Pertahanan dan Pemanfaatan Bank Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Oleh : Rumaysha Zaizifa Raudha
Mahasiswi Management Bisnis Syari’Ah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Depok
rumayshazaizifar@gmail.com

PANDEMI Covid-19 yang telah berjalan lebih dari dua tahun memberikan begitu banyak dampak pada kehidupan. Hingga kini, kondisi keadaan pasca pandemi mengalami pemulihan di berbagai sektor termasuk pada sektor perekonomian. Banyak peran yang terlibat dalam upaya pemulihan keadaan pasca pandemi salah satunya peran dari perbankan.

Perbankan sendiri memiliki sistem pertahanan dalam pengelolaan keuangan yang berpengaruh pada kondisi perekonomian. Adanya sistem perbankan konvensional dan syari’ah mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian.

Sistem perbankan konvensional sudah digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat Indonesia yang mayoritas bergama Islam saat ini mulai beralih dan menggunakan sistem bank syariah.

Bukan hanya masyarakat muslim saja yang menggunakan sistem bank syari’ah, masyarakan non-muslim juga banyak yang beralih menggunakan bank syari’ah. Penerapan sistem keadilan dan transparansi sesuai dengan syariat Islam pada bank syariah membuktikan adanya ketahanan bank syari’ah terhadap krisis akibat pandemi.

Prinsip transparasi pada bank syari’ah merupakan keterbukaan dalam mengemukakaninformasi yang relevan dan keterbukaan dalam pengambilan sebuah keputusan. Sehingga, semua informasi tersebut dapat diketahui secara keseluruhan dari berbagai pihak. Sedangkan, prinsip keadilan merupakan keadilan pada kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pihak yang berkepentingan berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya sistem tanpa bunga dan bagi hasil yang menjadi ciri khas pada bank syari’ah dapat memicu pergerakan yang positif dibandingkan dengan bank konvensional. Adanya keberagaman produk serta layanan jasa pada bank syari’ah, dengan skema keuangan yang lebih bervariatif juga menjadi salah satu alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam pengelolaan perekonomian berskala besar dan luas, meluasnya penggunaan berbagai produk dan penerapan keuangan syari’ah di dalam bank syari’ah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut.

Meluasnya penggunaan produk dan penerapan keuangan syari’ah pada bank syariah, juga akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat dan akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif.

Maka, akan terciptanya sebuah kestabilitasan pada sistem keuangan secara keseluruhan. Pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan adanya penerapan dan pemanfaatan pada sistem bank syariah akan mampu menunjang proses pemulihan keadaan ekonomi pasca pandemi.

Sesuai dengan tujuan adanya bank syariah itu sendiri yaitu memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi maupun bersama dan mengihindari adanya kerugian yang terdapat didalamnya. []

ISLAMPOS

Momentum Milenial Tingkatkan Ekonomi Syariah

Pakar Marketing yang juga Managing Partner Inventure, Yuswohady menyebut adanya momentum milenial megashift yakni pergerakan khas milenial yang mengubah segala aspek kehidupan. Momentum ini dinilai harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi syariah di Indonesia.

“Keberadaan milenial setidaknya mengubah lima hal penting yang bisa dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan,” katanya dalam Webinar Millennial Muslim Megashifts, The Birth of Gen-Sy (Generasi Syariah), Jumat (24/4).

Lima hal tersebut dirangkum dalam 5S yakni Spiritual, Safety, Screen, Self-Expression, and Social. Yuswohady mengatakan megashift milenial ini diperkuat dan semakin diperjelas oleh adanya pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Dari sisi spiritual, milenial menganggap pandemi sebagai bentuk cobaan dari Tuhan sehingga membuat mereka cenderung lebih mendekat pada agama. Kematian yang terus terkabarkan membuat milenial lebih gemar melakukan aktivitas keagamaan, salah satunya adalah berdonasi atau menunaikan ZISWAF.

Yuswohady mengatakan momentum ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, tidak hanya untuk aspek bisnis tapi juga menyokong tren. Karena milenial yang mengubah perilakunya membutuhkan dukungan di segala aspek perubahan tersebut.

“Pandemi ini menjadi pengingat yang sangat besar, sehingga milenial semakin berubah ke arah spiritual,” katanya.

Yuswohady mengatakan kini segala aspek halal juga semakin populer. Covid-19 membuat milenial bergerak mencari sumber yang baik dan sehat. Terlebih, gaya hidup halal kini meluas ke sisi pariwisata, hingga produk finansial.

SVP Marketing Communication Bank Syariah Indonesia, Ivan Ally perubahan perilaku ini yang coba ditangkap oleh BSI. Segmen pasar milenial memang harus mendapat perhatian penuh sehingga BSI melahirkan gerakan Gen-Sy atau Generasi Syariah.

“Kami ingin jadi brand yang paling dekat dengan milenial, makanya dibuat movement Gen-Sy,” katanya pada kesempatan yang sama.

Ivan mengatakan, BSI memandang bahwa milenial adalah motor penggerak dalam ekonomi syariah. Perilaku nasabah milenial dalam mengakses produk perbankan syariah cukup signifikan yang berarti ada kebutuhan mereka yang terpenuhi.

Contohnya, BSI memiliki produk tabungan dan gadai emas di Mobile Bankingnya BSI Mobile. Hanya dalam beberapa bulan setelah diluncurkan, jumlah akunnya sudah mencapai 25 ribu dan sebanyak 63 persen diantaranya adalah milenial.

“Ini artinya milenial Muslim sudah melek keuangan, dan terliterasi,” katanya.

Jumlah Muslim milenial sendiri di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang. Pasar potensial tersebut akan sangat signifikan jika sudah terliterasi keuangan syariah dengan baik.

IHRAM

Konsultasi Syariah: Pembiayaan (Leasing) Syariah

Transaksi antara leasing syariah dan konsumen adalah jual beli dan pendapatan.

 

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, apa bedanya leasing konvensional dan leasing syariah? Bagaimana tahapan transaksinya?

Aminah – Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Perbedaan mendasar antara leasing (pembiayaan) syariah dengan leasing konvensional adalah pembiayaan syariah itu penjual, sedangkan pembiayaan konvensional adalah kreditur.

Sebagai kreditur, pembiayaan konvensional memberikan pinjaman kepada konsumen. Dengan pinjaman tersebut, konsumen membeli kendaraan dari dealeratau supplier. Selanjutnya, membayar cicilan kepada pembiayaan konvensional.

Transaksi tersebut tidak diperkenankan karena total angsuran yang harus dibayarkan oleh konsumen kepada pembiayaan konvensional melebihi pokok pinjaman. Hal tersebut termasuk bunga/riba jahiliyah sesuai dengan kaidah; “Setiap manfaat yang diterima oleh kreditur atas jasa pinjamannya kepada debitur itu termasuk riba.” (Al-Mushannaf, Abdurrazzaq, 8/304.)

Berbeda dengan pembiayaan syariah, transaksi antara perusahaan dengan konsumen adalah jual beli dan pendapatan yang diterima perusahaan adalah margin yang halal.

Transaksi tersebut adalah jual beli, sehingga pendapatan yang diterima perusahaan adalah margin yang halal; bukan bunga/riba atas utang piutang. Karena jual beli berbeda dengan riba, di mana riba terjadi pada utang piutang (salah satunya meminjam uang dan dibayar dengan uang).

Sedangkan, dalam jual beli murabahah di pembiayaan syariah itu transaksi antara uang dengan barang. Oleh karena itu, jual beli tidak tunai, bukan riba dan tidak ada hubungannya dengan riba.

Pada umumnya, perusahaan tidak memiliki stok barang, maka ada dua tahapan transaksi berikut:

Tahapan pertama, perusahaan membeli barang (sesuai pesanan konsumen) kepada supplier yang diawali dengan pesanan konsumen dengan spesifikasi barang tertentu.

Pesanan ini mengikat, jika konsumen membatalkan pesanan dan mengakibatkan kerugian, konsumen mengganti sebesar kerugian riil sebagaimana Fatwa DSN MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah dan Fatwa DSN MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).

Sebagai penjual, perusahaan harus telah memiliki barang yang akan dijual kepada konsumen dengan membeli barang dari supplier, baik tunai ataupun tidak tunai walaupun dengan sekadar ijab kabul sebagaimana fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Jika transaksi yang terjadi adalah purchase order oleh perusahaan kepada supplier, isi purchase order tersebut harus berisi ijab kabul dengan seluruh konsekuensi hukumnya, sehingga barang menjadi milik perusahaan dan bisa dijual kepada konsumen.

Tahapan kedua, perusahaan menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga lebih besar sesuai kesepakatan dengan menegaskan harga beli ditambah biaya-biaya perolehan dan keuntungan. Transaksi tersebut dilakukan dengan barang diserahkan secara tunai dan pembayaran dilakukan secara angsur atau tidak runai.

Butir-butir jual beli tersebut dituangkan dalam akad yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa No.111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah, Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain no.8 tentang Murabahah, dan Keputusan Lembaga Fikih OKI tentang Bai’ Taqsith.

Transaksi jual beli tidak tunai tersebut termasuk jual beli yang diberkahi, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Ada tiga hal yang mengandung berkah; jual beli secara tidak tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib).

Semoga, Allah SWT meridhai dan memberkahi setiap ikhtiar kita. Wallahu a’lam.

 

Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

 

REPUBLIKA

Perbedaan Sistem Kredit Syariah dan Konvensional

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin menanyakan perbedaan mendasar tata cara pemberian kredit antara Bank Syariah dan Bank Konvensional, terutama Kredit Konsumtif seperti pinjaman uang untuk pembelian rumah atau kendaraan. Karena praktiknya sama-sama menentukan bunga yang harus dibayar. Sedangkan untuk kredit usaha mudah dimengerti karena memakai sistem bagi hasil sesuai dengan tingkat keuntungan atau kerugian usahanya. Terima kasih.

Wassalamualikum wr wb

Edi Suhendrawan

Griya Mangkalaya Blok D No 9 Cibolang Sukabumi 43156

Jawaban :

Mas Edi yang dirahmati Allah,

Sebenarnya tata cara pembiayaan bank konvensional dengan bank syariah untuk hal-hal yang bersifat konsumtif sangat jauh berbeda secara prinsipil, meskipun secara matematis, boleh jadi ada kemiripan di antara keduanya. Pada bank konvensional, kredit yang digunakan adalah berdasarkan akad pinjaman, dimana nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut beserta bunganya di masa yang akan datang. Secara syariah, kelebihan atas pinjaman ini termasuk ke dalam kategori riba, dimana Allah SWT secara tegas telah mengharamkannya (perhatikan QS 2 : 275-281).

Sementara dalam praktik perbankan syariah di tanah air, biasanya yang digunakan adalah akad murabahah (jual beli), ijarah wa iqtina (sewa yang diakhiri oleh perubahan kepemilikan dari pemilik barang kepada penyewa) atau pada sebagian bank ada yang menerapkan pola musyarakah mutanaqishah. Pada murabahah, bank bertindak sebagai penjual barang, sedangkan nasabah adalah pembelinya. Nah, bank dan nasabah kemudian bersepakat untuk menentukan berapa besar marjin keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank sebagai penjual. Katakan, “x persen”. Maka kewajiban nasabah adalah membayar kepada bank, biaya pokok pembelian plus marjin keuntungannya. Misal harga rumah Rp 1 milyar, dan marjin keuntungannya 10 persen. Maka kewajiban nasabah adalah Rp 1,1 milyar. Secara matematis mirip dengan bunga bank, tetapi secara akad berbeda sangat signifikan.

Sedangkan ijarah adalah akad sewa, di mana nasabah diharuskan membayar biaya sewa secara berkala kepada bank syariah dalam kurun waktu tertentu sebagai reward karena telah menggunakan barang tertentu (misal rumah atau mobil). Selanjutnya, dalam skema ijarah wa iqtina, bank kemudian menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada nasabah setelah berakhir masa sewanya. Sementara pada skema musyarakah mutanaqishah, bank dan nasabah sama-sama berkontribusi modal dalam pembelian barang (misal rumah). Katakan, proporsi modal bank 80 persen dan nasabah 20 persen. Dengan pola ini, maka rumah tersebut menjadi milik bersama. Kemudian nasabah diberikan hak untuk membeli proporsi kepemilikan bank secara bertahap dalam kurun waktu tertentu, sehingga prosentase kepemilikan nasabah terhadap rumah tersebut menjadi 100 persen. Wallahu’alam.

Ekonomi Syariah dan Masalah Ketimpangan Sosial

Tujuh puluh dua tahun yang lampau, tepatnya hari jumat legi jam 10 pagi tanggal 17 Agustus tahun 1945, Presiden Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari cengkraman kolonialisme. Pak Karno menyebut fajar baru telah tiba, ketika suatu abad penindasan telah berakhir.

Mulai dari detik itu, negara baru ini mengarungi kehidupan yang penuh dengan eksperimen yang menakjubkan dalam mengatur dirinya sendiri hingga hari ini. Suatu eksperimen yang menurut Winston Churchill adalah suatu kemustahilan.

Menurut Dia, Indonesia, yang dahulu namanya Hindia Belanda, hanyalah semata-mata suatu ekspresi geografi. Bukan suatu negara tunggal yang membentang di katulistiwa yang merupakan satu kesatuan negara daulat di muka bumi ini.

Churchill seperti bekas gubernur Hindia Belanda terakhir Jhr AWL Tjarda van Starkenborgh Stachouwer, jarang benar tentang Indonesia. Tapi satu hal yang benar adalah Indonesia sangat beragam laksana pelangi, baik dalam hal kelompok etnis, suku, ragam bahasa, budaya, topografi, cuaca, agama dan kepercayaan serta disparitas perkembangan perekonomiannya.

Berdasar pada latar belakang tersebut, Bapak Proklamator Soekarno menyatakan bahwa negara baru, yang namanya Indonesia, harus mampu berdiri tegak yang dilandasi oleh kokohnya persatuan antarpenduduknya. Juga, terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diabadikan dalam dasar negara Pancasila.

Namun setelah berjalan sekitar tujuh dekade, realiasi falsafah keadilan sosial tersebut semakin memudar, yang ditunjukkan oleh semakin menganganya jurang ketimpangan ekonomi dalam struktur perekonomian nasional. Kalau Indonesia ingin tetap berkembang sebagai kekuatan ekonomi yang tangguh di Asia, maka arah kebijakan pembangunan ekonomi kedepan harus lebih memfokuskan menutup kesenjangan ekonomi.

Dan kebijakan ekonomi harus lebih menekankan pro pemerataan sehingga kesenjangan ekonomi yang terjadi antar etnis, antarwilayah dan antarkelas sosial semakin tereduksi.

Selama 1970-an dan 1980-an, di Indonesia, ketimpangan pendapatan yang rendah telah membantu meningkatkan standar hidup. Juga, mengurangi tingkat kemiskinan absolut maupun kemiskinan relatif antar penduduknya.

Pada 1970, tepat 25 tahun setelah kemerdekaan, Indonesia berhasil membangun ekonomi dengan distribusi pendapatan yang relatif merata di antara penduduknya yang heterogen, yang ditunjukkan oleh angka koefisien gini sebesar 0,35 (dengan angka nol mewakili sangat merata).

Sebagai pembanding, negara jiran Malaysia pada waktu itu angka koefisien gininya 0,50. Jadi distribusi pendatapan Indonesia pada tahun 1970 jauh lebih baik dari Malaysia.

Dan dalam perjalanannya, Indonesia hampir tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan sejak krisis keuangan Asia pada 1997, kesenjangan pendapatan semakin melebar baik yang terjadi antaretnis, antarregional maupun antarkelas sosial. Dan tahun ini koefisien gini Indonesia sekitar 0,39 lebih buruk dibandingkan dengan 1970 yang hanya 0,35.

Bagi siapapun apalagi bagi para cendekia, perkembangan ini mengirim sinyal kekawatiran yang semakin dalam, yang suatu saat akan memicu gesekan sosial yang mengancam stabilitas ketahanan NKRI.

Karena ketimpangan ekonomi yang meningkat akan berdampak pada stabilitas politik dan mengoyak kesatuan sosial, dan ini menuntut penanganan yang memadai, serius dan segera agar dampak negatif tersebut dapat diminimalisir.

Mengacu pada penelitian Akhmad Affandi dkk, ada beberapa faktor yang menyebabkan kemiskinan sehingga ketimpangan semakin melebar. Menurut Ibnu Khaldun (salah satu bapak ekonom Islam ternama), kemiskinan bukan semata-mata dimensi ekonomi tapi ada beberapa aspek nonekonomi yang mempengaruhi secara signifikan.

Ibnu Khaldun memformulasikan faktor-faktor yang mempengaruhi kemisikinan, yang dapat dirumuskan sebagai berikut, (kemiskinan) P=f(W,G,N,S,g,J). P adalah fungsi dari kekayaan suatu bangsa (W), rezim pemerintahannya (G), sumber daya manusianya (N), Syariah (S), pertumbuhan ekonomi (g) dan keadilan (J). Dengan demikian untuk memberantas ketimpangan ekonomi perlu memperhatikan indikator-indikator di atas.

Solusi strategis
Bulan lalu dalam pertemuan “Indonesian Development Forum”, para pakar, praktisi dan pemangku kebijakan publik dari seluruh dunia mencoba mengeksplorasi tentang ketidakmerataan yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Tantangannya sangat komplek dan diskusinya fokus pada kebutuhan adanya solusi multi aspek.

Menurut pakar ekonomi dari Columbia University, Jeffrey D Sachs, peningkatan investasi di pendidikan serta strategi distribusi kekayaan yang lebih efektif merupakan dua tugas utama pemerintah yang harus segera ditindaklanjuti.

Masih dalam forum tersebut, dibahas juga tentang pentingnya suatu konsep pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu solusi di antaranya adalah akses ke pendidikan yang lebih besar untuk anak-anak dari kelompok tertinggal, agar mereka dapat lebih produktif dan mampu keluar dari jurang kemiskinan.

Sayangnya, sekolah-sekolah di Indonesia timur menghadapi masalah ketidakhadiran para guru yang memprihatinkan. Anak-anak yang punya keinginan belajar terkendala oleh kapasitas pengajar.

Karena itu, perluasan akses ke pendidikan bukan hanya semata-mata meningkatkan tingkat partisipasi belajar siswa, namun lebih pada adanya jaminan rasa tanggung jawab para pengajar serta peningkatan kualitas jasa pendidikan.

Reformasi sektor pendidikan saja tidak akan cukup menutup kesenjangan kekayaan di Indonesia. Karena itu, pemerintah diminta untuk mensinergikan strategi lain yang mampu meningkatkan perbaikan ketidakmerataan, yang meliputi perluasan proteksi sosial, penciptaan program pelatihan teknis, dan perbaikan sistem perpajakan.

Di Negara-negara OECD, kebijakan redistribusi pendapatan seperti penghapusan pajak dan perluasan bantuan kesejahteraan sosial mampu mengurangi ketidakmerataan distribusi pendapatan. Kalau Indonesia berusaha mengurangi ketidakmerataan sosial sebagaimana diamanatkan oleh United Nations’ Sustainable Development Goals pada tahun 2030, maka sudah seharusnya Indonesia mengikuti langkah negara-negara maju tersebut.

Dan yang terpenting dari semua strategi di atas adalah adanya kemauan politik penyelenggara negara yang berkelanjutan. Lainnya, adanya implementasi program tidak hanya pada tataran politis tetapi lebih pada tataran praktis. Artinya, program ini dijalankan tidak hangat-hangat tahi ayam, yaitu hanya dilakukan tatkala membutuhkan dukungan publik pada waktu dan menjelang pemilu, namun dilakukan secara ajek, strategis, dan fokus.

 

Oleh: Tri Winarno, Ekonom Senior Bank Indonesia (BI).

REPUBLIKA

 

 

—————————————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Riba Haram dalam Segala Keadaan, Benarkah?

Pertanyaan:

Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? Bila dibolehkan bagi orang yang membutuhkan/terjepit, apakah bagi orang yang kebutuhannya tidak terlalu mendesak boleh untuk berhutang dari bank yang bertransaksi dengan bunga/riba 15 % setiap tahun –misalnya-. Dengan demikian, ia dapat berusaha dengan modal uang hutang tersebut, dan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dari bunga/riba yang ditetapkan, misalnya keuntungannya sebesar 50 % setiap tahun. Dengan cara ini, berarti ia berhasil memperoleh hasil dari piutang tersebut sebesar 35 % yang merupakan sisa keuntungan dikurangi bunga yang ditetapkan, sebagaimana pada kasus yang dicontohkan, ataukah riba tetap tidak boleh dengan cara apapun?

Jawaban:

Pertama: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.”(Qs. al-Baqarah: 275-276).

Sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran / timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim dalam kitabnya as-Shahih).

Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز. رواه البخاري ومسلم

“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.”(HR. al-Bukhary dan Muslim).

Imam Ahmad dan al-Bukhary meriwayatkan, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء. رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama dan sama dan kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, pemungut dan yang memberikannya dalam hal ini sama.” (HR. Muslim).

Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Dan uang kertas yang berlaku pada zaman sekarang ini kedudukannya sama dengan emas dan perak yang berfungsi sebagai alat jual beli, oleh karena itu hukumnya adalah sama dengan hukum emas dan perak. Dengan sebab itulah, hendaknya setiap orang muslim untuk mencukupkan diri dengan hal-hal yang dihalalkan dan menjauhkan dirinya dari segala yang diharamkan Allah ‘Azza wa Jalla. Dan Allah sungguh telah memberikan kelapangan kepada umat Islam dalam hal pekerjaan di dunia ini guna mengais rezeki. Sehingga, bisa saja orang yang fakir bekerja sebagai tenaga kerja (kuli) atau pelaku usaha dengan menggunakan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan perjanjian bagi hasil, misalnya fifty-fifty atau yang semisalnya dari keuntungan, dan bukan dari modal, tidak juga dengan jumlah / nominal uang tertentu dari keuntungan. Dan barang siapa yang tidak mampu berusaha padahal ia fakir, maka halal baginya untuk meminta-minta, menerima zakat, dan juga jaminan sosial.

Kedua: Tidak boleh bagi seorang muslim, baik kaya atau fakir untuk berhutang kepada bank atau lainnya dengan bunga 5 % atau 15 % atau lebih atau kurang dari itu. Karena itu adalah riba, dan termasuk dosa besar. Dan Allah telah mencukupkan baginya dengan jalan-jalan mengais rezeki yang dihalalkan sebagaimana disebutkan di atas, baik menjadi tenaga kerja di tempat orang yang memiliki pekerjaan atau mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri pada jabatan yang halal, atau berdagang dengan modal orang lain dengan sistem mudharabah dengan bagi hasil dalam persentase tertentu, sebagaimana dijelaskan di atas.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/268-271, fatwa no. 3630

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

Bentuk Jual Beli yang Terlarang

Riba telah kita ketahui bersama bahayanya. Di antara jual beli terlarang adalah jual beli yang di dalamnya terdapat unsur riba. Transaksi leasing adalah salah satu di antara jual beli semacam ini. Tulisan kali adalah lanjutan ulasan sebelumnya mengenai bentuk jual beli yang terlarang. Semoga Allah beri kemudahan untuk melanjutkan bahasan ini dalam kesempatan lainnya.

Kedua: Jual beli yang mengandung riba

Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus.

Barang Ribawi

Tadi disebutkan mengenai riba adalah tambahan pada barang yang khusus. Ini menunjukkan bahwa riba tidaklah berlaku pada setiap tambahan. Dalam jual beli misalnya, kita menukar satu mobil dengan dua mobil, maka tidak ada masalah karena mobil bukan barang ribawi. Jika kita menukar kitab dengan dua kitab, juga tidak masalah. Namun dikatakan riba ketika ada tambahan dan terjadi pada barang yang diharamkan adanya sesuatu tambahan. Barang semacam ini dikenal dengan barang atau komoditi ribawi. Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits adalah:

  1. Emas
  2. Perak
  3. Gandum halus
  4. Gandum kasar
  5. Kurma
  6. Garam

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Dalam hadits di atas, kita bisa memahami dua hal:

1. Jika barang sejenis ditukar, semisal emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka ada dua syarat yang mesti dipenuhi yaitu: tunai dan semisal dalam takaran atau timbangan.

2. Jika barang masih satu ‘illah atau satu kelompok ditukar, maka satu syarat yang harus dipenuhi yaitu: tunai, walau dalam takaran atau timbangan salah satunya berlebih.

Apakah barang ribawi hanya terbatas pada enam komoditi di atas? Para ulama mengqiyaskannya dengan barang lain yang semisal. Namun mereka berselisih mengenai ‘illah atau sebab mengapa barang tersebut digolongkan sebagai barang ribawi.

Menurut ulama Hanafiyah dan Hambali, ‘illahnya pada emas dan perak karena keduanya adalah barang yangditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah barang yang ditakar.

Menurut ulama Malikiyah, ‘illahnya pada emas dan perak karena keduanya sebagai alat tukar secara umumatau sebagai barang berharga untuk alat tukar, dan sebab ini hanya berlaku pada emas dan perak. Sedangkan untuk empat komoditi lainnya karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan.

Menurut ulama Syafi’iyah, ‘illah pada empat komoditi yaitu karena mereka sebagai makanan. Ini qoul jadid(perkataan terbaru ketika di Mesir) dari Imam Syafi’i. Sedangkan menurut qoul qodiim (perkataan yang lama ketika di Baghdad) dari Imam Syafi’i, beliau berpendapat bahwa keempat komoditi tersebut memiliki ‘illah yaitu sebagai makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Ulama Syafi’iyah lebih menguatkan qoul jadid dari Imam Syafi’i. Sedangkan untuk emas dan perak karena keduanya sebagai alat tukar atau sebagai barang berharga untuk alat tukar.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ‘illah pada empat komoditi adalah sebagai makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Sedangkan pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar secara mutlak. Sehingga semisal emas dan perak karena memiliki ‘illah yang sama adalah mata uang logam atau pun kertas.

Pendapat terkuat dalam masalah ini –sebagaimana faedah dari guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsrihafizhohullah– adalah dengan menggabungkan ‘illah yang ada. Kita dapat menyimpulkan bahwa untuk emas dan perak karena sebagai alat tukar. Oleh karena itu, mata uang dimisalkan dengan emas dan perak. Sedangkan untuk empat komoditi lain, ‘illahnya karena mereka adalah makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Oleh karena itu, berlaku riba dalam beras dan daging karena keduanya adalah makanan yang dapat ditakar atau ditimbang. Sebagai contoh, jika kita menukar beras jelek dengan beras bagus, maka harus tunai dan salah satu tidak boleh berlebih dalam hal timbangan.

Macam-macam Riba

Adapun riba ada tiga macam:

1. Riba fadhel, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis karena adanya tambahan.

Contoh: Menukar emas 24 karat dengan emas 18 karat dengan salah satu dilebihkan dalam hal timbangan. Atau menukar uang Rp 10 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya 9 lembar.

2. Riba nasi-ah, yaitu riba yang terjadi pada barang yang sejenis atau beda jenis namun masih dalam satu sebab (‘illah) dan terdapat tambahan dalam takaran atau timbangan dikarenakan waktu penyerahan yan tertunda.

Contoh: Membeli emas yaitu menukar uang dengan emas, namun uangnya tertunda, alias dibeli secara kredit atau utang.

3. Riba qordh, yaitu riba dalam utang piutangan dan disyaratkan adanya keuntungan atau timbal balik berupa pemanfaatan. Seperti, berutang namun dipersyaratkan dengan pemanfaatan rumah dari orang yang berutang.

Contoh: Si B meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta pada si A, lalu disyaratkan mengembalikan Rp 1,2 juta rupiah, atau disyaratkan selama peminjaman, rumah si A digunakan oleh si B (pemberi utang). Hal ini  berlaku riba qordh karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”.

Jual Beli yang Mengandung Riba

Setelah kita memahami hal di atas, selanjutnya kita akan melihat beberapa contoh jual beli yang mengandung riba yaitu sebagai berikut:

1. Jual beli ‘inah

Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan oleh para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.

Semisal, pemilik tanah ingin dipinjami uang oleh si miskin. Karena saat itu ia belum punya uang tunai, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saya jual tanah ini kepadamu secara kredit sebesar 200 juta dengan pelunasan sampai dua tahun ke depan”.  Sebulan setelah itu, si empunya tanah katakan pada si miskin, “Saat ini saya membeli tanah itu lagi dengan harga 170 juta secara tunai.”

Artinya di sini, si pemilik tanah sebenarnya melakukan akal-akalan. Ia ingin meminjamkan uang 170 juta dengan pengembalian lebih menjadi 200 juta. Tanah hanya sebagai perantara. Namun keuntungan dari utang di atas, itulah yang ingin dicari. Inilah yang disebut transaksi ‘inah. Ini termasuk di antara trik riba. Karena “setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, itu adalah riba.”

Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau hanya melihat dari akad secara lahiriyah, sehingga menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya:

Pertama: Untuk menutup rapat jalan menuju transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, sama saja membolehkan kita menukarkan uang 200 juta dengan 170 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba.

Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits,

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian” (HR. Abu Daud no. 3462. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242).

2. Jual beli muzabanah dan muhaqolah

Muzabanah adalah setiap jual beli pada barang yang tidak diketahui takaran, timbangan atau jumlahnya ditukar dengan barang lain yang sudah jelas takarannya, timbangan atau jumlahya. Contohnya adalah menukar kurma yang sudah dikilo dengan kurma yang masih di pohon. Di sini terdapat riba karena tidak jelasnya takaran kedua kurma yang akan ditukar. Padahal syarat ketika menukar barang ribawi yang sejenis harus tunai dan takarannya harus sama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُزَابَنَةِ . وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلاً ، وَبَيْعُ الْكَرْمِ بِالزَّبِيبِ كَيْلاً

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muzabanah. Yang dimaksud muzabanah adalah seseorang membeli buah (yang masih di pohon) ditukar dengan kurma yang sudah dikilo atau membeli anggur yang masih di pohon ditukar dengan anggur yang sudah dikilo” (HR. Bukhari no. 2185 dan Muslim no. 1542).

Muhaqolah adalah jual beli dengan menukar gandum yang ada pada mayang (bulir) dengan gandum yang bersih hanya dengan mentaksir. Jika hal ini terjadi pada gandum, maka terdapat riba karena dalam tukar menukar gandum dengan gandum harus diketahui takaran yang sama.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli muhaqolah dan muzabanah” (HR. Bukhari no. 2187 dan Muslim no. 1536).

Namun ada bentuk jual beli yang dibolehkan padahal semisal dengan muzabanah dan muhaqolah yaitu yang dikenal dengan jual beli ‘aroya. ‘Aroya adalah menukar kurma basah dengan kurma kering di saat ada hajat (butuh). Ibnu Hajar berkata,

لَا تَجُوزُ الْعَرِيَّة إِلَّا لِحَاجَةِ صَاحِبِ الْحَائِطِ إِلَى الْبَيْعِ أَوْ لِحَاجَةِ الْمُشْتَرِي إِلَى الرُّطَبِ

Tidak boleh melakukan transaksi ‘aroya kecuali dalam keadaan hajat yaitu si penjual sangat butuh untuk menjual atau si pembeli sangat butuh untuk mendapatkan kurma basah” (Fathul Bari, 4: 393).

Para ulama menjelaskan bahwa jual jual beli aroyah diberi keringanan dengan beberapa syarat:

– Bisa ditaksir berapa kurma basah ketika akan menjadi kering.

– Yang ditukar tidak lebih dari lima wasaq (1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud, 1 sho’ = 2,176 kg, 1 wasaq = 130.56 kg).

– Dilakukan oleh orang yang butuh pada kurma basah.

– Orang yang menginginkan kurma basah tidaklah memiliki uang, hanya memiliki kurma kering dan ia bisa mentaksir. (Manhajus Salikin, 142).

3. Jual beli daging dengan hewan

Tidak boleh melakukan jual beli semacam ini. Yang mesti dilakukan, terlebih dahulu hewan tersebut bersih dari tulang, setelah itu boleh ditukar dengan daging. Jika terjadi kelebihan takaran atau timbangan, maka terjadilahriba fadhel. Contohnya adalah jual beli kambing yang masih hidup ditukar dengan daging kambing.

Dari Sa’id bin Al Musayyib, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli daging dan hewan” (HR. Malik dalam muwatho’nya 2: 655, Al Baihaqi 5: 296, Hakim dalam mustadroknya 5: 357. Al Baghowi mengatakan bahwa hadits Ibnul Musayyib meskipun mursal, namun dikuatkan dengan amalan sahabat. Imam Syafi’i sendiri menganggap hasan hadits mursal dari Sa’id bin Al Musayyib. Lihat Syarh As Sunnah 8: 77).

4. Jual beli kredit lewat pihak ketiga (leasing)

Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.

Kriteria pertama, barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.

Kriteria kedua, barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: (1) harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, (2) tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)

Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.

5. Jual beli utang dengan utang

Bentuknya adalah seseorang membeli sesuatu pada yang lain dengan tempo, namun barang tersebut belum diserahkan. Ketika jatuh tempo, barang yang dipesan pun belum jadi. Ketika itu si pembeli berkata, “Jualkan barang tersebut padaku hingga waktu tertentu dan aku akan memberikan tambahan”. Jual beli pun terjadi, namun belum ada taqobudh (serah terima barang). Bentuk jual beli adalah menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang belum ada. Dan di sana ada riba karena adanya tambahan.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli utang dengan utang” (HR. Ad Daruquthni 3: 71, 72. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if sebagaimana dalam Dho’iful Jaami’ 6061). Namun makna hadits ini benar dan disepakati oleh para ulama, yaitu terlarang jual beli utang dengan utang.

Karena sebab inilah dalam jual beli salam (uang dahulu, barang belakangan), berlaku aturan uang secara utuh diserahkan di muka, tidak boleh ada yang tertunda.

Demikian ulasan mengenai jual beli yang mengandung riba. Masih ada beberapa bentuk jual beli yang terlarang yang moga bisa dilanjutkan dalam kesempatan yang lain dengan izin Allah.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

sumber: Rumaysho.com

Bolehkah Kita Memakai Kartu Kredit?

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Di zaman serba canggih ini, memiliki kartu kredit agak sulit dihindari. Rasanya lucu dan tidak masuk akal kalau di zaman seperti ini kita hidup tanpa kartu kredit. Apalagi bila kita tinggal di negara maju, dimana semua kebutuhan belanja kita sehari-hari lebih dimudahkan bila membayar dengan kartu kredit.

Tetapi sebagai muslim tentu kita diharamkan bermuamalah dengan cara riba. Dan setahu saya, kartu kredit itu tidak bisa dilepaskan dari riba. Sebab biar bagaimana pun namanya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit itu pasti ingin dapat keuntungan. Dan keuntungannya tidak lain dari hasil riba.

Jadi bagaimana kita menyatukan dua kepentingan ini, apakah kita harus melepaskan kartu kredit 100% karena haram? Ataukah kita boleh menggunakannya dengan alasan darurat? Atau ada alternatif lain lagi?

Mohon arahan dan bimbingannya ya ustadz. Syukran terima kasih.

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang Anda sebutkan memang ada benarnya, bahwa di zaman yang sudah canggih dan modern ini, buat sebagian kita khuhusnya yang tinggal di perkotaan atau di negara-negara maju, memang agak kesulitan untuk hidup tanpa kartu kredit.

Hal itu karena sistem pembayaran dengan menggunakan uang tunai sebagaimana dalam belanja konvensional sudah mulai ditinggalkan. Pembayaran di berbagai tempat, seperti di pusat perbelanjaan, lebih sering menggunakan sistem kartu kredit. Termasuk salah satunya untuk menginap di hotel dan memesan tiket penerbangan.

A. Prinsip Berbelanja Dengan Kartu Kredit

Yang pertama sekali sebelum kita bicara tenang hukum berbelanja dengan kartu kredit, kita harus tahu dulu duduk masalah dan prinsip dasarnya. Ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui, antara lain :

1. Belanja Dengan Berhutang

Kalau kita telaah secara mendalam, pada dasarnya ketika kita berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, kita melakukan jual-beli secara hutang. Maksudnya, kita tidak membayar belanjaan kita, tetapi kita suruh pihak ketiga untuk membayarkan belanjaan kita. Pihak ketiga disini tidak lain adalah perusahaan yang menerbitkan kartu kredit kita.

Tentu cara belanja seperti ini berbeda dengan yang umumnya kita lakukan sehari-hari di pasar-pasar tradisional, dimana kita biasanya membayar belanjaan secara tunai.  Pembayaran ini lebih sering menggunakan uang kertas, tetapi bisa juga menggunakan kartu debit (ATM), dimana kita membayar dengan uang tabungan kita yang tersimpan di bank.

Dengan kartu kredit, sebenarnya kita berhutang. Dan istilah kredit pada hakikatnya bermakna hutang. Mungkin seharusnya istilah diganti menjadi kartu hutang.

Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum berbelanja atau jual-beli dengan cara hutang memang diperkenankan dan tidak terlarang.

2. Berhutang Kepada Pihak Ketiga

Namun hutang kita ini bukan kepada penjual atau pemilik barang, tetapi kita berhutang sejumlah uang kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan yang menerbitkan kartu kredit.

Ketika kita menggesekkan kartu kredit saat berbelanja, yang terjadi sesungguhnya adalah kita pinjam uangnya pihak ketiga ini untuk membayarkan belanjaan kita. Pihak penjual barang sendiri sebenarnya tidak pernah memberikan piutang kepada kita, sebab secara langsung pihak ketiga akan langsung membayarkan belanjaan kita secara tunai.

Dalam pandangan syariat Islam, hukum pinjam meminjam uang pada dasarnya dibenarkan dan diperbolehkan. Tentu saja selama tidak melanggar ketentuan syariah.

3. Bunga Kompensasi Pinjam Uang

Yang jadi masalah dari pembayaran menggunakan jasa pihak ketiga ini adalah dalam masalah kompensasi bunga atas hutang uang.

Meski ada ragam ketentuan yang saling berbeda antara satu perusahaan dengan perusahan lain, namun secara prinsip bahwa setiap hutang itu harus ada kompensasinya, berupa bunga pinjaman.

Asal tahu saja, bahwa bunga kartu kredit adalah bunga yang tertinggi di dunia, yaitu sekitar 2% hingga 3% persen per bulan. Jadi kalau dikonversikan dengan tahun, maka bunga kartu kredit itu setara dengan 30% hingga 40% per tahun. Besar sekali bukan?

Dan dari sudut pandang hukum syariah, justru disinilah letak titik masalahnya. Bunga uang pinjaman itu haram, baik sedikit atau besar. Kalau bunga sedikit saja sudah haram, apalagi bila bunganya besar, tentu jauh lebih haram lagi.

Yang menjadikan belanja menggunakan kartu kredit ini halal atau haram adalah ‘illat adanya bunga atas pinjamannya. Bila hutang kepada pihak ketiga itu mengharuskan adanya bunga, jelas hukumnya haram. Sedangkan bila tidak pakai bunga, maka sesungguhnya ‘illat keharamannya pun tidak ada, alias halal hukumnya.

Yang jadi pertanyaan adalah, mana ada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit dan memberikan pinjaman berjuta-juta, tetapi tidak mau menarik bunga dari kliennya? Justru inti dari bisnis kartu kredit adalah bagaimana bisa menarik bunga. Kalau perlu, bunganya bisa berbunga lagi dan lagi.

4. Jebakan Untuk Terus Berhutang

Logika dasarnya, ketika kita berhutang dan sudah membayar lunas hutang itu, maka selesailah urusan kita dengan pihak yang memberi hutang.

Tetapi yang menjadi prinsip dasar dari bisnis ini adalah bagaimana agar tiap klien ini ketagihan untuk terus berhutang dan berhutang, tanpa berhenti dan tanpa berhitung banyak.

a. Banyak Tawaran Diskon Yang Menggiurkan

Banyak sekali tawaran untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, salah satunya adalah tawaran diskon yang amat menggiurkan.

Sebutlah misalnya aslinya harga barang 5 juta, tetapi kalau bayarnya pakai kartu kredit tertentu bisa dapat potongan hingga 40%. Jadi discountnya sampai dua juta. Menggiurkan, bukan?

Contoh lain yang benar-benar terjadi dan saya alami sendiri. Ketika membeli tiket pesawat ke Cairo, saya mendapatkan di situs salah satu maskapai harga yang murah, yaitu hanya 800 USD. Cuma saya harus bayar pakai kartu kredit. Berhubung saya tidak punya kartu kredit, maka saya datangi langsung kantor perwakilan maskapai itu. Maksudnya saya mau bayar tunai pakai uang dolar.

Ternyata harga tiket di kantor perwakilan itu berbeda dengan di situsnya, mereka minta untuk nomor penerbangan yang sama 1.200 USD. Lebih mahal 400 USD atau lebih dari 4 juta rupiah. Saya berargumentasi bahwa saya sudah pesan di situs mereka lengkap dengan kode pemesanannya. Namun petugas di kantor itu bilang, memang para penumpang lebih dianjurkan untuk bayar pakai kartu kredit saja ketimbang bayar pakai uang tunai. Selisihnya sampai empat juta lebih.

Bagaimana orang tidak hijrah ke kartu kredit kalau begini caranya?

b. Hutang Sebelumnya Boleh Tidak Dilunasi

Oleh karena itulah strategi yang dimainkan adalah membolehkan klien untuk berhutang lagi, meski hutang yang sebelumnya belum terbayar lunas. Sebagaimana kita ketahui bahwa tiap jenis kartu kredit ada limitnya, misalnya 5 juta per bulan. Berarti dalam sebulan, pemegang kartu kredit hanya bisa belanja maksimal 5 juta saja. Lebih dari itu disebut dengan over limit.

Adanya over limit ini seharusnya bermanfaat, yaitu untuk membatasi klien agar tidak berlebihan dalam berbelanja melebihi kemampuannya dalam membayar. Sayangnya, dalam tagihan bulanan disebutkan bahwa klien tidak harus melunasi semua hutangnya yang 5 juta itu. Cukup dibayarkan 5% saja, maka untuk berikutnya sudah boleh berhutang lagi sebesar 5 juta.

Maka hutangnya jadi semakin besar, karena hutang yang sebelumnya tidak harus dilunasi seluruhnya. Kalau pada bulan-bulan berikutnya, klien itu hanya membayar cicilan minimal saja, lalu dia terus menerus berbelanja sampai mentok ke limit teratas, maka dalam waktu singkat hutangnya akan semakin bertambah, dan bunganya pun akan menjadi berkali-kali lipat jumlahnya.

Disinilah terjadi apa yang orang sebut dengan bunga berbunga.

B. Hukum Berbelanja Dengan Kartu Kredit

Berbelanja menggunakan kartu kredit bisa saja hukum haram, kalau sampai harus bayar bunga, tetapi kalau bisa terhindar dari bunga, maka ‘illat keharamanya tidak ada dan hukumnya kembali ke hukum asalnya, yaitu halal.

1. Hukumnya Haram

Namun karena yang terjadi umumnya dalam prakten sehari-hari ketika masyarakat menggunakan kartu kredit selalu terkena bunga yang ribawi, maka kita sebut saja bahwa hukum penggunaan kartu kredit ini asalnya adalah haram.

Alasannya, karena dari hampir semua kasus yang selalu terjadi, ternyata hampir setiap pengguna kartu kredit pasti akan terkena bunga. Sebab umumnya mereka tergiur untuk berhutang dan tidak berusaha untuk melunasinya segera, sehingga lewat dari tanggal jatuh tempo.

2. Hukumnya Halal

Namun kalau klien menggunakan kartu kredit dengan hati-hati, begitu jatuh tanggal penagihan dia segera melunasi 100% semua hutangnya, maka umumnya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit tidak mengenakan bunga apapun alias tanpa bunga.

Syaratnya, pembayaran dilunasi 100% segera setelah tanggal penagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sebagimana kita ketahui bahwa ada istilah tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo. Tanggal tagihan adalah tanggal dimana tagihan selama 1 bulan terakhir dicetak dan dikirimkan kepada klien. Sedangkan tanggal jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo biasanya memiliki selisih waktu antara 10 hingga 20 hari.

Maka agar kita tidak terbawa dengan traksaksi ribawi yang merupakan dosa besar, kalau tetap harus pakai kartu kredit dalam berbelanja, maka bayarkan semua hutang tanpa kecuali setiap datang tagihan. Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo.

Sebab kelalaian ini otomatis melahirkan hutang berbunga. Dan sekaligus juga membuka pintu dosa besar, yaitu riba nasi’ah, yang dosa sama dengan berzina bersama ibu kandung sendiri. Hal itu diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya :

اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,”Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)

Semoga kita selalu dilindungi Allah SWT dari dosa-dosa yang tidak kita ketahui dan dosa-dosa yang kita ketahui. Dan semoga Allah SWT selalu menambah ilmu kita, khususnya ilmu tentang halal haram dalam bermuamalat. Amien.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

 

 

sumber: Rumah Fiqih

Dinar-Dirham, Harganya Sama Sejak Zaman Rasul Sampai Sekarang (1)

“ALI bin Abdullah menceritakan pada kami, Sufyan menceritakan pada kami, Syahib bin Gharqadah menceritakan pada kami, ia berkata: saya mendengar penduduk bercerita tentang  Urwah, bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan uang 1 Dinar kepadanya agar dibelikan seekor kambing untuk beliau (H.R Bukhari).”

Dari hadits tersebut kita bisa tahu bahwa harga pasaran kambing yang wajar di zaman Rasulullah SAW adalah 1 Dinar.

Jika 1 Dinar saat ini (2011) adalah Rp. 1.950.000 maka nilai Dinar tetap cukup untuk untuk membeli 1 kambing dengan kualitas terbaik. Kesimpulannya perbedaan waktu antara pada zaman Rasulullah SAW sampai hari ini nilai daya belinya masih tetap 1 Dinar hal ini merupakan bukti nyata jika kita menyimpan Dinar/Emas stabilitas nilai daya belinya mampu menangkal  kenaikan barang dan jasa.

Coba kita bandingkan misalnya dengan nilai uang rupiah (IDR), pada tahun 1970 jika harga seekor kambing dengan kualitas yang bagus di kisararan Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per ekornya. Tahun 2013 setelah terjadi perbedaan waktu 43 tahun dari 1970-2013, situasinya berubah.

Uang Rp 7.000 tersebut tidak jadi kita belikan kambing pada saat itu, kemudian kita simpan dan kita kebetulan lupa menaruhnya dan tiba–tiba secara tidak sengaja kita menemukan uang yang kita simpan tersebut di tahun 2013 ini, maka hal yang pasti terjadi uang tersebut di jamin tidak laku karena cetakan mata uang telah berganti-ganti seiring periode masa berlakunya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Apabila uang tersebut kita paksakan untuk dibelanjakan pasti kita dianggap kurang waras, jika kita tukarkan di BI untuk mendapatkan nilai pecahan baru dengan nominal yang sama juga pasti akan ditolak karena batas waktu penukaran dari masa berlakunya telah habis, otomatis uang kita jadi uang kuno yang hanya berguna untuk koleksi pribadi dan museum.

Coba kita balik cerita ini menjadi seperti ini, uang Rp 7.000 tersebut kita belikan emas murni pada saat itu harga emas Rp 500/gr maka akan mendapatkan 14 gr emas murni, lantas emas tersebut kita simpan dan seiring dengan berjalannya waktu kita lupa menaruh atau lupa memilikinya. Kemudian pada tahun 2011 emas murni kita temukan, jika kita uangkan tetap akan laku dan sekaligus jadi penolong keuangan kita jika harga 14 gr x Rp. 450.000 maka uang yang kita terima Rp. 6.300.000.

Uang  Rp 7.000 tersebut jika disimpan di bank dalam kurun 41 tahun maka bunga bank yang kita terima Rp 28.700 dengan asumsi (10% tahun x 41 tahun) maka uang total pokok dan bunga kita terima sebesar Rp 35.700 ditahun 2011, maka begitu kita keluar dari bank uang tersebut yang rencananya kita  belikan 1 ekor kambing dengan pasaran harganya ditahun 2011 Rp. 1.950.000  dipastikan uang kita tidak akan cukup untuk membeli kambing tersebut, dengan langkah lemas dan pasrah yang bisa kita lakukan adalah menuju warung sate untuk membeli 1 porsi sate kambing plus minuman.

BERSAMBUNG

 

sumber: Islam Pos