Jenazah Orang Bunuh Diri Apakah Disholatkan?

Ulama berselisih dalam masalah ini.

Selalu ada saja berita duka yang mengabarkan ada orang yang memilih mengakhiri hidup atau bunuh diri. Padahal, Allah SWT dan Rasul-Nya melarang umat manusia bunuh diri, bahkan manusia yang bunuh diri diancam dimasukan ke dalam neraka.

Agama Islam mengajarkan untuk bersabar dan tidak putus asa terhadap pertolongan Allah Yang Maha Pengasih. Islam juga mengajarkan manusia untuk saling setia dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.

Lantas bagaimana jika ada umat Islam yang memilih bunuh diri?

Hadits yang diriwayatkan Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi atau Imam Muslim ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mensholati orang yang bunuh diri.

صحيح مسلم ١٦٢٤: حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ سَلَّامٍ الْكُوفِيُّ أَخْبَرَنَا زُهَيْرٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

Jabir bin Samurah berkata, “Pernah didatangkan kepada (Nabi Muhammad SAW) beliau jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi jenazah tersebut tidak disholatkan oleh beliau. (HR Imam Muslim)

Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i Al-Qazwini yang lebih akrab dipanggil Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa. Namun, menambah penjelasan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mensholatinya untuk memberi pelajaran kepada umat manusia agar tidak melakukan bunuh diri.

سنن ابن ماجه ١٥١٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جُرِحَ فَآذَتْهُ الْجِرَاحَةُ فَدَبَّ إِلَى مَشَاقِصَ فَذَبَحَ بِهَا نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَكَانَ ذَلِكَ مِنْهُ أَدَبًا

Jabir bin Samurah berkata, “Seorang laki-laki dari sahabat Nabi Muhammad SAW terluka hingga membuatnya tersiksa kesakitan, ia lalu merayap menuju sebilah pedang dan bunuh diri dengan pedang tersebut, hingga Nabi SAW tidak mau mensholatinya.” Jabir bin Abdullah berkata, “Itu adalah bentuk pelajaran dari beliau.” (HR Ibnu Majah)

Imam Tirmidz bernama lengkap Imam Al-Hafiz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami At-Tirmidzi menjelaskan bahwa ulama berbeda pendapat terkait jenazah orang bunuh diri tetap disholati atau tidak disholati,

سنن الترمذي ٩٨٨: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ وَشَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي هَذَا فَقَالَ بَعْضُهُمْ يُصَلَّى عَلَى كُلِّ مَنْ صَلَّى إِلَى الْقِبْلَةِ وَعَلَى قَاتِلِ النَّفْسِ وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَإِسْحَقَ و قَالَ أَحْمَدُ لَا يُصَلِّي الْإِمَامُ عَلَى قَاتِلِ النَّفْسِ وَيُصَلِّي عَلَيْهِ غَيْرُ الْإِمَامِ

Jabir bin Samurah berkata bahwa seorang laki-laki telah bunuh dirinya. Nabi SAW tidak menshalatinya. Abu Isa berkata, ini merupakan hadits hasan sahih. Ulama berselisih dalam masalah ini. Sebagian berkata: Semua orang yang masih sholat menghadap kiblat, maka harus disholati walau orang yang bunuh diri. Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan Ishaq. Ahmad berkata: Imam tidak boleh mensholati orang yang bunuh diri, sedang selain imam boleh mensholatinya. (HR Imam At-Tirmidzi)

Sedangkan, hukum mensholati jenazah korban bunuh diri menurut kitab Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan ulama fikih sepakat mengenai kewajiban mengafani dan menguburkan jenazah orang Muslim. Mereka menegaskan kedua hal itu fardhu kifayah, seperti mensholati dan memandikannya. Termasuk juga orang yang melakukan bunuh diri, karena orang yang bunuh diri tidak keluar dari Islam karena perbuatannya.

Namun ulama sepakat bunuh diri adalah dosa besar dan sangat jelas dilarang oleh Islam.

ISLAMDIGEST

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam hari? Apakah salat jenazah harus dilaksanakan sejumlah orang tertentu? Apakah diperbolehkan salat jenazah di pemakaman dan menghadap kubur?

Jawaban:

Salat jenazah itu tidak memiliki waktu tertentu, karena kematian itu juga tidak memiliki waktu tertentu. Kapan pun ada seseorang yang meninggal dunia, maka jenazahnya dimandikan, dikafani, kemudian disalatkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari. Dan juga dimakamkan di waktu kapan pun, baik malam atau siang hari, kecuali di tiga waktu yang tidak diperbolehkan untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Yaitu, (1) sejak terbitnya matahari sampai meninggi (naik) seukuran satu tombak, (2) ketika matahari tepat di tengah-tengah sampai bergeser (condong) ke barat, yaitu sekitar 10 menit sebelum zawal (bergesernya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat, pent.), dan (3) ketika matahari sedang proses terbenam di ufuk barat sampai benar-benar tenggelam. Matahari itu hampir terbenam di ufuk barat ketika antara matahari dan ufuk barat itu seukuran tombak.

Inilah tiga waktu yang terlarang untuk memakamkan (dan mensalatkan) jenazah. Larangan untuk memakamkan jenazah di waktu-waktu tersebut menunjukkan hukum haram. Hal ini berdasarkan hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu,

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا

Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.” (HR. Muslim no. 831) [1]

Salat jenazah tidak memiliki syarat sejumlah orang tertentu. Bahkan, jika salat jenazah tersebut hanya dilakukan oleh satu orang, niscaya hal itu telah mencukupi.

Salat jenazah boleh dikerjakan di pemakaman. Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah mengecualikan salat jenazah dari larangan mendirikan salat di pemakaman secara umum. Mereka mengatakan, “Diperbolehkan untuk salat jenazah di pemakaman, sebagaimana diperbolehkan salat menghadapnya.” Terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau salat jenazah menghadap makam seorang wanita yang ketika masih hidup, wanita itu tinggal di masjid. Wanita tersebut meninggal di malam hari dan dimakamkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِا

Tunjukkanlah kepadaku, di mana makamnya.

Para sahabat pun menunjukkan letak makam wanita tersebut, kemudian Nabi mensalatinya di sana. (HR. Bukhari no. 1337 dan Muslim no. 956) [2]

***

@Rumah Lendah, 24 Muharram 1445/ 11 Agustus 2023

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Teks lengkap hadis tersebut adalah,

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. (Pertama), saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. (Kedua), saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. (Ketiga), saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.” (HR. Muslim no. 831)

[2] Diterjemahkan dari kitab Fatawa Arkanil Islam, hal. 495-496, pertanyaan no. 348.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87080-kapan-waktu-pelaksanaan-salat-jenazah.html

Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah?

Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata,

كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا

Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238)

Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)]

Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka.

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489)

Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya.

Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114)

Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

@Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306).

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85939-takbir-pada-salat-jenazah.html

Ini Bacaan Zikir Setelah Shalat Jenazah

Dalam kitab Al-Wasa-il Al-Syafi’ahSayid Muhammad bin Ali Al-Husaini menyebutkan bahwa setelah shalat jenazah, kita dianjurkan untuk membaca bacaan zikir berikut;

سُبْحَانَ الْمَلِكِ اْلقُدُّوْسِ سُبْحَانَ اْلحَيِّ الَّذِى لَا يَمُوْتُ اَبَدًا سُبْحَان البَاقِيْ بَعْدَ فَنَاءِ خَلْقِهِ

Subhaanal malikil qudduus, subhaanal ladzii laa yamuutu abadaa. Subhaanal baaqii ba’da fanaa-i kholqihii.

Maha Suci Dzat Yang Maha Merajai Alam. Maha Suci Dzat Yang Maha Hidup, Dzat yang tidak akan pernah mati selamanya. Maha Suci Yang Maha Kekal setelah rusaknya makhluk-Nya.

Kemudian setelah membaca zikir ini, dianjurkan untuk membaca doa sebagaimana doa yang dibaca dalam shalat jenazah. Doa dimaksud adalah sebagai berikut;

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ  وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Ya Allah, ampunilah dosanya, rahmatilah, selamatkan, maafkan, muliakan tempat persinggahannya, luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air, salju, dan embun, bersihkan dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran, gantikan rumahnya dengan rumah yang lebih baik, keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, istri/suaminya dengan istri/suami yang lebih baik, masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari siksaan kubur – atau dari siksaan neraka.”

BINCANG SYARIAH

Tata Cara Sholat Jenazah, Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaan

Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana telah disepakati para ulama. Bagaimana tata cara sholat jenazah, bacaan, doa dan keutamaannya? Berikut ini pembahasannya.

Fardhu kifayah adalah kewajiban yang dituntut dari umat Islam secara bersama-sama (kolektif), bukan perseorangan. Artinya, kewajiban itu gugur jika sudah dilaksanakan oleh sekelompok kaum muslimin, sedangkan yang lain tidak berdoa. Namun jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh kaum muslimin terkena dosa.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, “Ketika ada seorang laki-laki meninggal dalam berutang disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk membayar hutangnya. Jika dikatakan ia meninggalkan hartanya untuk membayar hutang, maka beliau akan menshalatkannya. Jika tidak, maka beliau akan memerintahkan kepada kaum muslimin, “sholatkanlah temanmu ini.”

Rukun Sholat Jenazah

Sholat jenazah memiliki rukun-rukun yang jika tidak dipenuhi, maka sholatnya batal dan tidak dianggap oleh syariat.

Rukun sholat jenazah ada delapan, yakni:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Empat kali takbir
4. Mengangkat tangan pada saat takbir pertama
5. Membaca surat Al Fatihah
6. Membaca sholawat Nabi
7. Berdoa untuk jenazah
8. Salam

 

Tata Cara Sholat Jenazah

Berikut ini tata cara sholat jenazah sesuai dengan urutannya:

1. Takbiratul ihram sambil berniat, lalu baca Surat Al Fatihah

Cara berniat adalah dengan mengingat dalam hati akan sholat jenazah empat kali takbir terhadap jenazah itu fardhu kifayah.

Adapun yang perlu melafalkan niat, maka lafadz niatnya bisa dibaca di Niat Sholat Jenazah

Setelah takbiratul ihram, tangan diletakkan di atas pusar sebagaimana sholat pada umumnya, lalu membaca surat Al Fatihah.

2. Takbir kedua lalu membaca sholawat

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Setelah itu membaca sholawat Nabi.

Sholawat Nabi ini banyak bentuknya, yang paling afdhal adalah sholawat Ibrahimiyah.

3. Takbir ketiga lalu berdoa untuk jenazah

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Setelah itu membaca doa untuk jenazah.

4. Takbir keempat lalu berdoa lagi

Sambil mengangkat tangan setinggi telinga atau sejajar bahu, lalu tangan kembali diletakkan di atas pusar. Lalu berdoa dengan doa untuk jenazah dan doa untuk orang-orang yang ditinggalkannya.

5. Salam

Yakni mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana sholat-sholat lainnya.

Niat Sholat Jenazah

Cara berniat adalah dengan mengingat dalam hati akan sholat jenazah empat kali takbir terhadap jenazah itu fardhu kifayah.

Namun ada pula sebagaian ulama yang berpendapat sunnah dilafadzkan, terutama dari kalangan madzhab Syafi’i. Untuk yang perlu melafalkan niat, maka lafal niatnya sebagai berikut:

Lafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

(Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa)

Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Lafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

(Ushollii ‘alaa haadzihill mayyitati arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa)

Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

 

Bacaan Sholat Jenazah

1. Takbir pertama

Setelah takbiratul ihram membaca surat Al Fatihah, yaitu:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Yang Menguasai di Hari Pembalasan
Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan
Tunjukilah kami jalan yang lurus
(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

2. Takbir kedua

Setelah takbir kedua, membaca sholawat. Yang paling afdhol adalah sholawat ibrahimiyah, yakni:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

(Allohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid. Allohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid)

Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia

3. Takbir ketiga

Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah. Di antaranya sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

(Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’ mudkholahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihi minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas. Wa abdilhu daaron khoiron min daarihi wa ahlan khoiron min ahlihi wa zaujan khoiron min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabin qobri au min ‘adzaabin naar)

Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia. Luaskanlah kuburnya dan mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Sucikan ia dari seluruh kesalahan seperti dibersihkannya kain putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Lalu masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari cobaan kubur dan azab neraka.

Untuk jenazah perempuan, doa tersebut menjadi:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا وَوَسِّعْ مُدْخَلَهَا وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهَا وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

(Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa wawassi’ mudkholahaa waghsilhaa bil maa-i wats tsalji wal barod. Wa naqqihaa minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas. Wa abdilhaa daaron khoiron min daarihaa wa ahlan khoiron min ahlihaa wa zaujan khoiron min zaujihaa wa adkhilhal jannata wa a’idzhaa min ‘adzaabin qobri au min ‘adzaabin naar)

Boleh juga membaca doa yang lebih singkat:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

(Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu)

Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia.

Untuk jenazah perempuan, doa singkat tersebut menjadi:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

(Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa)

4. Takbir keempat

Setelah takbir keempat membaca doa sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

(Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu)

Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Jika jenazahnya perempuan, maka doanya menjadi:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

(Allohumma laa tahrimnaa ajrohaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfirlanaa walahaa)

Setelah itu mengucapkan salam:

السَّلاَمُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَ بَرَكَاتُهُ

(Assalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarookaatuh)

Artinya: Semoga keselamatan rahmat Allah dan berkahNya limpahkan kepada kalian

Keutamaan Sholat Jenazah

Sholat jenazah memiliki keutamaan yang sangat besar. Pahalanya adalah satu qirath, yakni sebesar Gunung Uhud. Jika mengiringi jenazah, menshalatkan dan mengantarkan hingga pemakamannya, pahalanya adalah dua qirath.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

“Barangsiapa menshalatkan jenazah dan tidak mengiringinya (ke pemakaman), ia akan memperoleh pahala sebesar satu qirath. Jika dia juga mengiringinya (hingga pemakamannya), ia akan memperoleh dua qirath.” Ditanyakan, “Apa itu dua qirath?” Beliau menjawab, “Yang terkecil di antaranya semisal Gunung Uhud.” (HR. Muslim)

Masya Allah… demikian luar biasa keutamaan sholat jenazah. Semoga kita dimudahkan untuk rajin mengikuti sholat fardhu kifayah ini saat teman atau tetangga meninggal dunia.

 

[Muchlisin BK/BersamaDakwah]

Bolehkah Jenazah yang Mati Bunuh Diri Disalatkan?

MENURUT penjelasan dari Ustaz Ahmad Sarwat Lc, dalam hal ini para ulama sedikit berbeda pendapat, ada yang disalatkan dan ada yang bilang tidak.

1. Mazhab Al-Hanafyah

Mazhab Al-Hanafyah, khususnya Al-Imam Abu Hanifah dan muridnya, Muhammad, berpandangan bahwa orang yang mati dengan cara membunuh dirinya sendiri, walaupun dengan sengaja, tetap disalatkan jenazahnya dan dimandikan dulu sebelumnya. Urusan dosanya kita kembalikan kepada Allah Ta’ala. Disebutkan dalam kitab Fatawa AlHindiyah jilid 1 halaman 163: “Orang yang membunuh dirinya sendiri secara sengaja, jenazahnya disalatkan menurut Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah. Dan ini adalah pandangan yang lebih sahih.” Namun murid Al-Imam Abu Hanifah, yaitu Al-Imam Abu Yusuf punya pandangan berbeda. Dalam pandangan beliau, jenazah orang yang mati bunuh diri tidak disalatkan, tetapi dimandikan dulu lalu langsung dikuburkan.

2. Mazhab Al-Mallikiyah

Al-Imam Malik menyebutkan bahwa jenazahnya boleh disalatkan. Di dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra jilid 1 halaman 177 disebutkan bawah beliau ditanya orang terkait hukum orang yang bunuh diri, apakah jenazahnya disalati atau tidak. Maka beliau berkata: “Disalatkan jenazah orang yang membunuh dirinya sendiri disalatkan dan diperlakukan sebagaimana jenazah orang-orang Islam, sedangkan dosanya adalah urusan dirinya sendiri.” Pendapat yang senada dengannya adalah pendapat Atha’ bin Abi Rabah. Namun beliau berkata sebaiknya Imam dari umat Islam tidak melakukannya. Cukup orang-orang muslim saja yang melakukannya.

3. Mazhab Al-Hanabilah

Al-Imam Ahmad menyebutkan tentang hukum menyalatkan jenazah orang yang mati bunuh diri: “Tidak disunahkan bagi al-imam al-a’dzham (kepala negara) atau imam tiap kampung yang menjadi hakim untuk menyalatkan jenazah penilep harta ganimah dan orang yang mati bunuh diri. Namun kalau disalatkan oleh orang lain tidak mengapa.”

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [

MOZAIK

Larangan Salatkan Jenazah Pembela Penista Agama?

BELAKANGAN ini muncul isu mengenai beberapa masjid di Jakarta yang memasang spanduk bertuliskan ‘Masjid ini tidak mensalatkan jenazah pembela penista agama’. Tentu saja hal ini berdampak pada persepsi masyarakat yang berkaitan tentang agama. Apakah pernyataan ini berlandaskan syariat Islam atau sekadar nafsu belaka dan kepentingan oknum tertentu?

Menurut pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka melarang jika ada saudara muslim yang meninggal dunia, sampai tidak ada yang mengurus jenazahnya. Sebab hal itu sudah menjadi kewajiban umat muslim yang masih hidup.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengingatkan umat Islam dalam pernyataannya, “Kami mengingatkan kepada umat Islam bahwa kewajiban mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan bagi seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah.” Zainut pun berkaca pada zaman Rasulullah, bahwa tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain, sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya.

“Seharusnya hal itu tidak terjadi karena sudah menjadi kewajiban. Kita tidak boleh menghukum seseorang itu munafik atau kafir. Yang berhak hanya Allah Ta’ala. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata: Dulu ketika Rasulullah masih hidup, untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak, itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tapi setelah Rasulullah wafat, maka untuk menghukum seseorang itu beriman atau tidak, hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya, bukan batinnya. Sebagaimana sabda Nabi: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah Ta’ala yang menghukum apa yang tersimpan di hati),” sambung Zainut memaparkan.

Dia pun menekankan lagi agar umat Islam bersikap proporsional dalam menyikapi sebuah persoalan. Jangan pernah melampaui batas. “Sabda Nabi ini menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya,” imbuh Zainut.

Apalagi dengan hal ini dapat semakin memperkeruh suasana kondusif dalam masyarakat serta berakibat pada dilanggarnya kewajiban seorang muslim sesuai syariat Islam sebagaimana hukum asal dari menyalatkan jenazah itu sendiri ialah fardu kifayah yakni jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, barulah gugur kewajiban dari lainnya. Namun jika tak ada yang menyalatinya, tentu tetap memiliki hukum asal fardu kifayah dan menjadi tanggungan para muslimin. Allahu a’lam. [DOS]

– sumber: Mozaik.inilahcom

 

———————————————————————————————
Umrah resmi, Hemat, Bergaransi
(no MLM, no Money Game, no Waiting 1-2 years)
Kunjungi www.umrohumat.com
atau hubungi handphone/WA 08119303297