Macam-Macam Ziarah Kubur

Ziarah kubur merupakan perkara yang bisa mengingatkan seseorang tentang kematian dan negeri akhirat. Namun pada praktk pelaksanaan oleh kaum muslimin, ziarah kubur ini bisa tercampur dengan bidah, apalagi syirik akbar. Oleh karena itu, tulisan singkat ini menjelaskan bagaimanakah agar ziarah kubur itu sesuai dengan syariat.

Ziarah kubur dapat dibagi ke dalam tiga jenis:

Pertama, ziarah kubur yang disyariatkan

Ziarah kubur itu disyariatkan jika diniatkan untuk mengingat kematian dan juga merenungkan akhirat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

“Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat.” (HR. Tirmidzi no. 1054, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Disyariatkan pula untuk mengucapkan salam untuk ahli kubur. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju pemakaman, kemudian mengatakan,

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ

“ASSALAAMU ‘ALAIKUM DAARA QAUMIN MUKMINIIN, WA INNAA INSYAA ALLAAHU BIKUM LAAHIQUUN” (Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penghuni kampung kaum mukminin, sesungguhnya insya Allah kami akan menyusul kalian)”  (HR. Abu Dawud no. 3237, An-Nasa’i no. 150, dan Ibnu Majah no. 4306, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Ziarah kubur juga disyariatkan ketika seseorang tidak perlu melakukan safar (perjalanan jauh) demi berziarah kubur. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Tidaklah boleh mengadakan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).

Perbuatan ini dilarang untuk menutup jalan keburukan agar kaum muslimin tidak mengultuskan, mengistimewakan, atau mengeramatkan tempat-tempat tertentu, termasuk makam orang saleh, untuk beribadah dan mencari berkah di sana. Karena ketika seseorang meyakini bahwa suatu makam itu keramat atau istimewa, maka dia akan berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini termasuk dalam syirik akbar, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam poin yang ketiga.

Ziarah kubur juga akan sesuai dengan syariat apabila selama berziarah kubur, seseorang tidak melakukan berbagai ucapan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَزُورَ فَلْيَزُرْ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا

“Dan aku juga pernah melarang kalian berziarah kubur. Barangsiapa yang ingin berziarah, maka berziarahlah dan jangan mengucapkan kata-kata kotor” (HR. An-Nasa’i no. 2033, dinilai sahih oleh Al-Albani).

“Hujr” dalam hadis tersebut memiliki makna perkataan-perkataan yang batil.

Ziarah kubur akan sesuai dengan tuntunan syariat apabila seseorang tidak melakukan hal-hal yang akan menjadikan ziarah kubur tersebut menjadi ziarah kubur yang bidah atau syirik, sebagaimana penjelasan selanjutnya di bawah ini.

Baca Juga:

Kedua, ziarah kubur yang bidah

Ziarah kubur termasuk bidah apabila seseorang meniatkan ziarah kubur untuk berdoa kepada Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa apabila berdoa di sisi makam orang tertentu, akan lebih besar kemungkinan dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Atau seseorang berziarah kubur agar bisa bertawassul dengan penghuni kubur ketika berdoa kepada Allah Ta’ala. Ziarah kubur juga termasuk bidah ketika diniatkan untuk beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam, baik dengan berzikir, iktikaf, atau membaca Al-Qur’an, dengan meyakini bahwa beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi makam itu lebih afdal dan lebih banyak pahalanya. Keyakinan-keyakinan semacam ini, tidak memiliki landasan dalil dari syariat.

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) ini yang bukan dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)

Dari sahabat ‘Irbadh bin Sariayh Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Hendaklah kalian berpegang dengan sunahku, sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setaip bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, Ibnu Majah no. 42, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Ketiga, ziarah kubur yang syirik

Ziarah kubur termasuk kesyirikan ketika peziarah berdoa meminta langsung kepada penghuni kubur, bukan kepada Allah Ta’ala. Ini termasuk syirik akbar yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.

Terdapat banyak dalil dalam masalah ini, di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

“Dan barang siapa menyembah tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung” (QS. Al-Mu’minuun: 117).

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَدْعُ مِن دُونِ اللّهِ مَا لاَ يَنفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذاً مِّنَ الظَّالِمِينَ وَإِن يَمْسَسْكَ اللّهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصَيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah. Sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Yunus: 106-107).

Juga firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (QS. An-Nisa’: 48).

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Dan semoga aktivitas ziarah kubur yang kita lakukan menjadi aktivitas ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak terjatuh ke dalam bidah, apalagi syirik akbar. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/72545-macam-macam-ziarah-kubur.html

Niat Ketika Hendak Ziarah Kubur

Dalam Islam, ziarah ke kuburan, baik kuburan orang tua, guru, orang-orang shaleh dan kuburan kaum muslimin, termasuk perkara yang sangat dianjurkan. Hal ini karena dengan ziarah kubur, kita diharapkan agar menjadi lebih baik dan sadar bahwa kita juga akan mati suatu saat nanti. Sehingga melalui kesadaran tersebut kita akan tergerak untuk mempersiapkan amal baik sebagai bekal di kehidupan setelah kematian. Jangan lupa kita melakukan niat ketika hendak ziarah kubur sebagaimana yang diajarkan ulama.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Ahmad, bahwa Rasulullah Saw bersabda;

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمِ الْآخِرَةَ

Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur. Sekarang lakukanlah ziarah kubur, karena ziarah kubur mengingatkan kalian akan akhirat.

Adapun niat ketika hendak ziarah kubur, sebagaimana disebutkan oleh Sayid Muhammad bin Alwi bin Umar Al-Idrus dalam kitab Al-Niyyat, adalah sebagai berikut;

نَوَيْتُ اتِّبَاعَ اْلحَبِيْبِ صلى الله عليه وسلم وَتَذْكِرَةَ اْلاخِرَةِ وَاْلقَبْرِ وَحَالَةِ اْلموْتِ وَاَنْ اَدْعُوَ لِاِخْوَانِيْ وَاَقَارِبِيْ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَالاِتِّعَاظِ وَاَنْ اُؤَدِيَ بَعْضَ الحُقُوْقَ لِلْمَوْتىَ وَالاِتَّصَالَ بِاْلمَوْتَى وَامْتِثَالِ امْرِ اْلحَبِيْبِ صلى الله عليه وسلم

Nawaitu ittibaa’al habiibi shollallaahu ‘alaihi wa sallama wa tadzkirotal aakhiroti wal qobri wa haalatil mauti wa an ad’uwa li ikhwaanii wa aqooribii wal muslimiina wal itti’aazhi wa an uaddiya ba’dhal huquuqi lil mawtaa wal ittishoola bil mawtaa wamtitsaali amril habiibi shollallaahu ‘alaihi wa sallam.

Aku berniat mengikuti sunnah Nabi Muhammad Saw dan mengingat akhirat, kuburan dan keadaan kematian, juga untuk mendoakan saudara-saudaraku, kerabat-kerabatku, dan kaum muslimin dan mengambil pelajaran. Juga untuk menunaikan sebagian hak-hak orang-orang yang sudah mati, dan bersambung dengan orang-orang yang sudah mati serta mengikuti perintah Nabi Saw. Wallahu a’lam bis shawab

BINCANG SYARIAH

Hukum Mengkhususkan Hari Raya dan Hari Jum’at untuk Ziarah Kubur

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum mengkhususkan dua hari raya (yaitu, ‘idul fitri dan ‘idul adha) dan hari Jum’at untuk ziarah kubur? Apakah di dua kesempatan tersebut ziarah ditujukan kepada orang yang masih hidup ataukah yang sudah meninggal?

Jawaban:

Perbuatan tersebut tidak memiliki landasan (dari syari’at). Mengkhususkan ziarah kubur di hari ‘id dan meyakini bahwa perkara tersebut disyariatkan dinilai termasuk dalam perbuatan bid’ah. Hal ini karena perbuatan tersebut tidak berasal dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan aku tidak mengetahui satu pun ulama yang mengatakannya [1].

Adapun (ziarah kubur) pada hari Jum’at, sebagian ulama menyebutkan bahwa hendaknya melakukan ziarah kubur di hari Jum’at [2]. Meskipun demikian, mereka sama sekali tidak menyebutkan -berkaitan dengan anjuran tersebut- riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [3]

Di kesempatan yang lain, beliau rahimahullah mengatakan,

فإنه يجب على المؤمن أن يكون فيها متبعاً لا مبتدعاً متبعاً في هيئتها وفي زمنها وهذا الزمن الذي خصصه هؤلاء وهو ما بعد صلاة العيدين يخرجون إلى المقبرة هذا الزمن ليس وارداً عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يرد أنه صلى الله عليه وسلم يخص المقبرة بزيارةٍ بعد صلاة العيد وعلى هذا فتخصيصها بهذا اليوم أو الذهاب إلى المقبرة في هذا اليوم يعتبر من البدع التي لا يجوز للمرء أن يتقيد بها وإن كان الأصل أن الزيارة مشروعة ولكن تخصيصها في هذا اليوم أو فيما بعد الصلاة هو من البدع

“Wajib atas setiap mukmin untuk ittiba’, dan tidak berbuat bid’ah (menjadi mubtadi’). Ittiba’ (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), baik berkaitan dengan tatacara maupun waktu (pelaksanaan suatu ibadah). Adapun waktu yang mereka khususkan di antaranya adalah setelah shalat ‘id, mereka pun pergi menuju pemakaman. (Pengistimewaan atau pengkhususan) waktu semacam ini tidaklah berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhusukan (mengistimewakan) makam untuk diziarahi setelah shalat ‘id. Berdasarkan hal ini, maka mengkhusukan ziarah kubur di hari itu atau pergi ke pemakaman di hari itu dinilai sebagai perbuatan bid’ah yang tidak boleh bagi seseorang untuk mengaitkannya. Meskipun pada asalnya, ziarah kubur itu disyariatkan. Akan tetapi, ketika ziarah kubur tersebut (yang pada asalnya disyariatkan) dikhusukan di hari itu (hari ‘id) atau setelah shalat ‘id, inilah sisi kebid’ahannya.” [4] 

Catatan penting dari perkataan beliau tersebut adalah bahwa yang kita ingkari adalah mengkhususkan ziarah kubur di waktu-waktu tertentu tanpa ada landasan dalil dari syraiat. Sedangkan ziarah kubur itu sendiri, termasuk perkara yang disyariatkan.

[Selesai]

***

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54967-hukum-mengkhususkan-hari-raya-dan-hari-jumat-untuk-ziarah-kubur.html

Apakah Tidak Menziarahi Kuburan Kedua Orang Tua Termasuk Kedurhakaan?

Pertanyaan :

Apakah tidak menziarahi kuburan kedua orang tua termasuk kedurhakaan ?

Jawaban :

Segala puji bagi Allah.

Pertama : [Hukum-hukum Seputar Ziarah Kubur]

[Ziarah Kubur Merupakan Perkara Sunnah, bagi Laki-laki]

Ziarah kubur merupakan perkara sunnah yang disyariatkan bagi laki-laki; dengan maksud mengambil pelajaran, dan mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (977) dari shahabat Buraidah bin Hushoib Radhiyallaahu ‘anhu, dimana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wa sallam bersabda: 

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

Sungguh aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.

Imam Nawawi Rahimahullaah mengatakan: 

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ زِيَارَتهَا سُنَّة للرِّجَال

“Mereka (yaitu para ulama) telah sepakat bahwasanya ziarah kubur merupakan perkara yang sunnah bagi laki-laki.”

[Maksud-Maksud Syar’i dari Ziarah Kubur]

Syaikh al-Fauzan Hafidzahullaah mengatakan, 

زيارة القبور مشروعة في حق الرجال دون النساء بقصد الدعاء للأموات والاستغفار لهم والترحم عليهم إذا كانوا مسلمين ، وبقصد الاتعاظ والاعتبار وتليين القلوب بمشاهدة القبور وأحوال الموتى

“Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan bagi laki-laki, bukan (bagi) perempuan; dengan maksud mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal, memintakan ampunan bagi mereka, dan meminta supaya Allah merahmati mereka. Selain itu, juga dengan maksud untuk mengambil pelajaran, dan melunakkan hati dengan menyaksikan kuburan dan keadaan-keadaan orang yang telah meninggal.” (al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan, 15/41)

Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, “Apabila seseorang menziarahi kubur, hendaklah dia menziarahinya dengan maksud mengambil pelajaran, bukan karena kecintaan (kepada yang dikubur). Sebagian orang menziarahi kuburan bapaknya, atau ibunya; dalam rangka kasih sayang, kecintaan (kepada orang yang dikubur). Perkara ini, walaupun sudah menjadi tabiat manusia, akan tetapi yang paling utama adalah menziarahi kuburan mereka karena alasan yang telah disebutkan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu untuk mengingat akhirat, dan mengingat kematian. Mereka yang sekarang telah di dalam kubur, dahulu mereka adalah sepertimu di atas muka bumi. Dan sekarang, mereka berada di dalam perut bumi, dalam keadaan tergadaikan dengan amalan-amalan mereka, tidak memiliki kemampuan untuk menambah kebaikan, dan juga tidak mampu menghilangkan keburukan. Maka hendaklah kamu mengingat (perkara-perkara ini)!” (Duruus wa Fataawaa al-Haram al-Madaniy 51)

[Larangan Safar untuk Ziarah Kubur]

Dipersyaratkan bolehnya ziarah kubur, tidak adanya safar ke kuburan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ، ومسجدي هذا ، والمسجد الأقصى

Tidak boleh mempersiapkan bekal (yaitu safar dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid : (1) Masjidil Haram, (2) Masjid ini (yaitu masjid Nabawi, dan (3) Masjid al-Aqsha.” (Muttafaqun ‘alaih)

Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah mengatakan, “Disyariatkan ziarah kubur bagi laki-laki, bukan bagi perempuan; apabila kuburan tersebut masih di dalam negeri penziarah (yaitu tanpa safar), dengan maksud untuk mengambil pelajaran dan mendoakan kebaikan kepada kaum muslimin diantara mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها ، فإنها تذكركم الآخرة

Aku dulu telah melarang kalian dari ziarah kubur. Akan tetapi sekarang, silahkan kalian menziarahi kubur, karena kubur mengingatkan (kalian) kepada Akhirat.” 

(Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 434/1)

Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah mengatakan, 

لا يجوز للإنسان أن يشد الرحل لزيارة قبر من القبور أياً كان صاحب هذا القبر

“Seseorang tidak diperbolehkan untuk melakukan safar dalam rangka menziarahi kuburan siapapun.” (Fataawaa Nuur ‘alad Darb 196/7)

Kedua: [Hukum-hukum Seputar Berbakti kepada Kedua Orang Tua Setelah Mereka Wafat]

[Tetap Berbakti kepada Orang Tua Setelah Mereka Wafat, dan Bentuk-bentuknya]

Berbakti kepada kedua orang tua tetap berlangsung setelah mereka berdua wafat, adalah dengan cara mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menyambung kekerabatan dari mereka berdua, menuaikan wasiat mereka berdua, memuliakan teman-teman dekat mereka berdua, bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah), melunasi hutang mereka berdua, dan menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungan mereka berdua kepada pemilik hak-hak tersebut.

Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil Iftaa’ mengatakan, 

دلت السنة على مشروعية بر الوالدين بعد وفاتهما ؛ بالدعاء لهما وتنفيذ وصيتهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما وإكرام صديقهما

“Sunnah menunjukkan atas disyariatkannya berbuat baik kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal, dengan mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, menunaikan wasiat mereka berdua, menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua, dan memuliakan teman dekat mereka berdua.” (Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 182/25)

Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullaah mengatakan, 

من بر الوالدين : الصدقة عنهما ، والدعاء لهما ، والحج والعمرة عنهما

“Diantara bentuk berbakti kepada kedua orang tau adalah bersedekah (yang pahalanya) untuk mereka berdua, mendoakan kebaikan bagi mereka berdua, serta menghajikan dan mengumrahkan mereka berdua (apabila mereka belum berhaji dan belum berumrah).” (Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 344/8)

Beliau Rahimahullaah juga mengatakan, “Lima perkara :

[1] Mendoakan kedua orang tua

Diantaranya adalah dengan shalat jenazah, mendoakan kedua orang tua, yaitu meminta kepada Allah supaya Dia merahmati mereka berdua; merupakan hak yang paling utama, dan termasuk bentuk berbakti yang paling agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun ketika sudah wafat. 

Demikian juga [2] memintakan ampunan untuk mereka berdua, yaitu supaya Allah menghapus kesalahan-kesalahan mereka berdua. Ini juga merupakan bentuk berbakti yang agung, baik ketika mereka berdua masih hidup, maupun setelah mereka wafat.

Dan [3] menunaikan perjanjian mereka berdua setelah mereka meninggal, berupa wasiat yang telah mereka wasiatkan. Maka wajib atas anak, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikan wasiat mereka, apabila wasiat tersebut sesuai dengan syariat (islam) yang suci.

[4] Perkara keempat ‘memuliakan teman dekat mereka berdua’ yaitu, apabila bapakmu atau ibumu memiliki teman-teman dekat, orang-orang yang  mereka cintai; maka kamu berbuat baik kepada mereka. Kamu juga menghormati mereka karena persahabatan mereka kepada kedua orang tuamu, dan janganlah kamu melupakan hal itu. Kamu berbuat baik kepada mereka dengan ucapan yang baik, dan membantu mereka apabila mereka memiliki keperluan. Hal ini mencakup seluruh jenis kebaikan yang mampu kamu usahakan. Ini adalah berbakti kepada kedua orang tua setelah mereka wafat.

[5] Perkara kelima ‘menyambung kekerabatan yang tidak tersambung kecuali melalui mereka berdua’, yaitu dengan berbuat baik kepada paman, bibi, dan kerabat-kerabat kedua orang tua. Ini merupakan bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Berbakti kepada kedua orang tua, dengan cara berbuat baik kepada saudara-saudara mereka berdua, dan anak-anak mereka. Berbuat baik kepada mereka, dan menyambung kekerabatan dengan mereka. Semua ini termasuk menjalin hubungan dengan kedua orang tua, dan memuliakan mereka berdua.” (Majmuu’ Fataawaa Ibnu Baaz 368 – 369 / 25)

[Ziarah Kuburan Mereka Bukanlah Syarat dalam Berbakti]

Sedangkan ziarah kubur (kedua orang tua), bukanlah syarat dalam berbakti kepada mereka berdua. Seorang anak memungkinkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya dengan mendoakan mereka, dan selainnya; dalam keadaan dia jauh dari kedua (kuburan)nya.

[Larangan Safar untuk Menziarahi Kuburan Mereka]

Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullaah pernah ditanya :

Bapakku telah meninggal lama, dan dia jauh dariku. Saya tidak mampu menziarahi (kuburan)nya kecuali setelah dua atau tiga tahun kemudian. Apakah yang dapat saya lakukan untuk berbakti kepadanya, padahal saya jauh dari (kuburan)nya ?

Beliau menjawab :

‘Maksud dari ziarah kubur adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang telah meninggal. Dan mendoakan mereka, sampai (kepada mereka) dimanapun tempat dia berdoa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam

إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علمٌ ينتفع به ، أو ولدٌ صالحٌ يدعو له

Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus; kecuali dari tiga perkara : (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang dimanfaatkan dengannya, dan (3) anak shalih yang mendoakan kebaikan baginya.” 

Maka hendaklah kamu berdoa kepada Allah dimanapun kamu berada, baik dekat maupun jauh (dari kuburannya), dan tidak perlu menziarahi kuburannya (untuk mendoakannya).’

(Syaikh ‘Utsaimin melanjutkan)

نعم ، لو كنت في نفس البلد جئت لحاجة وذهبت تزور أباك فلا بأس به ، أما أن تشد الرحل إلى قبره لتزوره فهذا منهيٌ عنه

“Memang benar, jika kuburannya masih dalam satu negeri (tidak perlu safar ke sana), kamu datang untuk suatu keperluan dan (sekaligus) pergi menziarahi kuburan bapakmu, maka ini tidak mengapa. Namun jika bersafar menuju kuburannya, untuk menziarahinya; maka ini adalah perkara yang terlarang.”

(Nuur ‘alad Darb 7/196)

Wallaahu a’lam. 

Diterjemahkan dari : https://islamqa.info/ar/answers/137688

Penerjemah : Prasetyo

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54584-apakah-tidak-menziarahi-kuburan-kedua-orang-tua-termasuk-kedurhakaan.html

Yuk Berbakti Pada Orangtua yang Sudah Meninggal

SALAH satu di antara rahmat yang Allah berikan kepada orang yang beriman adalah mereka bisa saling memberikan kebaikan, sekalipun harus berpisah di kehidupan dunia. Karena ikatan iman, Allah abadikan sekalipun mereka sudah meninggal.

Doa mukmin yang hidup kepada mukmin yang telah meninggal, Allah jadikan sebagai doa yang mustajab. Doa anak saleh kepada orangtuanya yang beriman, yang telah meninggal, Allah jadikan sebagai paket pahala yang tetap mengalir.

Ilmu yang diajarkan oleh seorang guru muslim kepada masyarakat, akan menjadi paket pahala yang terus mengalir, selama ilmu ini diamalkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila seseorang mati, seluruh amalnya akan terputus kecuali 3 hal: sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim 1631, Nasai 3651, dan yang lainnya).

Bahkan ikatan iman ini tetap Allah abadikan hingga hari kiamat. Karena ikatan iman ini, Allah kumpulkan kembali mereka bersama keluarganya di hari kiamat.

“Orang-oranng yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.” (QS. At-Thur: 21).

Anda yang beriman, orangtua beriman, anak cucu beriman, berbahagialah, karena insyaaAllah akan Allah kumpulkan kembali di surga.

Setelah orang tua meninggal, ada banyak cara bagi si anak untuk tetap bisa berbakti kepada orang tuanya. Mereka tetap bisa memberikan kebaikan bagi orang tuanya yang telah meninggal, berupa aliran pahala. Dengan syarat, selama mereka memiliki ikatan iman.

Lebih dari, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan kepada salah seorang sahabat untuk melakukan beberapa amal, agar mereka tetap bisa berbakti kepada orang tuanya. []

INILAH MOZAIK

Orangtua Sangat Senang Diziarahi di Hari Jumat

ZIARAH kubur merupakan salah satu sunah Rasulullah, karena dengan berziarah kubur akan mengingatkan pada kematian yang pasti datang, jika sering ingat mati, maka bisa melembutkan hati yang berdampak pada mudah menerima nasihat dan rajin beribadah.

Keutamaan ziarah kubur ini disebutkan dalam beberapa hadis berikut:

“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Majah)

Ziarah kubur dapat melembutkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang lain:

“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim)

Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia. Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan:

“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kalian akan akhirat” (HR. Al Hakim)

Imam Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4)

Lalu apa yang terjadi pada orangtua saat Anda berziarah ke makam mereka atau saat Anda mendoakan mereka?

Syaikh Muhammad al-Syanqithi berkata: “Semoga Allah mengampuni keluarga kita yang telah meninggal dunia dan kaum Muslimin yang sudah meninggal dunia. Aku tidak mampu menahan tangis melihat betapa membutuhkannya ahli kubur pada kita. Aku terkesan dan aku ingin semuanya tahu hal ini.”

Utsman bin Sawad, ulama salaf, bercerita tentang ibunya, seorang wanita yang ahli ibadah. Saat ibunya bakal meninggal dunia, ia mengangkat pandangannya ke langit dan berkata: “Wahai tabunganku, wahai simpananku, wahai Tuhan yang selalu jadi sandaranku alam hidupku dan setelah kematianku, jangan Engkau abaikan diriku saat mati, jangan biarkan aku kesepian dalam kuburku.” Kemudian ia meninggal dunia.

Aku selalu berziarah ke makamnya setiap hari Jumat. Aku berdoa untuknya, dan memohonkan ampun baginya dan semua ahli kubur di situ. Pada satu malam aku bermimpi berjumpa dengan ibuku.

Aku berkata: “Wahai ibuku, bagaimana keadanmu?”

Ia menjawab: “Wahai anakku, sesungguhnya keematian itu yaitu kesusahan yang dahsyat. Aku alhamdulillah ada di alam barzakh yang terpuji. Ranjangnya harum, dan bantalnya terdiri dari tenunan kain sutera.”

Aku berkata: “Apakah Ibu ada keperluan kepadaku? “

Ia menjawab: “Iya, jangan anda tinggalkan ziarah yang anda lakukan pada kami, sungguh aku sangat senang dengan kedatanganmu pada hari Jumat saat berangkat dari keluargamu. Orang-orang bakal berkata kepadaku: “Ini anakmu telah datang.” Lalu aku merasa senang, dan orang-orang mati yang ada di sekitarku juga senang.”

Basysyar bin Ghalib, ulama salaf juga, berkata: “Aku bermimpi Robiah al-Adawiyah dalam tidurku. Aku memang selalu mendoakannya. Dalam mimpi itu ia berkata kepadaku : “Wahai Basysyar, hadiah-hadiahmu selalu sampai pada kami di atas piring dari cahaya, ditutupi dengan sapu tangan sutera.”

Aku berkata : “Bagaimana hal itu dapat terjadi?”

Ia menjawab : “Begitulah doa orang-orang yang masih hidup. Apabila mereka mendoakan orang-orang yang sudah mati dan doa itu dikabulkan, jadi doa itu diletakkan di atas piring dari cahaya dan ditutupi dengan sapu tangan sutera. Lalu hadiah itu diberikan kepada orang mati yang didoakan itu. Lalu dikatakan kepadanya: “Terimalah, ini hadiah si anu kepadamu.”

Seberapa sering kita berziarah ke makam orangtua, keluarga dan guru kita yang sudah meninggal dunia? Seberapa banyak kita mendoakan mereka saat ini? Ziarah kita dan doa kita sangat dibutuhkan oleh mereka. (YES MUSLIM/MediaDakwahIslam)

INILAH MOZAIK

Jelang Ramadan: Hukum Ziarah Kubur dan Adabnya

BULAN Ramadan semakin dekat. Saat ini tempat-tempat pemakaman umum ramai dengan peziarah. Seperti biasa terjadi kontroversi dalam ziarah kubur. Ada yang kritik dengan alasan melanggar batasan-batasan Islam dalam berziarah kubur.

Berikut ini kami ringkaskan pembahasan mengenai hukum ziarah kubur dan adab-adabnya dari kitab Fiqih Islami wa Adilatuhu karangan Syaikh Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, seorang ulama fiqih dari Suriah yang sangat masyhur. Kami lengkapi juga dari sumber-sumber lain.

Tentang Ruh si Mayit

Pendapat Ahlu Sunnah wal Jamaah, bahwa ruh yaitu jiwa yang dapat berbicara, yang mampu untuk menjelaskan, memahami objek pembicaraan, tidak musnah karena musnahnya jasad. Ia adalah unsur inti, bukan esensi. Ruh-ruh orang yang sudah meninggal itu berkumpul, lalu yang berada di tingkatan atas bisa turun ke bawah, tapi tidak sebaliknya.

Menurut Salafush Shahih dan para pemukanya, bahwa siksa dan kenikmatan dirasakan oleh ruh dan badan mayat. Ruh tetap kekal setelah terpisah dari badan yang merasakan kenikmatan atau siksaan, kadang juga bersatu dengan badan sehingga merasakan juga kenikmatan dan siksaan. Ada pendapat lain dari Ahlus Sunnah bahwa kenikmatan dan siksa untuk badan saja, bukan ruh.

Hukum Ziarah Kubur

Untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunah. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, “Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya.”

Namun, untuk perempuan, ulama fiqih berselisih pendapat.

1. Sunah Bagi Perempuan, Seperti Halnya Laki-laki

Ini adalah pendapat paling sahih dalam mazhab Hanafi. Dalilnya adalah keumuman nash tentang ziarah. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendatangi makam syuhada Uhud setiap awal tahun, seraya bersabda, Keselamatan bagi kalian atas kesabaran kalian, sungguh sebaik-baik tepat tinggal terakhir.”

Namun mereka juga mengatakan bahwa tidak diperbolehkan kaum perempuan berziarah jika untuk mengingat kesedihan, menangis, atau melakukan apa yang biasa dilakukan oleh mereka, dan akan terkena hadits, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” Namun, jika tujuannya mengambil pelajaran, memohon rahmat Allah tanpa harus menangis, maka diperbolehkan.

2. Makruh Bagi Perempuan

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sebab asal hukum ziarah mereka itu dilarang, lalu dihapus. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)!”

Sebab dimakruhkannya perempuan untuk ziarah kubur karena mereka sering menangis, berteriak, disebabkan perasaannya lembut, banyak meronta, dan sulit menghadapi musibah. Namun, hal itu tidak sampai diharamkan.

Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami dengan keras.”

Imam At Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (shahih)

Akan tetapi, menurut mazhab Maliki, hal ini berlaku untuk gadis, sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik lagi dengan laki-laki, maka dihukumi seperti laki-laki.

Tatacara dan Adab Ziarah Kubur

Tujuan utama ziarah kubur adalah mengingat mati dan mengingat akhirat sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)

Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati, mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat.” (HR Al Hakim). Oleh karena itu, tujuan itu harus senantiasa dipancangkan di dalam hati orang yang berziarah.

Selain itu, ada beberapa adab dalam berziarah kubur:

1. Dianjurkan Melepas Alas Kaki

Dianjurkan menurut mazhab Hanbali, melepas sandal ketika masuk ke areal pemakaman karena ini sesuai dengan perintah dalam hadits Busyair bin Al Khashahshah:

Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan “Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud, hasan)

Diperbolehkan tetap memakai sandal jika ada penghalang semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.

2. Mengucapkan Salam

Disunnahkan bagi orang yang berziarah mengucapkan salam kepada penghuni kuburan Muslim. Adapan ucapan salam hendaklah menghadap wajah mayat, lalu mengucapkan salam sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada para Shahabatnya ketika mereka berziarah kubur, “Assalamu alaikum dara qaumin Muminin, wa insya Allah bikum laa hiqun.” Artinya, “Keselamatan atas kalian di tempat orang Mukmin, dan kami insya Allah akan menyusul kalian juga.”

Atau bisa juga dengan lafal lain, “Assalamu ala ahlid diyari minal Muminina wal Muslimin, wa inna insya Allah taala bikum laa hiqun. As-alullahu lana wa lakumul afiyah.”

Artinya, “Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua.” Kedua lafazh salam tersebut diriwayatkan Imam Muslim.

3. Membaca Surat Pendek

Dianjurkan membacakan Alquran atau surat pendek. Ini adalah sunah yang dilakukan di kuburan. Pahalanya untuk orang yang hadir, sedang mayat seperti halnya orang yang hadir yang diharapkan mendapatkan rahmat.

Disunnahkan membaca surat Yasin seperti yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Maqal bin Yassar, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Bacakanlah surah Yasin pada orang yang meninggal di antara kalian.”

Sebagian ulama menyatakan hadits ini dhaif. Imam Asy Syaukani dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa hadits ini berstatus hasan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa membacakan Alquran ini dilakukan saat sakaratul maut, bukan setelah meninggal.

4. Mendoakan si Mayat

Selanjutnya mendoakan untuk mayat usai membaca Alquran dengan harapan dapat dikabulkan. Sebab doa sangat bermanfaat untuk mayat. Ketika berdoa, hendaknya menghadap kiblat.

Saat berziarah kubur di Baqi, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berdoa dengan lafazh, “Allahummaghfir li Ahli Baqiil gharqad.”

5. Berziarah dalam Posisi Berdiri

Disunnahkan ketika berziarah dalam keadaan berdiri dan berdoa dengan berdiri, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika keluar menuju Baqi.

Selain itu, jangan duduk dan berjalan di atas pusara kuburan. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” Sedangkan jika berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur, maka itu tidak mengapa.

6. Menyiramkan Air di Atas Pusara

Diperbolehkan menyiramkan air biasa di atas pusara si mayat berdasarkan hadits berikut, “Sesungguhnya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya.” Hadits diatas oleh Abu Dawud dalam Al Marasil, Imam Baihaqi dalam Sunan, Thabarani dalam Mujam Al Ausath. Syaikh Al Albani menyatakan sanadnya kuat di dalam Silsilah Ahadits Shahihah. Sedangkan menyiram dengan air kembang tujuh rupa atau menabur bunga, maka itu tidak dituntunkan oleh syariat.

Hal-hal yang Makruh dan Munkar Saat Berziarah

Mazhab Maliki menyatakan makruh hukumnya makan, minum, tertawa, dan banyak bicara, termasuk juga membaca Al Quran dengan suara keras. Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, “Makruh hukumnya mencium peti yang dibuat di atas makam, atau mencium makam, serta menyalaminya, atau mencium pintunya ketika masuk berziarah makam aulia.”

Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jumat, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya, maka itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliau pun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur. Sedangkan hadits-hadits tentang keutamaan ziarah pada hari Jumat adalah dhaif sebagaimana dinyatakan para Imam Muhaditsin. Oleh karena itu, ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja.

Sedangkan salat persis di atas kuburan seseorang dan menghadap kuburan tanpa tembok penghalang, maka ulama sepakat tentang ketidakbolehannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.” (HR Muslim) Sedangkan jika di samping kubur, maka terjadi sejumlah perselisihan ulama, ada yang memakruhkannya, dan ada yang mengharamkannya. Demi kehati-hatian, kami berpendapat untuk tidak melaksanakan shalat di kompleks pekuburan. Selain itu, Ibnu Hibban meriwayatkan dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang dari shalat di antara kuburan.” Dikecualikan dari hal ini adalah bagi seseorang yang ingin melaksanakan shalat jenazah, tetapi tidak berkesempatan menshalati mayit saat belum dikuburkan.

Dilarang juga mengencingi dan berak di atas kuburan. Diriwayatkan Abu Hurairah, bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Barang siapa yg duduk di atas kuburan, yang berak dan kencing di atasnya, maka seakan dia telah menduduki bara api.”

Tidak diperbolehkan melakukan thawaf (ibadah dengan cara mengelilingi) kuburan. Hal ini sering dijumpai dilakukan oleh orang-orang awam di kuburan orang-orang salih. Dan ini termasuk dalam kesyirikan. Thawaf hanya boleh dilakukan pada Baitullah Kabah. Allah berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf disekeliling rumah yang tua (Baitul Atiq atau Baitullah) itu.” (QS Al Hajj : 29)

Berdoa, meminta perlindungan, meminta tolong, pada penghuni kubur juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram dan merupakan kesyirikan. Berdoa hanya boleh ditujukan pada Allah Subhanahu wa Taala. Sedangkan berdoa dengan perantaraan si mayit (tawasul), maka hal itu diperselisihkan. Pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkan.

Tidak diperbolehkan memasang lilin atau lampu di atas pusara kuburan. Selain hal itu merupakan tatacara ziarah orang Ahli Kitab dan Majusi, dalam riwayat Imam Al Hakim disebutkan, “Rasulullah melaknat.dan (orang-orang yang) memberi penerangan (lampu pada kubur).”

Tidak boleh memberikan sesajen berbentuk apapun, baik berupa bunga, uang, masakan, beras, kemenyan, dan sebagainya. Juga dilarang menyembelih hewa atau kurban di kuburan. Selain itu, tidak boleh mengambil benda-benda dari kubur seperti kerikil, batu, tanah, bunga, papan, pelepah, tulang, tali dan kain kafan, serta yang lainnya untuk dijadikan jimat. []

INILAH MOZAIK

Manfaat Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang Rasul

ZIARAH kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan, namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para sahabat masih baru saja meninggalkan pola kepercayaan jahiliyah, yang salah satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.

Padahal perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni bila terbawa mati dan belum bertobat. Termasuk kebiasaan mereka mengkeramatkan kuburan serta melakukan berbagai ritual lainnya yang hukumnya haram.

Namun ketika para sahabat sudah lebih kental keimanannya, lebih dewasa cara berpikirnya serta sudah tidak ingat lagi masa lalunya tentang ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun membolehkan mereka berziarah kubur. Dalam hal ini, beliau bersabda:

Dari Buraidah bahwa Rasulullah bersabda, “Dahulu aku larang kalian untuk berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah.” (HR Muslim)

Dalam riwayat yang lain: Siapa yang ingin berziarah kubur, hendaklah berziarah. Karena berziarah kubur itu mengingatkan akhirat.

Ketika kemudian ziarah kubur dibolehkan bahkan dianjurkan, maka tujuannya ada dua, yaitu:

1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)

Setiap muslim harus sering-sering mengingat-ingat kematian. Sebab semua kehidupan ini akan berujung kepada kematian. Dan kematian itu pasti akan datang, cepat atau lambat. Dengan mengingat mati, maka orang-orang akan merasa takut kepada Allah, takut atas dosa-dosa serta tidak berani melanggar larangan agama.

Dengan mengingat mati, seseorang akan hidup dengan cara yang lurus, istiqamah, tidak mau bikin masalah dengan orang lain, jujur, bersih, menjaga diri dari perbuatan haram, tidak selalu mengejar kekayaan duniawi, atau kebesaran nama, atau kebanggaan. Bahkan manusia akan semakin rukun terhadap sesama, saling tolong dan saling menjaga.

Mengingat mati adalah sebuah obat sekaligus solusi jitu buat jiwa-jiwa yang susah diberi pelajaran. Buat mereka yang masih suka membandel dan tidak pernah mau menerima nasihat. Maka berkunjung ke kuburan, seharusnya bisa membuat seseorang segera berpikir bahwa dirinya akan masuk ke dalam liang sempit itu suatu hari nanti.

Dia harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sendirian, tidak ada penolong, tidak ada asisten, tidak ada pembela. Karena itulah Rasulullah pada akhirnya menganjukan para sahabat berziarah kubur

INILAH MZOAIK

Ziarah Kubur, Sarana Mengingat Kematian

MEMASUKI bulan Ramadan, tempat-tempat pemakaman umum ramai didatangi umat Islam untuk berziarah. Mengapa harus berziarah?

Sebab, ziarah kubur termasuk ibadah yang pada awalnya diharamkan namun kemudian dianjurkan dalam agama. Pengharaman ziarah kubur sebelumnya disebabkan para sahabat masih baru saja meninggalkan pola kepercayaan jahiliyah, yang salah satu bentuknya seringkali meminta-minta kepada kuburan.

Padahal perbuatan itu termasuk perbuatan syirik yang dosanya tidak akan diampuni bila terbawa mati dan belum bertobat. Termasuk kebiasaan mereka mengkeramatkan kuburan serta melakukan berbagai ritual lainnya yang hukumnya haram.

Namun ketika para sahabat sudah lebih kental keimanannya, lebih dewasa cara berpikirnya serta sudah tidak ingat lagi masa lalunya tentang ritual aneh-aneh terhadap kuburan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun membolehkan mereka berziarah kubur. Dalam hal ini, beliau bersabda:

Dari Buraidah bahwa Rasulullah bersabda, “Dahulu aku larang kalian untuk berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah.” (HR Muslim)

Dalam riwayat yang lain: Siapa yang ingin berziarah kubur, hendaklah berziarah. Karena berziarah kubur itu mengingatkan akhirat.

Ketika kemudian ziarah kubur dibolehkan bahkan dianjurkan, maka tujuannya ada dua, yaitu:

1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)

Setiap muslim harus sering-sering mengingat-ingat kematian. Sebab semua kehidupan ini akan berujung kepada kematian. Dan kematian itu pasti akan datang, cepat atau lambat. Dengan mengingat mati, maka orang-orang akan merasa takut kepada Allah, takut atas dosa-dosa serta tidak berani melanggar larangan agama.

Dengan mengingat mati, seseorang akan hidup dengan cara yang lurus, istiqamah, tidak mau bikin masalah dengan orang lain, jujur, bersih, menjaga diri dari perbuatan haram, tidak selalu mengejar kekayaan duniawi, atau kebesaran nama, atau kebanggaan. Bahkan manusia akan semakin rukun terhadap sesama, saling tolong dan saling menjaga.

Mengingat mati adalah sebuah obat sekaligus solusi jitu buat jiwa-jiwa yang susah diberi pelajaran. Buat mereka yang masih suka membandel dan tidak pernah mau menerima nasihat. Maka berkunjung ke kuburan, seharusnya bisa membuat seseorang segera berpikir bahwa dirinya akan masuk ke dalam liang sempit itu suatu hari nanti.

Dia harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sendirian, tidak ada penolong, tidak ada asisten, tidak ada pembela. Karena itulah Rasulullah pada akhirnya menganjukan para sahabat berziarah kubur.

 

INILAH MOZAIK

Ini Reaksi Orangtua di Alam Kubur Saat Diziarahi

ZIARAH kubur merupakan salah satu sunah Rasulullah, karena dengan berziarah kubur akan mengingatkan pada kematian yang pasti datang, jika sering ingat mati, maka bisa melembutkan hati yang berdampak pada mudah menerima nasihat dan rajin beribadah.

Keutamaan ziarah kubur ini disebutkan dalam beberapa hadis berikut:

“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat” (HR. Ibnu Majah)

Ziarah kubur dapat melembutkan hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang lain:

“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al Haakim)

Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia. Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan:

“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kalian akan akhirat” (HR. Al Hakim)

Imam Al Munawi berkata: “Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya” (Faidhul Qaadir, 88/4)

Lalu apa yang terjadi pada orangtua saat Anda berziarah ke makam mereka atau saat Anda mendoakan mereka?

Syaikh Muhammad al-Syanqithi berkata: “Semoga Allah mengampuni keluarga kita yang telah meninggal dunia dan kaum Muslimin yang sudah meninggal dunia. Aku tidak mampu menahan tangis melihat betapa membutuhkannya ahli kubur pada kita. Aku terkesan dan aku ingin semuanya tahu hal ini.”

 

 

Utsman bin Sawad, ulama salaf, bercerita tentang ibunya, seorang wanita yang ahli ibadah. Saat ibunya bakal meninggal dunia, ia mengangkat pandangannya ke langit dan berkata: “Wahai tabunganku, wahai simpananku, wahai Tuhan yang selalu jadi sandaranku alam hidupku dan setelah kematianku, jangan Engkau abaikan diriku saat mati, jangan biarkan aku kesepian dalam kuburku.” Kemudian ia meninggal dunia.

Aku selalu berziarah ke makamnya setiap hari Jumat. Aku berdoa untuknya, dan memohonkan ampun baginya dan semua ahli kubur di situ. Pada satu malam aku bermimpi berjumpa dengan ibuku.

Aku berkata: “Wahai ibuku, bagaimana keadanmu?”

Ia menjawab: “Wahai anakku, sesungguhnya keematian itu yaitu kesusahan yang dahsyat. Aku alhamdulillah ada di alam barzakh yang terpuji. Ranjangnya harum, dan bantalnya terdiri dari tenunan kain sutera.”

Aku berkata: “Apakah Ibu ada keperluan kepadaku? ”

Ia menjawab: “Iya, jangan anda tinggalkan ziarah yang anda lakukan pada kami, sungguh aku sangat senang dengan kedatanganmu pada hari Jumat saat berangkat dari keluargamu. Orang-orang bakal berkata kepadaku: “Ini anakmu telah datang.” Lalu aku merasa senang, dan orang-orang mati yang ada di sekitarku juga senang.”

Basysyar bin Ghalib, ulama salaf juga, berkata: “Aku bermimpi Robiah al-Adawiyah dalam tidurku. Aku memang selalu mendoakannya. Dalam mimpi itu ia berkata kepadaku : “Wahai Basysyar, hadiah-hadiahmu selalu sampai pada kami di atas piring dari cahaya, ditutupi dengan sapu tangan sutera.”

Aku berkata : “Bagaimana hal itu dapat terjadi?”

Ia menjawab : “Begitulah doa orang-orang yang masih hidup. Apabila mereka mendoakan orang-orang yang sudah mati dan doa itu dikabulkan, jadi doa itu diletakkan di atas piring dari cahaya dan ditutupi dengan sapu tangan sutera. Lalu hadiah itu diberikan kepada orang mati yang didoakan itu. Lalu dikatakan kepadanya: “Terimalah, ini hadiah si anu kepadamu.”

Seberapa sering kita berziarah ke makam orang tua, keluarga dan guru kita yang sudah meninggal dunia? Seberapa banyak kita mendoakan mereka saat ini? Ziarah kita dan doa kita sangat dibutuhkan oleh mereka. (YES MUSLIM/MediaDakwahIslam)

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2368648/ini-reaksi-orangtua-di-alam-kubur-saat-diziarahi#sthash.TOWIaOaZ.dpuf