Awas! Undian Berhadiah karena Membeli Suatu Produk

DERASNYA arus persaingan dalam dunia bisnis secara umum dan ritel secara khusus, memaksa para pelaku bisnis untuk memeras akal guna menemukan strategi manjur dalam bisnisnya. Alih-alih menemukan strategi untuk memenangkan persaingan. Seringkali mereka pusing tujuh keliling karena memikirkan strategi agar bisnisnya dapat bertahan hidup di tengah persaingan yang ketat dan terasa kejam.

Berbagai kiat dan strategi ditempuh dari yang klasik, atau yang kontemporer dan bahkan hingga yang unik. Kondisi ini seakan menyisipkan satu pesan kepada para pengusaha bahwa dunia usaha hanya bisa dihuni oleh orang-orang yang inovatif, bermental baja, dan berhati “batu” sehingga jeli dan sekaligus tega (tanpa iba) memanfaatkan segala kesempatan walau dalam kesempitan.

Dahulu, masyarakat meyakini bahwa pembeli adalah raja, sehingga ia bebas memilih, mendapatkan layanan, dan senantiasa keluar sebagai penentu keputusan. Dan mungkin hingga kini Anda termasuk yang masih meyakini kebenaran mitos ini. Namun Benarkah mitos ini senantiasa terbukti pada dunia nyata? Coba Anda renungkan berbagai proses dan praktik niaga yang selama ini Anda jalani? Benarkah dalam setiap kesempatan yang Anda lalui merasa sebagai raja dan mendapat perlakuan selayaknya raja?

Kata-kata : BIG SALE, CUCI GUDANG, DISCOUNT UP TO 75 %, atau BELI 1 DAPAT 2, atau MENANGKAN MOBIL BMW, dan ucapan serupa lainnya, adalah buktinya. Dengan kata-kata ini, pengusaha mengesankan bahwa Anda adalah raja, sehingga layak mendapatkan barang dengan harga murah, hadiah melimpah, dan lain sebagainya.

Benarkah demikian? Tentu saja tidak, sejatinya, semua itu hanyalah alat untuk memancing Anda agar lalai sehingga isi kantong terus mengalir, tanpa Anda sadari. Bahkan kalaupun kantong telah kering, Anda masih juga belum menyadari kenyataan yang ada. Kata-kata manis di atas, hanyalah kiat para pengusaha guna melipatgandakan penjualan dan keuntunganya. Mereka tidak peduli apakah akhirnya Anda benar-benar untung dan mendapatkan janji manis mereka atau malah buntung. Karenanya jadilah konsumen cerdas, sehingga senantiasa bersikap proporsional dan waspada.

Di antara kiat manjur pengusaha untuk melipatgandakan penjualannya ialah dengan mengadakan undian berhadiah. Dari mereka ada yang membuat kuis sederhana, ada pula yang dengan mengirimkan potongan bungkus produk, atau cara lainnya. Anda kurang percaya? Bukankah untuk bisa mengikuti undian ini Anda terlebih dahulu harus membeli produknya. Ditambah lagi pengundian pemenang dilakukan dalam jeda waktu yang cukup panjang sejak dimulainya pengumpulan kupon undian. Dengan demikian Anda bisa bayangkan; betapa banyak konsumen yang terdorong membeli karena tergiur oleh iming-iming “peluang menjadi pemenang.”

Mungkin Anda kurang menyadari hal ini, karena Anda merasa bahwa uang yang Anda keluarkan untuk mebeli poduk itu kecil, sedangkan hadiah yang dijanjikan bernilai ratusan juta rupiah. Walau Anda kurang menyadari, namun semua sepakat bahwa sejatiya Anda telah menyisihkan sebagian uang untuk mendapatkan “peluang menjadi pemenang” pada undian tersebut. Anda telah terjerumus dalam sikap spekulasi yang terlarang, yaitu membayarkan sejumlah harta dengan motivasi untuk mendapatkan hadiah “peluang menjadi pemenang”, bukan mendapatkan imbalan yang pasti. Praktik semacam ini dalam syariat Islam disebut sebagai perjudian. Kami yakin Anda pasti telah mengetahui bahwa perjudian diharamkan.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah 90-91)

Mungkin Anda berkata: Saya telah mendapatkan imbalan yang pasti berupa barang yang saya beli. Betul, Anda telah mendapatkan imbalan berupa barang, namun itu bukan semua imbalan yang Anda harapkan ketika membeli produk tersebut. Produk bukan tujuan dan motivasi utama Anda membeli. Itu hanya sebagian dari imbalan, sedangkan sisa imbalan yang Anda inginkan terwujud pada “peluang menjadi pemenang”.

Adanya niat mendapatkan imbalan yang tidak pasti, ini cukup sebagai alasan untuk menyamakan undian ini dengan praktik perjudian, karena inti dari keduanya terletak pada ketidakpastian. Pemain judi klasik dan konsumen produk kupon berhadiah, sama-sama membeli “peluang menjadi pemenang” dengan sebagian hartanya. Adanya kesamaan motivasi ini secara hukum syariat cukup untuk menyamakan keduanya dalam tinjauan hukumnya, yaitu sama-sama haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut:

“Sejatinya setiap amalan pastilah disertai dengan niat, dan setiap manusia hanya mendapatkan hasil selaras dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pembaca yang budiman, Dunia ini memang penuh dengan tipu daya: “Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid 20)

Hanya dengan cara ini Anda dapat menggapai sukses dalam hidup, apapun profesi dan status Anda. Demikianlah petuah Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya dalam mensikapi harta kekayaan dunia:

“Sesungguhnya harta ini bak buah yang segar lagi manis. Barangsiapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (sikap rakus), maka ia mendapat berkah pada hartanya. Sedang orang yang mengambilnya dengan penuh rasa ambisi (rakus), niscaya hartanya tidak diberkahi. Akibatnya ia bagaikan orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang.” (Bukhari dan Muslim)

Semoga paparan ini menggugah semangat dan menjadi pelajaran bagi Anda dalam menyikapi propaganda-proganda para pengusaha. Wallahu aalam bisshawab.

[Majalah Pengusaha Muslim/ Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri]

INILAH MOZAIK

Orang yang Paling Merugi Amalannya

Siapa Orang yang Merugi Itu?

Orang yang sudah beramal namun tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya tersebut, maka ia orang yang merugi. Dan ada orang yang paling merugi lagi, yaitu orang yang tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari amalannya namun ia tidak menyadarinya. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya” (QS. Al Kahfi: 103-104).

Penjelasan Para Ulama

Mari kita lihat penjelasan para ulama tentang siapakah mereka orang-orang yang merugi tersebut?

Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

واختلفوا فيهم : قال ابن عباس وسعد بن أبي وقاص : هم اليهود والنصارى . وقيل : هم الرهبان

“Para ulama berbeda pendapat tentang siapa orang yang merugi dalam ayat ini. Ibnu Abbas dan Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan: mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sebagian mufassirin mengatakan: mereka adalah ruhban (pendeta Nasrani)” (Tafsir Al Bagahwi).

Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:

عن عليّ بن أبي طالب، أنه سئل عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: هم كفرة أهل الكتاب ، كان أوائلهم على حقّ، فأشركوا بربهم، وابتدعوا في دينهم، الذي يجتهدون في الباطل، ويحسبون أنهم على حقّ، ويجتهدون في الضلالة، ويحسبون أنهم على هدى، فضلّ سعيهم في الحياة الدنيا، وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا

Dari Ali bin Abi Thalib, ketika ia ditanya tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?”. Beliau menjawab: mereka adalah orang-orang kafir dari kalangan Ahlul Kitab. Awalnya mereka di atas kebenaran, lalu mereka berbuat syirik terhadap Rabb mereka. Dan mereka membuat kebid’ahan-kebid’ahan, yang mereka lakukan dengan sungguh-sungguh dalam kebatilan. Dan mereka menganggap amalan mereka itu benar. Sehingga mereka pun bersungguh-sungguh dalam kesesatan dan menganggap diri mereka di atas petunjuk. Maka sesatlah mereka dalam kehidupan dunia dan mereka mengira diri mereka sedang melakukan kebaikan” (Tafsir Ath Thabari).

Maka orang yang paling merugi amalannya adalah orang-orang yang kufur kepada Allah, diantaranya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka berbuat syirik kepada Allah namun mereka menganggap diri mereka sedang melakukan kebaikan. Sebagaimana disebutkan dalam kelanjutan ayat:

أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِ رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا

“Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat” (QS. Al Kahfi: 105).

Al Imam Al Qurthubi rahimahullah juga menjelaskan:

قال ابن عباس : ( يريد كفار أهل مكة ) . وقال علي : ( هم الخوارج أهل حروراء . وقال مرة : هم الرهبان أصحاب الصوامع )

“Ibnu Abbas berkata: yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang kafir Mekkah. Ali (bin Abi Thalib) berkata: yang dimaksud ayat ini adalah khawarij penduduk Harura. Dalam kesempatan yang lain, Ali berkata: mereka adalah para pendeta yang tinggal di shuma’ah (tempat ibadah)” (Tafsir Al Qurthubi).

Imam Ath Thabari membawakan sebuah riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:

عن أبي الطفيل، قال: سأل عبد الله بن الكوّاء عليا عن قوله (قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالا) قال: أنتم يا أهل حَروراء.

“Dari Abu Ath Thufail, ia berkata: Abdullah bin Al Kawwa’ bertanya kepada Ali tentang firman Allah ta’ala (yang artinya) “Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?””. Ali menjawab: itu adalah kalian wahai penduduk Harura’ (Khawarij)” (Tafsir Ath Thabari).

Maka diantara orang yang paling merugi adalah ahlul bid’ah, termasuk di dalamnya kaum Khawarij.  Karena tidak ada pelaku kebid’ahan, kecuali ia mengira sedang melakukan kebaikan dengan kebid’ahanya tersebut. Oleh karena itu Sufyan Ats Tsauri rahimahullah sampai mengatakan:

إن البدعة أحب إلى إبليس من المعصية لأن البدعة لا يُتاب منها والمعصية يُتاب منها

“Kebid’ahan itu lebih dicintai oleh iblis dari pada maksiat, karena pelaku bid’ah sulit bertaubat sedangkan pelaku maksiat mudah bertaubat” (Syarhus Sunnah Al Baghawi, 1/216).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ

“Sungguh Allah menghalangi taubat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya”  (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath no.4334. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 54)

Dan semua orang yang amalannya batil dan tidak sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam baik berupa kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan, maka pelakunya adalah orang-orang yang merugi. Amalannya tidak diridhai oleh Allah dan tidak diterima oleh Allah. Dijelaskan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah:

فقال ” الذين ضل سعيهم ” في الحياة الدنيا ” أي عملوا أعمالا باطلة على غير شريعة مشروعة مرضية مقبولة ” وهم يحسبون أنهم يحسنون صنعا ” أي يعتقدون أنهم على شيء وأنهم مقبولون محبوبون .

“Firman Allah [orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini] maksudnya orang-orang yang mengamalkan amalan-amalan yang batil, tidak sesuai syariat yang diridhai dan diterima oleh Allah. [sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya] maksudnya mereka berkeyakinan bahwa mereka berada di atas kebaikan dan meyakini amalan mereka diterima dan dicintai Allah” (Tafsir Ibnu Katsir).

Semoga Allah lindungi kita dari kekufuran, kesyirikan dan kebid’ahan. Wallahu waliyyut taufik was saddaad.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55456-orang-yang-paling-merugi-amalannya.html

Ayat-Ayat Yang Perlu Kau Renungkan Ditengah Kondisi Yang Mencekam

Hari ini dunia dilanda musibah yang amat mencekam. Semua orang menjadi gelisah dan ketakutan. Simpang siurnya informasi dan berita membuat kepanikan masyarakat semakin menjadi-jadi.

Ditengah fenomena semacam ini, mari kita renungkan beberapa Firman Allah dibawah ini :

1. Tidak ada yang lebih mencintai anda selain Allah.

Bukan orang tua, bukan pasangan, bukan pula anak ataupun kerabat. Bahkan Cinta Allah kepadamu lebih besar dari kecintaanmu pada dirimu sendiri.

Rasulullah saw bersabda :

“Allah swt lebih mencintai hamba-Nya melebihi cinta seorang ibu kepada anaknya.”

2. Allah swt adalah yang paling berbelas kasih kepadamu melebihi segalanya.

Dia-lah yang menyebut Nama-Nya :

فَٱللَّهُ خَيۡرٌ حَٰفِظٗاۖ وَهُوَ أَرۡحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ

“Allah adalah penjaga yang terbaik dan Dia Maha Penyayang di antara para penyayang.” (QS.Yusuf:64)

3. Yakinilah bahwa Allah tidak pernah mengujimu atau membebanimu melebihi kemampuanmu.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS.Al-Baqarah:286)

Maka segala sesuatu yang menimpamu pasti engkau mampu untuk melewatinya.

4. Yakinilah bahwa Allah tidak pernah memberi kecuali yang terbaik.

Mungkin sepintas apa yang kau dapatkan itu tidak baik tapi pasti dibaliknya ada keindahan yang tidak kita ketahui.

فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا

“Boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS.An-Nisa’:19)

5. Yakinilah bahwa tiada yang bisa menghalangi segala sesuatu yang telah ditentukan oleh Allah untuk sampai padamu.

Dan tiada sesuatu yang akan menimpamu bila Allah telah menjauhkannya.

Bukankah Allah swt berfirman :

وَإِن يَمۡسَسۡكَ ٱللَّهُ بِضُرّٖ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَۖ وَإِن يُرِدۡكَ بِخَيۡرٖ فَلَا رَآدَّ لِفَضۡلِهِۦۚ يُصِيبُ بِهِۦ مَن يَشَآءُ مِنۡ عِبَادِهِۦۚ وَهُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

Dan jika Allah menimpakan suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS.Yunus:107)

6. Bila engkau dalam kondisi gelisah, takut dan kesulitan. Maka tiada yang bisa membuat hatimu tenang kecuali engkau kembali kepada-Nya dengan mengingat-Nya.

ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَطۡمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكۡرِ ٱللَّهِۗ أَلَا بِذِكۡرِ ٱللَّهِ تَطۡمَئِنُّ ٱلۡقُلُوبُ

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS.Ar-Ra’d:28)

Di hari-hari semacam ini, ingatlah selalu ayat-ayat diatas agar hati kita menjadi tenang dan mampu menjalani semua ini dengan tabah dan kuat.

Karena kita telah menyandarkan semuanya kepada Yang Maha Kuat.

Semoga bermanfaat.

KHAZANAH ALQURAN

Imbau Warga tak Mudik, Muhammadiyah: Bukan Kewajiban Agama

Muhammadiyah mengimbau warga tidak melakukan mudik selama pandemi Corona.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik tahun ini. Imbauan sebagai langkah antisipatif terhadap penyebaran virus Corona.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menjelaskan mudik adalah tradisi masyarakat Indonesia sebagai bentuk silaturahim. Walaupun dilaksanakan dalam satu rangkaian Idul Fitri, mudik bukan merupakan ajaran inti atau kewajiban agama. Karena itu tidak ada masalah apabila tidak mudik.   

Dia menjelaskan, silaturahim merupakan akhlak mulia dan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Alangkah baiknya silaturahim dilakukan dengan saling berkunjung, memberi hadiah, dan berjabat tangan. 

Akan tetapi, ujar dia, dalam situasi tertentu karena keadaan, jarak dan kesempatan silaturahim dapat dilakukan dengan cara yang berbeda, misalnya dengan berkirim surat (korespondensi), surat elektronik (email), telepon, video call, dan cara-cara yang lain.

“Inti silaturahim adalah saling mendoakan, berbagi suka-duka, dan membantu meringankan beban atau masalah,” kata Mu’ti melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Ahad (29/3).   

Dalam ajaran Islam, kata dia, menyelamatkan kehidupan jauh lebih penting dibandingkan dengan melaksanakan tradisi yang mengandung resiko keselamatan. Karena itu jika tidak benar-benar mendesak sebaiknya masyarakat tidak mudik pada bulan Syawal 1441 H.   

“Silaturahim dapat dilaksanakan dengan cara lain pada waktu yang lain apabila situasi sudah membaik dan aman,” jelasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah corona/Covid-19. 

Adapun surat maklumat yang dimaksud bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan fardhu berjamaah saat Covid-19 melanda. 

Dalam rangka melaksanakan hal itu, berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/3), Muhammadiyah menetapkan sejumlah keputusan yang diambil dengan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari sana. 

Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut. 

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.

a. Sholat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan sholat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.  

b. Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.  

c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. 

d. Sholat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, sholat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.  

Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, sholat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.

KHAZANAH REPUBLIKA

Berangkatkan Haji Orangtua tapi Diri Sendiri Belum

HAJI Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Segerakanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya.” (HR. Abu Nuaim dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami, no. 3990).

Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu?

Haji adalah fardhu ain, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah.

Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, “Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah.”

Hanya milik Allah segala taufiq. (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70).

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK

Beberapa Fikh Kesehatan Terkait Wabah Korona

Berikut pembahasan fikh kesehatan ringkas terkait wabah korona

[1] Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah

Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.

Dari Abu Hurairah,

أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ. 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR, Tirmidzi & Ibnu Majah]

 Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah

فكل مكروه عند الحاجة يُباح،

“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”

[2] Boleh menjamak shalat bagi tenaga medis yang sedang berjaga di ruang isolasi dan memakai APD (Alat Pelindung Diri)

Di mana pemakaian APD terkadang ini tidak boleh dilepas dalam jangka waktu shit semisal 8 atau 12 jam. Petugas medis boleh menjamak shalat baik itu shalat jamak taqdim atau jamak takhir yang memudahkan mereka, karena ketika sudah memakai APD sulit untuk berwudhu dan tayammum. Hanya boleh jamak saja, tidak boleh diqashar karena qashar itu hanya hak orang yang musafir saja.

Apabila masuk waktu subuh dan shalat subuh tidak bisa dijamak, dan saat itu petugas tidak bisa wudhu maupun tayammum, maka ia boleh shalat dalam keadaan tanpa wudhu dan tayammum. Sebagaimana shalat ketika perang sedang berkecamuk di bawah kilatan pedang, ia shalat semampunya tanpa wudhu dan tayammum. Hal ini adalah kemudahan dari Allah

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” [QS. At-Tagabun: 16.]

[3] Hukumnya Boleh menggunakna hand sanitizer yang mengandung alkohol

Karena alkohol itu secara zatnya tidak memabukkan. Yang memabukkan itu adalah “minuman beralkohol”, jadi bedakan antara alkohol dan “minuman beralkohol” kita ambil contoh misalnya alkohol 70% yang dipakai untuk hand sanitizer, apabila diminum tidak menyebabkan mabuk tetapi menyebabkan kematian. Jadi ‘iilat atau alasannya bukan karena ada alkoholnya tapi apakah menyebabkan mabuk atau tidak sebagaimana hadits dan kaidahnya:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ

“Setiap yang memabukan adalah khamr (HR. Muslim)

[4] Pengurusan jenazah pasien yang terkena Covid19

Pertama-tama kita doakan dahulu agar si mayit mendapatkan pahala mati syahid karena wabah. Ini pahala yang sangat besar. Jenazah pasien yang terkena masih bisa menularkan terutama cairan-cairan dari jenazah tersebut, sehingga dalam bentuk kehati-hatian jenazah pasien covid19 diperlakukan berbeda yaitu dibungkus plastik untuk melindungi agar tidak ada cairan yang keluar.

Apabila keadaannya darurat seperti ini jika jezanah dishalatkan, dimandikan dan dikafankan oleh petugas yang terlatih dan memakai APD. Apabila tidak ada dan dalam keadaan darurat jenazah boleh tidak dimandikan tetapi ditayamumkan saja. Selebihnya MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini, silahkan merujuk pada fatwa MUI.

Silahkan download: https://mui.or.id/produk/fatwa/27752/fatwa-no-18-tahun-2020-pedoman-pengurusan-jenazah-tajhiz-al-janaiz-muslim-yang-terinfeksi-covid-19/

[5] Shalat ghaib bagi jenazah yang terkena covid19

Shalat jezanah hukumnya fardhu kifayah artinya apabila sudah dishalatkan oleh tim penyelanggara jezanah khusus covid19, maka ini sudah mencukupi.

An-Nawawi menjelaskan hal ini adalah ijma’,

الصلاة علي الميت فرض كفاية بلا خلاف عندنا وهو إجماع

 “Shalat jenazah terhadap mayit hukumnya fardhu klfayah dan tidak ada perselisihan dalam mazhab kami, ini adalah ijma’” [Al-Majmu’ 5/167]

Lalu, apakah boleh shalat ghaib? Dalam hal ini kami memilih pendapat bahwa shalat ghaib itu khusus bagi jenazah yang tidak dishalatkan sama sekali sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam yang melakukan shalat ghaib bagi raja Najasyi yang meninggal ditengah rakyatnya yang tidak beriman. Tentu tidak ada yang menshalatkan jenazah raja Najasyi. Begitu juga dengan kasus jenazah kapal tenggelam atau pesawat tenggelam yang tidak ditemukan jezanahnya. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan,

الصواب أن الغائب إن مات ببلدٍ لم يصلَّ عليه فيه، صلي عليه صلاة الغائب، كما صلى النبي صلى الله عليه وسلم على النجاشي

“Pendapat yang benar adalah shalat ghabi dilakukan bagi mayit berada di daerah yang tidak ada yang menshalatkannya, maka kita shalat ghaib baginya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam shalat ghaib untuk raja Najasyi.” [Zadul Ma’ad 1/301]

Kita masih bisa melakukan kebaikan yang banyak untuk si mayit selain shalat ghaib yaitu dengan mendoakannya atau  bersedekah atas namanya. 

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/55471-beberapa-fikh-kesehatan-terkait-wabah-korona.html

Antara Nikmat dan Perintah dalam Alquran

TUJUAN terpenting dari nikmat itu adalah mengajari manusia untuk memberi respon terbaik, sesuai jenis nikmat yang Allah sediakan. Berikut diantara kaitan nikmat dan perintah setelahnya,

[1] Setelah Allah menyebutkan nikmat gunung dan laut yang ditaklukkan, Allah mengatakan, “Agar kalian bersyukur.” (ayat 14)

[2] Setelah Allah menyebutkan nikmat pegunungan, sungai-sungai, jalanan darat, Allah menegaskan, “Agar kalian mendapatkan petunjuk.” (ayat 15)

[3] Setelah Allah menyebutkan nikmat maknawi terbesar yaitu diturunkannya al-Quran, Allah menyatakan, “Agar mereka berfikir.” (ayat 44).

[4] Seusai Allah menyebutkan nikmat panca indera (pendengaran, penglihatan, dan perasaan), Allah menyebutkan setelahnya, “Agar kalian bersyukur.” (ayat 78)

[5] Setelah Allah mengisyaratkan mengenai kesempurnaan nikmat ilahiyah, Allah menyatakan, “agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” (ayat 81)

[6] Setelah Allah menyebutkan keadilan, kebaikan (ihsan), larangan dari perbuatan kekejian, kemungkaran dan kedzaliman, Allah menegaskan setelahnya, “Agar kalian mengambil peringatan.” (ayat 90)

Allahu akbar. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Besar Kecilnya Pahala Sebanding dengan Pengorbanan

DIANTARA cara berkurban yang diajarkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, adalah berkurban secara mandiri atau kolektif. Sapi dapat dikurbankan maksimal kolektif tujuh orang, onta sepuluh orang. Meski secara urutan, kurban onta lebih utama dari qurban sapi. Dan kurban sapi lebih utama dari qurban kambing. Dalilnya adalah hadis tentang anjuran berlomba-lomba untuk segera menghadiri shalat Jumat.

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda,

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat kemudian berangkat ke masjid maka seakan-akan ia berkurban unta, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kedua seakan-akan berkurban sapi, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ketiga seakan-akan berkurban kambing, barangsiapa yang berangkat di waktu yang ke empat seakan-akan berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat di waktu yang kelima seakan-akan berkurban telur. Jika Imam keluar, malaikat hadir (duduk) untuk mendengarkan dzikir (khutbah).”
(Muttafaqun alaih)

Pada hadis di atas bekurban unta disebutkan pertama, lalu sapi, kemudian kambing. Menunjukkan bahwa binantang kurban paling utama adalah onta. Karena memang harga onta paling mahal dibanding hewan kurban lain, sehingga pengorbanan dana paling besar dibanding kurban sapi atau kambing. Ada sebuah kaidah fikih yang sangat populer berkaitan dengan pahala suatu ibadah, “Besar kecilnya pahala, berbanding dengan kadar pengorbanan saat melakukan ibadah.”

Namun yang menjadi pertanyaan, antara korban mandiri dan kolektif, mana yang lebih besar pahalanya? Tentu saja berkurban secara mandiri lebih besar pahalanya. Karena orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala menyembelih qurban secara utuh, berbeda dengan yang berkolektif, ibadah dan pahalanya untuk orang-orang yang tergabung dalam kolektif itu. Sementara letak inti nilai ibadah pada qurban, adalah pada menyembelihnya, karena Allah azza wa jalla.

Kesimpulan ini pernah dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Berkurban kambing lebih utama daripada qurban onta secara kolektif. Karena menyembelih, adalah tujuan ibadah dalam ibadah kurban. Dan orang yang berkurban mandiri, dia dapat meraup seluruh pahala sembelihan qurban.” (Dikutip dari : Aujazul Masalik 10/227)

Sehingga bila kita urutan model berkurban dari yang paling afdhol:
Pertama, kurban mandiri:
1. Kurban onta.
2. Kemudian kurban sapi.
3. Lalu kambing.

Kedua, kurban kolektif:
1. Kolektif (maks) sepuluh orang untuk kurban onta.
2. Kemudian kolektif (maks) tujuh orang untuk kurban sapi.

Sekian, semoga mencerahkan. Wallahualam bis shawab. [Ustadz Ahmad Anshori, Lc]

Jangan Salat Menghadap Tempat Buang Hajat!

TIDAK mengapa membangun toilet di arah kiblat masjid dengan syarat bangunannya terpisah dari bangunan masjid. Apabila bangunannya bersambung maka makruh shalat di masjid tersebut, dan shalatnya sah.

Berkata Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu: “Jangan shalat menghadap tempat buang hajat, kamar mandi, dan kuburan.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/372 no: 7651, cet. Maktabah Ar-Rusyd )

Berkata Al-Musayyib bin Raafi (wafat tahun 105 H) dan Khaitsamah bin Abdurrahman (wafat setelah tahun 80 H): “Jangan shalat menghadap dinding kamar mandi dan tengah kuburan. ” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/372 no:7653 )

Berkata Ibrahim An-Nakhai (wafat tahun 196 H): “Para salaf membenci 3 tempat untuk qiblat: tempat buang hajat (toilet), kuburan, dan kamar mandi” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/372 no:7656)

Berkata Syeikh Muhammad bin Ibrahim (Mufti Kerajaan Saudi sebelum Syeikh Bin Baz, meninggal tahun 1389 H): “Toilet ini tidak terlepas dari 2 kemungkinan:

Pertama: Terpisah dari masjid dengan dinding yang terpisah dari dinding masjid yang terletak di arah qiblat, maka ini tidak ada larangan dan tidak masalah shalat di dalamnya, meskipun toilet tersebut berada di arah qiblat masjid, selama bangunannya terpisah dari dinding masjid.

Kedua: Tersambung dengan masjid, dan tidak ada pembatas kecuali dinding masjid yang berada di arah qiblat, maka disebutkan oleh para ulama bahwa ini termasuk tempat yang makruh shalat menghadapnyadan tidak cukup hanya dinding masjid karena para salaf rahimahumullahu membenci shalat di dalam masjid yang di arah qiblatnya ada tempat buang hajat, oleh karena itu seyogyanya memisahkan toilet-toilet tersebut dari dinding masjid dengan dinding terpisah dari dinding masjid tersebut.” (Fatawa Wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim no: 515)

Wallahu alam. [Ustadz Abdullah Roy, Lc.]

INILAH MOZAIK

Hukum Shalat Berjamaah dengan Jarak Antara Jamaah Satu Meter

Bagaimana hukum shalat berjamah dengan jarak antara jamaah satu meter seperti saat wabah virus covid-19 (virus corona) melanda negeri kita ini? Beberapa masjid masih menyelenggarakan shalat, baris shaf antara jamaah dibuat dengan selisih jarak satu meter. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang hal ini?

Dalil yang membicarakan meluruskan dan merapatkan shaf

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya”.

Dalil-dalil yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam bab di atas yang terkait dengan bahasan ini ada delapan dalil.

Hadits pertama (Hadits #1086)

وَعَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاَةِ ، وَيَقُولُ : (( اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ ، لِيَلِيَنِي مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ )) رَوَاهُ مُسلِمٌ

Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, lalu berselisihlah pula hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku (dekat dengan imam), lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].

Hadits kedua (Hadits #1087)

وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) .

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433].

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”

Hadits ketiga (Hadits #1088)

وَعَنْهُ ، قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِوَجْهِهِ ، فَقَالَ : (( أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا ؛ فَإنِّي أرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ بِلَفْظِهِ ، وَمُسْلِمٌ بِمَعْنَاهُ .

وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ.

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Iqamah shalat telah dikumandangkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kami kemudian berkata, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf-shaf kalian karena aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku.’” (HR. Bukhari dengan lafazhnya, sedangkan diriwayatkan oleh Imam Muslim secara makna) [HR. Bukhari, no. 719 dan Muslim, no. 434].

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu rekannya dan telapak kakinya dengan telapak kaki rekannya.”

Hadits keempat (Hadits #1089)

وَعَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ .

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا ، حَتَّى كَأنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ، ثُمَّ خَرَجَ يَوماً فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ ، فَرَأَى رَجُلاً بَادِياً صَدْرُهُ مِنَ الصَّفِّ ، فَقَالَ : (( عِبَادَ اللهِ ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ ، أو لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ ))

An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Hendaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, 717 dan Muslim, no. 436].

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami sampai seolah-olah beliau sedang meluruskan gelas sehingga beliau melihat bahwa kami telah mengerti. Kemudian pada suatu hari, beliau keluar. Lantas beliau berdiri. Lalu saat hampir bertakbir, beliau melihat seseorang pada dadanya maju dari shaf, maka beliau berkata, ‘Wahai hamba-hamba Allah, luruskanlah shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.’”

Hadits kelima (Hadits #1090)

وَعَنِ البَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ ، يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا ، وَيَقُولُ : (( لاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ )) وَكَانَ يَقُولُ : (( إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الأَوَّلِ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memeriksa shaf dari satu sisi ke sisi yang lain. Beliau mengusap dada dan pundak kami seraya berkata, ‘Janganlah kalian berselisih sehingga berselisihlah pula hati kalian.’ Beliau biasa mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya (memberikan rahmat dan memintakan ampun) atas shaf-shaf yang pertama.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 664; An-Nasa’i, no. 812. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].

Hadits keenam (Hadits #1091)

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakanlah pundak-pundak kalian, isilah shaf yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan shaf kosong untuk diisi setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan) [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].

Hadits ketujuh (Hadits #1092)

وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( رُصُّوا صُفُوفَكُمْ ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا ، وَحَاذُوا بِالأعْنَاقِ؛ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ ، كَأَنَّهَا الحَذَفُ )) حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ .

(( الحَذَفُ )) بِحَاءِ مُهْمَلَةٍ وَذَالٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوْحَتَيْنِ ثُمَّ فَاء وَهِيَ : غَنَمٌ سُودٌ صِغَارٌ تَكُونُ بِاليَمَنِ .

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah shaf kalian, dekatkanlah di antara shaf-shaf, dan sejajarkanlah tengkuk-tengkuk kalian. Demi Allah yang diriku ada pada tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk ke sela-sela shaf, seperti domba kecil.” (HR. Abu Daud, shahih dengan sanad sesuai syarat Muslim). Al-Hadzaf adalah domba hitam kecil yang hidup di Yaman. [HR. Abu Daud, no. 667 dan An-Nasa’i, no. 816. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih]

 Hadits kedelapan (Hadits #1093)

وَعَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أتِمُّوا الصَّفَّ المُقَدَّمَ ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ ، فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ في الصَّفِّ المُؤَخَّرِ )) رواه أبُو دَاوُدَ بإسناد حسن

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf depan, kemudian yang selanjutnya. Jika masih ada yang kurang, jadikanlah di shaf belakang.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih) [HR. Abu Daud, no. 671 dan An-Nasa’i, no. 819. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih].

Hukum meluruskan dan merapatkan shaf

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta perselisihan antar hati orang yang shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 4:157)

Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan, “Mayoritas ulama berpandangan bahwa dianjurkan meluruskan shalat dalam shalat berjamaah, maksudnya adalah tidak boleh satu jamaah lebih di depan dari jamaah lainnya. Orang yang akan melaksanakan shalat membuat shaf jadi lurus dalam satu baris dengan shaf dirapatkan. Rapatnya shaf adalah dengan mendekatkan pundak yang satu dan lainnya, telapak kaki yang satu dan lainnya, mata kaki yang satu dan lainnya, sampai-sampai dalam shaf tidak dibuat ada celah. Imam disunnahkan memerintahkan pada jamaah sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Luruskanlah dan rapatkanlah shaf, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat’.” (Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:35)

Masih dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menyebutkan bahwa hukum shaf yang lurus adalah wajib. Namun shaf yang tidak lurus dihukumi sah. Shalat yang telah dilakukan dalam keadaan seperti itu tidak perlu diulangi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Kuwaitiyyah, 27:36.

Cara meluruskan shaf

Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily menerangkan, “Imam disarankan untuk meluruskan shaf-shaf yang ada sebelum melakukan takbiratul ihram. Imam hendaklah menyuruh makmum di belakangnya untuk meluruskan shaf sebelum masuk takbiratul ihram. Jika masjid berukuran besar, imam dianjurkan menyuruh orang lain untuk meluruskan shaf dengan cara mengelilingi shaf-shaf yang ada atau orang yang diperintah tadi menghimbau yang lainnya untuk meluruskan shaf. Setiap yang hadir shalat berjamaah hendaklah mengajak yang lain meluruskan shaf. Perbuatan seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar, juga termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Sebagaimana diketahui, shaf yang lurus merupakan kesempurnaan shalat.”

Az-Zuhaily, semoga Allah menjaga beliau, melanjutkan, “Yang dimaksud meluruskan shaf adalah menyempurnakan shaf yang pertama lalu shaf yang berikutnya. Termasuk juga meluruskan shaf adalah menutup shaf yang masih kosong. Shaf yang lurus akan terlihat rata dan posisi badan yang satu tidak maju dari yang lainnya. Shaf kedua barulah diisi ketika shaf pertama terisi penuh. Jamaah tidak boleh berdiri pada shaf yang baru sebelum shaf pertama diisi.” Lihat bahasan beliau dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:439.

Apa yang dimaksud menempelkan bahu dengan bahu rekannya?

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan bahwa kalimat “menempelkan bahu pada bahu lainnya dan telapak kaki pada telapak kaki lainnya”, maksudnya adalah benar-benar shaf itu dibuat lurus dan celah shaf itu ditutup. Kalimat semacam ini disebut dengan kalimat mubalaghah. Ada perintah dalam hadits lainnya untuk menutup celah shaf. Dalam banyak hadits ada anjuran demikian pula, di antaranya terkumpul dalam hadits Ibnu ‘Umar yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, di mana hadits tersebut disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Lafal hadits yang dimaksud adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

Luruskanlah shaf, rapatkanlah antara pundak, tutuplah celah shaf, dan janganlah biarkan celah shaf untuk setan. Siapa yang menyambung shaf, maka Allah menyambungnya. Siapa yang memotong shaf, maka Allah memotongnya.” (Fath Al-Bari, 2:211)

Merapatkan apakah dengan menempelkan telapak kaki?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Yang tepat dan terpercaya, shaf yang lurus adalah shaf yang antara mata kaki itu lurus, bukan antara ujung jari yang lurus. Tubuh kita memiliki mata kaki. Jari-jari yang ada berbeda sesuai dengan bentuk telapak kaki. Telapak kaki ada yang panjang dan telapak kaki yang pendek, sehingga keduanya dibuat sama lurus tidaklah mungkin. Yang bisa dibuat sama adalah lurusnya mata kaki. Adapun menempelkan kedua mata kaki antara jamaah, hadits tentang hal ini ada dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dahulu mereka meluruskan shaf dengan menempelkan mata kaki antara satu dan lainnya. Namun tujuan menempelkan di sini adalah untuk membuat shaf menjadi lurus. Yang dimaksud menempelkan di sini bukanlah harus benar-benar menempel dan menjaganya sampai akhir shalat seperti itu. Sebagian orang melakukan tindakan ekstrim dengan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, akhirnya kedua telapak kakinya sendiri terbuka lebar dan antara pundak mereka terdapat celah besar. Padahal yang dimaksud adalah antara pundak dan mata kaki itu dibuat lurus.” (Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dikumpulkan oleh Asyraf ‘Abdur Rahim, 1:436-437)

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah juga menjelaskan hal yang sama dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Syaikh Ibnu Jibrin menjelaskan kalimat dari Ibnu Hajar yang dinukilkan di atas, lalu beliau berkata, “Yang dimaksudkan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah untuk meluruskan shaf, lalu dekatnya satu jamaah dan lainnya. Yang dimaksud menempelkan bukanlah benar-benar menempel. Pundak satu dan lainnya bisa saja saling menyentuh. Adapun kaki dan lutut tidak mungkin menempel. Karena karena terlalu menempel dan terlalu rapat antara jamaah malah saling menyakiti. Yang dimaksudkan hadits adalah merapatkan shaf dan menutup celah shaf sehingga tidak dimasuki oleh setan.”

Dua fatwa di atas dinukil dari Website Multaqa Ahlil Hadits.

Kesimpulan dari bahasan meluruskan dan merapatkan shaf

  1. Hukum meluruskan shaf adalah sunnah menurut jumhur ulama. Ulama yang menyatakan wajib, seperti Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, tidak menganggapnya sebagai syarat sah shalat.
  2. Shaf yang lurus didapati dari shaf yang rapat. Cara meluruskan shaf adalah dengan mendekatkan mata kaki dan pundak. Jika shaf yang lurus dihukumi sunnah, shaf yang rapat berarti dihukumi sunnah pula.
  3. Maksud sahabat dengan menempelkan pundak dan telapak kaki adalah mendekatkan, bukan saling menyakiti satu dan lainnya.

Bagaimana jika baris shaf saling berjauhan?

Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menyatakan, “Baris shaf itu disunnahkan saling berdekatan jarak antara shaf depan dan belakang, sekadar jarak di mana seseorang bisa sujud dalam shalat. Namun jika dibutuhkan, dikhawatirkan akan penyakit menular, atau sebab lainnya, shaf depan dan belakangnya dibuat lebih lebar. Jika ada yang shalat sendirian di belakang shaf, itu juga dibolehkan ketika mendesak. Ibnu Taimiyyah rahimahullah sendiri menganggap bahwa membentuk satu baris shaf (al-mushaffah) itu wajib. Namun, beliau rahimahullah membolehkan tidak dibuat barisan shaf ketika mendesak. Contoh keadaan mendesak di sini adalah adanya penyakit menular. Akhirnya ada yang melaksanakan shalat sendirian di belakang shaf, shalat seperti itu sah. Jika tidak kondisi mendesak, barisan shaf mesti dibentuk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits ‘Ali bin Syaiban, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya.” (Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 17).

Afdal mana, meninggalkan shalat berjamaah di masjid ataukah tetap shalat berjamaah dan shafnya saling berjauhan?

Ada beberapa poin yang bisa dipahami:

Pertama, hukum shalat berjamaah itu wajib sebagaimana pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seorang lelaki buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendapatkan keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Pada awalnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Ketika orang itu mau berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya,

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟

Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab,

نَعَمْ

Ya.’ Beliau bersabda,

فَأجِبْ

Penuhilah panggilan azan tersebut.’” (HR. Muslim, no. 503)

Kedua, jika mendapati uzur, shalat berjamaah bisa gugur termasuk saat wabah corona ini melanda. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, beliau tidak melakukan shalat berjamaah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

Perintahkanlah kepada Abu Bakar untuk memimpin shalat.” (HR. Bukhari, no. 664 dan Muslim, no. 418)

Ada kaedah fikih yang berbunyi,

المشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Atau seperti ibarat yang diungkapkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al-Umm,

إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اِتَّسَعَ

“Jika perkara itu sempit, datanglah kelapangan.”

Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، ولَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ

Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang memperberat diri dalam beragama, dialah yang akan kalah.” (HR. Bukhari, no. 39)

Ketiga, ada yang menyatakan, “Wabah juga muncul di masa silam namun tidak ada peniadaan shalat berjamaah.”

Jawaban: Kalimat ini perlu ditinjau ulang. Karena wabah virus corona yang saat ini ada berbeda dengan wabah di masa silam. Para pakar menilai bahwa virus ini benar-benar berbahaya. Virus ini bisa menyebar begitu cepat. Bahkan dari orang yang sehat dan kuat pun bisa terkena virus ini, walaupun ia tidak merasakan gejala apa-apa. Fatwa itu akan berbeda sesuai zaman dan tempat masing-masing.

Lihat sanggahan dari Syaikh Khalid Al-Musyaiqih dalam Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna, hlm. 13-14.

Keempat, jika ada yang shalat di rumah padahal sudah terbiasa shalat berjamaah, ia tetap dicatat pahala sempurna di sisi Allah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Fath Al-Bari, 6:136)

Kesimpulan

Lebih afdal shalat di rumah daripada shalat di masjid dengan pertimbangan bahayanya virus corona ini:

  • Bahayanya virus corona seperti penyakit pernapasan lainnya, infeksi covid-19 dapat menyebabkan gejala ringan seperti: demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu.
  • Kondisi ini bisa menjadi lebih parah bagi beberapa orang dan dapat menyebabkan pneumonia atau kesulitan bernafas.
  • Orang tua dan orang-orang yang mempunyai riwayat medis sebelumnya, seperti diabetes dan penyakit jantung, lebih rentan mengalami kondisi parah jika terkena virus corona.
  • Salah satu penyebab virus sulit dikendalikan adalah silent carrier corona. Silent carrier corona adalah orang yang memiliki atau terinfeksi virus corona tetapi tidak bergejala, alias asimtompatis, terlihat seperti orang sehat, tidak merasa sakit atau memiliki gejala yang sangat ringan, tetapi bisa menyebabkan orang lain tertular penyakit. (Sumber: Kompas dan CNN Indonesia)

Saran penulis

Karena pertimbangan inilah, shalat di rumah lebih disarankan dibandingkan shalat di masjid walaupun dengan jarak shaf dibuat satu meter (dengan anggapan shaf yang tidak rapat tetap sah), walaupun juga sebelum masuk masjid ada penyemprotan disinfektan. Ini akan sesuai dengan saran pemerintah dan MUI untuk #DiRumahAja. Saran #DiRumahAja dari pemerintah dan MUI kita sudah menunjukkan bahwa mereka menyayangi rakyat Indonesia, agar tidak terus berjatuhan korban karena yang positif corona sudah mencapai empat digit (di atas 1.000).

Semoga Allah segera mengangkat musibah wabah ini dari negeri kita tercinta. Moga badai segera berlalu.

Referensi:

  1. Al-Ahkaam Al-Fiqhiyyah Al-Muta’alliqah bi Waba’ Kuruna. Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali Al-Musyaiqih. (File PDF)
  2. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman.
  3. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
  4. Ash-Shalah wa Hukmu Taarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad.
  5. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat. Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Ath-Thiybah.

Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/23728-hukum-shalat-berjamaah-dengan-jarak-antara-jamaah-satu-meter.html