Teladan Sahabat Umar dan Amr bin Al-Ash saat Wabah Tho’un Amwas

“Wahai manusia, sesungguhnya penyakit ini adalah rahmat dari Tuhan kalian dan panggilan dari Nabi kalian, juga (menyebabkan) kematian orang-orang sholih sebelum kalian”

BELAKANGAN ini warga dunia sedang menghadapi wabah virus mematikan, virus Corona (yang secara resmi dinamakan WHO: corona virus disease 2019 atau COVID-19). Berdasarkan data resmi per hari ini Covid-19 telah menjangkiti lebih dari 145 ribu orang di 121 negara dengan jumlah kematian melebihi 5000 jiwa.

Sejarah abad ke-20 mencatat telah beberapa kali dunia menghadapi virus mematikan, diantaranya yang paling dikenal adalah virus Ebola asal Kongo (tahun 1976) yang mematikan 14.000 jiwa lebih. Virus H1N1 asal Amerika dan Meksiko (tahun 2009) yang mematikan lebih dari 123000 jiwa. Virus MERS asal Saudi Arabia (tahun 2012) yang mematikan kurang dari 900 orang. Namun wabah yang paling mematikan mungkin adalah Spanish flu atau Virus H1N1 tahun 1918 (Jan 1918- Dec 1920) yang diperkirakan menjangkiti 500 juta jiwa (atau 27% dari populasi dunia masa itu yang berjumlah 1.9 milyar jiwa) dan diperkirakan membunuh setidaknya 17 juta hingga 50 juta jiwa, namun ada pula yang memperkirakan hingga 100 juta jiwa.

Nama Spanish sendiri dinisbatkan ke Spanyol bukan karena ia merupakan asal muasal wabah ini melainkan karena Raja Alfonso 13 terjangkit dan sakit keras karena penyakit ini (Wikipedia).

Dampak dari virus Covid-19 ini pun bervariasi diantara orang-orang yang terjangkitinya, dimulai dari gejala flu biasa hingga gejala batuk kering, demam tinggi, dan kesulitan bernafas. Sebagian orang akan mengalami kondisi yang lebih parah dan mengancam jiwa seperti kegagalan ginjal akut, kerusakan liver, dan pneumonia (kegagalan paru-paru) (Sumber: National Geographic).

Menghadapi kasus ini, negara asal munculnya Covid 19 menerapkan kebijakan ketat antisipasi virus dengan melarang seluruh aktivitas sosial, membangun rumah sakit darurat dengan kapasitas 1000 pasien dalam seminggu.

Langkah cepat China ini diikuti oleh negara tetangga seperti Jepang, dan Korsel. Alhasil meskipun sedikit terlambat pada mulanya, penyebaran virus sudah melambat dan kondisi mulai terkendali. Lain ceritanya dengan Italia, negeri anggota Uni Eropa ini, sebaliknya sangat terlambat dalam antisipasi terhadap penyakit ini.

Dari 3 kasus tercapat pada 15 Februari 2020, virus Corona melonjak menjadi 1.128 kasus pada 29 Februari 2020, dan per hari ini 14 Maret 2020 telah mencapai 17.660 jiwa dengan lebih dari 1.200 jiwa meninggal dunia.  Kasus negeri Iran hampir sama, dari 2 kasus pada 19 Februari penderita melonjak menjadi 11.000 kasus lebih per hari ini dengan lebih dari 500 kematian. (Sumber: Worldometers)

Melihat pengalaman negara-negara ini seharusnya Indonesia baik pemerintah maupun kalangan terdidik memperingatkan bahaya yang mengancam dari wabah massal Covid 19 . Namun sejauh yang diperhatikan masih banyak keterlambatan dalam mengambil kebijakan maupun kesalahan dalam mensikapi keadaan genting ini.

Wabah Thoun dan Virus Corona

Sebagian dai-dai ada yang mengambil dalil Surat At Taubah ayat 51 untuk membenarkan sikap menerima apa adanya dan berpasrah:

 قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا ۚوَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ

Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakkal.”

Ayat ini adalah haqq dan benar, namun penggunaannya tidaklah tepat apabila dimaksudkan agar umat Islam tidak perlu bekerja keras merencanakan langkah-langkah penting. Terutama untuk menghambat tersebarnya virus corona sementara hanya bertenang diri, berdoa, dan menerima apa adanya musibah yang bakal menimpa mereka.

Sebaliknya, Khalifah Kedua umat Islam Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah dihadapkan pada kasus wabah menular ketika ia sedang berkunjung ke Suriah.

Apa sikap Khalifah Umar? Beliau tidak berpasrah diri dan melanjutkan rencananya mengunjungi daerah terjangkiti wabah tersebut seraya menyerukan sahabat yang lain untuk berdoa menerima yang mungkin akan menimpa mereka. Sebaliknya, Khalifah Umar mengambil keputusan tegas membatalkan rencana kunjungan tersebut, yang membuat banyak sahabat yang protes atas sikap umar itu. Riwayat lengkapnya sebagai berikut:

Ketika Umar pergi ke Syam, setelah sampai di Saragh, pimpinan tentara datang menyambutnya. Antara lain terdapat Abu Ubaidah bin Jarrah dan para sahabat yang lain. Mereka mengabarkan kepada Umar bahwa wabah penyakit sedang berjangkit di Syam. Ibnu Abbas berkata; ‘Umar berkata; ‘Panggil ke sini para pendahulu dari orang-orang Muhajirin! ‘

Maka kupanggil mereka, lalu Umar bermusyawarah dengan mereka. Kata Umar; ‘Wabah penyakit sedang berjangkit di Syam. Bagaimana pendapat kalian? ‘ Mereka berbeda pendapat. Sebagian mengatakan kepada Umar; ‘Anda telah keluar untuk suatu urusan penting. Karena itu kami berpendapat, tidak selayaknya Anda akan pulang begitu saja.’

Sebagian lain mengatakan; ‘Anda datang membawa rombongan besar yang di sana terdapat para sahabat Rasulullah Saw. Kami tidak sependapat jika Anda menghadapkan mereka kepada wabah penyakit ini.’ Umar berkata: ‘Pergilah kalian dari sini! ‘ Kemudian ‘Umar berkata lagi: ‘Panggil ke sini orang-orang Anshar! ‘

Maka aku memanggil mereka, lalu Umar bermusyawarah dengan mereka. Ternyata kebijaksanaan mereka sama dengan orang-orang Muhajirin. Mereka berbeda pendapat seperti orang-orang Muhajirin. Maka kata Umar; ‘Pergilah kalian dari sini! ‘ Kata Umar selanjutnya; ‘Panggil ke sini pemimpin-pemimpin Quraisy yang hijrah sebelum penaklukan Makkah!’ Maka aku (Ibnu Abbas) memanggil mereka.

Ternyata mereka semuanya sependapat, tidak ada perbedaan. Kata mereka; ‘Kami berpendapat, sebaiknya Anda pulang saja kembali bersama rombongan Anda dan jangan menghadapkan mereka kepada wabah ini. Lalu Umar menyerukan kepada rombongannya “Besok pagi-pagi aku akan kembali pulang. Karena itu bersiap-siaplah kalian!”

Kemudian Abu ‘Ubaidah bin Jarrah bertanya; “Apakah kita hendak lari dari takdir Allah?” Umar menjawab: ‘Mengapa kamu bertanya demikian hai Abu ‘Ubaidah?

Agaknya Umar tidak mau berdebat dengannya. Beliau menjawab: “Ya, kita lari dari takdir Allah kepada takdir Allah. Bagaimana pendapatmu, seandainya engkau mempunyai seekor unta, lalu engkau turun ke lembah yang mempunyai dua sisi. Yang satu subur dan yang lain tandus. Bukanlah jika engkau menggembalakannya di tempat yang subur, engkau menggembala dengan takdir Allah juga, dan jika engkau menggembala di tempat tandus engkau menggembala dengan takdir Allah?”

Di tengah perbincangan Umar dengan Abu Ubaidah tiba-tiba datang sahabat Nabi bernama Abdurrahman bin ‘Auf yang belum hadir karena suatu urusan. Lalu dia berkata: “Aku mengerti masalah ini. Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Apabila kamu mendengar wabah berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, maka janganlah keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri.”

Mendengar itu, akhirya Umar mengucapkan puji syukur kepada Allah, setelah itu beliau pergi. Di dalam Hadis Ma’mar ada tambahan Umar berkata: “Bukankah jika kamu menggembalakan unta di tempat yang tandus dengan meninggalkan tempat yang subur berarti kamu telah membuatnya lemah?”

Ketika itu Abu Ubaidah menjawab: “Ya.” Kemudian Umar berkata: maka berangkatlah! Maka Abu Ubaidah berangkat hingga sampai di Madinah, lalu dia berkata: “Insyaallah ini adalah tempat tinggal.” (Shahih Muslim No. 4114).

Begitupula kisah dari Sahabat Amru bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu.

Ketika mewabahnya penyakit bangkitlah sahabat Abu Ubaidah bin AlJarrah ra. diantara umat lalu berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya penyakit ini adalah rahmat dari Tuhan kalian dan panggilan dari Nabi kalian, juga (menyebabkan) kematian orang-orang sholih sebelum kalian, dan Abu Ubaidah memohon kepada Allah swt agar mendapatkan bagian penyakit itu untuknya, sehingga terjangkitlah beliau dan wafatlah ia. Lalu Muadz bin Jabal ra. menggantikannya memimpin umat, lalu ia bersabda kepada khalayak dan berkata sebagaimana Abu Ubaidah ra. berkata namun ia menambahkan dengan permohonan agar keluarganya pun mendapatkan penyakit tersebut, maka terjangkitilah putranya bernama Abdurrahman dan meninggallah, maka beliaupun berdoa bagi dirinya maka terjangkitilah ia seraya berkata: “Dengan ini, aku tidak mencintai sedikitpun bagianku di dunia.” lalu wafatlah beliau, dan kemudian digantikan oleh Amru bin Al-Ash ra., ketika menjadi pemimpin menggantikan pendahulunya namun berbeda pandangan dengan mereka, beliau berseru kepada khalayak umat dengan mengatakan:

أيها الناسإن هذا الوجع إذا وقع فإنما يشتعل اشتعال النار فتحصّنوا منه في الجبال

“Wahai manusia, sesungguhnya penyakit ini apabila menimpa maka ia akan bekerja bagaikan bara api maka bentengilah dari penyakit ini dengan berlari ke gunung-gunung.” (Diriwayatkan dari Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam kitab Badzal Maa’un hal 163)

Sebagian sahabat radhiyallahu ‘anhu yang lain memang ada yang pasrah tidak menyarankan tindakan apapun namun hal ini bukanlah berangkat dari perintah wahyu. Ketika sahabat yang terkemuka seperti Umar bin Khattab ra. dan Amr bin Al-Ash ra. menganjurkan sesuatu yang lebih tepat maka para sahabat yang lain dapat memahami dan mengikuti petunjuk dan arahan yang lebih selamat bagi ummat pada waktu itu.

Tidaklah mengherankan bahwa beberapa pemerintah negeri Timur Tengah bahkan mengambil tindakan yang terbilang sangat janggal seperti misalnya Saudi Arabia yang menghentikan ibadah umroh sebagai langkah pencegahan, Kuwait yang sampai menghentikan sholat berjamaah dan memerintahkan muadzzin untuk mengumandangkan adzan Assholat fii buyuutikum, dan Mesir yang baru-baru ini membatasi waktu sholat jum’at. Sementara Qatar belum sampai menganjurkan sholat di rumah, namun sudah mengetatkan waktu ibadah sholat lima waktuagar jeda antara adzan dan sholat hanya 5 menit dan setelah sholat fardhu masjid akan langsung ditutup. Sedangkan untuk sholat jumat, waktu sholat jumat dari adzan dan khutbah diperpendek hingga hanya 10 menit saja.

Sains modern dalam bidang kesehatan masyarakat, khususnya bidang ilmu epidemiologi, mensyaratkan apabila suatu wilayah terjangkit maka haruslah dilakukan karantina terhadap para penderita, sementara itu untuk mencegah agar wabah tidak meluas maka prosedur yang ditempuh adalah penghentian kegiatan-kegiatan umum yang melibatkan massa agar kontak sosial dapat diperkecil sebisa mungkin. Tentu sebagai seorang muslim, tawakkal kepada Allah tetap menjadi pegangan hidup namun bukan berarti muslim harus berpasrah menerima apa adanya sementara belum menempuh daya upaya ikhtiar yang maksimal sesuai dengan ilmu pengetahuan yang ada. wallahu a’lam. ACE, Doha, 14 Maret 2020.*

Oleh: Ady C. Effendy

PhD Student, MSc – Public Health, University of Sheffield, Sheffield, United Kingdom (2020), dan MA – Contemporary Muslim Thought and Societies Hamad bin Khalifa University, Qatar (2015)

HIDAYATULLAH


Tersenyum saat Salat, Bolehkah?

SESEORANG yang sedang salat lalu tersenyum, oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dikatakan salatnya batal. Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan salat itu adalah tertawa, khususnya bila tertawa dengan mengeluarkan suara bahkan terbahak-bahak.

Tidak batalnya salat karena tersenyum terdapat pada hadis-hadis berikut ini:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda, “Senyum itu tidak membatalkan salat tetapi yang membatalkan adalah tertawa.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)

“Kelihatan gigi ketika tersenyum tidak membatalkan salat, yang membatalkan salat itu adalah tertawa dengan suara keras.” (HR. Ath-Thabarani) []

INILAH MOZAIK

Bolehkah Orang Tua Menyuruh Anak Perempuan Bercerai?

Menantu Tidak Shalat, Orang Tua Menyuruh Anak Perempuannya Bercerai

Pertanyaan:

Assalamualaikum pak ustadz, dari awal pernikahan memang bpk saya tidak merestui kami, dikarenakan suami saya jarang2 sholatnya dari awal pernikahan pun belum pernah dia sholat aplg sholat jumat. Lalu suami sya sering tidak mengizinkan saya nginep dirumah ortu saya, ketambah saya sering sakit dan BB saya turun drastis. Karna tidak nyaman tinggal bersama mertua yang masih suka judi. Lalu ortu saya menyuruh saya untuk bercerai, tapi saya bingung ustad karna dari awal sya menikah hanya untuk ibadah. Apa yang harus saya lakukan pak ustad

Via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin. Amma ba’du;

Diantara kesempurnaan syariat islam adalah bagaimana islam telah mengajarkan pemeluknya dalam melangkah kepada bahtera pernikahan. Agama ini mensyariatkan wali bagi wanita yang hendak menikah. Diantara hikmahnya ialah wali lebih memahami siapa yang lebih baik yang dapat menjadi pemimpin bagi putrinya. Oleh sebab itu hendaknya seorang wanita mentaati ayahnya dalam pemilihan jodoh selama yang menjadi dasar adalah keshalihan pelamar. InsyaAllah keberkahan ada didalam mentaati keduanya.

Bolehkah seorang ayah atau ibu menyuruh anak perempuannya bercerai?

Pada asalnya kedua orang tua tidak boleh menyuruh anak perempuannya bercerai kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat. Yang demikian termasuk Takhbib yaitu merusak hubungan seorang istri dengan suaminya. Perbuatan seperti ini termasuk hal yang diharamkan. Terdapat sebuah hadits yang mengancam seseorang yang melakukannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا

Bukan termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya. (HR. Abu Daud)

Ibnu Taimiyah (728 H) ditanya tentang wanita yang disuruh cerai oleh ibunya, apakah ia berdosa sebab ibunya mendoakan keburukan atasnya. Beliau menjawab:

إذا تزوجت لم يجب عليها أن تطيع أباها ولا أمها في فراق زوجها ولا في زيارتهم ولا يجوز في نحو ذلك؛ بل طاعة زوجها عليها إذا لم يأمرها بمعصية الله أحق من طاعة أبويها {وأيما امرأة ماتت وزوجها عليها راض دخلت الجنة}

Apabila seorang wanita telah bersuami maka tidak wajib mentaati ayah dan ibunya untuk bercerai dari suaminya, tidak pula untuk mengunjungi mereka atau yang semisalnya. Bahkan mentaati suami selama tidak menyuruh bermaksiat kepada Allah lebih diutamakan dari mentaati kedua orang tuanya. (dalam sebuah hadits) “Sekiranya seorang wanita meninggal dan suaminya ridha terhadapnya niscaya ia masuk surga.”

Kemudian beliau melanjutkan:

وإذا كانت الأم تريد التفريق بينها وبين زوجها فهي من جنس هاروت وماروت لا طاعة لها في ذلك ولو دعت عليها. اللهم إلا أن يكونا مجتمعين على معصية أو يكون أمره للبنت بمعصية الله والأم تأمرها بطاعة الله ورسوله الواجبة على كل مسلم

Dan apabila ibu menginginkan perpisahan antara putrinya dengan suaminya maka dia termasuk jenis Harut dan Marut. Tidak ada ketaatan kepadanya dalam hal itu walaupun ibunya mendoakan keburukan atasnya. Kecuali jika keduanya berkumpul diatas kemaksiatan atau suaminya memerintahkan kepada putrinya untuk bermaksiat kepada Allah sedangkan ibunya memerintahkkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yang wajib atas setiap muslim. (Majmu’ Al-Fatawa: 33/112-113)

Seorang anak perempuan yang telah menikah maka suaminya lebih berhak daripada kedua orang tuanya dan lebih wajib untuk ditaati selama tidak dalam kemaksiatan. Tentunya didalam hal ini karena hikmah yang besar. Terdapat banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan suami lebih wajib ditaati daripada kedua orang tua. Diantaranya;

Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ؟ قَالَ: «زَوْجُهَا» قُلْتُ: فَأَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ؟ قَالَ: «أُمُّهُ»

Aku bertanya kepada Nabi ﷺ siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan oleh seorang wanita? Maka Nabi ﷺ menjawab: Suaminya. Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha kembali bertanya: lalu Siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan seorang laki-laki? Nabi ﷺ menjawab: Ibunya. (HR. An-Nasa’i)

Nabi Muhammad ﷺ berkata kepada seorang wanita:

«أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟» قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: «فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ»

Apakah kamu bersuami? Dia menjawab; Iya. Nabi ﷺ kembali bertanya; Bagaimana kepatuhanmu kepadanya? Wanita itu menjawab; Aku tidak pernah enggan menunaikan haknya kecuali apa yang aku tidak mampu. Lalu Nabi ﷺ bersabda; Lihatlah dimana dirimu dihadapannya karena sesungguhnya ia adalah surgamu atau nerakamu.” (HR. Ahmad)

Ibnu Qudamah (620 H) menukilkan perkataan imam Ahmad dalam kitabnya Al-Mughni:

قال أحمد، في امرأة لها زوج وأم مريضة: طاعة زوجها أوجب عليها من أمها، إلا أن يأذن لها.

Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang memiliki suami dan ibunya sedang sakit: mentaati suaminya adalah lebih wajib baginya dari ibunya, kecuali atas izin suami kepadanya. (Al-Mughni: 7/295)

Maka seorang wanita tidak wajib mentaati perintah kedua orang tuanya untuk bercerai. Meskipun demikian hendaknya ia tetap selalu berbakti kepada keduanya dengan terus bersilaturrahmi, mengunjunginya dan menunaikan hak-haknya yang lain. Begitu juga hendaknya sang suami memberikan kesempatan dan membantu istrinya dalam berbakti kepada kedua orang tuanya.

Hal diatas adalah keadaan apabila keduanya berkumpul diatas ketaatan. Lalu bagaimana jika sang suami tidak shalat?

Jika Suami Tidak Pernah Shalat

Terkait seorang suami yang tidak shalat maka ini adalah permasalahan yang tidak bisa dianggap biasa. Shalat adalah rukun islam yang kedua. Shalat adalah tiang agama. Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat yang sekiranya sholatnya baik maka beruntung dan selamatlah ia, jika sebaliknya maka rugi dan celakalah ia. Apabila seseorang tidak shalat karena mengingkari kewajibannya maka ia dihukumi kafir keluar dari agama islam dengan kesepakatan kaum muslimin.

Sedangkan apabila seseorang meninggalkan shalat karena malas, sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah murtad keluar dari islam dan sebagian berpendapat dia adalah orang fasik, pelaku dosa besar yang dosanya lebih besar dari dosa mencuri, membunuh, zina atau dosa-dosa besar lainnya. Maka apakah seseorang rela apabila keislamannya diperselisihkan oleh para ulama karena ia malas tidak mau shalat?

Adapun apa yang harus dilakukan oleh seorang istri apabila suami tidak shalat telah dibahas dalam artikel sebelumnya. Silahkan dibaca pada artikel berikut:

Demikian, Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Idwan Cahyana, Lc.

Read more https://konsultasisyariah.com/36241-bolehkah-orang-tua-menyuruh-anak-perempuan-bercerai.html

Betapa Agungnya Syahadat, Salat dan Zakat (3)

DARI Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berkah untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21]

Faedah Hadits:

Kesepuluh: Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ain mengingat firman Allah Taala,

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)

Kesebelas: Wajib bersyahadat dengan hati dan lisan. Jika ia menampakkan dengan lisannya, dan kita tidak mengetahui isi hatinya, maka cukup dihukumi secara lahiriyah. Adapun rahasia hatinya diserahkan kepada Allah. Wajib kita menahan diri sampai ia menyelisihi apa yang nampak.

Keduabelas: Tidak cukup seseorang beribadah kepada Allah semata sampai ia menafikan pula segala sesembahan selain Allah. Karena dalam kalimat laa ilaha illallah terdapat nafi (penafian) dan itsbat (penetapan), yaitu menafikan segala sesembahan selain Allah dan hanya menetapkan Allah sebagai satu-satunya yang disembah.

Ketigabelas: Syahadat Muhammad adalah utusan Allah punya konsekuensi seperti yang dinyatakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitabnya Tsalatsatul Ushul,

(1) mentaati perintahnya, (2) membenarkan setiap berita dari beliau, (3) menjauhi segala yang dilarang, (4) menyembah Allah hanya boleh dengan syariat beliau.

Keempatbelas: Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu alaihi wa sallam hanya menyampaikan.

Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah. [Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK

Betapa Agungnya Syahadat, Salat dan Zakat (2)

DARI Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berkah untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21]

Faedah Hadits:

Kelima:Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Saad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda.

Keenam: Jika ada jamaah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat.

Ketujuh: Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka tidak keluar dari agama Islam kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina.

Kedelapan: Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah.

Kesembilan: Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib.

Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib.

INILAH MOZAIK

Betapa Agungnya Syahadat, Salat dan Zakat

DARI Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berkah untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21]

Faedah Hadits:

Pertama: Yang dimaksud bersyahadat adalah mengakui dua kalimat syahadat bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Bukan yang dimaksud membangun keimanan dari penelitian dan keraguan terlebih dahulu. Sehingga imannya orang yang sekedar taklid tetap sah.

Kedua: Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan.

Ketiga: Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat.

Keempat: Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.

Para sahabat dan tabiin menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim.

INILAH MOZAIK

Ada Qadariyah dan Jabariyah dalam Virus Corona

abariyah dan Qadariyah Virus Corona


Perlahan, perdebatan seputar penanganan penularan virus Corona (Covid-19) memasuki halaman depan rumah keyakinan dan keimanan umat beragama (khususnya Islam). Dalam perspektif ini, setidaknya ada 2 perdebatan yang muncul terkait virus Corona:

Pertama, Takutlah pada Allah SWT jangan takut pada Corona.
 
Pernyataan ini benar tapi cacat logika/nalar. Benar karena sangat jelas takut hanya pada Allah SWT. Salah, karena Allah tidak bisa (tidak boleh) dibandingkan dengan Corona. Logika ini sama dengan ungkapan orang tua pada anaknya, “Sudah besar koq tidak bisa berenang, kalah sama ikan teri”.

Tapi logika ini bukan tanpa dasar teologis. Logika bepikir ini masuk pada paham Jabariyah dalam teologi Islam. Intinya, paham ini memiliki keyakinan semua sudah diatur oleh Allah SWT sehingga tidak ada ruang ikhtiar bagi manusia. Manusia hanya menjalani nasib.

Kedua, Virus Corona sangat berbahaya, manusia harus berikhtiar/usaha mencegah penularannya.

Pernyataan ini benar, kemudian banyak yang berikhtiar gunakan masker (walau tidak sakit), pakai hand sanitizer, salam siku, dll.

Ikhtiar ini juga sebenarnya bersandar pada paham teologi Qadariyah. Paham ini pada prinsipnya berkeyakinan bahwa manusia memiliki kebebasan menentukan jalan hidupnya sendiri. 

Tapi saat paham ini dipraktikkan dalam ibadah keagamaan, misalnya menghentikan sholat Jum’at atau sholat jama’ah dengan jarak aman 2 meter setiap jamaah, mulai muncul perdebatan. Yang kadang, (maaf) tidak berguna bagi pencegahan penularan virus Corona.

Agar perdebatan ini tidak berlarut dan kita kembali fokus pada penangkalan penyebaran virus Corona, saya ingin menyampaikan pemikiran jalan tengah. Pemikiran ini berawal dari pertanyaan, Bagaimana sikap seorang muslim sebagai umat beriman terhadap penyebaran virus Corona?

Ada 3 konsep penting dalam keyakinan Islam yang saling berelasi dan dapat digunakan secara simultan (bersamaan) bukan parsial (terpisah, dikotomi) saat umat beriman khususnya muslim dalam mengahadapi penyebaran virus Corona, yaitu:
Ikhtiar, Sabar dan Tawakkal

Ketiganya seperti tiga orang sahabat karib dalam setiap perjalanan kehidupan. Tidak boleh dipisahkan saat kita menghadapi penyebaran virus Corana. Relasi tiga konsep tersebut dapat dijelaskan sbb:

1. Sabar dan tawakkal itu ada dalam ikhtiar, bukan di luar ikhtiar. Sabar dan tawakkal tanpa ikhtiar akan menghilangkan fungsi manusia sebagai khalifah kehidupan.

2. Tawakkal dan ikhtiar itu harus dengan kesabaran, bukan di luar kesabaran. Tawakkal dan ikhtiar tanpa sabar, menjadikan kita manusia tidak lulus ujian.

3. Ikhtiar dan sabar itu harus dibalut tawakkal, bukan di luar tawakkal. Ikhtiar dan sabar tanpa tawakkal akan membuat kita manusia menjadi sombong.

Beberapa firman Allah SWT dalam Al-Qur’an ini dapat diacu untuk menjelaskan tiga relasi tersebut:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”(QS ar-Ra’d [13]: 11)

“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat.” (QS al-Baqarah [2]: 45).

“Dan betapa banyak Nabi yang berperang didampingi sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertakwa. Mereka tidak (menjadi) lemah karena bencana yang menimpanya di jalan Allah, tidak patah semangat dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS Ali ‘Imran [3]: 146).

“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah”.
(QS Ali Imran [3]: 159)

Sebagai penutup, untuk menggambarkan hal tersebut saya kirim kisah dari seorang teman sebagai berikut:

                        *****

Suatu hari banjir besar melanda sebuah daerah. Air naik makin tinggi hingga hampir menenggelamkan rumah.

Orang-orang pergi mengungsi. Seorang pemuka agama memilih bertahan di atas genteng rumah ibadah.

Dia amat percaya bahwa Tuhanlah yang mendatangkan banjir dan Tuhan juga yang akan menolongnya. Tidak ada yang perlu ditakuti kecuali Tuhan.

Sebuah perahu regu penolong datang menghampiri pemuka agama itu. “Bapak, ikutlah naik perahu ke tempat aman,” seru regu penolong.

“Jangan pikirkan aku. Tuhan sendiri yang akan menolongku,” kata pemuka agama itu.

Air terus naik. Pemuka agama itu pun naik lagi lebih tinggi ke menara rumah ibadah.

Regu penolong kembali datang sampai dua kali untuk membujuk pemuka agama itu naik ke perahu.

Namun selalu ditolak. “Tuhan sendiri yang akan menolongku,” begitu selalu jawab pemuka agama itu.

Banjir makin besar dan menenggelamkan rumah ibadah.

Pemuka agama yang nangkring di atas menara pun menemui ajalnya.

Di akhirat ia bergegas mencari Tuhan dan protes.

“Tuhan, aku ini kurang setia apa pada-Mu. Hidupku kudedikasikan pada-Mu. Tapi kok di saat banjir besar Kamu tak datang menolongku,” kata dia dengan sangat emosi kepada Tuhan.

“Aku sudah mengirim tiga perahu dan kau menolak untuk mengungsi,” jawab Tuhan.

                  ******

Itu sebabnya (sepertinya), dalam Al-Qur’an ayat berpikir lebih banyak dari ayat tawakkal dan ayat sabar.

Artinya, ikhtiar, sabar dan tawakkal selain masuk wilayah keimanan juga harus pakai pikiran. Maka, saat kita berikhtiar, bersabar dan bertawakkal sebaiknya menggunakan pikiran.

Semoga manfaat. Jika salah saya minta ampun pada Allah SWT. Jika khilaf saya mohon maaf.

Oleh: Prof DR Iswandi Syahputra, Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

KHAZANAH REPUBLIKA

Kesempatan Mengetuk Pintu Sang Raja

Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam.

Mengetuk Pintu Sang Raja

Sahabat ‘Abdullah Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah berujar,

مَا دُمْتَ فِي صَلاةٍ فَأَنْتَ تَقْرَعُ بَابَ الْمَلِكِ ، وَمَنْ يَقْرَعْ بَابَ الْمَلِكِ يُفْتَحْ لَهُ

“Engkau tengah mengetuk pintu Sang Raja di sepanjang shalat. Dan setiap orang yang mengetuknya, niscaya akan dibukakan jalan keluar.” [Shifat ash-Shafwah, 1:156]

Siapakah Raja dimaksud, yang senantiasa kita ketuk pintu-Nya di setiap kali shalat? Tentulah Dia adalah Allah, Rabb semesta alam, yang di Tangan-Nya-lah segala perbendaharaan bumi dan langit berada, begitu pula dengan seluruh perbaikan hati dan keadaan yang dialami hamba.

Kesempatan mengetuk pintu Sang Raja tidaklah terbatas di saat pelaksanaan shalat lima waktu semata. Akan tetapi, Allah Ta’ala memberikan banyak kesempatan sepanjang siang dan malam. Hebatnya lagi, Allah Ta’ala justru bergembira jika para hamba-Nya senantiasa mengetuk pintu-Nya, memanjatkan permohonan dan permintaan kepada-Nya. Hal yang sungguh berbeda jika kita melakukan hal yang sama kepada makhluk. Mereka akan menggerutu dan justru bosan dengan permintaan yang kita lakukan terus-menerus!

Kesempatan kita untuk mengetuk pintu Sang Raja adalah kesempatan yang berharga, namun tidak perlu meminta izin atau membuat janji sebagaimana hal itu harus dilakukan terlebih dahulu jika kita ingin bertemu dengan raja-raja dan orang-orang penting di dunia. Kesempatan yang merupakan nikmat luar biasa seperti yang dikatakan al-Muzani rahimahullah,

من مثلك يا ابن آدم؟! خلي بينك وبين المحراب والماء ، كلما شئت دخلت على الله عز وجل ليس بينك وبينه ترجمان

“Siapakah yang hidupnya lebih nikmat darimu, wahai anak cucu Adam?! Engkau bisa berkhalwat di dalam mihrab bermodalkan air untuk berwudhu, sehingga setiap kali ingin bertemu dengan Allah, Engkau tinggal masuk ke dalam mihrab dan mengerjakan shalat, dimana Engkau bisa berkomunikasi dengan Allah tanpa adanya penerjemah.” [az-Zuhd, hlm. 246]

Bukan Berarti Solusi akan Otomatis dan Segera Diberikan

Akan tetapi, ketika sahabat Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa setiap orang yang mengerjakan shalat tengah mengetuk pintu Allah Ta’ala dan pasti akan menemui solusi atas permasalahan hidup yang dikeluhkannya, hal itu bukan berarti bahwa solusi akan otomatis dan segera diberikan. Terkadang Allah Ta’ala menunda untuk membuka pintu-Nya dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi hamba-Nya karena adanya hikmah yang mendalam. Dengan demikian, ada kebaikan di atas kebaikan yang mungkin tidak akan diperoleh hamba ketika do’a dan permintaannya langsung dikabulkan Allah Ta’ala!

Boleh jadi tertundanya jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi hamba melahirkan berbagai ibadah pada diri hamba seperti ikhbaat (merendahkan diri di hadapan Allah) dan inaabah (kembali kepada Allah); merasakan kelezatan tatkala memohon dan bermunajat kepada Allah; dan berbagai ibadah kalbu yang membawa kehidupan bagi hati, yang mungkin tidak pernah terbayang dalam benak hamba sebelumnya. 

Setiap orang yang terus-menerus mengetuk pintu Sang Raja, tentu akan mendapatkan solusi atas permasalahannya. Akan tetapi, apakah hakikat solusi itu? Apakah hanya terkabulnya do’a semata? Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pengabulan do’a itu hanya salah satu respon atas do’a yang dipanjatkan hamba. Terkadang Allah mencegah musibah agar tidak menimpa hamba, yang bisa jadi lebih buruk dari permasalahan yang tengah dihadapi. Atau Allah menundanya agar balasannya diberikan kelak di hari kiamat. Minimal, dan tentu hal ini bukan berarti sedikit, Allah akan menetapkan pahala atas upayanya mengetuk pintu Sang Raja, pahala yang tentu sangat dibutuhkan karena lebih berharga daripada seisi dunia di kala seluruh hamba membaca lembaran-lembaran catatan amalnya.

Solusi yang lebih besar dari itu semua adalah Allah Ta’ala menjadikan hamba cinta dan larut dalam kesenangan bermunajat, memanjatkan do’a kepada-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. Tidak ada nikmat dunia yang sebanding dengan itu, dan tidak ada musibah yang lebih besar ketika hamba kehilangan setelah mampu merasakannya. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

العبد قد تنزل به النازلة فيكون مقصوده طلب حاجته، وتفريج كرباته، فيسعى في ذلك بالسؤال والتضرع، وإن كان ذلك من العبادة والطاعة، ثم يكون في أول الأمر قصده حصول ذلك المطلوب: من الرزق والنصر والعافية مطلقا، ثم الدعاء والتضرع يفتح له من أبواب الإيمان بالله عز وجل ومعرفته ومحبته، والتنعم بذكره ودعائه، ما يكون هو أحب إليه وأعظم قدرا عنده من تلك الحاجة التي همته. وهذا من رحمة الله بعباده، يسوقهم بالحاجات الدنيوية إلى المقاصد العلية الدينية

“Terkadang hamba mengalami permasalahan, sehingga dia pun bertujuan memanjatkan keperluan dan memohon solusi dari kesulitan. Hal itu mendorongnya untuk meminta dan merendahkan diri di hadapan Allah, yang merupakan salah satu bentuk ibadah dan ketaatan. Pertama kali boleh jadi tujuan hamba itu adalah sekadar memperoleh rizki, pertolongan, dan keselamatan yang diinginkan. Namun, do’a dan perendahan diri membukakan pintu keimanan, makrifat, dan kecintaan kepada Allah; memberi kesempatan kepada dirinya untuk bersenang-senang dengan berdzikir dan berdo’a kepada-Nya, yang semua itu sebenarnya lebih baik baginya dan lebih bernilai daripada keperluan duniawi yang diinginkannya. Inilah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, di mana Dia menggiring hamba untuk memanjatkan kebutuhan dunianya, namun memberikan hasil mulia yang membawa kebaikan pada agama” [Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim, 3: 312-313]

Semoga Allah Ta’ala tidak menghalangi diri kita dari kelezatan bermunajat kepada-Nya dan kenyamanan berdekatan dengan-Nya. 

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55228-kesempatan-mengetuk-pintu-sang-raja.html

Manfaat Jambu Biji Sudah Dijelaskan Ulama Besar Abad Ke-13

Ulama besar abad ke-13 telah menjelaskan manfaat jambu biji.

Manfaat dari jambu biji ternyata telah ditulis dalam kitab Ath-Thibb an-Nabawi atau Metode Pengobatan Nabi yang ditulis oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Kitab ini ditulis semasa hidup Ibnu Qayyim yang hidup pada abad ke-13 masehi.

Dalam kitabnya, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa khasiat jambu biji adalah bisa menghilangkan dahaga, mengilangkan rasa mau muntah, memperlancar air seni, memadatkan kotoran, mengobati luka usus, dan memberhentikan pendarahan dan sejenisnya. Selain itu, bermanfaat menghilangkan rasa mual di samping juga mencegah naiknya uap tubuh bila dikonsumsi  sesudah makan. Bila batang dan daunnya dibakar, akan berkhasiat seperti daun strawberi.

Menurut Ibnu Qayyim, bila dikonsumsi sebelum makan, jambu biji bisa mengeraskan kotoran. Namun, bila dikonsumsi setelah makan bisa memperlunak kotoran dan mempermudah pencernaan terhadap makanan berat. Namun, bila dimakan terlalu banyak, bisa membahayakan syaraf dan menyebabkan diare. Bisa juga memberhentikan produksi carian empedu kuuning berlebih dalam lambung.

Ibnu Qayyim menjelaskan, yang terbaik adalah apabila dimakan setelah dipanggang atau dimakan dengan madu. Bijinya bermanfaat untuk mengobati kekakuan pada tenggorokan bahkan juga kelainan bronkus serta berbagai penyakit lainnya.

Minyaknya bisa mencegah keringat berlebih dan memperkuat lambung. Selai dari buah ini amat berguna memperkuat lambung dan lever serta menguatkan jantung dan menentramkan jiwa.

Mengenai Ibnu Qayyim sendiri, beliau adalah seorang cendekiawan dan ahli fiqih kenamaan dalam mazhab Hanbali yang hidup pada abad ke-13 M. Disamping itu, sosoknya juga dikenal sebagai seorang ahli tafsir, penghapal Alquran, ahli nahwu, ahli ushul fiqih, ahli ilmu kalam, sekaligus seorang mujtahid.

Nama lengkapnya Muhammad bin Abi Bakar bin Ayub bin Sa’ad Zur’i ad-Damsyiq, bergelar Abu Abdullah Syamsuddin. Dilahirkan di Damaskus, Suriah pada tahun 691 H/1292 M, dan meninggal pada tahun 751 H/1352 M. Ayahnya, Abu Bakar, adalah seorang ulama besar dan kurator (qayyim) di Madrasah Al-Jauziyah di Damaskus. Dari jabatan ayahnya inilah sebutan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah diambil. 

Semasa hidupnya, Ibnu Qayyim berguru kepada banyak ulama untuk memperdalam berbagai bidang ilmu keislaman. Dia mendalami fiqih mazhab Hanbali, tafsir, ilmu hadits, ushul fiqih, nahwu, tasawuf, dan ilmu teologi.

Ia berguru ilmu hadits pada Syihab An-Nablusi dan Qadi Taqiyyuddin bin Sulaiman; berguru ilmu ushul fiqih kepada Syekh Shafiyuddin Al-Hindi; berguru ilmu fiqih dari Isma’il bin Muhammad Al-Harrani; berguru tentang ilmu pembagian waris (faraidh) kepada ayahnya sendiri.

Namun, di antara sekian banyak gurunya itu, yang paling berpengaruh adalah Ibnu Taimiyah. Ia berguru kepada Ibnu Taimiyah selama 16 tahun. Ia merupakan murid Ibnu Taimiyah yang fanatik. Ia mengikuti metode sang guru untuk menentang dan memerangi orang-orang yang menyimpang dari agama.

Dalam Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru Van Hoeve disebutkan, sebagaimana gurunya, Ibnu Qayyim sangat gencar menyerang kaum filsuf, Kristen, dan Yahudi. Ia juga kerap menyebarluaskan fatwa sang guru yang berseberangan dengan fatwa jumhur (mayoritas) ulama. Salah satunya adalah fatwa yang melarang orang pergi berziarah ke kuburan para wali. Karena hal inilah dia kemudian mendekam di penjara Damaskus dan baru dibebaskan setelah gurunya wafat.

Penguasaannya terhadap ilmu tafsir tiada bandingnya, pemahamannya terhadap ilmu ushuluddin mencapai puncaknya dan pengetahuannya mengenai hadits dan bidang-bidang ilmu Islam lainnya sulit ditemukan tandingannya. Sehingga dapat dikatakan ia amat menguasai berbagai bidang ilmu ini.

Karena pengetahuan yang dimilikinya, Ibnu Qayyim mempunyai murid yang tidak sedikit jumlahnya. Di antara murid-muridnya yang berhasil menjadi ulama kenamaan adalah Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy penyusun kitab Al-Bidayah wan Nihayah dan Ibnu Rajab Al-Hambali al-Baghdadi penyusun kitab Thabaqat al-Hanabilah.

Suami Tidak Pernah Shalat

Jika Suami Tidak Pernah Shalat

Pertanyaan:

Suami sama sekali tidak pernah shalat wajib tapi dia adalah tipe suami yang baik dan bertanggung jawab walau memang temperamental. Apakah saya harus terus mempertahankan rumah tangga sedangkan pemimpinnya tidak pernah shalat? Saya sudah sangat lelah menasehatinya dengan berbagai cara tapi tetap saja susah.

Terimakasih atas penjelasannya

Dari: Nuyun

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,

Sebelum mengupas tentang masalah yang Anda tanyakan, kita perlu memahami hukum meninggalkan shalat.

Ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya statusnya kafir. Karena berarti dia mengingkari hukum Allah dan ayat Alquran yang memerintahkan untuk mengerjakan shalat. Misalnya, ada orang beranggapan bahwa shalat itu tidak wajib, yang penting ingat Allah, itu sudah cukup.

Orang yang memiliki keyakinan semacam ini dihukumi murtad para ulama.

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat, namun masih meyakini kewajibannya, diperselisihkan oleh ulama, apakah dihukumi murtad ataukah masih muslim.

Imam Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii berpendapat, tidak kafir, namun orang fasik. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. Imam Malik dan asy-Syafii berpendapat, orang yang meninggalkan shalat hukumannya dibunuh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, dia dita’zir dan tidak dibunuh. Sementara itu, Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari islam (Tarik ash-Shalah, hlm. 1).

Ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat, statusnya murtad, berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya,

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

Sesungguhnya batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, dan Ibnu Majah).

Keterangan Abdullah bin Syaqiq, seorang tabiin,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat. (HR. Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).

Keterangan di atas memberi peringatan keras bagi kita tentang bahaya meninggalkan shalat. Meskipun ulama berbeda pendapat tentang status kafir dan tidaknya, namun para ulama sepakat untuk memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat. Terlebih jika kita menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah orang murtad.

Kemudian, terkait status suami yang tidak pernah shalat, ada 2 keadaan yang perlu diperhatikan,

Pertama, si calon suami sudah meninggalkan shalat sejak sebelum menikah

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya seorang wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak pernah melaksanakan shalat. Sebelumnya, Imam Ibnu Utsaimin termasuk ulama yang menilai kafir orang yang meninggalkan shalat.

Beliau menjawab,

Jika akadnya dilakukan ketika si lelaki sudah meninggalkan shalat maka akadnya tidak sah. Karena itu, dia wajib memisahkan diri darinya. Jika laki-laki ini masuk islam maka dia bisa memperbarui akad, dan jika tidak mau bertaubat, semoga Allah memberi ganti dengan lelaki yang lebih baik (Fatwa Islam, 4131)

Kedua, suami meninggalkan shalat setelah menikah atau setelah punya anak

Kasus semacam ini juga pernah ditanyakan kepada Imam Ibnu Utsaimin, dan beliau memberi jawaban:

Jika seorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, baik berjamaah maupun sendirian maka nikahnya tidak sah. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam dalil Alquran, hadis dan perkataan sahabat. Diantaranya adalah perkataan Abdullah bin Syaqiq, bahwa Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat.

Sementara orang kafir, tidak halal untuk menikahi wanita muslimah. Berdasarkan firman Allah,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنّ

Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita itu beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (para wanita itu) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Kemudian, jika si lelaki meninggalkan shalat setelah dia menikah maka nikahnya dibatalkan, kecuali jika si suami bertaubat dan kembali ke Islam. Sebagian ulama memberikan batasan sampai selesai masa iddah. Jika masa iddah selesai maka si laki-laki ini tidak boleh lagi rujuk ketika dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.

Oleh karena itu, wajib bagi si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu dan tidak berkumpul bersamanya, sampai suaminya bertaubat dan melaksanakan shalat, meskipun dia memiliki anak dari suami itu. Karena dalam kondisi ini, suami tidak memiliki hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).

Andaipun kita berpendapat bahwa meninggalkan shalat bukan termasuk kekafiran, istri tetap disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, sampai suaminya bertaubat. Al-Mardawi mengatakan;

إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه

“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini sebagaimana suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai atau semacamnya.” (al-Inshaf, 13:321)

Hal ini, agar istri tidak dianggap merelakan sang suami melakukan pelanggaran syariat. Sebagaimana yang dinasihatkan Ibnu Allan,

وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان

“Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha terhadap maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman.” (Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2:470).

Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah kepada Allah. Semoga Allah membimbing anda dan suami anda untuk kembali ke jalan yang lurus.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/15418-suami-tidak-pernah-shalat.html