Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap II Diperpanjang Hingga 29 Mei

Jakarta (PHU)–Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler tahun 1441H/2020M tahap II dibuka dari 12-20 Mei 2020. Sampai hari terakhir, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah itu, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan sehingga masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang.

“Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Kamis (21/05).

“Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap 1 dan 2, namun belum melakukan pelunasan Bipih. 

Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi. 

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).

Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. “Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi,” jelasnya.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller. “Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota serta BPS Bipih agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan Bipih melalui mekanisma tanpa tatap muka,” tandasnya.

KEMENAG RI

Hari Pertama, 17.244 Jemaah Lunasi Biaya Haji

Jakarta (Kemenag) — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler tahap I dibuka mulai hari ini, Kamis (19/04). Sampai dengan penutupan pelunasan pada jam 15.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat sebanyak 17.244 jemaah telah melakukan pelunasan.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

“Artinya sudah 8.6% kuota jemaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Kamis (19/03).

Menurutnya, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji reguler akan berlangsung sampai dengan 17 April 2020. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 – 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 – 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 – 17.00 WIT.

“Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama. Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking,” jelas Muhajirin.

“Sebelum melakukan pelunasan, jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini, agar melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan,” sambungnya.

Kemenag telah merilis daftar nama jemaah berhak lunas pada laman haji.kemenag.go.id. Daftar nama tersebut juga bisa dicek langsung di Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

“Untuk memudahkan jemaah, kami juga siapkan aplikasi haji pintar sehingga jemaah bisa melakukan pengecekan dari rumah masing-masing,” terangnya.

“Aplikasi haji pintar sudah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut bisa didownload dengan nama “Haji Pintar” dengan icon Kabah dan tulisan ‘Haji Pintar’,” pungkasnya.

Penulis Khoiron EditorBoy Azhar

KEMENAG RI

Jika Dilihat Fasilitasnya, Biaya Haji 2020 Lebih Murah

Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441M/2020M sebesar Rp 35.235.602. Jika melihat banyak fasilitas yang diterima jamaah tahun ini, Bipih lebih murah dibandingkan Bipih tahun lalu.

“Kami ingin menyampaikan ke masyarakat Indonesia khususnya jamaah haji yang akan datang sesungguhnya ongkos haji 2020 turun  sebesar beberapa tambahan-tambahan yang diberikan kepada jamaah,” kata Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan hasil pembahasan BPIH tahun 2020 di DPR, Kamis (30/1).

Marwan menyampaikan, beberapa tambahan yang diterima jamaah tahun ini yang tidak ada di komponen Bipih tahun lalu di antaranya, jamaah tahun ini mendapat 10 kali makan, dibayarkan Visa sebesar 300 SAR atau  ekuivalen sebesar Rp 1,1 juta sudah termasuk dalam Bipih dan mendapat sewa full musim di Madinah.

“Sesungguhnya untuk mendapatkan nilai ini panjang perdebatannya. Kenapa berdebat panjang, karena ada BPKH yang tidak mau diambil banyak dari nilai manfaatnya,” katanya.

Marwan mengatakan, meski banyak perdebatan, akhirnya Komisi VIII, Kemenag dan BPKH sepakat jamaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata Bipih sebesar Rp 68.948.217 yang sisanya sebesar 49 persen.

“Atau rata-rata Rp 33.712.915 perjamaah dibiayai oleh dana yang bersumber dari nilai manfaat dana efisiensi,” katanya.

Sementara itu anggota Komisi VIII Jefry Romdonny mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi kinerja Panja BPIH yang telah berusaha merasionalisasi BPIH tahun 2020, termasuk beberapa langkah strategis upaya perbaikan pelayanan.  Akan tetapi Romdonny memberikan catatan khusus untuk perbaikan pelayanan selanjutnya.

Pertama akomodasi jamaah Indonesia di Madinah seluruhnya harus diupayakan berada di wilayah Markaziyah. Kedua Bus Shalawat disediakan dari pemondokan atau akomodasi yang berjarak minimal 1 KM dari Masjidil Haram dan Bus Shalawat dari pemondokan atau akomodasi ke Masjidil Haram sebaik-sebaliknya hanya ditempuh 1 kali naik bus.

Ketiga, menu katering sebaiknya bercita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan jamaah dan diupayakan semaksimal mungkin berasal dari produk pertanian Indonesia sendiri. Keempat pemerintah harus melakukan peningkatan intensitas komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk upaya penambahan jumlah kuota haji Indonesia.

“Semisal menjadi 250 ribu jamaah agar waiting list keberangkatan haji bisa berkurang hingga calon jamaah tidak menunggu terlalu lama,” katanya.

Penambahan kuota sebanyak 250 ribu penting diupayakan, agar segera ada kepastian apakah ada penambahan atau tidak. Karena, Hal ini dapat berpengaruh kepada kesiapan kerja panitia Haji selanjutnya.

Untuk itu dia meminta bahwa sebelum ada kepastian penambahan kuota haji, pemerintah tidak menyampaikan apapun kepada calon jamaah, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan para calon jamaah. Karena pada dasarnya setiap jamaah ingin segera diberangkatkan.

Kelima agar pemerintah melakukan pengeceka kembali kesiapan menyeluruh terhadap bandara-bandara embarkasi atau demarkasi jamaah haji. Keenam mendorong pembangunan asrama haji di sekitar bandara Kertajati tempatnya di Majalengka.

“Sehingga jamaah haji mendapat kemudahan akomodasi terdekat ketimbang harus pulang pergi dari daerah asal asrama haji Bekasi bandara Kertajati,” katanya.

Ketujuh, demi kesempurnaan ibadah haji, perlu adanya peningkatan peran dan dukungan fasilitas pemandu dari Kelompol Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Tanah Suci.

IHRAM

Biaya Haji 2020 Tetap Rp 35,2 Juta

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan. Dalam rapat penetapan BPIH di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1), BPIH ditetapkan sama dengan 2019 yang sebesar Rp 35.235.602 atau 2.563 dolar AS.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, dengan besaran BPIH tersebut, jamaah haji Indonesia hanya membayar 51 persen dari rata-rata total biaya haji per jamaah sebesar Rp 33.938.565,97. Biaya sisanya yang rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97 atau 49 persen dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya.

“Pembayaran BPIH tahun ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jamaah haji sebanyak 231 ribu jamaah,” kata Ace Hasan Syadzily, Kamis (30/1).

Nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor utama tetapnya BPIH. Pada 2019, kata dia, asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.200 per dolar AS. Sementara pada tahun ini Rp 13.750 per dolar AS.

Penguatan kurs rupiah sangat berpengaruh terhadap biaya penerbangan yang turun menjadi Rp 28,6 juta dari tahun lalu yang sebesar Rp 30.079.285.

Meski BPIH tak naik, jamaah haji dipastikan tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan, antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jamaah haji juga akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1,1 juta) yang ditanggung dari BPIH. “Jadi, jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji,” katanya.

Ace mengatakan, pelayanan haji tetap harus ditingkatkan. Para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang puncak pelaksanaan haji Arafah.

Setidaknya ada lima komponen terkait peningkatan pelayanan. Pertama, pemondokan atau akomodasi. Ace mengatakan, Komisi VIII menginginkan setiap pemondokan yang digunakan harus standar bintang tiga. Di setiap hotel harus tersedia air minum, tempat mencuci, dan ruang kesehatan untuk setiap kloter. “Kami juga memastikan agar setiap kamar kapasitasnya tidak terlalu banyak agar jamaah nyaman,” katanya.

Penempatan jamaah haji Indonesia dengan sistem zonasi per embarkasi tetap dipertahankan. Kebijakan ini dinilai sangat mendukung manajemen pembinaan haji di Arab Saudi.

Kedua, tentang konsumsi atau makanan. DPR dan Kemenag menyepakati agar disediakan makanan khas Indonesia dengan menu beragam. Komisi VIII juga mengingatkan kepada Kementerian Agama menggunakan bahan-bahan lokal. “Misalnya, beras, ikan, sayur-sayuran, daging, bumbu, dan lain-lain berasal dari Indonesia. Ini tentu dapat mendorong perekonomian kita,” kata dia.

Ace menambahkan, Komisi VIII turut menaruh perhatian agar kualitas dan frekuensi transportasi bus shalawat ditingkatkan. Keempat berkaitan dengan pelayanan di Arafah, Mudzdalidah, dan Mina. DPR meminta agar ada peningkatan kualitas tenda dan AC. “Kelima, pembinaan manasik haji melalui peningkatan kualitas petugas haji dan pembimbing haji.”

Komisi VIII memutuskan BPIH 2020 ditetapkan lebih cepat agar Kementerian Agama memiliki waktu yang lebih luas mempersiapkan penyelenggaraan haji. Selain itu, jamaah haji yang mendapatkan kesempatan untuk berangkat tahun ini memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi setoran.

Peningkatan layanan
Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi Panja Komisi VIII yang telah menetapkan BPIH. Menag mengatakan, penetapan BPIH telah melalui pembahasan panjang oleh semua pihak sejak 28 November 2019.

“Kami dan Panja kerja keras sama-sama bagaimana bisa menekan dan memberikan banyak keuntungan kepada jamaah haji kita,” kata Fachrul dalam agenda penetapan BPIH di DPR, Kemarin.

Kemenag menyetujui hasil pembahasan panja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1441 H/2020 M. Menurut dia, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat antara pemerintah dan legislatif merupakan cermin dari wujud demokrasi.

Fachrul mengatakan, ada sedikitnya sembilan peningkatan layanan pada penyelenggaraan haji tahun ini. Pertama, jumlah makan ditambah dari 40 menjadi 50 kali. Kemudian, fast track tidak hanya di embarkasi Cengkareng yang hanya dinikmati jamaah DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. “Akan tetapi, pada yang akan datang ini kita usahakan juga melalui Bandara Juanda yang sudah disepakati Jatim, Bali dan NTT,” katanya.

Inovasi ketiga, kata dia, fast track juga tidak hanya diberlakukan saat keberangkatan, tapi juga saat kembali ke Indonesia. Menurut dia, hal ini sudah dicoba di beberapa kloter, sehingga jamaah haji pada saat pulang jamaah tidak perlu mengantre di Imigrasi. “Tetapi, dia bisa langsung menuju ke busnya,\” katanya.

Inovasi keempat, pihak imigrasi akan jemput bola dalam membuatkan paspor bagi para jamaah haji. Pihak imigrasi akan mendatangi titik kumpul jamaah pada saat Kementerian Agama melakukan manasik haji. Kelima, penggunaan Bandara Kertajati Jawa Barat. Bandara ini akan menerbangkan setidaknya 38 ribu jamaah haji dengan 97 kloter.

Fahchrul menambahkan, inovasi juga dilakukan dalam hal maskapai penerbangan. Tahun ini, Kemenag tak hanya menggandeng Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Citilink dan Flaynas diberi kesempatan menerbangkan jamaah haji.

Menurut dia, dua maskapai ini harganya lebih murah dibandingkan maskapai lainnya. “Dengan adanya dua maskapai itu, kita bisa lebih menekan harga. Alhamdulillah harganya menjadi lebih irit,” katanya.

Inovasi ketujuh mengenai fasilitas Iyab yang berupa percepatan masa tunggu dan pemeriksaan imigrasi di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz Madinah. Menurut dia, jumlah kloter yang bisa menikmati fasilitas tersebut akan ditambah dari sebelumnya yang sebanyak 55 kloter.

Adapun inovasi kedelapan terkait perbaikan fasilitas di Mina. “Inovasi kesembilan kami menambah jamaah cadangan sebesar 10 persen dari 5 persen. Sembilan inovasi ini sebagai upaya Kemenag meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji,” katanya. n ali yusuf, ed: satria kartika yudha

IHRAM