Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.
Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah ta’ala berfirman:
أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”” (HR. Muslim no. 2995).
Riba juga penghancur keberkahan. Allah ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Artinya:
“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al Baqarah: 276).
Transaksi yang tidak bermasalah di bank
Namun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Melainkan perlu merinci setiap akadnya untuk menyimpulkan hukumnya masing-masing.
Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah:
- Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh.
- Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh.
- Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah.
- Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan.
- Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan.
Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.
أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق
Artinya:
“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang maka yang demikian tidak mengapa, namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.
Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19/153).
Transaksi yang bermasalah di bank
Para ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.
Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan:
أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً
“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).
Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan:
الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع
Artinya:
“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah dan ijma‘” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349).
Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H diantaranya menetapkan:
بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:
أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً
Artinya:
“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:
Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)
Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.
Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H diantaranya menetapkan:
إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.
Artinya:
“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh temponya, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat”.
Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:
* Sengaja menabung agar mendapat bunga
* Deposito
* Mengambil pinjaman berbunga
* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakekatnya adalah pinjaman berbunga.
* Kartu kredit. Karena ini hakekatnya adalah pinjaman berbunga juga.
dan semisalnya.
Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان
Artinya:
“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19/415).
Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu a’lam.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id