42 Orang Tewas Akibat Siksaan Rezim Suriah pada Bulan Maret

Awal bulan April, Jaringan Hak Asasi Manusia untuk Suriah dalam laporan barunya mengatakan, Sedikitnya ada 42 orang yang disiksa sampai mati oleh pihak keamanan rezim Suriah pada bulan Maret.

Sebagaimana yang dilansir Zaman Al Wasl (4/4), perjanjian gencatan senjata yang dijembatani oleh PBB sudah disetujui antara pihak Rezim dan oposisi Suriah.

Namun perjanjian gerncatan senjata tidak memberikan dampak yang lebih.

Jaringan Hak Asasi Manusia untuk Suriah menambahkan, kekerasan dan penyerangan tetap saja dilakukan oleh rezim, bahkan jumlah orang yang tewas karena penyiksaan semakin meningkat. (Eka Aprila)

 

sumber: Bumi Syam

Pemerintah belum menentukan besarnya BPIH 2016

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon Hanafi Kasim mengatakan, sampai saat ini Pemerintah belum menetapkan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016.

“Kita tunggu saja Keputusan Presiden terkait berapa besar BPIH tahun ini, ” katanya di Ambon, Rabu.

Jika besaran BPIH sudah ditetapkan, jemaah calon haji yang sudah melunasi dipastikan akan berangkat guna menunaikan ibadah tahun haji 2016, katanya.

Ia mengatakan, 148 orang anggota jemaah calon haji sudah melunasi BPIH, dengan sendirinya mereka sudah siap berangkat, lanjutnya, dan 92 lainnya hingga saat ini belum melunasi maka jatah mereka akan diisi oleh anggota jemaah lanjut usia (Lansia).

Hanafi menjelaskan, BPIH untuk calon haji asal Maluku tahun 2015 yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebesar 3.055 dolar AS atau turun sekitar 400 dolar dari tahun sebelumnya yang sebesar 3.496 dolar.

“BPIH ini sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) sesuai zona, di mana Maluku masuk zona embarkasi Makasar, sedangkan BPIH tahun 2016 sampai saat ini belum ada informasi,” katanya.

Hanafi menjelaskan, yang disebut jemaah calon haji lansia, menurut dia, antara lain suami istri yang meskipun istrinya belum lansia dan masuk dalam porsi lain, namun karena suami sudah masuk kategori lansia maka suaminya bisa menarik istrinya sebagai pendamping.

“Walaupun porsi istrinya pada porsi tahun haji 2017 atau 2018 misalnya, tapi suaminya ada hak untuk menarik istrinya masuk dalam porsi Lansia. Hanya saja ada juga aturan di mana istrinya sudah terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2014,” ujarnya.

Kemudian anak dengan orangtua, lanjutnya, jika orang tua ini lansia tapi ada anaknya juga yang masuk daftar tunggu maka orang tua tersebut bisa mengambil anaknya untuk mendampingi.

“Jika keputusan ini belum juga terdaftar maka akan diisi dengan daftar tunggu sebanyak lima persen untuk menambah kekurangan itu,” katanya.

Sedangkan kepengurusan administrasi lainnya seperti mengurus paspor bagi yang belum, sedang dilaksanakan. Begitu juga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang sudah ditentukan masih diberikan waktu hingga tanggal 15 April 2016.

 

sumber: AntaraNews

Busyro: Islam Sudah Dikriminalisasi, Jokowi Harus Bertindak

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mencurigai adanya kriminalisasi terhadap Islam. Dia menilai, kasus-kasus terorisme yang selama ini digembar-gemborkan sering diidentikkan dengan kaum Muslim.

Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo belajar dari kesalahan pemerintah sebelumnya. Di mana, mereka tidak pernah berhasil menuntaskan kasus terorisme yang sering kali dikaitkan dengan Islam.

“Islam sudah dikriminalisasi. Seharusnya sebagai pemimpin negara, Presiden segera bertindak,” ujarnya saat ditemui di PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (30/3).

Ia menyarankan agar Presiden segera memanggil menteri-menterinya untuk menyelesaikan kasus ini. Mantan komisioner KPK ini pun meminta Jokowi membentuk tim independen untuk mengevaluasi pola kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Busyro menegaskan, kriminalisasi terhadap Muslim terjadi secara masif, sistematis, dan terstruktur. Karena itu, Presiden harus menjadi orang yang paling depan dalam membela hak-hak rakyat mayoritas.

Pernyataan Busyro tentang kecurigaan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Busyro mengaku, dia sudah sejak lama menangani kasus tuduhan terorisme terhadap umat Islam. “Saya pernah tangani kasus secara langsung di Palembang, Medan, dan Solo,” ujarnya.

Busyro pun menuturkan, kinerja Polri dalam memberantas terorisme selama ini nyaris gagal. Hal ini sudah seharusnya menjadi koreksi bagi Mabes Polri yang selalu mengandalkan uang untuk membungkam korban salah tangkap terorisme.

 

 

sumber: Republika Online

Visa Umrah Diusulkan Gunakan Sistem Elektronik

Visa umrah jemaah haji asal Indonesia kerap bermasalah. Terakhir, terdapat masalah karena keterlambatan kedatangan stiker.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo, meminta Indonesia ikut menggunakan sistem visa elektronik bagi jemaah umroh. Ia menilai sistem ini lebih efisien, karena akan menghilangkan ketergantungan kepada stiker.

“Mengusulkan agar visa menggunakan sistem elektronik seperti di Turki, jadi tidak tergantung stiker,” kata Rinto kepada Republika, Selasa (5/4).

Rinto mengatakan, usulan ini sebenarnya sudah sering dijadikan masukan oleh para travel, namun belum direalisasikan sampai hari ini. Ia merasa, permasalahan kehabisan stiker akan menimbulkan kerugian dari beberapa aspek, seperti ketentuan tiket.

Ia membenarkan permasalahan ketentuan tiket yang terjadi belakangan, dikarenakan kehabisan stiker dan masih menunggu kiriman tiket dari Arab Saudi. Rinto memperkirakan stiker itu akan datang hari Selasa (5/4), sehingga jemaah umroh sudah bisa diberangkatkan pada Rabu (6/4).

Meski begitu, ia menyayangkan kondisi kehabisan stiker dapat terjadi kembali, karena kendala serupa hampir setiap tahun terjadi di Indonesia. Rinto menambahkan, seharusnya stiker sudah didatangkan sebelum stok yang ada habis, dan tidak terulang kembali pada pelaksanaan umroh tahun ini.

 

 

sumber: Republika Online

5 Alasan Pria Tidak Boleh Buat Pasangannya Cemburu

Beberapa pria yang sedang menjalani hubungan percintaan sering kali sengaja membuat perempuan cemburu. Salah satu alasannya adalah mereka ingin melihat seberapa besar cinta yang dimiliki kekasih.

Terkandang, hal tersebut memang berhasil dalam sebagian hubungan. Namun, tetap saja cara yang digunakan pria untuk membuktikan rasa cinta perempuan dengan membuatnya merasa cemburu bukanlah pilihan bijak.

Bahkan, bisa saja hal itu justru berbahaya dan membuat hubungan percintaan retak. Dilansir Boldsky inilah alasan mengapa Anda para pria sebaiknya tidak pernah berpikir sengaja membuat perempuan cemburu.

Perempuan sangat sensitif

Jika Anda memiliki kekasih yang sensitif, membuat mereka cemburu bukanlah pilihan tepat. Perempuan seperti ini akan dengan mudah menangis dan justru tidak memeberi hasil seperti yang Anda harapkan. Satu yang pasti, Anda dipastikan hanya akan merasa bersalah.

Berpikir untuk putus

Jika Anda para pria ingin agar perempuan yang dibuat cemburu justru berusaha mempertahankan hubungan, hal ini sangat keliru. Tak sedikit perempuan yang justru merasa Anda tidak pantas dipertahankan dan mencari sosok yang jauh lebih baik.

 

Kehilangan kepercayaan
Sebagian pria yang mencoba untuk membuat kekasih merasa cemburu mungkin berhasil membuat mereka semakin menyayangi Anda. Namun, tak sedikit dari perempuan yang juga kehilangan kepercayaan terhadap kekasihnya, sekalipun alasan mengapa Anda melakukan hal itu sudah sangat jelas.

Karenanya, meski hubungan percintaan Anda dan kekasih tetap berlanjut, ia tak akan lagi mudah percaya. Biasanya, perempuan akan cenderung merasa curiga dan pada akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan dalam jalinan kasih tersebut.

Tidak menghargai pria

Bukan tidak mungkin perempuan yang sengaja dibuat cemburu oleh kekasihnya merasa dikhianati. Ia tidak mudah percaya dengan alasan Anda melakukan hal itu dan pada akhirnya saat hubungan percintaan tetap berlanjut, mereka tidak lagi menghargai Anda.

Perempuan akan melakukan hal yang sama
Saat Anda para pria mencoba membuat kekasih merasa cemburu dan mereka mengetahuinya, bersiap-siaplak menghadapi pembalasan dendam. Perempuan yang mengetahui bahwa pria sengaja melakukan hal itu juga bisa bertindak serupa. Pada akhirnya, kehancuran hubungan yang telah dijalin semakin dekat.

 

sumber: Republika Online

Wudhunya Wanita yang Kukunya Menggunakan Kutek

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap wanita menyukai keindahan. Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah-indah. Termasuk salah satunya adalah menghias kuku. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam. Ada yang disebut nail art atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik.

Sebenarnya, selama nail art atau menghias kuku dengan cat kuku ini bukan merupakan karakteristik atau perbuatan yang khusus dilakukan oleh wanita-wanita kafir, boleh-boleh saja muslimah menggunakannya. Namun jika ternyata itu adalah perbuatan meniru gaya wanita kafir, maka tidak boleh melakukannya.

Nah, bolehnya menggunakan cat kuku atau kutek ini pun bersyarat. Yakni digunakan hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid dan nifas misalnya. Mengapa?

Karena sifat cat kuku adalah menghalangi jalannya air saat bersuci. Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam  mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6]. 

Lalu bagaimana dengan inai atau pacar kuku?

Sifat inai atau pacar kuku berbeda dengan kutek. Inai memberikan pewarnaan saja pada kuku, tidak merubah ketebalan kuku atau tidak membuat lapisan di atas kuku. Sedangkan kutek adalah serupa adonan yang menempel di kuku sehingga ada lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya air. Selama penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu yang dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan inai.

Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami. Kutek yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam bahan kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang terpapar zak kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang.Wallahu a’lam.

Sumber :

  • Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta : 5/217

Fiqih Wanita

Bolehkah Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua

Pertanyaan : Bolehkah saya berjabat tangan dengan ibu mertua (ibu dari istri) dan bepergian bersamanya? Seperti misalnya memboncengkan beliau dengan motor atau menyetirkan mobil untuk beliau?

Jawaban :  Ya, boleh. Karena ibu mertua adalah salah satu dari wanita yang termasuk mahram dan haram untuk dinikahi. Dan karena beliau adalah mahram, maka tidak mengapa berjabat tangan atau membonceng beliau dengan motor saat harus mengantar beliau pergi.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam fatwa beliau mengatakan bolehnya bepergian dengan ibu mertua karena beliau telah menjadi mahram dengan adanya akad atas anaknya (dalam hal ini istri). Sebagaimana firman Allah :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri…” (An-Nisaa’ : 23)

Akan tetapi, bila khawatir akan timbul fitnah jika hanya pergi berduaan saja dengan beliau (ibu mertua), atau timbul syahwat bila berjabat tangan dengan beliau, maka hendaknya dihindari.

 

Wallahu a’lam

 

Sumber : Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan (3/173)/ Fiqih Wanita

Musik dan Nyanyian dalam Islam

Pada umumnya, anak-anak akan lebih cepat dan dapat menerima pelajaran jika dilakukan dengan riang gembira, apalagi jika dengan penuh irama yang bersemangat. Maka sebagaimana yang kita telah ketahui, banyak sekali TK atau PAUD atau Play Group yang menggunakan metode bernyanyi untuk membuat anak-anak senang belajar.

Namun, pada beberapa kalangan, terjadilah perbedaan pendapat dalam masalah hukum nyanyian dan musik. Ada sebagian yang mengatakan bahwa seluruh nyanyian dan musik itu haram, ada juga yang mengatakan bahwa nyanyian dan musik itu tidak haram, ada yang mengatakan nyanyian dan musik Islami itu boleh, dsb.

Syaikh Muhammad Jamil Zainu dalam kitabnya “Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah” mengatakan:

Nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Nyanyian pada hari Raya ‘Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Dalilnya adalah pada hadits ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui ‘Aisyah dan disana ada dua orang budak perempuan kecil yang memukul-mukul rebana, maka Abu Bakar membentak keduanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini,”. (HR. Bukhari)

2. Nyanyian dan rebana pada saat pernikahan. Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah pukulan rebana dan nyanyian pada saat pernikahan (nyanyian hanya untuk anak perempuan saja),”. (Hadits shahih riwayat Ahmad).

3. Syair Islami pada saat bekerja yang dapat memberikan semangat saat bekerja. Apalagi jika di dalamnya terdapat do’a. Dalilnya adalah hadits Imam Bukhari dan Muslim tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencontoh perkataan Ibnu Rowahah dan memberikan semangat bagi para sahabat yang menggali parit dalam perang Khandaq.

4. Nyanyian atau syair yang didalamnya terdapat tauhid atau pengesaan terhadap Allah, ungkapan kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya, semangat jihad, semangat untuk saling tolong-menolong dan mencintai sesama muslim, dan syair lainnya yang bermanfaat untuk akhlak dan agama.

5. Alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Dengan catatan, itupun hanya diperbolehkan digunakan saat hari Raya dan pernikahan. Juga dimainkan oleh anak-anak perempuan yang masih kecil. Dan tidak boleh, -perhatikan- tidak boleh menggunakan rebana atau alat musik lainnya untuk berdzikir, sebagaimana orang-orang sufi menggunakannya untuk berdzikir dan menganggapnya sunnah. Padahal hal tersebut adalah bid’ah selama-lamanya.

Sebagai seorang Muslim, tentulah nyanyian jangan sampai membuat kita terlena dan hanya terfokus pada belajar dengan metode bernyanyi saja. Dan kalaupun kita menyukai nasyid, pilihlah nasyid-nasyid yang tidak melenakan dan tidak menggunakan musik yang tidak diperbolehkan.

Semoga kita sebagai Muslim lebih banyak menggunakan waktu kita untuk membaca, mempelajari, dan menghafalkan Al-Qur’an.

Wallahu Ta’ala a’lam.

 

sumber: Fiqih Wanita

Sunnah Nabi Saat Menyambut Kelahiran Bayi

Salah satu langkah awal yang baik untuk terwujudnya anak-anak sholeh adalah dengan menanamkan ajaran agama sedini mungkin pada diri anak-anak. Dan setiap orangtua hendaknya berkomitmen untuk memberikan pendidikan agama yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada anak-anak mereka.

Penanaman nilai-nilai agama itu sesungguhnya bisa dimulai sejak masa kehamilan. Sebagaimana yang telah disarankan para ulama, bahwa hendaknya setiap wanita hamil memperbanyak dirinya dengan membaca Al-Qur’an dan berdzikir. Pada masa kehamilan di trimester kedua, dimana ruh telah ditiupkan, para pakar mengemukakan bahwa janin telah dapat mendengar apa yang ada di sekeliling mereka. Maka hendaknya ibu memperbanyak mendengarkan ayat-ayat Allah pada janinnya, atau ayah membisikkan kalimat-kalimat thayyibah sambil membelai perut istrinya. 

Sedangkan saat menyambut kelahiran si kecil, berikut ini ada beberapa sunnah Rasulullah yang kami sarikan dari beberapa sumber dan dalil yang shahih :

1. Mentahnik bayi dengan kurma dan mendoakan keberkahan atasnya

Tak banyak orangtua yang memahami bahwa tahnik adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan saat bayi baru lahir. Tahnik adalah memasukkan kunyahan/lumatan buah kurma ke dalam mulut bayi yang baru lahir dan menggosokkannya dengan lembut di langit-langit mulut bayi sampai seluruh bagian dari mulut bayi tersebut terolesi dengan sari buah kurma. Jika kurma sulit untuk didapat, boleh diganti dengan sari kurma yang sudah jadi atau madu.

Apakah tidak bahaya bagi bayi?

Bayi yang baru lahir terutama bayi yang lahir prematur atau bayi dengan berat lahir kurang, memiliki kandungan glukosa yang sangat kecil dalam darahnya (umumnya hanya di bawah 30mg per 100 ml darah). Jika kekurangan zat gula ini tidak segera dipenuhi, biasanya bayi akan mudah menolak ASI ibunya, otot-ototnya lemas, gangguan syaraf, bahkan berujung pada kematian. Biasanya, dokter akan memberikan tambahan zat gula pada bayi baru lahir yang kurang berat badannya atau prematur mellaui infus atau langsung melalui mulut.

Dan kurma adalah penghasil glukosa yang sangat baik dan bagus untuk kesehatan bayi. Mentahnikbayi dengan kurma dapat memperkuat otot-otot mulut bayi sehingga bayi akan kuat menyusu pada ibunya. Dan ketika bayi kuat menyusu, maka insya Allah ASI akan menjadi lancar dan berlimpah.

Dalil-dalil disunnahkannya mentahnik bayi :

  • Dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata: “Telah lahir anakku, lalu aku membawanya dan mendatangi Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau  memberinya nama Ibrahim dan kemudian men-tahnik-nya dengan kurma.”  Imam Bukhari menambahkan: “dan beliau mendoakan kebaikan dan memdoakan keberkahan baginya, lalu menyerahkan kembali kepadaku.” (HR. BUkhari & Muslim)
  • Dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata bahwa dirinya ketika sedang mengandung Abdullah bin Zubair di Mekkah : “Aku keluar dan aku sempurna hamilku 9 bulan, lalu aku datang ke Madinah, kemudian aku turun di Quba’ dan aku melahirkan di sana, lalu aku pun mendatangi Rasulullah, maka Rasulullah menaruh Abdullah ibn Zubair di dalam kamarnya, dan beliau meminta kurma lalu mengunyahnya, kemudian beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallammemasukkan kurma yang sudah lumat itu ke dalam mulut Abdullah bin Zubair. Dan itu adalah makanan yang pertama kali masuk ke mulutnya melalui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam (Rasulullah mentahniknya), dan kemudian beliaupun mendo’akannya dan mendoakan keberkahan kepadanya.”

 

2. Melaksanakan aqiqah dan mencukur rambut bayi

Islam mensyariatkan penyembelihan aqiqah untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah (berupa kelahiran bayi). Dan para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya, apakah hal ini wajib atau sunnah. Mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang paling rajih, hukum aqiqah untuk bayi yang baru lahir adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat ditekankan atau dianjurkan.

Sebagaimana sabda Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam :

“Setiap anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, (sampai) disembelihkan (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albany).

Waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh dari kelahirannya. Jika telah lewat, maka pada hari ke empat belas. Jika lewat juga, maka pada hari ke dua puluh satu. Jika lebih dari itu, maka tidak termasuk dalam sisi keutamaannya, namun tidak mengapa.

Sedangkan jumlah kambing sembelihan adalah dua kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan. Namun jika tidak mampu, maka satu kambing pun cukup baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.

Dan untuk masalah mencukur rambut bayi yang baru lahir ini yang benar adalah mencukur seluruh rambut yang ada di kepala, bukan hanya sebagiannya saja. Disunnahkan setelah mencukur rambut adalah memberi wewangian dan mengusapkannya pada kepala bayi. Rambut yang dicukur tadi kemudian ditimbang dan hasilnya disetarakan dengan perak yang kemudian disedekahkan untuk fakir miskin.

3. Memberi nama yang baik dan indah

Dari Abu Dawud, dengan isnad yang shahih dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Rasululullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan menggunakan nama-nama kalian dan dengan nama-nama bapak kalian, maka baguskanlah nama-nama kalian.”

Hendaknya orangtua memberikan nama-nama yang baik kepada anak-anak mereka, agar anak-anak jauh dari cemoohan dan ejekan. Dan jangan lupa, bahwa nama adalah do’a dari orangtua kepada anak-anaknya. Maka berikanlah nama yang baik sebagai do’a yang baik pula untuk anak-anak kita.  Gunakanlah nama-nama Islami yang diajarkan oleh Rasulullah, dan jauhi penggunaan nama-nama yang menyerupai penamaan orang-orang kafir.

4. Memberikan penyusuan sempurna sampai 2 tahun

5. Mendoakan kebaikan dan keberkahan bagi bayi serta menjauhkan diri dari memasang jimat-jimat

Haram hukumnya memasangkan kalung atau jimat-jimat dalam tubuh seorang anak dengan alasan untuk perlindungan anak tersebut. Yang diperbolehkan adalah melindungi anak dengan doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. 

 

sumber: Fiqih Wanita

Hukum KB dalam Pandangan Islam

Bolehkah mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak kelahiran agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada anak?

Ada dua hal yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.

Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.

Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut ulasannya:

Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?

Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.

Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.

Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.

Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.

Apa itu ‘azl?

‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).

Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.

Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah

1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.

2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.

Wallahu a’lam.

 

Note : Artikel ini juga dapat Anda baca di www.rumahbunda.com pada pembahasan Fiqh For Women oleh penulis yang sama (dengan pengubahan judul dan jawaban tambahan). 

 

sumber: Fiqih Wanita