Bagaimana Hukum Jual Beli Hewan Peliharaan?

Jual beli hewan peliharaan dalam pandangan hukum Islam.

Cukup banyak hewan peliharaan dan hewan ternak yang biasa dipelihara oleh masyarakat. Masyarakat juga kerap melakukan transaksi jual beli hewan peliharaan dan ternak.

Agama Islam sebagai agama yang sempurna bagi Muslim telah mengatur hukum jual beli secara lebih mendetail. Sebagai contoh hukum jual beli hewan peliharaan seperti kucing dan anjing menurut ajaran Islam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Huzaemah T Yanggo mengatakan, hewan peliharaan yang bisa dimakan dan halal tentu hukumnya bisa dijual. Sementara, menjual kucing dan anjing ada dua pendapat ulama.

Ia menerangkan, ada ulama yang membolehkan menjual kucing dan anjing, dan ada ulama yang tidak membolehkan. Tapi menurut pandangannya, kalau anjing untuk berburu di zaman dulu dan anjing untuk melacak atau menangkap penjahat di zaman sekarang, hukumnya boleh dijual.

“Kalau anjing yang digunakan untuk melacak dan menangkap penjahat misalnya, bisa saja (dijual) karena dia selama ini dipelihara, dirawat, dikasih makan,” kata Prof Huzaemah kepada Republika, Ahad (28/2).

Ulama perempuan pakar fikih ini menjelaskan, memang ada dua pendapat ulama soal jual beli anjing peliharaan. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang melarangnya.

Ulama yang membolehkan jual beli anjing berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang melarang menjual anjing kecuali anjing pemburu. 

Untuk itu, ulama berpendapat anjing pemburu boleh dijual untuk berburu di hutan. Dalam konteks sekarang anjing dipakai untuk melacak atau menangkap penjahat.

“Ya boleh (dijual), kan memeliharanya niatnya untuk menjadi anjing pelacak, mencari pencuri, tapi selama ini dia biayai memelihara (anjingnya) untuk membeli daging (untuk makan anjingnya),” ujarnya.

Ia menambahkan, mengenai hukum menjual kucing juga sama ada dua pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan ulama yang melarang menjual kucing. Ulama yang melarang menjual kucing karena ia bukan hewan untuk dimakan.

Prof Huzaemah menerangkan, kalau hewan peliharaan yang halal untuk dimakan maka hukum jual belinya biasa saja. Dalam Surah Al Baqarah ayat 275, dijelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Ia menjelaskan, artinya apapun yang dijual, hal yang paling penting, barang yang dijual itu milik diri pribadi dan halal. Maka hukum menjualnya sah.

“Yang penting jangan kita menjual (barang) yang gharar artinya yang tidak jelas, ada unsur penipuan. Kalau barangnya jelas semua dan barangnya ada yang diserahkan (sah hukumnya),” ujarnya.

Prof Huzaemah menyampaikan jenis-jenis jual beli. Di antaranya ada jual beli tidak kontan tetapi ada penambahan harga. Kemudian ada jual beli pesanan, maksudnya barangnya belum ada, tapi pembeli sudah memesan barang itu, dengan catatan disebutkan kriteria barangnya dan waktunya.

“Biasanya kalau datang barangnya, kadang lebih murah daripada harga di pasar, karena ini saling membantu, (artinya) orang (penjual) tidak punya modal dan sudah dikasih uang duluan (oleh pembeli), uang itu bisa diagunakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ada juga jual beli angsuran, pembeli butuh barang tapi uangnya belum ada. Jadi barangnya dipakai dulu, maka wajar kalau yang punya barang itu menambah harganya. Sebab harga barangnya mungkin akan bertambah di masa yang akan datang.

“Misalnya orang mengatakan saya jual baju ini harga Rp 100 ribu kalau kontan, kalau dicicil Rp 150 ribu, itu bisa, tidak apa-apa, menurut zumhur ulama boleh,” jelas Prof Huzaemah.

KHAZANAH REPUBLIKA

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Pendidikan pranatal adalah suatu usaha untuk memberi pendidikan pada anak sebelum anak atau bayi lahir ke dunia. Pendidikan prenatal sangat dibutuhkan untuk mendapatkan keturunan yang baik nan istimewa. Seperti contoh KH Abdurrahman Wahid, atau yang biasa dikenal dengan Gus Dur, sosok yang dikagumi banyak kalangan karena kecerdasan intelektual dan kesederhanaannya bersama rakyat minoritas. Beliau terlahir dari sosok ibu yang mulia, yang disebut-sebut sebagai avant garde Muslimah di garis depan, yaitu Ibunyai Solichah Wahid Hasyim.

Adapaun proses ini dimuali sejak pemilihan jodoh, kemudian nikah, dan akan menjadi pasangan suami istri yang sah. Maka baik suami maupun istri dituntut untuk bisa melaksanakan kewajiban masing-masing jika kedua suami istri sholeh selalu rukun dan damai dalam kehidupan rumah tangganya, saling mencintai maka akan lahirlah anak-anak yang diberkahi Allah SWT, yakni anak-anak yang sholeh dan sholehah. Dengan tegas Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al Baqarah: 221)

Pendidikan prenatal Selanjutnya adalah hasil dari sebuah proses yang sistematis dengan merangkaikan langkah, metode, dan materi yang dipakai oleh kedua orang tuanya dalam melakukan pendidikan (stimulasi edukatif) dan orientasi serta tujuan kemana keduanya mengarahkan dan mendidik anak dalam kandungan.

Dalam Islam pendidikan prenatal hendaknya dimulai sajak awal pembuahan. Jadi jika seseorang menginginkan anak yang cerdas, sholeh hendaknya dipersiapkan sedini mungkin hingga akan menghasilkan apa yang diinginkan.

Baihaqi A.K megungkapkan dalam buku Mendidik Anak dalam Kandungan, bahwa ibu hamil dianjurkan melakukan lima langkah pendidikan prenatal sebelum melahirkan agar bayi tumbuh kuat baik secara spikis atau fisik, yaitu sebagai berikut :

Pertama. Membaca, menghafal, dan berfikir.

Membaca sebagaimana Allah menganjurkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Alaq ayat pertama yang berbunyi : “Iqro” artinya bacalah. Maksud ayat ini sangat luas, bisa jadi untuk membiasakan hambanya untuk membaca Al-Qur’an dan kitab-kitab yang lain dan bisa juga “membaca” apa yang ada di alam sekitar manusia untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan umat manusia. Ibu hamil disarankan untuk membaca guna “mengisi” otak dari si jabang bayi sehingga nantinya si anak akan senang membaca.

Sedang menghafal, aktivitas ini sangatlah berguna bagi ibu hamil guna “mengingat” terutama untuk “menyimpan memory” dalam otak anak. Manakala ada seorang anak yang tidak kuat dalam berpikir lama kemungkinan disebabkan karena kurangnya aktivitas ini. Sedangkan aktivitas berfikir, aktivitas ini membantu “logika” berfikir bagi ibu hamil untuk isi otak si bayi agar anak mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk.

Kedua. Mendengarkan Al-Qur’an, Shalawat dan Musik.

Aktivitas tersebut untuk menghilangkan kecemasan dan kejenuhan dalam rutinitas atau menghilangkan stress dan sangat berguna bagi Ibu hamil untuk merespon daya kreativitas sejak dini pada si bayi.

Ketiga. Pendidikan Psikologis.

Aktivitas ini berkaitan dengan perasaan dan perbuatan, dimana sifat psikologi ibu akan mengisi “perasaan” si bayi, sehingga manakala ibu hamil sedang sedih alangkah baiknya untuk menahan perasaan hatinya sehingga anak tidak mudah cengeng. Aktivitas ini juga berkaitan dengan si Ibu atau Ayah yang harus berhati-hati terhadap perilaku di sekitarnya.

Keempat. Komunikasi dan humor.

Aktivitas ini dilakukan ibu hamil dengan cara mengelus-elus perut si ibu hamil dengan bercerita atau mendongeng atau memberitahu kondisi si Ibu. Sedang aktivitas humor ini membantu ibu hamil untuk mengaktifkan otak kanan si bayi berkhayal atau bermimpi masa depan dengan cara ibu hamil bercanda dengan suami atau anak, atau menonton acara humor atau membaca buku humor. Humor juga berfungsi untuk “memecah” kebisuan dan menghilangkan stres yang dihadapi.

BINCANG MUSLIMAH

Cara Mudah Jalankan Ibadah Umroh Mandiri

Rangkaian ibadah umroh tidak pernah berubah dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Maka dari kita sebagai orang awam, bisa mengerjakan umroh meski tanpa pembimbing jika mengetahui tata cara umroh dari awal sampai akhir.

Muhammad Ajib, Lc. MA dalam bukunya “Fiqih Umrah” memberikan panduan sederhana agar mudah melaksanakan umroh secara mandiri. Ada delapan rangkain tata cara pelaksanaan umroh yang dimulai dengan membaca niat dan memakai pakaian ihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan.

“Miqat adalah garis start seorang jamaah yang hendak melakukan ibadah umroh,” katanya.

Dengan kata lain miqat adalah tempat berihram (niat umroh) dan masuknya seseorang ke dalam pelaksanaan umroh yang akan dilakukan.

1. Dari bandara menuju miqat Masjid Dzulhulaifah atau lebih dikenal Abyar ‘Ali. Di miqat yang terletak di Madinah ini, para jamaah melakukan persiapan sebelum ihram, mulai dengan mandi, mengenakan pakaian ihram, berwudhu dan mengerjakan sholat sunnah ihram dua rakaat. Setelah itu niat mengerjakan ibadah umroh dengan membaca bacaan niat umroh yaitu Labbaikallahumma ‘umratan.

Yang artinya “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk menjalankan umroh’.

2. Setelah mengenakan pakaian ihram, seorang jamaah umroh dilarang untuk melakukan hal-hal yang sudah ditentukan syariat.

Bagi pria dilarang, memakai pakaian biasa, memakai alas kaki yang menutupi mata kaki, menutup kepala dengan peci, topi, dan sebagainya.

Bagi wanita, dilarang:memakai kaos tangan, menutup muka ;agi pria dan wanita, dilarang: memakai wangi-wangian, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut/bulu, memburu atau mematikan binatang apa pun, menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bermesraan atau berhubungan intim, mencaci, bertengkar atau mengeluarkan kata-kata kotor, memotong tanaman di sekitar Makkah.

3.Menuju Masjidil Haram di Mekah.

Dalam perjalanan, memperbanyak bacaan kalimat talbiyah yang selalu diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika umroh dan haji.

LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK.

Artinya: ” Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”

Akhir waktu membaca talbiyah untuk umroh adalah saat akan memulai thawaf.

4. Melakukan Thawaf.

Sebelum masuk Masjidil Haram, jamaah dianjurkan berwudhu terlebih dahulu. Jamaah boleh masuk Masjidil Haram lewat pintu mana saja, tapi dianjurkan mengikuti contoh Rasulullah SAW yang masuk melalui pintu Babus Salam atau Bani Syaibah. Saat masuk Masjidil Haram, disarankan untuk mengucap doa BISMILLAH WASH SHOLATU WAS SALAMU ‘ALA RASULILLAH. ALLAHUMMAFTAHLI ABWABA RAHMATIKA.

Artinya: Dengan nama Allah, shalawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu. Setelah itu turun dan terus menuju tempat thawaf. Jamaah mulai thawaf dari garis lurus (area dekat Hajar Aswad) antara pintu Kabah dan tanda lampu hijau di lantai atas Masjidil Haram.

Di sini jamaah diberi pilihan antara lain:

a.Taqbil yaitu mencium Hajar Aswad

b. Istilam dan Taqbil yaitu mengusap, meraba, dan mencium Hajar Aswad.

Istilam yaitu mengusap Hajar Aswad dengan tangan atau sesuatu benda yang kita pegang, kemudian benda tersebut dicium, atau melambaikan tangan atau  benda yang kita pegang 3 kali, tidak dicium tapi mengucapkan.

“Bismillah, Allahu Akbar yang artinya “Dengan nama  Allah, Allah Maha Besar”

Muhammad Ajib mengatakan, salah satu pilihan ritual ini dilakukan setiap kali melewati Hajar Aswad dan Rukun  Yamani pada putaran satu sampai  tujuh. Jika tidak mampu mencium Hajar Aswad dan Rukun Yamani karena  alasan keamanan akibat banyaknya  jamaah yang umroh, maka bisa memilih istilam dengan tangan atau benda, atau  hanya melambaikan tangan atau benda  yang kita pegang.

Pada putaran satu sampai 3 lari-lari kecil. Sedangkan pada  putaran  4-7  dengan jalan biasa. Sementara untuk  tata cara umroh wanita tidak ada  lari-lari kecil saat melakukan thawaf. Sepanjang  thawaf, membaca doa saat berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad.  

Doa saat thawaf  yang selalu dibaca  oleh Rasulullah SAW adalah doa sapu jagad, yaitu: RABBANA  ATINA  FIDDUNYA  HASANATAN  WA  FIL AKHIRATI  HASANATA  WA QINA ‘ADZABANAR . Artinya: ”  Ya  Tuhan  kami,  berilah  kami  kebaikan  di  dunia dan  kebaikan  di  akhirat,  dan  peliharalah  kami  dari siksa  api neraka.”

5.  Shalat  dua rakaat di depan Maqom  Ibrahim Maqom Ibrahim bukanlah  kuburan dan tidak pula tempat yang  terkait dengan kuburan lain. Namun  di tempat itu Nabi Ibrahim muka pernah  berdiri dalam rangkamembangun Kabah.

Rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kaafiruun. Rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Ikhlas.

 6. Beristirahat sejenak dan minum air zam-zam. Sebelum minum air zam-zam, membaca doa: ALLAHUMMA INNI ASALUKA ‘ILMAN NAFI’AN WA RISQON WAASI’AN WA SYIFAA’AN MIN KULLI DAA’IN WA SAQOMIN BI ROMHATIKA YA ARHAMAR ROHIMIIN. Artinya: ” Ya Allah, aku mohon padaMu ilmu pengetahuan yang bermanfaat, rezeki yang luas dan kesembuhan dari segala penyakit.”  

7. Melakukan sai antara Safa dan Marwah 7 kali bolak balik. Sai dimulai dari Safa ke Marwah yang dihitung sebagai satu kali perjalanan. Jadi, Safa ke Marwah 1, Marwah ke Safa 2, dan seterusnya. Sai berakhir di Marwah. Sai dikerjakan dengan berjalan, tapi pada batas di antara 2 lampu hijau, berlari-lari kecil.

Sai ini merupakan penghargaan Allah SWT kepada istri Nabi Ibrahim. Saat itu istri Nabi Ibrahim, Siti Hajar, bolak-balik antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali dalam rangka mencari  air untuk minum putra beliau yaitu Nabi Ismail.

8. Melakukan tahallul

Tahallul adalah akhir dari pelaks umroh  yang ditandai dengan anaan ibadah mencukur rambut. Untuk lakilaki lebih baik dicukur sampai gundul, tapi jika  tidak sampai gundul tak mengapa. Sedangkan untuk tata cara umroh  wanita hanya dicukur ala kadarnya. Dengan melakukan tahallul rambut, atau mencukur maka sudah sempurna tata cara ibadah umroh.

IHRAM

Kasih Sayang Allah Kepada Hamba yang Bertaubat

Allah memberikan kasih sayangnya terhadap hambanya yang serius ingin memperbaiki diri. Allah SWT berfirman,

“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri-diri mereka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya, Allah mengampuni semua dosa, sesungguhnya Dialah Zat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Maka, kembalilah kepada Tuhanmu dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datangnya azab kemudian kalian tidak dapat lagi mendapatkan pertolongan.” (QS az-Zumar [39]:53-54).

Lihatlah bagaimana Allah SWT justru mengundang orang-orang yang berbuat dosa untuk datang kepada-Nya. Allah SWT membuka pintu maaf seluas-luasnya bagi orang yang ingin kembali. Hal ini berbeda 180 derajat jika kita berbuat kesalahan kepada manusia. Bertemu dengan orang tersebut saja kita merasa malu. Tapi, apa jadinya jika kita berbuat kesalahan, tapi justru disambut dengan hangat oleh orang tersebut?

Begitulah Allah SWT memperlakukan hamba-Nya.Tak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri. Toh, setiap kita yang tampak alim sekali pun pasti tak luput dari setiap dosa-dosa yang terus mengintai. Datanglah kepada Allah dan pasti Allah akan menerima tobat kita. “Dan, barang siapa yang bertobat dan beramal saleh maka sesungguhnya Allah akan menerima tobatnya.” (QS al-Furqaan [25]: 71)

IHRAM

Bangga dengan Suatu yang Tak Dimiliki, Bagai Memakai Dua Baju Kedustaan

Terkadang seseorang membanggakan sesuatu keutamaan pada dirinya, padahal itu bukan miliknya atau padahal pada hakekatnya ia tidak memiliki keutamaan tersebut. Orang seperti ini bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan.

Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

أنَّ امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، أَقُولُ إنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي ما لَمْ يُعْطِنِي فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya pernah mengatakan kepada orang lain bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Muslim no. 2129).

Dalam riwayat lain, dari Asma’ bintu Abi Bakar radhiallahu’anha, ia berkata:

امْرَأَةً قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنَّ لي ضَرَّةً، فَهلْ عَلَيَّ جُناحٌ إنْ تَشَبَّعْتُ مِن زَوْجِي غيرَ الذي يُعْطِينِي؟ فقالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ كَلابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Ada seorang wanita, ia berkata: wahai Rasulullah, saya memiliki dharrah (madu dalam poligami). Apakah boleh bagi saya jika saya berbangga di depan dia, bahwa suami saya memberikan sesuatu kepada saya, padahal itu tidak pernah diberikan. Maka Rasulullah bersabda: orang yang berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah ia dapatkan, bagaikan menggunakan dua pakaian kedustaan” (HR. Al Bukhari no. 5219, Muslim no. 2130).

Dari dua riwayat di atas, kita ketahui sababul wurud hadits. Yaitu kecemburuan antara dua orang istri yang membuat salah seorang dari mereka membanggakan suatu hal yang diklaim diberikan oleh suaminya, padahal sebenarnya tidak pernah diberikan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala menjelaskan hadits di atas:

وهذا فيه إضجار الضرة، وفيه افتخار من المتشبعة حصل به الإضجار والافتخار، فالمتشبعة مفتخرة والأخرى مضجرة؛ لأن هذا إيذاء وكذب فلا يجوز لها أن تفتخر بشيء لم يقع لزوجها

“Perbuatan seperti ini akan menyakiti hati si madu. Demikian juga perbuatan ini termasuk berbangga yang akan menimbulkan sakit hati dan sombong. Orang yang berbangga akan sombong, dan lawan bicaranya akan sakit hati. Karena perbuatan ini termasuk mengganggu dan juga dusta. Maka tidak boleh seorang istri berbangga dengan sesuatu yang tidak pernah diberikan suaminya” (Ta’liq Ibni Baz ‘ala Qira’ati Syaikh As Sadhan, hadits 5219).

Hadits di atas berlaku umum untuk semua orang yang berbangga terhadap sesuatu yang tidak ia miliki, untuk memperdaya orang lain. Semisal, orang yang menampakkan dirinya berilmu padahal sebenarnya jahil. Orang yang menampakkan dirinya bijak, padahal ia bejat. Orang yang menampakkan dia kaya raya, padahal tidak demikian. Dan ini semua dilakukan untuk memperdaya orang lain. Maka ia bagaikan memakai dua pakaian kedustaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala menjelaskan:

المتشبع: هو الذي يظهر الشبع وليس بشبعان، ومعناها هنا أنه يظهر أنه حصل له فضيلة وليست حاصلة ولابس ثوبي زور أي: ذي زور وهو الذي يزور على الناس بأن يتزي بزي أهل الزهد أو العلم أو الثروة ليغتر به الناس وليس هو بتلك الصفة

al mutasyabbi’ adalah orang yang merasa kenyang padahal ia tidak kenyang. Maknanya dalam hadits ini adalah bahwa ia menampakkan telah mendapatkan suatu keutamaan, padahal sebenarnya itu tidak ia dapatkan. Dan maksud dari [memakai dua baju kedustaan] adalah ia memakai atribut kedustaan. Yaitu ia membohongi orang-orang dengan seolah-olah ia adalah orang yang ahli zuhud, ahli ilmu dan orang kaya. Agar orang-orang tertipu. Padahal sebenarnya tidak demikian” (Syarah Riyadhis Shalihin, 6/185-186).

Apa yang dimaksud dengan “dua pakaian kedustaan”? Sebagian ulama mengatakan maksudnya adalah kerugian di dunia dan di akhirat. Dijelaskan oleh Al Mula Ali Al Qari rahimahullah:

وَالْأَظْهَرُ أَنَّ فِيهِ تَحْذِيرًا لَهُنَّ عَنِ الْكَذِبِ ; فَإِنَّهُ يُورِثُ فِي هَذَا الْمَقَامِ جَمْعًا بَيْنَ خَسَارَتَيِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا

“Pendapat yang kuat, hadits ini berisi peringatan terhadap dusta untuk para wanita. Karena berdusta dengan model seperti di atas, akan menghasilkan kerugian untuk agamanya dan untuk dunianya” (Mirqatul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih, 7/2741).

Sebagian ulama mengatakan, maksud dari “dua pakaian kedustaan” adalah untuk menekankan bahwa dosa dusta dengan model di atas, lebih besar dosanya dari dosa biasa. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullahu ta’ala juga menjelaskan:

قال: [(المتشبع بما لم يعط كلابس ثوبي زور)] يعني: أن كلامه وفعله زور، فهو كالمتصف بوصفين ذميمين، وهو أنه لابس ثوبي زور وليس ثوباً واحداً، وهذه زيادة في الإثم، وزيادة في الضرر

“Sabda Nabi [memakai dua baju kedustaan] maksudnya perkataan dan perbuatannya dusta. Ia seolah-oleh disifati dengan dua sifat yang tercela. Dan seolah-olah ia memakai dua baju kedustaan, tidak hanya satu baju. Ini menunjukkan adanya tambahan dosa dan tambahan bahaya” (Syarah Sunan Abi Daud, 255/13).

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/61251-bangga-dengan-suatu-yang-tak-dimiliki-bagai-memakai-dua-baju-kedustaan.html

Nazar Dalam Mimpi?

Ustadz, kami pernah bermimpi bahwa kami melakukan nazar di dalam mimpi, untuk menyembelih sapi jika anak telah menikah dan tidak terkena mara bahaya. Dan ini sapi alhamdulillah sudah terlanjur terbeli. Bagaimana menyikapi nazar seperti ini?

Hamba Allah, di Sumsel

Jawaban:

Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du.

Pertama, kita pahami terlebih dahulu apa syarat nazar.

Untuk dihukumi sah, nazar disyaratkan harus diucapkan dengan lisan. Di dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 156139,

لأن النذر لا ينعقد بمجرد النية، بل لا بد فيه من التلفظ باللسان

“Nazar tidak sah hanya sebatas niat dalam hati. Untuk sah, harus diucapkan dengan lisan.”

Nazar dalam mimpi tentu tidak bisa disebut nazar. Karena seorang tidak mengucapkan nazar dengan lisannya, dia tidak sedang dalam kondisi sadar. Sehingga tidak perlu dihiraukan. Karena mimpi tidak bisa dijadikan dasar suatu amalan. Menjadikannya dasar amal shalih adalah akar kebid’ahan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum sufi.

Kecuali jika saat terbangun dengan sadar dia mengucapkan nazar dengan lafadz yang tegas, seperti: “saya bernazar kalau anak saya bla bla….saya mau menyembelih sapi.” Atau ungkapan semakna, tidak ada lafadz khusus dalam bernazar.

Kedua, kenali jenis nazarnya.

Jika memang sudah terbukti bahwa mimpi itu telah menjadi nazar yang diucapkan lisan dalam kondisi sadar, mari kita kenali dua macam nazar berikut. Masuk ke nazar jenis manakah nazar yang disampaikan pada pertanyaan di atas?

  1. Nazar mutlak.

Yaitu nazar yang tidak dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu.

  1. Nazar muqoyyad.

Yaitu nazar yang dikaitkan dengan syarat, harapan, atau tercapainya sesuatu.

Nazar yang disebutkan di atas, tergolong nazar jenis kedua ini. Karena dikaitkan dengan tercapainya sesuatu berupa terhindar dari mara bahaya setelah anak menikah. Untuk nazar muqoyyad, seorang wajib menunaikan nazarnya di saat harapan tersebut telah tercapai.

Dalam kitab Fikih Al-Muyassar (hal. 393) dijelaskan,

وهذا يلزم الوفاء به عند تحقق شرطه وحصول مطلوبه

“Nazar muqoyyad, wajib ditunaikan saat syarat dan harapan telah tercapai.”

Jika belum tercapai maka tidak wajib menunaikan nazar. Penunaian nazar menyembelih sapi di saat harapan tersebut belum tercapai tidak bisa dihukumi sebagai menunaikan nazar.

Ketiga, nazar tidak berpengaruh pada terkabulnya harapan.

Ada anggapan di masyarakat bahwa dengan bernazar maka harapan akan lebih mudah terkabul, ini tidak benar. Nazar tidak berkaitan sama sekali dengan terkabul atau tidaknya doa dan harapan. Jika harapan itu terkabul maka bukan nazar sebabnya. Namun karena takdir Allah ‘azza wa jalla. Dalil keterangan ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ

“Sesungguhnya nazar tidak menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya. Nazar ini hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kami nukilkan penjelasan hadis di atas dari Fatawa Islam (islamqa, situs fatwa asuhan Syekh Sholih Al-Munajjid hafidzohullah) nomor 224709,

وبناء على هذا ؛ فالنذر لا علاقة له بتحقق أمنيتك ، وكان خيرا من ذلك أن تأخذ بالأسباب التي تحقق لك هذه الأمنية ، مع دعاء الله تعالى بتسييرها إن كانت خيرا لك ، فإن الدعاء من أعظم أسباب حصول المطلوب

“Hadis ini, menunjukkan bahwa nazar tidak ada keterkaitan dengan tercapainya harapan Anda. Yang lebih baik dari bernazar, dalam upaya menggapai harapan, adalah Anda mengupayakan sebab yang memang dapat mewujudkan harapan itu dan berdoa kepada Allah agar dimudahkan mendapatkan apa yang menjadi harapan jika memang harapan itu baik untuk Anda. Sungguh doa itu sebab yang paling manjur untuk menggapai harapan.”

Keempat, hati-hati dengan perkara takhayul dan khurafat.

Takhayul adalah kabar yang berdasarkan khayalan belaka. Oleh karenanya, orang sombong yang kagum dengan dirinya dalam bahasa Arab disebut Mukhtal atau Dzul Khuyala’. Karena dia membayangkan dirinya hebat seolah tidak ada yang menandinginya. (Lisan al-‘Arab, 11/226)

Sementara khurafat adalah berita dusta.

Sebagai keterangan Ibnul Mandzur ini,

والخُرافةُ الحديثُ الـمُسْتَمْلَحُ من الكذِبِ. وقالوا: حديث خُرافةَ

Khurafat adalah berita yang dibumbui dengan kedustaan. Masyarakat menyebut, ‘Beritanya khurafat’.

Kemudian beliau menyebutkan latar belakang istilah ini,

ذكر ابن الكلبي في قولهم حديثُ خُرافة أَنَّ خُرافةَ من بني عُذْرَةَ أَو من جُهَيْنةَ، اخْتَطَفَتْه الجِنُّ ثم رجع إلى قومه فكان يُحَدِّثُ بأَحاديثَ مـما رأى يَعْجَبُ منها الناسُ؛ فكذَّبوه فجرى على أَلْسُنِ الناس: حديث خُرافةَ

Dijelaskan oleh Ibnul Kalbi tentang pernyataan masyarakat, ‘Beritanya khurafat’ bahwa Khurafat adalah nama orang dari Bani Udzrah atau bani Juhainah. Dia pernah diculik Jin kemudian kembali ke kampungnya. Setelah itu, dia bercerita banyak tentang berbagai kejadian yang dia lihat, sehingga banyak orang terheran-heran. Sampai mereka tidak percaya dan menganggap Khurafat berdusta. Akhirnya jadi terkenal di tengah masyarakat, “Beritanya Khurafat.” (Lisanul Arab, 9/62)

(Keterangan tentang takhayul dan khurafat kami ringkas dari: https://konsultasisyariah.com)

Jika ada keyakinan bahwa nazar akan menjadi sebab terbebasnya anak dari mara bahaya, bisa masuk kategori takhayul dan khurafat sekaligus. Takhayul karena anggapan seperti itu hanya khayalan belaka yang tidak memiliki dasar ilmiyah dan syari’at. Khurafat karena keyakinan seperti itu dusta. Sisi khayal dan dustanya adalah nazar tidak berpengaruh pada terkabul dan tidaknya doa. Sebagaimana kami paparkan di poin ketiga di atas. Tentu keyakinan seperti ini haram dan dosa.

Lebih-lebih jika yang ditunaikan ternyata bukan nazar. Karena tidak terpenuhi syarat yang dijelaskan di atas:

  • Tidak diucapkan tegas oleh lisan, baru sebatas ucapan di mimpi.
  • Nazar muqoyyad yang ditunaikan sebelum harapan tercapai.

Kemudian disertai keyakinan dapat terhindar dari mara bahaya, jika menyembelih sapi yang didasari mimpi, di sebagian masyarakat seperti ini disebut “bayar niat”. Ini lebih kental nilai takhayul dan khurafatnya. Karena kalau menunaikan nazar masih ada nilai ibadah. Allah menceritakan sifat penghuni surga, di antaranya orang-orang yang menunaikan nazarnya.

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

Penghuni surga itu memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. (QS Al-Insan: 7)

Hanya salahnya ada di anggapan bahwa nazar dapat berpengaruh pada terkabulnya doa.

Adapun menyembelih sapi hanya karena mimpi, sama sekali bukan nazar dan tidak ada nilai ibadah. Murni amalan dan keyakinan yang dibangun di atas mimpi.

Kelima, tawasul (wasilah) agar doa terkabul.

Ada banyak macam cara tawasul agar doa lebih mustajab yang disarankan oleh Islam. Lengkapnya bisa pembaca pelajari di sini: https://muslim.or.id/5397-tawasul-syar%E2%80%99i-vs-tawasul-syirik.html

Salah satunya adalah bertawasul dengan amal shalih. Nazar tidak berkaitan dengan terkabulnya doa. Namun seorang bisa bertawasul dengan amalan ibadah berupa menunaikan nazar. Bukan nazarnya yang menjadi tawasul tapi amal sholihnya berupa menunaikan nazar yang menjadi tawasul doa. Namun dengan catatan tebal, ini berlaku untuk nazar yang benar-benar nazar yang sah secara syariat.

Pun demikian kami tidak sarankan, jika tawasul model ini dilaksanakan, akan menimbulkan prasangka takhayul dan khurafat di masyarakat. Karena seorang muslim tidak boleh memancing prasangka tidak baik orang kepada dirinya. Atau dilakukan dengan dibubuhi keyakinan takhayul dan khurafat atau niat yang tidak baik. Jika demikian yang terjadi, kami sarankan untuk memilih cara tawasul lain yang alhamdulillah banyak. Adapun sapi yang sudah terlanjur terbeli, alhamdulillah masih bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, diternak, dijual kembali, dll.

Wallahua’lam bis showab.

***

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta dan Pengasuh Thehumairo.com)

KONSULTASI SYARIAH