Uangku Adalah Uangku, Uang Suamiku Adalah Milikku, Begini Pembagian Nafkah dalam Islam

Pernyataan, “uangku adalah uangku, sedangkan uang suamiku adalah milikku” yang keluar dari lisan istri ini sering menjadi pembahasan yang sentimen. Pernyataan ini seringkali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, benarkah seluruh uang suami adalah mutlak milik istri? Bagaimana tentang pembagian nafkah dalam Islam?

Ada aturan yang mesti dipahami dalam kewajiban suami memberi nafkah pada keluarganya. Kewajiban nafkah memang dibebankan pada suami, tapi bukan berarti ia tidak berhak atas hasil jerih payahnya.

Pernyataan dari seorang istri “uangku adalah uangku” memang benar. Bila seorang istri bekerja, ia berhak atas uangnya sendiri. Dan suaminya tidak berhak atas harta istri, bahkan suami harus meminta izin pada istri jika hendak menggunakannya.

Adapun kalimat berikutnya berupa, “uang suamiku adalah milikku” tidak sepenuhnya benar. Kalimat ini seolah menunjukkan ketidakadilan dan arogansi.

Adapun perintah nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 233;

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: “kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka (ibu dan anaknya) dengan cara yang patut”

Ada juga dalam surat at-Thalaq ayat 6;

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ

Artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri i) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Sedangkan pada ayat berikutnya, seorang suami dituntut memberi nafkah sesuai kemampuannya,

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ

Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya.”

Ada tiga hal yang wajib dipenuhi oleh suami untuk istri dan anaknya dalam melaksanakan kewajiban nafkah. Ketiga hal itu adalah urusan sandang, pangan, dan papan.

Syekh Wahbah Zuhaili, sang cendekiawan muslim kontemporer menjelaskan bahwa tiga kategori tersebut meliputi tempat tinggal, pakaian, lauk-pauk, biaya pendidikan anak, perabotan rumah, jaminan kesehatan, dan kebutuhan kehidupan keluarga lainnya.

Dalam kitabnya,  Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah (1/721), Syekh Wahbah menjelaskan mengenai batasan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Batasan ini mengacu pada kebutuhan hidup istri dan anak hingga tercukupi. Dan kebutuhan sifatnya relatif dan personal. Artinya, tidak mengacu pada nominal tertentu.

“para ulama fiqih sepakat bahwa nafkah suami untuk keluarga dan istri wajib mencukupi kebutuhan pangan, sandang, dan papan sesuai dengan keadaan dan kebiasaan negara setempat. Karena hal yang wajib dipenuhi oleh suami adalah kebutuhan sebagaimana hadis Nabi Muhammad,

‘Ambillah apa yang mencukupi untuk kamu (wahai istri) dan anakmu dengan ma’ruf.’ maka jika istri butuh pembantu, suami wajib memenuhinya karena itu bagian dari kebutuhan.”

Jika kebutuhan telah terpenuhi, sedangkan suami mampu memberi lebih, istri harus meminta izin padanya karena harta selebihnya adalah hak suami. Maka demikianlah ajaran Islam tentang pembagian nafkah yang harus dipahami oleh istri agar tidak menuntut hal yang di luar kebutuhannya.

Begitu juga suami yang harus terus terang mengenai penghasilan dan wajib memenuhi kebutuhan istri serta anaknya.

Demikian penjelasan terkait begini pembagian nafkah dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

6 Manfaat Dzikir Pagi dan Petang

ada banyak manfaat dzikir pagi dan petang untuk kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari hari, tentu kita memiliki cukup banyak aktivitas yang harus dikerjakan. Seperti sekolah, kuliah, bekerja, atau kesibukan mengurus anak dan keluarga.

Namun, disela Kesibukan tersebut, tentu saja  kita tidak boleh jauh dari agama. Justru seharusnya, kesibukan tersebut bisa menjadi jalan untuk semakin mendekatkan diri pada Allah dimana hidup yang hanya sekali ini tak bisa diulang atau diperbaiki lagi amalan yang sobat lakukan jika sobat telah tiada nanti atau telah mengalami apa yang disebutkan pada ayat tentang kematian yang ada dalam Al-Qur’an.

Dzikir pagi dan sore merupakan salah satu cara hamba-Nya untuk mendekatkan diri dan senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di sore hari dan waktu kamu berada dipagi hari.” (QS. Ar Rum: 17).Perlu diketahui bahwa di antara dzikir dan doa yang disyariatkan bagi seorang muslim dalam sehari semalam adalah dzikir pagi dan sore.

Bahkan dzikir jenis ini merupakan dzikir yang terikat dengan waktu yang paling banyak disebutkan dalam dalil-dalil, baik konteks dalil tersebut adalah mendorong seorang muslim mengucapkannya maupun konteksnya menyebutkan macam-macam dzikir yang diucapkan pada dua waktu yang utama ini (pagi dan sore).

Allah Ta’ala berfirman,

وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan sore.”

Lalu, Allah juga berfirman:

هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۚ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا

Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS. Al-Ahzab: 42-43). Makna Al-Ashiil dalam ayat yang agung ini adalah waktu antara ashar sampai sebelum tenggelamnya matahari.

1. Manfaat Dzikir Pagi dan Petang: Mendapat perlindungan Allah

Manfaat dzikir pagi dan petang yang pertama adalah mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Orang yang senantiasa memuji kebesaran Allah akan selalu terlindung dari keburukan. Dzikir juga bisa membuka pintu keselamatan dunia akhirat.

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan dzikir ini di sore hari sebanyak tiga kali, maka ia tidak akan mendapat bahaya racun di malam tersebut. (HR. Ahmad 2/290).

2. Manfaat Dzikir Pagi dan Petang: Mendekatkan diri pada Allah

Berdzikir merupakan salah satu amalan yang paling disukai Allah SWT. Ini tertuang dalam hadis yang berbunyi:

“Maukah kamu aku tunjukkan perbuatanmu yang terbaik, paling suci di sisi Raja-mu (Allah), dan paling mengangkat derajatmu; lebih baik bagimu dari infak emas atau perak, Para Sahabat yang hadir berkata: “Mau (wahai Rasulullah)!” Beliau bersabda: “Dzikir kepada Allah Yang Mahatinggi.” (HR. At-Tirmidzi no. 3377).

Berdzikir juga bisa mengingatkan diri pada kehidupan setelah kematian, dan membuat selalu ingat akan kebesaran-Nya.

3. Manfaat Dzikir Pagi dan Petang: Dicukupi kebutuhannya

Berdzikir bisa membuka pintu rezeki. Ini membuat segala urusan dunia dan akhirat terasa lancar dan mudah dilalui. Saat berdzikir, Anda akan merasa selalu bersyukur dengan segala apa yang telah dimiliki. Ini membuat hati selalu merasa cukup dan jauh dari perasaan tamak dan serakah.

4. Manfaat Dzikir Pagi dan Petang: Dijanjikan surga

Karena termasuk amalan yang disukai Allah SWT, berdzikir tentunya memiliki ganjaran yang luar biasa. Siapa pun yang berdzikir setiap harinya akan dijanjikan surga oleh Allah.

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan dzikir ini di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum sore hari, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum shubuh, maka ia termasuk penghuni surga.” (HR. Bukhari (7/150, no. 6306).

5. Manfaat Dzikir Pagi dan Petang: Amalan yang disukai Rasulullah

Berdzikir juga merupakan amalan yang disukai Rasulullah. Rasulullah tidak pernah melewatkan dzikirnya setiap hari. Inilah mengapa dzikir menjadi salah satu sunah rasul yang dianjurkan oleh umat muslim.

“Dan aku duduk bersama orang-orang yang berdzikrullah mulai dari (waktu) sholat Ashar sampai terbenam matahari lebih aku cintai daripada memerdekakan empat orang budak” (HR. Abu Dawud: 3667). Barang siapa yang mengerjakan amalan yang dianjurkan Rasulullah ialah sebagai wujud bahwa orang tersebut mengikuti apa yang diajarkan dan wujud muslim sejati sehingga benar benar menunjukkan identitasnya sebagai seorang muslim.

6. Manfaat Dzikir Pagi dan Petang: Memberi ketenangan

Berdzikir bisa membuat umat muslim merasa tenang hatinya. Saat berada di dekat Allah SWT, hati akan selalu merasa tenang dan damai. Ini sesuai dengan ayat Al Quran yang berbunyi:

“…Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28).

“Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya)” (QS. Qaf: 39). Jika mengingat Allah dengan berdzikir, tentu hati dan jiwa akan menjadi lebih sabar ya sobat, sebab selalu mengingat bahwa segala ketentuan datangnya dari Allah, beda dengan orang yang lalai mengingat Allah, di hatinya akan terasa tidak tenang dan jauh dari damai.

ISLAMPOS

Biaya Haji 2022 Capai Rp102 Juta, Kemenag Minta Pemerintah Saudi Kurangi Ongkos Masyair

Hidayatullah.com–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief meminta Pemerintah Arab Saudi mengurangi biaya layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Hal itu disebabkan tambahan tersebut membuat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M Indonesia naik mencapai kisaran Rp88 juta hingga Rp102 juta.

“Biaya layanan di masyair sebesar 5.600 SAR yang jika di-kurs-kan mencapai Rp22-23 juta. Ini terlalu tinggi untuk layanan empat hari di Arafah, Muzdalifah dan Mina,” kata Hilman, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (15/08/2022)

Hilman menyampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Menteri Urusan Haji dan Umrah Saudi beberapa waktu yang lalu.

“Semoga ada kebijakan yang lebih proporsional dari Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun depan, khususnya biaya layanan di masyair,” tutur Hilman.

Sementara itu, terkait batasan usia jama’ah, Hilman juga berharap ada relaksasi dari Pemerintah Arab Saudi, karena dengan adanya pembatasan usia, jamaah banyak yang tidak berangkat.

“Karena kita ingin memenuhi harapan dari jamaah yang saat ini banyak yang mundur untuk berangkat karena pembatasan usia. Itu juga disampaikan oleh Menteri Agama kepada Menteri Haji dan Umrah agar meninjau ulang hal ini (usia lansia),” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, tidak ada keberangkatan jamaah haji selama 2 tahun ini telah memperpanjang daftar tunggu jamaah haji menjadi 2 kali lipat. Sehingga daftar tunggu yang awalnya 20 tahun kini menjadi 40 tahun dan yang tadinya 30 tahun menjadi 60 tahun.

“Mudah-mudahan, dengan berkunjungnya Menteri Agama yang sudah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi juga sudah menyampaikan konsep perhatian kita tentang kondisi jamaah di Indonesia yang masuk dalam antrian hingga 5,2 juta jamaah,”kata dia.

“Dan harapannya Insya Allah tahun depan dan Mohon doanya kita bisa berangkat kan sama dengan jumlah yang lebih banyak setidaknya kuotanya bisa mencapai atau mendekati 100%,” ujarnya.

HIDAYATULLAH

Bagaimana hukum mengikhlaskan Hutang yang dipinjam seseorang?

Hukumnya tentu sunnah karena dengan mengikhlaskan hutang tersebut berarti kita telah bersedekah kepadanya. Bahkan ada hadist yang menyebutkan bahwa menghutangi pahalanya lebih banyak dibanding bersedekah.

Teks lengkap hadits sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai berikut:

رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ مَكْتُوبًا الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَالْقَرْضُ بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ قَالَ لِأَنَّ السَّائِلَ يَسْأَلُ وَعِنْدَهُ وَالْمُسْتَقْرِضُ لَا يَسْتَقْرِضُ إِلَّا مِنْ حَاجَةٍ.

Artinya: “Saya melihat di saat saya diisra’kan pada pintu surga tertulis, shadaqah dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Memberi utang dilipatkan 18 kali lipat. Kemudian saya bertanya kepada Jibril, ‘Bagaimana bisa orang yang memberi utang lebih utama dari pada bershadaqah?’. Kemudian Jibril menjawab ‘Karena orang yang meminta, (secara umum) dia itu meminta sedangkan dia sendiri dalam keadaan mempunyai harta. Sedangkan orang yang berutang, ia tidak akan berutang kecuali dalam keadaan butuh’.” (Sunan Ibnu Majah: 2422) 

UMMA

Kemenag Berharap Saudi Cabut Pembatasan Usia Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berharap Arab Saudi mencabut aturan pembatasan usia haji pada penyelenggaraan tahun depan.

“Karena kita ingin memenuhi harapan dari jamaah yang saat ini banyak yang mundur untuk berangkat karena pembatasan usia. Itu juga disampaikan oleh Menteri Agama kepada Menteri Haji dan Umrah agar meninjau ulang hal ini (usia lansia),” ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Hilman mengatakan tidak ada keberangkatan jamaah haji pada 2020 dan 2021 telah memperpanjang daftar tunggu jamaah haji menjadi dua kali lipat. Daftar tunggu yang awalnya 20 tahun kini menjadi 40 tahun, yang tadinya 30 tahun menjadi 60 tahun.

Pada pelaksanaan haji 2022, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia yakni maksimal 65 tahun. Kondisi ini membuat jamaah haji banyak yang tidak bisa berangkat padahal sudah memasuki waktu antrean.

“Mudah-mudahan, dengan berkunjungnya Menteri Agama yang sudah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi juga sudah menyampaikan konsep perhatian kita tentang kondisi jamaah di Indonesia yang masuk dalam antrian 5,2 juta itu,” kata dia.

Di sisi lain, Kemenag akan mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun depan, sehingga dapat memitigasi biaya haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berada di kisaran Rp88 juta hingga Rp102 juta pada pelaksanaan tahun ini.

“Pelaksanaan haji ke depan itu juga membutuhkan persiapan yang matang, tahun kemarin biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Haji cukup tinggi 88 sampai 102 juta rupiah per orang,” kata dia.

Ia juga berharap biaya layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) semakin proporsional. Musim haji tahun ini ada penambahan biaya Masyair sebesar Rp22 juta hingga Rp24 juta per jamaah selama empat hari di Masyair di luar biaya haji yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu kami dari Pemerintah Indonesia karena Indonesia adalah negara dengan jumlah jamaah terbanyak mencoba banyak hal termasuk pembiayaan yang lebih rasional dari pemerintah kerajaan Saudi Arabia sekali lagi ini harapan kita,” kata dia.

IHRAM

Keutamaan dan Urgensi Tauhid

Urgensi tauhid

Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafi rahimahullah (penulis Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyah) mengatakan,

“Ketahuilah, tauhid merupakan seruan pertama dakwah para rasul. Ia adalah fase perjalanan pertama dan maqam awal yang harus dipijak oleh seorang yang menempuh jalan menuju Allah ‘Azza Wajalla.

Allah Ta’ala berfirman,

لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوۡمِهِۦ فَقَالَ یَـٰقَوۡمِ ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤ

Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya. Dia menyerukan ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tiada sesembahan (yang hak) bagi kalian, selain Dia.’”(QS. Al-A’raf: 59)

Hud ‘alaihis salam mengatakan kepada kaumnya,

 ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ

Sembahlah Allah. Tiada sesembahan (yang hak) bagi kalian, selain Dia.” (QS. Al-A’raf: 65)

Shalih ‘alaihis salam mengatakan kepada kaumnya,

 ٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنۡ إِلَـٰهٍ غَیۡرُهُۥۤۚ

Sembahlah Allah. Tiada sesembahan (yang hak) bagi kalian, selain Dia.” (QS. Al-A’raf: 73)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَاۤ أَرۡسَلۡنَا مِن قَبۡلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِیۤ إِلَیۡهِ أَنَّهُۥ لَاۤ إِلَـٰهَ إِلَّاۤ أَنَا۠ فَٱعۡبُدُونِ

Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun sebelum engkau, melainkan Kami telah wahyukan kepadanya bahwasanya tidak ada sesembahan yang hak, kecuali Aku. Maka sembahlah Aku saja.” (QS. Al-Anbiya’: 25)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ

Aku diperintahkan untuk memerangi seluruh manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh sebab itulah, maka sesungguhnya pendapat yang benar ialah yang menyatakan bahwa kewajiban pertama yang ditanggung oleh setiap hamba adalah bersaksi la ilaha illallah, sehingga tauhid itulah kewajiban yang pertama. Bahkan, dia juga menjadi kewajiban terakhir. Hal ini sebagaimana tercantum dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang perkataan terakhirnya adalah laa ilaaha illallah pasti masuk surga.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan al-Hakim, dia mensahihkannya dan Adz-Dzahabi menyetujuinya) (lihat Al-Minhah Al-Ilahiyah fi Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah, hal. 35)

Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah, semoga Allah membimbingmu untuk taat kepada-Nya. Sesungguhnya hakikat Al-Hanifiyah, yaitu agama yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim adalah engkau beribadah kepada Allah dengan ikhlas dalam melakukan ketaatan (tidak berbuat syirik, pent). Dan dengan hal itulah Allah memerintahkan seluruh manusia dan untuk itulah Allah menciptakan mereka semua…” (Majmu’ah Tauhid, hal. 19)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, ”Tauhid merupakan perkara paling agung yang diperintahkan oleh Allah. Hal ini disebabkan ia (tauhid) menjadi pondasi seluruh ajaran agama. Oleh karena itu, dengan tauhidlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dakwahnya mengajak kepada agama Allah. Demikian juga beliau memerintahkan utusan dakwahnya supaya memulai dakwah dengan perkara ini.” (Syarh Tsalatsatu Ushul, hal. 41).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal tatkala hendak diutus berdakwah ke negeri Yaman, “Hendaklah perkara pertama kali yang engkau dakwahkan kepada mereka adalah syahadat laa ilaaha illallah” dalam riwayat lain, “Supaya mereka mentauhidkan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Di dalam riwayat Muslim dengan lafaz, “Hendaknya perkara paling pertama yang harus engkau sampaikan kepada mereka adalah ibadah kepada Allah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah di sini adalah bertauhid (Fath al-Bari, 20: 440. Asy-Syamilah)

Tauhid, intisari ajaran Islam

Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Dan telah diketahui dengan pasti suatu prinsip yang termasuk ajaran agama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga disepakati oleh seluruh umat, yaitu pokok ajaran Islam dan perintah pertama yang diberikan kepada manusia ialah syahadat la ilaha illallah wa anna muhammadar rasulullah. Dengan itulah seorang kafir berubah menjadi muslim, musuh menjadi teman, yang semula darah dan hartanya boleh diambil, berubah menjadi terpelihara darah dan hartanya.” (Dikutip dari Fath Al-Majid, hal. 81)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, “Simpul ajaran agama (Islam) ada pada dua prinsip: [1] Kita tidak menyembah, kecuali kepada Allah, [2] Dan kita tidak menyembah-Nya, kecuali dengan syari’at-Nya, bukan dengan kebid’ahan. Hal ini sebagaimana terkandung dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَن كَانَ یَرۡجُوا۟ لِقَاۤءَ رَبِّهِۦ فَلۡیَعۡمَلۡ عَمَلࣰا صَـٰلِحࣰا وَلَا یُشۡرِكۡ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦۤ أَحَدَۢا

Maka, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan sesuatu pun (berbuat syirik) dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. Al-Kahfi: 110)

Itulah perwujudan dua kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah dan syahadat anna muhammadar rasulullah. Pada (syahadat) yang pertama terkandung prinsip bahwa kita tidak beribadah, kecuali kepada-Nya. Sedangkan pada (syahadat) yang kedua terkandung prinsip bahwa Muhammad-lah utusan-Nya yang menyampaikan wahyu dari-Nya. Oleh sebab itu, kita wajib membenarkan beritanya dan mentaati perintahnya.” (Al-‘Ubudiyah, hal. 137)

Tauhid, fikih yang paling agung

Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pengertian fikih dalam syariat adalah mengetahui hukum-hukum Allah yang berupa akidah ataupun amalan. Maka, dalam pengertian syariat, fikih tidaklah hanya terbatas pada urusan amal perbuatan orang yang dibebani syariat atau hukum amaliah semata. Akan tetapi, fikih itu juga mencakup hukum-hukum akidah. Bahkan, sebagian ulama mengatakan, “Sesungguhnya ilmu akidah itulah fikih yang terbesar (al-fiqh al-akbar).”

Ini adalah pernyataan yang benar. Sebab, anda tidak mungkin bisa beribadah dengan benar kepada Al-Ma’bud (Allah), kecuali setelah mengetahui keesaan-Nya dalam hal rububiyah-Nya, nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan uluhiyah-Nya. Kalau tidak demikian, maka bagaimana mungkin anda beribadah kepada sesuatu yang tidak dimengerti? Oleh sebab itu, asas yang pertama adalah tauhid, dan memang pantas ia disebut sebagai fikih yang terbesar. (Syarh Al-Mumti’, I: 10-11)

Terkait dengan pentingnya tauhid ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya kebutuhan hamba untuk senantiasa beribadah kepada Allah tanpa mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya merupakan kebutuhan yang tak tertandingi oleh apapun yang bisa dianalogikan dengannya. Akan tetapi, dari sebagian sisi ia bisa diserupakan dengan kebutuhan tubuh terhadap makanan dan minuman. Di antara keduanya sebenarnya terdapat banyak sekali perbedaan. Karena sesungguhnya, jati diri seorang hamba adalah pada hati dan ruhnya. Padahal, tidak ada kebaikan baginya (hati dan ruh), kecuali dengan (pertolongan) Tuhannya, yang tiada ilah (sesembahan) yang hak, selain Dia. Sehingga, ia tidak akan bisa merasakan ketenangan, kecuali dengan mengingat-Nya.

Seandainya seorang hamba bisa memperoleh kelezatan dan kesenangan dengan selain Allah, maka hal itu tidak akan terus menerus terasa. Akan tetapi, ia akan berpindah dari satu jenis ke jenis yang lain, dari satu individu ke individu yang lain. Adapun Tuhannya, maka dia pasti membutuhkan-Nya dalam setiap keadaan dan di setiap waktu. Di mana pun dia berada, maka Dia (Allah) senantiasa menyertainya.” (Majmu’ Fatawa, I: 24. Dikutip dengan perantara Kitab Tauhid Syekh Shalih al-Fauzan, hal. 43)

***

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/77749-keutamaan-dan-urgensi-tauhid.html

Diajarkan Rasulullah ﷺ, Inilah Doa ketika Menghadapi Kesulitan dan Kesedihan

Semua manusia pasti pernah mengalami kesulitan dan kesedihan. Lantas, doa apa yang harus dipanjatkan di saat-saat tersebut? Rasulullah ﷺ sudah mengajarkan doanya,lho. Mau tahu apa doa ketika menghadapi kesulitan dan kesedihan tersebut?

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sungguh ajaib mukmin itu. Segala yang terjadi pada dirinya itu baik. Semua itu hanya ada pada diri orang yang beriman. Jika dia mendapatkan nikmat maka dia bersyukur dan itu baik baginya. Jika dia mendapatkan musibah maka dia sabar dan itu baik baginya.” (HR Muslim)

Karena itu, seorang Muslim tidak perlu cemas dan jenuh. Jika dia ditimpa musibah dan dia tidak bersabar atas hal tersebut, maka ia akan kehilangan pahala yang telah disediakan Allah SWT khusus untuk orang-orang yang bersabar.

“Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (QS Az-Zumar: 10)

Dalam menyikapi musibah atau kesulitan, Rasulullah ﷺ memberi tuntunan kepada umatnya. Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Seseorang tidak akan mengalami kesulitan atau kesedihan. Kemudian beliau ﷺ bersabda:

‘Ya Allah, sesungguhnya aku ini hamba-Mu, anak hamba-Mu dan anak umat-Mu. Ubun-ubunku di tangan-Mu, berlalu dalam keputusan-Mu, yang adil dalam ketentuan-Mu. Aku mohon kepadamu dengan tiap-tiap nama yang menjadi milik-Mu dimana Engkau menyebut diri-Mu dengannya, atau Engkau menurunkannya dalam kitab-Mu atau Engkau menentukannya dalam ilmu ghaib di sisi-Mu, agar Engkau menjadikan Al-Qur’an penyejuk hatiku, cahaya dadaku, penyibak kedukaannku dan penghapus kesusahanku.’

Kecuali Allah akan menghilangkan kesusahan dan duka citanya, dan Allah akan menggantikan pada tempatnya jalan keluar. Kemudian perawi menyampaikan bahwa dikatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami boleh mempelajarinya?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya. Orang yang telah mendengar ini harus mempelajarinya.” (HR Ahmad, dishahihkan Al-Albani),

 اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صَدْرِي، وَجِلاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي، إِلا أَذْهَبَ اللَّهُ هَمَّهُ وَحُزْنَهُ وَأَبْدَلَهُ مَكَانَهُ فَرَجًا

Allahumma ‘abduka ‘ibnu ‘abdika ibnu amatika, naashiyatii biyadika, maadhin fiyya hukmuka, ‘adhlun fiyya qadhaauka, as aluka bikullismin huwa laka, sammaita bihi nafsaka, au anzaltahu fii kitaabika, au ‘alamtahu ahadan min khalqika, awista’tsarta bihi fii ‘ilmilghaibi ‘indaka, antaj ‘alal quraaana rabii’a qalbii, wa nuura shadrii, wa jala a huznii, wa dzahaaba hammii

“Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah hambaMu, anak hambaMu (Adam) dan anak hamba perempuanMu (Hawa)

ISLAM POS

Disebut dalam Alquran, Apa Saja Manfaat Buah Delima?

Alquran beberapa kali menyinggung khasiat buah delima, seperti yang tertuang dalam surat Al-Anaam ayat 99 dan 141 serta surat Ar-Rahman ayat 68-69.

Sebuah penelitian mendapati khasiat buah delima dalam menghambat penuaan. Seperti dilansir About Islam, Sabtu (13/8/2022), ilmuwan mendapati sebuah molekul dalam buah delima yang diubah oleh mikroba dalam usus sehingga memungkinkan sel-sel otot melindungi diri mereka sendiri dari salah satu penyebab utama penuaan.

Penulis studi, Patrick Aebischer menjelaskan sel-sel manusia semakin berjuang untuk beregenerasi seiring bertambahnya usia. Peristiwa ini disebut mitokondria yang seiring berjalannya waktu menumpuk di dalam sel.

Dia melanjutkan, degradasi ini mempengaruhi kesehatan banyak jaringan, termasuk otot, yang secara bertahap melemah selama bertahun-tahun. Penumpukan mitokondria yang disfungsional juga diduga berperan dalam penyakit penuaan lainnya seperti Parkinson.

Ilmuwan kemudian mengidentifikasi sebuah molekul berhasil beregenerasi secara mandiri untuk mendaur ulang komponen mitokondria yang rusak alias urolithin A. Ini adalah satu-satunya molekul yang diketahui dapat meluncurkan kembali proses pembersihan mitokondria atau dikenal sebagai mitofag

“Ini adalah zat yang sepenuhnya alami, dan efeknya sangat kuat dan terukur,” Patrick Aebischer. 

Para ilmuwan memulai dengan menguji hipotesis mereka pada tersangka biasa: nematoda C. Patrick menhelaskan, ini adalah subjek tes favorit di antara para ahli penuaan, karena setelah 8-10 hari saja sudah dianggap tua.

“Umur cacing yang terpapar urolitin A meningkat lebih dari 45 persen dibandingkan dengan kelompok kontrol,” katanya.

Dia melanjutkan, namun yang perlu dicatat adalah bahwa buah itu sendiri tidak mengandung molekul ajaib. Tetapi, sambung dia, molekil ajaib itu diubah menjadi urolitin A oleh mikroba yang lebih dulu menghuni usus.

Dia melanjutkan, Karena itu jumlah urolitin A yang dihasilkan dapat sangat bervariasi, tergantung pada spesies hewan dan flora yang ada di mikrobioma usus. Beberapa individu tidak menghasilkan sama sekali.

“Jika Anda salah satu yang kurang beruntung, mungkin saja jus delima tidak akan membantu Anda. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki mikroba yang tepat di dalam perut mereka, para ilmuwan sudah mencari solusi” katanya.

Sebuah perusahaan yang baru didirikan yakni Amazentis telah mengembangkan metode untuk memberikan dosis urolithin A yang dikalibrasi dengan baik. Perusahaan saat ini sedang melakukan uji klinis pertama yang menguji molekul pada manusia di rumah sakit Eropa.

IHRAM

Virus Langya Menjangkiti Puluhan Orang di China, Menular dari Hewan Celurut

Para peneliti sudah mulai melacak virus Langya yang baru diidentifikasi di China, yang sejauh ini tercatat sudah menjangkiti puluhan orang.

Virus baru Langya henipavirus (LayV) pertama kali terdeteksi di provinsi timur laut Shandong dan Henan pada akhir 2018 tetapi baru secara resmi diidentifikasi oleh para ilmuwan pekan lalu, lansir The Guardian Rabu (10/8/2022).

Virus itu kemungkinan ditularkan dari hewan ke manusia, kata para ilmuwan, dan otoritas kesehatan Taiwan sekarang memantau penyebarannya.

Para peneliti menguji hewan liar dan menemukan RNA virus LayV di lebih dari seperempat dari 262 tikus celurut, “sebuah temuan yang menunjukkan bahwa celurut kemungkinan merupakan reservoir alami”. Virus ini juga terdeteksi pada 2% kambing domestik dan 5% anjing.

Investigasi awal terhadap virus diuraikan dalam korespondensi yang dipublikasikan oleh para ilmuwan dari Cina, Singapura dan Australia di New England Journal of Medicine (NEJM) pekan lalu.

Pada manusia, virus menyebabkan gejala seperti demam, kelelahan, batuk, kehilangan nafsu makan dan nyeri otot.  Dari semua orang yang terinfeksi mengalami demam, kata para ilmuwan. Virus ini adalah satu-satunya patogen potensial yang ditemukan pada 26 dari 35 orang, menunjukkan bahwa “LayV adalah penyebab penyakit demam”.

Sampai saat ini tidak ada kematian akibat LayV.

Prof Wang Linfa dari Duke-NUS Medical School, salah satu penulis makalah itu di NEJM, mengatakan kepada koran pemerintah China Global Times bahwa kasus LayV sejauh ini “tidak fatal atau sangat serius” sehingga “tidak perlu ada kepanikan”.

Masih belum jelas apakah virus tersebut dapat ditularkan antarmanusia, kata para peneliti.

Sebagian besar dari 35 kasus terjadi pada petani, dan individu lain yang terinfeksi termasuk pekerja pabrik.

“Pelacakan kontak dari sembilan pasien dengan 15 anggota keluarga orang yang kontak dekat mengungkapkan tidak ada transmisi LayV di antara para kontak dekat. Namun, ukuran sampel kami terlalu kecil untuk memastikan status penularan dari manusia ke manusia,” kata peneliti.

Hadil pengurutan genom LayV menunjukkan bibit penyakit itu merupakan henipavirus, kategori virus RNA zoonosis yang di dalamnya termasuk virus Hendra dan virus Nipah. Hendra pernah menggemparkan karena menjangkiti kuda dan manusia yang berasal dari Australia, sementara Nipah pernah mewabah di kawasan Asia Tenggara. Hendara dan Nipah memiliki fatalitas yang tergolong tinggi.

LayV paling dekat hubungannya dengan virus Mojiang, yang ditemukan di bagian selatan China.

Taiwan Centers for Disease Control (CDC) hari Ahad kemarin mengumumkan akan menerapkan sekuensing genom dan langkah-langkah pengawasan untuk virus tersebut, lapor kantor berita Taiwan Central.

Chuang Jen-hsiang, deputi dirjen Taiwan CDC, mengatakan pada konferensi pers bahwa lembaganya sedang meneliti rute penularan dan akan berkolaborasi dengan Dewan Pertanian untuk menyelidiki penyakit serupa pada spesies asli Taiwan.

Para ahli penyakit menular sejak lama memperingatkan bahwa krisis iklim dan perusakan alam akan meningkatkan risiko penularan virus dari hewan ke manusia, dalam peristiwa yang dikenal sebagai “zoonotic spillovers”.*

HIDAYATULLAH

Hukum Mendirikan Shalat Jum’at di Sekolah

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim laki-laki adalah melaksanakan shalat Jum’at. Tetapi, dalam rangka efisiensi waktu pendidikan dan jauhnya jarak masjid ke sekolah membuat sebagian sekolah mendirikan sendiri shalat Jum’at di lingkungannya masing-masing. Lantas, bagaimanakah hukum mendirikan shalat Jum’at di sekolah?

Dalam literatur kitab fikih, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa termasuk dari syarat sah shalat jum’at adalah harus dilaksanakan dalam satu tempat dan tidak boleh mengadakan sholat jum’at lain, kecuali adanya kebutuhan, semisal sulitnya berkumpul di satu tempat tertentu. Sebagaimana dalam keterangan kitab as-Sarqawy berikut,

وخامسها أن لا يسبقها بالتحرم ولا يقارنها فيه جمعة أخرى بمحلها الا ان عسر اجتماع الناس بمكان

Artinya : “Syarat yang kelima adalah harus tidak didahului atau bersamaan dengan takbiratul ihram shalat jum’at lain kecuali sulitnya berkumpul di satu tempat.”

Shalat jumat juga harus dihadiri oleh 40 orang yang berstatus muqim mustauthin. Mereka adalah penduduk tetap yang tinggal di perumahan tempat berdirinya shalat jum’at, dan tidak ada niatan untuk pergi ke tempat lain kecuali dalam kondisi tertentu. 

Apabila shalat jum’at didirikan oleh sekumpulan orang yang bukan penduduk asli tempat itu maka sholat jum’atnya tidak dihukumi sah. Hal ini sebagaimana dalam keterangan kitab Majmu’ Syarah Muhaddab, juz 4, halaman 420 berikut,

وأما قول المصنف (هل تنعقد بمقيمين غير مستوطنين ؟) فيه وجهان مشهوران أصحهما لا تنعقد، اتفقوا على تصحيحه، ممن صححه المحاملي وإمام الحرمين والبغوي والمتولي وآخرون، 

Artinya : “Adapun perkataan mushannif (Apakah shalat jum’at bisa jadi dengan penduduk yang tidak Mustautin) Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang mashur. Pendapat dianggap paling benar mengatakan bahwa shalat jumatnya tidak jadi, ulama telah sepakat mengenai hukum ini termasuk diantaranya Mahamily, Imam Haramain, al-Bungayi, al-Mutawally, dan lainnya. ”

Namun demikian, siswa sekolah yang tidak berdomisili di tempat itu masih tetap dikenai kewajiban melaksanakan shalat jum’at. Hal ini karena mereka termasuk seseorang yang dianggap sah sholat Jum’atnya meskipun tidak dapat menjadikan shalat jum’at. Sebagaimana dalam keterangan kitab I’anah Al-Tholibin, juz 2, halaman 54 berikut, 

واعلم) أن الناس في الجمعة ستة أقسام: أولها: من تجب عليه، وتنعقد به، وتصح منه، وهو من توفرت فيه الشروط كلها. وثانيها: من تجب عليه، ولا تنعقد به، وتصح منه، وهو المقيم غير المستوطن، ومن سمع نداء الجمعة، وهو ليس بمحلها. 

Artinya : “ketahuilah bahwasanya terdapat enam klasifikasi orang dalam sholat jum’at. Pertama, seorang yang wajib melaksanakan, dapat menjadikan  dan sah sholatnya. Dia adalah sesorang yang telah terpenuhi semua syarat-syaratnya. 

 Kedua seorang yang wajib melaksanakan sholat jum’at, tidak dapat menjadikan tapi tetap sah sholat jum’atnya mereka adalah seorang yang muqim dan tidak mustauthin dan orang yang mendengar suara nida’ jum’at sementara dia tidak berada ditempat itu.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa mendirikan shalat jum’at di sekolah dapat dihukumi sah apabila terdapat adanya kebutuhan untuk mendirikan shalat jum’at sendiri di lingkungan tersebut, seperti sulitnya untuk berkumpul dengan penduduk sekitar di satu tempat. Shalat jumat itu juga harus dihadiri oleh 40 orang penduduk asli yang berdomisili di tempat tersebut. 

Apabila syarat diatas tidak terpenuhi, maka shalat Jum’at yang didirikan sekolah dihukumi tidak sah.

Demikian penjelasan mengenai hukum mendirikan shalat Jum’at di sekolah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH