Tata Cara Shalat Gerhana Lengkap

Berikut ini tata cara shalat gerhana lengkap.  Shalat gerhana merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Shalat sunnah yang satu ini disunnahkan ketika terjadi gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana rembulan.

Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam salah satu kitabnya mendefinisikan gerhana (kusuf) dengan arti hilangnya sinar matahari, atau hilangnya cahaya rembulan secara keseluruhan atau sebagiannya saja. Dalam keadaan tersebut, dalam Islam disunnahkan untuk melakukan shalat sunnah yang dikenal dengan shalat sunnah gerhana.

Dalil yang menganjurkan untuk melakukan shalat sunnah gerhana ialah firman Allah swt. dalam Al-Qur’an, yaitu:

وَمِنْ آياتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ، لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ، وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ.

Artinya, “Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, mata-hari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Fussilat: 37).

Dalam hadist juga disebutkan, Rasulullah bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حتَّى تَنْكَشِفَ.

Artinya, “Matahari dan bulan merupakan setengah dari beberapa tanda kekuasaan Allah, bukan karena matinya seseorang atau bukan (pula) karena hidupnya, maka ketika kalian melihat gerhana, berdoalah dan shalatlah sampai gerhana tersebut hilang (terang).” (HR Al-Bukhari).

Hukum dan Waktu Shalat Gerhana Matahari

Para ulama sepakat bahwa melaksanakan shalat sunnah gerhana hukumnya sunnah, baik bagi laki-laki dan perempuan, bepergian (musafir) dan orang yang diam di rumah (muqim), sesuai dengan dua dalil di atas.

Intinya, semua umat Islam yang sudah mempunyai kewajiban (khitab) untuk melakukan shalat lima waktu, maka sunnah baginya ikut serta dalam melaksanakan shalat gerhana. Bahkan, kesunnahan ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan (mu’akkad) untuk dilakukan ketika terjadi gerhana. Dan, makruh hukum meninggalkannya.

Sedangkan waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari sebagaimana yang dijelaskan oleh Habib Zain bin Ibrahim bin Smith, ialah mulai dari awal gerhana sampai terang kembali, atau sampai terbenamnya matahari jika berupa gerhana matahari, meskipun masih dalam keadaan gerhana.

Artinya, jika matahari sudah kembali normal, atau masih gerhana namun sudah terbenam, maka waktu disunnahkannya shalat gerhana sudah tidak ada. (Habib Zain bin Smith, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, [Darul Mirats an-Nabawi, 2003), halaman 347).

Tata Cara dan Teknis Pelaksanaan Shalat Gerhana

Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan adzan atau iqamah. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafadz “Asshalatu Jami’ah.”

Dalam kitab Syarah Yaqutun Nafis disebutkan bahwa shalat gerhana bisa dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu:

  1. Shalat dua raka’at seperti shalat sunnah tahiyatal masjid, dengan memperpendek bacaan-bacaannya, dan cara ini merupakan cara paling gampang dan ringan.
  2. Shalat dua raka’at dengan dua kali berdiri, dua kali ruku’, dalam setiap raka’at tanpa memperpanjang bacaan-bacaannya.
  3. Shalat dua raka’at dengan dua kali berdiri, dua kali ruku’ dalam setiap raka’atnya, serta memperpanjang bacaan-bacaan di dalam shalat. Dan cara inilah yang paling utama.

Teknis pelaksanaan atau tata cara shalat gerhana dengan cara yang pertama adalah sebagaimana shalat biasanya yang terdiri dari dua raka’at, yaitu dimulai dengan niat. Adapun lafadz niatnya shalat gerhana matahari, yaitu:

أُصَلِّي سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan likusufisy syamsi rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat shalat sunnah gerhana matahari dua raka’at karena Allah ta’ala.”

Sedangkan lafal niat shalat gerhana rembulan, yaitu:

أُصَلِّي سُنَّةً لِخُسُوْفِ القَمَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan likhusyufil qamari rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat shalat sunnah gerhana rembulan dua raka’at karena Allah ta’ala.”

Setelah itu takbiratul ihram, membaca doa iftitah, membaca ta’awudz, dan surat Al-Fatihah, dilanjut dengan membaca surat-surat pendek, rukuk, i’tidal, berdiri untuk melakukan sujud, selanjutnya sujud, tahiyat, membaca dua kalimat syahadat, membaca shalawat ibrahimi, dan diakhiri dengan salam.

Adapun teknis pelaksanaan shalat gerhana dengan cara yang kedua yaitu melaksanakan shalat dengan cara dua rakaat dengan dua kali berdiri dan dua kali rukuk. Begini penjelasannya, setelah melaksanakan rukuk (sebagaimana teknis awal), ia melakukan i’tidal dan kembali pada posisi tegak (berdiri) serta kedua tangan ditaruh kembali di bawah dada dan di atas pusar untuk berdiri yang kedua kalinya.

Setelah itu, ia kembali membaca surat Al-Fatihah kedua kalinya serta membaca surat pendek sebagaimana bacaannya yang pertama. Dilanjut dengan rukuk dan i’tidal, kemudian sujud dua kali dan melakukan thuma’ninah di setiap sujudnya. Setelah tahapan ini selesai, ia kembali berdiri untuk mengerjakan rakaat yang kedua, sesuai dengan cara yang telah dijelaskan.

Begitupun dengan teknis yang ketiga, sebenarnya cara yang ini sama dengan cara yang kedua, hanya saja yang membedakan adalah bacaan-bacaannya dalam pelaksanaan shalat, yaitu:

  1. Setelah membaca surat Al-Fatihah pada rakaat yang pertama, ia membaca surat Al-Baqarah. Namun, jika tidak memungkinkan dibaca secara keseluruhan, maka cukup membaca separuhnya.
  2. Ketika melaksanakan rukuk yang pertama, membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca seratus ayat Al-Qur’an.
  3. Ketika berdiri untuk kedua kalinya (setelah melakukan rukuk) dan membaca Al-Fatihah maka membaca surat Ali-‘Imran.
  4. Ketika melaksanakan rukuk yang kedua, membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca delapan puluh ayat Al-Qur’an.
  5. Ketika berdiri untuk ketiga kalinya, setelah membaca surat Al-Fatihah ia membaca surat An-Nisa’.
  6. Ketika melaksanakan rukuk yang ketiga, membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca tujuh puluh ayat Al-Qur’an.
  7. Ketika berdiri untuk terakhir kalinya (yang keempat), setelah membaca surat Al-Fatihah membaca surat Al-Maidah.
  8. Dan ketika melaksanakan rukuk yang terakhir (empat), membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca lima puluh ayat Al-Qur’an.
  9. Ketika sujud yang pertama ia membaca tasbih yang banyaknya kira-kira sesuai dengan membaca seratus ayat Al-Qur’an, sujud kedua delapan puluh ayat, sujud ketiga tujuh puluh, dan sujud keempat lima puluh ukuran ayat Al-Qur’an. (Habib Muhammad bin Ahmad asy-Syatiri, Syarah Yaqutun Nafis, [Darul Hawi, 1997], halaman 271-272).
Anjuran Dalam Shalat Gerhana 
  1. Disunnahkan mandi sebelum melaksanakan shalat gerhana, tanpa berhias, dengan niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِصَلَاةِ الْكُسُوْفِ/لِخُسُوْفِ القَمَرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla lishalatil kususfi/likhusyufil qamari sunnatan lillahi ta’ala

Artinya, “Aku niat mandi untuk gerhana matahari/gerhana rembulan sunnah karena Allah ta’ala.”

  1. Tidak disunnahkan mengeraskan bacaan jika berupa shalat sunnah gerhana matahari, dan sunnah untuk mengeraskan jika berupa gerhana rembulan.
  2. Jika dilakukan secara berjama’ah, maka disunnahkan bagi Imam untuk berkhutbah, sebagaimana khutbah shalat jum’at.  Namun, dalam hal ini hendaklah bagi khatib memotivasi para jama’ah terhadap kebaikan, berupa tobat, sedekah, dan kebaikan lainnya, serta mengajak untuk meninggalkan kemaksiatan dan segala kejelekan lainnya. Anjuran khutbah ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan shalat gerhana secara sendiri.
  3. Disunnahkan untuk tidak dilakukan secara berjamaah apabila terjadi gempa, petir yang menakutkan, dan angin kencang. (Habib Zain, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, , 2003), halaman 348).
Hikmah Disyariatkannya Shalat Gerhana

Menurut Habib Ibrahim bin Smith, hikmah disyariatkannya shalat gerhana adalah sebagai peringatan kepada orang-orang yang menyembah dan mempertuhankan matahari dan bulan, bahwa keduanya tidak memiliki daya dan kekuatan apa pun.

Tidak bisa mendatangkan kebaikan dan keburukan, tidak pula memberikan manfaat dan mudharat, keduanya sama-sama makhluk Allah yang tidak boleh disembah, tentunya, sebagai makhluk tidak boleh diperlakukan sebagaimana khalik (pencipta).

Karena seandainya matahari dan bulan memiliki kekuatan maka ia akan menolak kekurangan yang ada pada dirinya, dan sinarnya tidak akan pernah hilang. (Habib Zain, Taqriratus Sadidah fil Masailil Mufidah, 2003, halaman 347). Wallahu A’lam.

Demikian penjelasan tata cara shalat Gerhana lengkap. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Adakah Khutbah Shalat Gerhana?

Khutbah shalat gerhana ada sebagaimana pada shalat ‘ied maupun shalat istisqa’ (minta hujan).

Hadits yang menjadi dalil adalah berikut ini.

عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ:

” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”.

ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “.

Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemudian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.

Setelah itu beliau berkhutbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,

”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”

Nabi selanjutnya bersabda,

Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)

Oleh karenanya, jumhur salaf (kebanyakan ulama salaf) menganjurkan adanya khutbah setelah shalat gerhana. Demikian dalam madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat kebanyakan ulama salaf.

Dalam Al-Majmu’ (5: 59) disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa yang berpendapat disunnahkannya khutbah setelah shalat gerhana adalah jumhur atau kebanyakan ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mundzir.

Penjelasan tentang khutbah shalat gerhana, isinya dan apakah dua kali khutbah atau sekali, akan dikaji di bahasan selanjutnya. Ada contoh khutbah shalat gerhana dari guru kami -Syaikh Shalih Al-Fauzan- di sini: https://rumaysho.com/2124-khutbah-shalat-gerhana-syaikh-sholeh-al-fauzan.html.

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Menjelang Maghrib 22 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, GK

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Shalat Gerhana di Siang Hari, Apa Dikeraskan Bacaan?

Kita tahu bahwa shalat di siang hari biasa dengan bacaan yang sirr, tidak dikeraskan. Bagaimana jika terjadi gerhana matahari (di siang hari), apakah bacaannya tetap dikeraskan?

Coba perhatikan hadits berikut dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- جَهَرَ فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِى رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan (menjaherkan) bacaannya dalam shalat kusuf (shalat gerhana). Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 1065; Muslim, no. 901)

Di antara faedah yang bisa diambil dari hadits di atas:

Disyari’atkan mengeraskan bacaan (menjaherkan) ketika pelaksanaan shalat gerhana baik ketika di siang hari (gerhana matahari) maupun di malam hari (gerhana bulan). Karena shalat gerhana termasuk shalat sunnah yang diperintahkan berjama’ah. Dalam shalat jama’ah seperti ini diperintahkan untuk dijaherkan, sama halnya seperti shalat istisqa’ (minta hujan), shalat ‘ied dan shalat tarawih.

Hadits yang disebutkan di atas dimaksudkan untuk gerhana matahari, gerhana bulan pun sama.

Juga dari hadits, bisa disimpulkan bahwa shalat gerhana itu dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut terdapat empat kali ruku’ dan empat kali sujud.

Adapun Panduan Shalat Gerhana secara lengkap, bisa dipelajari di sini: https://rumaysho.com/753-panduan-shalat-gerhana.html.

 

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. 4: 157-158. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. 3: 205-207. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 21 Jumadal Ula 1437 H

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: Rumaysho.Com

Panduan Shalat Gerhana

Bagaimanakah cara melaksanakan shalat gerhana?

Berikut panduan lengkapnya.

 

Bagi yang Menyaksikan Gerhana Hendaklah Melaksanakan Shalat Gerhana

Jika seseorang menyaksikan gerhana, hendaklah ia melaksanakan shalat gerhana sebagaimana tata cara yang nanti akan kami utarakan, insya Allah.
Lalu apa hukum shalat gerhana? Pendapat yang terkuat, bagi siapa saja yang melihat gerhana dengan mata telanjang, maka ia wajib melaksanakan shalat gerhana.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.2
Karena dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih,hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.

Catatan: Jika di suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana

Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul sampai gerhana tersebut hilang.
Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ

Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).3
Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat. Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh dilaksanakan. Dalilnya adalah:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.”4 Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut tetap dilaksanakan.

Hal-hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana

Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk ketaatan lainnya.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”5

Kedua: keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama’ah di masjid.

Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat.6 Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ.7
Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.”8

Lalu apakah mengerjakan dengan jama’ah merupakan syarat shalat gerhana? Perhatikan penjelasan menarik berikut.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, ”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا

”Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”.9

Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.” Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama’ah tentu saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama’ah akan lebih menambah kekhusu’an. Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) do’a.”10

Ketiga: wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria

Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata,

أَتَيْتُ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ . فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَىْ نَعَمْ

“Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, saya bertanya: “Kenapa orang-orang ini?” Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah)”. Saya bertanya: “Tanda (gerhana)?” Aisyah lalu memberikan isyarat untuk mengatakan iya.”11

Bukhari membawakan hadits ini pada bab:

صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِى الْكُسُوفِ

”Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.”
Ibnu Hajar mengatakan,

أَشَارَ بِهَذِهِ التَّرْجَمَة إِلَى رَدّ قَوْل مَنْ مَنَعَ ذَلِكَ وَقَالَ : يُصَلِّينَ فُرَادَى

”Judul bab ini adalah sebagai sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, mereka hanya diperbolehkan shalat sendiri.”12

Kesimpulannya, wanita boleh ikut serta melakukan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid. Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah.13

Keempat: menyeru jama’ah dengan panggilan ’ash sholatu jaami’ah’ dan tidak ada adzan maupun iqomah.
Dari ’Aisyah radhiyallahu ’anha, beliau mengatakan,

أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ.

“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.”14 Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana.

Kelima: berkhutbah setelah shalat gerhana

Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ishaq, dan banyak sahabat15. Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهدِ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بالنَّاس فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهو دُونَ القِيَام الأوَّلِ، ثم رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكوعَ وهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثم فَعَلَ في الركعَةِ الأخْرَى مِثْل مَا فَعَل في الركْعَةِ الأولى، ثُمَّ انصرَفَ وَقَدْ انجَلتِ الشَّمْسُ، فَخَطبَ الناسَ فَحَمِدَ الله وأثنَى عَليهِ ثم قالَ:

” إن الشَّمس و القَمَر آيتانِ مِنْ آيَاتِ الله لاَ تنْخَسِفَانِ لِمَوتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيتمْ ذلك فَادعُوا الله وَكبروا وَصَلُّوا وَتَصَدَّ قوا”.

ثم قال: ” يَا أمةَ مُحمَّد ” : والله مَا مِنْ أحَد أغَْيَرُ مِنَ الله سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزني أمَتُهُ. يَا أمةَ مُحَمد، وَالله لو تَعْلمُونَ مَا أعلم لضَحكْتُمْ قَليلاً وَلَبَكَيتم كثِيراً “.

Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.
Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,
”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
Nabi selanjutnya bersabda,
”Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.”16

Khutbah yang dilakukan adalah sekali sebagaimana shalat ’ied, bukan dua kali khutbah. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.17

Tata Cara Shalat Gerhana

Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya.

Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama.18

Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan:
“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.”19

“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.”20

Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut.
[1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya.

[2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.

[3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah:

جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ

”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)

[4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya.

[5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’

[6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.

[7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.

[8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal).

[9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.

[10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.

[11] Tasyahud.

[12] Salam.

[13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. 21

Nasehat Terakhir

Saudaraku, takutlah dengan fenomena alami ini. Sikap yang tepat ketika fenomena gerhana ini adalah takut, khawatir akan terjadi hari kiamat. Bukan kebiasaan orang seperti kebiasaan orang sekarang ini yang hanya ingin menyaksikan peristiwa gerhana dengan membuat album kenangan fenomena tersebut, tanpa mau mengindahkan tuntunan dan ajakan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika itu. Siapa tahu peristiwa ini adalah tanda datangnya bencana atau adzab, atau tanda semakin dekatnya hari kiamat. Lihatlah yang dilakukan oleh Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى زَمَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَامَ فَزِعًا يَخْشَى أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ فَقَامَ يُصَلِّى بِأَطْوَلِ قِيَامٍ وَرُكُوعٍ وَسُجُودٍ مَا رَأَيْتُهُ يَفْعَلُهُ فِى صَلاَةٍ قَطُّ ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الآيَاتِ الَّتِى يُرْسِلُ اللَّهُ لاَ تَكُونُ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُرْسِلُهَا يُخَوِّفُ بِهَا عِبَادَهُ فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَافْزَعُوا إِلَى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ

Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menuturkan, ”Pernah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi lantas berdiri takut karena khawatir akan terjadi hari kiamat, sehingga beliau pun mendatangi masjid kemudian beliau mengerjakan shalat dengan berdiri, ruku’ dan sujud yang lama. Aku belum pernah melihat beliau melakukan shalat sedemikian rupa.”
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda,”Sesungguhnya ini adalah tanda-tanda kekuasaan Allah yang ditunjukkan-Nya. Gerhana tersebut tidaklah terjadi karena kematian atau hidupnya seseorang. Akan tetapi Allah menjadikan demikian untuk menakuti hamba-hamba-Nya. Jika kalian melihat sebagian dari gerhana tersebut, maka bersegeralah untuk berdzikir, berdo’a dan memohon ampun kepada Allah.”22

An Nawawi rahimahullah menjelaskan mengenai maksud kenapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam takut, khawatir terjadi hari kiamat. Beliau rahimahullah menjelaskan dengan beberapa alasan, di antaranya:
Gerhana tersebut merupakan tanda yang muncul sebelum tanda-tanda kiamat seperti terbitnya matahari dari barat atau keluarnya Dajjal. Atau mungkin gerhana tersebut merupakan sebagian tanda kiamat. 23
Hendaknya seorang mukmin merasa takut kepada Allah, khawatir akan tertimpa adzab-Nya. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja sangat takut ketika itu, padahal kita semua tahu bersama bahwa beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah hamba yang paling dicintai Allah. Lalu mengapa kita hanya melewati fenomena semacam ini dengan perasaan biasa saja, mungkin hanya diisi dengan perkara yang tidak bermanfaat dan sia-sia, bahkan mungkin diisi dengan berbuat maksiat. Na’udzu billahi min dzalik.

Demikian penjelasan ringkas kami mengenai shalat gerhana . Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.com

Wisma MTI, Pogung Kidul, sekretariat YPIA, 14 Muharram 1431 H

Footnote:

1 Sumber bacaan: detik.com
2 HR. Bukhari no. 1047
3 HR. Bukhari no. 1060 dan Muslim no. 904
4 HR. Bukhari no. 1047
5 HR. Bukhari no. 1044
6 HR. Bukhari no. 1050
7 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/343
8 Fathul Bari, 4/10
9 HR. Bukhari no. 1043
10 Syarhul Mumthi’, 2/430
11 HR. Bukhari no. 1053
12 Fathul Bari, 4/6
13 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/345
14 HR. Muslim no. 901
15 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/435
16 HR. Bukhari, no. 1044
17 Lihat Syarhul Mumthi’, 2/433
18 Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1/435-437
19 HR. Muslim no. 901
20 HR. Bukhari, no. 1044
21 Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1/438
22 HR. Muslim no. 912
23 Syarh Muslim, 3/322

Kemenag Minta Umat Islam Shalat Gerhana pada 9 Maret

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kiflin Pajala mengimbau seluruh umat Islam dan pengurus masjid menggelar shalat sunat saat terjadi gerhana matahari total (GMT) pada 9 Maret 2016.

“Pada prinsipnya, kami sudah menurunkan surat kepada empat KUA di Kota Palu agar melakukan mediasi dengan pemerintah untuk melaksanakan shalat gerhana,” katanya di Palu, Rabu (24/2).

Imbauan itu merupakan tindak lanjut dri surat imbauan Dirjen Bimais Islam beserta lampiran mengenai tata cara pelaksanaannya. Kiflin juga mengajak masyarakat untuk menyaksikan fenomena alam yang akan menghiasi langit Kota Palu nanti.

“GMT 9 Maret adalah hal yang langka sehingga harus kita saksikan bersama,” ujar Kiflin.

Sumber : Antara /Republika Online

Penjelasan Tata Cara Shalat Gerhana

Pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Dolo Ali Bin Hasan Aljufri menuturkan, peristiwa gerhana pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad saw. Peristiwa alam itu bahkan terjadi bertepatan dengan wafatnya putra Rasulullah saw bernama Ibrahim.

Saat itu, para sahabat mengira gerhana tersebut ada kaitannya dengan meninggalnya sang putra, namun Rasulullah saw mengatakan, peristiwa tersebut merupakan tanda-tanda kebesaran Allah swt. Kemudian Rasulullah saw memerintahkan untuk melaksanakan shalat sunat dua rakaat.

Shalat itu menurut Ali yang disebut dengan shalat kusyuf sebagai kesyukuran. “Shalat ini berbeda dengan shalat sunat yang lain,” kata dia, Rabu (24/2). Ali menjelaskan, pada saat gerhana matahari total pada 9 Maret 2016 mendatang, shalat sunat berjamaah akan dilaksanakan di Masjid Pondok Pesantren Madinatul Ilmi.

Wakil Rektor III Unisa itu menambahkan, perbedaan shalat sunat Kusyuf dengan lainnya adalah saat ruku yang disunatkan lama sambil membaca tasbih yang panjang. “Pada saat membaca Surat Alfatihah tidak dengan suara yang keras,” ujar dia menjelaskan.

Setelah ruku pertama, kembali lagi i’tidal dan membaca surat Alfatihah. “Tetapi saat sujud tidak disunahkan untuk lama,” tambah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sigi itu.

Setelah itu kata dia, dilanjutkan dengan membaca khutbah, yang berkaitan dengan pesan-pesan untuk mengingat kebesaran Allah. Peristiwa GMT ini akan melintasi Indonesia dan berakhir di Samudra Pasifik. Terakhir kali Indonesia mengalami GMT pada tahun 1995, dan lintasan totalnya di Sangihe.

 

Sumber : Antara/Republika Online