Perbedaan Haji Kuota dan Non Kuota

Pemerintah Arab Saudi telah menentukan kuota haji tahun 1443/2022 sebanyak 1 juta jamaah. Pemilik Firdaus Mulia Abadi (Firdaus Tour) Tri Winarto,  mengatakan ada dua macam haji yang bisa dipilih jamaah.

“Haji itu ada dua macam. Haji kuota dan haji non kuota,” kata Tri Winarto kepada Republika, Kamis (14/4).

  1. Home
  2.  Ihrampedia
  3.  Manasik

Perbedaan Haji Kuota dan Non Kuota

Kamis , 14 Apr 2022, 21:09 WIBReporter :Ali Yusuf/ Redaktur : Muhammad Hafil

Perbedaan Haji Kuota dan Non Kuota. Foto:  Ratusan Jamaah haji bertawaf mengelilingi Kabah dengan menjaga jarak sosial  di Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020).

Perbedaan Haji Kuota dan Non Kuota. Foto: Ratusan Jamaah haji bertawaf mengelilingi Kabah dengan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi telah menentukan kuota haji tahun 1443/2022 sebanyak 1 juta jamaah. Pemilik Firdaus Mulia Abadi (Firdaus Tour) Tri Winarto,  mengatakan ada dua macam haji yang bisa dipilih jamaah.  Terkait

“Haji itu ada dua macam. Haji kuota dan haji non kuota,” kata Tri Winarto kepada Republika, Kamis (14/4).Baca Juga

Tri Winarto mengatakan, haji kuota adalah haji dengan jumlah kuota yang sudah ditentukan oleh pemerintah Saudi kepada negara-negara lain. Berapa kuota masing-masing negara menjadi kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan tahun ini 1 juta kuota.

“Jumlahnya bisa berbeda-beda,” katanya.

Jadi tahun ini Pemerintah Arab Saudi mengacu pada regulasi yang sudah ada. Pada oprasional haji pada tahun ini sudah ditentukan sebanyak 1 juta haji untuk seluruh dunia.

“150 ribu untuk penduduk Saudi 850 ribu untuk seluruh penduduk dunia,” katanya.

Kemudian haji non kuota atau haji khusus itu terdiri dari dua macam. Ada Haji Furoda juga Haji Mukim yang merupakan kewenangan lingkungan kerajaan dan bisa langsung berangkat tahun ini tanpa menunggu antrian seperti haji reguler atau haji khusus.

Tri mengatakan, kuota haji furoda atau mukim tidak bisa ditentukan. Lagi-lagi kebijakan untuk mengeluarkan kuota tergantung Pemerintah Arab Saudi.

“Haji ini tentu jumlahnya tidak bisa ditentukan karena ini tentu kebijakan Saudi,” katanya.

Artinya jamaah di luar bisa memilih haji kuota atau non kuota (Furoda atau Mukim). Meski di luar kuota orang yang memilih paket haji furoda bisa masuk Arab Saudi saat musim haji karena prosesnya resmi.

“Jadi singkat cerita paket haji furoda itu di luar dari jumlah haji kuota yang sudah ditetapkan Saudi sebesar 1 juta,” katanya.

Dan berapa  jumlahnya atau besarnya haji furoda itu tidak bisa dipastikan oleh orang di luar kerajaan. Tentu jumlahnya tidak mungkin lebih besar dari haji kuota yang sudah ditentukan.

IHRAM

PATUHI Ungkap Perjalanan Panjang Legalkan Haji Furada

Pemerintah dan DPR resmi melegalkan haji furada. Legalitas haji furada (haji kuota Saudi di luar kuota resmi) diatur Undang-undang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Pasal 16 sampai Pasal 17. 

Ketua Harian Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI), Artha Hanif, mengatakan PATUHI sudah lama memperjuangkan agar haji furada dilegalkan pemerintah.

“Setelah sejak beberapa tahun lalu kami mohon kebijakan pemerintah untuk membolehkan visa haji nonkuota resmi,” katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/4).

Artha menuturkan argumentasi visa haji nonkuota atau yang dikenal furada itu mesti dilegalkan sebagai salah satu opsi dan solusi bagi masyarakat mengatasi  antrean panjang jamaah haji reguler dan khusus.

“Alhamdulillah melalui inisiatif DPR RI dan perhatian Kemenag RI, akhirnya RUU haji dan umrah menggantikan UU Haji Nomor 13 Tahun 2008 telah resmi diterima oleh rapat paripurna DPR RI pada 28 Maret 2019,” ujarnya.

Artha menceritakan, bagaimana pada tahun lalu tim PATUHI berjuang memberikan argumentasi kepada pemerintah dan dewan jika furada bisa menjadi opsi mengurangi daftar tunggu panjang penyelenggaraan haji reguler dan khusus.

Akan tetapi pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR melalui Komisi VIII kurang antusias tentang penjelasan tim PATUHI tentang haji furada.

“Kami masih teringat bagaimana saat undangan rapat dengar pendapat undang-undang (RDPU) kepada PATUHI tanggal 27 Nov 2018 sebagian anggota dewan dan pejabat Kemenag RI masih alergi dengan visa haji furada,” katanya.

PATUHI ketika itu, kata Artha, terus berusaha maksimal meyakinkan anggota dewan bahwa opsi furada adalah hak asasi manusi (HAM) dan penyelenggaraannya mesti melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) supaya mudah bagi pemerintah untuk melakukan kontrol.

Artha menyarankan, dengan resminya UU haji dan umrah yang baru maka perlu ada penyesuaian peraturan-peraturan  haji dan umrah di bawahnya. Peraturan di bawahnya itu bisa melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Surat Keputusa Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah  (SK Dirjen). “Supaya match dengan UU haji dan umrah yang baru,” katanya.

IHRAM REPUBLIKA

Kemenag Minta Masyarakat tak Tergiur Tawaran Haji Non Kuota

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengingatkan, masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur non kuota atau furoda. Apalagi, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M belum dimulai.

Namun viral di media sosial, selebaran, bahkan reklame tentang tawaran dari travel terkait keberangkatan haji melalui jalur non kuota. Tawaran itu menjanjikan “daftar sekarang berangkat tahun ini”. Untuk meyakinkan masyarakat, tawaran itu mencantumkan lambang asosiasi dan Kementerian Agama.

“Masyarakat agar tidak tergiur, meski banyak iming-iming yang dijanjikan. Itu berpotensi adanya penipuan,” kata Nizar Ali usai melantik pejabat Eselon III dan IV Ditjen PHU di Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Nizar, Kemenag tidak tahu menahu dengan adanya jemaah haji yang disebut dengan furoda itu. Kemenag hanya mengurus dan bertanggung jawab kepada jemaah haji reguler dan khusus yang resmi menggunakan kuota nasional.

“Di luar itu, terhadap porsi jamaah haji non kuota yang diperjualbelikan, Kemenag sama sekali melarangnya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sesditjen PHU yang juga Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis menegaskan, bahwa tidak ada kepastian berangkat bagi jemaah yang mendaftar melalui jalur non kuota. Untuk itu, jemaah agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang diberikan.

“Sebaiknya, jemaah mendaftar melalui jalur resmi, apakah melalui jalur reguler atau jalur haji khusus,” tuturnya.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad menilai ada kekeliruan dalam penyampaian program haji furoda. Baluki meminta kepada seluruh jajaran anggota Himpuh, baik penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun umrah (PPIU) untuk tidak pelanggaran atas aturan yang sudah digariskan Kementerian Agama.

“(Patuhi aturan Kemenag) sehingga tidak lagi terjadi adanya iklan-iklan penawaran yang dikategorikan pelanggaran,” tandasnya.

 

REPUBLIKA