Kisah Perdamaian di Zaman Sultan Muhammad Al-Fatih: Kemenangan yang Diperoleh Melalui Diplomasi

Zaman kejayaan Islam dikenal dengan periode gemilang di berbagai bidang, dan salah satu puncak kejayaan tersebut adalah pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Al-Fatih. Di tengah gemuruh peperangan dan penaklukan, Sultan Al-Fatih juga dikenal sebagai pemimpin yang bijaksana yang mampu membawa perdamaian di tengah kerumitan geopolitik dan kepentingan yang kompleks.

Dalam hadist Rasulullah bersabda:

لَتُفتَحنَّ القُسطنطينيةُ ولنِعمَ الأميرُ أميرُها ولنعم الجيشُ ذلك الجيشُ

“Sesungguhnya akan dibuka kota Konstantinopel, sebaik-baik pemimpin adalah yang memimpin saat itu, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan perang saat itu” (HR. Imam Ahmad 4/235, Bukhori 139).

Sultan Muhammad Al-Fatih merupakan penguasa Utsmaniyah yang terkenal akan tekad dan ambisinya untuk merebut kembali Kota Konstantinopel dari tangan Kekaisaran Romawi Timur. Pada usia 21 tahun, ia berhasil merealisasikan impian tersebut dengan menaklukkan Konstantinopel pada tahun 1453, mengakhiri masa kekuasaan Romawi Timur dan membuka pintu gerbang bagi penyebaran Islam di Eropa.

Salah satu capaian paling menonjol pada masa tersebut adalah penaklukan Konstantinopel pada tahun 1453. Namun, di balik keberhasilan militer yang gemilang, terdapat cerita yang tak kalah mengesankan, yaitu kisah perdamaian yang diwujudkan melalui diplomasi cemerlang Sultan Muhammad Al-Fatih.

Keinginan untuk Perdamaian

Sultan Muhammad Al-Fatih, yang naik tahta pada usia yang relatif muda, tidak hanya dikenal sebagai seorang jenderal ulung, tetapi juga sebagai seorang penguasa yang bijaksana. Meskipun memiliki tekad kuat untuk menaklukkan Konstantinopel, beliau juga menyadari pentingnya perdamaian dalam menjaga stabilitas wilayah yang baru dikuasainya. Keinginan untuk membangun keharmonisan antara umat Islam dan non-Muslim menjadi salah satu landasan prinsipnya.

Salah satu faktor kunci dalam keberhasilan perdamaian di zaman Sultan Muhammad Al-Fatih adalah keterbukaannya terhadap perbedaan. Meskipun Islam kala itu adalah agama mayoritas di Kekaisaran Utsmaniyah, Sultan Al-Fatih memperlakukan warga Kristen dengan penuh penghargaan. Dia memastikan bahwa kebebasan beragama diakui dan dihormati, menciptakan sebuah lingkungan di mana orang-orang dari berbagai keyakinan bisa hidup berdampingan.

Diplomasi dengan Penguasa Lokal

Sebelum menyerang Konstantinopel, Sultan Muhammad Al-Fatih menjalankan serangkaian negosiasi dengan beberapa penguasa lokal yang memiliki kepentingan dalam wilayah tersebut. Diplomasi ini bukanlah suatu tindakan sembrono, melainkan strategi untuk menciptakan kestabilan setelah penaklukan. Beliau menggandeng penguasa-penguasa setempat dan menawarkan kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak.

Dalam upaya memperkuat posisinya di mata dunia, Sultan Al-Fatih menerapkan kebijaksanaan diplomasi yang cermat. Beliau menjalin hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan pemimpin Eropa. Langkah-langkah diplomatis ini bukan hanya untuk menjaga perdamaian, tetapi juga untuk membangun kerjasama ekonomi dan budaya.

Perlakuan Adil Masyarakat Sipil dan Kebudayaan Lokal

Salah satu kebijakan bijak Sultan Muhammad Al-Fatih adalah perlakuan adil terhadap warga sipil setelah penaklukan Konstantinopel. Beliau memastikan bahwa penduduk kota tetap dapat menjalani kehidupan mereka dengan aman dan tenteram. Kebebasan beragama dan hak-hak dasar dihormati, dan sumber daya kota digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh komunitas, tanpa memandang latar belakang agama atau etnis.

Sultan Muhammad Al-Fatih juga menunjukkan penghargaan terhadap warisan budaya dan ilmu pengetahuan yang ada di Konstantinopel. Ia menghormati institusi-institusi pendidikan dan memfasilitasi pertukaran pengetahuan antara sarjana Muslim dan non-Muslim. Tindakan ini tidak hanya berdampak positif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di wilayah baru, tetapi juga menciptakan suasana harmonis di antara berbagai lapisan masyarakat.

Sultan Al-Fatih juga memahami pentingnya menghormati dan memahami kearifan lokal di wilayah-wilayah yang baru dikuasainya. Ia mendorong harmoni antara budaya-budaya yang beragam, menciptakan lingkungan sosial yang inklusif dan toleran.

Warisan perdamaian yang ditinggalkan oleh Sultan Al-Fatih tidak hanya terbatas pada periode pemerintahannya. Prinsip-prinsip toleransi dan keberagaman yang diterapkannya terus berkembang dan melahirkan model sosial yang inklusif di masa-masa berikutnya.

Kisah perdamaian di zaman Sultan Muhammad Al-Fatih adalah contoh gemilang dari bagaimana seorang pemimpin yang bijaksana dapat mencapai kemenangan tidak hanya melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui diplomasi yang cerdas. Keinginan untuk membangun perdamaian dan harmoni di antara berbagai komunitas merupakan warisan berharga yang ditinggalkan oleh Sultan Muhammad Al-Fatih, yang menjadi inspirasi bagi pemimpin masa depan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian dalam menjalankan kepemimpinan mereka.

ISLAMKAFFAH

Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta?

Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari bapaknya, beliau berkata,

سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ، فَأَقُولُ: أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي، حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالًا، فَقُلْتُ: أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خُذْهُ، وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَمَا لَا، فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

“Saya mendengar Umar bin Al-Khattab berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberi sesuatu kepadaku, namun aku berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku.’ Hingga suatu hari beliau memberikan harta kepadaku lagi, maka aku pun berkata, ‘Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku.’

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, ‘Ambillah. Apabila kamu diberikan sesuatu, sedangkan kamu tidak mengidam-idamkannya dan tidak pula meminta-minta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka janganlah kamu memperturutkan hawa nafsumu.’” (HR. Bukhari no. 1473 dan Muslim no. 1045)

Kandungan hadis

Pertama, hadis ini adalah dalil bolehnya menerima pemberian sesuatu berupa harta, jika memang diberikan kepadanya, selama dia tidak berambisi (mengidam-idamkan) untuk mendapatkan harta tersebut, dan tidak pula meminta-minta agar diberi harta tersebut. Artinya, selama dia mendapatkan pemberian tersebut sesuai dengan aturan syariat. Misalnya, dia mendapatkan sebagai bentuk hadiah, atau sebagai upah atas suatu pekerjaan yang telah dia lakukan, atau semacam itu, meskipun orang yang diberi itu kaya atau berkecukupan. Orang tersebut boleh menerima pemberian tersebut dan membelanjakannya di jalan-jalan kebaikan, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau disedekahkan kembali kepada orang lain.

Kedua, hadis ini menunjukkan keistimewaan sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Beliau menunjukkan sikap zuhud terhdap dunia, tidak memperturutkan hawa nafsunya, dan juga lebih mendahulukan orang lain daripada dirinya sendiri.

Ketiga, ada kemungkinan bahwa pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut berasal dari harta selain zakat, seperti kharraj (semacam pajak tanah yang dikenakan kepada ahlul kitab yang menggarap lahan milik negara Islam), atau jizyah (harta yang diambil dari orang-orang kafir yang diizinkan tinggal di negeri Islam sebagai jaminan keamanannya), atau sedekah sunah. Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan harta-harta tersebut kepada sebagian sahabatnya, termasuk memberikannya kepada Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.

Akan tetapi, ada juga kemungkinan bahwa harta tersebut sebagai upah atas suatu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, yaitu sebagai amil zakat. Dalam Shahih Muslim, diriwayatkan dari Ibnu As Sa’idi Al-Maliki, beliau berkata,

اسْتَعْمَلَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَلَى الصَّدَقَةِ، فَلَمَّا فَرَغْتُ مِنْهَا، وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ، أَمَرَ لِي بِعُمَالَةٍ، فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلَّهِ، وَأَجْرِي عَلَى اللهِ، فَقَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيتَ، فَإِنِّي عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِي، فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أُعْطِيتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ، فَكُلْ وَتَصَدَّقْ

“Umar bin Al­-Khattab pernah menugaskanku sebagai amil zakat. Setelah tugas itu selesai kulaksanakan, dan hasil zakat yang aku kumpulkan itu telah aku serahkan kepadanya, maka Umar menyuruhku mengambil bagian amil untukku. Lalu aku menjawab, ‘Aku bekerja karena Allah, karena itu upahku pun aku serahkan kepada Allah.’ Umar berkata, ‘Ambillah apa yang diberikan kepadamu itu. Sesungguhnya aku pernah pula bertugas pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai amil zakat. Aku menolak pemberian itu seraya menjawab seperti jawabanmu. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Apabila kamu diberi orang suatu pemberian tanpa kamu minta, makanlah atau sedekahkanlah.’” (HR. Muslim no. 1045)

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.

Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Rumah Kasongan, 12 Rabiul akhir 1445/ 27 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/89980-bagaimana-sikap-seharusnya-ketika-kita-diberi-harta.html

Bacaan Shalawat Penghapus Dosa

Inilah bacaan shalawat yang memiliki faidah penghapus pelbagai dosa setiap pembacanya. Membaca sholawat adalah salah satu cara membuktikan cinta kita sebagai umatnya kepada Nabi Muhammad Saw.

Sebab pentingnya membaca shalawat bahkan Allah Swt memerintahkan membaca shalawat dengan menyatakan bahwa Allah sendiri pun membacakan shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. Hal ini sesuai dengan firman-Nya di dalam Al-Qur`an surat Al-Ahzab ayat 56;

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

Artinya; “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab ayat 56).

Selain itu shalawat itu memiliki bermacam-macam faedah atau manfaat, mulai dari memudahkan rizki, tercapainya hajat, hingga penghapus dosa sekalipun. Dan berikut ini adalah salah satu shalawat yang memiliki faedah menghapus dosa pembacanya.

Bacaan Shalawat yang Dapat Menghapus Dosa

Di dalam kitab Jawahirul Lu`luiyah fi Syarh Arba`in An-Nawawiyah karya Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Jurdaniy terdapat satu keterangan yang menjelaskan satu bacaan shalawat yang dapat berfaedah menghapus dosa pembacanya.

من قال ثلاث مرات حين يمسي وحين يصبح : “اللَّهُمَّ  صَلِّ عَلَى  سيدنا مُحَمَّدٍ في الأَوَّلِينَ وصَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّد في الآخِرِينَ وصَلِّ َعَلَى سيدنا مُحَمَّد في النَّبِيِّيْنَ وَصَلِّ َعَلَى سيدنا مُحَمَّد في المرسلين وصل عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ فِي الْمَلَأِ الأَعْلَى إِلَى يَوْمِ الْدِّينِ” هدمت ذنوبه ومحيت خطاياه ودام سروره واستجيب دعاؤه وأعطي أمله وأعين على عدوه.

Allahummā Shalli `ala Sayyidina Muhammadin fil Awwalīn wa Shalli `ala Sayyidina Muhammadin fil akhirīn wa Shalli `ala Sayyidina Muhammadin fin nabiyyīn wa Shalli `ala Sayyidina Muhammadin fil mursalīn wa Shalli `ala Sayyidina Muhammadin fil malail a`lā ilā yaumiddīn.

Artinya; “Ya Allah, limpahkan rahmat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad Saw sebanyak shalawat yang diucapkan orang-orang terdahulu dan limpahkan rahmat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad Saw sebanyak shalawat yang diucapkan orang-orang kemudian, dan limpahkan rahmat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad Saw sebanyak shalawat yang diucapkan para nabi dan limpahkan rahmat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad Saw sebanyak shalawat yang diucapkan para rasul dan limpahkan rahmat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad Saw sebanyak shalawat yang diucapkan ciptaan yang ada di langit sampai hari kiamat.”

Dan menurut penjelasan di atas barangsipa yang membaca shalawat tersebut sebanyak tiga kali di setiap pagi dan sore maka akan diampuni dosa-dosanya. Tak hanya itu pembacanya juga akan mendapat faedah yang lain yaitu akan senantiasa bahagia, dikabulkan doanya, ditunaikan harapannya, dan akan ditolong atas musuhnya. Jadi berkah bacaan shalawat tersebut kita akan mendapatkan beberapa faedah sebagaimana yang disebutkan.

Banyaknya manfaat dari membaca shalawat kepada Nabi Saw memang tidak bisa dipertanyakan lagi. Karena shalawat memang kunci rahasia segala urusan. Sebagaimana yang didawuhkan oleh Abuya Sayyid Muhammad Al-Maliki.

السر كل السر في الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم

Artinya; “Rahasia dari segala rahasia adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw.”

Demikian penjelasan tentang bacaan shalawat yang dapat menghapus dosa. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam.

BINCANG SYARIAH

Elon Musk Suarakan Dukungan untuk ‘Israel’, Warganet Serukan Boikot X

Tagar Boikot X dan Elon Go To Gaza (Elon Pergi ke Gaza) mengemuka di X, dulunya Twitter, pada Selasa (28/11/2023) setelah sang bos Elon Musk mengunjungi “Israel” dan menyampaikan dukungannya untuk entitas Zionis tersebut.

Pengusaha teknologi sekaligus pemilik Tesla Motors Elon Musk menyampaikan dukungannya untuk “Israel” usai bertemu Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Senin (27/11/2023).

“Tidak ada pilihan lain selain membunuh mereka yang bersikeras membunuh warga sipil,” ujarnya saat bertemu Presiden Israel Isaac Herzog.

Tagar dengan nama #ElonGoToGaza telah trending di platform X dengan warganet mendesak pemilik SpaceX itu untuk mengunjungi Gaza.

Seorang pengguna asal China mentweet untuk Elon Musk yang artinya:

“Jika Elon Musk terlalu takut untuk mengunjungi Gaza, setidaknya dia harus mengunjungi Tepi Barat. Anda tidak perlu melihat boks bayi yang kosong, yang dipenuhi selongsong peluru, ada banyak korban yang nyata di sana.”

Pengguna tersebut menilai Israel telah menunjukkan kepada Musk sebuah tempat tidur bayi yang penuh dengan peluru dari Hamas di tengah serangan pada 7 Oktober 2023, dan mengatakan bahwa ada “korban nyata” di sisi Palestina yang disebut Tepi Barat.

Hingga kini, tagar tersebut telah digunakan di 566 ribu unggahan. Selain itu, ada juga ajakan untuk memboikot X lantaran dukungan Elon terhadap Israel melalui tagar Boikot X.

Menteri Komunikasi Israel, Shlomo Karhi menandatangani perjanjian dengan Elon Musk yang menyatakan bahwa layanan internet Starlink tidak boleh dan tidak akan beroperasi di Gaza tanpa izin dari “Israel” sehingga menimbulkan kemarahan di internet atas “standar ganda” dan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina.

Musk juga disebut sebagai “anti-semit” oleh media dan pengguna bahasa Ibrani karena postingan “anti-Semit” yang dibagikan di platformnya, X. Namun, ia kemudian menyangkal dan menyanggahnya dengan mengatakan bahwa platform tersebut tidak mendukung ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.*

HIDAYATULLAH

Hari Menanam Pohon Sedunia: Pahala Jariyah Menanam Pohon

Hari Menanam Pohon Sedunia diperingati setiap tanggal 28 November di seluruh dunia. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menanam pohon dan menjaga kelestarian hutan.

Pohon memiliki peran penting bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Pohon menghasilkan oksigen yang kita perlukan untuk bernapas, menyerap karbon dioksida yang merupakan gas rumah kaca, dan mencegah erosi tanah. Pohon juga menjadi habitat bagi berbagai jenis hewan dan tumbuhan.

Oleh karena itu, penanaman pohon sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Semakin banyak pohon yang ditanam, semakin baik kualitas udara, semakin sedikit gas rumah kaca yang dihasilkan, dan semakin terlindungi tanah dari erosi.

Amal Jariyah Menanam Pohon

Dalam ajaran Islam, menanam pohon merupakan perbuatan yang mulia dan dianjurkan. Hal ini dikarenakan pohon memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Pohon menghasilkan oksigen yang kita hirup, menyerap karbon dioksida, melindungi tanah dari erosi, dan menyediakan habitat bagi berbagai jenis hewan. Selain itu, pohon juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, karena kayunya dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Sementara itu, Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan sahabat Jabir mengatakan terdapat anjuran untuk menanam pohon, dan mendapatkan pahala dan amal jariyah. Nabi bersabda;

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

Artinya; Nabi SAW bersabda: ‘Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya.

Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya’.” (HR. Muslim)

Dalam sebuah hadis lain, Rasulullah SAW berpesan agar umatnya gemar menanam sekalipun ia tahu esok akan mati. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menanam pohon bagi umat manusia. Pasalnya, pohon juga dapat berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem di bumi. Pohon dapat membantu menyerap karbon dioksida dari udara dan melepaskan oksigen.

Oleh karena itu, menanam pohon merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh umat manusia.  Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, yang menganjurkan umatnya untuk menanam pohon meskipun hari kiamat sudah dekat.

Hal ini menunjukkan bahwa menanam pohon merupakan suatu perbuatan yang sangat mulia dan bermanfaat. Nabi bersabda;

إن قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

Artinya: “Jika terjadi hari kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya maka tanamlah.” (HR. Bukhari & Ahmad).

Oleh karena itu, dalam rangkan Hari Menanam Pohon Sedunia marilah kita gemar menanam pohon. Dengan menanam pohon, kita dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan.

BINCANG SYARIAH

Postur Biaya Haji yang Telah Disepakati Dinilai untuk Hindari Skema Ponzi  

Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 disepakat Rp 93,4 juta

Komisi VIII DPR RI dan Kemenag sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler Rp 93,4 juta. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj menilai, postur BPIH jadi usaha ke luar dari jebakan skema ponzi.

BPIH itu memiliki komposisi Rp 56 juta dibayar jamaah dan Rp 37 juta dibebankan nilai manfaat yang dikelola BPKH. Jika diakumulasi 219.463 jamaah, maka nilai manfaat yang harus digelontorkan Rp 8,2 triliun.

Persentasenya 60 persen dibayar jamaah dan 40 persen dibebankan ke nilai manfaat. Nantinya, jamaah haji reguler hanya akan membayar Rp 21 juta karena sudah membayar uang setoran awal pada saat mendaftar Rp 25 juta.

Mencermati postur BPIH 2024 Masehi, porsi penggunaan dana dari nilai manfaat terus dikurangi secara gradual sebagai rasionalisasi dana haji yang dikelola BPKH. Dampaknya, beban biaya yang ditanggung jamaah naik.

Selama ini, ada ketimpangan tajam dari tata kelola keuangan haji. Antara dana distribusi nilai manfaat ke jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dengan nilai manfaat yang diterima jamaah haji yang antre.

“Padahal, setiap jamaah reguler membayar setoran awal Rp 25 juta. Saat ini, 5,2 juta jamaah yang sudah mendaftar dengan dana dihimpun Rp 165 triliun dikelola BPKH yang diinvestasikan ke berbagai skema investasi,” kata Mustolih melalui rilis yang diterima Republika, Selasa (28/11).

Mustolih menerangkan data sejak BPKH didirikan. Nilai manfaat kepada per jamaah haji yang berangkat rinciannya Rp 26,90 juta (2017), Rp 33,72 (2018), Rp 33,92 (2019), Rp 57,91 juta (2022) dan Rp 40, 23 juta (2023).

Bandingkan distribusi nilai manfaat ke jamaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta orang, rata-rata hanya menerima Rp 118-490 ribu per orang tiap tahun. Sehingga, rentang 2017-2023 penambahan nilai manfaat Rp 1,8 juta.

Nilai manfaat itu didistribusikan BPKH melalui akun virtual atau rata-rata berkisar 20 persen dari total nilai manfaat. Sedangkan, 80 persen diberikan kepada setiap jamaah haji yang berangkat pada setiap tahun. 

“Mengingat dana yang diterima jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dari nilai manfaat begitu besar, wajar bila ada yang menyebut sebagai subsidi dengan sistem sangat mirip skema ponzi (ponzi scheme),” ujar Mustolih.

Dana hasil kelola BPKH ke 5,2 jamaah haji tunggu yang berasal dari uang pendaftaran dipaksa menanggung subsidi ke 221 ribu jamaah yang berangkat pada tahun berjalan. 

Mustolih merasa, format itu tidak bisa diteruskan.  Jika diteruskan, maka hanya sampai 2027. Praktik ini tidak sehat bagi kelangsungan dana haji dan bisa jadi bom waktu karena hak jamaah haji tunggu sangat dirugikan, terutama bagi yang antre 40-60 tahun mendatang.

Padahal, ada bayang-bayang ancaman inflasi, depresiasi mata uang dan komponen biaya haji yang diprediksi akan naik terus. Ironisnya, besaran pembagian nilai manfaat tidak memiliki payung hukum yang cukup jelas.

Maka itu, tata kelola keuangan haji harus diperbaiki. Dirasionalisasi dan diseimbangkan pembagian nilai manfaat yang adil dan proporsional antara jamaah haji yang berangkat dengan yang berangkat tahun mendatang.

“Formula BPIH yang telah disepakati dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatan dan kelangsungan dana haji. Saat yang sama kebijakan ini upaya serius menyelamatkan tata kelola dana haji dari jebakan sistem ponzi,” kata Mustolih.

IHRAM

Hukum Memandikan Jenazah Syuhada Palestina

November ini, setidaknya hampir menyentuh angka 15 ribu warga Gaza tewas akibat serangan Israel. Sementara di Tepi Barat, tercatat 200san orang tewas akibat genosida yang dilakukan Zionis. Para ulama ulama berpendapat, mereka meninggal dunia sebagai syuhada. Lantas apakah jenazah tersebut tetap harus dimandikan? Atau bagaimana hukum memandikan jenazah syuhada Palestina? 

Pengertian Syuhada

Secara definisi, syuhada sebagai orang-orang yang mati syahid. Nah, gelar syuhada identik dengan jihad dan disematkan kepada orang-orang muslim yang gugur dalam perang melawan orang-orang kafir. Namun, mereka yang syuhada tidak sebatas meninggal di medan perang, melainkan ada beberapa kondisi di mana seseorang dapat dikatakan mati syahid.

Kemudian merujuk pada buku At-Tadzkirah Jilid 1, An-Nasai mengisahkan dari Jabir RA, beliau menyampaikan:

Rasullah SAW bersabda, “Mati syahid memiliki tujuh bentuk selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Seseorang yang meninggal akibat penyakit tha’un (wabah pes) dianggap syahid, begitu pula orang yang meninggal karena sakit perut, tenggelam, tertimpa benda keras, penyakit pleuritis, terbakar, dan wanita yang meninggal karena hamil dianggap syahid.”

Syuhada di Sisi Allah SWT

Syuhada dalam Islam dianggap sebagai individu yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT. Ini sesuai dengan penjelasan Abu Hurairah, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di dalam surga itu terdapat seratus derajat yang dipersiapkan oleh Allah bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah, dan jarak antara tingkat yang satu dengan yang lainnya sama seperti jarak antara langit dan bumi, dan jika kalian meminta kepada Allah maka mintalah surga firdaus, sebab dia adalah surga yang paling tengah dan tingkat surga yang paling tinggi. Aku melihatnya beliau bersabda: dan di atasnya adalah Arsyi Allah yang Maha Pengasih dan darinya terpancar sungai-sungai surga”

Hukum Memandikan Jenazah Syuhada Palestina 

Dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, mengatakan muslim yang meninggal dalam keadaan syahid di tangan orang kafir ketika berperang di jalan Allah SWT maka jenazahnya tidak wajib dimandikan. Sekalipun jenazah syahid tersebut dalam keadaan junub, seperti sabda Rasulullah SAW:

لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: Tidak dianjurkan untuk memandikan jenazah mereka (yang meninggal syahid dalam jihad), karena setiap luka dan darah yang keluar akan mengeluarkan minyak beraroma kasturi pada hari kiamat.” (HR Ahmad).

Sebagaimana contoh dari Rasulullah ketika pemakaman para jenazah korban perang Uhud. Walaupun jenazah mereka dalam kondisi berdarah, Rasulullah SAW menyarankan agar tidak dimandikan atau dishalati.

Ustadz Ahmad Sarwat dalam bukunya Mati Syahid menjelaskan setidaknya ada dua keistimewaan orang yang mati syahid. Pertama, mereka akan masuk surga tanpa perlu dihisab.

Kedua, jenazah orang yang gugur sebagai syahid ternyata tidak diwajibkan untuk dimandikan atau dikafani, yang diperlukan hanya disalati dan dikuburkan. Padahal, hukumnya fardhu kifayah melakukan empat perkara kepada saudara muslim yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkan.

Al-Hasan dan Said bin al-Musayyab mengatakan, setiap muslim yang meninggal harus dimandikan karena masing-masing dari mereka menanggung junub. Barangkali menurut mereka bahwa apa yang dilakukan kepada para korban tewas akibat perang Uhud yang tidak dimandikan karena dalam kondisi darurat. 

Hal tersebut serupa dengan apa yang terjadi di Palestina. Kondisi di sana tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah. Demikian semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Efektifitas Berdakwah Melalui Media Sosial

Dalam menjalankan aktivitas dakwah, Allah ‘Azza Wajalla mudahkan kita dalam menjalankannya melalui berbagai hal, baik melalui berbagai alat bantu atau media. Salah satu cara yang dapat kita lakukan dalam berdakwah adalah dengan menyampaikan melalui media sosial masif dan modern. Salah satunya dengan menyebarkan konten-konten kebaikan dan konten dakwah melalui media sosial, yakni bisa berupa desain poster nasihat maupun berupa video pendek yang berisi potongan nasihat atau hikmah dari berbagai sumber info kajian atau majelis yang ada di berbagai lembaga dakwah. Salah satu cara berdakwah kaum muslimin akhir-akhir ini pun tidak terlepas dengan satu anjuran penting dalam tuntunan sebagai seorang muslim dalam menyebarluaskan kebaikan dan kebermanfaatan, seperti yang di terangkan dalam sebuah hadis.

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya, dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amr bin Tsa’labah radhiyallahu ’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim) [1]

Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai kaum muslimin sudah selayaknya mampu memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menebar kebaikan dan berdakwah serta menyampaikan hal positif yang dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan secara efektif dan inovatif. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), sekitar 196,71 juta orang Indonesia atau sekitar 73,7% telah terhubung dengan jaringan internet pengguna sepanjang tahun 2019-2020. Hal tersebut terlihat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung menggunakan internet dalam segala hal, terutama dalam berkomunikasi dan mencari informasi, baik dalam keperluan yang penting, privasi, maupun sekedar hiburan. Bahkan, kadangkala menjadi pelarian dalam menghabiskan waktu dengan berselancar tanpa mengenal waktu.

Oleh karena itu, sudah selayaknya kita sebagai aktivis dakwah memanfaatkan peluang ini menjadi ladang amal jariyah untuk mengisi kekosongan atau mengalihkan hal negatif yang sering kita temui di dalam ruang-ruang media sosial menjadi ruang interaktif kebaikan dan sharing dakwah, baik dalam kemasan audio visual maupun media desain poster yang bisa mengena. Juga video sesi rekaman yang dapat dinikmati dan dikaji oleh para pemuda, baik dalam kondisi sibuk ataupun luang yang bisa disesuaikan dan diakses dalam waktu kapan pun dan di mana pun

Hal lain juga yang perlu diperhatikan adalah dalam segi adab dan etika. Islam sebagai agama yang menuntun umatnya untuk selalu mengutamakan berbuat baik dalam setiap sisi kehidupan, termasuk memiliki batasan-batasan syar’i bagi umatnya dalam menggunakan media sosial. Hal ini agar tercipta kondisi yang lebih nyaman, bijak, dan tetap memperhatikan etika yang bermoral dalam setiap aktivitasnya, baik dalam hal bermuamalah maupun hal yang mubah agar mampu mengefektifkan peran dalam segi kehidupan keseharian.

Adapun beberapa langkah yang bisa kita lakukan dan upayakan dalam menggunakan dan mengakses media sosial agar dapat dikategorikan sebagai efektifitas dakwah, antara lain:

Sharing dakwah kebermanfaatan

Dalam menggunakan media sosial, seyogyanya kita memanfaatkanya dengan bijak dan positif. Salah satunya dengan menjadikan media sosial sebagai sarana untuk mencari informasi dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, khususnya ilmu syar’i. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًايَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ . رَوَاهُ مُسْلِم

“Barangsiapa menempuh satu jalan (cara) untuk mendapatkan ilmu, maka Allah pasti mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Menghindari materi dakwah yang mengandung kata buruk dan dapat menimbulkan kegaduhan

Ujaran kebencian dan menyebarkan berita yang memicu kegaduhan termasuk dalam akhlak yang tercela (akhlak madzmumah) yang bertentangan dengan ajaran syariat Islam dan tidak sesuai dengan sunah Nabi. Maka, sudah selayaknya kita sebagai seorang muslim mampu menjaga lisan kita dalam perilaku yang buruk. Bahkan, lebih baik diam ketika berucap, akan tetapi tidak menghadirkan kebaikan.

Memaksimalkan manfaat dakwah melalui media sosial

Pemanfaatan media sosial sebagai media dakwah yang mampu memberikan efek dan nilai positif sekaligus dampak negatif bagi umat Islam. Efek dan nilai positifnya yang bisa diambil dari dakwah melalui media sosial di antaranya adalah kemudahan akses media sosial yang memungkinkan masyarakat mampu mengakses informasi keislaman dan mempelajari berbagai ilmu ajaran Islam di mana pun dan kapan pun.

Memanfaatkan media dalam berdakwah

Media kala ini dikenal sebagai media baru/pembaru dalam lingkup media modern yang memiliki peran sebagai media informasi dalam berdakwah. Media baru atau modern ini memberikan kemudahan bagi manusia dalam mengakses informasi, baik seputar ilmu agama maupun berbagai disiplin ilmu lainya. Maka, bagi seorang dai masa kini diharapkan mampu dan dapat memanfaatkan media pembaru ini dalam agenda-agenda kebaikan khususnya agenda dakwah islam.

Mengoptimalkan media sosial sebagai media dakwah

Pertanyaan yang mesti dijawab bagi aktivis dakwah adalah, “Bagaimana mengoptimalkan media sosial sebagai media dakwah?” Melalui berbagai sumber dan referensi, dapat dijelaskan bahwa cara optimalisasi dakwah yang jitu adalah dengan cara pendekatan melalui media sosial dengan teknik komunikasi momentum atau viral yang sesuai dengan waktu yang tepat dalam menghadirkan pengemasan konten yang menarik dengan memanfaatkan media sosial dengan bersifat lebih interaktif dan konten yang mudah diterima oleh kaum muslimin dengan tetap mengedepankan kaidah syari dan sesuai tuntunan sunah.

Manfaat kebaikan dan kebermanfaatan media sosial dalam pandangan Islam

Menjadikan media sosial sebagai wasilah dan sarana menyebarkan kebaikan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

من دَلَّ على خيرٍ فله مثلُ أجرِ فاعلِه

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim)

Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan kepada Allah agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Dan semoga Allah menjaga agar kita semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi, serta menjadi manusia yang bertanggung-jawab atas apa yang kita perbuat, dan mampu menggunakan teknologi secara bijak. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Kiki Dwi Setiabudi, S.Sos.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/89726-efektifitas-berdakwah-melalui-media-sosial.html

Keutamaan Membaca Ya hayyu Ya Qayyum

Membaca zikir “Ya Hayyu Ya Qayyum” memiliki banyak keutamaan dan manfaat bagi yang mengamalkannya. Nah berikut adalah beberapa keutamaan membaca zikir Ya Hayyu Ya Qayyum. 

Berzikir bagi umat Islam merupakan suatu keharusan sebagai bentuk senantiasa mengingat Allah Swt. karena dengan mengingat Allah Swt kita akan selalu merasa diawasi sehingga bisa melakukan apa yang menjadi perintah dan menjauhi yang dilarang. 

Seruan untuk senantiasa mengingat Allah Swt ada di dalam Al-Qur`an surat Al-Muzammil ayat 8;

وَٱذْكُرِ ٱسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا

Artinya; “Berzikirlah  dengan menyebut nama Tuhanmu dan beribadahlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan. (QS. Al-Muzammil ayat 8)

Selain itu dengan membaca zikir hati kita akan merasa tentram dan tenang. Hal itu sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Ar-Ra`d ayat 28;

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ

Artinya; “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.”

Keutamaan Membaca Ya hayyu Ya Qayyum

Di dalam kitab Jawahirul lu`luiyah fi Syarh Arba`in An-Nawawiyah, Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Jurdaniy menyebutkan sebuah faidah zikir Ya Hayyu Ya Qayyum tersebut.

من قال يا حي يا قيوم أذهب الله عنه كل هم وحزن وغم، ورزقه من حيث لا يحتسب.

Artinya; “Barangsiapa yang membaca Ya Hayyu Ya Qayyum maka Allah akan menghilangkan segala kecemasan, kesedihan, dan kegusaran. Dan Allah akan memberikan rizki dari arah yang tak terduga.”

Selain itu Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-jurdaniy juga menambahkan faidah lain dari membaca zikir tersebut.

وقال بعضهم: من قال ذلك كل يوم أربعين مرة عند طلوع الشمش أحيا الله قلبه ونوره فكره ويسر عسره وأنطقه بالحكمة وشرح بالمعرفة صدره.

Artinya; “Sebagian ulama berpendapat; ‘Barangsiapa yang membaca Ya Hayyu Ya Qayyum setiap hari sebanyak empat puluh kali ketika terbit matahari, Maka Allah akan menghidupkan hatinya, menyinari pikirannya, memudahkan kesulitannya, menerangkan dengan hikmah, dan membuka hati pembacanya dengan makrifat’.”

Yang terpenting dalam mengamalkan zikir “Ya Hayyu Ya Qayyum” adalah melakukannya dengan ikhlas dan penuh keyakinan. Insya Allah, dengan mengamalkan zikir ini, kita akan mendapatkan banyak manfaat dan keutamaan di dunia dan di akhirat.

BINCANG SYARIAH

Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta

Kemenag akan meningkatkan pelayanan ibadah haji.

Rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07. 

“Besaran rata-rata BPIH 1445/2024 per jamaah, untuk jamaah reguler sebesar 93.410.286.07 juta,” ujar Ketua Komisi VIII DPRI, Ashabul Kahfi saat memimpin rapat kerja bersama dengan Menteri Agama RI di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2023). 

Dengan penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta (60 persen dari total BPIH). Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa. 

Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, menurut dia, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan Haji rata-rata per jamaah sebesar 37.364.114.43 nilai manfaat juta atau sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” kata Ashabul.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menilai usulan Kemenang mengenai biaya haji sebesar Rp 105 juta dinilai sangat membebani calon jamaah haji. Karena itu, Panja Komisi VIII mendesak pemerintah untuk menurunkan BPIH 2024, sehingga akhirnya dapat disepakati bahwa biaya perjalanan haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

IHRAM