Keadaan Tidak Akan Berubah Tanpa Dirimu Yang Memulainya!

Didalam Al-Qur’an banyak kita temukan ayat-ayat yang menjadi kunci untuk membuka berbagai masalah dalam kehidupan kita. Ayat-ayat itu menceritakan tentang Sunnatullah yang apabila manusia berjalan diatasnya maka kehidupannya akan lurus dan apabila tidak mengikutinya maka ia akan melenceng.

Allah swt berfirman :

فَلَن تَجِدَ لِسُنَّتِ ٱللَّهِ تَبۡدِيلٗاۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّتِ ٱللَّهِ تَحۡوِيلًا

“Maka kamu tidak akan mendapatkan perubahan bagi Allah, dan tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi ketentuan Allah itu.” (QS.Fathir:43)

Dan salah satu Sunnatullah yang penting untuk selalu kita ingat adalah tentang “Penyebab berubahnya nasib kita.”

Yakni Allah tidak akan merubah keadaan kita bila kita tidak memulai untuk merubahnya. Apakah itu merubah dari keadaan yang baik menjadi buruk, atau dari keadaan buruk menjadi baik.

Allah swt berfirman :

ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ لَمۡ يَكُ مُغَيِّرٗا نِّعۡمَةً أَنۡعَمَهَا عَلَىٰ قَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡ

“Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah diberikan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS.Al-Anfal:53)

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS.Ar-Ra’d:11)

Oleh karena itu ketika kita ingin merubah keadaan, hal itu harus dimulai dari diri kita sendiri. Karena Allah swt tidak akan merubah keadaan seseorang atau keadaan suatu kaum bila mereka tidak memulai gerakan pertama untuk merubah nasib mereka. Ketika sudah ada niat untuk merubah keadaan dan ada upaya dari diri, maka disitulah Allah akan membantu kita untuk merubah keadaan kita.

Begitupula dalam kasus keadaan yang baik-baik saja kemudian menjadi buruk. Tanpa kesalahan, dosa dan kekejian yang dilakukan manusia, Allah tidak akan merubah kenikmatan menjadi bencana. Semua itu dimulai dari diri manusia sendiri.

Maka bila kita ingin merubah keadaan atau merubah nasib, maka mulai lah dari diri kita sendiri. Disaat kita telah memulai, maka Allah akan menurunkan rahmat-Nya untuk membantu kita mencapai perubahan tersebut.

Semoga bermanfaat..

KHAZANAH ALQURAN

Sedekah Yang Segera Kembali!

Dalam salah satu televisi show di Negeri Barat, pembawa acara membuka acara untuk pengumpulan donasi bagi seorang yang sedang sakit parah sementara ia dalam kondisi sangat tidak mampu. Lelaki ini harus ditindak operasi dengan biaya puluhan ribu dolar.

Mulai lah para pemirsa menghubungi nomer yang tertera pada acara ini dan beberapa dari mereka menyumbang dalam jumlah yang tidak sedikit.

Hingga muncul satu telepon dari seseorang muslim yang menyumbang hanya 2 dolar.

Sang pembawa acara heran dan bertanya, “Mengapa engkau menyumbang sangat sedikit?”

Ia pun menjawab, “Ketahuilah bahwa itu adalah separuh dari harta yang kumiliki saat ini. Tapi aku tetap ingin berbagi.”

Baginya berbagi walau sangat sedikit lebih baik daripada tidak sama sekali !

Fenomena ini membuat acara tersebut semakin heboh. Penelpon selanjutnya menyumbangkan dana yang lumayan besar dan berpesan untuk membagi dana yang ia sumbangkan untuk orang yang sakit dan setengahnya untuk orang yang menyumbang dua dolar tadi.

Setelah itu telepon itu berdering lagi dan ada yang menyumbang ribuan dolar lagi. Ia juga berpesan untuk membaginya setengah untuk yang sakit dan setengah untuk yang menyumbang 2 dolar.

Begitu terus hingga biaya pengobatan bagi lelaki yang sakit itu terpenuhi dan pemuda yang menyumbang dua dolar itu juga mendapatkan uang yang tidak sedikit.

Akhirnya beberapa hari setelah penggalangan dana ini, pemuda muslim itu di undang ke acara yang sama. Ia di wawancarai oleh pembawa acara tentang kehebohan yang ia buat di acara sebelumnya.

Ia pun bercerita, “Aku telah berkeliling dan mendaftar pekerjaan kesana kemari namun aku tidak mendapatkannya. Hari itu aku hanya memiliki 4 dolar dan setengahnya aku berikan kepada lelaki yang membutuhkan dana untuk operasi. Aku pun tidak menyangka akan mendapatkan balasan langsung dari Allah swt dengan jumlah yang tak pernah kubayangkan.”

Setelah acara itu selesai, beberapa perusahaan datang menghampirinya untuk menawari sebuah pekerjaan. Dan akhirnya ia pun memilih salah satu yang sesuai dengan keahliannya dan itulah pekerjaan yang selama ia inginkan.

Jangan heran dengan kisah-kisah semacam ini karena sedekah yang tulus dari hati pasti akan kembali kepada pemiliknya dengan ganti yang lebih indah dan tak terduga-duga.

Bukankah Allah swt berfirman,

وَمَآ أَنفَقۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَهُوَ يُخۡلِفُهُۥۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” (QS.Saba’:39)

Bersedekahlah sekecil apapun, karena nilai sedekah tidak ditentukan oleh jumlahnya tapi nilai itu ditentukan oleh keikhlasan hati kita. Lakukan segala sesuatu untuk Allah, nanti Allah yang akan mengatur bagaimana cara untuk membalas kebaikanmu.

Semoga bermanfaat.

KHAZANAH ALQURAN

Ciri Istri Saleh Berhias Bagi Suaminya

SAHABAT Abu Hurairah Radhiyallahu anhu pernah menceritakan, Rasululah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apa ciri wanita yang paling saleh?” Jawab beliau, “Yang menyenangkan suami ketika dilihat, dan mentaati suami ketika diperintah.” (HR. Ahmad 9837, Nasai 3244 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Anda bisa memastikan, seorang suami akan merasa nyaman melihat istrinya ketika sang istri berhias, atau bahkan menyebarkan wewangian bagi suami. Hadis ini sangat tegas mengajarkan, jika wanita ingin menjadi istri saleh, hendaknya dia berusaha berhias bagi suaminya. Seorang wanita yang berhias di depan suaminya, bagian dari fitrahnya. Allah berfirman, “Apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (az-Zukhruf: 18)

Karena itu, Allah bolehkan wanita untuk menggunakan perhiasan, yang itu diharamkan bagi lelaki, seperti emas atau sutera. Wanita harus berhias di depan suaminya, dan ini bagian dari hak suami yang harus ditunaikan istrinya. Karena merupakan salah satu sebab terbesar mewujudkan kasih sayang.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan, “Apabila kalian pulang dari bepergian di malam hari, maka janganlah engkau menemui istrimu hingga dia sempat mencukur bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya yang kusut. ” (HR. Bukhari 5246)

An-Nawawi mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa istri tidak boleh membuat suaminya lari darinya, atau melihat sesuatu yang tidak nyaman pada istrinya, sehingga menyebabkan permusuhan di antara keduanya. Hadis ini juga dalil, bahwa selama suami ada di rumah, wanita harus selalu berdandan dan tidak meninggalkan berhias, kecuali jika suaminya tidak ada.” (Syarh Sahih Muslim, 7/81). Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZIK

Cara Allah Memberikan Rezeki pada Makhluknya

BERIKUT ini adalah beberapa cara Allah dalam memberikan rezeki kepada semua makhluknya menurut Alquran:

1. Tingkat rezeki pertama yang dijamin oleh Allah

“Tidak suatu binatangpun (termasuk manusia) yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin oleh Allah rezekinya.” (QS Hud: 6)

Artinya Allah akan memberikan kesehatan, makan, minum untuk seluruh makhluk hidup di dunia ini. Hal tersebut adalah rezeki dasar yang terendah.

2. Tingkat rezeki kedua yang didapat sesuai dengan apa yang diusahakan.

“Tidaklah manusia mendapat apa-apa kecuali apa yang telah dikerjakannya” (QS An-Najm: 39)

Allah akan memberikan rezeki sesuai dengan apa yang dikerjakannya. Jika seseorang bekerja selama dua jam, dapatlah hasil yang dua jam. Jika kerja lebih lama, lebih rajin, lebih berilmu, lebih sungguh-sungguh, seseorang akan mendapat lebih banyak. Tidak pandang dia itu seorang muslim atau kafir.

3. Tingkat rezeki ketiga adalah rezeki lebih bagi orang-orang yang pandai bersyukur.

” Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS Ibrahim: 7)

Inilah rezeki bagi orang yang disayang oleh Allah. Orang-orang yang pandai bersyukur akan dapat merasakan kasih sayang Allah dan mendapat rezeki yang lebih banyak.

Itulah Janji Allah! Orang yang pandai bersyukurlah yang dapat hidup bahagia, sejahtera dan tentram. Usahanya akan sangat sukses, karena Allah tambahkan selalu.

4. Tingkat rezeki keempat adalah rezeki istimewa dari arah yang tidak disangka-sangka bagi orang-orang yang bertakwa dan bertawakal pada Allah Ta’ala.

“. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS Ath-Thalaq: 2-3)

Peringkat rezeki yang keempat ini adalah rezeki yang istimewa, tidak semua orang bisa meraihnya. Rezeki ini akan Allah berikan dari arah yang tidak disangka-sangka. Mungkin pada saat seseorang berada dalam kondisi sangat sangat membutuhkan. []

INILAH MOZAIK

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html

Jika Kau ingin Memilih Rumah, Pilihlah yang…

PERTAMA, dianjurkan bagi seorang muslim untuk mencari rumah atau membangun rumah yang dekat dengan masjid.

Hal ini dimaksudkan agar memudahkan baginya untuk menunaikan shalat berjamaah dan ibadah yang lainnya di masjid.

Walaupun yang lebih utama adalah jauh dari masjid, karena setiap langkahnya akan dihitung pahala. Tapi, karena mengingat lemahnya iman pada umat Islam dan pengaruh lingkungan yang banyak sekali kemaksiatan pada zaman sekarang, dekat dengan masjid lebih utama untuk menjaga diri dan keimanan seseorang. Wallahu alam bisshawab.

Kedua, mencari rumah atau membangun rumah yang jauh dari lingkungan maksiat atau tetangga yang buruk.

Lingkungan yang dekat dengan kemaksiatan atau tetangga yang buruk memiliki pengaruh yang luar biasa pada sebuah keluarga. Sebagaimana kisah yang panjang, yaitu kisah perjalanan taubatnya seseorang yang telah membunuh 100 orang, padanya disebutkan:

“Pergilah engkau ke sebuah negeri seperti ini dan seperti ini (yang disifatkan padanya negeri tersebut), karena sesungguhnya di dalamnya terdapat kaum yang beribadah kepada Allah Taala, beribadahlah bersama mereka dan jangan kembali ke negerimu, karena negerimu adalah negri yang jelek (banyak kemaksiatannya). (HR. Muttafaqun alaih No : 2766 dari Abu Said Al-Khudri radhiallahuanhu)

Ketiga, memperhatikan hal-hal yang mendukung kesehatan pada sebuah rumah.

Di antaranya dengan menjauhi membangun rumah di tempat-tempat yang kotor, seperti dekat tempat-tempat pembuangan sampah, dekat genangan-genangan air, dll.

Karena kebersihan dan kesucian adalah sebagian dari iman, maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan kebersihan dan kesucian tempat tinggalnya, lingkungannya, serta dirinya, karena lingkungan juga menunjukkan pribadi si penghuninya. Zhahir dari sesuatu adalah cerminan bagi batinnya.

Dari Abu Malik Al-Asyariy radhiallahuanhu bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

“Kesucian adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)

Sebagaimana makanan, lingkunganpun bisa mempengaruhi tabiat manusia, dimana disyariatkan untuk tidak makan daging hewan yang kebiasaannya memakan kotoran sebelum dikurung/dikarantina tiga hari atau lebih.

Atau kita dilarang untuk memakan hewan yang bertaring karena ditakutkan tabiat hewan tersebut akan ditiru oleh pemakannya, karena daging yang tumbuh pada manusia itu dari binatang tadi.

Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

“Keangkuhan dan kesombongan ada pada penggembala unta, ketenangan dan kewibawaan ada pada penggembala kambing”. (HR. Muslim)

Dalam hadits ini memberikan faidah bahwasanya kebersamaan akan saling mempengaruhi sebagaimana penggembala unta yang setiap hari bersamanya, jadilah dia seorang yang sombong dan keras kepala dan tinggi hati seperti keadaan unta yang mencari makan pada ujung-ujung pohon.

Begitu pula keadaan penggembala kambing, ketenangan yang dimiliki kambing mempengaruhi penggembalanya tanpa perlu berteriak-teriak, tidak seperti halnya penggembala unta.

Contoh hadits lainnya adalah sebagaimana sabda nabi shalallahu alaihi wasallam yang melarang duduk di atas kulit macan agar tidak tertular memiliki tabiat macan yang buas. Disebutkan dalam sebuah hadits:

“Beliau shalallahu alaihi wasallam melarang untuk duduk di atas kulit macan”. (Shahih. Lihat Jami Ash-shahih no. 6881, Asy-Syaikh Al-Bani)

Perkara lainnya yang mendukung kesehatan pada sebuah rumah adalah memperhatikan fisik dari bangunan rumah, di antaranya menjadikan rumahnya segar dengan memasang jendela, lubang-lubang ventilasi angin, serta tempat masuknya sinar matahari ke dalam rumah untuk kesegaran dan sirkulasi udara, dll.

[Baitiy Jannatiy (Rumahku Surgaku) halaman 30-39, Penulis al-Ustadz Abul Hasan]

INILAH MOZAIK

Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 2)

Wajib ‘Ain dan Wajib Kifayah

Wajib ‘ain adalah perkara wajib yang dituntut untuk dilaksanakan oleh setiap mukallaf. Meskipun sebagian orang sudah melakukan kewajiban tersebut, kewajiban tersebut tidaklah gugur atas yang lainnya yang belum melaksanakannya. 

Contoh Wajib ‘Ain

Contoh wajib ‘ain adalah shalat wajib lima waktu, puasa Ramadhan, shalat Jum’at bagi laki-laki, haji bagi yang mampu, birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), dan lain-lain. 

Setiap mukallaf dituntut untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut.

Adapun wajib kifayah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- berkata,

”(Yang dimaksud dengan) fardhu kifayah, (yaitu) jika sejumlah orang dalam jumlah yang mencukupi telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka semua orang yang memiliki kemampuan (untuk melaksanakan kewajiban tersebut, pen.) menjadi berdosa.” (Al-Qawaa’id wal Ushuul Al-Jaami’ah, hal. 39)

Dalam wajib (fardhu) kifayah, maksud atau tujuan syari’at adalah terlaksananya kewajiban tersebut dari sebagian jamaah kaum muslimin, bukan dilaksanakan oleh setiap (individu) orang sebagaimana wajib ‘ain. 

Yang menjadi catatan berkaitan dengan wajib kifayah adalah kewajiban tersebut dilaksanakan oleh “sejumlah orang yang mencukupi”. Jika dikerjakan oleh satu orang itu belum cukup, maka kewajiban tersebut dinilai belum terlaksana, dan berdosalah semua orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban tersebut. 

Contoh Wajib Kifayah

Contoh, mengurus jenazah. Jika yang mengurus jenazah itu hanya satu orang, maka kemungkinan besar belum mencukupi. Sehingga dalam kondisi ini, kewajiban mengurus jenazah tersebut baru gugur ketika sejumlah orang yang mencukupi telah menunaikan pengurusan jenazah tersebut. 

Contoh wajib kifayah yang lain adalah jihad fii sabiilillah, amar ma’ruf nahi munkar, mempelajari ilmu kedokteran, dan mengumandangkan adzan.

Wajib Muqaddar dan Wajib Ghairu Muqaddar

Wajib muqaddar adalah kewajiban yang telah ditentukan kadarnya (kuantitas) oleh syariat, sehingga ketentuan tersebut wajib untuk diikuti. 

Contoh Wajib Muqadda

Contoh wajib muqaddar adalah jumlah raka’at dalam shalat. Shalat subuh dua raka’at, zuhur empat raka’at, ‘ashar empat raka’at, dan demikian seterusnya. Jumlah raka’at tersebut tidak boleh dimodifikasi, karena itulah ketentuan yang telah digariskan oleh syariat. 

Wajib Wajib Ghairu Muqaddar

Contoh lainnya adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, semua sudah ditentukan sebagaimana yang dipelajari di bab fiqh zakat. Misalnya, zakat emas dan perak adalah 2,5%.

Adapun wajib ghairu muqaddar adalah kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat. Misalnya, besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istri. Syariat tidak memberikan batasan, apakah misalnya 1 juta per bulan, atau kurang atau lebih dari itu. 

Wajib Mu’ayyan dan Wajib Mukhayyar

Wajib mu’ayyan adalah kewajiban yang sudah ditentukan oleh syariat secara langsung, dan tidak ada pilihan (alternatif) yang lain. Contohnya adalah puasa Ramadhan. Seorang muslim yang mampu berpuasa di bulan Ramadhan (tidak ada ‘udzur syar’i), wajib untuk berpuasa, dan tidak boleh memilih untuk tidak berpuasa saja dan diganti dengan membayar fidyah. Tidak sebagaimana awal-awal Islam, dimana seseorang boleh memilih antara puasa atau membayar fidyah, meskipun dia mampu berpuasa. 

Demikian pula shalat adalah wajib mu’ayyan. Seseorang tidak boleh memilih untuk tidak shalat kemudian menebusnya dengan melaksanakan suatu kewajiban yang lain. 

Adapun wajib mukhayyar adalah kewajiban yang mengandung beberapa opsi pilihan, dan boleh dipilih salah satu. Contoh wajib mukhayyar adalah kaffarah sumpah. Seseorang yang melanggar sumpah, wajib membayar kaffarah, dan memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarah: (1) memberi makan; atau (2) memberi pakaian orang miskin; atau (3) membebaskan budak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah (1) memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau (2) memberi pakaian kepada mereka, atau (3) memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya adalah puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah [5]: 89)

Contoh lain, jamaah haji ketika ihram dilarang untuk memotong, mencukur, atau mencabuti rambut (bulu) di badan, termasuk rambut kepala. Namun, jika ada penyakit di kepalanya sehingga harus bercukur, boleh cukur namun harus membayar fidyah dengan beberapa opsi pilihan fidyah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum hewan hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu: (1) berpuasa (tiga hari), atau (2) bersedekah (memberi makan kepada enam orang miskin), atau (3) berkorban (menyembelih kambing).” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Sebagaimana opsi ini juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menemuiku saat perjanjian Hudaibiyyah, sedangkan kutu kepalaku berjatuhan di wajahku. Beliau lalu bertanya, “Sepertinya kutu kepalamu sangat mengganggumu.” Aku jawab, “Benar”. Beliau lalu bersabda,

فَاحْلِقْ وَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً

“Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin atau berkurban dengan seekor kambing.” 

Ayyub berkata, “Aku tidak tahu dari mana ia memulainya.” (HR. Bukhari no. 4190 dan Muslim no. 1201)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53900-mengenal-pembagian-perkara-wajib-bag-2.html

Mengenal Pembagian Perkara Wajib (Bag. 1)

Para ulama membagi perkara yang wajib menjadi beberapa tinjauan. Ada wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq; ada wajib ‘ain dan wajib kifayah; ada wajib mu’ayyan dan wajib mukhayyar; dan ada pula wajib muqaddar dan ghairu muqaddar. Dalam tulisan singkat ini, akan kami sebutkan terlebih dahulu perbedaan antara wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq. 

Pengertian Wajib Muwassa

Muwassa’ kurang lebih artinya “sesuatu yang longgar”. Artinya, pada waktu kewajiban tersebut sudah berlaku, seorang mukallaf masih memiliki kelonggaran apakah melaksanakan kewajiban yang sudah tertentu tersebut atau melaksanakan ibadah lainnya yang sejenis. 

Contoh Wajib Muwassa’

Contoh wajib muwassa’ adalah shalat wajib lima waktu. Pada waktu shalat zhuhur, seseorang memiliki kelonggaran, apakah langsung mendirikan shalat zhuhur ataukah mendirikan shalat sunnah terlebih dahulu. Demikian pula untuk waktu shalat wajib yang lain, seseorang memiliki kelonggaran apakah langsung mendirikan shalat wajib tersebut atau mendirikan shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang lain (misalnya, shalat tahiyyatul masjid) terlebih dahulu.

Namun, jika waktu shalat hampir habis, dan hanya cukup untuk shalat wajib, maka dalam kondisi ini, dia hanya boleh shalat wajib, bukan shalat sunnah.

Contoh yang lain adalah kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan (udzur) syar’i, seperti sakit, safar, haidh, nifas, atau yang lainnya, maka dia wajib membayar hutang puasa Ramadhan tersebut (baca: qadha’) di luar bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajiban qadha’ ini adalah wajib muwassa’, karena dia boleh meng-qadha’ di waktu kapan pun sepanjang tahun tersebut. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, 

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Dulu aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu meng-qadha’-nya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim 1146)

Meskipun demikian, dianjurkan untuk bersegera membayar hutang puasa Ramadhan tersebut dalam rangka bara’atu adz-dzimmah (yaitu, segera menggugurkan kewajiban). 

Contoh wajib muwassa’ yang lain adalah birrul walidain, yaitu berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua. 

Pengerttian Wajib Mudhayyaq

Mudhayyaq kurang lebih artinya “sesuatu yang sempit”. Sehingga maksud dari wajib dari mudhayyaq adalah seorang muslim tidak memiliki pilihan lain kecuali harus melaksanakan ibadah tersebut saja, dan tidak boleh melaksanakan ibadah lain yang sejenis.

Contoh Wajib Mudhayyaq

Contohnya adalah puasa Ramadhan. Selama bulan Ramadhan, seorang mukallaf hanya boleh berpuasa Ramadhan, dia tidak boleh meniatkan puasa yang lain, baik puasa sunnah, puasa sunnah, atau yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Referensi:

Disarikan dari kitab Ghaayatul Ma’muul fi Syarhi Al-Bidaayah fil Ushuul, hal. 71-75 (penerbit Daar Ibnu Rajab, cetakan pertama tahun 1433)

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53880-mengenal-pembagian-perkara-wajib-bag-1.html

Tak Usah Risau dengan Pekerjaan Setelah Diwisuda

HARI ini saya menghadiri acara wisuda STIU AL-Mujtama’ untuk menyampaikan orasi ilmiah. Catatan menarik pertama adalah bahwa semua lulusan bisa dipastikan hafal al-Qur’an minimal 5 juz. Lebih dari 5 orang yang telah sempurna hafalannya, yakni 30 juz.

Catatan kedua adalah bahwa tema dari semua sambutan, baik oleh Ketua STIU maupun Bapak Bupati adalah berkenaan dengan pekerjaan pasca-diwisuda ini. Mau bekerja apa, mau bekerja di mana dan bakat saya di profesi apa adalah pertanyaan-pertanyaan yang jamak kita dengar dari para wisudawan.

Saya sampaikan bahwa para wisudawan telah memiliki modal besar menyongsong masa depan. Jika al-Qur’an benar-benar menjadi sahabat harian, teman akrab, atau teman sejati, maka al-Qur’an akan membukakan rahasia hidup sukses bahagia pada sang sahabat. Bukankah al-Qur’an adalah kitab petunjuk kehidupan yang tak ada keraguan di dalamnya? Teringatlah saya pada dawuh para ulama lama: “Ajari anakmu al-Qur’an, maka al-Qur’an akan mengajari anakmu segala hal tentang kehidupan ini.”

Lebih dari itu, mereka yang akrab dengan al-Qur’an adalah manusia-manusia anti stress karena al-Qur’an sendiri yang menyatakan bahwa ia adalah penyembuh bagi hati, penyembuh bagi mereka yang beriman. Hati yang sehat, jiwa yang damai dan pikiran yang tenang adalah modal awal untuk sukses dalam makna yang sesungguhnya.

Tak usah takut tak ada kerja, kerja akan datang melamar untuk dikerjakan. Salah seorang wisudawan, bisik wakil ketua STIU, anak orang biasa-biasa saja yang kini didaulat untuk memiliki santri dan pedantren. Masyarakat yang mendaulatnya karena telah hafal al-Qur’an dengan sempurna serta memiliki akhlak yang mulia. Tidak usah bingung, bukan?

Di akhir orasi saya sampaikan bahwa kita semua harus menghidupkan kembali secara massif tradisi para tetua yang mengajak serta mengawal anaknya untuk mengisi waktu seusai maghrib untuk mengaji al-Qur’an. Ini semua demi keberkahan. Tradisi ini mulai hilang digusur oleh kesibukan semua orang pada urusan dunianya. Madura yang melabeli disi sebagai serambi Madinah pun mulai menyusut mengisi langgar, mushalla, dan masjid untuk mengaji bersama.

Jangan jauhkan anak kita dari al-Qur’an. Jangan jauhkan anak kita dari para ulama yang bisa membimbing hatinya. Sungguh kelaparan ruhani masa kini jauh lebih parah ketimbang kelaparan ruhani masa lalu. Salam, AIM. [*]

Oleh : KH Ahmad Imam Mawardi |

INILAH MOZAIK

Saat Nabi Muhammad Melarang Sahabat Korupsi dan Ambil Suap

Nabi Muhammad melarang sahabat melakukan korupsi dan mengambil suap.

Kasus korupsi yang menjerat pejabat publik kembali meramaikan pemberitaan. Padahal dalam agama Islam melalui Nabi Muhammad, korupsi berupa konflik kepentingan dan suap-menyuap merupakan hal yang dilarang keras.

Sebagaimana diketahui, Rabu (8/1) lalu, Komisioner pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS), terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). WS terjaring saat menerima suap untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.

Dalam buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi yang merupakan karya dari kumpulan bahtsul masail ulama-ulama NU disebutkan, hal paling mendasar dalam konflik kepentingan adalah adanya kepentingan kelompok maupun pribadi yang ingin berkesinambungan. Baik itu di lingkup pengusaha, eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Dengan adanya fakta partai politik yang melahirkan para wakil rakyat dan pemimpin memiliki komitmen finansial tertentu, hal ini sangat besar memungkinkan terjadinya praktik korupsi. Namun begitu hingga saat ini, belum ada aturan yang tegas untuk mengatur bahwa seorang pengusaha harus lepas sama sekali dari partainya.

Penguasa sekaligus sebagai pengusaha dimungkinkan akan menimbulkan mudharat akibat kecenderungan munculnya konflik kepentingan. Ibnu Khaldun bahkan berpendapat, kedua profesi yang dijalankan beriringan ini dapat mengarahkan pelakunya untuk berusaha memperkaya diri atau kelompoknya.

Nabi Muhammad sedari dulu telah mengantisipasi umatnya untuk mencegah konflik kepentingan ini. Pada masa Rasul, terdapat contoh konflik kepentingan antara petugas pemungut zakat yang juga sekaligus pendakwah Islam di Yaman.

Kala itu, petugas tersebut ditugaskan di Yaman karena masyarakatnya sedang dibina mengenai zakat. Nabi kemudian mengutus Mu’az bin Jabal ke Yaman sebagai juru dakwah. Dalam pengakuan Mu’az bin Jabal, sesaat setelah Nabi melepasnya dan Abu Musa al-Asy’ari ke Yaman, Nabi ternyata melupakan satu wasiat penting. Hingga akhirnya, beliau mengutus kembali seseorang agar mereka kembali baru dilepaskan lagi.

Usai mereka kembali, peristiwa ini pun terekam dalam hadis shahih riwayat Ahmad: “Dari al-Hars bin Amr dari beberapa orang teman-teman Mu’az, sesungguhnya Nabi mengutus Mu’az dan beliau bertanya: ‘bagaimana kamu akan memutuskan hukum?’, Mu’az pun menjawab akan memutuskan hukum dengan dasar Kitabullah.

Kemudian, Rasulullah bertanya kembali: ‘Kalau tidak kamu dapatkan dalam Kitabullah?’, Muaz menjawab akan merujuk dasar sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi: ‘Kalau tidak kau dapatkan dalam sunnah Nabi?’ Muaz menjawab akan melakukan ijtihad dengan pemikirannya. Mendengar ini, Rasulullah pun bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menolong utusan Rasulullah SAW,”.

Rasulullah juga berpesan kepada Mu’az untuk tidak melakukan korupsi terhadap apapun selama bertugas menjadi pendakwah dan pejabat di Yaman.
Berdasarkan hadis riwayat At-Tirmizi diceritakan:

“Dari Mu’az bin Jabal, ia berkata: Rasulullah mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata: apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul. Dan barangsiapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu,”.

Atas dasar hadis tersebutlah, cakupan ghulul pada tahun ke-10 hijriah bukan hanya sebatas pada harta rampasan perang sebagaimana yang terjadi di tahun sebelumnya. Uang tip, pelicin, dan uang keamanan masuk dalam kategori tindakan korupsi. Dalam istilah Nabi, uang-uang ini disebut al-maksu atau pungutan liar.

KHAZANH REPUBLIKA