Apa Hukum Menghisap dan Menjual Rokok ?

PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, bolehkan kita menghisap dan menjual rokok? Apa hukumnya menurut Islam?
JAWABAN:
Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokaatuhuu .

Alhamdulillah washolaatu wassalaamu ‘alaa rosulillah wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa ba’du:

Akhi fillah, fenomena rokok merupakan ujian yang sangat berat bagi seluruh penduduk dunia karena begitu banyak belanja yang dikeluarkan untuk memeranginya, namun sangat sulit untuk menguranginya apalagi untuk menghilangkannya.

Ada dua hal yang berkaitan dengan pertanyaan diatas, hukum rokok dan menjualnya.

InsyaAllah kita akan menjawab hukum rokok terlebih dahulu.

Hukum rokok:

Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “ hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.
Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.
Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh  Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :


الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه

( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).

Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).

Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.

Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat kalau rokok membahayakan kesehatan.

Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.

قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.

31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A’raf : 31]

Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?

* قوله صلّى الله عليه وسلم :” إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال ”

Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan ” katanya” , banyak bertanya, dan membuang harta ”
Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.
قال صلّى الله عليه وسلم ” لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه ” ( الترمذي 2417، والدارمي 537)

Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan ”

Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.
1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :
{… يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]

Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).
Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.

Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.

2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:

*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )

195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]

وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )

29.  dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.

3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam :

* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر “.

Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.

4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.

5-Allah Ta’alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika mereka berkata : ” rokok adalah siwaknya iblis”

6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.
Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.

Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta , dan jiwa.

Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.

Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam :
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa’ie, dan Ibnu Majah.

Wallahu ‘alam bishowab.

 

 

 

– See more at: http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2009/12/25/676/apa-hukum-menghisap-dan-menjual-rokok/#sthash.lSmT2K7S.IOUgyeat.dpuf

Bersin Disukai Allah, Menguap Dibenci

DARI Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Oleh karena itu bila kalian bersin lalu dia memuji Allah, maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk bertasymit (mengucapkan “yarhamukallah”).

Sedangkan menguap itu dari setan, jika seseorang menguap hendaklah dia tahan semampunya. Bila orang yang menguap sampai mengeluarkan suara haaahh, setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari 6223)

Mengapa Setan Tertawa?

Tertawa merupakan ekspresi senang dan bahagia. Setan merasa senang ketika godaannya berhasil dan dituruti manusia. Karena setan selalu memotivasi manusia untuk menjadi pemalas dan banyak tidur. Sehingga Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan bahwa menguap sumbernya dari setan. Dalam sebuah hadis, beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu dari setan, jika seorang menguap hendaklah dia tahan semampunya.”(HR. Bukhari 3289 & Muslim 7682).

Dr. Musthofa Dib al-Bugho pakar madzhab syafiiyah kontemporer mengatakan, “Menguap dikatakan sebagai godaan setan, karena dialah yang mengajak manusia untuk memenuhi syahwatnya. Sementara menguap terjadi ketika seseorang cenderung malas, banyak tidur, dan berat dalam melakukan ketaatan. (Taliq Shahih Bukhari untuk hadis no. 3115)

Jika menguap itu sendiri sudah membuat setan merasa senang, dia akan merasa lebih senang ketika orang yang menguap sampai mengeluarkan suara huaah Karena yang terjadi tidak hanya menguap, tetapi menguap yang disertai kesungguhan. Inilah yang membuat setan tertawa.

Ada juga yang mengatakan, setan tertawa ketika manusia menguap, karena wajah manusia berubah menjadi jelek saat dia menguap. (Fathul Bari, 10/612).

Dilarang membuat setan tertawa

Sebagai muslim, tentu kita dilarang untuk memasukkan kebahagiaan di hati para musuh. Sebaliknya, kita dianjurkan membuat musuh Islam marah, karena kita melakukan ketaatan dan komitmen terhadap syariat Islam. Dan ini Allah catat sebagai amal saleh.

Allah berfirman, “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. (QS. at-Taubah: 120).

Jika membuat musuh Islam marah termasuk amal saleh, maka membuat marah gembong kekufuran, yaitu setan, juga termasuk amal saleh. Namun tentu saja, semua harus dilakukan seuai aturan.

Saatnya menyesuaikan diri dengan sunah dan ajaran Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Pelajari semua yang beliau syariatkan. Semoga Allah memudahkan kita untuk meniti jalan kebenaran. Allahu alam.[]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322264/bersin-disukai-allah-menguap-dibenci#sthash.C7K9Z8L1.dpuf

Ringankan Hidup dengan Mengingat Kematian

CUKUPLAH kematian sebagai pelembut hati, pengucur air mata, pemisah dengan keluarga dan sahabat, pemutus angan-angan.

Mengingat kematian, mendampingi orang yang menghadapi sakratul maut, mengantar jenazah, mengingat gelap dan beratnya siksa kuburan niscaya akan membangunkan jiwa kita dari tidurnya, menyadari kelalaiannya, membangkitkan semangatnya, menggelorakan nilai perjuangannya dan mengembalikannya segera kepada Allah.

Allah berfirman: “setiap jiwa pasti akan merasakan kematian.” AL Hasan berkata: “Kematian telah menelanjangi dunia sehingga tidak menyisakan kegembiraan bagi orang yang berakal”

Orang yang banyak mengingat kematian akan ringan baginya semua kesulitan hidup. Orang yang banyak mengingat kematian akan dimuliakan dengan tiga hal: segera bertaubat, ketenangan hati dan semangat ibadah.

Suatu hari Ibnu Muthi melihat rumahnya, dia terkesima dengan keindahannya lalu dia menangis seraya berkata: “Kalau tidak karena kematian niscaya aku akan gembira denganmu”.

Ibnu Munkadir berkata tentang seseorang yang sering ziarah kubur: “Orang ini menggerakkan hatinya dengan mengingat kematian.” Karenanya Rasulullah selalu mengajak para sahabat untuk memperbanyak mengingat kematian, dengan mengingat mati akan melapangkan dada, menambah ketinggian frekuensi ibadah.

Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:”Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu kematian, karena sesungguhnya tidaklah seseorang mengingatnya ketika dalam keadaan kesempitan hidup, melainkan dia akan melapangkannya, dan tidaklah seseorang mengingatnya ketika dalam keadaan lapang, melainkan dia akan menyempitkannya.” (HR. Ibnu HIbban dan dishahihkan oleh Al Bani di dalam kitab Shahih Al Jami)

Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah berkata, “Aku pernah menghadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai orang ke-sepuluh yang datang, lalu salah seorang dari kaum Anshor berdiri seraya berkata, “Wahai Nabi Allah, siapakah manusia yang paling cerdik dan paling tegas?” Beliau menjawab, “(adalah) Mereka yang paling banyak mengingat kematian dan paling siap menghadapinya. Mereka itulah manusia-manusia cerdas; mereka pergi (mati) dengan harga diri dunia dan kemuliaan akhirat.” (HR. Ath-Thabrani, dishahihkan al-Mundziri). [Ustaz Didik Hariyanto]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2320524/ringankan-hidup-dengan-mengingat-kematian#sthash.rZQa9AaP.dpuf

Ini Pesan Buat Anak Durhaka

ADA orang sebelumnya durhaka kepada orangtuanya. Dia suka menyakiti hati keduanya.

Lalu dia pergi dari rumah. Ketika pulang, dia dapat kabar, bapaknya telah meninggal. Dia sekarang sangat menyesalinya. Apa yang harus dia lakukan? Pertanyaan dari seorang jemaah itu dijawab Ustaz Ammi Nur Baits sbb:

Pertama, durhaka kepada orangtua adalah dosa sangat besar. Dari Abu Bakrah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Akan kusampaikan kepada kalian dosa yang paling besar.”

Lalu beliau menyebutkan, “Syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orangtua. (HR. Bukhari 5976 & Muslim 87)

Dalam hadis lain, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,

“Daftar dosa besar: menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu. (HR. Bukhari 6675).

Kedua, bagian dari aqidah yang perlu ditanamkan dalam diri setiap muslim, bahwa dosa sebesar apapun, sehebat apapun, memungkinkan untuk ditobati.

Allah berfirman,

“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. Az-Zumar: 53)

Sampaipun dosa durhaka kepada kedua orangtuanya, dia punya kesempatan untuk segera bertobat dan memohon ampun kepada Allah.

“Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. As-Syura: 25).

Ketiga, tobat tidak hanya permohonan maaf. Tobat butuh bukti, dan kejujuran, agar dianggap sebagai tobat yang sah.

An-Nawawi menyebutkan beberapa syarat diterimanya tobat,

– Meninggalkan maksiat yang telah dikerjakan

– Menyesalinya dengan jujur

– Bertekad tidak akan mengulanginya

– Dan jika dosa itu terkait sesama manusia, maka harus meminta maaf kepadanya. (Riyadhus Sholihin, hlm. 14).

Ketika orangtua telah meninggal, berarti kesempatan keempat telah tiada.

Lalu apa yang bisa dia lakukan? Dalam keadaan ini, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, dia harus memeuhi syarat tobat yang mampu dia lakukan. Karena itu batas tanggung jawabnya. Sementara yang tidak memungkinkan dilakukan, di luar tanggung jawabnya.

Dan inti dari tobat adalah penyesalan dengan sungguh-sungguh. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Menyesal, itulah inti tobat. (HR. Ahmad 3568, Ibnu Majah 4252, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ibnul Qoyim mengatakan,

“Jika dia benar-benar telah menyesali dosanya, sedih memikirkan dosanya, itulah tobat. Bagaimana tobatnya tidak dinilai sementara dia sangat menyesali dosanya, dan sedih dengan dirinya? (Madarij as-Salikin, 1/285)

Kedua, berbakti kepada orangtua setelah mereka meninggal. Bagian dari kasih sayang syariat, Allah abadikan hubungan antara anak muslim dengan orangtua muslim. Pahala berbakti tidak putus hanya sampai meninggalnya orangtua. Ada kesempatan bagi anda untuk melanjutkan kebaktiannya. Di antaranya adalah banyak beramal soleh dan mendoakan mereka.

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2323838/ini-pesan-buat-anak-durhaka#sthash.Q4LDKGd8.dpuf

10 Pengakuan Jin dalam Kelabui Manusia

ALLAH Subhanahu wa Taala melarang manusia berhubungan dan meminta bantuan kepada jin. Pada faktanya, jin yang mau membantu manusiaterlebih dengan transaksi tertentu-adalah jin yang menjerumuskan kita ke dalam dosa dan kesesatan.

“Ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (Al-Jin: 6).

Dalam rangka mengelabui dan menjerumuskan manusia, banyak jin yang membuat pengakuan palsu. Pengakuan ini umumnya disampaikan pula pada saat jin tersebut diruqyah. Berikut ini 10 pengakuan umum jin sebagaimana dituturkan Tim Ruqyah Majalah Ghoib:

– Mengaku bahwa ia tak mengganggu manusia

– Mengaku membantu manusiakhususnya orang yang dirasukinya-dalam beribadah

– Mengaku membantu manusiakhususnya orang yang dirasukinya-bekerja dan mencari rezeki

– Mengaku melindungi manusiakhususnya orang yang dirasukinya-dari serangan setan

– Mengaku bisa melihat setan dari golongan jin yang akan menggoda manusia

– Mengaku melindungi manusiakhususnya orang yang dirasukinya-dari kezaliman orang lain

– Mengaku mencintai manusiakhususnya orang yang dirasukinya-karena ia rajin ibadah

– Mengaku menyelamatkan manusiakhususnya orang yang dirasukinya-dari musibah

– Mengaku akan menjaga kesehatan manusia khususnya orang yang dirasukinya

– Mengaku bahwa dirinya bukan dari golongan setan

Benarkah pengakuan-pengakuan tersebut? Tim Ruqyah Majalah Ghoib menegaskan bahwa 10 pengakuan itu tidak bisa dipercaya dan bisa dipatahkan dengan logika syari.

Pertama, manusia tidak bisa membuktikan sejauh mana pengakuan maupun penolakannya.

Kedua, kebohongan pengakuan jin tersebut dengan cepat terbongkar ketika ruqyah dilanjutkan. Buktinya, jin tersebut berteriak kesakitan saat dibacakan ayat-ayat tentang Munafiqin dalam surat Al Baqarah. Apalagi setelah dilanjutkan dengan ayat kursi, surat An Nisa ayat 56 dan 115, surat Al Jin ayat 6 serta ayat-ayat lain yang menjelaskan ancaman Allah bagi manusia dan jin yang membangkang perintah-Nya.

Ketiga, manusia tidak boleh meminta bantuan kepada yang ghaib kecuali Allah Subhanahu wa Taala. Sebagaimana ayat yang senantiasa dibaca saat salat:

“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5). []

Sumber : bersamadakwah

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2323845/10-pengakuan-jin-dalam-kelabui-manusia#sthash.K7lpDgNY.dpuf

Wahai Muslimah! Jauhilah Sulam dan Tato Alis

TIDAK semua upaya mempercantik wajah dibolehkan secara syariat. Sebab ada beberapa cara mempercantik diri, yang dulu menjadi adat masyarakat jahiliyah, kemudian dilarang oleh Islam. Di antaranya adalah an-Namsh (mencabut bulu yang ada di wajah).

Dari Abdullah bin Masud radhiyallahu anhu, beliau mengatakan,

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

Makna al-Mutanamishah

Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya an-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

An-Nawawi juga menegaskan, larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

Ancaman ini berlaku mekipun untuk mempercantik diri

Kita semua sangat yakin, motivasi terbesar para wanita melakukan berbagai macam treatment di wajahnya adalah untuk mempercantik diri, bukan untuk merusak wajahnya. Dia berharap, agar dengan cara seperti itu, bisa lebih menarik pandangan suaminya. Dia rela keluar banyak dana, untuk merenggut cinta sang suami. Kita sepakat akan hal itu.

Akan tetapi, meskipun tujuannya mulia, bukan berarti bisa menghalalkan segala cara.
Kita lihat keterangan para ulama terkait hadis ini,

Ibnul Atsir mengatakan, “An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan”

Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

Termasuk dosa besar

Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir an Iqtiraf Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.

Al-Haitami mengatakan,

Dosa besar nomor 80 hingga 83: menyambung rambut, tato, ngikir gigi, dan an-Namsh.

Selanjutnya, al-Haitami menyebutkan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa itu dosa besar. (az-Zawajir, 1/234)

Mengapa sulam alis dilarang?
Dalam salah satu situs yang mengupas serba-serbi keluarga, dijelaskan proses sulam alis.

Salah satu di antara proses yang dilangsungkan dalam sulam alis adalah alis dibersihkan dan dibentuk. Alis dirapikan dengan alat cukur alis atau pinset. Terutama bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal.

Selanjutnya, dilakukan proses penyulaman. Setelah krim anestesi dirasa sudah bekerja, proses sulam pun dimulai. Menggunakan alat khusus (embroidery pen) untuk mengaplikasikan tinta dan menghasilkan salur-salur yang mirip bulu alis.

Untuk proses seperti yang disebutkan, tidak keluar dari larangan yang disebutkan dalam dalil.

Ikat hati suami dengan akhlak

Seberapa lama anda bisa mempertahankan kecantikan anda? 40 tahun, 50 tahun, atau 60 tahun. Ketika anda hanya fokus kepada kecantikan, anda akan dihantui dengan kondisi masa depan wajah anda. Di saat fisik anda tidak mungkin mampu dipoles lebih menawan.

Karena itu, selayaknya anda tidak melupakan kelebihan lain yang bisa menggait hati suami dan itu sifatnya lebih abadi. Itulah akhlak.

Apa yang bisa anda bayangkan ketika anda adalah seorang hafidzah yang hafal al-Quran 30 juz, atau 20 juz atau 10 juz, kalau terlalu jauh, ya.. setidak juz amma.

Atau anda seorang yang sangat antusias dalam dakwah dan ibadah. Atau anda seorang pelopor kebaikan bagi para muslimah. Atau anda orang yang sangat anggun akhlaknya.

Hebat di mata suami, pahlawan di mata anak-anak, bakti di hadapan orangtua, dan mulia di hadapan mertua.

Di saat anda tidak lagi mampu mempertahankan kecantikan fisik, saatnya anda tunjukkan kecantikan akhlak.

 

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2320573/wahai-muslimah-jauhilah-sulam-dan-tato-alis#sthash.zK2cjKfV.dpuf

Islam Melarang Pekerjaan Wanita seperti Ini

SYARA membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun nonfisik.

Mereka boleh menjadi guru, juru masak, laboran, programmer, juru tulis, tukang jahit, dll., asalkan semua profesi itu tetap dilakukan di atas rel hukum syara yang mengatur mereka sebagai wanita.

Hanya saja, Islam melarang mereka untuk menebar pesona kepada pria manapun kecuali suami. Dengan kata lain, Islam mengharamkan setiap usaha kaum Hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi ‘menarik’ pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara disebut tabarruj.

Dikatakan : tabarrajat al-marah (seorang wanita bertabarruj) artinyaadzharat znatah wa mahsinah li al-ajnib (wanita itu memamerkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing bukan mahram-nya)[1]. Tabarruj dilakukan oleh seorang wanita melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya wanita dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan maupun gerakkan tertentu dengan maksud menunjukkan bahwa ia adalah wanita yang cukup menarik/cantik ketika dilihat oleh kaum pria. Dalam tradisi kita, kaum wanita kompak untuk berlomba tampil cantik dengan memakai pakaian dan riasan wajah tertentu ketika berangkat ke pesta, dimana pakaian dan riasan seperti itu secara umum tidak biasa ditampilkan pada hari-hari lain. Inilah tabarruj.

Jika tabarruj/memamerkan kecantikan saja dilarang, maka dalam Islam- tidak ada ruang bagi kaum Hawa untuk mengkomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, tapi sekadar mengeksploitasi kecantikan dan kewanitaan.

Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji karena keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok, senyuman, wajah, pakaian, suara yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan, dan haram hukumnya menyewa seluruh “asset” mereka yang seperti itu.

Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtimaiy menyatakan:

“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “memperkerjakan” aspek kewanitaan (feminitas). Diriwayatkan dari Rfi ibn Rifah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad).

Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekadar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur kewanitaannya”[2].

Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Gambar mereka terpampang di pinggir-pinggir jalan sampai di internet. Dalam tinjauan syara, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kecantikannya. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani muslimah biasa yang sedang di ladang. Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan.

Kebanyakkan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu. Bahkan, promosi jilbab sekalipun, sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula. Padahal, jilbab adalah pakaian syari bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan, bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan kecantikan. Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.

Maka dari itu, mengupah dan mengambil upah untuk penampilan seperti itu adalah haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita.

Nuansa pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan senyumannya. Wallahu alam. [ ]

 

 

 

[1] An Nabhani, An Nidzom Al ijtimaiy, hal. 105

[2] An Nabhani, An Nidzom Al ijtimaiy, hal. 106-107

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2323991/islam-melarang-pekerjaan-wanita-seperti-ini#sthash.22Fz6moZ.dpuf

Raja Salman: Layani Jamaah Haji Adalah Kebanggaan

Raja Arab Saudi menerima pangeran, ulama dan tamu undangan dari negara-negara Teluk. Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk mengelola haji.

Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman, mengatakan menjadi penjaga dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, merupakan berkah terbesat. Menurut Salman, puncak kebanggaannya adalah mampu melayani umat Islam yang melaksanakan ibadah haji dengan baik.

“Idul Adha adalah puncak kebanggaan kami dalam melayani jamaah haji, dan melayani dua Masjid Suci adalah berkah terbesar kami,” kata Salman, seperti dilansir Arab News, Selasa (13/9).

Ia menekankan kalau kebanggaan juga dirasakan semua orang di Arab Saudi, baik para petinggi, pemerintah maupun warga. Kebanggaan, lanjut Salman, terutama dapat dirasakan apabila dapat memberikan kenyamanan kepada jamaah yang melaksanakan haji.

Selain itu, ia turut mengungkapkan terima kasih kepada militer Arab Saudi, atas segala upaya yang telah dilakukan demi melayani para tamu Allah SWT. Salam berpendapat, berbagai upaya militer melayani jamaah haji, merupakan perbuatan yang amat besar dan mulia.

 

 

sumber: Republika Online

Apakah Losion/Parfum Beralkohol Membatalkan Wudu?

LOSION atau parfum yang anda pakai setelah berwudu tidak membatalkan.

Karena yang membatalkan wudu hanyalah bila kulit seseorang terkena atau tersentuh langsung dengan benda najis. Sedangkan losion dan parfum tentunya bukan benda najis.

Bahkan meski pun losion atau parfum itu mengandung alkohol tetap tidak membatalkan, karena alkohol bukan benda najis.

Memang alkohol itu tidak boleh diminum, bukan karena mabuk tetapi karena mematikan.Tetapi alkohol bukan termasuk ke dalam daftar benda najis.

Yang dinajiskan oleh sebagian ulama adalah khamar, meski pun tidak mengandung alkohol.

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322770/apakah-losionparfum-beralkohol-membatalkan-wudu#sthash.OM0HMXvo.dpuf

Makna Bagian Kedua dari Kalimat Talbiyah

BAGIAN kedua dari kalimat talbiyah adalah:

“Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”

Bagian kedua dari kalimat talbiyah ini berisi pengakuan dan keyakinan mutlak akan kekuasaan dan kerajaan Allah Ta’ala serta kebesaran dan keagunganNya yang tiada tanding. Maka segala puji hanya layak diberikan kepada-Nya. Lebih dari itu, nikmat Allah Ta’ala tiada terkira kepada setiap hamba.

Tidak ada satupun bagian hidup kita kecuali bergantung dengan nikmat dan kasih sayangNya. Dialah yang menentukan dan mengatur segala kehidupan ini. Maka segala puji hanya layak dikembalikan kepada-Nya.

Inilah Tauhid Rububiyah yang juga tidak boleh hilang dalam diri seorang muslim. Pernyataan ini pun diperkuat dengan nilai tauhid yang mutlak dan murni yang tidak menerima sikap mendua; “Laa syariika lak” (tidak ada sekutu bagiMu).

Tauhid Rububiyah mengajarkan kita untuk bersandar dan bergantung dengan kekuatan dan kekuasaan Allah semata. Bahwa apapun kedudukan, kekuatan dan kebesaran yang kita miliki, atau yang dimiliki oleh makhluk apapun dan siapapun, semua itu tak ada apa-apanya dibanding kekuasaan dan kekuatan Allah yang sedikitpun kehidupan kita tidak dapat berpisah darinya.

Jangan sampai penyandaran dan kepasrahan kita dialihkan kepada diri sendiri atau makhluk lainnya dibanding kepada Allah. Apalagi pada saat yang sama dan tempat yang sama, jemaah haji dari berbagai penjuru dunia dikumpulkan dengan berbagai latar belakang sosial, pendidikan dan ekonomi yang beraneka ragam. Semua kebesaran dan simbol-simbol duniawi hendaknya ditanggalkan.

Maka, ketika sesaat sebelum ihram seseorang melucuti pakaian biasanya untuk diganti dengan kain ihram, hendaknya diapun melucuti kesombongannya dan keangkuhannya untuk kemudian menjadi hamba yang bersandar, bergantung dan memohon hanya kepada Allah Ta’ala.

Sebuah sikap yang tidak hanya dituntut saat dia melaksanakan ibadah haji, tapi dalam semua aspek kehidupannya, sebelum haji, saat haji maupun sesudah haji. Mengumandangkan kalimat talbiyah sambil meresapi makna yang terkandung di dalamnya, tentu akan lebih mampu mengetuk dinding-dinding hati dan lebih memberikan energi untuk semakin mempersembahkan ketundukan kepada Allah rabul izzati.

Wallahu Alam. [Ustadz Abdullah Haidir Lc]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2323177/makna-bagian-kedua-dari-kalimat-talbiyah#sthash.9FkE6d4D.dpuf