Pesan Kakek Saat Makan Sahur Tempe Jaket Nenek

SUDAH biasa kakek kita ini bergaya hidup tradisional. “Kembali pada masa lalu untuk menjalani masa depan karena kebijakan masa lalu cukup jitu dijadikan pegangan.” Demikian tertulis di dinding anyaman bambu di bagian beranda rumah tradisionalnya. Malam ini kami beruntung saur bersama dengan kakek nenek unik ini. Menunya: tempe jaket, yakni tempe goreng berselimutkan tepung.

Tempe gorengnya hangat sekali. Bahasa politiknya, “tempenya masih aktual.” Tapi sayang sekali sikap kakek agak dingin, tak seperti biasanya yang lancar berfatwa menyampaikan mutiara-mutiara kehidupan. Nenek berkata: “Bulan Ramadlan ini kakekmu puasa bicara.” Kamipun mengangguk paham.

Setelah makan dan cuci tangan, kakekpun bicara. Satu kalimat saja. Tak banyak, tapi bernas dan sangan urgen diperhatikan manusia zaman now yang ingin tampak cerdas sehingga over aktif berfatwa lewat medsos sementara dirinya tak memenuhi syarat rukunnya. Sebetulnya saya tersindir, sepertinya sayalah orang yang over aktif itu.

Begini kalimat si kakek: “Menutup mulut sampai orang lain menganggapmu bodoh adalah lebih baik dari pada membuka mulut sampai orang yakin bahwa dirimu memang bodoh.” Waduh, mukul sekali bukan?

 

INILAH MOZAIK

Masa pun Berputar, Keadaan pun Berganti

KATA David Richo, agar manusia tak larut dalam gelisah dan terbiasa dalam keluhan, yakinilah lima hal, di antaranya adalah “Everything changes and ends”(segala sesuatu berubah dan berakhir).

Ulama berkata “Termasuk hal yang pasti adalah bahwa segala sesuatu berubah. Perubahan adalah satu-satunya yang tak berubah. Semua hanya masalah waktu”.

Yang kedua adalah people are not loving and loyal all the time (manusia itu tak akan mencintai dan loyal selamanya). Ini harus disadari agar diri tak mengeluh saat ada orang yang berkhianat setelah bersumpah setia. Dalam pentas politik kita bisa mendapatkan contoh yang jelas. Tokoh yang dulunya 100 persen memuja ketua umumnya akhirnya menjadi pengkritik terkerasnya saat pindah partai dan sebrang dukungan. Inilah hidup, terutama dalam politik.

Demikian sebagian yang saya sampaikan di acara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur, minggu lalu. Selamat tinggal keluhan, selamat datang kebahagiaan.

 

INILAH MOZAIK

Jamaah Haji 2018 akan Nikmati 10 Inovasi Ini

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sepuluh terobosan dalam pelayanan jamaah haji tahun ini. Inovasi itu mencakup katering, penginapan, dan banyak lagi.

Hampir sepekan meninjau persiapan penyelenggaraan rukun Islam kelima di Arab Saudi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menggelar rapat evaluasi di kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Selasa (12/06). Putra bungsu KH Saifudin Zuhri itu menilai persiapan haji tahun ini sudah hampir final.

“Pengecekan alhamdulillah berjalan lancar. Bersyukur, secara keseluruhan layanan sudah siap 90-95 persen. Tinggal finalisasi kontrak beberapa hotel di Madinah dan penyelesaian kontrak katering,” tutur Menag di Makkah, belum lama ini.

Lukman mencatat ada sejumlah inovasi baru pada musim haji 2018, sebagaimana dipaparkan berikut ini.

 

1. Rekam biometriks jamaah bisa dilakukan pada semua embarkasi haji di Indonesia

Sejak 2016, Kemenag terus mengusahakan agar rekam biometrik yang mencakup data 10 sidik jari dan foto wajah jamaah haji bisa dilakukan di Indonesia. Upaya tersebut baru bisa terealisasi tahun ini. “Inovasi ini akan memotong antrean dan masa tunggu yang sangat panjang saat pemeriksaan imigrasi, baik di Bandara Madinah maupun Jeddah,” jelas Menag.

Dari sebelumnya bisa 4-5 jam, tahun ini diharapkan antrean jamaah di kedua bandara Saudi itu hanya sekitar satu jam. “Jadi, sampai bandara di Madinah atau Jeddah,  jemaah yang berangkat dari tiga embarkasi ini bisa langsung menuju bus untuk diantar ke hotel,” ujar Menag.

 

2. QR Code pada gelang jemaah

QR Code berisi rekam data identitas jamaah yang dapat diakses melalui aplikasi haji pintar. Ini akan memudahkan petugas haji dalam mengidentifikasi dan membantu jamaah yang membutuhkan pertolongan.

 

3. Sistem sewa akomodasi satu musim penuh di Madinah

Selama ini, sistem sewa seperti itu hanya diterapkan di Makkah. Di Madinah, sewa akomodasi dilakukan secara blocking time. Mulai tahun ini, 52,02 persen jamaah akan ditempatkan di 32 hotel yang disewa satu musim penuh.

Artinya, hotel menjadi hak jamaah Indonesia secara penuh tidak dibagi dengan negara lain. Dengan begitu, pemindahan mereka dari Madinah ke Makkah atau sebaliknya, dapat dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan.

 

4. Penggunaan bumbu masakan dan juru masak asal Indonesia

Kemenag meminta seluruh perusahaan katering untuk menggunakan bumbu asli dari Indonesia. Selain untuk menjaga cita rasa khas kuliner Indonesia, ini juga untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke luar negeri. Selama ini,  bumbu masak di Saudi didominasi dari negara lain.  “Cita rasa masakan kita harus ada untuk membuat para jamaah serasa di rumah sendiri,” ujar dia.

 

5. Layanan katering bagi jamaah haji Indonesia selama di Makkah ditambah

Kalau sebelumnya hanya 25 kali, tahun ini menjadi 40 kali. Selain itu, ada juga penambahan pemberian  kelengkapan minuman dan makanan berupa teh, gula, kopi, saos sambel, kecap dan satu potong  roti untuk setiap jamaah.

Sementara dana living cost sebesar 1.500 riyal, tetap diberikan penuh sebagaimana biasa sehingga bisa digunakan untuk keperluan lain. “Jamaah haji yang diberangkatkan pagi hari dari hotel di Makkah pada 8 Dzulhijjah atau fase puncak haji, akan mendapat tambahan makan siang di Arafah,” ujar Menag.

 

6. Penandaan khusus pada paspor dan koper, serta penggunaan tas kabin

Untuk memudahkan pengelompokan, paspor dan koper jamaah tahun ini diberi tanda warna khusus per rombongan di setiap kloternya. Tanda warna ini juga sekaligus menunjukan sektor atau wilayah hotel dan nomer hotel tempat tinggal jamaah.

Inovasi ini untuk mempermudah identifikasi paspor dan menghindari tertukarnya koper jemaah. Apalagi,  tahun ini layanan hotel juga ditambah dengan jasa angkut sehingga jamaah tidak perlu lagi membawa kopernya hingga sampai pintu kamar.

 

7. Pengalihan porsi bagi jamaah wafat kepada ahli waris

Tahun ini,  Kemenag telah mengeluarkan regulasi baru bahwa jamaah wafat boleh digantikan ahli waris. Dengan syarat, jamaah tersebut wafat setelah ditetapkan sebagai jamaah berhak lunas pada tahun berjalan. Untuk tahun ini, mereka adalah jamaah yang wafat setelah 16 Maret 2018.

Sebelumnya, porsi jamaah wafat tidak bisa digantikan sehingga uangnya ditarik kembali oleh ahli waris. Jika akan digunakan untuk mendaftar, maka ahli waris terhitung dalam antrean baru.

 

8. Pencetakan visa oleh Kemenag

Inovasi ini sangat signifikan dalam mempercepat proses penyiapan dokumen keberangkatan jamaah haji. Sebelumnya, Kemenag harus menunggu visa dari Kedutaan Saudi sehingga tidak jarang prosesnya menjadi lebih lama.

 

9. Penempatan satu konsultan di tiap sektor

Selama ini, konsultan ibadah hanya ada di kantor Daker (Daerah Kerja) Makkah. Konsultan ini diharapkan bisa bersinergi dengan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) yang ada di tiap kloter.

 

10. Kemenag membentuk tim Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (P3JH)

Tim ini terdiri dari petugas layanan umum yang memiliki kemampuan medis. Diisi oleh petugas dari rumah sakit haji, prodi kedokteran UIN Jakarta,  serta rumah sakit TNI/Polri.

Tim ini disiapkan untuk mendukung layanan kesehatan pada puncak haji, utamanya pada hari pertama lontar jumrah. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, banyak jamaah yang membutuhkan pertolongan kesehatan di areal Jamarat menuju Mina.

 

“Sepuluh inovasi ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan. Harapannya, mereka bisa beribadah dengan tenang, memperoleh kemabruran, serta kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat,” ucap Menag.

Menag Lukman bertolak ke Arab Saudi pada Kamis (7/6) lalu. Setibanya di Jeddah, dia langsung memimpin rapat bersama jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tim penyedia layanan, serta Konjen RI di Jeddah dan tim Kantor Urusan Haji (KUH). Rapat membahas update kesiapan layanan haji tahun ini.

Esok harinya, Jumat (8/6), Menag bertolak ke Madinah untuk melihat langsung persiapan di sana, mulai dari katering, hotel,  hingga layanan kesehatan. Pada Ahad (10/6), Menag melihat kesiapan layanan di Kota Makkah. Selain cek hotel jemaah, Menag juga melakukan simulasi layanan dan rute bus sholawat yang akan mengantar jamaah dari hotel menuju Masjid al-Haram dan sebaliknya.

 

KEMENAG RI

4 Tingkatan Rezeki dari Terendah hingga Tertinggi

BERIKUT ini adalah beberapa cara Allah dalam memberikan rezeki kepada semua makhluknya menurut Alquran:

1. Tingkat rezeki pertama yang dijamin oleh Allah

“Tidak suatu binatangpun (termasuk manusia) yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin oleh Allah rezekinya.” (QS Hud: 6)

Artinya Allah akan memberikan kesehatan, makan, minum untuk seluruh makhluk hidup di dunia ini. Hal tersebut adalah rezeki dasar yang terendah.

2. Tingkat rezeki kedua yang didapat sesuai dengan apa yang diusahakan.

“Tidaklah manusia mendapat apa-apa kecuali apa yang telah dikerjakannya” (QS An-Najm: 39)

Allah akan memberikan rezeki sesuai dengan apa yang dikerjakannya. Jika seseorang bekerja selama dua jam, dapatlah hasil yang dua jam. Jika kerja lebih lama, lebih rajin, lebih berilmu, lebih sungguh-sungguh, seseorang akan mendapat lebih banyak. Tidak pandang dia itu seorang muslim atau kafir.

3. Tingkat rezeki ketiga adalah rezeki lebih bagi orang-orang yang pandai bersyukur.

” Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS Ibrahim: 7)

Inilah rezeki bagi orang yang disayang oleh Allah. Orang-orang yang pandai bersyukur akan dapat merasakan kasih sayang Allah dan mendapat rezeki yang lebih banyak.

Itulah Janji Allah! Orang yang pandai bersyukurlah yang dapat hidup bahagia, sejahtera dan tentram. Usahanya akan sangat sukses, karena Allah tambahkan selalu.

4. Tingkat rezeki keempat adalah rezeki istimewa dari arah yang tidak disangka-sangka bagi orang-orang yang bertakwa dan bertawakal pada Allah Ta’ala.

“. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS Ath-Thalaq: 2-3)

Peringkat rezeki yang keempat ini adalah rezeki yang istimewa, tidak semua orang bisa meraihnya. Rezeki ini akan Allah berikan dari arah yang tidak disangka-sangka. Mungkin pada saat seseorang berada dalam kondisi sangat sangat membutuhkan. []

Makin Tua, Makin Saleh, Tanda Kebahagiaan di Dunia

IBNU Abbas mengatakan ada 7 tanda-tanda kebahagiaan hidup didunia:

1) Qalbun Syakirun

Hati yang selalu bersyukur, artinya selalu menerima apa adanya (Qana’ah), sehingga tidak ada ambisi yang berlebihan, tidak ada stress, inilah nikmat bagi hati yang selalu bersyukur.

2) Al-Azwajus Shalihah

Pasangan hidup yang shaleh/shalihah, pasangan hidup yang shaleh/shalihah akan menciptakan suasana rumah dan keluarga yang sakinah.

3) Al-Auladul Abrar

Anak yang shaleh/shalihah. Doa anak shaleh/shalihah kepada org tuanya dijamin dikabulkan Allah, berbahagialah orang tua yang memiliki anak shaleh/shalehah.

4) Al-Baitus Shalihah

Lingkungan yang kondusif untuk iman kita. Rasulullah menganjurkan kita untuk selalu bergaul dengan orang-orang shaleh yang selalu mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan bila kita salah

5) Al-Maalul Halal

Harta yang halal. Bukan banyak harta, tapi harta yang dimiliki mubah atau bahkan haram wal ‘iadu billah. Harta yang halal akan menjauhkan setan dari hati. Hati menjadi suci, bersih dan kokoh. Sehingga memberikan ketenangan dalam hidup.

6). Tafaquh fid-dien

Semangat untuk memahami agama. Dengan belajar ilmu agama, semakin cinta kepada agama, semakin tinggi cinta kepada Allah dan Rasulullah. Cinta inilah yang akan memberi cahaya bagi hati.

7). Umur yang barokah

Makin tua makin sholeh. Setiap detiknya diisi dengan amal ibadah. Makin tua makin rindu untuk bertemu dengan Sang Pencipta. Inilah semangat hidup orang-orang yang barokah umurnya.

Semoga Allah memudahkan kita dalam perjuangan besar untuk memiliki 7 indikator kebahagian yang disebut Ibnu Abbas radhiallahu ‘anha diatas. Aamiin Ya Allah. []

 

INILAH MOZAIK

Niat Zakat Fitrah, Hukum, Waktu dan Bolehkah dengan Uang

Zakat fitrah adalah ibadah khusus yang menyertai dan menyempurnakan puasa Ramadhan. Bagaimana niat zakat fitrah, hukum, dan kapan waktu mengeluarkannya? Serta berapa besarnya dan bolehkah dibayar dengan uang? Berikut ini pembahasannya.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau zakat fitri merupakan ibadah maliyah (harta) yang wajib dikeluarkan disebabkan berakhirnya puasa Ramadhan. Hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim baik pria maupun wanita, kecil atau dewasa, dan budak maupun merdeka.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى ، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, dari kalangan kamu muslimin. (HR. Bukhari)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan kepada seluruh jiwa kaum muslimin baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. (HR. Muslim)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, ulama Hanifiyah berpendapat bahwa yang wajib mengeluarkan zakat ini adalah yang memiliki harta satu nisab yang lebih dari kebutuhan pokoknya (tempat tinggal, pakaian, kendaraan, peralatan rumah tangga serta kebutuhan keluarga).

Namun menurut jumhur ulama, zakat ini wajib atas orang yang memiliki makanan pokok untuk dirinya dan orang yang ia nafkahi di malam Idul Fitri dan ketika Idul Fitri. Bahkan menurut madzhab Maliki, zakat fitrah tetap wajib meskipun ia harus berhutang yang bakal mampu ia lunasi.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa (kullu nafs). Karenanya, seorang ayah harus mengeluarkan zakat ini untuk anak-anaknya yang masih kecil dan bayi, seorang kepala keluarga mengeluarkan zakat ini untuk orang yang ia nafkahi. Jika zakat ini sudah dibayarkan oleh suami atau kepala keluarga, istri atau anggota keluarga tidak perlu membayar sendiri.

Waktu Zakat Fitrah

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu itu.

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i dalam qaul jadid dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri karena saat itulah waktu berbuka puasa Ramadhan.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dalam qaul qadim dan satu riwayat Imam Malik, waktu wajibnya adalah ketika terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Perbedaan ini berpengaruh pada bayi yang lahir pada malam Idul Fitri sebelum terbit fajar, apakah ia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya atau tidak. Menurut golongan pertama, zakat fitrahnya wajib dikeluarkan karena ia lahir setelah waktu diwajibkan. Menurut golongan kedua, zakat fitrahnya tidak wajib dikeluarkan karena ia lahir sebelum waktu diwajibkan.

Jika waktu wajib zakat fitrah adalah akhir Ramadhan, bolehkah ia dikeluarkan lebih awal? Menurut jumhur ulama, boleh dikeluarkan satu hari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu biasa mengeluarkan zakat ini sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, ia boleh dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan.

Besarnya Zakat Fitrah

Seperti tercantum pada hadits di atas, besarnya zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ makanan pokok lainnya. Dalam Fiqih Sunnah dijelaskan, satu sha’ sama dengan empat mud yakni sekitar 3,33 liter.

Jika ditimbang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,7 Kg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar digenapkan 3 Kg sehingga lebih aman.

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah seperti dikutip Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, satu sha’ sama dengan 3,8 Kg.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Madzhab menjelaskan, bahan makanan pokok yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah harus dibersihkan dari kulit dan batangnya. Sehingga ketika orang berzakat, ia memberikan beras bukan memberikan padi.

Orang yang biasa memakan makanan yang lebih rendah dari kebiasaan masyarakat, misalnya ia makan nasi dari beras sedangkan masyarakat biasa memakan gandum, maka ia mengeluarkan zakat fitrah seperti yang ia makan jika hal itu karena keterbatasan ekonominya. Namun jika itu karena kekikirannya, ia harus mengeluarkan zakat ini sesuai makanan yang biasa dimakan masyarakat.

 

Yang Berhak Menerima

Siapa yang berhak menerima zakat ini? Yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan yang berhak menerima zakat pada umumnya (mustahik) yakni 8 golongan:

  1. Al fuqara; orang-orang fakir
  2. Al masakin; orang-orang miskin
  3. Amil zakat
  4. Mualaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam
  5. Ar riqab; budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya dengan membayar
  6. Al gharimun; orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar
  7. Fi sabilillah
  8. Ibnu sabil; musafir yang sedang menempuh perjalanan syar’i

Namun yang lebih utama untuk menerima zakat fitrah adalah faqir miskin. Hal ini berdasarkan hadits, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan kosong dan perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (Hr. Abu Daud; hasan)

Zakat Fitrah dengan Uang

Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, bukan dalam bentuk bahan makanan pokok?

Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding. Yakni senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.

Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ

Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini. (HR. Daruquthni)

“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.

Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.

“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.

Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang digunakan hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.

Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini diperbolehkan.

Niat Zakat Fitrah

Dalam Fikih Manhaji Madzhab Syafi’i dalam bab Zakat ditulis satu sub bab khusus berjudul Hukum Niat ketika Mengeluarkan Zakat.

Seorang muzakki wajib berniat ketika membayarkan zakatnya. Hal ini untuk membedakannya dengan pembayaran jenis lain seperti kafarat sumpah atau infaq. Ketentuan ini berdasarkan hadits yang sangat populer, “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika muzakki membayar langsung zakatnya, maka ia niat zakat ketika hendak menyerahkan zakat itu kepada mustahiq. Boleh juga ia niat zakat ketika memisahkan bagian zakat dengan hartanya yang lain.

Adapun ketika ia menyerahkan zakat kepada pemerintah atau lembaga amil zakat, maka ia harus niat zakat ketika menyerahkan zakat itu kepada pemerintah atau lembaga amil zakat.

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafadzkan niat.

Namun jumhur ulama mengatakan boleh melafadzkan niat untuk membantu konsentrasi. Bahkan Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat.

Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Bagi yang berpendapat melafadzkan niat, berikut ini lafadz niat zakat fitrah beserta tulisan latin artinya.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

(Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhol lillaahi Ta’aalaa)

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala

Demikian pembahasan lengkap tentang Zakat Fitrah mulai dari hukum, waktu, besarnya, bolehkah diganti dengan uang hingga niat zakat fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.

 

[Muchlisin BK/BersamaDakwah]

 

Lakukan Amal Ringan Ini Sebelum Tidur, Insya Allah Masuk Surga

Lakukan amal ringan ini sebelum tidur. Tidak butuh waktu lama. Bahkan bisa dilakukan sambil berbaring. Fadhilahnya luar biasa; masuk surga. Sudah dibuktikan oleh sahabat Nabi.

Kisahnya diabadikan Abdullah bin Mubarok rahimahullah dalam kitab Zuhud. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat sedang duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba beliau bersabda: “Sebentar lagi akan datang seorang penghuni surga.”

Para sahabat tentu penasaran, siapa gerangan yang dijamin masuk surga itu. Tak lama kemudian, seorang laki-laki Anshor lewat di depan mereka sambil menenteng sandal. Air wudhu tampak masih membasahi janggutnya.

Besoknya, Rasulullah bersabda dengan sabda yang sama. “Sebentar lagi akan datang seorang penghuni surga.”

Para sahabat memperhatikan, siapa yang akan datang. Sungguh beruntung ia telah dijamin masuk surga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tak lama kemudian, datang kembali laki-laki yang sama dalam kondisi yang sama dengan kemarin.

Besoknya lagi, Rasulullah juga bersabda. “Sebentar lagi akan datang seorang penghuni surga.” Dan lagi-lagi, yang muncul adalah laki-laki yang sama.

Abdullah bin Amr bin Ash penasaran amal apa yang dilakukan oleh laki-laki tersebut hingga sudah dijamin masuk surga oleh Rasulullah. Putra Amr bin Ash itu pun minta izin untuk menginap di rumahnya.

Tiga hari tiga malam di rumahnya, Abdullah bin Amr bin Ash tidak menemukan suatu amal yang istimewa. Sholatnya biasa, dzikirnya biasa, bahkan qiyamul lailnya tidak.

Karena sudah tiga hari dan tidak berhasil menemukan amal istimewa, Abdullah bin Amr berpamit hendak pulang.

“Wahai saudaraku, sebenarnya aku tidak sedang bermasalah dengan orang tuaku. Hanya saja aku mendengar Rasulullah selama tiga hari berturut-turut mensabdakan, ‘Sebentar lagi akan datang seorang penghuni surga.’ Ternyata engkau yang muncul selama tiga kali berturut-turut itu. Karenanya aku menginap di rumahmu untuk mengetahui amalan apa yang engkau lakukan, sehingga aku dapat mengikuti amalanmu. Aku tidak melihatmu mengerjakan amalan istimewa. Sebenarnya amalan apakah yang engkau kerjakan sehingga Rasulullah menjaminmu masuk surga?”

“Seperti yang engkau lihat, aku tidak mengerjakan amalan apa-apa,” kata laki-laki tersebut. “Hanya saja aku tidak pernah mempunyai rasa iri kepada sesama muslim atau hasad terhadap kenikmatan yang diberikan Allah kepadanya.”

 

Ternyata itulah amal yang membuatnya dijamin masuk surga. Ia tidak hasad, justru suka memaafkan orang lain. Menjelang tidur, ia memaafkan setiap orang yang bersalah padanya dan ia membersihkan hati dari segala rasa iri. Persis seperti doa orang-orang yang dipuji Allah:

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Hasyr: 10)

Mau masuk surga? Amalkan amal ringan sebelum tidur ini. Ringan bukan berarti mudah dilakukan, namun tidak mengharuskan kondisi fisik tertentu, bahkan bisa sambil berbaring. Maafkan setiap orang dan bersihkan diri dari segala rasa iri. Tidurlah setiap malam dalam kondisi tanpa dendam dan tanpa rasa iri. Insya Allah surga menanti.

 

[Muchlisin BK/BersamaDakwah]

70 Ribu Umat Muhamamad Masuk Surga Tanpa Hisab

SEORANG pengajar melalui aplikasi messengernya menuliskan kalimat: Masuk surga tanpa hisab. Kalimat itu tentu mengundang pertanyaan, juga rasa keingintahuan yang tinggi oleh teman di daftar pertemanan; apakah bisa?

Apa yang tidak mungkin bagi Allah bila Allah sudah berkehendak? Jadi fayakun. Sosok pemimpin yang hasil pencitraan dan oposan saja mudah bagi Allah untuk menjatuhkan dan mempermalukan sedemikian rupa tanpa rakyat yang kerja keras menurunkan.

Ya, tawakal. Balasan Allah bagi orang yang mempunyai tawakal tinggi sungguh tak tanggung-tanggung. Mereka akan masuk surga tanpa hisab. Rasulullaw Saw bersabda:

“Akan masuk surga dari umatku 70 ribu orang tanpa hisab.” Para sahabat bertanya: “Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?” Rasul menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang tidak menggunakan jampi, tidak bertathoyyur (bersikap pesimis karena sesuatu), tidak melakukan kay (berobat dengan besi yang dipanaskan) dan kepada Allah mereka bertawakal”. (HR.Muslim)

Sementara itu, Mufassir Ibnu Katsir menjelaskan tentang hakikat tawakal:

“Mereka adalah orang-orang yang tidak mengharapkan, menuju, berlindung, memohon bantuan dan mencintai kecuali hanya karena Allah semata. Mereka tahu bahwa apa yang dikehendaki takkan terjadi. Dialah yang mengatur kekuasaan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dan tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya dan Dialah yang Maha Cepat hisab-Nya”.

Said bin Jubari pernah mengatakan: “Tawakkal kepada Allah merupakan puncak keimanan.”

Begitulah. Mudah bagi Allah untuk memasukkan kita ke surga tanpa hisab. Wallahualam.[BersamaDakwah]

 

INILAH MOZAIK

Pantang Buruk Sangka dan Mengorek Aib

ALHAMDULILLAH. Segala puji hanya milik Allah Swt. Dzat Yang kepada-Nya segala urusan dan seluruh makhluk akan kembali. Hanya kepada Allah kita menyembah dan memohon pertolongan. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda nabi Muhammad Saw.

Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurot [49] : 12)

Saudaraku, kalau kita berprasangka buruk kepada Allah maka pasti kita menjadi gelisah. Demikian juga jika kita berprasangka buruk kepada orang yang beriman, maka akan tidak enak hati kita. Nah, kalau hati kita sudah merasa gelisah, capek, gersang, maka segera sadari bahwa ada sesuatu yang salah.

Dan, pemicu rasa gelisah, tidak tenang, hati yang gersang juga adalah sikap mengorek-ngorek informasi, serba ingin tahu tentang diri orang lain. Apalagi jika kita sama sekali tidak punya kepentingan untuk mengetahuinya selain hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu semata. Ingin tahu aib atau kekurangan orang lain, kemudian membicarakannya dengan teman sembari berbisik-bisik. Sungguh tidak ada hak kita untuk melakukan itu. Inilah yang kemudian mengundang rasa resah dan tidak tenang menjerat hati kita.

Akan ada saatnya, kalau Allah berkehendak kita mengetahui sesuatu, maka Allah yang akan bukakan informasi itu kepada kita. Namun, bukan dengan jalan mengorek-ngorek urusan orang lain yang tidak hak kita untuk melakukannya. Allah pasti tahu jika kita sudah berusaha berbaik sangka, tidak mengorek-ngorek aib orang lain, namun jika Allah menghendaki agar kita mengetahuinya maka pasti Allah yang akan membuka informasi itu dengan cara-Nya dan kita selamat dari burung sangka dan sikap memata-matai.

Marilah kita nikmati ketenangan dan kebersihan hati dengan cara tidak berburuk sangka dan tidak memata-matai orang yang bukan hak kita untuk melakukannya. Wallaahualambishowab. [smstauhiid]

Oleh : KH Abdullah Gymnastiar 

INILAH MOZAIK