Menko PMK Jamin Dana Haji yang Dikelola BPKH Aman

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah berjalan dengan sangat baik dan aman. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan menyerbarkan informasi yang belum tentu benar.

“Bisa kami pastikan kalau pengelolaan dana haji dilaksanakan dengan sangat profesional, prudent, penuh kehati-hatian dan semuanya aman,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6).

Kemudian, ia menegaskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar. BPKH, kata dia, merupakan badan yang independen dan profesional yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun. Sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. 

“Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang di masyarakat. Artinya apa? dana haji saya jamin aman,” kata dia.

Ia menjelaskan alasan tidak diberangkatkannya jamaah haji Indonesia untuk tahun ini karena mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan umat di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Jumlah yang berangkat itu ratusan ribu. Tentu saja tidak mudah untuk mengelola mereka terutama dalam kaitannya dengan status kesehatannya. Meskipun pilihan yang harus diambil pahit dan tidak menyenangkan tetapi keputusan itu demi kebaikan masyarakat,” kata dia.

Ia berharap keputusan pahit ini adalah pil yang justru menjadi obat untuk masyarakat semua. Bukan sesuatu yang harus disesali. “Mudah-mudahan tahun depan kami sudah bisa berangkat seperti sedia kala,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia tahun 1442 H/2021 M. Ini merupakan tahun kedua tidak adanya keberangkatan haji di masa pandemi.

Keputusan ini tentu membuat daftar tunggu calon jamaah haji menjadi lebih lama. Sebagaimana penjelasan dari Ketua BPKH, Anggito Abimanyu menyatakan kalau jumlah waiting list per hari ini sudah mencapai 5.017.000 orang. 

Jadi, jika per tahun kuota haji Indonesia misalkan tetap 220.000 orang, setidaknya memerlukan waktu setidaknya 22 tahun. Tetapi sekali lagi peniadaan pelaksanaan haji tahun ini harus dilihat sebagai ihtiar untuk menjaga keselamatan para calon jemaah haji.

IHRAM

Cek Dana Haji Anda di Virtual Account (VA) di situs BPKH, linknya: https://va.bpkh.go.id