Ini Niat Ketika Hendak Bersilaturrahmi dan Buka Bersama

Dalam Islam, kita dianjurkan untuk selalu menyambung silaturrahmi dengan keluarga, teman, dan saudara muslim lainnya. Banyak cara untuk menyambung tali silaturahmi. Misalnya dengan cara saling berkunjung, mengadakan halal bihalal, buka bersama, saling memberi hadiah, atau dengan pemberian yang lain. Namun, di saat pandemi covid-19, kita perlu tetap menjaga protokol kesehatan yang diwajibkan oleh para dokter. Kita juga perlu niat ketika hendak bersilaturrahmi.

Di antara manfaat bersilaturrahmi, selain melapangkan rezeki, juga bisa mengantarkan kita pada surga Allah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Ayyub Al-Anshari, dia berkisah;

أَنَّ رَجُلًا قَالَ : يا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِمَا يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ فَقَالَ النَّبِيُّ : لَقَدْ وُفِّقَ أَوْ قَالَ لَقَدْ هُدِيَ كَيْفَ قُلْتَ ؟ فَأَعَادَ الرَّجُلُ فَقَالَ النَّبِيُّ : تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ ذَا رَحِمِكَ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ النَّبِيُّ  إِنْ تَمَسَّكَ بِمَا أَمَرْتُ بِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Ada seseorang berkata; Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang sesuatu yang bisa memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka. Rasulullah Saw bersabda; Sungguh dia telah diberi taufik atau sungguh dia telah diberi hidayah, apa tadi yang kamu katakan? Lalu orang itu mengulangi perkataannya. Setelah itu Nabi Saw bersabda; Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, melaksanakan shalat, membayar zakat, dan kamu menyambung silaturahmi. Setelah orang itu pergi, Nabi Saw; Jika dia melaksanakan apa yang aku perintahkan tadi, pastilah dia masuk surga.

Adapun niat ketika hendak bersilaturrahmi, sebagaimana disebutkan oleh Sayid Muhammad bin Alawi bin Umar Al-Idrus dalam kitab Al-Niyyat, adalah sebagai berikut;

نَوَيْتُ التَّوَدُّدَ وَالتَّقَرُّبَ اِلَيْهِمْ وَالسُّؤَالَ عَنْ اَحْوَالِهِمْ وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَيْهِمْ وَطَلَبَ الدُّعَاءِ مِنْهُمْ

Nawaitut tawadduda wat taqorruba ilaihim was su-aala ‘an ahwaalihim wa idkholas suruuri ‘alaihim wa tholbad du’aa-i minhum.

Aku berniat (bersilaturrahmi) untuk memperlihatkan kasih sayang dan kedekatan kepada mereka, bertanya mengenai keadaan mereka, memberikan kebahagiaan pada mereka, dan meminta doa dari mereka. Wallahu a’lam bis shawab.

BINCANG SYARIAH

Jangan Gemar Laknat atau Kutuk Apapun, Ini Alasannya

Laknat atau kutukan bisa berdampak pada pelaku itu sendiri

Salah satu perilaku buruk yang paling berbahaya adalah terburu-buru menilai orang lain. Menempatkan posisi seolah menjadi hakim untuk menilai apakah seseorang pantas mendapatkan kasih sayang atau kutukan. 

Mengucapkan kata-kata laknat atau terkutuk merupakan salah satu perbuatan tercela yang dilarang Nabi Muhammad SAW. Banyak hadits yang menyebutkan itu. Di antaranya, hadits Muslim, yang di dalamnya Rasulullah SAW bersabda: 

إني لم أبعث لعانا و إنما بعثت رحمة “Aku tidak tidak diutus sebagai seorang pelaknat tetapi aku diutus sebagai rahmat.” Dalam hadits Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: 

ليس المؤمن بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذيء “Orang yang beriman tentu bukan orang yang mencela, mengutuk, cabul, atau tidak senonoh.” Dalam hadits lain, Rasulullah SAW memperingatkan: 

لا تلاعنوا بلعنة الله ولا بغضبه ولا بالنار “Jangan mengutuk dengan kutukan Allah, murka-Nya, atau neraka.”

Karena itu, Islam mengajarkan untuk tidak mendoakan orang-orang dengan sesuatu yang menjauhkan dari kasih sayang Allah SWT, baik secara eksplisit atau implisit. Misalnya, dengan mengucapkan, “Semoga Allah mengutuknya”, “Allah murka padanya”, “semoga Allah membawanya ke neraka”, atau sejenisnya. Dari Abu Darda, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:  

إن العبد إذا لعن شيئا صعدت اللعنة إلى السماء فتغلق أبواب السماء دونها ثم تهبط إلى الأرض فتغلق أبوابها دونها ثم تأخذ يمينا وشمالا فإذا لم تجد مساغا رجعت إلى الذي لعن فإن كان لذلك أهلا وإلا رجعت إلى قائله

“Jika seorang hamba melaknat sesuatu, maka laknat itu akan naik ke langit, dan tertutuplah pintu-pintu langit. Kemudian laknat itu akan turun lagi ke bumi, namun pintu-pintu bumi telah tertutup. Kemudian laknat tadi mencari jalan ke kanan dank e kiri, jika tidak dapat tempat, dia kan kembali ke orang yang dilaknat, jika memang dia pantas terjadilah laknat itu, jika tidak akan kembali ke pelaknatnya (sendiri).”

” (HR Abu Dawud)

Al-Manawi menjelaskan, jika seorang hamba mengutuk seseorang dengan berdoa agar yang bersangkutan dijauhkan dari rahmat Allah SWT, berarti kutukan tersebut naik ke surga yang tentu saja akan menolak kutukan tersebut karena surga tempat amal saleh sehingga tidak menerima kutukan itu.

Lalu kutukan tersebut turun ke bumi, dan bumi menutup kutukan itu dengan mencegahnya datang. Kutukan itu pun bingung tidak tahu harus ke mana lagi dan tidak tahu harus berakhir di mana. Akhirnya, kutukan itu kembali ke orang yang mengirimnya.

Karena itu, hadits Abu Dawud di atas mengajarkan untuk tidak mengutuk mereka yang tidak pantas dikutuk, dan janji bahwa kutukan tersebut akan kembali mendatangi orang yang mengirimnya.

يُقَلِّبُ اللَّهُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ “Allah mempergantikan malam dan siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai penglihatan.” (QS An Nur 44)

Sumber: islamweb

KHAZANAH REPUBLIKA

Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa

حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائم

السؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟

الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه.
وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب.
أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفي

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?

Jawaban:

Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.

Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.

Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا

“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.

Sumber fatwa ada di sini.

Penyusun: apt. Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

Bulan Dzikir dan Mendekatkan Diri Kepada Allah

Bulan Dzikir dan Mendekatkan Diri Kepada Allah

Share on facebookShare on whatsappShare on twitterShare on googleShare on telegram

Bulan Dzikir dan Mendekatkan Diri Kepada Allah

khazanahalquran.com – Allah Swt Berfirman :

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS.al-Baqarah:152)

Kita berada di bulan taubat dan pengampunan. Bulan takwa dan Al-Qur’an. Bulan dzikir dan berbagi kebaikan. Bulan sedekah dan menebar kecintaan.

Di bulan ini Allah mengajak kita untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan kadar yang lebih dan lebih dari bulan-bulan lainnya. Dengan memperbanyak ketaatan, menjalankan ibadah dan sunnah-sunnah dengan janji pahala yang berlipat ganda, agar di kita meraih rahmat serta ridho-Nya, padahal Allah Swt mampu memaksa semua hamba untuk beriman dan patuh pada-Nya.

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ

Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. (QS.Yunus:99)

Tapi ketaatan karena paksaan tak memiliki nilai sama sekali. Karena itu bukan berasal dari kesadaran pelakunya. Sementara Allah Swt ingin kita datang kepada-Nya dengan penuh cinta dan kesadaran. Dengan penuh ketaatan dan harapan. Karenanya dalam ayat di atas Allah berfirman :

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS.al-Baqarah:152)

Dan begitu pula dalam sebuah Hadist Qudsi disebutkan :

“Tidaklah hamba-Ku mengingat-Ku dalam kesendiriannya kecuali Aku juga mengingat-Nya di antara malaikat-malaikat-Ku.

Dan tidaklah hamba-Ku mengingat-Ku di tengah keramaian kecuali Aku mengingat-Nya di keramaian yang lebih baik dan lebih mulia”

Allah Swt berfirman :

وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.al-Ankabut:45)

Sebagian ulama’ tafsir menjelaskan ayat ini dengan sangat indah bahwa :

Dzikir Allah kepadamu jauh lebih besar dari dzikirmu kepada-Nya.

Kamu mengingat-Nya, namun ketika Dia mengingat-Mu maka Dia akan mengisi hatimu dengan ketentraman dan rasa cukup.

Jika Dia mengingatmu, maka segala urusanmu akn dimudahkan.

Jika Dia mengingatmu, maka hatimu akan dipenuhi dengan harapan.

Jika Dia mengingatmu, maka jiwamu akan dipenuhi rasa aman.

Maka bila kau mencari nikmatnya rasa aman, nikmatnya ketentraman hidup, nikmatnya rasa optimis dengan masa depan dan nikmatnya kebahagiaan dalam hidupmu maka ingatlah Allah selalu ! Karena disaat Allah mengingatmu, maka seluruh kebahagiaan itu akan memenuhi hatimu.

Mari kita manfaatkan bulan mulia ini untuk selalu mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

KHAZANAHALQURAN

Lupa Membaca Surah Al-Fatihah Saat Shalat, Apa Hukumnya?

Membaca surah al-Fatihah sangat utama saat shalat.

Assalaamu ‘alaikum wr wb. 

Saya terkadang merasa membaca al-Fatihah dua kali karena lupa atau takut belum terbaca. 

Kadangkala saya juga merasa pada salah satu rakaat belum membacanya. Apa yang harus saya lakukan? Bolehkah saya menambahnya pada saat duduk tasyahud sebelum salam? 

Wassalam.

Farida

Kuningan, Jawa Barat

Jawaban Oleh Pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab:

Lupa atau keliru adalah manusiawi. Karena itu, agama tidak menuntut tanggung jawab seseorang bila ia lupa atau keliru. Dalam konteks ini Nabi SAW bersabda: “Allah tidak akan menghukum umat-Nya akibat salah, lupa, atau dipaksa?” (HR at-Thabrani).

Dalam Alquran pun ditegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (QS al-Baqarah:286).

Kendati demikian ayat tersebut melanjutkan; (Mereka berdoa): “Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” Permohonan ini karena bukan semua kekeliruan atau lupa pasti diampuni Allah.

Ada lupa dan kekeliruan yang dapat dihindari karena ada di antaranya yang merupakan akibat kecerobohan, atau kelalaian. Seorang yang diberi tugas memberi obat seorang anak, lalu ia keliru dengan memberinya obat lain sehingga penyakitnya bertambah parah atau ia lupa memberinya obat karena dia asyik bermain, maka di sini tentu saja ia wajar dikecam dan dituntut.

Seorang yang diberi tugas mengantar surat penting, kemudian surat itu lupa dia antar karena pergi menonton, maka kelupaan semacam ini tentu tidak dapat dibiarkan berlalu, seakan tidak terjadi apa-apa. Itulah yang dimaksud dengan permohonan ini.

Selanjutnya soal lupa atau takut terlupa yakni ragu bisa juga diakibatkan oleh gangguan setan, karena kurangnya konsentrasi. Karena itu bertaawwuzlah, mohonlah perlindungan Allah dari godaannya.

Kalau Anda dalam shalat membaca dua kali dengan alasan lupa atau takut lupa maka itu tidak mengapa. Di sisi lain jika Anda benar-benar merasa lupa tidak membaca Al-Fatihah, maka jika itu terjadi sebelum rukuk dan Anda sedang membaca surah pendek misalnya, maka Anda harus menghentikan pembacaan surah pendek itu dan membaca al-Fatihah. 

Tetapi jika Anda teringat di dalam shalat dan setelah selesainya rukuk, maka rakaat shalat itu tidak sah, menurut pandangan Imam Syafi`i. Anda harus mengulangnya bukan ketika Anda rukuk, sujud atau tasyahud tetapi dalam keadaan berdiri sebelum rukuk karena al-Fatihah harus dibaca setiap rakaat dalam keadaan tersebut. Dengan demikian Anda tidak boleh membacanya saat duduk bertasyahud.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Membaca Al-Quran Dengan Suara Keras Sehingga Mengganggu

Pertanyaan:

Apa hukum membaca Al-Qur’an di masjid dengan suara keras yang mengganggu orang yang sedang shalat?

Jawaban:

Membaca Al-Qur’an di masjid pada kondisi yang dapat mengganggu orang lain seperti orang yang sedang shalat, belajar, maupun membaca Al-Qur’an, hukumnya adalah haram. Sebab, ia terjerumus dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Malik meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Muwatha’, dari Al-Bayadhi yaitu Farwah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pergi menemui para sahabat. Saat itu mereka sedang shalat dan mengeraskan suara bacaan shalat mereka. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menegur,

إِنَّ الْمُصَلِّيْ يُنَاجِيْ رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka hendaklah ia perhatikan apa yang dia pinta. Dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al Qur’annya sehingga mengganggu sebagian yang lain”.

Abu Dawud rahimahullah juga meriwayatkan hadits yang serupa dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 373

Penerjemah: Ummu Fathimah

Artikel Muslimah.or.id

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/13170-membaca-al-quran-dengan-suara-keras-sehingga-mengganggu.html

Pengamat: Negara Pas Dukung Gerakan Zakat

Sangat pas jika Pemerintah campur tangan soal zakat

Peran negara sebagai pendukung gerakan zakat mendapat dukungan positif dari berbagai pihak. Pengamat Ekonomi Syariah, Greget Kalla Buana menyampaikan zakat adalah instrumen keuangan syariah yang punya andil dalam sisi sosial kemasyarakatan.

“Zakat menjadi ibadah yang bersifat sosial, maka sangat pas jika Pemerintah campur tangan,” katanya pada Republika, Jumat (16/4).

Greget menilai dukungan pemerintah langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo menjadi satu tindakan persuasif yang inovatif. Karena pemerintah juga punya kewajiban dalam mencari solusi pengentasan kemiskinan yang dapat dilakukan oleh zakat.

Zakat adalah bentuk ibadah wajib yang jika tidak ditunaikan maka ada pihak lain yang tidak terpenuhi haknya. Mustahik atau penerima zakat akan menghadapi kesulitan jika tidak mendapatkan zakat atau redistribusi kekayaan.

“Zakat bukan hanya ibadah hubungan dengan Allah SWT, seperti shalat, tapi ada hubungan sosialnya, jadi negara pas untuk turut andil,” katanya.

Greget menilai peran negara juga bisa diperluas dari Gerakan Cinta Zakat dengan penerapan pemotongan pajak bagi yang sudah membayar zakat. Muslim yang sudah bayar zakat maka pendapatan kena pajaknya bisa berkurang.

Misal seseorang berpendapatan Rp 10 juta membayar zakat dan memperoleh bukti menunaikan zakat. Maka pendapatan kena pajaknya adalah pendapatan dikurang nilai zakat.

Menurutnya, hal tersebut akan positif dalam meningkatkan penghimpunan zakat yang dibantu negara. Ia mendukung pula upaya pemotongan gaji secara langsung untuk berzakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah wajib zakat.
 
“Dimulai dari PNS/ASN, kemudian nanti bisa perusahaan-perusahaan swasta dimana Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di sana,” katanya.

Dengan demikian, maka penghimpunan zakat bisa lebih optimal dan sistematis. Mengingat selama ini, pengumpulan zakat tidak pernah mencapai 100 persen. Padahal menurut riset Pew Research Centre pada tahun 2012, sebanyak 98 persen responden penduduk Muslim Indonesia mengaku menunaikan zakat. Namun, realisasi penghimpunan masih di bawah lima persen.

KHAZANAH REPUBLIKA

Terry Putri Senang Kemajuan Teknologi Permudah Bayar Zakat

Artis dan pembawa acara Terry Putri merasa senang karena kemajuan teknologi mempermudah segala lini kehidupan, termasuk soal urusan membayar zakat.”Ibadah sebenarnya mudah, jadi ukuran melakukan ibadah itu mudah dan tidak menyulitkan,” kata Terry dalam webinar, Kamis (22/4).

Ia merasa senang ada Gerakan Cinta Zakat dari pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Masyarakat muslim diharapkan menyerahkan zakat, infak serta sedekah melalui lembaga amil zakat resmi yang akan dimanfaatkan bagi kesejahteraan penerima zakat.

Masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital sehingga kewajiban berzakat bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Hanya dengan memanfaatkan koneksi internet, setiap orang bisa membayar zakat dan meminimalisasi kontak dengan orang lain sehingga bisa menekan risiko penyebaran virus corona.

Terry juga berusaha ikut berpartisipasi dalam sosialisasi pembayaran zakat secara digital agar orang-orang yang hanya mengetahui cara berzakat secara konvensional bisa beralih ke opsi yang lebih praktis.

IHRAM

Kemasukan Air Saat Mandi, Apakah Batalkan Puasa? Ini Pendapat Ulama 4 Mazhab

Bulan Ramadhan menjadi salah satu bulan paling baik untuk meningkatkan spiritualitas keimanan dan meningkatkan kesabaran. Karena, pada bulan tersebut orang Islam diwajibkan puasa. Dan untuk menjaga agar puasanya sah, orang Islam harus menjauhi setiap sesuatu yang membatalkan puasa. Saat menjalankan ibadah puasa orang Islam harus berhati-hati dan menjaga dirinya dari setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa seperti masuknya benda ke anggota tubuh bagian dalam (batin). Dalam hal ini orang Islam harus mempunyai sikap waspada yang baik agar tidak ada benda yang masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam dengan sembrono. Termasuk hal tersebut, apakah kemasukan air saat mandi membatalkan puasa?

Seringnya mandi; baik mandi wajib, sunnah, atau mubah merupakan salah satu tindakan yang bisa mengurangi sedikit rasa lapar dan dahaga. Masalah muncul ketika saat mandi secara tidak sengaja ada air masuk ke bagian dalam anggota tubuh melalui telinga atau hidung, apakah kemasukan air saat mandi itu bisa membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya menurut ulama 4 mazhab.

Pertama, Ulama Kalangan Mazhab Syafi’iyah

Secara umum ulama kalangan syafi’iyah mengatakan bahwa setiap air yang masuk ke dalam tubuh dengan sebab pekerjaan yang diperintah nabi (mengikuti tuntunan syariah), maka puasanya tidak batal. Namun jika tidak disebabkan pekerjaan yang diperintah, maka terklasifikasi menjadi tiga bagian: pertama, batal secara muthlak. Hal ini terjadi dalam kasus masuknya air sebab pekerjaan yang tidak diperintah, seperti berkumur melebihi tiga kali dan mandi yang tidak disunnahkan.

Kedua, batal apabila terlalu berlebihan dalam berkumur. Hal ini terjadi dalam kasus berkumur yang disunnahkan ketika ketika wudhu. Ketiga, tidak batal secara muthlak. Meskipun berlebihan dalam berkumur. Hal ini terjadi dalam kasus menghilangkan najis yang ada pada mulut. Sebagaimana penjelasan Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati, dalam kitab Hasiyah Ianah at-Thalibin. Beliau mengatakan:

(والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به ولو مندوبا لم يفطر. ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الاول: يفطر مطلقا بالغ أو لا وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء لكراهته للصائم وكغسل تبرد أو تنظف. الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء. الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر.

Artinya, “Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak diperintah, bisa membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang diperintah meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, bisa diambil tiga pembagian hukum.

Pertama, membatalkan secara mutlak, baik berlebih-lebihan atau tidak (dalam menggunakan air). Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak diperintah seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang berpuasa, dan mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan.

Kedua, membatalkan jika berlebih-lebihan, ini berlaku dalam aktivitas seperti berkumur yang dianjurkan ketika melakukan wudhu. Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak meski berlebih-lebihan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya berlebih-lebihan dalam membasuh najis bagi orang berpuasa dan lainnya, agar anggota zhahir terbasuh”. (Lihat, Ianah at-Thalibin, juz 2, hlm 265)

Kedua, Ulama Kalangan Mazhab Hanabilah

Syekh Suad dalam kitab Fiqhu al-Ibadah ala al-Mazhab al-Hanbali menjelaskan:

مفسدات الصيام أولا : دخول شيء إلى الجوف أو الحلق أو الدماغ من مائع وغيره مغذ وغير مغذ كالحصاة والنواة ذاكرا عامدا مختارا أما إن كان ناسيا أو مكروها أو نائما فلا يفطر . ومن المفطرات : إن طعن نفسه بما يصل إلى جوفه. أو  إن قطر في أذنه فوصل إلى دماغه. أما سبق ماء المضمضة إلى الحلق بالمبالغة أو بالزيادة على الثلاث فيكره ولا يفطر على الأرجح

Artinya, “Penyebab rusaknya puasa: Pertama, masuknya sesuatu ke dalam perut, tenggorokan, otak, dari sesuatu yang cair atau tidak, berupa makanan atau tidak, seperti kerikil dan batu, dalam keadaan sadar dan memang kehendak diri sendiri. Sedangkan jika dalam keadaan lupa, terpaksa, atau tidur, maka tidak membatalkan.

Dan di antara yang membatalkan yaitu: apabila memasukkan sesuatu pada dirinya,sehingga sampai pada perut. Atau apabila meneteskan sesuatu pada kupingnya, sehingga sampai pada otaknya. Sedangkan air yang masuk disebabkan berkumur ke dalam tenggorokan, disebabkan berkumur yang berlebih-lebihan, atau melebihi tiga kali, maka hukumnya makruh namun tidak membatalkan puasa sebagimana pendapat yang unggul”. (Lihat, Fiqhu al-Ibadat, hlm 391)

Ketiga, Ulama Kalangan Mazhab Hanafiyah

Syekh Abil Hasan al-Rusdani dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidayah menjelaskan:

ولو أقطر في أذنيه الماء أو دخلهما لا يفسد صومه لانعدام المعنى والصورة بخلاف ما إذا دخله الدهن

Artinya, “Jika meneteskan air kedalam dua telinganya, atau masuk kedalamnya, maka puasanya tidak batal karena tidak bisa dianggap batal, baik secara makna dan nyata. Berbeda dengan permasalahan masuknya minyak”. (Lihat, al-Hidayah Syarh al-Bidayah, juz 1, hlm 125)

Keempat, Ulama Kalangan Mazhab Hanafiyah

Imam Abu al-Abbas al-Kholuti as-Showi dalam kitab Hasiyatu as-Showi menjelaskan:

وحاصل المسألة: أن وصول الماء للحلق من منفذ أعلى ولو غير الفم مفطر كوصوله للمعدة من منفذ أسفل. وأما غير المائع فلا يفطر إلا إذا وصل للمعدة من الفم. ولكن نقل الحطاب أن ما وصل للحلق مفطر مطلقا من مائع أو غيره.

Artinya, “inti permasalah: bahwa sampainya air pada tenggorokan melalui lubang angin bagian atas,  meski selain mulut bisa membatalkan puasa, sebagaimana sampainya air kedalam perut melalui lubang bagian bawah. Sedangkan selain sesuatu yang cair maka tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk melalui mulut. Hanya saja, Imam al-Khottob mengambil pendapat, bahwa sesuatu yang sampai pada tenggorokan membatalkan puasa secara mutlak baik cair ataupun padat”. (Lihat, Hasiyatu as-Showi ala Syarhi as-Shogir, juz 3, hlm 261).

BINCANG SYARIAH

Sifat-Sifat Manusia Yang Dimurkai Allah

Seorang muslim tidak pernah lepas dari Surat Al-Fatihah. Puluhan kali Surat ini di ulang dalam Solat 5 waktu. Nah, kali ini kita akan membahas petikan terakhir dari Surat ini.

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

(yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS.al-Fatihah:7)

Pertanyaaannya, siapakah orang yang dimurkai itu? Apa saja sifat-sifatnya?

“Orang-orang yang dimurkai” memiliki sifat-sifat berikut ini :

1). Tidak menjalankan suatu perbuatan berdasarkan ilmu. Tubuhnya berpaling dan hatinya menolak kebenaran.

ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

“Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS.al-Baqarah:83)

2). Sombong dan menentang perintah Allah yang tidak sesuai dengan keinginannya.

أَفَكُلَّمَا جَاءَكُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَىٰ أَنْفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ

“Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong.” (QS.al-Baqarah:87)

3. Menyimpan kedengkian.

وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ

Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. (QS.al-Baqarah:109)

4). Dzalim dan menebar permusuhan.

بِئْسَمَا اشْتَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ أَنْ يَكْفُرُوا بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ بَغْيًا أَنْ يُنَزِّلَ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ فَبَاءُوا بِغَضَبٍ عَلَىٰ غَضَبٍ

Alangkah buruknya (hasil perbuatan) mereka yang menjual dirinya sendiri dengan kekafiran kepada apa yang telah diturunkan Allah, karena dengki bahwa Allah menurunkan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya. Karena itu mereka mendapat murka sesudah (mendapat) kemurkaan. (QS.al-Baqarah:90)

Tidak berbuat berdasarkan ilmu dan memelihara kedengkian membuat hati seseorang gelap dan keras.

ثُمَّ قَسَتْ قُلُوبُكُمْ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ فَهِيَ كَالْحِجَارَةِ أَوْ أَشَدُّ قَسْوَةً

Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi. (QS.Al-Baqarah:74)

Hati yang gelap dan keras itulah yang menggiringnya kepada permusuhan, bahkan hingga melawan dan memusuhi makhluk terbaik di muka bumi seperti para Nabi.

أَفَكُلَّمَا جَاءَكُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَىٰ أَنْفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ فَفَرِيقًا كَذَّبْتُمْ وَفَرِيقًا تَقْتُلُونَ

Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (diantara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh? (QS. Al-Baqarah:87)

Semoga bermanfaat.