Bolehkah Saling Mendoakan Dan Memberi Selamat Tahun Baru Masehi?

Berikut ini adalah pernyataan yang kurang tepat:

Daripada kumpul-kumpul malam tahun baru untuk bakar kembang api dan niup terompet seperti orang Yahudi, mendingan malam tahun baru kita berkumpul buat pengajian dan saling mendoakan

Saya ikut tahun baru sekedar formalitas aja kok, gak enak ama temen, gak niat merayakannya juga, saya sudah tahu hukumnya

Yang benar adalah, jalanilah malam tahun baru sebagaimana malam-malam biasanya. Tidak ada yang spesial di malam tahun baru. Tidak perlu membuat “saingan” berupa kegiatan Islami dalam rangka menyambut tahun baru. Intinya tidak perlu membuat acara khusus dalam rangka menyambut tahun baru masehi. Tidak perlu membuat majelis dzikir atau pengajian dalam rangka tahun baru. Karena jelas tahun baru masehi bukan perayaan kaum Muslimin dan jelas itu adalah perayaan non-muslim serta memiliki sejarah yang terkait dengan agama kuno Romawi.

Sebagaimana dalam buku “The World Book Encyclopedia” vol.14 hal.237 dijelaskan: “Semenjak abad ke 46 SM raja Romawi julius caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun. Orang Romawi mem persembahkan hari 1 Januari kepada janus, dewa segala gerbang pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama janus sendiri,yaitu dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke (masa) depan dan satu wajah lagi menghadap ke (masa) lalu”.

Jelas tahun baru masehi bukanlah bagian dalam Islam dan jangan sampai kita ikut-ikutan menyerupai mereka. Karena jika kita ikut-ikutan menyerupai mereka maka kita bisa dihukumi bagian dari mereka. Tidak perlu menjadikan momen tahun baru untuk ajang saling mendoakan tau membuat majelis “pengajian” khusus untuk menyambutnya. Atau sekedar basa-basa walapun tidak berniat merayakannya.

Berikut pertanyaan yang diajukan kepada syaikh Muhammad Al-Munajjid hafidzahullah: “Bolehkah bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat dan mendoakan pada saat momen tahun baru masehi? Tentunya mereka tidak berniat/bermaksud untuk merayakannya“.

Beliau menjawab: “Tidak boleh bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat tahun baru masehi, tidak boleh juga mereka merayakannya. Karena kedua perbuatan tersebut termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan kita dilarang melakukan hal itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Daud no. 4031, dishahihkan oleh Al Albani)

Memberikan ucapan selamat yang terkait dengan suatu hari yang berulang  tiap tahunnya termasuk dalam makna merayakannya dan mmenjadikan hari tersebut sebagai hari raya, dan ini juga terlarang. Wallahu a’lam.1

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair hafizhahullah ditanya mengenai berdoa dan ucapan selamat tahun baru. Beliau menjelaskan bahwa doa itu boleh kapan saja (doa mutlak), tetapi sebaiknya tidak dikaitkan dengan perayaan-perayaan hari raya tertentu seperti tahun baru. Beliau berkata, “Doa untuk saudara muslim bisa dengan doa mutlak, seorang muslim tidak menjadikannya ibadah (khusus) terkait dengan hari raya tertentu.”2

Sebagai seorang muslim hendaknya kita tidak ikut-ikutan setelah tahu sejarah dan hakikat perayaan tahun baru. Janganlah kita mengikuti perayaan dan hal-hal yang jelek dari Yahudi dan Nashrani. Karena ini sudah diperingati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa akan banyak kaum muslimin yang mengikuti mereka walapun sampai ke perkara yang buruk dan bisa merusakan agama kaum muslimin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ

Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?3

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ

Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?4

Demikian semoga bermanfaat.

***

Catatan kaki

1. Sumber: http://islamqa.info/ar/177460

2.Sumber: http://www.saaid.net/mktarat/nihat/13.htm

3. HR. Bukhari no. 7319

4. HR. Muslim no. 2669

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

Ibadah adalah Kehidupan

Al-Qur’an telah menyebutkan bahwa tujuan dari penciptaan manusia adalah untuk beribadah.

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS.Adz-Dzariyat:56)

Maka setiap sisi dari kehidupan kita harus selalu sejalan dengan tujuan kita diciptakan, yaitu beribadah dan penyembahan kepada Allah Swt.

Karenanya jangan pernah mempersempit makna ibadah hanya dengan ibadah ritual saja seperti Sholat dan Puasa. Namun seluruh perbuatan kita, apakah itu di dalam masjid, di kantor, di rumah, di pasar dan dimanapun kita berada harus selalu sejalan dengan Keridhoan Allah dan dilandasi dengan niat yang benar. Maka semua perbuatan itu akan memiliki nilai ibadah.

Maka setiap mukmin memiliki kesempatan untuk beribadah dalam setiap detik di kehidupannya. Tidak ada alasan untuk mempersempit ibadah di waktu tertentu atau di tempat tertentu.

يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ أَرۡضِي وَٰسِعَةٞ فَإِيَّٰيَ فَٱعۡبُدُونِ

“Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman! Sungguh, bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku (saja).” (QS.Al-Ankabut:56)

قُلۡ يَٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمۡۚ لِلَّذِينَ أَحۡسَنُواْ فِي هَٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٞۗ وَأَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ

Katakanlah (Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman! Bertakwalah kepada Tuhanmu.” Bagi orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas. (QS.Az-Zumar:10)

Maka seorang muslim tidak punya alasan untuk mengurangi atau meninggalkan sisi ibadah dalam hidupnya. Karena apabila di suatu tempat ia dicegah dan dihalang-halangi untuk bisa beribadah kepada Allah maka ia diperintahkan untuk berhijrah dan meninggalkan tempat tersebut. Sehingga ia  memiliki kebebasan untuk mengekspresikan ibadahnya kepada Allah.

Karena Ibadah adalah inti kehidupan, maka tidak ada arti hidup tanpa ibadah.

KHAZANAH ALQURAN

Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang Kartal

Definisi Uang Kartal

Dalam Fiqh az-Zakah (1: 269), menurut Dr. Qardhawi uang kartal (al-waraq an-naqdiyah) didefinisikan sebagai kertas khusus yang dihias dengan relief tertentu dan memuat nomor yang valid. Kertas ini umumnya setara dengan cadangan mineral dalam persentase tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Kertas ini dikeluarkan oleh pemerintah atau badan yang diizinkan oleh pemerintah agar masyarakat mempertukarkannya sebagai mata uang. Di masing-masing negara kertas ini diberi dengan nama khusus seperti Rupiah, Riyal, Junaih, Dinar, Dirham, Yen, Dolar, Euro, dll.

Lebih umum dari definisi Dr. Qardhawi, uang kartal tidak hanya mencakup uang berbahan kertas, tapi juga berbahan logam. Wikipedia mengemukakan bahwa uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter, dalam hal ini adalah bank sentral (https://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang).

Di negara kita, Indonesia, uang kartal berarti uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. (https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx?id=U).

Status Uang Kartal

Ulama berbeda pandangan dalam memahami dan mengkategorikan uang kartal. Apakah dia komoditi perdagangan atau pengganti emas dan perak? Atau apakah dia adalah surat utang pihak pembuat kepada pembawanya? Ulama kontemporer memiliki sejumlah pandangan berikut dalam menyikapi uang kartal.

Pandangan Pertama

Uang kartal adalah surat utang yang harus dibayar oleh pihak pembuatnya kepada orang yang membawa uang tersebut. Ilustrasinya, uang kartal sebesar Rp100.000,- yang dikeluarkan oleh Bank Sentral atau lembaga keuangan, maka orang yang membawa uang ini berhak atas piutang sejumlah angka yang tertulis di atas uang tersebut dari pihak yang mengeluarkannya [Bahjah al-Musytaq fii Bayaan Hukm Zakaat Amwaal al-Awraaq hlm. 22; Adhwaa’ al-Bayaan 1: 225].

Pandangan Kedua

Uang kartal adalah komoditi perdagangan dan tidak memiliki ciri-ciri sebagai alat pembayaran. Dia hanya berfungsi sebagai barang atau perkakas [al-Fataawaa as-Sa’diyah hlm. 315; al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 173; al-Waraq an-Naqdiy hlm. 55].

Pandangan Ketiga

Uang kartal seperti fulus yaitu bahan tambang selain emas dan perak yang dicetak untuk digunakan sebagai mata uang dan alat pembayaran [al-Waraq an-Naqdiy hlm. 65; Syarh al-Qawaa’id al-Fiqihiyah hlm.173; Zakaat an-Nuquud al-Waraqiyah al-Mu’aashirah hlm. 90].

Pandangan Keempat

Uang kartal merupakan pengganti emas dan perak, karena itu statusnya sama dengan emas dan perak [al-Awraaq an-Naqdiyah fii al-Iqtishaad al-Islamiy Qiimatuha wa Ahkaamuha hlm. 204]

Pandangan Kelima

Uang kartal adalah mata uang tersendiri yang berdiri secara independen dan memiliki implikasi hukum yang sama dengan emas dan perak [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiy no. 31 hlm. 376, ketetapan no. 10; Majallah Mujamma’ al-Fiqh al-Islaamiy no. 3 jilid ketiga].

Pandangan terakhir ini merupakan pandangan mayoritas ulama. Hal ini difatwakan oleh Hai-ah Kibar Ulama di Arab Saudi dan Mujamma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy di Mekkah. Pandangan inilah yang paling tepat dalam mengategorikan status uang kartal.

Implikasi dari pandangan terakhir ini adalah uang kartal wajib dizakati sebagaimana emas dan perak meskipun tidak digunakan dalam jual-beli. Seperti seseorang yang memiliki uang Rp85.000.000,- atau seribu batang emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pandangan yang menyatakan uang kartal adalah komoditi perdagangan semisal buku dan pakaian yang tidak wajib dizakati dan baru jadi obyek zakat ketika diperjual-belikan [Fiqh an-Nawaazil fii al-Ibaadaat, al-Qism ats-Tsaaniy, hlm. 11].

Hukum Zakat Uang Kartal

Uang kartal wajib dizakati. Demikianlah yang difatwakan oleh Majma’ al-Fiqhiy yang berada di bawah ar-Rabithah al-Aalam al-Islaamiy dan al-Lajnah ad-Daaimah [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm. 952; Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah, vol. 1, 13/444]. Itu pula yang menjadi pendapat dari Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz dan Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahumullah [Majmu’ Fataawaa Ibn Baaz 14: 333; asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95].

Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,

القولُ الرَّاجِحُ في هذه العملاتِ: أنَّ الزَّكاةَ فيها واجبةٌ مطلقًا، سواءٌ قُصِدَ بها التِّجارة أو لا

“Pendapat terpilih terkait mata uang (kartal) ini adalah wajib dizakati secara mutlak, baik uang itu diniatkan untuk diperdagangkan atau tidak.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 95]

Kewajiban zakat atas uang kartal ditunjukkan oleh sejumlah alasan berikut:

Pertama, firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [QS. at-Taubah: 34]

Frasa “tidak menafkahkannya …” pada ayat di atas merupakan isyarat bahwa ciri utama dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai nuqud, yaitu alat yang digunakan masyarakat untuk bertransaksi, yang keduanya memang dipergunakan untuk memenuhi nafkah [Fiqh az-Zakaah 1: 241].

Kedua, firman Allah Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka …” [QS. at-Taubah: 103]

Ayat di atas secara umum menunjukkan kewajiban zakat pada setiap harta dan salah satu harta yang menjadi patokan saat ini adalah uang kartal [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93]

Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan zakat pada uang perak di antara jenis perak dan tidak menyebutkan jenis selain itu (misal perhiasan perak -pen). Beliau tidak mengatakan apabila perak mencapai berat sekian, maka besaran zakatnya adalah sekian. Akan tetapi, beliau mempersyaratkan statusnya sebagai uang perak (ar-riqqah). Istilah ini dipahami oleh bangsa Arab sebagai uang perak dengan nilai dan relief tertentu yang beredar di masyarakat. Karena alasan itu, uang kartal saat ini memiliki hukum yang sama [al-Amwaal, hlm. 542-543].

Keempat, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau menginformasikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke negeri Yaman,

وأعْلِمْهم أنَّ اللهَ افترَضَ عليهم صدقةً في أموالِهم

“ … beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (Zakat) dari harta mereka … ” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19]

Pada saat ini, uang kartal tercakup dalam keumuman harta [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93].

Kelima, uang kartal telah beredar secara luas dan diterima masyarakat. Ia memiliki karakteristik harga karena statusnya sebagai standar nilai dan penyimpan kekayaan [Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa, 1: 91].

Keenam, pada saat ini nilai uang kartal sebagai harga sudah sangat mengakar. Bahkan uang kartal itu justru menjadi harga/nilai bagi emas dan perak itu sendiri. Dengan demikian, uang kartal harus dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri sebagaimana status emas dan perak karena adanya kesamaan [Majallah al-Buhuuts al-Islaamiyah 39: 314, 320; Abhaats Haiah Kibaar al-Ulamaa 1: 92]

Ketujuh, apabila uang kartal tidak dikategorikan sebagai mata uang, maka hal itu melazimkan tidak ada riba lagi yang terjadi di masyarakat karena mayoritas transaksi yang dilakukan saat ini menggunakan uang kartal. Demikian pula akibat dari pandangan tersebut adalah tidak ada kewajiban zakat yang harus ditunaikan oleh orang yang memiliki uang kartal selama tidak diperjual-belikan. Konsekuensi tersebut tentu saja tidak tepat [asy-Syarh al-Mumti’ 6: 93]

Nishab Uang Kartal

Ahli fikih kontemporer berbeda pandangan dalam menilai kewajiban zakat pada uang kartal di awal kemunculannya. Hal itu dikarenakan perbedaan pandangan dalam memahami status uang kartal. Namun perbedaan itu berangsur-angsur mereda seiring dengan berkembangnya transaksi yang menggunakan uang kartal dan fungsinya yang bisa berperan sebagai mata uang, hingga hampir-hampir tidak ada seorang ahli fikih yang menyatakan bahwa uang kartal tidak wajib dizakati [Fiqh az-Zakaah 1: 2294, Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy 3/3/1965; al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 23: 267]

Atas hal itu, menjadi penting untuk mengenali nishab uang kartal, terlebih tidak ada dalil khusus yang menyatakan besaran nishab untuk uang kartal karena ia muncul setelah masa pensyariatan usai. Akan tetapi, ketika tujuan adanya uang kartal ini adalah statusnya sebagai harta dan nilai pertukarannya, maka yang menjadi tolok ukur dalam nishab uang kartal adalah nilainya yang diketahui dengan taksiran terhadap emas dan perak.

Pendapat terpilih dalam hal ini adalah nishab uang kartal terpenuhi ketika mencapai nishab terendah antara emas dan perak. Dalil-dalil yang shahih telah menetapkan nishab bagi emas dan perak dan ketika terjadi perbedaan wajib memilih nishab terendah dari keduanya karena lebih bermanfaat bagi fakir miskin dan lebih utama dalam membebaskan tanggung jawab wajib zakat (muzakkiy).

Berdasarkan hal di atas, untuk mengetahui nishab uang kartal kita bisa menghitung nilai/harga nishab emas dan nishab perak, kemudian memilih nishab terendah dan mengeluarkan zakat dalam bentuk uang kartal yang setara dengan nilai nishab tersebut [Nawaazil az-Zakaah hlm. 160]

Ilustrasinya sebagai berikut:

Jika diasumsikan harga emas murni saat ini adalah Rp800.000,- per gram, maka nishab emas adalah sebesar 85 gram x Rp800.000,- = Rp68.000.000,-.

Adapun jika diasumsikan harga perak murni saat ini adalah Rp14.000,- per gram, maka nishab perak adalah 595 gram xRp14.000,- = Rp8.330.000,-

Maka dalam hal ini, nishab bagi uang kartal adalah nishab terendah, yaitu nishab perak. Sehingga seorang yang memiliki uang kartal sebesar Rp8.330.000,- telah mencapai nishab. Dan apabila telah memenuhi haul, wajib menunaikan zakat sebesar 2,5%.

Menyatukan Uang Kartal dengan Emas atau Perak untuk Menyempurnakan Nishab

Telah disampaikan pada artikel sebelumnya bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab.

Berdasarkan hal itu, untuk menyempurnakan nishab, uang kartal hanya dapat digabungkan dengan emas atau perak saja. Apabila seseorang memiliki uang kartal, namun nilainya belum mencapai nishab, tapi dia memiliki emas atau perak yang jika dikonversikan nilainya bisa mencapai nishab, maka wajib menyatukan uang kartal ini dengan nilai emas atau perak yang dimiliki sehingga bisa menyempurnakan nishab uang kartal (https://islamqa.info/amp/ar/answers/201807).

Menyatukan Uang Kartal yang Berbeda  dengan Nilai Komoditi Perdagangan untuk Menyempurnakan Nishab

Sebagaimana nilai komoditi perdagangan dapat disatukan pada nishab emas atau nishab perak, demikian pula dengan uang kartal, ia dapat disatukan dengan nilai komoditi perdagangan untuk menyempurnakan nishab. Demikian pula uang kartal yang satu bisa disatukan dengan uang kartal yang lain untuk menyempurnakan nishab sehingga mata uang rupiah bisa disatukan dengan mata uang dollar, riyal, atau mata uang lain agar nishab tercapai [Zakaat al-Awraaq an-Naqdiyah wa Hukm Dham an-Nuquud Ba’dhuha ilaa Ba’dh hlm. 42-43]

Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy menyatakan,

وجوبُ زكاةِ الأوراق النقديَّة إذا بلغت قيمَتُها أدنى النِّصَابينِ من ذهب أو فضَّة، أو كانت تُكَمِّلُ النِّصَاب مع غيرها من الأثمانِ والعروض المعدَّة للتِّجارة

“Uang kartal wajib dizakati apabila: (a) nilainya mencapai nishab terendah antara emas dan perak; atau (b) nilainya menyempurnakan nishab apabila disatukan dengan mata uang yang lain dan komoditi perdagangan.” [Majallah Majma’ al-Fiqhiy al-Islaamiy no. 3, jilid 3 hlm, 952]

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Artikel: www.muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan Perak

Nisab zakat emas

Pada dasarnya, emas tidaklah wajib dizakati kecuali setelah mencapai nisab sebesar 20 mitsqal yang setara dengan 20 dinar.

Dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)

Meski sejumlah kalangan menyatakan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang memberikan informasi perihal ketentuan nisab zakat emas, termasuk hadis di atas, namun alim ulama bersepakat bahwa nisab zakat emas adalah 20 mitsqal dan tidak ada kewajiban zakat pada emas yang beratnya di bawah itu. (Lihat Al-Umm 2: 43, Al-Amwal hlm. 501, Al-Ijma’ hlm. 48, At-Tamhid  20: 145, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 7: 48, 49, 53)

Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,

لا أعلم اختلافًا في أنْ ليس في الذَّهَب صدقة، حتى تبلُغَ عشرينَ، فإذا بلغَتْ عِشرينَ مثقالًا، ففيها الزَّكاةُ

“Tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuanku bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 mitsqal. Apabila emas itu mencapai 20 mitsqal, maka ada kewajiban zakat padanya.”

Ketentuan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal ini disepakati, kecuali Al-Hasan Al-Bashri yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap emas yang beratnya kurang dari 40 mitsqal. Pendapat beliau tersebut disampaikan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Ijma’.

Konversi nisab zakat emas dengan satuan berat kontemporer

Alim ulama menakar dan memperkirakan satuan mitsqal dengan biji gandum barley (حَبَّةً شَعِير). Mereka menyatakan bahwa satu mitsqal setara dengan 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.

Asy-Syarbini al-Khathib menyatakan,

والمثقال لم يتغير جاهلية ولا إسلاما، وهو اثنان وسبعون حبة، وهي الشعيرة معتدلة لم تقشر وقطع من طرفيها ما دق وطال

“Ukuran mitsqal tidak berubah sejak zaman jahiliyah hingga munculnya agama Islam, yaitu setara dengan berat 72 biji gandum barley yang berukuran sedang, belum dikupas, dan dipotong kedua ujungnya yang kecil dan memanjang.” (Mughni al-Muhtaj)

Namun mereka berbeda pendapat dalam mengonversi berat 72 biji gandum barley ke dalam satuan kontemporer seperti satuan gram.

Ada yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 3,5 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,5 gram = 70 gram emas.

Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 3,60 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 3,60 gram = 72 gram emas.

Ada yang berpendapat satu mitsqal setara dengan 4,25 gram sehingga nisab zakat emas adalah sebesar 20 mitsqal x 4,25 gram = 85 gram emas.

Pendapat terakhir inilah yang diamini oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (6: 97). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan,

وقد حررتُ نصاب الذهب فبلغ خمسة وثمانين جرامًا من الذهب الخالص

“Saya telah meneliti nisab zakat emas dan tercapail berat 85 gram emas murni.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 97)

Dengan demikian, setiap orang yang memiliki 85 gram emas murni maka emas yang dimilikinya mencapai nisab zakat emas sehingga wajib dizakati. Ketentuan ini berlaku pada emas murni yang pada saat ini dinyatakan dalam kadar 24 karat.

Nisab zakat perak

Nisab zakat perak adalah sebesar 200 dirham. Ketentuan ini terdapat dalam hadis Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, tatkala Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,

وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها

“Dan untuk zakat uang perak (dirham), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)

Nisab zakat perak ditetapkan sebesar 200 dirham yang setara dengan berat 5 uqiyah berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)

Konversi nisab zakat perak dengan satuan berat kontemporer

Terdapat ijmak bahwa nisab zakat perak sebesar 200 dirham yang setara dengan 140 mitsqal. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama karena mereka menganggap nisab zakat perak ditentukan dengan timbangan berdasarkan hadis Abu Sa’id di atas dimana uqiyah merupakan satuan berat.

Jika dikonversikan dalam satuan berat kontemporer, berapakah nisab zakat perak?

Berdasarkan pendapat yang menyatakan satu mitsqal setara dengan 4,25 gram, maka nisab zakat perak adalah sebesar 4,25×140 = 595 gram (Asy-Syarh Al-Mumti’ 6: 9, Fiqh Az-Zakat 1: 260).

Dengan demikian, apabila seorang memiliki perak seberat 595 gram, maka perak itu telah mencapai nisab dan wajib dizakati.

Kadar dalam nisab zakat emas dan perak

Ketika alim ulama membicarakan nisab zakat emas dan zakat perak, maka ketentuan nisab tersebut berlaku untuk emas dan perak yang murni tanpa tercampur dengan logam lain, sehingga yang menjadi tolok ukur dalam penentuan nisab adalah kadar emas dan perak murni. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

إذا كان له ذهبٌ أو فضة مغشوشة، فلا زكاةَ فيها حتى يبلغ خالصُها نصابًا

“Apabila emas dan perak bercampur dengan logam lain, maka tidak ada zakat pada emas/perak itu hingga kandungan emas/perak murni mencapai nisab.” (Al-Majmu’ 5: 467)

Apabila kadar emas itu kurang dari 24 karat, maka emas itu bukanlah emas yang murni karena bercampur dengan tembaga, perak, dan logam lain. Semakin kecil karat suatu emas, semakin kecil kemurniannya karena kandungan logam semakin besar. Kandungan logam lain pada emas ini tidak dapat dijadikan pelengkap untuk menyempurnakan nisab zakat emas. Berdasarkan hal itu, nisab zakat emas berdasarkan kemurniannya/karatnya, bisa ditentukan dengan rumus :

(karat emas murni/karat emas yang dimiliki) x nisab zakat emas murni

Misal kita meggunakan nisab zakat emas murni sebesar 85 gram, maka,

Emas 21 karat memiliki nisab sebesar 24/21 x 85 gram = 97,14 gram,

Emas 18 karat memiliki nisab sebesar 24/18 x 85 gram = 113,33 gram,

Emas 16 karat memiliki nisab sebesar 24/16 x 85 gram = 127,5 gram,

dan seterusnya.

Besaran wajib zakat emas dan perak

Setiap orang yang memiliki emas yang mencapai berat 85 gram atau perak yang mencapai berat 595 gram, maka ia berkewajiban mengeluarkan besaran zakat sebesar seperempat puluh, yaitu 2,5% dari berat tersebut. Hal ini merupakan kesepakatan ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

إذا تمَّت الفضَّةُ مئتين، والدنانيرُ عِشرين، فالواجِبُ فيها رُبُع عُشْرِها، ولا نعلَمُ خلافًا بين أهل العِلم في أنَّ زكاة الذهب والفضَّة رُبُعُ عُشرِها

“Apabila perak genap mencapai 200 dirham dan emas genap mencapai 20 dinar, maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluhnya. Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat di antara ahli ilmu akan hal ini.” (Al-Mughni 3: 38)

Besaran zakat ini ditetapkan berdasarkan hadis Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1573)

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu menuliskan aturan zakat yang telah ditetapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutusnya ke negeri Bahrain, dinyatakan dalam aturan tersebut,

وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإذا لم يكُنِ المالُ إلَّا تِسعينَ ومئةَ درهمٍ؛ فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ ربُّها

“Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) apabila (telah mencapai dua ratus dirham). Dan apabila tidak mencapai jumlah itu, namun hanya seratus sembilan puluh dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.” (HR. al-Bukhari no. 1454)

Menyatukan nisab emas dan perak untuk menyempurnakan nisab

Apakah berat emas dapat disatukan dengan berat perak untuk menyempurnakan nisab dan sebaliknya?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab karena ‘illat/maksud keduanya sama, yaitu keduanya merupakan alat tukar dalam transaksi jual-beli dan merupakan tolok ukur nilai bagi suatu barang. Dengan alasan inilah berat keduanya dapat melengkapi nisab yang satu dengan yang lain.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki setengah nisab emas, yaitu 10 mitsqal dan setengah nisab perak, yaitu 100 dirham. Apabila 10 mitsqal emas tadi diasumsikan setara dengan 100 dirham, maka berdasarkan pendapat ini Anda wajib mengeluarkan zakat karena setidaknya nisab zakat perak telah tercapai yaitu sebesar 200 dirham.

Pendapat lain menyatakan bahwa berat emas dan perak tidak dapat disatukan untuk menyempurnakan nisab. Dan inilah pendapat yang tepat karena sejumlah alasan berikut:

1. Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, Nabi shalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat pada al-wariq (uang perak dirham) yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979)

Redaksi hadis di atas tegas menyatakan bahwa tidak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 uqiyah, meski ia memiliki emas dalam jumlah yang banyak. Apabila kita menyatukan berat emas dan perak untuk menyempurnakan nisab zakat, maka ini berarti kita mewajibkan zakat pada perak yang jumlahnya kurang dari lima uqiyah. Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis di atas. (Lihat al-Muhalla 6: 83, Adhwal al-Bayan 2:125-126)

Demikian pula halnya jika emas yang Anda miliki kurang dari nisab, maka perak milik Anda tidak bisa menyempurnakan nisabnya (Asy-Syarh al-Mumti’ 6: 101).

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa emas dan perak merupakan dua hal yang berbeda jenis sehingga dalam pertukaran keduanya diperbolehkan tafaadhul (berbeda kuantitas/berat). Tidaklah tepat jika menganggap keduanya sejenis sehingga bisa saling melengkapi nisab, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keduanya berbeda jenis (Al-Amwal hlm. 513).

3. Alasan bahwa ‘illat/maksud dari emas dan perak itu serupa, yaitu sebagai alat tukar, tidak lantas menjadikan keduanya sebagai harta yang satu sehingga bisa saling melengkapi nisab. Emas dan perak merupakan jenis harta zakat yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Sebagaimana juga gandum burr tidak bisa disatukan dengan gandum sya’ir untuk menyempurnakan nisab padahal keduanya memiliki maksud yang sama, yaitu sebagai makanan pokok. Demikian pula dengan kambing yang tidak bisa digunakan untuk menyempurnakan nisab sapi, dimana keduanya memiliki maksud yang sama yaitu binatang ternak yang dikembangkan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 257, asy-Syarh al-Mumti’ 6: 102).

4. Emas dan perak masing-masing memiliki nisab tersendiri, sehingga tidak bisa disatukan untuk saling menyempurnakan nisab. Konsekuensi pendapat yang menyatakan bahwa nisab keduanya bisa saling melengkapi adalah munculnya hukum baru dalam agama karena menyatakan adanya suatu nisab yang bukan nisab emas dan perak. Tentu mustahil dalam perkara yang ambigu ini terdapat hukum khusus sementara ketentuan agama mendiamkannya, mengingat karakter agama ini adalah senantiasa memberikan penjelasan (Bidayah Al-Mujtahid 1: 259-259, Al-Mughni 3: 36).

5. Seandainya Anda memiliki emas 20 dinar dan harga 1 dinar saat ini setara dengan 9 dirham atau kurang dari itu, maka zakat tetap wajib ditunaikan dari emas Anda tersebut meski nilainya tidak mencapai 200 dirham (nisab perak). Sebaliknya, jika Anda memiliki emas sebanyak 10 dinar dan harga 1 dinar saat itu setara dengan 20 dirham atau lebih, maka emas yang Anda miliki itu tidak wajib dizakati meski nilainya setara dengan 200 dirham atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan obyek zakat yang berbeda dengan nisab yang berbeda pula sehingga tidak bisa digunakan untuk saling menyempurnakan nisab (Al-Amwal hlm. 513-515).

Menyatukan nilai komoditi perdagangan pada nisab emas atau perak

Nilai barang dagangan dapat disatukan pada berat emas atau perak sehingga mencapai nisab. Sebagai contoh, Anda memiliki setengah nisab perak, yaitu 100 dirham dan memiliki barang dagangan yang nilainya setara dengan 100 dirham. Maka dalam kasus ini, Anda dapat menyatukan nilai barang dagangan tersebut untuk menyempurnakan nisab zakat perak menjadi 200 dirham, kemudian zakatnya dikeluarkan dari jumlah nisab perak tersebut.

Contoh lain, jika Anda memiliki 50 gram emas dan barang dagangan yang nilainya setara dengan 35 gram emas, maka Anda bisa menyatukan nilai barang dagangan itu untuk melengkapi nisab emas (yaitu 85 gram) kemudian ditunaikan zakatnya.

Hal ini bisa dilakukan karena zakat barang dagangan berkaitan dengan qiimah (nilai nominal uang) sehingga sejenis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, nilai barang dagangan bisa disatukan dengan emas atau perak untuk saling melengkapi nisab (Al-Mughni 3: 36, Al-Furu’ 4: 138).

Ketentuan ini telah menjadi kesepakatan ulama sebagaimana yang dinyatakan al-Khaththabi,

لا أعلَمُ عامَّتَهم اختلفوا في أنَّ من كانت عنده مئةُ درهمٍ، وعنده عَرْضٌ للتِّجارة يساوي مئةَ درهمٍ وحال الحَوْلُ عليهما أنَّ أحدَهما يُضمُّ إلى الآخَرِ وتجِبُ الزَّكاة فيهما

“Saya tidak mengetahui ada perselisihan pendapat perihal seorang yang memiliki perak sebanyak 100 dirham dan barang dagangan yang setara dengan 100 dirham, yang telah dimiliki selama setahun, bahwa keduanya digabungkan sehingga keduanya wajib dizakati” (Ma’alim As-Sunan 2: 16).

Ibnu Qudamah menyatakan,

فإنَّ عروضَ التِّجارة تُضمُّ إلى كلِّ واحدٍ مِنَ الذَّهَبِ والفضة، ويُكَمَّل به نِصابه، لا نعلمُ فيه اختلافًا

“Nilai barang dagangan dapat disatukan pada salah satu nilai emas dan perak, sehingga nisabnya sempurna. Kami tidak mengetahui ada pendapat yang berbeda dalam hal ini.” (Al-Mughni 3: 36)

Wallahu ta’ala a’lam.

Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 7): Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Definisi Perhiasan Emas dan Perak

Perhiasan emas dan perak dalam bahasa Arab disebut dengan “al-hulliy” yang didefinisikan dengan,

اسمٌ لكلِّ ما يُتزيَّنُ به مِن مصاغِ الذَّهَبِ والفِضَّة

“Istilah bagi setiap benda yang digunakan sebagai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.” [an-Nihayah 1/435]

Latar Belakang Silang Pendapat Alim Ulama Perihal Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Alim ulama bersepakat bahwa zakat emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya apabila berbentuk uang atau batangan. Lihat artikel tentang Zakat Emas dan Perak sebelumnya.

Namun, mereka berselisih pendapat mengenai hukum zakat emas dan perak yang dijadikan sebagai perhiasan.

Silang pendapat ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits yang dijadikan dalil tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun penunjukannya.

Selain itu, alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak berpandangan bahwa bahan baku pembuatan perhiasan tersebut adalah bahan tambang yang sejenis dan dipergunakan sebagai mata uang yang berlaku dalam praktik perdagangan antar manusia. Sedangkan bahan tambang berupa emas dan perak berikut mata uang terbuat dari keduanya dan wajib ditunaikan zakatnya.

Di sisi lain, terdapat alim ulama yang berpandangan bahwa perhiasan emas dan perak ini tidak lagi dipandang sebagai mata uang karena telah mengalami fabrikasi sehingga serupa dengan barang-barang yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti perabotan, barang, baju, dan benda lain yang tidak wajib dizakati berdasarkan ijmak. Alasan inilah yang dijadikan dasar bahwa tidak ada zakat pada perhiasan emas dan perak. 

3 Batasan dalam Topik Zakat Perhiasan Emas dan Perak

Perselisihan pendapat alim ulama mengenai hukum zakat perhiasan emas dan perak di atas memiliki batasan, yaitu terbatas pada perhiasan emas dan perak; yang mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan. Dengan demikian ada 3 batasan dalam silang pendapat ini, yaitu:

  • Terbuat dari emas dan perak. Apabila terbuat dari bahan selain emas dan perak, maka tidak ada zakat atas perhiasan itu berdasarkan ijmak.

Ibnu Abdil Barr mengatakan,

وَأَجْمَعُوا أَنْ لَا زَكَاةَ فِي الْحَلْيِ إِذَا كَانَ جَوْهَرًا أَوْ يَاقُوتًا ، لَا ذَهَبَ فِيهِ وَلَا فِضَّةَ

“Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat untuk perhiasan apabila berupa intan dan yakut yang tidak mengandung emas dan perak.” [al-Istidzkar 3/153]

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz mengatakan,

المجوهرات من غير الذهب والفضة : كالماس ، ليس فيها زكاة ، إلا أن يراد بها التجارة

“Tidak ada zakat atas perhiasan yang terbuat dari bahan selain emas dan perak seperti berlian, kecuali perhiasan itu diniatkan untuk diperjualbelikan.” [Fatawa Ibn Baaz 14/124]

  • Bersifat mubah. Apabila perhiasan yang terbuat dari emas dan perak itu berstatus haram, misalnya karena dipakai oleh pria, maka alim ulama bersepakat bahwa wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Menggunakannya sebagai perhiasan tidak lantas membuatnya menjadi obyek non-zakat alias tetap sebagaimana kondisi asal karena statusnya haram dimana syari’at tidak mengizinkan penggunaan tersebut.

Ibnu Qudamah mengatakan,

ومن ملك مصوغاً من الذهب أو الفضة محرماً ، كالأواني وما يتخذه الرجل لنفسه من الطوق ونحوه ، وخاتم الذهب ، وحلية المصحف ، والدواة ، والمحبرة والمقلمة ، والسرج : ففيه الزكاة ؛ لأن هذا فعل محرم فلم يخرج به عن أصله

“Setiap orang yang memiliki barang haram yang terbuat dari emas dan perak seperti bejana; benda yang digunakan pria seperti ikat pinggang dan semisalnya;  cincin, ornamen mushaf, tempat tinta, pena, kotak pena, pelana, maka ada zakat pada benda-benda tersebut karena kepemilikannya haram sehingga tidak mengeluarkannya dari hukum asal.” [al-Kaafi 1/405]

Disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah 18/113,

اتفق الفقهاء على وجوب الزكاة في الحلي المستعمل استعمالاً محرماً , كأن يتخذ الرجل حلي الذهب للاستعمال

“Ahli fikih bersepakat bahwa zakat wajib ditunaikan dari perhiasan yang digunakan secara haram seperti perhiasan emas yang digunakan oleh pria.”

  • Digunakan sebagai perhiasan. Apabila perhiasan emas dan perak itu digunakan untuk tujuan lain seperti diperjual-belikan (komoditi perdagangan); disewakan; atau untuk disimpan dan ditimbun untuk menjaga harta, maka wajib ditunaikan zakatnya.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فَأَمَّا الْمُعَدُّ لِلْكِرَى (الإجارة) أَوْ النَّفَقَةِ إذَا اُحْتِيجَ إلَيْهِ ، فَفِيهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهَا إنَّمَا تَسْقُطُ عَمَّا أُعِدَّ لِلِاسْتِعْمَالِ ، لِصَرْفِهِ عَنْ جِهَةِ النَّمَاءِ ، فَفِيمَا عَدَاهُ يَبْقَى عَلَى الْأَصْلِ ، وَكَذَلِكَ مَا اُتُّخِذَ حِلْيَةً فِرَارًا مِنْ الزَّكَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنْهُ

“Adapun perhiasan emas dan perak yang dipergunakan sebagai obyek sewa dan biaya hidup (nafkah) jika dibutuhkan, maka ada kewajiban zakat padanya. Zakat hanyalah gugur dari emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan sebab telah dialihkan dari upaya pengembangan, sehingga untuk tujuan selain itu statusnya tetap seperti semula. Hal yang sama juga berlaku untuk emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan oleh pemiliknya tapi dengan niat agar terbebas dari zakat, maka kewajiban zakat tidaklah gugur (karena adanya niat tersebut).” [al-Mughni 4/221]

Pendapat terpilih

Silang pendapat antar alim ulama dalam topik ini sangat panjang, dan wallahu a’lam, pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perhiasan perak. Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:

Firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.” [at-Taubah : 34-35]

Penyebutan al-kanz dan al-infaq pada ayat di atas menunjukkan bahwa emas dan perak yang dimaksudkan adalah uang emas dan uang perak (an-nuqud), karena an-nuqud saja yang bisa ditimbun dan diinfakkan (digunakan untuk memenuhi biaya hidup). Adapun perhiasan emas atau perhiasan perak yang dipakai tidak dapat dianggap sebagai kanz, sebagaimana pada dasarnya ia juga tidak dipergunakan untuk infak. [Fiqh az-Zakah hlm. 1/295; Zakat al-Hulliy fi al-Fiqh al-Islami hlm. 33]  

Dari Zainab bintu Mu’awiyah, istri Abdullah ibn Mas’ud radhiallahu ‘anha, beliau menyampaikan,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu.” [HR. al-Bukhari : 1466 dan Muslim : 1000. Redaksi di atas adalah redaksi Muslim]

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas merupakan dalil bahwa tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan, karena seandainya wajib beliau tidak akan menjadikan perhiasan sebagai contoh untuk sedekah sunnah.” [asy-Syarh al-Mumti’ 6/284]

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنْ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban sedekah (zakat) pada “al-wariq” yang kurang dari lima uqiyah.” [HR. al-Bukhari : 1405 dan Muslim : 979]

al-Wariq adalah uang dirham yang dicetak [an-Nihayah 2/245].

Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan kewajiban zakat hanya pada ar-riqqah di antara jenis perak. Beliau tidak mengucapkan, “Apabila perak mencapai kuantitas sekian, maka ada kewajiban zakat padanya dengan jumlah sekian”. Akan tetapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan ar-riqqah di antara jenis perak. Sedangkan penamaan ar-riqqah di kalangan orang Arab hanya dipergunakan untuk al-wariq yang diukir, memiliki cetakan, yang beredar di tengah-tengah manusia, sehingga hal itu menjadi batasan yang mengecualikan perhiasan dan semisalnya dari kewajiban zakat [al-Amwal hlm. 542-543].

Atsar dari Aisyah radhiallahu ‘anha, 

كَانَتْ تَلِي بَنَاتَ أَخِيهَا يَتَامَى فِي حَجْرِهَا لَهُنَّ الْحَلْيُ فَلَا تُخْرِجُ مِنْ حُلِيِّهِنَّ الزَّكَاةَ

“Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengasuh anak-anak perempuan saudara laki-lakinya yang sudah yatim, dan mereka mempunyai perhiasan. Namun Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.” [HR. Malik dalam al-Muwatha 2/351; Ibnu Zanjawaih dalam al-Amwal hlm. 1782; al-Baihaqi 4/138. Dinilai shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 6/33 dan al-Albani dalam Adab az-Zafaf hlm. 192]

Pada dasarnya zakat hanya dikenakan pada harta yang dikembangkan (المال النامي) atau harta yang diniatkan untuk dikembangkan (المُعَدِّ للنماء). Perhiasan emas/perhiasan perak bukan harta yang seperti itu karena ia adalah harta tak bergerak, tak memiliki fungsi untuk dikembangkan, selain digunakan untuk berhias sehingga tidak ada kewajiban zakat padanya [al-Mughni 4/221, 222; al-Istidzkar 3/151]

Al-Qurthubi mengatakan,

قصد النماء يوجب الزكاة في العروض ، وهي ليست بمحل الإيجاب الزكاة ، وكذلك قصد قطع النماء في الذهب والفضة باتخاذهما حلياً يسقط الزكاة

“Niat mengembangkan melazimkan kewajiban zakat dikenakan pada barang perniagaan yang pada asalnya bukan obyek zakat. Demikian pula niat untuk tidak mengembangkan emas dan perak dengan menjadikannya perhiasan untuk dipakai secara pribadi menggugurkan kewajiban zakatnya.” [al-Kami’ li Ahkam al-Quran 8/126]

Perhiasan emas/perhiasan perak dengan penggunaan yang mubah menjadi sejenis dengan pakaian dan perkakas, sehingga tidaklah sejenis dengan uang (al-atsman). Karenanya ia tidak dikenakan kewajiban zakat [al-Hawi al-Kabir 3/272; al-Mughni 3/42; Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 9/263] 

Ibnu Qudamah mengatakan,

لا تجب الزكاة في الحالي ، لأنه مرصد لاستعمال مباح يا فلم تجب فيه الزكاة كالعوامل وثياب القنية

“Tidak ada zakat pada perhiasan emas/perak wanita karena diperuntukkan untuk pemakaian yang mubah, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana hewan ternak yang digunakan untuk bekerja dan pakaian pribadi.” [al-Mughni 3/12]

Tanggapan terhadap sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan zakat perhiasan emas/perhiasan perak 

Dalam hadits ‘Amru ibn Syu’aib disebutkan,

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membawa anak wanitanya, dan di tangan anak wanita tersebut terdapat dua gelang tebal yang terbuat dari emas, kemudian beliau berkata kepadanya, “Apakah engkau telah menunaikan zakat untuk perhiasan ini?” Wanita tersebut berkata, “Tidak”. Beliau bersabda, “Apakah engkau senang karena kedua gelang tersebut Allah memberimu gelang dari api pada Hari Kiamat?” Khalid (perawi hadits) berkata, “Kemudian wanita tersebut melepas kedua gelang tersebut dan melemparkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah ‘azza wa jalla dan rasul-Nya.” [HR. Abu Dawud : 1563; at-Tirmidzi : 637; an-Nasaa-i 5/38]

Dengan asumsi hadits tersebut shahih, Abu ‘Ubaid menerangkan,

فأما الحديث المرفوع الذي ذكرناه أول هذا الباب حين قال لليمانية ذات المسكتين من ذهب (أتعطين زكاته) فإن هذا الحديث لا نعلمه يروى من وجه واحد بإسناد قد تكلم الناس فيه قديماً وحديثاً، فإن يكن الأمر على ما روى وكان عن رسول الله محفوظاً فقد يحتمل معناه أن يكون أراد بالزكاة العارية، كما فسرته العلماء الذين ذكرناهم سعيد بن المسيب والشعبي والحسن وقتادة في قولهم زكاته عاريته 

“Adapun hadits marfu’ yang kami sampaikan di awal bab ini, dimana beliau bertanya kepada wanita Yaman yang memiliki dua gelang tebal dari emas, ‘Apakah engkau telah menunaikan zakatnya?’, maka hadits ini kami ketahui diriwayatkan dari sejumlah jalan dengan sanad yang telah diperbincangkan derajatnya oleh para pakar hadits sejak dulu hingga saat ini. Jika memang ternyata hadits itu mahfuzh (valid) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terdapat kemungkinan bahwa makna yang diinginkan oleh beliau dengan kata zakat adalah meminjamkannya (al-‘ariyah) seperti tafsiran yang disampaikan oleh alim ulama sebelumnya seperti Sa’id ibn al-Musayyib, asy-Sya’bi, al-Hasan, dan Qatadah yang menyatakan bahwa zakat perhiasan emas wanita adalah dengan meminjamkannya.” [al-Amwal 1/607]

Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Di antara hal yang menguatkan adalah praktik sebagian sahabat yang menyelisihi zhahir hadits-hadits tersebut, seperti praktik ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menyelisihi riwayat beliau sendiri yang secara zhahir menetapkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita. 

Oleh karena itu, alim ulama menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut mengandung sejumlah kemungkinan, di antaranya: (a) kewajiban zakat yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut ditetapkan pada masa tertentu, yaitu ketika emas diharamkan bagi wanita; (b) kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak hanya khusus berlaku pada kondisi israf dan melampaui batas; (c) kewajiban zakat hanya khusus ditetapkan pada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita sebagaimana kaidah “الدليل إذا تطرق إليه الاحتمال بطل به الاستدلال”. (Jika suatu dalil itu mengandung kemungkinan-kemungkinan, maka tidak bisa dipergunakan dalam beristidlal)

Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan. Itulah mengapa zakat diwajibkan pada komoditi perniagaan, hewan ternak saaimah, dan uang karena statusnya yang berkembang. Sementara kewajiban itu digugurkan pada barang atau komoditi yang tidak diniatkan untuk diperdagangkan seperti pakaian dan bejana yang tidak berkembang, dan hanya dipergunakan untuk penggunaan dan pemakaian pribadi, sebagaimana kewajiban zakat digugurkan pada perhiasan, permata yang terbuat dari mutiara, marjan, dan yaqut karena statusnya yang diperuntukkan untuk berhias. 

Perhiasan emas dan perak yang dipakai oleh wanita dengan penggunaan yang mubah termasuk dalam harta tak berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Hal ini karena ia dipergunakan untuk berhias sebagaimana perhiasan yang terbuat dari mutiara dan marjan. [Zakat Hulliy adz-Dzahab wa al-Fidhdhah wa al-Jauharat hlm. 65-66].

Kesimpulan

  1. Perhiasan emas dan perak dikenal alim ulama dengan istilah al-hulliy.
  2. Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak. Hal ini dilatarbelakangi ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Hadits-hadits tersebut diperselisihkan oleh alim ulama, baik dari sisi keabsahan maupun dalalah-nya.
  3. Emas dan perak yang menjadi obyek pembahasan memiliki 3 batasan, yaitu terbuat dari emas dan/atau perak; dipergunakan secara mubah; dan dipergunakan sebagai perhiasan.
  4. Pendapat terpilih adalah pendapat yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak.
  5. Hadits-hadits seperti hadits ‘Amru ibn Syu’aib dan semisalnya yang dijadikan dalil oleh alim ulama yang mewajibkan zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita tidak secara tegas menunjukkan adanya kewajiban zakat pada perhiasan emas/perhiasan perak wanita karena mengandung berbagai kemungkinan. Berbagai kemungkinan ini membatalkan penggunaan hadits-hadits tersebut sebagai dalil untuk menyatakan wajibnya zakat pada perhiasan emas/perak wanita. Dengan demikian hendaknya merujuk pada prinsip umum dalam pensyari’atan zakat, yang di antara prinsip tersebut adalah zakat hanya diwajibkan pada harta yang dikembangkan dan tidak diwajibkan pada harta yang tidak dikembangkan.

Demikian pembahasan ini. Semoga bermanfaat.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Artikel: Muslim.or.id

Serial Fiqh Zakat (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 5): Syarat Wajib Zakat (2)D

Zakat Emas dan Perak

Hukum Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak yang telah mencapai nishab dan memenuhi haul wajib ditunaikan zakatnya. Dalilnya terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah (hadits), dan ijmak.

Dalil al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [QS. at-Taubah: 34-35]

Allah Ta’ala juga berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. at-Taubah: 103]

Ayat di atas secara umum menerangkan kewajiban menunaikan zakat yang terdapat dalam harta, dimana emas dan perak tercakup di dalamnya [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 93] 

Dalil as-Sunnah

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” [HR. Muslim: 987]

Demikian pula dalam hadits Anas perihal surat Abu Bakar radhiallahu ‘anhu terkait sejumlah zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin sebagaimana yang diperintahkan Allah. Dalam surat tersebut tercantum,

وفي الرِّقَةِ رُبُعُ العُشرِ، فإن لم تكُن إلَّا تِسعينَ ومئةً، فليس فيها شيءٌ إلَّا أن يشاءَ رَبُّها

“Dan untuk zakat uang perak (riqqah), maka ketentuannya seperempat puluh (2,5%) bila telah mencapai 200 dirham. Apabila tidak mencapai jumlah itu namun hanya mencapai 190 dirham, maka tidak ada kewajiban zakat kecuali pemilik ingin mengeluarkannya.” [HR. al-Bukhari: 1454]

Dalil Ijmak

Sejumlah ulama mengutip adanya ijmak bahwa emas dan perak wajib ditunaikan zakatnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, 

زكاة الذهب والفضَّة، وهي واجبةٌ بالكتاب، والسنَّة، والإجماع

“Zakat emas dan perak adalah wajib ditunaikan berdasarkan al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak” [al-Mughni, 3: 35]

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

تجب الزَّكاة في الذهب والفضَّة بالإجماع، ودليلُ المسألة النُّصوصُ والإجماع، وسواء فيهما المسكوكُ والتِّبرُ والحجارة منهما والسبائك وغيرها من جنسها، إلَّا الحُلِيَّ المباحَ على أصحِّ القولين

“Zakat atas emas dan perak adalah wajib berdasarkan ijmak. Dalil hal ini adalah nash (al-Quran dan as-Sunnah) dan ijmak’, baik yang berupa mata uang resmi, bijih, bongkahan, koin, atau bentuk lain yang sejenis, kecuali berbentuk perhiasan yang mubah menurut pendapat yang terpilih dari dua pendapat yang ada” [al-Majmu’, 6: 6]  

Hikmah Ketetapan Zakat Emas dan Perak

Uang seyogyanya bergerak dan beredar, sehingga pasti ada manfaat yang dipetik dari setiap orang yang mengedarkannya. Jika uang ditimbun dan ditahan, maka hal itu akan menyebabkan bisnis merosot, pengangguran merebak, pasar mengalami stagnasi, dan pergerakan ekonomi mengalami resesi secara merata. Berangkat dari hal inilah kita bisa melihat peran penting diwajibkannya zakat terhadap emas dan perak (termasuk di dalamnya mata uang) yang telah mencapai nishab dan setiap kali memenuhi satu haul, baik emas dan perak itu diinvestasikan ataupun tidak.

Al-Qardhawi mengatakan,

وهو أمثلُ خطَّةٍ عمليَّةٍ للقضاء على حبْسِ النقود واكتنازِها؛ ذلك الداءُ الوَبيلُ الذي حار علماء الاقتصاد في علاجِه، حتى اقترح بعضهم أن تكون النقودُ غيرَ قابلةٍ للاكتناز بأن يحدَّدَ لها تاريخُ إصدارٍ، ومن ثَمَّ تفقِدُ قيمَتَها بعد مُضيِّ مدَّة معيَّنة من الزمن، فتبطُلُ صلاحيتها للادِّخار والكَنْز

“Oleh karena itu, penetapan zakat atas uang (termasuk di dalamnya emas dan perak) merupakan rencana aksi yang terbaik untuk mengeliminasi aktifitas menahan dan menimbun uang. Itulah penyakit kronis yang selalu diupayakan penyembuhannya oleh para pakar ekonomi. Agar tidak lagi dapat ditimbun, sejumlah pakar bahkan merekomendasikan agar uang memiliki tanggal rilis, dimana nilai uang tersebut tidak lagi ada ketika telah melewati masa tertentu. Dengan begitu uang tersebut tidak berguna lagi untuk disimpan dan ditimbun.” [Fiqh az-Zakat, hlm. 242]

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Artikel: Muslim.or.id

Kisah Di Balik Fatwa Natal Buya Hamka

Menelisik fatwa Natal dari Buya Hamka

Beberapa waktu lalu, aksi kristenisasi di Indonesia menuai berbagai kecaman dan meresahkan masyarakat, terutama umat Islam. Masih hangat di ingatan kita, seorang nenek berjilbab yang sedang berjalan kaki dalam Car Free Day (CFD), tiba-tiba dijegat dan dipaksa berdoa kepada Yesus oleh misionaris.[1] Kemudian pada kasus lain, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) tidak menyetujui aturan Polri tentang pemakaian jilbab bagi Polwan.[2] Tampaknya kristenisasi di Indonesia bak barang bekas yang terus didaur ulang.

Sebab sejak masa penjajahan, negeri Muslim terbesar di dunia ini dibidik sebagai sasaran empuk oleh Misi Kristen. Ketika penjajah Portugis berhasil menduduki Malaka, Panglima Perang Alfonso Dalbuquerque berpidato,

 “Adalah suatu pemujaan yang sangat suci dari kita untuk Tuhan dengan mengusir dan mengikis habis orang Arab dari negeri ini, dan dengan menghembus padam pelita pengikut Muhammad sehingga tidak akan ada lagi cahayanya di sini buat selama-lamanya,”

Kemudian disambungnya,” Sebab saya yakin kalau perniagaan di Malaka ini telah kita rampas dari tangan kaum muslimin, habislah riwayat Kairo dan Makkah, dan Venesia tidak akan dapat lagi berniaga rempah-rempah kalau tidak berhubungan dengan Portugis.”[3]

Penjajah Belanda juga sangat berambisi melakukan aksi kristenisasi. Alb C Kruyt (Tokoh Nederlands bijbelgenootschap) dan OJH Graaf van Limburg Stirum mengakui, “Bagaimanapun juga Islam harus dihadapi, karena semua yang menguntungkan Islam di Kepulauan ini akan merugikan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Dalam hal ini diakui bahwa kristenisasi merupakan faktor penting dalam proses penjajahan dan zending Kristen merupakan rekan sepersekutuan bagi pemerintah kolonial, sehingga pemerintah akan membantu menghadapi setiap rintangan yang menghambat perluasan zending.”[4]

Pemerintah kolonial juga telah mencoba untuk mengatur perkawinan di masyarakat, yang secara langsung bersinggungan dengan umat Islam di Indonesia, sebagai mayoritas rakyat Indonesia.

Pada tahun 1937, Pemerintah kolonial Belanda mencoba mengajukan undang-undang perkawinan yang mewajibkan umat Islam untuk mencatatkan pernikahannya, dan mewajibkan monogami serta melarang suami menceraikan istri secara sepihak.

Sontak undang-undang ini menuai reaksi keras dari umat Islam saat itu, sehingga pemerintah kolonial pun membatalkannya. Namun di lain sisi, sejak tahun 1933, pemerintah kolonial telah memberlakukan Undang-undang perkawinan untuk Kristen pribumi yang disebut HOCI(Huwelijkes Ordonnantie Christen Indonesiers), dan tetap dipertahankan oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka.[5]

Momentum kristenisasi di Indonesia terjadi ketika konflik besar ideologis antara Islam bersama kaum nasionalis melawan komunisme yang diwakili Partai Komunis Indonesia (PKI).

Eskalasi konflik ini mampu ditangkap pihak gereja dengan menawarkan jaminan keselamatan politik bagi mereka yang menganut Kristen. Sebagaimana diungkapkan oleh Jeff Hammond, misionaris asal Amerika Serikat yang berkarya di Indonesia.

“Setelah peristiwa G30S/PKI, terjadi masa kairos (bahasa Yunani untuk waktu kesempatan) di Indonesia sehingga dalam enam tahun (1965-1971) ada lebih dari tujuh juta orang di pulau Jawa yang menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamat. Tuaian itu telah berjalan terus dan banyak gereja di mana-mana telah mengalami pertumbuhan yang luar biasa dan berbagai gerakan yang mulai lahir telah berdampk selama tahun 1970-1980-an.”[6]

Aksi-aksi zending dan misi Kristen Barat kala itu dilakukan dengan memaksakan berbagai jalan serta tipu daya, seperti bujukan dengan uang dan harta, mulut manis, beras, gula-gula permen dan bonbon agar umat Islam menukar agamanya dengan agama Kristen.[7]Ketegangan antar umat Islam dan umat Kristen pun akhirnya terjadi.

Di Makassar, seorang guru beragama Kristen memuntahkan kata-kata nista kepada murid-muridnya yang mayoritas muslim.  Dia katakan, “Nabi Muhammad SAW adalah seorang pezina. Nabi Muhammad adalah seorang yang bodoh dan tolol. Sebab dia tidak pandai menulis dan membaca.”

Akibatnya pada malam 1 Oktober 1967, beberapa gereja di Makassar dirusak dan dipecah kaca-kacanya oleh para pemuda Islam.[8]  Sungguh aksi pemuda Islam ini melukai Kaum Kristen dan kita sesali kejadian yang  tidak baik itu.

Namun Tokoh Masyumi, M.Natsir memandang hendaknya persoalan ini tidak dilihat secara symptomatis approach, yaitu dengan hanya melayani gejala yang kelihatan. Ibarat orang yang sakit malaria, kepalanya panas lantas diberi kompres dengan es, tidaklah akan menghilangkan penyakit malaria itu. Harus dicari sebab hakiki dari penyakit itu sendiri. Karena panas kepala hanya suatu gejala dari orang yang sakit malaria. Islam punya kode yang positif tentang toleransi sesama beragama yang tidak perlu dikhawatirkan oleh orang beragama lain. Tetapi kalau pihak Kristen yang unggul dalam arti materiil dan intelektuil mengkristenkan orang-orang Islam, ini melahirkan satu ekses yang serius. [9]

Apabila guru Kristen tadi tidak memancing-mancing dengan menghina Nabi Muhammad SAW di depan murid-muridnya, tentu umat Islam tidak akan merusak gereja-gereja itu. Kalau merusak gereja, memang ajaran Islam, sudah lamalah beratus-ratus gereja di Makassar dirusak. Namun puluhan tahun sebelum pemuda tadi merusak, telah banyak gereja-gereja berdiri di tengah kota Makassar.

Kemudian aksi kristenisasi di Meulaboh, Aceh yang 100% penduduknya Islam, kaum Kristen mendirikan gereja. Di Toba, mereka berpindah ke daerah kampung-kampung orang Islam, lalu mereka melepaskan babi dan membakar anjing untuk dimakan. Lantaran merasa jijik, orang Islam itu lari meninggalkan kampung halamannya.

Akibatnya, langgar-langgar menjadi sepi, dan gereja-gereja banyak berdiri. Di Sumatera Barat, ratusan orang zending Kristen berkedok jadi penjual kain. Lalu terjadi kekacauan –kekacauan yang tidak diinginkan. Akhirnya, pemerintah daerah terpaksa mempersilahkan mereka pulang saja ke kampung halamannya.

Di Bukittinggi, dengan topeng mendirikan rumah sakit, mereka mempropagandakan agama Kristen. Masyarakat Bukittinggi yang dipimpin ninik-mamak dan ulama keberatan dengan hal itu. Kemudian menteri agama melarang pembangunan gereja di dalam rumah sakit itu demi menjaga keamanan.

Setelah keluar larangan Menteri Agama, tiba-tiba dalam masa beberapa Minggu saja, keluarlah maklumat dari pihak Tentara di Bukittinggi, bahwa tentara mengizinkan Baptist membangunan rumah sakit dengan segala fasilitasnya, termasuk gereja, di atas tanah milik militer. Jelas sekali bahwa Baptist yang dipimpin oleh warga negara Amerika itu telah mengadu domba Kementerian Agama dan Militer.

Kemudian di Pulau Banyak. Sudah puluhan tahun orang Aceh di Pulau Banyak dan orang Nias di Pulau Nias hidup berdampingan secara damai. Banyak orang Nias yang beragama Kristen datang ke Pulau Banyak, mencari penghidupan di sana. Dan tidak ada gangu mengganggu.

Namun, program zending dan misi mengacaukan kedamaian itu. Akibatnya, kedatangan mereka menjadi agresif. Mereka menyerbu wilayah Pulau Banyak dan memaksakan kehendak untuk mendirikan gereja di atas tanah umat Islam yang jumlahnya 90% itu. Mereka seakan-akan menjadi tuan di pulau itu.

Ulama Besar Aceh, Teungku Daud Beureueh lalu menegur cara curang mereka. Kemudian ributlah surat-surat kabar Kristen memutar-balikkan duduk persoalan. Mereka kampanye bahwa orang-orang Aceh mengusir orang-orang Kristen dari Aceh.  Di Ambon, kaum Kristen leluasa membakar kedai-kedai dan toko-toko orang Islam.  Di Flores, beberapa pemimpin dan pemuka Islam hilang.[10]

Ketegangan juga terjadi di pemerintahan. Menghadapi wabah kristenisasi tadi, pada tahun 1967, Presiden Soeharto menganjurkan pemimpin-pemimpin agama mengadakan musyawarah untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Maka, dibuatlah oleh Presiden Soeharto sebuah piagam yang isinya mengatur pelaksanaan dakwah agar tidak terjadi bentrokan.

Di antara draft konsep piagam itu disebutkan agar penyebaran satu agama tidak ditujukan pada orang yang telah menganut agama lainnya. Dan supaya bantuan-bantuan untuk organisasi agama yang datang dari luar negeri, diketahui oleh pemerintah.

Kedua isi piagam itu disebabkan oleh propaganda Kristen yang selalu ditujukan pada orang Islam.  Sehingga orang Islam merasa resah dan terganggu oleh propaganda itu. Juga karena dana propaganda Kristen masuk ke Indonesia dari sumber-sumber di luar negeri yang berlimpah tanpa sepengetahuan pemerintah.

Namun, pihak Kristen dengan sangat arogan menolak piagam itu. Mereka dengan terus terang mengatakan penyebaran agama Nasrani kepada orang Islam adalah sebagai missi suci. M. Natsir yang turut hadir dalam musyawarah itu kemudian menyatakan bahwa bagi umat Islam, dakwah Islam juga suatu missi yang suci,

“Kalau orang Kristen karena missinya tak mau tunduk aturan, kami pun boleh melakukannya. Kalau kami mati untuk itu, kami syahid, akan tetapi negara dan bangsa Indonesia akan hancur,” tangkis perdana menteri pertama Indonesia ini.

Karena musyawarah tak bisa diteruskan. Akhirnya Menteri Agama Alamsyah berdasarkan pada seruan Presiden Soeharto itu, mengeluarkan dua buah Surat Keputusan yang bernomor 70 dan 77. Kedua surat keputusan menteri agama itu berisi peraturan penyebaran agama. Masing-masing orang tidak boleh dengan secara leluasa memurtadkan orang dari agama yang telah dianutnya apalagi  dengan bujukan uang dan beras. Tidak boleh pula ada bantuan luar negeri kepada badan-badan agama, kecuali dengan izin pemerintah. Surat keputusan menteri agama itu disetujui oleh Presiden Soeharto dan anggota-anggota kabinet seluruhnya. Namun pihak Kristen dan Katholik menentangnya dengan keras.

Semua organisasi Kristen mengeluarkan bantahan. Dewan Tertinggi Gereja Katholik dan Protestan mengeluarkan buku putih menuduh Menteri Agama Alamsyah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Koran-koran mereka setiap hari melancarkan kritik kepada menteri agama. Meskipun demikian pemerintah Indonesia, terutama Soeharto sendiri menyatakan bahwa surat keputusan menteri agama itu juga keputusan pemerintah.

Mendengar keputusan pemerintah itu, orang Kristen dan Katholik untuk sementara waktu berdiam diri. Akan tetapi dengan secara rahasia mereka mengatur siasat. Mereka memanggil ahli-ahli hukum Kristen untuk menyusun konsep menuntut Menteri Agama Alamsyah ke muka mahkamah. Kemudian mereka mengadakan kampanye secara besar-besaran menyambut hari “Hak Asasi Manusia” yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.

Menurut pihak Kristen, Menteri Agama Alamsjah telah melanggar HAM. Puncak dari kampanye menentang agama itu pada waktu hari Natal saat itu.[11]

Setahun kemudian, pada tahun 1968, dalam pidato di muka DPR-GR, Soeharto sekali lagi memberikan peringatan. Suharto menegaskan,

” Oleh karena itu praktik-praktik penyebaran agama dengan paksaan atau tipu daya adalah bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri. Orang yang merasakan bahwa agamanya terdesak, sebenarnya orang yang lemah imannya dan kurang mengamalkan ajaran agama itu sebaik-baiknya.”[12]

Demi menjaga stabilitas antar umat Islam dan Kristen, muncul perintah  yang menggelikan dari beberapa orang Kepala Jawatan dan juga beberapa orang Menteri Kabinet Pembangunan, yaitu menyatukan peringatan hari lebaran idul fitri dan natal menjadi lebaran natal.

Seperti diketahui, tahun 1968 adalah tahun yang unik di Indonesia. Sebab umat Islam berhari raya Idul fitri sampai dua kali, yaitu 1 Januari dan 21 Desember 1968. Secara panjang lebar, dalam buku Dari Hati ke Hati Tentang:Agama,Sosial-Budaya, Politik, Buya Hamka mengisahkan situasi saat itu:

“Dalam sambutan peringatan hari lebaran natal itu, Kepala Jawatan atau Menteri, atau Jenderal menyampaikan demi kesaktian Pancasila yang wajib kita amalkan dan amankan dalam lebaran natal ini, kita menanamkan dalam hati kita sedalam-dalamnya tentang arti toleransi. Dan diaturlah acara mula-mula membaca Al-Qur’an oleh seorang pegawai yang pandai mengaji.

Kemudian diiringi oleh seorang pendeta atau Pastor yang sengaja diundang, dengan membacakan ayat-ayat injil, terutama yang berkenaan dengan kelahiran ‘Tuhan’ Yesus. Yesus Kristus Juru Selamat Dunia, Anak Alah yang Tunggal, tetapi dia sendiri adalah Alah Bapak juga, menjelma ke dalam tubuh Santa Maria yang suci, untuk kemudian lahir sebagai manusia.

Tentu saja yang lebih banyak hadir dalam pertemuan lebaran natal itu adalah orang-orang Islam daripada orang-orang Kristen. Orang Islam diharuskan mendengarkan dengan penuh khusyu’ bahwa Tuhan Alah beranak, dan Yesus ialah Alah. Sebagaimana tadi orang-orang Kristen disuruh mendengar tentang Nabi Muhammad SAW dengan tenang. Padahal mereka diajarkan oleh pendetanya bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi, melainkan penjahat. Dan Al-Qur’an bukanlah kitab suci, melankan buku karangan Muhammad saja.

Kedua belah pihak, baik orang Kristen yang disuruh tafakur mendengarkan Al-Qur’an, atau orang Islam yang disuruh mendengarkan bahwa Tuhan Alah itu ialah satu ditambah dua sama dengan satu, semuanya disuruh mendengarkan hal-hal yang tidak mereka percayai dan tidak dapat mereka terima. Kemudian datanglah komentar dari protokol, bahwa semuanya itulah yang bernama toleransi, demi kesaktian Pancasila!

Dan sebagai penutup disuruh kemuka seorang Kyai membaca do’a, seluruh hadirin yang Islam membaca amin. Pihak Kristen duduk berdiam diri, dan kita tahu apa yang terasa dalam hatinya, yaitu muak dan mual. Kemudian naik pula yang pendeta menyebut do’a-do’a hari natal. Dan semua orang Islam berdiam diri saja, dan kita pun tahu apa yang ada dalam hati mereka.

Pada hakikatnya, mereka itu tidak ada yang toleransi. Mereka kedua belah pihak menekan perasaan, mendengarkan ucapan-ucapan yang dimuntahkan oleh telinga mereka. Jiwa, raga, hati, sanubari, dan otak, tidak bisa menerima. Kalau keterangan orang Islam bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Nabi akhir zaman, penutup sekalian Rasul. Jiwa raga orang Kristen akan mengatakan bahwa keteragan orang Islam ini harus ditolak, sebab kalau tidak diterima kita tidak Kristen lagi. Dalam hal kepercayaan tidak ada toleransi.

Sementara sang Pastor dan Pendeta menerangkan dosa waris Nabi Adam, ditebus oleh Yesus Kristus di atas kayu palang, dan manusia ini dilahirkan dalam dosa, dan jalan selamat hanya percaya dan cinta dalam Yesus. Telinga orang islam muntah mendengarkan.

Bertambah mendalam orang-orang beragama itu meyakini agamanya, bertambah muntah telinganya mendengarkan kepercayaan-kepercayaan yang bertentangan dengan pokok akidah agamanya.

Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Muhammadiyah sudah menjelaskan bahwa do’a bersama dalam hari-hari peringatan, tidaklah dibolehkan dalam ajaran Islam. Do’a demikian pun tidak akan dapat diterima karena do’a adalah ibadah dan ada sendiri ketentuannya. Orang Islam meminta kepada Tuhan Allah yang satu, yang tidak ada syarikat bagi-Nya. Sedankan Pastor dan Pendeta akan berdo’a kepada Alah Bapak, Alah Putera, dan Alah Roh Kudus.

Semangat toleransi yang sejati dan logis ialah ketika orang Islam berdo’a, orang Kristen meninggalkan tempat berkumpul. Dan ketika Pastor berdo’a kepada Tiga Tuhan, orang Islam keluar.” [14]

Dalam sebuah khutbah Jum’at di Masjid Agung Al-Azhar, Buya Hamka mengingatkan,

” Haram hukumnya bahkan kafir bila ada orang Islam menghadiri upacara natal. Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah aqidah mereka. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik. Ingat, dan katakan pada kawan-kawan yang tidak hadir di sini. Itulah aqidah tauhid kita,” tegasnya dengan suara lantang.[14]

Itulah sikap Buya Hamka mengenai acara lebaran natal bersama ini, yang berlanjut menjadi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Buya Hamka yang ketika itu menjadi ketuanya, memutuskan bahwa natal dan idul fitri bersama haram hukumnya.

Mendengar fatwa ini, pemerintah melalui Menteri Agama Alamsyah lalu meminta supaya fatwa itu dicabut. Namun Buya Hamka memilih meletakkan jabatannya sebagai Ketua MUI. Bagaimana sebenarnya Buya Hamka menghadapi permintaan pemerintah sampai akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua MUI?

Berikut penuturan anaknya, Rusydi Hamka  dalam buku yang berjudul Pribadi dan Martabat Buya Prof.Dr.Hamka:

“Setelah ayah bersama pimpinan harian MUI menghadiri pertemuan dengan Menteri Agama Alamsyah di Departemen Agama, baju kaos Ayah agak basah karena keringat dan wajahnya tampak murung. Berceritalah dia tentang kehebohan fatwa MUI. ‘Ada ketegangan antara MUI dengan Menteri Agama, tapi tadi bisa didinginkan… Tampaknya MUI akan sulit mengeluarkan fatwa-fatwa lagi nanti.’ 

Tiba-tiba saat kami sedang berbicara, Sekretaris Harian MUI Mas’udi masuk. Setelah duduk mendengarkan cerita ayah dan saya, Mas’udi dengan wajah sedih bercerita bahwa dia telah menerima surat keputusan, dia ditarik dari kedudukannya sebagai sekretaris MUI gara-gara menyiarkan fakta itu. 

Ayah terkejut mendengarnya. Setelah melihat surat itu, dia lalu menyuruh saya membacanya keras-keras.

Tiba-tiba ayah berdiri, mengambil telepon minta bicara dengan Menteri Agama. Jawabannya beliau tidak ada di tempat. 

‘Kalau begitu saya mau bicara dengan Sekjen,’ ujar ayah lagi.

Setelah menunggu beberapa saat, telepon pun tersambung dengan Pak Sekjen Ali Siregar. Saya tak tahu apa jawanban dari Sekjen Departemen Agama itu di seberang sana, yang saya dengar ialah suara ayah karena saya berada di situ. 

‘Saudara kan tahu, soalnya sudah selesai, saya sudah bilang tadi kepada Menteri bahwa beredarnya fatwa itu adalah tanggung jawab saya. Dan saya pun sudah menyatakan bahwa sayalah yang menerima akibat peredaran itu.’

Telepon diletakkan dengan keras, lalu ayah kembali ke tempat duduknya dengan menggelengkan kepalanya.

‘Apa jawabannya?’tanya saya

‘Perintah dari atas,’

Menyusul Pak Hasan Basri masuk ruangan. Merek masih menceritakan pertemuan dengan Menteri dan soal Mas’udi. Ayah dengan suara mantap berkata ‘Hati saya sudah patah.’

Kemudian Ayah mengalihkan pembicaraan. Dia menyuruh saya jam itu menemui Duta Besar Irak. ‘Bilang padanya supaya undangan ke Irak diundur bulan depan. Tiketnya dibatalkan saja. Kalau dia bertanya alasan pengunduran, bilang saja ayah sakit,’ Saya pun berangkat mengikuti perintahnya.

Hari-hari berikutnya saya membaca pernyataan Majelis Ulama yang ditandatangani oleh Ayah sebagai Ketua Umumnya dengan Sekretaris Jenderal Burhani Tjokrohandoko yang mencabut beredarnya fatwa Majelis Ulama soal natal itu. 

Tapi besoknya saya disuruh mengantar release yang dibuat atas nama pribadi ayah sendiri ke koran-koran , isinya menegaskan bahwa pencabutan itu tidak berarti bahwa fatwa itu batal. Fatwa itu sah, yang dicabut hanyalah peredarannya.

Tanggal 18 Mei 1981, ketika saya sedang bekerja di kantor Panji Masyarakat. Ayah menelpon menyuruh saya datang. Sehari sebelumnya ayah baru kembali dari Medan. Saya kira bakal ada oleh-oleh dari Medan untuk cucu-cucunya. Tapi saya dapati ayah  sedang duduk menghadapi mesin tiknya. Dia tersenyum ke arah saya, ‘Ayah sudah mengambil keputusan.’

Saya tahu keputusan itu ialah yang menyangkut Majelis Ulama, tapi saya belum tahu bagaimana cara yang bakal di tempuhnya. 

‘Sebentar lagi ada rapat pimpinan harian di kantor Majelis yang baru di Istiqlal. Inilah rapat pertama di kantor itu dan ini pula pertama kali ayah melihat kantor itu. Tapi kedatangan ayah ke sana juga untuk terakhir kalinya,’ ujarnya dengan wajah berseri-seri.

‘Jadi ayah sudah berhenti?’ tanya saya mengingatkan saran-saran yang melarang dia berhenti.

‘Soalnya sudah lain, sadang lamak beranti (sedang enak berhenti),’ katanya dengan nada humor. Tapi jelas dari wajahnya bahwa dia merasakan bahagia pagi itu. Saya tak dapat menahan haru, lalu saya merangkulnya. Saya menangisinya dan ayah menenangkan saya. Setelah menuntun tangannya ke kursi, ayah bercerita tentang Imam Malik pada saya. 

Saya kembali ke meja tulis membaca selembar surat di atas meja yang baru saja selesai dikarangnya. Dan ayah sudah siap hendak ke Masjid Istiqlal membawa dan akan membacakan surat itu. Inilah bunyinya:

Bismillahir Rahmaanir Rahim

  1.  Menteri Agama H.Alamsyah dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia tanggal 23 April 1981 yang lalu telah menyatakan kecaman atas tersiarnya fatwa MUI. Dalam kecamannya itu H. Alamsyah telah menunjukkan kemarahannya dan menyatakan ingin mengundurkan diri dudukannya sebagai Menteri Agama.
  2. Menjawab ucapan-ucapan Menteri, maka saya mengatakan:Bukan Beliau, tapi sayalah yang lebih patut meletakkan jabatan sebagai Ketua MUI. Dan saya bertanggung jawab atas tersiarnya Fatwa yang membuat Menteri Agama mau mengundurkan diri itu.
  3. Karena anggapan bahwa Majelis Ulama masih diperlukan adanya di Indonesia dan demi mengamankan kehidupannya setelah keberhentian saya, maka saya pun  menandatangani surat Keputusan Pencabutan peredaran itu dengan pengertian bahwa nilai Fatwa itu tetap shah sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Ulama Komisi Fatwa.
  4. Saya merasa perlu menyiarkan pernyataan pribadi akan shahnya isi Fatwa tersebut, sebagaimana telah dimuat oleh sementara surat-surat kabar. Namun demikian saya berharap pula kerja sama yang lebih baik antara ulama dan umara untuk masa-masa yang akan datang, terutama melalui pimpinan Majelis Ulama setelah saya meletakkan jabatan.
  5. Dengan ini saya meletakkan jabatan saya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia di hadapan rapat ini, karena saudara-saudaralah yang memilih saya melalui Munas MUI tahun 1980 yang lalu. Terimakasih.

Jakarta, 18 Mei 1981

(Hamka)[15]

 Akhirnya fatwa itu menjadi sebuah ketok palu yang menghantam runyamnya hubungan Islam dan Kristen yang sudah bertumpuk-tumpuk masalahnya. Sudah menjadi tugas seorang ulama untuk membimbing umat Islam agar tak terjerumus ke dalam lubang kerancuan atas nama toleransi.

Enam tahun sebelumnya, 27 Juli 1975, di Gedung Sasono langen Budoyo, Taman Mini Indonesia, saat Buya Hamka dilantik menjadi Ketua MUI, ia berkata,

“Kami ini bagaikan kue bika, dibakar antara dua bara api yang panas, di atas pemerintah dan di bawah umat.”[16]

Kue bika itu begitu teguh berjuang. Alangkah  bebas dan merdeka jiwanya. Betapa mantap pada diri sendiri dan yakin pada jalan hidup yang telah dipilihnya. Sungguh tak bersyukur bila kini kita khianati fatwanya. [17]

Foot Note Referensi:

[1] Lihat https://www.youtube.com/watch?v=QUw11Tk6VnU[2]www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/12/12/ngghxd-ketua-pgi-tak-setuju-penerapan-jilbab-bagi-polwan[3] Dikutip Buya Hamka, Dari Hati ke Hati Tentang:Agama,Sosial-Budaya, Politik, Pustaka Panjimas:Jakarta, 2002, hlm.104 dari K M Panikkar, Asia and Western Domininge terjemahan bahasa Arab hlm. 42-1968[4]Kata Pengantar Adian Husaini dalam Susiyanto, Strategi Misi Kristen Memisahkan Islam dan Jawa, Cakra Lintas Media:Jakarta, 2010, hlm x yang dikutip dari Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, LP3ES:Jakarta, 1985, hlm. 26[5] Mujiburrahman, Disertasi Feeling Threatened: Muslim-Christian Realtions in Indonesia’s New Order, Amsterdam University Press:Leiden, 2006[6] Jeff Hammond, Transformasi-Kairos Bagi Indonesia dalam Niko Njotohardjo (et.al), Transformasi Indonesia; Pemikiran dan Proses Perubahan yang Dikaitkan dengan Kesatuan Tubuh Kristus, Metanoia:Jakarta, 2003, hlm.26 dalam Arif Wibowo, Kristenisasi Indonesia dari Masa ke Masa, INSISTS:Jakarta, 2014, hlm.7[7] Buya Hamka, Dari Hati ke Hati Tentang:Agama, Sosial-Budaya, Politik, Ibid, hlm.165[8] Buya Hamka, Dari Hati ke Hati Tentang:Agama ,Sosial-Budaya, Politik, Ibid, 159[9] M.Natsir, Islam dan Kristen di Indonesia, Peladjar dan Bulan Sabit:Bandung, 1969, hlm. 189[10] Buya Hamka, Dari Hati ke Hati Tentang:Agama ,Sosial-Budaya, Politik, Ibid, 165-167[11] Hamka, Umat Islam Menghadapi Tantangan Kristenisasi dan Sekularisasi, Pustaka Panjimas:Jakarta, 2003, hlm. 55-58[12] Buya Hamka, Dari Hati ke Hati Tentang:Agama ,Sosial-Budaya, Politik, Ibid, 168[13] Buya Hamka, Dari Hati ke Hati Tentang:Agama ,Sosial-Budaya, Politik, Ibid, hlm.208-210[14] Rusydi Hamka, Pribadi dan Martabat Buya Prof.Dr. Hamka, Pustaka Panjimas:Jakarta, 1981, hlm. 192[15] Rusydi Hamka, Pribadi dan Martabat Buya Prof.Dr. Hamka, Ibid, hlm.193-196[16] Rusydi Hamka, Pribadi dan Martabat Buya Prof.Dr. Hamka, Pustaka Panjimas:Jakarta, 1981, hlm. 181

[17] Bahkan saat ini bukan soal fatwa Buya Hamka saja, namun soal ucapan selamat Natal. Perihal ucapan ‘Selamat Natal’ Buya Hamka telah dijelaskan kebenarannya (http://www.fahmisalim.com/2014/12/buya-hamka-ucapkan-selamat-natal-adalah.html dan turut didukung oleh pihak keluarga Buya Hamka, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Kontributor JIB)

Oleh: Andi Ryansyah, Penulis Sejarah dan Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa

KHAZANAH REPUBLIKA

Hindari Selalu Mencari Tahu Tentang Apa yang Dimiliki Orang Lain!

Allah Swt Berfirman :

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيۡنَيۡكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعۡنَا بِهِۦٓ أَزۡوَٰجٗا مِّنۡهُمۡ زَهۡرَةَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا لِنَفۡتِنَهُمۡ فِيهِۚ وَرِزۡقُ رَبِّكَ خَيۡرٞ وَأَبۡقَىٰ

“Dan janganlah engkau tujukan pandangan matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka, (sebagai) bunga kehidupan dunia agar Kami uji mereka dengan (kesenangan) itu. Karunia Tuhanmu lebih baik dan lebih kekal.” (QS.Tha-Ha:131)

Orang yang selalu mencari-cari tau tentang apa yang dimiliki orang lain, pasti hidupnya akan gelisah dan sedih. Karena selalu fokus dengan apa yang dimiliki orang lain, maka ia tidak bisa menikmati apa yang ia miliki dan juga tidak bisa meraih apa yang dimiliki orang lain.

Rasulullah Saw pernah memberikan salah satu kunci bahagia dalam hidup, beliau bersabda :

“Terima lah apa yang telah Allah berikan kepadamu maka engkau akan menjadi orang yang paling kaya.”

Syukuri, nikmati dan lapangkan hatimu dengan apa yang telah Allah berikan kepadamu. Karena apabila engkau merasa cukup, maka engkau akan menjadi manusia paling kaya. Sebanyak apapun harta seseorang, bila ia tidak pernah merasa cukup maka ia bagaikan orang miskin yang selalu kekurangan.

Dalam salah satu kesempatan, Rasulullah Saw bersabda :

“Barangsiapa yang bangun di pagi harinya dengan aman, tubuhnya sehat, memiliki makanan untuk dimakan, maka seakan dunia dan seisinya sedang berpihak kepadanya.”

Namun jika engkau selalu melihat orang lain yang memiliki harta lebih banyak darimu, maka ketahuilah bahwa banyak pula orang yang taraf hidupnya di bawahmu dan mereka memandangmu semacam itu. Yakinilah bahwa banyak orang yang dibawahmu dan berharap berada di posisimu.

Rasulullah Saw bersabda :

“Lihatlah kepada orang yang dibawah kalian dan janganlah melihat orang yang di atas kalian. Karena hal itu akan membuatmu memandang remeh nikmat Allah Swt.”

Ingatlah bahwa engkau punya masalah dan orang lain punya masalahnya sendiri.

Seorang muslim harus memiliki pemikiran yang berbeda dari yang lainnya. Bahwa kita diciptakan untuk tujuan yang mulia dan agung yaitu Ibadah kepada Allah Swt. Karenanya dunia ini hanyalah perantara, bukan tujuan hidup kita.

Kemiskinan sejati sebenarnya adalah kemiskinan hati. Dan hati yang kaya adalah obatnya.

Rasulullah Saw bersabda :

“Bukan orang kaya, siapa yang banyak hartanya. Tapi orang kaya adalah yang kaya jiwanya.”

Semoga bermanfaat…

KHAZANAHALQURAN

Awas Jangan Memaki! Ini Hukumnya

TIDAK diragukan lagi bahwa mengucapkan makian seperti ini hukumnya haram. Pena dan kertas tidaklah boleh dikatakan beragama dengan pengertian ibadah.

Akan tetapi, telah dimengerti bersama bahwa agama itu satu, dan Allah-lah Tuhan yang menundukkan pena dan tinta serta memudahkan penggunaannya bagi manusa.

Dengan demikian, dikhawatirkan bahwa ucapan makian yang dilontarkan itu tertuju kepada Allah. Oleh karena itu, orang seperti itu wajib bertobat dan beristighfar serta tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. (Syekh Ibnu Jibrin, Al-Lulu Al-Makin, hlm. 34)

INILAH MOZAIK

Dirham Tandai Transaksi Perdana Jaringan Pembayaran di Arab

Jaringan pembayaran untuk mata uang lintas batas dunia Arab atau Buna telah resmi aktif. Transaksi pertama dalam bentuk dirham Uni Emirat Arab berlangsung antara Mashreq Bank dan Banque Misr di Mesir. 

Dilansir Gulf News pada Senin (28/12), Buna yang dimiliki Dana Moneter Arab menyelesaikan pembayaran lintas batas dalam berbagai mata uang.

Saat ini transaksi baru bisa dilakukan dengan menggunakan dirham, pound Mesir, dan riyal Saudi. Buna sudah memiliki jaringan bank peserta, dan transaksi pada Senin (28/12) menandai selesainya pendekatan go-live secara bertahap.  

“Kami berharap dapat terus mengembangkan jaringan peserta dan mata uang kami,” kata Direktur Jenderal dan Ketua Dewan Dana Moneter Arab, Abdulrahman A Al Hamidy. “Fokus kami akan selalu menawarkan solusi pembayaran modern, di seluruh kawasan Arab dan sekitarnya, dalam standar keamanan informasi tertinggi dan sesuai dengan standar internasional,” katanya.  

IHRAM