Puasa Syawal, Tanda Kesempurnaan Puasa Ramadhan

Ibadah puasa memang sudah selesai, tapi bukan berarti ibadah juga selesai, karena ibadah itu sampai maut menjemput.

Oleh karenanya, jangan lupa, untuk kesempurnaan puasa Ramadhan kita, semangatlah untuk puasa Sunnah 6 hari Syawal, sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub al-Anshori,

عَنْ أبِي أَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيِّ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صلى الله عليه و سلّم- قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَ أَْتبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَهْرِ

Dari Abu Ayyub al-Anshari –radhiyallahu ‘anhu- bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alahi wa sallam– bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa satu tahun penuh” (HR. Imam Muslim dalam Shahihnya 1164).

Hadits ini menunjukkan disyariatkannya puasa enam hari pada bulan Syawal, baik bagi kaum pria maupun wanita. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ka’b al-Akhbar, Sya’bi, Thawus, Maimun bin Mihran, Abdullah bin Mubarok, Ahmad bin Hanbal dan Syafi’i.

Faedah puasa Syawal

Ingatlah saudaraku, membiasakan puasa setelah Ramadhan memiliki beberapa faedah yang cukup banyak, diantaranya:

  1. Puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan berarti meraih pahala puasa setahun penuh
  2. Puasa syawal dan sya’ban seperti shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu, untuk sebagai penyempurna kekurangan yang terdapat dalam fardhu
  3. Puasa syawal setelah ramadhan merupakan tanda bahwa Allah menerima puasa ramadhannya, sebab Allah apabila menerima amal seorang hamba maka Dia akan memberikan taufiq kepadanya untuk melakukan amalan shalih setelahnya
  4. Puasa Syawal merupakan ungkapan syukur setelah Allah mengampuni dosanya dengan puasa ramadhan
  5. Puasa Syawal merupakan tanda keteguhannya dalam beramal shalih, karena amal shalih tidaklah terputus dengan selesainya ramadhan tetapi terus berlangsung selagi hamba masih hidup.

Tidak harus berurutan

Ketahuilah wahai saudaraku bahwa puasa Sunnah enam hari Syawal itu tidak harus berturut-turut setelah Idul Fithri, kapan itu selagi masih di bulan Syawal maka boleh.

Ash-Shon’ani berkata: “Ketahuilah bahwa pahala puasa ini bisa didapatkan bagi orang yang berpuasa secara berpisah atau berturut-turut, dan bagi yang berpuasa langsung setelah hari raya atau di tengah-tengah bulan”.

Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah maupun di akhir bulan Syawal. Namun, yang lebih utama adalah bersegera melakukannya usai hari raya.

Dengan demikian, maka kita dapat mengetahui kesalahan keyakinan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa puasa sunnah Syawal harus pada hari kedua setelah hari raya, bila tidak maka sia-sia puasanya!!

Namun, jika engkau wahai saudaraku masih punya tanggungan puasa Ramadhan, maka lunasilah terlebih dahulu sebelum puasa Sunnah Syawal. Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, kemudian dia memulai puasa enam syawal, maka dia tidak mendapatkan keutamaan pahala orang yang puasa ramadhan dan mengirinya dengan enam syawal, sebab dia belum menyempurnakan puasa Ramadhan”.

Sebarkanlah ilmu ini kepada yang lainnya, siapa tahu ada yang bersemangat melaksanakannya karena sebab dirimu sehingga engkau pun meraih pahala dengan sebab tersebut.

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/28337-puasa-syawal-tanda-kesempurnaan-puasa-ramadhan.html

Inilah Manfaat Puasa Syawal yang Perlu Diketahui (Bagian 3)

Inilah Manfaat Puasa Syawal yang Perlu Diketahui (Bagian 2)

Amal seorang mukmin tidak akan pernah habis hingga ajalnya datang. Hasan Al-Bashri Rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menjadikan batas bagi amalan seorang mukmin selain ajal.” Hasan Al-Bashri lantas membacakan firman Allah,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 99).

Semua bulan, tahun, malam, dan siang adalah takdir bagi waktu pelaksanaan ibadah, kemudian berakhir dengan cepat dan semuanya berlalu.

Dzat yang telah menciptakan itu semua memperindahnya serta mengkhususkannya dengan keutamaan, lalu yang membuatnya sirna adalah Allah Yang Mahakekal dan Maha Esa. Dia selalu mengawasi dan menyaksikan amalan para hamba-Nya.

Mahasuci Allah yang membolak-balikkan para hamba-Nya di antara pergantian waktu-waktu yang berisi amal kebaikan. Dengan itu semua, Allah menyempurnakan kenikmatan kepada mereka, Dia memberlakukan hamba-Nya dengan Sifat Pemurah-Nya.

Ketika dua bulan mulia ini berlalu, awalnya adalah bulan haram (Sya’ban) dan akhirnya adalah bulan puasa (Ramadhan), kemudian setelah dua bulan ini datanglah tiga bulan untuk melaksanakan haji ke Baitullah (Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Sebagaimana halnya orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan serta shalat pada malam harinya, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, maka begitu juga siapa saja yang pergi haji ke Baitullah tanpa melakukan kekejian dan kefasikan, maka ia akan kembali dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan ibunya.

Tidaklah berlalu umur seorang mukmin sesaat, melainkan pada yang saat itu ada hak Allah atas dirinya untuk melakukan ketaatan, seorang mukmin berpindah-pindah antara tugas-tugas ketaatan ini, ia mendekatkan diri dengannya kepada Allah Ta’ala dalam keadaan penuh harap dan takut.

Tanda diterimanya amalan seseorang adalah ketika selesai melaksanakan sebuah ketaatan, maka ia akan melanjutkan dengan ketaatan lain, sebaliknya tanda ditolak adalah setelah ketaatan itu, ia melakukan kemaksiatan.

Alangkah baiknya suatu kebaikan yang dilakukan setelah keburukan karena itu bisa menghapuskannya dan lebih baik lagi kebaikan yang mendatangkan kebaikan lain setelahnya. Selain itu, alangkah buruknya suatu keburukan yang dilakukan setelah kebaikan karena bisa menghapuskan dan menguranginya.

Mintalah keteguhan dan ketetapan hati kepada Allah hingga ajal menjelang, mintalah perlindungan kepada-Nya dari terbolak-baliknya hati, dan dari kekurangan amal setelah melakukan amal yang banyak. Alangkah menyedihkan seseorang yang terjerumus dalam kehinaan maksiat setelah melakukan ketaatan dan alangkah kejinya sifat rakus setelah seseorang merasa cukup.

Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti yang lebih baik daripada itu. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ

Jika Allah mengetahui ada kebaikan di dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan yang lebih baik dari apa yang telah diambil darimu dan Dia akan mengampuni kamu” (QS. Al-Anfaal: 70).

Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang senantiasa melaksanakan ketaatan demi ketaatan di sepanjang tahun, bukan di bulan Ramadhan saja. Aamiin. Wallahu A’lam.

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

 

INILAH MOZAIK

Inilah Manfaat Puasa Syawal yang Perlu Diketahui (Bagian 2)

Lanjutan dari Inilah Manfaat Puasa Syawal yang Perlu Diketahui

Termasuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah atas kemudahan, petunjuk, dan pertolongan-Nya untuk bisa melaksanakan puasa Ramadhan dan terampuninya dosa-dosanya adalah dengan berpuasa setelah mendapatkan nikmat tersebut.

Adapun membalas nikmat petunjuk Allah untuk bisa melaksanakan puasa dengan melakukan maksiat setelahnya, termasuk perbuatan orang yang mengubah nikmat Allah dengan kekufuran.

Kelima, amal ibadah yang dilakukan seorang hamba dalam rangka ber-taqarrub(mendekatkan diri) kepada Allah selama bulan Ramadhan tidak akan putus dengan berakhirnya bulan Ramadhan, sebaliknya hal tersebut tetap berlangsung selagi hamba tersebut masih hidup.

Ini adalah makna hadits yang menerangkan bahwa orang yang berpuasa setelah Ramadhan ibarat orang yang merangsek maju dalam medan pertempuran fi sabilillahsetelah bersiasat mundur.

Seseorang bertutur kepada Bisyr bahwa ada satu kaum yang beribadah dan bersungguh-sungguh pada bulan Ramadhan, maka ia mengataka, “Seburuk-buruknya kaum adalah mereka yang tidak mengetahui hak Allah kecuali hanya pada bulan Ramadhan. Sesungguhnya orang shalih adalah orang yang beribadah dan bersungguh-sungguh sepanjang tahun.”

Asy-Syibli pernah ditanya, “Manakah yang lebih utama, bulan Rajab atau Sya’ban?” Ia pun menjawab, “Jadilah kamu seorang yang Rabbani (taat kepada Allah sepanjang tahun) dan jangan menjadi Sya’bani (taat kepada Allah hanya pada bulan Sya’ban)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melaksanakan amal ibadahnya secara kontinu. Aisyah Radhiyallahu Anha pernah ditanya, “Apakah pernah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallammengkhususkan satu hari tertentu untuk ibadah?” Ia menjawab, “Tidak! Beliau melakukan amalannya secara kontinu.” (HR. Al-Bukhari).

Aisyah Radhiyallahu Anha juga menuturkan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menambah (jumlah rakaat shalat sunnah pada malam hari), baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, melebihi sebelas rakaat.” (HR. Al-Bukhari)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga mengqadha` (mengganti) apa yang terlewatkan dari kegiatan rutin beliau di Ramadhan pada bulan Syawal. Beliau pernah tidak beri’tikaf sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan, maka beliau mengqadhanya pada bulan Syawal, yaitu beliau beri’tikaf sepuluh hari pertama dari bulan Syawal. Hal ini seperti diterangkan dalam hadits shahih riwayat Al-Bukhari.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bertanya kepada salah seorang shahabat, apakah ia puasa pada awal Sya’ban? Orang itu menjawab, “Tidak,” Beliau pun memerintahkan shahabat itu untuk berpuasa setelah hari raya, yakni mengqadha` apa yang terlewatkan dari puasa Sya’ban pada bulan Syawal.

Dalam sebuah riwayat dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha disebutkan bahwa beliau memerintahkan keluarganya untuk mengqada puasa Ramadhan.

Ummu mengatakan, “Siapa saja yang memiliki hutang puasa Ramadhan, maka hendaknya ia segera bayarkan sehari setelah hari raya pada bulan Syawal, karena hal tersebut lebih membebaskan diri dari tanggungan dan membayar puasa wajib lebih utama daripada puasa sunnah enam hari dari bulan Syawal.”

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

 

INILAH MOZAIK

Inilah Manfaat Puasa Syawal yang Perlu Diketahui

Di antara amalan yang dusunnahkan setelah bulan Ramadhan adalah puasa Syawal selama 6 hari secara berturut-turut atau terpisah. Sungguh, melaksanakan puasa sunnah di bulan Syawal memiliki banyak manfaat di antaranya adalah seperti yang disebutkan dalam kitab Latha’if Al-Ma’arif Fima Lil Mawasim Min Wazha`if karya Ibnu Rajab.

Pertama, puasa enam hari pada bulan Syawal setelah Ramadhan menyempurnakan pahala puasa setahun penuh seperti yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Kedua, puasa bulan Syawal dan Sya’ban seperti shalat sunnah rawatib yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat fardhu sehingga bisa menyempurnakan kekurangan yang terjadi pada puasa Ramadhan.

Amalan-amalan fardhu kelak pada hari Kiamat disempurnakan dengan amalan sunnah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari berbagai jalur.

Sebagian kaum muslimin melaksanakan puasa Ramadhan mengalami kekurangan dan celah, maka mereka memerlukan sesuatu yang bisa menutup, menambal, dan menyempurnakannya.

Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah pernah mengatakan, “Siapa saja yang tidak mendapatkan sesuatu untuk ia sedekahkan, maka hendaknya ia berpuasa.”

Ketiga, membiasakan puasa setelah Ramadhan menjadi pertanda diterimanya puasa Ramadhan seseorang, karena jika Allah Ta’ala menerima amalan hamba, maka Dia menunjukinya untuk melakukan amal shalih sesuah amalan tersebut.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, “Pahala dari kebaikan adalah kebaikan yang dilakukan sesudahnya.” Siapa saja yang melakukan satu kebaikan kemudian mengikutinya dengan kebaikan lain, maka hal tersebut merupakan pertanda amalannya yang pertama diterima.

Keempat, puasa Ramadhan itu mengharuskan adanya ampunan atas dosa-dosa seseorang yang lampau sebagaimana telah dijelaskan bahwa orang-orang yang berpuasa Ramadhan akan dipenuhi pahalanya kelak pada hari raya.

Oleh karena itu, membiasakan diri dengan puasa sesudah hari raya adalah sebagai bentuk syukur atas nikmat tersebut, tidak ada nikmat yang lebih besar daripada terampuninya dosa-dosa.

Dalam sebuah riwayat dinyatakan, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bangun shalat malam hingga kedua kaki beliau bengkak, lalu ada yang bertanya,

“Mengapa Anda lakukan ini, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang dahulu maupun yang akan datang?”

Beliau menjawab, “Tidak pantaskah jika aku menjadi hamba yang bersyukur?” (Muttafaq Alaih).

Allah Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya untuk mensyukuri nikmat puasa Ramadhan dengan menampakkan dzikir kepada-Nya dan beragam bentuk rasa syukur lainnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

 

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Hikmah Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal

AMALAN yang identik dengan bulan Syawal salah satunya adalah puasa sunnah 6 hari. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa (di bulan) Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa 6 (enam) hari bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti puasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim)

Penyariatan puasa Syawal ini memiliki banyak hikmah. Setidaknya ada lima hikmah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam buku “Lathaa`ifu al-Ma’aarif fiima li al-Mawaasim min Lathaa`if” (1999 : 393):

Pertama, puasa 6 hari di bulan Syawal pasca Ramadhan bisa menyempurnakan pahala puasa menjadi setahun penuh. Ini sesuai dengan hadits yang disebut di awal.

Kedua, puasa di bulan Syawal dan Sya’ban laksana sunnah Rawatib dalam shalat wajib yang berfungsi menyempurnakan kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dalam shalat wajib. Tidak berlebihan jika Umar bin Abdul Aziz Rahimahullah pernah berkata, “Barangsiapa yang tidak bisa mengeluarkan zakat fitrah di akhir Ramadhan, maka hendaknya ia puasa (sunnah setelahnya)!”  Karena puasa -dalam hal menebus kejelekan – menempati posisi memberi makan (zakat fitrah).

Ketiga, membiasakan puasa setelah Ramadhan adalah tanda diterimanya puasa Ramadhan.  Jika Allah Subhanahu Wata’ala hendak menerima amalah seorang hamba, maka dia diberi taufik untuk melakukan amal saleh setelahnya. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, “Pahala kebaikan adalah kebaikan (yang dilakukan) setelahnya.” Maka kalau ada yang berbuat kebaikan lalu berkesinambungan, maka itu sebagai tanda diterimanya kebaikan yang pertama. Demikian juga sebaliknya jika melakukan keburukan (itu sebagai tanda bahwa amalan pertama tidak diterima).

Keempat, membiasakan puasa setelah Ramadhan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah yang menganugerahkan ampunan di bulan Ramadhan; karena tidak ada nikmat yang lebih besar daripada ampunan-Nya. Suatu saat nabi shalat malam hingga kakinya bengkak. Ketika ditanya, beliau menjawab bahwa itu sebagai rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Ini salah satu contoh rasa syukur yang dicontohkan nabi.

Ketika Ibnu Al-Warad ditanya orang mengenai pahala beberapa amal seperti thawaf dan semacamnya, beliau menjawab, “Jangan bertanya tentang pahalanya, tapi tanyalah kepada dirimu sudahkan kamu bersyukur kepada Allah yang telah memberi taufik dan pertolongan untuk melakukan kebaikan tersebut!”

Kelima, amalan yang dilakukan seseorang di bulan Ramadhan sejatinya tidak berhenti hanya di bulan Ramadhan;tapi terus berlangsung selama dia masih hidup. Ada riwayat, “Orang yang berpuasa setelah Ramadhan itu seperti orang baru selesai dari gelanggang pertempuran di jalan Allah kemudian kembali lagi bertempur.”

Dalam hadits disebutkan, “Amalan yang paling dicintai Allah adalah adalah yang ‘al-Haal al-Murtahil’ (tiap kali singgah, dia berangkat lagi)  sebagaimana orang yang mengkatamkan al-Qur`an dari awal sampai akhir, kemudian dilanjut bacaannya secara berkesinambungan sampai khatam lagi.” (HR. Tirmidzi). Dengan demikian, amalnya terus berkesinambungan tidak tergantung pada mood dan moment tertentu.

Bisyr -salah seorang salaf- saat ditanya mengenai kaum yang hanya beribadah dan bersungguh-sungguh di bulan Ramadhan, beliau menjawab, “sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal hak-hak allah melainkan pada bulan ramadhan saja. Orang saleh adalah yang beribadah dan bersungguh-sungguh sepanjang tahun.”

Ketika Asy-Syibli Rahimahullah ditanya, “Manakah yang lebih utama antara Sya’ban dan Ramadhan?” Beliau menjawab, “Jadilah hamba rabbani dan jangan jadi hamba sya’bani.” Jadi, di dalam maupun luar Ramadhan tidak dibeda-bedakan karena yang menjadi acuan adalah Allah Subhanahu wata’ala. Selama itu diperintahkan Allah, maka akan dijaga secara kontinu.

Nabi sendiri amalannya selalu istikamah dan kontinu. Ketika Aisyah ditanya apakah nabi mengkhususkan hari tertentu untuk beramal, beliau menjawab, “Amalan beliau itu berkesinambungan (kontinu)” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan ketika nabi pernah dalam satu Ramadhan tak bisa menjalankan iktikaf di sepuluh hari terakhir, maka beliau ganti di bulan Syawal.

Lebih dari itu, Hasan Bashri berkata, “Sesungguhnya Allah tidak membuat ajal untuk amalan mukmin, melainkan kematian.”  Artinya, kapanpun dan dimanapun selama masih hidup, maka amalan harus tetap kontinu.

Jadi, hikmah disyariatkannya puasa Syawwal –wallahu a’lam- adalah: untuk menyempurnakan pahala puasa, menyempurnakan kekurangan puasa, sebagai tanda diterimanya puasa, sebagai rasa syukur, supaya terus berkesinambungan di bulan-bulan lainnya.

Sebagai penutup, pernyataan Ibnu Rajab Rahimahullah berikut patut untuk dijadikan bahan renungan, “Barangsiapa mengamalkan ketaatan kemudian selesai menjalankannya, maka tanda amalnya diterima adalah dengan menyambungnya dengan ketaatan yang lain, sedangkan tanda tertolaknya adalah ketika ketaatan disambung dengan kemaksiatan yang lain.” */Mahmud Budi Setiawan

HIDAYATULAH

Masuk Bulan Syawal, Puasa Sunnah 6 Hari atau Bayar Utang Dulu? Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Tak terasa bulan Ramadhan 1439 H sudah berakhir. Puasa Ramadhan yang dijalani sebulan penuh juga sudah diakhiri dengan hari kemenangan di Idul Fitri kemarin. Walau Ramadhan sudah berakhir, masih banyak amalan utama yang dianjurkan untuk dilakukan di bulan Syawal.

Salah satu yang paling terkenal adalah puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Ada dua hadist terkenal yang menyebutkan puasa sunnah ini.

Pertama: “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].

Sementara kedua: “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seperti berpuasa satu tahun.” (HR. Imam Muslim).

Lantas, bagaimana dengan para wanita yang masih memiliki utang puasa di bulan Ramadhan kemarin?

Lebih utama menjalankan puasa sunnah 6 hari atau bayar utang terlebih dahulu?

Menanggapi hal ini, Ustaz Abdul Somad mempunyai jawaban yang tegas.

Ibu-ibu yang punya utang puasa 7 hari, maka harus dibayar dahulu baru puasa syawal 6 hari,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika si wanita tak kuat melakukan keduanya (bayar utang dan puasa sunnah 6 hari), lebih baik mengutamakan membayar utang puasa saja di bulan Syawal.

Mengingat pahalanya juga sama seperti puasa sunnah 6 hari.

Ibu-ibu kalau tidak kuat mengganti utang puasa dan puasa sunnah Syawal maka cukup mengganti puasa di bulan Syawal,maka ibu puasa qadha di bulan Syawal, maka otomatis pahalanya seperti puasa sunnah Syawal, niatnya cuma satu, niatnya satu, saya niat puasa qadha besok hari lillahi ta’ala.,” ujar ustaz Abdul Somad.

Ustaz Somad menjelaskan, seorang wanita juga bisa mendapatkan 3 pahala sekaligus jika mengganti utang puasa di hari Senin bulan Syawal.

Ketiga pahala yang dimaksud adalah puasa Sunnah Senin-Kamis, Puasa Syawal, dan puasa pengganti.

Hal itu berlaku untuk laki-laki maupun perempuan,” ujar ustaz Abdul Somad.

 

Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal

Tribunstyle melansir dari nu.or.id, dari hadit di atas dapat difahami bahwa orang yang berpuasa Ramadhan dan kemudian melanjutkan dengan berpuasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa setahun.

Artinya pahala itu merupakan balasan dari paket puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan enam hari puasa di bualn Syawal. Jika ada orang yang tidak puasa Ramadhan tetapi puasa enam hari di bulan syawal maka secara teoritis ia tidak mendapatkan pahala tersebut.

Selain itu, puasa sunnah selama 6 hari di bulan Syawal berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan ibadah di bulan Ramadhan sebelumnya.

Puasa sunah ini memiliki banyak keutamaan,sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Qudsi, Allah Swt berfirman:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (قال الله عز وجل: كل عمل ابن آدم له إلا الصيام؛ فإنه لي وأنا أجزي به، والصيام جنّة، وإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث، ولا يصخب، فإن سابّه أحد أو قاتله فليقل: إني امرؤ صائم، والذي نفس محمد بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك، للصائم فرحتان يفرحهما: إذا أفطر فرح، وإذا لقي ربه فرح بصومه) رواه ومسلم

“Setiap amal manusia adalah untuk dirinya kecuali puasa, ia (puasa) adalah untuk-Ku dan Aku memberi ganjaran dengan (amalan puasa itu).”

Kemudian, Rasulullah melanjutkan, “Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dibandingkan wangi minyak kasturi.

Sebagian orang meragukan hadits berpuasa enam hari di bulan Syawal, akan tetapi keraguan itu terbantahkan oleh bukti-bukti periwayatan hadits.

Perhatikan ungkapan Syeikh Abdullah bin Abdulal- Bassam berikut.

Hadits berpuasa Enam hari di bulan Syawal merupakan hadits yang shahih, hadits ini memiliki periwayatan lain di luar hadits Muslim. Selain hadits Muslim yang meriwayatkan hadits berpuasa Enam hari di bulan Syawal antara lain; Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.

 

Oleh karena itulah Hadits berpuasa Enam hari di bulan Syawal ini tergolong hadits mutawatir.

Tata Cara Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawal

Mengenai tata cara enam hari puasa, apakah harus berturut-turut ataukah boleh dipisah-pisah para ulama membebaskan memilih antara keduanya.

Artinya, boleh berturut-turut enam hari langsung semenjak tanggal dua syawal ataupun di pisah-pisah, keduanya dianggap sahih.

Untuk syarat dan rukunya sama seperti puasa ramadhan. Harus ada niat dan juga menghindari semua hal yang membatalkan puasa.

Adapun hikmah disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawwal adalah untuk menjaga agar diri kita tidak lepas kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa dan mengekang berbagai macam pantangan, kemudian dibebaskan untuk makan dan minum.

Lebih dari itu, puasa Syawal adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh ajaran agama kita. Sedangkan menurut Imam Malik puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya makruh.

Dengan alasan dikhawatirkan adanya pemahaman yang meyakini bahwa puasa enam hari di bulan Syawwal masuk puasa Ramadhan. Namun Jikalau tidak ada kekhawatiran seperti itu, Imam Malik menyunahkannya bahkan memerintahkan untuk berlomba-lomba memperbanyak pahala.

Untuk memantapkan hati, ulama menganjurkan seseorang untuk melafalkan niatnya.

Niat Puasa Syawal

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal esok hari karena Allah SWT.”

Adapun orang yang mendadak di pagi hari ingin mengamalkan sunah puasa Syawwal, diperbolehkan baginya berniat sejak ia berkehendak puasa sunah.

Karena kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib.

Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.

Ia juga dianjurkan untuk melafalkan niat puasa Syawwal di siang hari. Berikut ini lafalnya.

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawwal hari ini karena Allah SWT.” (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

TRIBUNNEWS

Mana yang Didahulukan, Qada Ramadan atau Syawal?

PERTAMA, terkait dengan puasa wajib Ramadan, puasa sunah ada dua:

[1] Puasa sunah yang berkaitan dengan puasa Ramadan. Contoh puasa sunah semacam ini adalah puasa sunah Syawal. Berdasarkan hadis,

“Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Ahmad 23533, Muslim 1164, Turmudzi 759, dan yang lainnya)

[2] Puasa sunah yang tidak ada kaitannya dengan puasa Ramadan. Seperti: puasa Arafah, puasa Asyura, dan lain-lain.

Kedua, untuk puasa sunah yang dikaitkan dengan puasa Ramadan, puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian ,”

Sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin tentang wanita yang memiliki utang puasa ramadhan, sementara dia ingin puasa syawal,

Jika seorang wanita memiliki utang puasa ramadhan, maka dia tidak boleh puasa syawal kecuali setelah selesai qadha. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal”. Sementara orang yang masih memiliki utang puasa ramadhan belum disebut telah berpuasa ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha. (Majmu Fatawa, 19/20).

Ketiga, untuk puasa sunah yang tidak terkait dengan puasa Ramadan, boleh dikerjakan, selama waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha hanya cukup untuk melaksanakan qadha puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadan, sedangkan bulan Syaban hanya tersisa enam hari. Selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

Keempat, makna tekstual (tertulis) hadis di atas menunjukkan bahwa niat puasa Syawal dan niat qadha puasa Ramadan itu tidak digabungkan, karena puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah puasa Ramadhan telah dilakukan secara sempurna. Bagaimana mungkin bisa digabungkan?

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

INILAH MOZAIK

Gabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Sunah Lainnya?

KITA sudah mengetahui mengenai keutamaan puasa Syawal, yaitu bagi siapa yang menunaikan puasa Ramadan diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seakan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)

Tetapi barangkali ada yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Daud. Lalu apakah diperbolehkan ia niatkan dua puasa sekaligus?

Berikut ada keterangan dari Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili. Beliau hafizhohullah berkata,

“Ada sebagian orang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa senin kamis karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua puasa tersebut. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai ijtihad mereka. Namun yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad yang keliru. Yang benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa senin kamis sekaligus. Karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri dan puasa senin kamis punya keutamaan tersendiri.

Begitu pula contoh lainnya, siapa yang menjadikan puasa enam hari di bulan Syawal satu niat dengan puasa ayyamul biid (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah). Penggabungan niat seperti ini adalah pendapat yang tidak benar dan tidak ada dasarnya karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka amalan tersebut tertolak” (Muttafaqun alaih). Ibadah itu sudah paten baik ibadah yang sunnah maupun yang wajib. Ibadah itu masuk dalam hukum syari, artinya harus ada dalil yang membenarkannya. Sehingga tidak boleh bagi seseorang beribadah kepada Allah Taala kecuali dengan dalil yang benar-benar tegas, yang tidak ada keraguan di dalamnya.”

Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid dalam kitabnya Ahkam Maa Bada Shiyam, hal. 169.

Catatan:

Bedakan antara menggabungkan shalat sunnah wudhu dan shalat tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib, ini boleh. Karena shalat sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid bukan dimaksud zatnya, namun siapa saja yang melakukan shalat dua rakaat setelah wudhu dan shalat dua rakaat ketika masuk masjid, itulah yang dimaksudkan. Artinya ketika itu masih boleh digabungkan dengan shalat sunnah rawatib.

Adapun bahasan kita, puasa syawal itu punya maksud sendiri, puasa senin kamis punya maksud sendiri. Sehingga tidak boleh digabungkan. Namun boleh berniat puasa Syawal pada hari Senin Kamis, dan berharap dapat keutamaan puasa Senin Kamisnya pula namun tetap dengan niatan puasa Syawal.

Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [rumaysho]

INILAH MOZAIK

Keistimewaan Puasa Syawal

KITA tahu bersama bahwa puasa Syawal itu punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR Muslim no. 1164).

Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafii dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah,

“Pendapat dalam madzhab Syafii yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya.

Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa Arafah, puasa Asyura dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

[Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK