بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits 1465 dari Bulughul Maram

وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ – رضي الله عنه – عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan pada kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut, dan dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5975 dan Muslim, no. 593]

 

Faedah Hadits

  1. Diharamkan hal-hal yang disebutkan dalam hadits: durhaka pada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut (man’at wa haat), banyak bicara (qiila wa qaal), banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta.
  2. Yang dimaksud ‘uquq atau durhaka pada orang tua adalah membangkang dan meninggalkan berbuat baik kepada keduanya. Standar ‘uquq atau durhaka adalah seorang anak menyakiti orang tua dengan perkataan atau perbuatannya. Demikian disebutkan dalam Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maramkarya Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, 10:93.
  3. Kenapa yang dilarang keras dalam hadits adalah durhaka kepada ibu? Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah menyatakan karena bentuk kedurhakaan yang dilakukan oleh anak sering pada ibunya. Dan ibu adalah seorang wanita yang lemah. Kehormatan ibu juga lebih dari kehormatan pada bapak.
  4. Orang di masa jahiliyyah biasa mengubur anak perempuan hidup-hidup karena tidak suka dengan lahirnya anak perempuan dibanding dengan laki-laki.
  5. Man’an wa haat yang dimaksud adalah menghalangi orang lain dapat kemanfaatan, juga menuntut yang bukan haknya dari harta atau kemanfaatan. Bentuk man’an di sini adalah menghalangi orang untuk mendapatkan haknya. Bentuk lainnya adalah menunda melunasi utang. Sedangkan bentuk haat adalah merampas harta orang lain yang bukan haknya.
  6. Qiila wa qaal yang dimaksud adalah banyak bicara yang tidak manfaat. Juga termasuk di dalamnya adalah menceburkan diri dalam membicarakan berita-berita yang tidak jelas. Di dalamnya juga menukil perkataan orang lain tanpa tatsabbut (kroscek) terlebih dahulu. Para ulama katakan bahwa qiila wa qaal hanya digunakan untuk konteks yang jelek.
  7. Katsratus suu-al maksudnya adalah (1) banyak meminta harta dalam hal mubah, (2) banyak bertanya yang tidak dibutuhkan ilmunya.
  8. Idha’atul maal yang dimaksud adalah menyalurkan harta pada jalan yang tidak diizinkan oleh syariat, juga termasuk tidak menjaganya sampai harta tersebut disia-siakan atau diambil pencuri. Termasuk idha’atul maal adalah menyerahkan penggunaan harta pada anak kecil (yang belum bisa memanfaatkannya). Termasuk pula di dalamnya adalah menelantarkan harta dari dijaga sampai tidak dimanfaatkan sama sekali.