Ikhlas dan Macam-macamnya

Kata ikhlas, mesti sering kita dengar dari orang tua, guru atau seorang kiai. Memang kata ikhlas itu penting untuk diwujudkan dalam niat dan perbuatan kita sehari-hari. Jangan sampai kata ikhlas hanya diucapkan saja tanpa direalisasikan. Mengingat, ikhlas merupakan salah satu factor kunci diterimanya amal perbuatan kita oleh Allah SWT.

Berbicara kata ikhlas, secara bahasa, ikhlas bisa artikan murni, suci atau bersih. Sedangkan pengertian ikhlas ialah menjadikan niat hanya untuk Allah dalam melakukan amalan ketaatan. Adapun orang yang ikhlas berarti orang yang beramal tidak mengharapkan sesuatu selain kepada Allah.

Ikhlas juga bisa diartikan memurnikan niat dari segala kotoran yang merusak hati dan jiwa.

Dalil diperintahkannya ikhlas itu ada pada surat al-Bayyinah ayat 5. Firmankan  Allah SWT:

وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاء

“Padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Allah , dengan Ikhlas menaatinya semata- mata karena (menjalankan) agama” 

Ikhlas memang harus selalu disemai terus menerus ke dalam hati dan pikiran. Karena terkadang ketika sedang mengerjakan sesuatu, awalnya kita ikhlas, namun di tengah prosesnya hati kita berubah untuk mengharapkan timbal balik dari selain Allah. Baik pujian, materi, perhatian dan lain sebagainya.

Amal kebaikan yang tidak terdapat keikhlasan di dalamnya, itu hanya akan menghasilkan kesia-siaan belaka. Misalkan, apabila seseorang mengerjakan amal kebaikan, akan tetapi ia tak ikhlas, malah ia riya’ maka amalan tersebut di hadapan Allah tidak ada artinya sedikitpun. Mungkin ia mendapat apa yang ia inginkan, yakni sanjungan, tapi amal kebaikannya ia itu sungguh-sungguh tak dianggap oleh Allah.

Sebab, riya’ merupakan salah satu diantara cabang-cabang kemusrikan, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi SAW :

أَخْوَفُ ماَ أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِرْكُ الْلأَصْغَرُ – قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ : وَمَا الشِّرْكُ اْلأَصْغَرُ . قَالَ : الرِّيَاءُ

Yang paling aku takuti atas kalian adalah syirik kecil. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah syirik kecil itu ?”, beliau menjawab, “yaitu Riya’ “. (HR. Ahmad dan At-Thabrani)

Bagaimanapun riya’ merupakan suatu penyakit hati yang dapat menyelinap dan memasuki kepada hati siapa pun, entah orang yang berilmu, berkedudukan dan sebagainya. Sebab riya’ itu bentuk perbuatan yang tak nampak wujudnya, karena terletak di dalam hati seseorang. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama berdoa kepada Allah agar senantiasa terhindar dari perbuatan Riya’.

Macam-macam Ikhlas

Ikhlas memang susah untuk dilaksanakan. Namun apapun kesusahannya, pasti manusia mampu untuk belajar secara perlahan dan akan terbiasa. Sikap manusia yang senantiasa ingin dipuji dan disegani orang lain menjadi alasan kuat berkurangnya nilai keikhlasan. Ikhlas sendiri memiliki tiga tingkatan, menurut An-Nawawi yakni,

Pertama ibadatul abid, yakni beribadah karena takut akan siksaannya. Ibadah seperti ini layaknya seorang budak yang menuruti apa yang diperintahkan tuannya karena jika membangkang takut akan siksaannya. Kelompok ini beribadah bukan untuk tujuan ganjaran kebaikan namun karena takut akan murka dan siksaan Tuhan.

Kedua, Ibadatut Tujjar, yakni beribadah karena menghendaki akhirat atau beribadah karena mengharapkan surga dan pahala dari Allah. Ini banyak dikatakan sebagai ibadah para pedagang yang selalu mencari keuntungan. Orang-orang yang berada pada tingkatan ini juga hanya memikirkan keuntungan dalam ibadahnya.

Ketiga, ibadatul akhyar, yakni ibadah orang-orang pilihan. Cara beribadah seseorang karena memiliki malu kepada Allah dan demi memenuhi kewajibannya sebagai seorang hamba yang bersyukur disertai rasa khawatir sebab amal ibadahnya belum tentu diterima di sisi-Nya.

ISLAM KAFFAH

Hukum Berobat dengan Sesuatu yang Haram dan Najis

Ada sebuah komunitas di daerah tertentu yang meresepkan sesuatu yang najis untuk pengobatan. Beberapa orang menggunakan obat itu kemudian sembuh, khususnya mereka yang menggunakannya untuk mengobati bintik-bintik pada wajah. Mohon arahannya, Syekh ‘Abdul ‘Aziz.

Jawaban:

Pengobatan dengan sesuatu yang najis ini tidak boleh. Pengobatan dengan sesuatu yang haram dan najis adalah perkara munkar dan terlarang. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عبادَ اللهِ، تداوَوا، ولا تداووا بحرامٍ

“Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan yang haram” (HR. Abu Dawud).

إنَّ اللَّهَ لم يجعل شفاءَكُم فيما حرَّمَ عليكُم

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat dari yang Allah haramkan bagi kalian” (HR. Bukhari secara mu’allaq).

Di kesempatan lain, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wasallam terkait khamr yang digunakan untuk pengobatan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab,

إنَّها ليسَت بدواءٍ ولَكنَّها داءٌ

“Sesungguhnya khamr itu bukanlah obat, melainkan penyakit” (HR. Tirmidzi no. 2046, dinilai sahih oleh Syekh Al Albani).

Oleh kerena itu, haram bagi muslim dan muslimah menggunakan sesuatu yang haram untuk pengobatan, baik itu air kencing, kotoran, darah, dan segala hal yang najis. Pengobatan boleh dilakukan dengan sesuatu yang mubah dan suci. Siapa saja yang tertimpa penyakit, hendaknya bertanya kepada orang yang berpengalaman, baik dokter atau orang yang memiliki keahlian khusus dalam masalah ini.

Allah ‘Azza wa jalla tidaklah menurunkan suatu penyakit tanpa ada obatnya sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya orang yang sakit meminta kepada dokter yang mengetahui penyakitnya sehingga diberikannya obat yang sesuai dengan penyakitnya tersebut. Janganlah berputus asa dan jangan pula melakukan sesuatu yang dimurkai Allah Jalla wa ‘ala. Akan tetapi, hendaknya seseorang bersabar sampai Allah mudahkan kesembuhan baginya.

Adapun bermudah-mudahan dalam memilih pengobatan yang belum jelas kebolehannya dan mengikuti apa kata orang yang tidak ada dasarnya adalah perkara yang terlarang. Tidak ada teladan yang memberi contoh untuk melakukan pengobatan dengan sesuatu yang jelek, najis dan haram. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seseorang ikut-ikutan dalam perkara yang terlarang ini. Wallahul musta’an.

Referensi: fatwa ada di sini

Penerjemah: Pridiyanto

Sumber: https://muslim.or.id/69692-hukum-berobat-dengan-sesuatu-yang-haram-dan-najis.html

3 Golongan yang akan Jadi Musuh Allah SWT di Akhirat

Termasuk golongan yang dimusuhi Allah SWT adalah penjual manusia

Ajaran Islam sangat menentang praktik perdagangan manusia atau disebut juga human trafficiking.

Para ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki Syafi’i, Hanbali sepakat tentang haramnya perdagangan manusia, akadnya tidak sah dan pelaku berdosa. 

Bahkan praktik perdagangan manusia menjadi salah dari perbuatan yang sangat dibenci Allah SWT. Maka orang yang memperdagangkan manusia menjadi musuh Allah.  

Dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib karya Imam Al Mundziri, menukil sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. Dalam hadits tersebut dijelaskan tentang tiga orang yang akan menjadi musuh Allah di hari kiamat yaitu sebagai berikut

Pertama, orang yang bersumpah dengan nama Allah tetapi ingkar atas sumpahnya. Kelompok orang semacam ini akan menjadi musuh Allah di hari kiamat.

Artinya tidak ada tempat berlindung dari kesengsaraan yang akan dialami oleh orang-orang yang gampang bersumpah atas nama Allah namun dia tidak bersungguh-sungguh untuk memenuhi janjinya atau bahkan mengingkarinya. Maka jangan sekali-kali mudah bersumpah terlebih dengan membawa nama Allah. 

Kedua, orang yang melakukan perdagangan manusia. Memperdagangkan manusia merdeka sudah jelas haram hukumnya. Pelakunya akan mendapatkan dosa dan memperoleh kesengsaraan di hari kiamat. 

Ketiga, orang yang tidak membayar upah pekerjanya. Orang-orang yang tidak membayar upah orang yang telah bekerja padanya juga termasuk dalam golongan orang yang akan menjadi musuh Allah di hari kiamat.

Maka dari itu bila seorang Muslim mempekerjakan orang bersegeralah untuk membayar upahnya bila pekerjaannya telah selesai atau telah mencapai waktu pembayaran upah yang disepakati. Berikut redaksi lengkap haditsnya:

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ تَعَالَى :ثَلَاثٌ اَنَاخَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ :رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ عَدَرَ, وَرُجُلٌ بَاعَ حُرًّاثُمَّ كَلَ ثَمَنَهُ, وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَأَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah SWT berfirman, “Ada tiga perkara yang Aku menjadi musuh mereka di hari kiamat. Dan barangsiapa yang Aku menjadi musuhnya, maka Aku patahkan dia. Mereka itu ialah orang yang bersumpah dengan nama-Ku kemudian dia ingkar sumpahnya, dan orang yang menjual manusia merdeka kemudian dia memakan uangnya, dan orang yang mempekerjakan buruh kemudian dia menuntut kerja penuh tapi tidak memberikan upah pada buruh itu.” (HR Bukhari dan Muslim). 

KHAZANAH REPUBLIKA

Wapres Meyakini Fikih Islam Beri Solusi Atasi Pandemi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai gagasan syariah Islam dibutuhkan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Ini karena pandemi telah menimbulkan dampak yang luas dan multidimensi, sehingga dibutuhkan banyak gagasan baru, salah satunya syariah Islam. 

Apalagi, pandemi Covid-19 ini merupakan pengalaman baru bagi semua negara dan memaksa semua negara menetapkan kebijakan khusus untuk menanggulanginya.

“Dunia membutuhkan gagasan-gagasan baru untuk mengatasi tantangan pandemi Covid-19, baik dari aspek medis maupun aspek-aspek non medis yang meliputi semua bidang yang terdampak wabah ini,” ujar Wapres saat membuka secara virtual acara Annual Internasional Conference on Islamic Studies ke-20 Tahun 2021, Senin (25/10).

Wapres pun menilai, disitulah peran syariah Islam sangat diharapkan untuk memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil. Sebab, kata Wapres, setiap ketentuan hukum syariah dimaksudkan untuk menjaga hal-hal yang dasar seperti menjaga agama, jiwa, akal, dan keturunan serta harta, maupun yang sifatnya sekunder yakni yang menyangkut aspek muamalah.

Apalagi, ketentuan syariah sumbernya dari Al-Quran dan Hadits dan hasil ijtihad baik yang menyangkut masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, maupun menyangkut masalah yang baru atau merupakan masalah lama yang mengalami perubahan.

“Di sinilah pentingnya peran fikih untuk merespon berbagai perubahan tersebut karena fikih merupakan solusi (makharij) untuk mengurai berbagai problema yang dihadapi setiap saat,” ujarnya.

Wapres pun meyakini fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya. Sebab, fikih Islam dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang.

“Fikih Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, namun sebaliknya fikih Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia termasuk solusi untuk menangani pandemi Covid-19 ini,” kata Wapres. 

Karena itu, Wapres berharap penyelengaraa AICIS ini dapat memunculkan rekomendasi serta temuan-temuan yang bermanfaat dan dapat menjadi solusi bagi bangsa dan umat manusia. Ia juga berharap, forum ini tidak saja mampu menguatkan kajian Islam di tanah air, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), tetapi juga mempromosikan Indonesia sebagai pusat kajian Islam dunia yang mengusung gagasan Islam Indonesia yang moderat.

“Islam wasathiyah, yang memiliki posisi sentral dan dibutuhkan oleh masyarakat dunia dalam mengatasi konflik dan berbagai permasalahan lainnya,” ujarnya.

IHRAM

Karantina Umroh 11 Hari, Amphuri: Jamaah Harus Sabar

 Jamaah Indonesia masih perlu bersabar jika ingin melaksanakan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Karena di awal-awal pembukaan umroh ini jamaah mesti harus karantina selama 11 hari di dalam dan luar negeri (Arab Saudi).

“Jamaah Indonesia harus bersabar jika ingin berangkat di awal-awal pembukaan maka konsekuensinya adalah melakukan karantina itu,” kat Sekjen Amphuri Syatiri Rahman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/10).

Syatiri mengatakan, pengakuan vaksin Sinovac ataupun Sinopharm oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan kabar baik bagi jamaah Indonesia. Meski demikian jamaah harus menerima dengan ketentuan karantinanya selama lima hari.

“Jika jamaah umroh menggunakan kedua vaksin ini maka setibanya di Jeddah setibanya di Arab Saudi mereka harus melakukan karantina selama lima hari,” katanya.

Jadi kata Syatiri ada beberapa karantina yang harus dilalui oleh jamaah umroh, jika menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm, misalnya sebelum berangkat ke Arab Saudi, jamaah harus menjalankan karantina.

“Jadi untuk aturan saat ini jama umroh yang akan berangkat ke Arab Saudi harus melakukan karantina 1-3 hari ini melakukan skrining kesehatan,” katanya.

Kemudian nanti setibanya di Arab Saudi kembalinya jamaah umroh harus melakukan karantina lima hari. Dan nanti terakhir ada karantina juga sekembalinya atau setibanya di Indonesia setelah umroh, kembali jamaah akan karantina selama lima hari karena ini merupakan aturan dari Satgas Covid-19.

“Jadi begitu tiba di Tanah Air, diswab, PCR dan hari keempat sebelum keluar dari karantina jamaah juga harus melaksanakan karantina,” katanya.

Jadi kata Syatiri jika dihitung karantina itu sebelum berangkat tiga atau satu hari, kemudian tiba di Arab Saudi lima hari, setibanya di Tanah Air lima hari. Jadi total masa karantina ada 11 hari.

“Kalau program umroh sembilan hari ini ditambah 11, berarti ini program umroh 20 hari. Jadi untuk saat ini informasinya seperti itu,” katanya.

Syatiri mengatakan, sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi pernah memberikan informasi seperti pernah disampaikan Konsul Haji Endang Jumali, bahwa vaksin Sinovac dan Sinopharm diterima di Arab Saudi.

Dari penerimaan itu harus  ditambah dengan vaksinasi Booster. “Jadi jamaah harus divaksin dosis ketiga dari empat jenis vaksin yang di-approve di Arab Saudi,” katanya.

Vaksin booster ini salah satunya di antaranya Astrazeneca, Freezer,  Johnson and Johnson, Moderna. Sebelumnya kalau melakukan vaksin Booster, maka jamaah akan bebas karantina setibanya di Arabi Saudi, sehingga mengurangi waktu lima hari masa karantina lima hari di Arab Saudi.

“Jadi tidak ada karantina kalau menggunakan vaksin Sinovac ataupun Sinoparm plus satu dusis ketiga yaitu vaksin booster dari empat vaksin yang diakui pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Karena, seperti kita ketahui bahwa vaksin Booster di Indonesia ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Untuk itu pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan terus melakukan pembahasan ada integrasi aplikasi ibadah umroh dengan peduli lindungi.

“Jadi aplikasi ibadah umroh yaitu Siskopatuh akan terintegrasi dengan peduli lindungi, sehingga nanti dapat menampilkan data yang dibutuhkan oleh Arab Saudi dan bisa dibaca melalui QR code,” katanya.

Syatiri mengatakan, sertifikat vaksin kita sampai sekarang ini belum terbaca, pemerintah masih terus berusaha menyelesaikan masalah ini. Ia berharap tidak ada masalah di awal-awal pembukaan umroh ini.

“Amphuri memberikan apresiasi kepada pemerintah yang terus-menerus melakukan koordinasi, melakukan pembahasan bagaimana caranya jamaah dari Indonesia bisa melaksanakan umroh ke tanah suci dengan lancar,” katanya.   

IHRAM

Kemenag akan Cetak Kartu Vaksin untuk Jamaah

Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mencetak kartu vaksin untuk jamaah umroh Indonesia. Selain itu, Kemenag juga akan tetap mengupayakan integrasi aplikasi PeduliLindungi, sehingga bisa terbaca oleh sistem yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kita memang sudah melakukan rapat dan sudah diputuskan nanti integrasi data itu, baik dalam bentuk aplikasi PeduliLindungi dengan Tawakkalna. Kita juga menerbitkan kartu terutama untuk jamaah yang lansia,” ujar Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Nur Arifin kepada Republika, Ahad (24/10).

Menurut dia, cetak kartu vaksin untuk jamaah umrah tersebut sudah diputuskan menjadi kebijakan. Dengan kartu vaksin itu, nantinya setiap jamaah bisa memindai barcode vaksin yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.

“Maka, cukup dengan kartu nanti bisa di-scan, itu sudah diputuskan menjadi kebijakan dan sekarang sedang berproses menuju ke situ,” ucapnya.

Menurut dia, kartu vaksin tesebut akan sangat berguna bagi jamaah yang masih kurang paham menggunakan gawai atau gadget. Karena itu, menurut dia, pihaknya telah melakukan persiapan teknis sejak dini.

“Tentunya kita ingin memberikan layanan terbaik agar jamaah merasakan kemudahan, gak ada kesulitan, dan lebih nyaman dalam beribadah, serta tidak disetreskan oleh hal-hal yang menyangkut teknis, terutama orang-orang tua yang masih gaptek dari teknologi,” katanya.

Namun, meskipun sudah memiliki kartu vaksin, nantinya jamaah tetap perlu untuk mengisi data di aplikasi PeduliLindungi. “Jadi, aplikasi harus tetap diisi semua. Misalnya, jika jamaah yang lansia, nanti bisa dibantu mengisi oleh ketua rombongannya. Cuma, ketika waktu scan itu tidak harus membawa HP-nya, karena sudah ada kartu,” jelasnya.

Terkait biaya pencetakan kartu vaksin tersebut, menurut dia, nantinya akan dibebankan kepada jamaah umrah dan haji khusus. Sedangkan biaya cetak kartu vaksin untuk jamaah haji reguler kemungkinan akan diambil dari nilai manfaat setoran awal calon jamaah haji . “Karena umrah itu bagian dari wisata, maka segala hal yang berkaitan dengan perjalanan umrah menjadi tanggung jawab untuk jamaah,” kata Nur Arifin.

Dia menambahkan, penyelenggaraan ibadah umrah ke Tanah Suci sampai saat ini masih belum dibuka pemerintah. Kendati demikian, menurut dia, persiapan teknisnya sudah harus dilakukan sejak dini, termasuk soal kartu vaksin. 

“Untuk umrah kan sekarang sedang proses. Sekarang sedang dipersiapkan langkah-langkah teknis semua. Sehingga nanti begitu umrah dinyatakan dibuka, maka secara teknis kita sudah siap. Jangan sampai umrah dinyatakan dibuka, ternyata teknisnya belum siap,” ujar Nur Arifin.

IHRAM

Apakah Boleh Memberi Hadiah kepada Non-Muslim?

Rasulullah pernah menerima hadiah dan membalas hadiah dari non-Muslim.

Dalam buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adhawy disebutkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dan membalas hadiah tersebut kepada non-Muslim.

Dalam riwayat Bukhari disebutkan,

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ بَكَّارٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ عَبَّاسٍ السَّاعِدِيِّ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبُوكَ وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

Telah bercerita kepada kami Sahal bin Bakkar telah bercerita kepada kami Wuhaib dari ‘Amru bin Yahya dari ‘Abbas as-Sa’idiy dari Abu Humaid as-Sa’idiy berkata; “Kami ikut perang tabuk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu raja Aylah memberi hadiah seekor baghal berwarna putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Beliau (membalas) dengan memakaikan burdah kepada raja itu dan menetapkan baginya untuk tetap berkuasa atas negerinya”.

Demikian juga ketika Nabi mendapatkan hadiah budak dari Raja Muqawqis, Maria. Rasulullah pun menerimanya yang bahkan kemudian Rasulullah memperistrinya. 

Seorang Muslim juga diperbolehkan memberi hadiah kepada orang musyrik, sebagaimana dalam surat Al Mumtahanah ayat 8-9,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ.

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim.

KHAZANAH REPUBLIKA

Ghibah Hati

Imam Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan, berburuk sangka hukumnya haram, sebagaimana kalian berbicara dengan orang lain tentang keburukan seseorang. Maka haram juga hukumnya jika kalian membicarakannya pada diri sendiri dengan berburuk sangka padanya itulah yang dinamakan ghibah hati. Allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. (QS. Al-Hujurat; 12)

Selain itu telah diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Berhati-hatilah kalian terhadap prasangka, karena prasangka itu adalah pembicaraan yang paling dusta.”

Yang dimaksud berburuk sangka adalah meyakini di dalam hati kepada seseorang dengan suatu keburukan. Sedangkan jika hanya melintas dalam pikiran saja selama tidak menetap dan berkelanjutan, menurut kesepakatan ulama hal itu dapat dimaafkan, karena seseorang tidak mungkin mengendalikan dan melepaskannya. Inilah apa yang dimaksudkan dalam hadis Rasulullah Saw.

Bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terlintas di benak mereka selama tidak mengucapkan dan melaksanakannya.”

Pemaafan tersebut adalah karena tidak tidak bisa dihindari sedangkan yang mampu menghindarinya adalah yang terus terpikir olehnya dan berusaha menyakini dalam hati maka hukumnya haram.

Sejauh apapun pikiran yang mengandung unsur ghibah dan kemaksiatan lainnya, kewajiban kita adalah menghindarinya dan berusaha selalu berbaik sangka.

Sedang Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan jika pada pikiranmu terlintas prasangka buruk maka itu adalah bisikan setan yang dibisikkan pada kira, maka sepatutnya kita mendustakannya karena setan adalah makhluk yang paling fasik.

Maka tidak boleh membenarkan bisikan iblis jika dalam dalam prasangkanya ada kemungkinan tentang keburukan seseorang, maka tetap tidak boleh membenarkan selama ada kemungkinan yang lain. Dan salah satu tanda buruk sangka adalah berubahnya suasana hatinya, sehingga menimbulkan berpaling dan tidak menghormati orang tersebut.

Jika seseorang memberitahu kamu tentang keburukan seseorang maka jangan kamu mendustakan atau memercayainya agar kamu dapat menghindar dari berburuk sangka. Sejauh apapun yang terlintas di benak, maka tetaplah menghormatinya dan jangan sampai setan menipu kalian dengan cara mengajak kalian melakukan ghibah terhadapnya. Wallahu’alam.

BINCANG SYARIAH

Jika Sedang Ngerumpi, Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Ghibah

Jika kita berkumpul dengan teman, tetangga dan lainnya, umumnya kita akan ngobrol ngalur ngidul sehingga kadang kita menggunjing dan ghibah orang lain. Bahkan di antara kita saling ghibah satu sama lain. Ini tentu adalah perbuatan tidak terpuji yang perlu kita hindari. Karena itu, jika kita berkumpul dan agar selamat dari ghibah teman kita, maka ketika hendak pergi kita perlu membaca doa berikut;

بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَصَلَّى الله عَلَى سَيِّدِنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلهِ وصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

Bismillaahir rohmaanir rohiim. Allohumma sholli ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihii wa sallam.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Semoga senantiasa melimpahkan rahmat dan salam atas junjungan kami Nabi Muhammad, juga atas keluarga dan sahabatnya.

Doa ini berdasarkan hadis yang disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam kitab Lubabul Hadis berikut;

قال صلى الله عليه وسلم: إذا قُمْتُمْ فَقُولُوا بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَصَلَّى الله عَلَى سَيِّدِنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلهِ وصَحْبِهِ وَسَلَّمَ فإنَّ النَّاسَ إذا اغْتَابُوكُمْ يَمْنَعُهُمْ الملك عَنْ ذالِكَ

Nabi Saw bersabda; ‘Jika kalian berdiri, maka ucapkanlah; Bismillaahir rohmaanir rohiim. Allohumma sholli ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihii wa sallam, sungguh manusia jika akan menggunjing kalian, maka malaikat akan mencegah mereka dari perbuatan itu.

Juga berdasarkan riwayat berikut;

قال صلى الله عليه وسلم:إذا جَلَسْتُمْ مَجْلِسا فَقُولُوا بِسْمِ الله الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَصَلَّى الله عَلَى سِيِّدِنا محمدٍ وَعَلى آلهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم فإنَّ مَنْ فَعَلَ ذالكَ وَكَّلَ الله بِهِ مَلَكا يَمْنَعَهُمْ مِنَ الغَيبةِ حَتَّى لا يَغْتَابُوكُمْ

Nabi Saw bersabda; ‘Jika kalian duduk di suatu tempat, maka ucapkanlah; Bismillaahir rohmaanir rohiim. Allohumma sholli ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihii wa sallam, maka sungguh siapa yang melakukan itu, Allah akan mewakilkan dengannya seorang malaikat yang akan mencegah mereka (manusia) dari bergosip sampai mereka tidak akan dapat memfitnah kalian.

BINCANG SYARIAH

Gibah, Penyebab Kebencian dan Permusuhan

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah

Pertanyaan:

Sebagian manusia -Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka- tidak memandang gibah sebagai perkara yang munkar ataupun haram. Sebagian yang lain berkata, “Jika perkara yang digibahi itu benar adanya, maka menggibahnya bukanlah sesuatu yang haram”. Mereka ini jahil terhadap hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya berharap dari syaikh penjelasan atas hal tersebut. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.

Jawaban:

Gibah adalah haram sesuai dengan ijma’ kaum muslimin. Bahkan ia termasuk dosa besar. Sama saja jika aib yang dibicarakan itu benar adanya pada diri seseorang ataupun tidak demikian. Sebagaimana hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda ketika ditanya tentang gibah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“ذكرك أخاك بما يكره”، قيل يا رسول الله: إن كان في أخي ما أقول؟ قال: “إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته”

“‘Engkau menyebutkan suatu perkara tentang saudaramu yang dia benci untuk disebutkan.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika perkara tersebut benar adanya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika benar adanya apa yang Engkau katakan itu, maka Engkau telah menggibahinya. Jika tidak benar adanya, maka Engkau telah melakukan buhtan (memfitnah)’” (HR. Muslim no. 2589).

Juga hadis sahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat pada malam Isra’, suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang mereka. Lalu diberitahukan kepada beliau,

هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم

“Mereka ini orang-orang yang suka memakan daging orang lain (gibah) dan menginjak harga diri orang lain” (HR. Abu Daud no. 4878, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kalian ber-tajassus (mencari kesalahan orang lain) dan janganlah di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang telah mati? tentu kalian pasti membencinya. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).

Setiap Muslim dan Muslimah wajib untuk berhati-hati dari gibah dan saling menasehati untuk meninggalkannya dalam rangka menaati Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim juga wajib bersemangat untuk menutupi aib saudara-saudaranya dan tidak menampakkan aurat-aurat mereka. Karena gibah termasuk sebab munculnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk menjalankan segala kebaikan.

***

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, jilid 5.

Link fatwa: http://iswy.co/e3k7t

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, beliau dahulu adalah Mufti ‘Aam Kerajaan Arab Saudi, rahimahullah.

Penerjemah: Muhammad Fadli, ST.

Sumber: https://muslim.or.id/69588-gibah-penyebab-kebencian-dan-permusuhan.html