Kuota Haji Normal Kurangi Antrean Keberangkatan

Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Ashabul Kahfi mengapresiasi kuota haji Indonesia karena kembali normal dengan penambahan dua kali lipat dari jumlah sebelumnya, menjadi 221.000 jamaah pada 2023.

“Tentu bertambahnya kuota dua kali lipat dari 2022 patut disyukuri. Artinya, ini bisa sedikit memperpendek masa panjang antrean haji di Indonesia,” kata Kahfi melalui siaran persnya di Makassar, Senin.

Sebelumnya, pemerintah kerajaan Arab Saudi bersama delegasi Indonesia melakukan penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) di Jeddah, Ahad (8/1) waktu setempat untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H/2023 M.

Selain Ashabul Kahfi, hadir pada kegiatan tersebut Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah dan disaksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI Fadlul Imansyah, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Indonesia Dr Hilman dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Dalam kesempatan tersebut, Kahfi berharap bertambahnya jumlah kuota jamaah haji asal Indonesia sebesar 221.000 jamaah mampu mengurai daftar tunggu haji, khususnya pelayanan pelaksanaan haji yang sempat tertunda saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Kahfi tidak lupa memuji kinerja Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia yang mampu melakukan lobi (negosiasi) dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menaikkan kuota haji lebih banyak dari 2022.

“Tentu bertambahnya kuota ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang melakukan lobi dan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi. Apresiasi kami sampaikan ke Gus Yaqut selaku Menteri Agama dan Mas Hilman Dirjen Haji dan Umrah,” ujarnya.

Meski memuji, tokoh Muhammadiyah Sulawesi Selatan ini memberi catatan penting bagi jajaran Kementerian Agama, khususnya dalam pelayanan pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah bagi Muslim Indonesia.

Tidak kalah penting, Kahfi meminta Calon Jamaah Haji (CJH) asal Indonesia untuk menjaga stamina dan kesehatan agar niat ibadah mampu dipenuhi dengan baik.

Sementara Menteri Agama RI Gus Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) menyampaikan salam dari Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo untuk yang mulia Raja Salman dan Pangeran Muhammad Bin Salman.

Selama ini hubungan diplomasi antar Indonesia-Arab Saudi berlangsung sangat baik, dan diharapkan selamanya seperti itu.

“Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” kata Yaqut Cholil Qoumas.

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini Indonesia mendapat 4.200 petugas.

IHRAM

Tilawatul Qur’an Bukan Pentas Hiburan

Tindakan menyawer para qari, qariah dan para huffazh saat Al-Quran dibacakan bias mengurangi muruah ahlul qur’an itu sendiri

UMAT ISLAM dihebohkan dengan video viral nyawer (biasanya kegiatan memberi uang kepada pemain), saat tilawatil qur’an yang dibacakan seorang qori’ah.

Dua orang pria memberikan sejumlah uang kertas, bahkan salah satu di antara mereka sempat menyelipkannya di jilbab sang muslimah. Bila kita telusuri di media sosial, aksi sawer ternyata bukan kali pertama terjadi.

Padahal, sebelumnya aksi mennyawer  kepada para qari’ dan qariah belum pernah ada. Entah mengapa, belakangan aksi tersebut marak dilakukan di tengah kaum muslimin.

Asal Usul Sawer

Nyawer sebenarnya berasal dari budaya adat Sunda. Dalam buku berjudul “Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Jawa Barat” yang diterbitkan oleh Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 1980, halaman 123 disebutkan:

Upacara Sawer (Nyawer ). Sawer atau nyawer  asal katanya awer, mempunyai arti “Air jatuh menciprat.” Sesuai dengan praktek juru sawer yang menabur naburkan perlengkapan nyawer  seolah-olah menciprat cipratkan air kepada kedua mempelai wanita dan pria serta semua yang ikut menyaksikan di sekelilingnya.

Jadi, menyawer  adalah kegiatan yang dilakukan dalam resepsi pernikahan orang Sunda. Nyawer berarti menabur atau melemparkan saweran yakni benda-benda kecil berupa beras bercampur kunyit serta uang receh, permen dan sebagainya ke arah pengantin maupun pada para tamu undangan.

Namun, dalam perkembangannya aksi menyawer megalami pergeseran. Menurut pandangan masyarakat secara umum, nyawer  identik dengan persepsi negatif yang bermakna memberikan uang atas rasa suka/puas kepada biduan dangdut, sinden, penari jaipong, lengger dan semacamnya.

Jika demikian, maka layakkan nyawer  itu dilakukan saat pembacaan Al-Qur’an?

Adab Interaksi dengan Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsirnya mendefinisikan Al-Qur’an sebagai berikut,

هو كلام اللّه المعجز ، المنزّل على النّبي محمد صلّى اللّه عليه وسلم، باللفظ العربي، المكتوب في المصاحف، المتعبّد بتلاوته، المنقول بالتواتر، المبدوء بسورة الفاتحة، المختوم بسورة الناس.

Al-Qur’an adalah firman Allah yang merupakan mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, dengan lafazh Bahasa Arab, tertulis di dalam mushaf, membacanya adalah ibadah, dinukil secara mutawatir, diawali surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat Annas. (Tafsir Al-Munir, I/13).

Sebagai kalamullah yang harus diimani, maka bagi umat Islam mengagungkan Al-Qur’an adalah wajib.

أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الإطلاق وتنزيهه وصيانته

Kaum muslimin ijma’ (sepakat) atas wajibnya mengagungkan Al-Qur’an yang mulia secara mutlak, menyucikan dan menjaganya. (At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 164).

Untuk memuliakan Al-Qur’an ada adab-adab yang harus dipenuhi. Banyak ulama yang menjabarkan tentang adab-adab memuliakan Al-Qur’an, salah satunya Al-Imam Abu Zakariya Yahya Muhyiddin bin Syaraf bin Hizam An-Nawawi yang menulis kitab khusus sebagai pedoman para ahlul qur’an, yakni At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an.

Untuk diketahui, pembahasan adab-adab dalam tulisan ini hanyalah sebagian kecil saja, dengan banyak merujuk pada kitab At-Tibyan, guna menyikapi fenomena sawer kepada pembaca Al-Qur’an dan perlakuan sejenisnya.

Pertama, hendaknya orang yang membaca Al-Qur’an memiliki niat ikhlas karena mengharap ridha Allah. Tidak boleh berharap pujian dan sanjungan dari manusia.

Ketahuilah, di antara golongan yang lebih dahulu akan diadili di hari kiamat adalah para pembaca Al-Qur’an. Apabila didapati tujuan membaca Al-Qur’an itu menyimpang, mereka akan dilempakan ke dalam neraka.

وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأَ الْقُرْآنَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا، قَالَ : فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيْكَ القُرْآنَ، قَالَ: كَذَبْتَ، وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ : عَالِمٌ وَقَرَأْتَ القُرْآنَ لِيُقُالَ هُوَ قَارِىٌ، فَقَدْ قِيْلَ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّلا اُلْقِيَ فِيْ النَّارِ

“Dan seorang yang menuntut ilmu, lalu mengajarkannya serta membaca Al-Qur`an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Kemudian Allah menanyakannya: ‘Amal apakah yang telah engkau lakukan dengan kenikmatan-kenikmatan itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, serta aku membaca Al-Qur`an hanyalah karena engkau.’ Allah berkata : ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar dikatakan seorang ‘alim (yang berilmu) dan engkau membaca al Qur`an supaya dikatakan (sebagai) seorang qari’ (pembaca al Qur`an yang baik). Memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka.” (HR. Muslim).

Maka, Al-Imam An-Nawawi menegaskan pentingnya niat ikhlas dari para ahlul qur’an.

فأول ذلك يجب على القارئ الإخلاص كما قدمناه ومراعاة الأدب مع القرآن فينبغي أن يستحضر في نفسه أنه يناجي الله تعالى ويقرأ على حال من يرى الله تعالى فإنه إن لم يكن يراه فإن الله تعالى يراه

Adab pertama, seorang yang membaca Al-Qur’an sudah sepatutnya melakukannya dengan ikhlas sebagaimana yang telah saya kemukakan sebelumnya, juga demi menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Hendaknya dia menghadirkan dalam hatinya bahwa dia sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan membaca Al-Qur’an seperti keadaan orang yang melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika dia tidak bisa melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala melihatnya. (At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 54).

Kedua, ahlul Qur’an senantiasa menghiasinya perilakunya dengan akhlak yang baik, menjauhi perangai buruk dan menjaga wibawanya. Al-Imam An-Nawawi menulis kitab khusus sebagai panduan Ahlul Qur’an, di antaranya beliau sampaikan dalam kitab tersebut,

قد تقدم جمل منه في الباب الذي قبل هذا ومن آدابه أن يكون على أكمل الأحوال وأكرم الشمائل وأن يرفع نفسه عن كل ما نهى القرآن عنه إجلالا للقرآن وأن يكون مصونا عن دنئ الاكتساب شريف النفس مرتفعا على الجبابرة والجفاة من أهل الدنيا متواضعا للصالحين وأهل الخير والمساكين وأن يكون متخشعا ذا سكينة ووقار

Sebenarnya adab-adab ini sudah saya kemukakan sebagiannya pada bagian yang sebelum ini. Diantara adab-adab menghafal Al-Qur’an ialah hendaknya berada dalam keadaan paling sempurna dan perilaku paling mulia. Hendaknya dia menjauhkan dirinya dari segala sesuatu yang dilarang Al-Qur’an, hendaknya dia terpelihara dari pekerjaan yang rendah, berjiwa mulia, tidak merasa rendah diri terhadap para penguasa yang sombong dan pencinta dunia yang buruk. Merendahkan diri (tawadhu’) kepada orang-orang shaleh dan ahli kebaikan, serta kaum miskin. Hendaklah dia seorang yang khusyuk memiliki ketenangan dan wibawa. (At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 54).

Inilah yang perlu diperhatikan oleh para qari dan qariah serta para huffazh agar senantiasa menjaga muruah sebagai hamilul qur’an.

Memberi saweran merupakan tindakan yang merendahkan martabat ahlul qur’an, apalagi bila yang melakukan adalah lawan jenis, yakni laki-laki ajnabi yang bukan mahram terhadap seorang muslimah.

Maka, seharusnya ia tidak diam ketika mendapati reaksi (nyawer ) jamaah terhadapnya; menabur uang di hadapannya, mengalungkan uang, hingga menyelipkan uang di peci/kupluk dan jilbabnya. Karena sawer menyawer  adalah perlakuan yang identik dengan aktivitas hiburan, seperti diterangkan di atas.

Ketiga, tidak boleh menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pendapatan, mencari nafkah atau mata pencaharian.

ومن أهم ما يؤمر به أن يحذر كل الحذر من اتخاذ القرآن معيشة يكتسب بها فقد جاء عن عبد الرحمن بن شبيل رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقرؤوا القرآن ولا تأكلوا به ولا تجفوا عنه ولا تغلوا فيه

Hal yang perlu menjadi perhatian bagi penghafal Al-Qur’an ialah supaya menghindarkan diri dari menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber penghasilan atau mata pencaharian dalam kehidupannya. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syibil radhiyallohu ‘anhu, katanya: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bacalah Al-Qur’an, tetapi jangan menggunakannya untuk mencari makan, jangan menjauhinya dan jangan pula berlebihan.” (HR. Ahmad).

وعن جابر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم: اقرؤوا القرآن من قبل أن يأتي قوم يقيمونه إقامة القدح يتعجلونه ولا يتأجلونه

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ: “Bacalah Al-Qur’an sebelum datang suatu kaum yang menegakkannya seperti menegakkan anak panah, mereka terburu-buru dan tidak mengharapkan hasilnya di masa depan.”

 ورواه أبو داود بمعناه من رواية سهل بن سعد معناه يتعجلون أجره إما بمال وإما سمعة ونحوها

Abu Dawud meriwayatkan yang semakna dari riwayat Sahl bin Sa’ad, artinya mereka mengharapkan upahnya dengan segera berupa uang atau ketenaran dan sebagainya. (At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 56).

Jika menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai mata pencaharian saja dilarang, apalagi menjadikannya sebagai obyek saweran. Para qari’ bukanlah biduan, bukan pula pelaku hiburan yang menjadikan jasa lantunan suaranya sebagai obyek mengais pendapatan.

Keempat, qari (pembaca Al-Qur’an) harus membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai kaidah dan tartil.

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzzammil: 4).

Diajurkan membaguskan bacaan Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ  bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud).

Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan hadits di atas dalam bab tersediri dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad. Di akhir tulisan bab itu, beliau menyimpulkan,

 وهذا أمر مركوز في الطباع تقاضيه، ولم ينه عنه الشارع مع شدة تقاضي الطباع له، بل أرشد إليه وندب إليه، وأخبر عن استماع الله لمن قرأ به، وقال: “لَيْسَ مِنَّا مَن لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقرآنِ ” وفيه وجهان: أحدهما: أنه إخبار بالواقع الذي كلُّنا نفعله، والثاني: أنه نفي لهدي من لم يفعله عن هديه وطريقته صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Perkara seperti ini telah tertancap dalam jiwa dan tidak dilarang syariat karena begitu jauh merasuk ke jiwa. Bahkan, syariat membimbing dan memotivasi kepadanya seraya mengabarkan bahwa Allah mendengar siapa yang membaca demikian. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Bukan dari kami yang tidak melagukan Al-Qur’an.” Untuk hadits ini ada dua pengertian; Pertama, kabar akan realita yang kita semua melakukannya. Kedua, penafian bagi mereka yang tidak melakukannya dari petunjuk dan jalan beliau ﷺ. (Dalam Zaadul Ma’ad, I/474).

Sebagaimana ditegaskan di atas, jangan sampai memperindah bacaan Al-Qur’an justru melanggar kaidah yang utama. Maka seorang qori tentunya orang yang sudah mempelajari ilmu tata cara membaca Al-Qur’an seperti tajwid dan yang lainnya, agar tidak salah dalam bacaannya. Karena Al-Qur’an bukanlah nyanyian yang dilantunkan semaunya.

وقال أقضى القضاة الماوردي في كتابه الحاوي القراءة بالألحان الموضوعة ان أخرجت لفظ القرآن عن صيغته بإدخال حركات فيه أو إخراج حركات منه أو قصر ممدود أو مد مقصور أو تمطيط يخفي به بعض اللفظ ويتلبس المعنى فهو حرام يفسق به القارئ ويأثم به المستمع لأنه عدل به عن نهجه القويم إلى الاعوجاج

Qadhi Qudhat, Al-Imam Al-Mawardi berkata dalam kitabnya Al-Haawi: “Membaca dengan lahn yang dibuat-buat, jika mengeluarkan lafazh Al-Qur’an dari bentuknya (shighah), yaitu dengan memasukkan harakat-harakat ke dalamnya atau mengeluarkan harakat-harakat darinya atau memendekkan yang panjang dan memanjangkan yang pendek atau memanjangkan hingga menyembunyikan sebagian lafadznya dan mengacaukan maknanya, maka perbuatan itu haram dan pembacanya menjadi fasik serta orang yang mendengarnya pun ikut berdosa. Hal itu karena bermakna ia mengalihkannya dari jalan yang lurus ke jalan yang bengkok.” (dalam At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 111).

Kelima, ketika mendengar bacaan Al-Qur’an yang indah, maka orang yang mendengarnya seyogianya menyimak dengan khusyu’ dan mentadabburinya. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204).

Syaikh Abdullah Nashir As-Sa’di mengungkapkan hikmah di balik adab mendengar bacaan Al-Qur’an dalam ayat tersebut.

هذا الأمر عام في كل من سمع كتاب اللّه يتلى، فإنه مأمور بالاستماع له والإنصات، والفرق بين الاستماع والإنصات، أن الإنصات في الظاهر بترك التحدث أو الاشتغال بما يشغل عن استماعه. وأما الاستماع له، فهو أن يلقي سمعه، ويحضر قلبه ويتدبر ما يستمع، فإن من لازم على هذين الأمرين حين يتلى كتاب اللّه، فإنه ينال خيرا كثيرا وعلما غزيرا، وإيمانا مستمرا متجددا، وهدى متزايدا، وبصيرة في دينه، ولهذا رتب اللّه حصول الرحمة عليهما، فدل ذلك على أن من تُلِيَ عليه الكتاب، فلم يستمع له وينصت، أنه محروم الحظ من الرحمة، قد فاته خير كثير.

Perintah ini adalah keumuman bagi semua orang yang mendengar Al-Qur’an, kitabullah yang dibaca. Sungguh, ia (pendengar) diperintahkan untuk diam dan mendengarkannya. Perbedaan antara diam dan mendengarkan adalah bahwa diam secara zahir adalah dengan meninggalkan pembicaraan atau tidak menyibukkan diri dengan sesuatu yang membuatnya tidak mendengar.

Adapun mendengar maka maksudnya adalah mencurahkan pendengaran (menyimak) dengan menghadirkan hati dan merenungkan apa yang didengar. Barangsiapa yang melazimkan kedua perkara ini ketika kitabullah dibaca, maka dia akan mendaptkan kebaikan yang banyak, ilmu yang melimpah, iman yang diperbarui, petunjuk yang selalu bertambah dan bashirah dalam agamanya.

Oleh karena itu Allah mengaitkan diraihnya rahmat dengan kedua perkara tersebut. Hal ini menujukkan bahwa barangsiapa yang dibacakan Al-Qur’an kepadanya, lalu dia tidak menyimak dan tidak diam memperhatikan, maka dia terhalang meraih bagian dari rahmat dan dia telah kehilangan kebaikan yang melimpah. (dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, I/314).

Adab mendengarkan bacaan Al-Qur’an ini yang sering dilupakan. Dengan menyimak bacaan Al-Qur’an dan merenungi maknanya, maka akan mendatangkan hidayah (petunjuk), bagi siapa pun yang Allah kehendaki.

Maka semestinya ketika bacaan Al-Qur’an itu dilantunkan suasananya terasa hening. Bukan malah gaduh, bersorak sorai, ngobrol satu sama lain apalagi nyawer. Jelas tindakan tersebut bukan adab memuliakan Al-Qur’an.

Jika menilik sejarah, tidak sedikit di antara para salafus shalih yang Allah beri petunjuk lewat bacaan Al-Qur’an.

Umar bin Khattab yang dulu memusuhi Islam, mendapatkan hidayah lewat lantunan surat Thaha. Raja Najasyi menangis ketika mendengar surat Maryam saat dibacakan Ja’far bin Abi Thalib.

Ia pun memeluk Islam secara diam-diam, dengan bukti Rasulullah ﷺ melakukan shalat ghaib saat mendengar kabar wafatnya Raja Najasyi.

Lalu, Fudhail bin Iyadh yang dahulu dikenal sebagai gembong penyamun mendapatkan hidayah saat mendengar lantunan surat Al-Hadid ayat 16.

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

“Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan al-kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16).

Fudhail di kemudian hari menjadi periwayat hadits dan banyak ulama yang berguru padanya Sebut saja Ibnul Mubarak, Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrahman bin Mahdi dan Imam As-Syafi’i.

Jadi sekali lagi, seorang Muslim yang mengimani kitabullah hendaknya menjaga adab mendengar bacaan Al-Qur’an. Bukan seperti orang kafir yang berbuat gaduh saat Al-Qur’an dibacakan. Al-Imam Ibnu Katsir mengatakan,

لما ذكر تعالى أن القرآن بصائر للناس وهدى ورحمة، أمر تعالى بالإنصات عند تلاوته إعظامًا له واحترامًا، لا كما كان يعتمده كفار قريش المشركون في قولهم: لا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ [فصلت:26]

Ketika Allah Ta’ala menyebutkan bahwa Al-Qur’an menjadi bukti-bukti yang nyata bagi manusia dan petunjuk serta rahmat bagi mereka, lalu Allah Ta’ala memerintahkan agar mereka mendengarkannya baik-baik serta penuh perhatian dan tenang di saat Al-Qur’an dibacakan, untuk mengagungkan dan menghormatinya. Janganlah seperti yang sengaja dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy saat mendengarnya, sebagaimana yang disitir oleh Al-Qur’an, bahwa mereka berkata:

لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ

Janganlah kalian mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al-Qur’an ini dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya. (QS. Fushshilat: 26). (Tafsir Ibnu Katsir, III/536).

Keenam, apabila terjadi kemunkaran ketika bacaan Al-Qur’an diperdengarkan maka siapa saja yang hadir dan melihat hal itu, wajib mencegahnya (nahi munkar).

وعلى الحاضرين مجلس القراءة إذا رأوا شيئا من هذه المنكرات المذكورة أو غيرها أن ينهوا عنه حسب الإمكان باليد لمن قدر وباللسان لمن عجز عن اليد وقدر على اللسان وإلا فلينكر بقلبه والله أعلم

Diwajibkan atas orang-orang yang menghadiri majlis membaca Al-Qur’an jika melihat kemunkaran-kemunkaran tersebut atau lainnya agar melarangnya sekuat tenaga dengan tangan bagi siapa yang mampu dan dengan lisan bagi siapa yang tidak mampu melakukannya dengan tangan dan mampu melakukannya dengan lisan. Jika tidak sanggup dengan semua itu, maka dengan hatinya (membencinya adalah hati). Wallahua’lam. (dalam At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 96).

Menyawer kepada seorang muslimah qariah oleh laki-laki ajnabi yang bukan mahram adalah bentuk kemunkaran yang tak boleh didiamkan.

Maka, para ulama, asatidz dan tokoh agama selayaknya memberikan bimbingan, mencegah aksi sawer kepada qura (para pembaca Al-Qur’an) yang marak di tengah masyarakat agar tidak terjadi lagi.

Karena hal tersebut bukan perkara yang baik bila membudaya di masyarakat. Sementara itu, apabila di anatara kaum muslimin memiliki niat baik untuk memuliakan pembaca Al-Qur’an maka silahkan bersedekah dengan cara yang beradab.

Ketujuh, menundukkan pandangan. Al-Imam An-Nawawi memberikan pembahasan menarik, yakni agar para pendengar Al-Qur’an agar menundukkan pandangan kepada laki-laki yang berparas tampan.

وأقبح من هذا كله النظر إلى ما لا يجوز النظر إليه كالأمرد وغيره فإن النظر إلى الأمرد الحسن من غير حاجة حرام سواء كان بشهوة أو بغيرها سواء أمن الفتنة أو لم يأمنها هذا هو المذهب الصحيح المختار عند العلماء وقد نص على تحريمه الإما الشافعي ومن لا يحصى من العلماء ودليله قوله تعالى قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Lebih buruk dari semua itu adalah pandangan kepada sesuatu yang tidak boleh dipandang, seperti memandang lelaki muda yang mulus wajahnya dan yang seumpamanya. Memandang kepada lelaki muda yang berwajah mulus dan tampan tanpa adanya kebutuhan hukumnya adalah haram.

Sama saja dengan syahwat atau pun tanpa syahwat, sama saja aman dari fitnah atau tidak aman. Ini adalah madzhab yang shahih dan kuat di kalangan ulama. Imam Asy-Syafi’i dan para ulama yang tidak sedikit jumlahnya telah menyebutkan dengan jelas pengharamannya.

Dalilnya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (dalam surat An-Nur: 30) “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (At-Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 93).

Bila jamaah laki-laki memandangan laki-laki yang tengah membaca Al-Qur’an saja tidak boleh, yakni diperintahkan menundukkan pandangan, apalagi bila pembaca Al-Qur’an itu adalah seorang wanita.

Perintah menundukkan pandangan ini penting, mengingat orang membaca Al-Qur’an memiliki suara yang bagus atau merdu. Sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan rasa suka/jatuh cinta.

Oleh sebab itu, bagi panitia penyelenggara, hendaknya mempertimbangkan mengundang qariah (muslimah pembaca Al-Qur’an) apabila kegiatan itu dilangsungkan secara terbuka dan disaksikan masyarakat umum. Terlebih lagi bila jamaahnya terdapat kaum laki-laki. Hal itu untuk mencegah terjadinya fitnah, terutama terhadap sang qariah.

Semoga Allah memberikan ampunan apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, serta menjadi amal shalih bagi siapa saja yang mengamalkan. Wallahu a’lam.*/Ahmad Widad

HIDAYATULLAH

Siapkan Fisik, Calon Jamaah Haji Disarankan Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari

Pamerintah Arab Saudi sudah menentukan kouta haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang. Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro menyarankan calon jamaah haji olahraga secara teratur. 

“Untuk menjaga kebugaran fisik, semua jamaah haji sangat dianjurkan melakukan latihan fisik secara teratur,” kata Liliek saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (10/1/2023).

Liliek menuturkan latihan fisik yang dianjurkan adalah berjalan kaki minimal 30 menit per hari atau 150 menit per minggu. Dia menilai pola ini efektif menjaga kebugaran tubuh jamaah haji. 

Liliek menyarankan, seluruh jamaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk melakukan pelunasan Bipih. Seluruh jamaah haji dianjurkan mengikuti kegiatan pembinaan kesehatan di puskesmas terdekat.

“Bagi jamaah haji yang berusia lanjut (60 tahun) dan atau memiliki penyakit penyerta agar melakukan konsultasi medis di fasyankes terdekat secara rutin agar kesehatan tetap terjaga,” katanya.

Liliek mengatakan tidak ada vitamin khusus yang perlu dikonsumsi jamaah haji yang memiliki jadwal berangkat tahun ini. Artinya, semua vitamin atau suplemen bisa dikonsumsi sesuai dosis. 

“Khusus bagi jamaah dengan penyakit penyerta, konsumsi vitamin atau suplemen sesuai dengan anjuran dokter,” katanya

Liliek mengaku belum memiliki data berapa jamaah lansia yang akan berangkat tahun ini. Data tersebut masih ada di Kementerian Agama (Kemenag) dan belum dirilis ke Kementerian Kesehatan.

Namun, saat ini Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan mencatat data kesehatan jamaah haji 2022 yang ditunda keberangkatannya sebanyak 92.242 orang. Sementara jumlah lansianya 47.083 jamaah. 

IHRAM

Hukum Top Up Diamond Game Mobile Legends

Ketika bermain game seperti Mobile Legends seringkali menemukan beberapa item eksklusif yang tidak bisa didapat secara gratis. Item-item tersebut mesti dibeli menggunakan diamond. Untuk bisa membeli diamond dalam game kita mesti melakukan top up terlebih dahulu. Lantas, bagaimanakah hukum top up diamond game mobile legends?

Dalam literatur kitab fikih, tidak dijumpai adanya larangan untuk bermain game baik di depan layar komputer atau handphone seperti game mobile legends. Hal ini selama permainan atau hiburan tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Sebagaimana dalam keterangan Imam Asy Syaukani dalam kitab  Fathul Qadir, juz 1, halaman 64 berikut;

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Artinya : “Sesungguhnya hukum asal dari segala  ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”

Namun demikian, apabila bermain game dapat membuatnya lalai untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti bermain game sampai larut malam dan meninggalkan solat fardu maka perbuatan tersebut diharamkan.

Hal ini, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fatawa al-Mu’ashoroh berikut :

وَإِنْ أَدَّى السَّهْرُ عَلَى الْكَمْبَيُوتَرْ إِلَى تَضَيُّعِ فَرِيْضَة  الصَّلَاةِ كَالصُّبْحِ وَغَيْرِهِ صَارَ السَّهْرُ حَرَامًا

Artinya : “Bila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya sholat fardlu seperti shubuh dan lainya, maka diharamkan.”

Apabila dalam game tersebut tidak ada unsur yang dilarang dalam syariat dan tidak membuatnya menjadi lalai untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, maka hukum bermain game tersebut diperbolehkan.

Selain itu, seseorang juga diperbolehkan untuk mengambil pekerjaan atau menyewa seseorang dalam game tersebut semisal menyediakan jasa top up diamond atau melakukan top up. Hal ini karena salah satu hikmah dari akad ijarah adalah memberi pelayanan jasa terhadap orang lain yang membutuhkannya.

Sebagaimana dalam perkataan Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, dalam kitab Taqrirat as-Sadidah, halaman 138 berikut,

الحكمة منها أنها ليس لكل أحد مركوب وسكن وخادم وغير ذلك وقد يحتاج لها ولا يستطيع أن يشتريها فجوزت الإجارة لذلك

Artinya : “Di antara hikmah dari ijarah adalah, sesungguhnya tidak setiap orang memiliki kendaraan, tempat tinggal, pelayan dan selainnya, sedangkan ia membutuhkan semua itu namun tidak mampu membelinya, maka ijarah (sewa menyewa) diperbolehkan karena hal itu.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan untuk mengambil pekerjaan atau menyewa seseorang dalam game mobile legend, semisal menyediakan jasa top up diamond atau melakukan top up. Hal ini karena salah satu hikmah dari akad ijarah (sewa menyewa)adalah memberi pelayanan jasa terhadap orang lain yang membutuhkannya.

Demikian penjelasan mengenai hukum top up diamond game mobile legends. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Amalan Agar Rasulullah Hadir Ketika Sakaratul Maut

Berikut amalan agar Rasulullah hadir ketika sakaratul maut. Dalam kitab Al-Nujum Al-Zahirah, Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith menyebutkan sebuah amalan yang bersumber dari Habib Abdullah bin Al-Idrus. Amalan ini berupa tiga bacaan shalawat.

Jika seseorang membaca tiga shalawat ini setiap hari dengan masing-masing sebanyak 116, maka Rasulullah berkenan hadir pada saat sakaratul mautnya. Bahkan beliau sendiri yang akan mencabut ruhnya, bukan malaikat.

Tiga Amalan Agar Rasulullah Hadir Ketika Sakaratul Maut

Tiga bacaan shalawat dimaksud adalah sebagai berikut;

Pertama;

الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدِي يَا رَسُوْلَ اللهِ خُذْ بِيَدِيْ قَلَّتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ

Ash-sholaatu was salaamu ‘alaika yaa sayyidii yaa rosuulallaahi khudz biyadii qollat hiilatii adriknii.

Rahmat dan salam semoga senantiasa tercurah untukmu, wahai tuanku, wahai Rasulullah, gamitlah tanganku, kemampuanku amat terbatas, bantulah aku.

Kedua;

اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohamtullaahi wa barookatuhuu.

Keselamatan semoga senantiasa atasmu wahai Nabi, juga rahmat Allah dan keberkahan-Nya.

Ketiga;

اَنَا فِيْ جَاهِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاَلِهِ وَسَلَّمَ

Ana fii jaahi rosuulillaahi shollallaahu ‘alaihi wa aalihii wa sallama.

Aku berada dalam kemuliaan Rasulullah. Semoga Allah senantiasa memberikan rahmat atasnya dan keluarganya, juga semoga senantiasa memberi keselamatan.

Membaca Yasin Disamping Orang Sakratul Maut

 Di samping bacaan shalawat agar Rasulullah hadir, terdapat juga hadis hasan yang menjelaskan bahwa anjuran untuk membacakan Yasin atas orang yang menghadapai maut dapat meringankan sakaratul maut. Dalam hadis berikut ini

عن صَفْوَان قال : حَدَّثَنِي الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوا غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ (صحابي) حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ ، فَقَالَ : هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس ؟ قَالَ : فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ ، فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ . قَالَ : فَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ : إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا . قَالَ صَفْوَانُ : وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ .

Dari Shafwan di mana ia menceritakan, para syaikh terdahulu bercerita pernah menghadiri Ghudhaif bin al-Haris al-Stamaly, seorang dari golongan sahabat, ketika penyakitnya semakin parah.

Shafwan berkata: Adakah diantara anda sekalian yang mau membacakan Yasin? Shaleh bin Syuraih al-Sukuni yang membaca Yasin.

Setelah ia membaca 40 dari Surat Yasin, Ghudlaif meninggal. Maka para guru berkata: Jika Yasin dibacakan di dekat mayit maka ia akan diringankan (keluarnya ruh) dengan Surat Yasin tersebut. (Begitu pula) Isa bin Mu’tamir membacakan Yasin di dekat Ibnu Ma’bad” (HR. Ahmad).

Demikian amalan agar Rasulullah hadir ketika Sakaratul Maut. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Penyebab Pegunungan Makkah Menghijau, Bukan cuma karena Hujan

Pegunungan di sekitar kota suci Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi telah berubah menjadi hijau setelah berminggu-minggu hujan lebat dan banjir bandang bulan lalu.

Berdasarkan citra satelit Terra yang dikeluarkan Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menangkap pemandangan hijau di beberapa wilayah di Arab Saudi.

Vegetasi hijau tersebut muncul di daerah kering yang didominasi gurun, seperti kota Makkah, Jeddah, dan Madinah.

Beberapa orang menghubungkan penghijauan yang tiba-tiba terjadi di Makkah dengan sebuah hadis dari Nabi Muhammad Saw yang mengatakan: “Tidak akan tiba hari Kiamat hingga tanah Arab kembali hijau penuh dengan tumbuhan dan sungai-sungai.” (HR. Muslim).

Namun, banyak juga pengguna memperingatkan agar tidak membuat kesimpulan prematur, menunjukkan bahwa fenomena tersebut bersifat sementara dan telah terjadi sebelumnya.

Curah hujan yang tinggi di akhir 2022 membandingan dengan tahun-tahun sebelumnya, diiringi ketidakstabilan atmosfer yang berulang, bertepatan dengan perluasan depresi Laut Merah dan aliran arus udara lembab di lapisan bangunan atmosfer membuat wajah pegunungan dan wilayah gurun yang awalnya panas menjadi melembab.

“Nah, dari situlah tumbuh rerumputan yang membuat kawasan pegunungan di bagian barat Arab Saudi ini menghijau seperti yang terlihat di video itu,” jelas Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) mengutip NU online, Selasa (10/1/2023).

Perubahan suhu gurun

Menurut situs Earth Observatory Lembaga Penerbangan dan Antariksa AS (NASA), bioma (ekosistem luas) gurun adalah yang paling kering dari semua bioma. Sebagian besar gurun menerima kurang dari 300 mm setahun membandingkan dengan ekosistem hutan hujan yang menerima lebih dari 2.000 mm.

Artinya, gurun hanya mendapat 10 persen dari hujan yang terdapat hutan hujan!

Suhu di padang pasir juga bisa berubah drastis dari siang ke malam karena udaranya sangat kering sehingga panas cepat keluar di malam hari.

Temperatur siang hari rata-rata 38°C sementara di beberapa gurun bisa turun hingga -4°C di malam hari. Suhu juga sangat bervariasi tergantung lokasi gurun.

Karena kondisi ekstrem gurun itu , tumbuhan pun beradaptasi untuk mengimbangi kekurangan air. Beberapa tanaman, seperti kaktus, menyimpan air di batangnya dan menggunakannya dengan sangat lambat.

Yakn lainnya seperti semak menghemat air dengan menumbuhkan sedikit daun atau dengan memiliki sistem akar yang besar untuk mengumpulkan air. Beberapa spesies tumbuhan gurun memiliki siklus hidup pendek beberapa minggu yang hanya berlangsung selama periode hujan.

Banyak tumbuhan gurun bersifat semusim. Benihnya kemungkinan tidak aktif selama bertahun-tahun selama musim kering yang panjang.

“Ketika hujan akhirnya datang, benih-benih itu bertunas dengan cepat. Tumbuhan tumbuh, mekar, menghasilkan benih baru, dan mati, seringkali dalam waktu singkat. Hujan deras dapat mengubah gurun menjadi negeri ajaib berbunga hampir dalam semalam.”

Teknologi modifikasi

Selain karena faktor hujan, para ahli juga menyebut tumbuhnya tanaman hijau di daerah gurun bisa karena adanya modifikasi teknologi.

Sebuah studi pada 2018 mengungkap penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga angin (PLTB) dalam jumlah besar dapat membantu penghijauan di gurun.

Para peneliti memanfaatkan efek PLTS dan PLTB yang dapat meningkatkan panas dan kelembapan di area sekitar Gurun Sahara yang mempengaruhi potensi tumbuhnya tanaman.

“Peningkatan curah hujan ini, pada gilirannya, mengarah pada peningkatan tutupan vegetasi, menciptakan siklus yang positif,” kata Yan Li, co-lead peneliti studi yang juga seorang peneliti postdoctoral bidang sumber daya alam dan ilmu lingkungan di University of Illinois, seperti melansir LiveScience.

Model tersebut juga menunjukkan PLTB menyebabkan suhu udara lokal menjadi hangat.

“Pemanasan malam hari yang lebih besar terjadi karena turbin angin dapat meningkatkan proses pencampuran vertikal dan menurunkan udara yang lebih hangat dari atas,” tulis para peneliti dalam studi tersebut.

Selain itu, para peneliti menemukan peningkatan hujan rata-rata sebanyak 0,25 milimeter per hari di daerah dengan PLTB.

INILAHCOM

Doa Sebelum Belajar

Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,

مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ

Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)

Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا

Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)

Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah:Daftar Isisembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa

Membaca basmalah

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,

لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ

Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)

Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.

Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,

وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى

Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)

Meminta tambahan ilmu

Allah ‘Azza Wajalla berfirman,

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا 

Dan katakanlah,Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)

Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,

ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت

Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)

BACA JUGA: Doa Sebelum Tidur

Meminta ilmu yang bermanfaat

Selain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا

Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)

Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat

Meminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,

اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)

Waktu memanjatkan doa

Penyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lam

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/81804-doa-doa-sebelum-belajar.html

Hukum Memajang Tulisan Allah dan Nabi Muhammad di Dinding

APA hukum memajang tulisan Allah dan Nabi Muhammad di dinding?

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Syekh Muhammad Al-Utsaimin, kemudian beliau menjawab sebagai berikut, “Hal itu bukan pada tempatnya, karena menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tandingan dan selevel dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seandainya seseorang melihat tulisan ini sedangkan ia tidak tahu tentang siapa keduanya (Allah dan Muhammad), maka ia yakin seyakin-yakinnya bahwa keduanya setara dan serupa. Dengan demikian, wajib menghilangkan nama Rasulullah.

Meskipun demikian, tersisa pertanyaan tentang lafal اَللهُ saja, bolehkah? (Jawabannya adalah) dikarenakan kata ini diucapkan oleh orang-orang sufi dan menjadikannya pengganti zikir, yaitu mereka mengatakan اَللهُ ،اَللهُ ،اَللهُ maka sebaiknya juga dilepas (dari dinding). Janganlah menulis اَللهُ atau مُحَمَّدٌ di dinding maupun di papan, atau di tempat lainnya.” (Fatawa Arkanil Islam oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hlm. 192)

Hukum Memajang Tulisan Allah dan Nabi Muhammad di Dinding, Bagaimana dengan Kaligrafi?

Ya, lalu bagaimana dengan kaligrafi al-Quran yang di ditempel di dinding?

Syekh Shalih Al-Fauzan menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan al-Quran sebagai petunjuk, cahaya, dan obat bagi yang ada di dalam hati. Dia juga menurunkannya untuk dibaca, di-tadabburi (dipahami maknanya), diamalkan, dan mencari cahaya dengan petunjuknya serta menjadikannya Imam dan pemimpin menuju Allah dan surga-Nya.

Al-Quran adalah hujjah Allah bagi hamba-,Nya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Al-Quran adalah hujjah (pembela) bagimu atau penghujatmu.‘ Jika engkau berpegang teguh dan mengamalkannya maka jadilah ia pembelamu yaitu menunjukimu ke surga. Namun, jika engkau berpaling darinya maka ia akan menghujatmu yaitu melemparkanmu ke neraka.

Hukum Memajang Tulisan Allah dan Nabi Muhammad di Dinding, Kenapa Tidak Boleh?

Adapun menulisnya dalam pajangan atau menggantungkannya di dinding, maka hal ini tidak diperbolehkan sebab akan menghina al-Quran, karena mungkin saja tempat digantungkannya itu ada sesuatu yang maksiat atau fasik.

Bisa jadi, pajangan tersebut jatuh sehingga diinjak dan dirusak oleh penghuni rumah yang tidak mengindahkan al-Quran. Kadang-kadang ditulis dalam bentuk ukiran dengan maksud hanya sebagai pemandangan saja.

Intinya, al-Quran wajib dijaga dari hal-hal yang sia-sia ini dan tidaklah para salaf melakukannya. al-Quran diturunkan bukan untuk ditulis di dinding melainkan untuk ditulis di hati dan nampak pengaruhnya dalam amalan-amalan dan gerak-gerik keseharian.” (Al-Muntaqa: 2/77)

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun ke-1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008) | Konsultasi Syariah

ISLAMPOS

Bagaimana Cara Membentuk Keluarga Sakinah Menurut Islam?

Agama Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi semesta alam. Salah satu bentuk rahmat tuhan dalam rumah tangga adalah menciptakan keluarga yang sakinah sebagai cita relasi suami dan istri. Untuk mewujudkan keluarga sakinah, Allah memberikan kiat-kiat sebagai jalan pintas membentuk keluarga sakinah. Berikut ini kiat bagaimana cara membentuk keluarga sakinah menurut Islam?

Bagaimana cara membentuk keluarga sakinah menurut Islam?

Pertama, Prinsip musawah baina al-Zaujaini (kesetaraan atau keadilan antara suami dan istri). Dimana antara pasutri harus memperlakukan satu dengan lainnya, baik urusan rumah tangga maupun yang lain, dengan adil. Prinsip ini disampaikan dalam surah al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنّ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah:187)

Kedua, prinsip Musyawarah (komunikasi yang hangat lagi intens). Prinsip  ini diabadikan dalam Al-Quran at Thalaq ayat 6:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (QS. al-Thalaq: 6)

Ketiga, prinsip mu’asyarah bil ma’ruf (perilaku yang santun dan beradab). Prinsip ini termaktub dalam Al-Qur’an surah al-Nisa’ ayat 19:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (QS. Al-Nisa’: 19)

Keempat, prinsip mawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang). Ayat ini terdapat dalam al-Qur’an surah al-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Rum: 21)

Kelima, prinsip mitsaqan galidza (komitmen suci). Prinsip ini hikayatkan dalam Al-Qur’an surah al-Nisa’ ayat 21:

كَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. Al-Nisa’: 21)

Untuk mewujudkannya, prinsip-prinsip utama rumah tangga di atas harus dipegang teguh oleh suami istri guna terbentuknya keluarga yang mereka inginkan, yaitu keluarga sakinah. Perlu di ingat bahwa ketika Menikah dengan siapapun, tanpa menanamkan asas dasar tersebut, hampir mustahil keluarga sakinah bakal terwujud.

Demikian penjelasan tentang bagaimana cara membentuk keluarga sakinah menurut Islam? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Kerajaan Arab Saudi Umumkan Aturan Pendaftaran Haji 2023

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memastikan prioritas pendaftaran tahun ini akan diberikan kepada mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Jamaah yang belum pernah berhaji dapat menemani pemohon utama, asalkan mereka menyertakan status pertama kali mereka dalam permohonannya.

Kabar tersebut muncul saat kementerian menanggapi pertanyaan di akun Twitter resminya, dari seseorang yang ingin mengetahui alasan penolakan permohonan hajinya. Pemohon ini disebut telah menunaikan ibadah haji 16 tahun sebelumnya.

Dilansir di The National News, Senin (9/1/2023), Kementerian Haji juga mengumumkan tidak mungkin menambah pendamping setelah membayar biaya haji. Setiap Muslim tidak diizinkan melakukan haji kecuali mereka memiliki visa haji khusus atau memiliki tempat tinggal di Arab Saudi.

Pekan lalu, otoritas telah mengumumkan mereka membuka pendaftaran haji 2023 bagi jamaah yang tinggal di Kerajaan. Adapun harga paket yang harus dibayarkan mulai dari 3.984 riyal Saudi.

Jamaah domestik memiliki pilihan membayar biaya paket haji dalam tiga kali cicilan, bukan membayar penuh sekaligus, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Calon jamaah haji dapat melakukan pembayaran sebagian sebesar 20 persen dari total biaya untuk memesan tempat mereka.

Uang muka harus dilakukan dalam waktu 72 jam sejak tanggal pendaftaran. Sedangkan angsuran kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen dari biaya.

Status haji jamaah akan menjadi “dikonfirmasi” ketika pembayaran dilakukan tepat waktu. Di sisi lain, reservasi akan dibatalkan jika pembayaran tidak diselesaikan.

IHRAM