Hikmah Zakat Fitri Menurut Rasulullah

RASULULLAH shallallhu ‘alayhi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fitri, sebagaimana tersebut di dalam hadis:

“Dari Ibnu Abbas, dia berkata:

Raslullh shallallhu ‘alayhi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah”.

[HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al Albani]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2306526/hikmah-zakat-fitri-menurut-rasulullah#sthash.wjNUzKYB.dpuf

Bom Madinah, Fitnah Baru Ditujukan ke Umat Islam?

BERITA bom yang terjadi di Madinah saat berbuka puasa tersebar secepat kilat ke seluruh penjuru dunia dan menjadi berita terbesar sejagad melebihi apa yang terjadi di Turki beberapa hari lalu.

Banyak pesan singkat masuk dari sahabat di Tanah Air menanyakan kabar kami karena mereka khawatir kami terganggu kenyamanan ibadah ataupun bisa kena musibah. Semog Allah lindungi..

Kami yang setiap hari berbuka di dalam masjid Nabawi atau di pelatarannya dengan jumlah sekitar 2 juta shoimin dan mu’takifin tidak terganggu sama sekali, bahkan salah seorang sahabat i’tikaf sempat mensyuting peristiwa tersebut dan terlihat cukup jauh dari lokasi Masjid Nabawi. Kami hanya melihat kepulan asap seperti ada kebakaran di seberang Baki’, makam para Sahabat Rasulullah. Tak ada suara ledakan apapun yang terdengar.

Saking jauh dan tidak mengganngunya peristiwa tersebut, shalat isya dan taraweh berjalan seperti biasa. Saya sengaja masuk ke dalam Masjid Nabawi sehingga mendekati posisi Raudhah. Tak ada seorangpun yang saya temukan berdiskusi masalah bom tersebut, apalagi dalam keadaan bingung.

Saya berkesimpulan, jangan-jangan mereka gak tau ada peristiwa tersebut karena memang jauh dari areal Masjid Nabawi.

Naluri media dan teori konspirasi saya muncul saat pesan-pesan singkat masuk ke hp via WA yang isinya mengkhawatirkan atau meverifikasi apakah benar ada bom meledak di Masjid Nabawi.

Tentu saya kaget tak kepalang. Saya langsung putuskan utk shalat taraweh 8 rakaat saja dan segera keluar dari Masjid Nabawi sambil memfoto dan merekam suasana shalat taraweh malam yang ke 30 di Masjid Rasul yang sangat dicintai umat Islam itu. Saya foto sejak dari dalam sampai keluar Masjid dan suasanya sedikitpun tidak berubah dari malam-malam sebelumnya.

Saya buka internet sambil jalan. Ternyata dunia maya sudah heboh sekali. Sampai saya di kamar hotel tempat kami menginap, Stasiun TV Al-Rabiya, milik Yahudi yang sangat populer beberapa tahun belakangan yang muncul sengaja menyaingi Al-Jazeerah.

Filing media dan konspirasi saya benar. Saya lihat pembawa berita live sedang mewancara Menteri Wakaf Mesir dan beberapa pengamat masalah TimurTengah lainnya via telpon. Semua mereka mengutuk kejadian bom tersebut.

Ada beberapa hal dan fakta yg membuat saya yakin bahwa umat Islam (khususnya sejak kasus WTC 2001) sedang menghadapi konspirasi tingkat tinggi yang sedang dijalankan kelompok anti Islam global :

1. Beritanya sangat dibesar-besarkan dan diekspos sedemikian rupa secara serentak oleh seluruh media, termasuk medsos bersamaan dengan saat peristiwa bom terjadi. Seakan mereka sudah saling tahu atau tukar informasi sebelum kejadian. Begitu juga dengan kejadian-kejadian bom di wilayah lain di seluruh negeri Mulism.

2. Pembawa acara berita di TV Al-Arabiya dan semua tokoh yang diwawancara langsung dapat memastikan pelakunya, yaitu yang mereka namakan kelompok teroris Islam. Padahal penyelidikan dari pihak berwajib di Saudi belum memulai kerjanya.

3. Baik materi berita yang diangkat, redaksi wawancara dan runing teks di TV Al-Arabiya sangat propokatif dan terlihat sekali kebohongannya, seperti para teroris itu tidak ada agamanya karena mereka berani membom tempat-tempat suci, bahkan di depan pintu Masjid Nabawi. Oleh sebab itu, dunia internasional harus bekerjasama menghadapi/memerangi mereka dan berbagai ungkapan lainnya.

3. Seperti biasa, provokasi dan kebohongan itu mereka dukung dengan tampilan rekayasa gambar dan vidio kejadian.

Saya katakan pada sahabat yang nonton Al-Arabiya bersama, demi Allah, ini adalah kebohongan media kaum kafir kapan saja dan di mana saja. Bom yang terjadi jauh dari Masjid mereka syuting dari arah gerbang utama Masjid Nabawi. Kemudian dizooming sehingga seakan akan kejadiannya di samping Masjid Nabawi dan pembawa beritanya bilang: Bom terjadi depan pintu gerbang Masjid Nabawi.

Kalau ucapan perempuan pembawa acara itu benar, kami mungkin sudah luka atau mungkin juga tewas, karena dari sebelum berbuka sampai shalat magrib tadi puluhan ribu jamaah persis berada depan gerbang utama Msjid Nabawi karena tidak bisa masuk ke dalam saking banyaknya jamaah.

Dari kejadian bom Madinah ini, saya semakin yakin bahwa umat Islam sekarag sedang menghadapi fitnah dan konspirasi dari segala arah yang sangat luar biasa dari musuh-musuh Allah dan musuh-musuh mereka dengan menggunakan segala cara keji dan kebohongan agar umat ini tidak bisa bangkit dari kelemahan dan keterpurukan mereka.

Sebenarnya hal itu sangat wajar karena Allah dan Rasulullah telah mengingatkan akan hal tersebut dalam banyak ayat dan hadits.

Pertanyaannya ialah: Kapan umat ini, wabil khusus para pemimpin negeri Muslim sadar? Hanya Allah yg Maha Tahu.

Kemudian, yakinlah rekayasa dan konspirasi kaum kafir dan para bonekanya tidak akan selalu berhasil karena mereka pada hakikatnya sedang berhadap-hadapan dengan Allah yang Maha Dahsyat rekayasanya karena di Tangan-Nya kendali jagad raya ini.

Yaa Allah aku sudah sampaikan.. aku sudah sampaikan.. aku sudah sampaikan. Maka saksikanlah..

Samping Masjid Nabawi, Malam 30 Ramadhan 1437 H

Hamba-Mu yg berharap ampunan, kasih sayang dan syurga-Mu

Fathuddin Ja’far (Beredar lewat pesan WhatApp)

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2308188/bom-madinah-fitnah-baru-ditujukan-ke-umat-islam#sthash.IMi8j30p.dpuf

Apakah Janin dalam Kandungan Wajib Zakat Fitri?

PARA ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fitri baginya?

Syaikh Salim bin Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan:

“Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”. (Sifat Shaum Nabi shallallhu ‘alayhi wa sallam f Ramadhan, halaman 102)

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Suud- berkata:

“Zakat fitri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fitri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya”. (Taisirul Fiqh, 74, karya beliau)

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fitri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fitri bagi janin, diriwayatkan dari Utsman Radhiyallahu anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fitri bagi janin.

(Riwayat Ibnu Abi Syaibah, 3/419; dan Abdullah bin Ahmad dalam al Masail, no 644. Bahkan hal ini nampaknya merupakan kebiasaan Salafush-Shalih, sebagaimana dikatakan oleh Abu Qilabah rahimahullah : “Mereka biasa memberikan shadaqah fitri, termasuk memberikan dari bayi di dalam kandungan”. (Riwayat Abdurrazaq, no. 5788))

Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Raslullh shallallhu ‘alayhi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka”. (Syarhul Mumti, 6/162-163)

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fitri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan.

Wallahu alam. [Ustadz Abu Ismail Muslim al Atsari]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2306535/apakah-janin-dalam-kandungan-wajib-zakat-fitri#sthash.PuqMlypU.dpuf

Ber-Idul Fitri di atas Sunah Rasulullah Tata Cara Salat Id

SALAT Id berjumlah dua rakaat, dimulai dengan takbiratul ihram, kemudian bertakbir 7 kali (selebihnya seperti salat lainnya). Pada rakaat kedua bertakbir 5 kali selain takbir perpindahan gerakan dari rakaat kesatu menuju rakaat kedua, (selebihnya seperti salat lainnya).

Hal ini yang dijelaskan oleh Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah dalam Syarhus Sunnah 4/309. Di antara dasar tata caranya adalah hadits Aisyah radliyallahu anha yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih. (Lihat Al-Irwa no. 639)

Adapun bacaan surat yang disunnahkan padanya adalah Surat Qof dan Al-Qomar. (HR. Muslim no. 892), atau Surat Al-Ala dan Al-Ghasyiyah (HR. Muslim no. 878)

Dan jika ketinggalan salat bersama imam, maka salat 2 rakaat yang dilakukan secara sendirian. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: “Bab: Jika Ketinggalan Shalat Id Maka Salat 2 Rakaat”. (Lihat Fathul Bari 2/550, karya Ibnu Hajar rahimahullah)

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2306487/tata-cara-salat-id#sthash.2xF0f0kl.dpuf

Hukum Wajib Zakat Fitri Telah Dihapus?

ZAKAT fitri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fitri telah mansukh (diganti/dihapus), tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).

(Lihat Fat-hul Bari, 2/214, al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani; Maalimus Sunan, 2/214, Imam al Khaththabi; Sifat Shaum Nabi n f Ramadhan, halaman 101, Syaikh Salim bin Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari)

Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau rahimahullah berkata,

“Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib.

(Ijma, karya Ibnul Mundzir, halaman 49. Dinukil dari Shahih Fiqhis Sunnah, 2/80)

Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fitri hukumnya wajib, tidak mansukh. []

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2306527/hukum-wajib-zakat-fitri-telah-dihapus#sthash.sUNz81KT.dpuf

Menyoal Zakat Profesi, Pantaskah Disebut Bid’ah?

Isu zakat profesi kembali menghangat akhir-akhir ini. Ada dua pendapat yang mengemuka. Pertama, pendapat yang meniadakanzakat profesi karena dianggap membuat sesuatu yang baru (bid’ah). Kedua, pendapat yang menyetujui zakat profesi tetapi tidak setuju dengan cara perhitungannya yang di-qiyas-kan dengan zakat pertanian. Tentu perbedaan pendapat ini perlu disikapi dengan bijak dan dengan akhlakul karimah, selama ada pijakan dalil-dalil yang bersumber dari Alquran maupun hadis-hadis Rasulullah SAW.

Munculnya argumentasi tentang zakat profesi atau penghasilan oleh para ulama kontemporer pada dasarnya merujuk kepada dalil-dalil umum yang terdapat dalam Alquran dan hadis. Lalu ditambah lagi dengan beberapa riwayat para sahabat Rasulullah SAW yang diikuti oleh praktik para pemimpin Islam pascakepemimpinan Rasulullah SAW (M Taufik Ridlo, 2007).

Untuk itu, ijtihad terkait hal ini tidak dilakukan secara sembarangan apalagi dengan niat untuk membuat-buat sesuatu yang baru. Perlu disadari zakat profesi ini adalah bagian dari zakat mal dan bukan sesuatu yang terpisah dari kelompok zakat maal. Hanya sumbernya saja yang berasal dari profesi seseorang.

Yusuf al-Qaradhawi menyebut harta yang diperoleh karena profesi ini dengan istilah al-maal al-mustafad. Istilah ini mampu mengakomodasi dinamika perkembangan kegiatan ekonomi manusia yang sangat cepat. Alhasil, membuatnya banyak ditemukan berbagai jenis usaha dan pekerjaan yang tidak ditemukan pada zaman-zaman sebelumnya, termasuk pada zaman Nabi SAW.

Di antara dalil-dalil yang bersifat umum dan menjadi referensi adalah QS al-Baqarah: 267; QS adz-Dzariyat: 19; QS At Taubah : 103; dan QS Al Hadid: 7. Ayat-ayat ini menjadi landasan pengenaan zakat atas segala jenis harta yang diperoleh manusia. Tentunya, selama cara memperoleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Demikian pula dengan sejumlah hadis Rasulullah SAW yang bersifat umum. Antara lain sabda Nabi: “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat maka Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR Imam Thabrani).

Kemudian lagi ditambah pendapat dan praktik sejumlah sahabat Rasul yang memperkuat adanya kewajiban zakat atas al-maal al-mustafad ini. Dalam kitab yang sangat terkenal, Al-Amwal, Abu Ubaid menyebutkan sejumlah riwayat sahih dari para sahabat terkait masalah zakat ini.

Antara lain adalah pendapat Ibnu Abbas ra, yang dikenal sebagai sahabat Rasul yang dianggap paling ahli tafsir. Abu Ubaid menyatakan, Ibnu Abbas ra ketika menanggapi seseorang yang mendapatkan manfaat harta dari pekerjaannya maka ia mengatakan bahwa “hendaknya orang tersebut mengeluarkan zakatnya pada hari ia mendapatkannya”.

Masih dalam kitab yang sama, Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Barim, di mana ia berkata, “Ibnu Mas’ud ra memberikan kami upah dalam kantong-kantong kecil berisi uang, kemudian mengambil zakat darinya”. Ia pun berkata, Ibnu Mas’ud mengeluarkan zakat dari pendapatan mereka dari setiap 1.000 sebesar 25. Artinya, Ibnu Mas’ud ra mengenakan zakat atas penghasilan sebesar 2,5 persen di saat seseorang menerima penghasilannya.

Imam Malik dalam kitabnya yang sangat masyhur, Al-Muwatha, meriwayatkan dari Ibnu Syihab Az Zuhri, di mana ia berkata, “Orang pertama yang mengambil zakat dari pendapatan (yang diberikan dari Baytul Maal) adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan ra.”

Pada saat itu keputusan Mu’awiyah adalah dalam kapasitasnya sebagai khalifah, pemimpin kaum muslimin, yang mana pada masa beliau berkuasa masih banyak sahabat-sahabat Radiyallaahu ‘anhum yang masih hidup. Kalau keputusan Mu’awiyah ini dianggap sebagai bid’ah yang menyesatkan, tentunya para sahabat akan menentangnya.

Menurut Yusuf al-Qardhawi, bukti para sahabat yang masih hidup akan menentang Mu’awiyah kalau ia menyalahi sunah adalah ketika Mu’awiyah mengambil zakat fitrah setengah sha’ biji gandum yang menggantikan satu sha’ dari yang lainnya. Para sahabat pun mengingkari hal tersebut. Akan tetapi, terkait zakat penghasilan ini, tidak ada sahabat yang mengingkari keputusan Mu’awiyah. Mu’awiyah pun, sebagaimana diketahui, termasuk sahabat Rasul yang sangat paham akan sunah Nabi.

Demikian pula dengan khalifah yang sangat legendaris, yaitu Umar bin Abdul Aziz, yang sering disebut Khalifah Rosyidah kelima. Beliau juga memungut zakat atas gaji dan hadiah, termasuk harta-harta yang pernah disita pemerintah yang dikembalikan pada pemiliknya. Tentu tidak mungkin apa yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar ajaran agama sementara beliau termasuk hamba Allah yang saleh dan pemimpin yang adil.

 

Melihat argumentasi di atas maka kewajiban zakat profesi atau zakat penghasilan memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada ruang dalam ibadah zakat yang memungkinkan konsep zakat dapat dikembangkan, yaitu pada sisi al-amwal az-zakawiyyah (harta-harta yang termasuk objek zakat), termasuk harta hasil aktivitas keprofesian seseorang. Yang berbeda adalah tata cara perhitungan zakatnya, tergantung metode qiyasnya.

Qiyas Zakat Profesi
Ketika berbicara bagaimana cara perhitungan zakat penghasilan/profesi ini maka di sinilah ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mensyaratkan haul, ada yang tidak. Pihak yang mensyaratkan haul antara lain karena hadis-hadis yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas harta sebelum berlalu satu tahun (haul). Selain itu, ada yang meng-qiyas-kan dengan zakat emas/perak atau perdagangan, sehingga ada ketentuan haul secara otomatis.

Dalam konteks ini, Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh Zakat-nya telah membahas panjang lebar mengenai derajat hadis yang mensyaratkan adanya haul (kepemilikan satu tahun) sebagai syarat wajib zakat mal. Menurut beliau, hadis-hadis terkait syarat haul itu lemah dari sisi sanadnya.

Ini terlihat dari hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari Ali ra (titik lemah sanad pada Haris dan Ashim), hadis yang diriwayatkan Daruquthni dan Baihaqi dari Ibnu Umar ra (titik lemah sanad pada Ismail bin Iyasy), hadis riwayat Daruquthni dari Anas bin Malik ra (titik lemah sanad pada Hasan bin Siyah), maupun hadis riwayat Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Majah, dan Uqaili dari Siti Aisyah ra (titik lemah sanad pada Harisha bin Abur Rijal).

Untuk itu, dalam mengenakan zakat profesi/penghasilan, tentunya tidak harus menunggu sampai satu tahun penuh, melainkan dapat dikenakan pada saat menerima. M Taufik Ridlo dalam bukunya Zakat Profesi dan Perusahaan (2007), mengutip Yusuf al-Qaradhawi, menyatakan bahwa mensyaratkan adanya haul pada al-maal al-mustafad sama dengan membiarkan para pegawai dan profesional kelas atas untuk menghabiskan hartanya secara berlebihan sehingga mereka tidak terkena zakat. Lain halnya kalau mereka menginfakkan hartanya sehingga hartanya kurang dari nishab. Sesuatu yang langka hari ini.

 

Selanjutnya, menurut Taufik Ridlo (2007), Yusuf al-Qaradhawi, Muhammad Al-Ghazali, dan Syauqi Ismail Syahhatah menyatakan makna al-kasb dalam QS 2: 267, menurut para ahli tafsir, adalah upah atau pendapatan selain hasil berdagang dan jual beli. Upah tersebut adalah pendapatan dari hasil bekerja secara murni (persis karyawan hari ini).

Aspek kerja lebih dominan daripada ra’sul maal (modal pokok) sehingga pendapatan yang dihasilkan adalah murni dari hasil kerja, sama seperti pertanian. Selain itu, menurut Syahhatah, pada ayat ini kata al-kasb dipakai beriringan dengan “wa mimmaa akhrojnaa lakum minal ardh (dan apa-apa yang dikeluarkan bumi)” sehingga dimungkinkan adanya qiyas zakat profesi dengan zakat pertanian.

Dengan adanya pendapat-pendapat seperti ini, tentunya wajar jika terdapat perbedaan tentang tata cara menghitung zakat profesi. Ada yang memilih tata cara perhitungan zakat profesi ini sama dengan zakat uang/emas/perak sehingga ketentuan nisab, kadar, dan haulnya sama, dan ada yang memilih tata cara perhitungan yang sama dengan zakat pertanian dengan argumentasi di atas, dengan ketentuan nisab dan kadar yang sama (tanpa haul).

Ada pula yang mengombinasikan keduanya, seperti yang disampaikan KH Didin Hafidhuddin dalam bukunya, Zakat dalam Perekonomian Modern (2002), di mana nisabnya mengikuti zakat pertanian (tanpa haul) dan kadarnya mengikuti zakat emas perak (2,5 persen). Metode yang digunakan adalah qiyas syabah. Praktik di Indonesia banyak yang mengikuti cara ini.

Namun terpenting, cara apa pun yang digunakan, kita tidak boleh ragu dengan adanya kewajiban zakat atas penghasilan kita selama harta yang kita peroleh dari profesi kita ini telah memenuhi persyaratan. Apa yang sudah dipraktikkan di berbagai lembaga, seperti bank syariah dan perusahaan lainnya, dalam memotong gaji karyawannya secara langsung, insya Allah memiliki argumentasi dan dalil yang kuat.

Dengan adanya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana penghasilan termasuk harta objek zakat, maka mudah-mudahan ketentuan ini dapat menjadi solusi atas perbedaan pendapat yang ada. Wallaahu a’lam.        

 

Oleh: Irfan Syauqi Beik
(Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB)

sumber:Republika Online

Islam Mulai Tumbuh di Kuba

Seorang fotografer Joan Alvado memberikan gambaran tentang agama Islam yang mulai tumbuh diKuba. Ia mengatakan kehadiran Islam dan Muslim di Kuba telah meruntuhkan pandangan dunia tentang masyarakat di Kuba.

Pada umumnya, Kuba selalu diidentikkan dengan mobil klasik dan bangunan uniknya. Namun, dibalik semua itu, menurut Alvado, Kubamemiliki sesuatu yang berbeda.

“Ketika saya mempelajari Islam dan komunitas Muslim di Kuba, saya benar-benar menyukainya karena saya tidak pernah mengetahui hal itu,” katanya seperti dikutip oleh CNN.

Serial fotonya yang diberi tajuk ‘Muslim Kuba’ fokus pada kehidupan orang-orang yang memilih untuk berpindah keyakinan menjadi Islam. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pew Research Center (PDF) pada 2009 lalu, setidaknya 85 persen penduduk di Kuba adalah pemeluk agama Katolik, sementara populasi Muslim tidak lebih dari 0,1 persen.

Menurut Alvado, alasan mereka berpindah keyakinan menjadi Muslim pun beragam. Sebagian orang melihat Islam sebagai agama yang lebih murni dibanding agana lainnya. Adapula yang menjadi mualaf karena alasan khusus dan personal.

Alvado memberikan penjelasan bagaimana Islam memberikan pengaruh positif kepada mereka yang memiliki masalah dengan alkohol. Menurut mereka, Islam adalah cara untuk menghindari alkohol.

Namun, komunitas Muslim Kuba sendiri menghadapi tantangan dalam mempraktekkan ibadahnya. Salah satu contohnya adalah sulitnya menemukan tempat untuk shalat. Hal itu tidak lain karena mereka minoritas.

“Komunitas Muslim adalah kelompok yang paling kecil. Salah satu dari mereka akan menawarkan rumah untuk dijadikan tempat shalat Jumat,” kata Alvado seperti dikutip Islam News Daily sepekan lalu.

Alvado mengatakan Muslim Kuba selalu memperdalam ilmu agama mereka secara bersama-sama. Menurut Alvado, Kuba adalah kota yang sangat spiritual apalagi ketika sudah menyangkut soal agama.

 

sumber: Republika Online

Islam Tumbuh Subur di Negara Komunis Kuba

Sebagai negara yng masih memegang prinsip ideologi sosialis komunis, Kuba ternyata menyimpan cerita lain perkembangan Islam di negara Karibia ini.

Perkembangan muslim Kuba belakangan tumbuh warga asli Kuba, bukan dari para imigran Timur Tengah. Mata Linares Gonzalez, 60 tahun seorang mualaf dan mengganti namanya menjadi Islam Fatima, menjelaskan kondisi Islam di Kuba.

Ia menjelaskan perkembangan Islam di negara Fidel Castro itu sebagian besar akibat perpindahan agama warga asli Kuba menjadi seorang muslim. Bahkan Fatima, menegaskan Islam sudah dikenal lama ketika Spanyol mengenalkan budak-budak dari wilayah Moor (Afrika Utara) yang lekat dengan budaya Spanyol.

“Islam telah berperan penting di Kuba sejak kedatangan Christopher Colombus ke pulau ini,” ujar Fatima USA Today, Jumat (1/7).

Dalam sejarahnya, tidak lama setelah pemimpin komunis, Fidel Castro mengambil alih Kuba pada 1959, berbagai larangan agama dilancarkan. Bahkan gereja Katolik, sekolah-sekolah agama ditutup.

Namun dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah Kuba sepertinya mulai mengurangi pembatasan-pembatasan aktivitas keagamaan. Ini terlihat dengan kembali maraknya aktivitas Katolik, aliran kepercayan  Afrika-Karibia dan Islam.

Pedro Lazo Torres yang kini berganti nama menjadi Imam Yahya mengungkapkan, dahulu masih sangat sedikit muslim Kuba yang melakukan aktivitas keagamaannya. Namun kini muslim Kuba tidak canggung melakukan ibadah shalat hingga ke jalan raya.

Torres yangkini juga menjabat Presiden Liga Muslim Kuba mengonfirmasi jumlah muslim asli Kuba terus meningkat. Torres mengatakan populasi Muslim telah berkembang sebagian karena siswa yang melakukan perjalanan ke Kuba dari Chad, Niger, Nigeria dan Rwanda.

“Sembilan puluh sembilan persen dari Muslim Kuba yang masuk Islam dan tidak turun dari Arab,” kata Ahmed Abuero, salah seorang Imam Masjid di Havana.

Namun salah satu yang menghambat warga Kuba bisa menjadi muslim yang sempurna adalah kesulitan meninggalkan budaya masyarakat Kuba. Diantaranya berhenti minum Alkohol, menikmati daging babi, hingga kehidupan masyarakat Kuba lainnya.

 

sumber: RepublikaOnline

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1437H Jatuh Pada Rabu, 6 Juli 2016

Jakarta, 4 Juni 2016– Sidang Penetapan (Isbat) awal Syawal 1437 H yang dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (4/7) malam, memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H jatuh pada Rabu, 6 Juli 2016.

“1 Syawal itu jatuh pada lusa, hari Rabu tanggal 6 Juli tahun 2016. Inilah yang disepakati bersama oleh seluruh peserta Sidang Isbat,” kata Menteri Agama dalam konferensi pers yang digelar usai memimpin Sidang Isbat yang berlangsung tertutup tersebut.

Penetapan tersebut, terang Lukman Hakim, didasarkan pada laporan perukyat Kementerian Agama di 90 titik di semua provinsi di Indonesia, kecuali Aceh dan Sumatera Barat yang belum melaporkan karena posisinya berada paling barat, tidak ada satupun yang melihat hilal. Selain itu, dari seluruh wilayah tanah air, dari barat sampai timur, posisi hilal berada di bawah ufuk, minus.

“Tadi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Kementerian Agama Muhammad Thambrin melaporkan bahwa seluruh provinsi, selain Sumatera Barat dan Aceh, ini karena posisinya berada di barat, tidak ada satupun yang melihat hilal,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya kepada wartawan.

Karena tidak terlihatnya hilal, lanjut Menag, maka sebagaimana lazimnya, sebagaimana ketentuannya maka bulan Ramadan yang sedang kita jalani sekarang ini diistikmalkan atau digenapkan menjadi 30 hari.

“Dengan demikian maka besok hari Selasa kita masih berpuasa karena Ramadan ini menjadi 30 hari, besok masih 30 Ramadan,” kata Lukman.

Keputusan sidang ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 343 Tahun 2016 tentang Penetapan Tanggal 1 Syawal 1437H.

Sidang Isbat antara lain dihadiri pimpinan ormas-ormas Islam, Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta Duta Besar dan perwakilan negara-negara sahabat. (Humas Kemenag/UN)

sumber: Setkab RI

7 Keistimewaan Madrasah Ramadhan

Ramadhan adalah madrasah istimewa bagi kaum Muslimin. Di madrasah ini umat Islam ditempa, dididik, dilatih, dan dibimbing untuk menjadi insan mulia. Tidak ada madrasah yang terbaik dan teristimewa yang disediakan Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya kecuali madrasah Ramadhan.

Keistimewaan madrasah Ramadhan ini terlihat dari beberapa hal, antara lain ; pertama, tutor ataupun pengajar di madrasah Ramadhan ini adalah Allah SWT, Rasulullah SAW dan orang-orang yang telah ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang berilmu. “Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS al-Alaq [96] : 4-5)

Dalam ayat yang lain, “Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan menyucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah (As Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS al-Baqarah [2]: 151).

Kedua, yang menjadi peserta didik di madrasah Ramadhan ini bukan orang sembarang. Mereka adalah orang-orang yang beriman. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. “(QS al-Baqarah (2) : 183).

Ketiga, Pendidikan di madrasah Ramadhan ini berlangsung sebulan penuh dan dilaksanakan di bulan yang istimewa, yaitu bulan Ramadhan. “Seandainya umatku tahu apa-apa yang ada di bulan Ramdhan niscaya mereka akan menginginkan seluruh bulan itu adalah Ramadhan.”

Keempat, Madrasah Ramadhan dilaksanakan di masjid, mushala, langgar dan di ruang-ruang kehidupan orang-orang yang beriman. Kelima, materi yang diberikan di madrasah ini meliputi tiga hal, yaitu pendidikan rohani, pendidikan hati, dan pendidikan fisik.

Dengan ketiga pendidikan itu akan menjadikan rohani orang-orang yang beriman menjadi suci atau fitrah, memiliki kesabaran, mampu mengendalikan diri dan menjadikan tubuhnya sehat.

Keenam, buku panduannya pun istimewa yaitu Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman, “Dan sesungguhnya Alquran itu adalah kitab yang mulia.” (QS Fushshilat [41]: 41).

Ketujuh, gelar yang diberikan kepada orang yang mampu menyelesaikan pendidikan di Madrasah Ramadan ini adalah al-Muttaqin, dan akan dianugerahi kebahagiaan dunia dan kebahagiaan di akhirat, serta mendapat ridha Allah SWT dan surga-Nya.

Kita sedang berada di hari-hari akhir madrasah istimewa ini. Mari kita pergunakan kesempatan ini untuk menjadi peserta didik yang baik yang bisa menangkap, memahami, menghayati, dan merealisasikan berbagai pelajaran yang diberikan di madrasah Ramadhan.

Sehingga setelah kita keluar dari Madrasah Ramadhan ini menjadi insan bertakwa yang mampu menebarkan kebaikan dan kemanfaatan bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya yang dibarengi dengan kekuatan fisik, kefirahan ruh dan hati yang bersih. Semoga.Wallahu a’lam.

 

Oleh: Moch Hisyam

sumber: Republika Online