Sebanyak 116 warga negara Indonesia dipulangkan bertahap ke Tanah Air, setelah mencoba berangkat haji melalui jalur illegal.
Dilansir Banjarmasinpost.co.id, Konsul Jenderal RI di Jeddah Arab Saudi, Mohammad Henry mengatakan 116 WNI yang berhaji secara illegal itu, ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di hotel yang ada di kawasan Misfalah, Mekkah, Jumat (27/7/2018).
“Beberapa sedang menunggu penerbangan, 32 sudah dideportasi dan 72 akan dipulangkan besok. Lainnya berangsur hingga Sabtu besok supaya sudah selesai semua,” kata Henry di ruang Media Center Haji di Mekkah, Kamis (2/8/2018).
Sebagian besar WNI itu tergolong muda karena tahun kelahiran 1970-an dan 1980-an.
Adapun asal WNI tersebut, menurut Mohammad Henry, terbanyak dari Lombok, Madura, Banjar, dan Jawa Barat.
116 WNI yang ditangkap keamanan Arab Saudi itu berupaya berhaji secara ilegal dengan memanfaatkan visa nonhaji, yaitu visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga.
Padahal untuk melakukan ibadah haji dibutuhkan visa khusus yakni visa haji.
Kementerian Agama mengusut kemungkinan adanya keterlibatan travel umrah resmi dalam pemberangkatan 116 WNI tersebut.
“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jemaah,” ujar Nizar Ali di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru Makkah di kawasan Syisyah, Makkah.
“Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” sambung Nizar didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki.
WNI yang berhaji melalui jalur illegal bukan pertama kali, sebelumnya pada 3 Oktober 2016 lalu, sebanyak 106 anggota jemaah haji asal Indonesia terdiri atas 27 pria dan 79 wanita juga tertangkap di Filipina, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com (6/10/2016).
Mereka melakukan memalsukan identitas dengan paspor Filipina, karena terbatasnya kuota haji di Indonesia.
Retno Marsudi, selaku Menteri Luar Negeri Indonesia mengungkapkan proses pemulangan WNI yang berada di Filipina selesai pada 10 Oktober 2016 lalu. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)