Maraknya Fenomena Pinjol, Ditzawa Dorong LAZ Bantu Korban

Orang yang mempunyai utang atau ghorimin berhak menerima bantuan zakat

Maraknya fenomena masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dengan bunga yang sangat tinggi turut menjadi sorotan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama. Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat Wakaf Wida Sukmawati mengajak pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk turun tangan dalam membantu masyarakat yang terjerat utang pinjol.

“Karena sesungguhnya orang yang mempunyai utang (ghorimin) merupakan salah satu golongan (asnaf) yang berhak untuk menerima bantuan dari zakat,” terang Wida, Rabu (26/1/2022).

Namun dalam memberikan bantuan kepada korban, LAZ harus melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait alasan korban sehingga dapat terjerat utang pinjol tersebut. “Jika memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bisa dibantu. Namun jika hanya untuk kegiatan konsumtif, ya tidak termasuk dalam golongan gharimin tadi,” terang Wida.

Oleh sebab itu, Wida mengajak umat Islam agar menyalurkan zakatnya melalui sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terjamin kredibilitasnya agar penyalurannya lebih merata kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. “Dengan menyalurkan melalui BAZNAS dan LAZ yang sudah kredibel, maka zakat tersebut menjadi lebih terjamin, baik dalam penghimpunan maupun pendistribusian,” jelasnya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Praktek Riba dalam Transaksi Online

Pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita semua telah mengetahui bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).

Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, ia berkata,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, ‘Mereka semua sama’” (HR. Muslim no. 2995).

Nabi Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,

اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa saja itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina’” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).

Begitu pun dalil-dalil yang lainnya yang sangat jelas menunjukkan keharaman riba dan besarnya dosa riba. Maka sudah semestinya kita menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari riba dan tidak terlibat sama sekali dalam transaksi riba.

Definisi riba

Syekh Shalih Al Fauzan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (hal. 272) menjelaskan, “Riba secara bahasa artinya: tambahan. Secara istilah syar’i, riba adalah adanya tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).”

Sebagaimana hadis dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

Dalam riwayat lain,

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى

Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).

Tidak semua barang dapat terkena hukum riba. Hanya barang-barang tertentu saja yang disebut sebagai al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi); yakni enam komoditas yang disebutkan dalam hadis di atas. Barang tersebut diantaranya emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam dan kurma, serta semua barang yang di-qiyas-kan kepada enam komoditas ini.

Dengan menggunakan qiyas, para ulama mengelompokkan komoditas ribawi terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Semua yang termasuk ats-tsamaniyah (alat tukar), di-qiyas-kan kepada emas dan perak. Sehingga uang dengan secara bentukmya (kertas, logam, fiat, digital, dst.) termasuk dalam komoditas ribawi.

2. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya), di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga beras yang diukur dengan ukuran liter, ini termasuk komoditas ribawi.

3. Semua yang termasuk ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya), yang juga di-qiyas-kan kepada burr, sya’ir, garam dan kurma. Sehingga tepung, jagung, gula ini termasuk komoditas ribawi.

Ini pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.

Kaidah riba dalam hutang-piutang

Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

“setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba.”

Kaidah ini bukanlah sebuah hadis yang sahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “Hadis ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).

Misalnya jika Fulan berhutang seratus juta rupiah kepada Alan dengan syarat pengembaliannya sebesar 120 juta. Maka 20 juta yang didapat Alan ini adalah manfaat atau tambahan yang datang dari transaksi hutang-piutang. Sehingga transaksi ini disebut riba sebagaimana kaidah di atas.

Sebagaimana juga disebutkan dalam hadis yang telah disebutkan di atas, “Emas dengan emas, perak dengan perak … siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba.” Sedangkan uang di-qiyas-kan kepada emas dan perak, sehingga pertukaran uang dengan uang dalam hutang-piutang tidak boleh ada tambahan. Jika ada tambahan maka termasuk riba.

Hadiah pun termasuk riba

Hadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadis,

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قال : أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, jangan Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Al-Bukhari no. 3814).

Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,

وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِغَرَضٍ أَصْلًا فَالظَّاهِرُ الْمَنْعُ لِإِطْلَاقِ النَّهْيِ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الزِّيَادَةُ عَلَى مِقْدَارِ الدَّيْنِ عِنْدَ الْقَضَاءِ بِغَيْرِ شَرْطٍ وَلَا إضْمَارٍ فَالظَّاهِرُ الْجَوَازُ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ الزِّيَادَةِ فِي الصِّفَةِ وَالْمِقْدَارِ وَالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي رَافِعٍ وَالْعِرْبَاضِ وَجَابِرٍ، بَلْ هُوَ مُسْتَحَبٌّ

“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadis Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5/275).

Beberapa bentuk riba dalam transaksi online

1. Kartu kredit

Sebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.

Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba.

Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang mana di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”

2. Pinjaman online (pinjol)

Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar.

Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan,

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).

3. Diskon karena simpan saldo

Dr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.

Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata, “suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam rRadhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Al-Bukhari no. 3814).

Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3).

Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah , dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).

4. Jual-beli emas secara online

Jika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim, no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab,

هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏

“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13/475).

Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/71668-praktek-riba-dalam-transaksi-online.html

5 Bahaya Bermudah-Mudahan Dalam Berhutang

Perkara hutang piutang bukanlah perkara ringan, namun, sayangnya belakangan ini banyak dari kita sangat bermudah-mudahan dalam berhutang hanya untuk memenuhi gaya hidup, beli mobil mewah, rumah megah semuanya dibeli dengan cara menyicil. Maka, pada kesempatan kali ini kami ingin menjelaskan betapa bahayanya perkara hutang dalam kehidupan kita di dunia maupun di akhirat.

1. Ruh Seorang Mukmin Terkatung-Katung Disebabkan Hutang.

Dalam sebuah hadits rasulullah ﷺ bersabda:

نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه

“Ruh seorang mukmin tergantung (terkatung-katung) disebabkan hutangnya sampai dilunasi”.
(HR. Tirmidzi : 1078, dan Ibnu Majah : 2413).

Imam Suyuthi berkata menjelaskan makna jiwa seorang mukmin tergantung: “tertahan dari tempat kemuliaan yang disiapkan untuknya”, dan Imam Iraqy berkata: “Urusannya terhenti, tidak dikatakan selamat dan tidak juga dikatakan celaka sampai dilihat terlebih dahulu apakah hutangnya sudah lunas atau belum.”
(Tuhfatul Ahwadzy).

2. Keutamaan Mati Syahid Tidak Bisa Menggugurkan Dosa Disebabkan Hutang.

Kita tahu betapa besar keutamaan dan balasan yang Allah siapkan untuk orang-orang yang siap terbunuh dalam memperjuangkan agama Allah ﷻ. Kendati demikian, keutamaan yang banyak tersebut tidak bisa menggugurkan dosa kezhaliman yang disebabkan penundaan membayar hutang.

Salah seorang sahabat pernah bertanya kepada rasulullah ﷺ:

يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللهِ، يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟

“Duhai rasulullah ﷺ, bagaimana menurutmu apabila aku terbunuh di jalan Allah ﷻ, apakah dosa–dosaku dihapuskan?

Rasulullah ﷺ pun bersabda:

نَعَمْ، إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ

“iya, jika dirimu terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala dan tidak kabur dari peperangan”

Lalu, rasulullah ﷺ meminta sahabat tadi mengulang pertanyaannya, dan beliau ﷺ pun kembali bersabda:

نَعَمْ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ، إِلاَّ الدَّيْنَ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ

“Ya (mati syahid bisa menggugurkan dosa-dosa) jika kamu dalam keadaan bersabar, mengharapkan pahala dan tidak kabur dari peperangan, kecuali hutang, dan Jibril lah yang mengatkan hal tersebut kepadaku.”
(HR. Tirmidzi : 1712).

Dalam hadits yang lain rasulullah ﷺ bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Diampuni semua dosa orang yang mati syahid kecuali hutang”.
(HR. Muslim : 1886).

3. Jatuh Dalam Kezhaliman.

Orang yang bermudah-mudahan dalam berhutang akan berat baginya untuk membayar hutang tersebut, apalagi jika hutangnya menumpuk. Sampai-sampai kita melihat orang yang berhutang lebih galak daripada orang yang menghutangi, ketika ditagih malah marah kepada orang yang menghutangi. Ini jelas kezhaliman yang nyata, dan rasulullah ﷺ bersabda:

“Penundaan membayar hutang bagi orang yang mampu membayar adalah kezhaliman”.
(HR. Muslim : 1564).

Hendaknya orang yang berhutang takut kepada Allah ﷻ, dan mengingat bahwasanya kelak dirinya akan berdiri dihadapan Allah ﷻ, rasulullah ﷺ bersabda:

اتَّقُوا الظُّلْمَ. فَإِنّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“berhati-hatilah terhadap kezhaliman, sebab kezhaliman adalah kegelapan di hari Kiamat.”
(HR. Muslim).

4. Allah Mencapnya Sebagai Pencuri.

Orang-orang yang bermudah-mudahan dalam berhutang, kemudian tidak berusaha untuk membayar hutang tersebut, maka dia akan mengahdap Allah ﷻ dengan status pencuri.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

“Siapapun yang berhutang dan berniat tidak akan membayar hutang tersebut, maka dia akan bertemu Allah ﷻ dengan status sebagai seorang pencuri.”
(HR. Ibnu Majah: 2410).

5. Banyak Hutang Bisa Membuat Seseorang Memiliki Sifat Kemunafikan.

Ketika seseorang bermudahan dalam berhutang, bisa saja dia akan sering mengumbar janji palsu, berbohong, dan mengkhianati amanah yang diberikan, dan ini banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat. Ketika ditagih, dia berbohong tidak punya uang, padahal dia sanggup untuk membayar. Dan jelas ini adalah sifat-sifat orang munafik. Rasulullah ﷺ bersabda:

آية المنافق ثلاث إذا حدث كذب وإذا وعد أخلف وإذا اؤتمن خان

“Tanda-tanda orang munafik ada 3, jika berbicara ia berdusta, bila berjanji ia tidak menepati janjinya, dan apabila diberi amanah ia mengkhianatinya”
(HR. Al-Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59).

Itulah diantara bahaya hutang dalam kehidupan seorang muslim, yang seharusnya membuat kita lebih berhati-hati dan berpikir terlebih dahulu sebelum berhutang. Berhutanglah jika memang harus dan untuk kebutuhan mendesak.

اللهم اكفنا بحلالك عن حرامك وأغننا بفضلك عمن سواك

“Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, sehingga kami tidak memerlukan yang haram, dan berilah kami kekayaan dengan karuniamu, sehingga kami tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu”.

Ditulis oleh:
Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
(Kontributor bimbinganislam.com)

BIMBINGAN ISLAM

Tanya Jawab: Hukum Kartu Kredit (credit Card)

Hukum Kartu Kredit (Credit Card)

Oleh

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi.

1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya, pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu.

2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat perdagangan.

3). Perusahaan yang mengeluarkan kartu juga meminta kepada pemegang kartu untuk membayar tagihan yang harus dia bayarkan selama 1 bulan berlangsung dalam masa maksimal 15 hari dari tanggal pengiriman fakur tagihan. Jika dia tidak membayar selama masa 15 hari tersebut, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan untuk yang kedua kali dengan tagihan yang sama dan yang belum dilunasinya dengan tambahan nilai 10 dolar, sebagai denda keterlambatan. Dan jika setelah pengiriman faktur yang kedua ini pemegang kartu belum melunasinya, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur untuk yang ketiga kali dan terakhir kalinya, serta meminta kepadanya supaya melunasi tagihannya dengan tambahan senilai 2,5% dari dana tagihan sebagai denda keterlambatan, sebagaimana perusahaan juga akan membatalkan perjanjian dan menarik kartu dalam keadan ini.

4). Masa perjanjian itu berlangsung selama setahun. Bagi pemegang kartu harus membayar iuran tahunan sebesar 30 dolar sebagai biaya keikutsertaan dan penerbitan kartu untuknya.

5). Pembayaran atas faktur yang dikirimkan itu dalam bentuk mata uang Amerika (dolar). Jika seorang pemegang kartu menggunakan kartu di luar Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan dalam bentuk mata uang Amerika. Hal itu dengan cara memindahkan nilai tagihan dalam bentuk mata uang negara lain ke dalam mata uang Amerika (dolar). Dan nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada hari dikirimkannya faktur tagihan kepadanya, bukan dengan nilai tukar pada hari digunakannya kartu untuk pembelian di luar Amerika. Dan perusahaan juga meminta supaya pemegang kartu membayar tagihan dengan dolar dengan tambahan nilainya 1%, sebagai ongkos transfer dan penukaran mata uang.

6). Bagi masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan pun setelah adanya pemberitahuan dari pihak yang akan membatalkan.

Kami mengharapkan kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan berikut ini : Apakah akad ini boleh atau tidak ? Jika boleh bagi orang muslim untuk ikut serta dalam akad ini, kami mengharapkan penjelasan spesifikasi akad ini dan sebab-sebab kebolehannya. Dan apakah ia merupakan akad perwakilan, jaminan atau sewa menyewa antara seseorang dengan perusahaan yang mengeluarkan kartu? Dan jika tidak boleh, kami tetap mengharapkan penjelasan mengenai sebab yang menjadikan akad itu gugur dan batal.

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka tambahan yang diambil perusahaan merupakan salah satu bentuk riba, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambilnya, karena riba itu diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Akad ini jika tanpa bunga, maka ia termasuk akad jaminan. Dan jika memakai bunga saat pemegang kartu melakukan keterlambatan, maka akad tersebut tidak diperbolehkan.

Demikian juga dengan pembayaran tahunan 30 dolar untuk iuran keikutsertaan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu merupakan pengambilan ongkos untuk suatu jaminan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu tambahan tersebut. Juga riba nasa’ yaitu pemberian penangguhan. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada kartu yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aktivitas keuangan di negara-negara barat, dimana seseorang tidak perlu membawa uang tunai. Dengan kartu ini dia bisa membeli apa saja yang dia inginkan. Kemudian pada setiap akhir bulan, dia akan mendapatkan faktur yang menjelaskan beberapa dana yang telah dibelanjakannya. Lalu dia akan melunasi semuanya tanpa bunga riba sedikitpun. Program ini memberikan perlindungan bagi setiap orang dari pencurian hartanya. Tetapi ada persyaratan untuk mengambil kartu ini, yaitu jika terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan selama masa lebih dari 25 hari, maka mereka (pihak penyelenggara) berhak mengambil suku bunga riba dari setiap hari keterlambatan. Apakah boleh mengambil kartu seperti ini? Perlu diketahui, sangat mungkin untuk terjatuh ke dalam riba dengan melunasi faktur tagihan selama 20 hari itu.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak dibolehkan berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung unsur riba dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar nasabah atas dana yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika melakukan keterlambatan

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i>

Sumber : Almanhaj.or.id

Read more https://pengusahamuslim.com/147-tanya-jawab-hukum-kartu-kredit-credit-card.html

Bolehkah Kita Memakai Kartu Kredit?

 

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Di zaman serba canggih ini, memiliki kartu kredit agak sulit dihindari. Rasanya lucu dan tidak masuk akal kalau di zaman seperti ini kita hidup tanpa kartu kredit. Apalagi bila kita tinggal di negara maju, dimana semua kebutuhan belanja kita sehari-hari lebih dimudahkan bila membayar dengan kartu kredit.

Tetapi sebagai muslim tentu kita diharamkan bermuamalah dengan cara riba. Dan setahu saya, kartu kredit itu tidak bisa dilepaskan dari riba. Sebab biar bagaimana pun namanya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit itu pasti ingin dapat keuntungan. Dan keuntungannya tidak lain dari hasil riba.

Jadi bagaimana kita menyatukan dua kepentingan ini, apakah kita harus melepaskan kartu kredit 100% karena haram? Ataukah kita boleh menggunakannya dengan alasan darurat? Atau ada alternatif lain lagi?

Mohon arahan dan bimbingannya ya ustadz. Syukran terima kasih.

Wassalam

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang Anda sebutkan memang ada benarnya, bahwa di zaman yang sudah canggih dan modern ini, buat sebagian kita khuhusnya yang tinggal di perkotaan atau di negara-negara maju, memang agak kesulitan untuk hidup tanpa kartu kredit.

Hal itu karena sistem pembayaran dengan menggunakan uang tunai sebagaimana dalam belanja konvensional sudah mulai ditinggalkan. Pembayaran di berbagai tempat, seperti di pusat perbelanjaan, lebih sering menggunakan sistem kartu kredit. Termasuk salah satunya untuk menginap di hotel dan memesan tiket penerbangan.

A. Prinsip Berbelanja Dengan Kartu Kredit

Yang pertama sekali sebelum kita bicara tenang hukum berbelanja dengan kartu kredit, kita harus tahu dulu duduk masalah dan prinsip dasarnya. Ada beberapa hal penting yang harus kita ketahui, antara lain :

1. Belanja Dengan Berhutang

Kalau kita telaah secara mendalam, pada dasarnya ketika kita berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, kita melakukan jual-beli secara hutang. Maksudnya, kita tidak membayar belanjaan kita, tetapi kita suruh pihak ketiga untuk membayarkan belanjaan kita. Pihak ketiga disini tidak lain adalah perusahaan yang menerbitkan kartu kredit kita.

Tentu cara belanja seperti ini berbeda dengan yang umumnya kita lakukan sehari-hari di pasar-pasar tradisional, dimana kita biasanya membayar belanjaan secara tunai.  Pembayaran ini lebih sering menggunakan uang kertas, tetapi bisa juga menggunakan kartu debit (ATM), dimana kita membayar dengan uang tabungan kita yang tersimpan di bank.

Dengan kartu kredit, sebenarnya kita berhutang. Dan istilah kredit pada hakikatnya bermakna hutang. Mungkin seharusnya istilah diganti menjadi kartu hutang.

Dalam syariat Islam, khususnya fiqih muamalah, hukum berbelanja atau jual-beli dengan cara hutang memang diperkenankan dan tidak terlarang.

2. Berhutang Kepada Pihak Ketiga

Namun hutang kita ini bukan kepada penjual atau pemilik barang, tetapi kita berhutang sejumlah uang kepada pihak ketiga, yaitu perusahaan yang menerbitkan kartu kredit.

Ketika kita menggesekkan kartu kredit saat berbelanja, yang terjadi sesungguhnya adalah kita pinjam uangnya pihak ketiga ini untuk membayarkan belanjaan kita. Pihak penjual barang sendiri sebenarnya tidak pernah memberikan piutang kepada kita, sebab secara langsung pihak ketiga akan langsung membayarkan belanjaan kita secara tunai.

Dalam pandangan syariat Islam, hukum pinjam meminjam uang pada dasarnya dibenarkan dan diperbolehkan. Tentu saja selama tidak melanggar ketentuan syariah.

3. Bunga Kompensasi Pinjam Uang

Yang jadi masalah dari pembayaran menggunakan jasa pihak ketiga ini adalah dalam masalah kompensasi bunga atas hutang uang.

Meski ada ragam ketentuan yang saling berbeda antara satu perusahaan dengan perusahan lain, namun secara prinsip bahwa setiap hutang itu harus ada kompensasinya, berupa bunga pinjaman.

Asal tahu saja, bahwa bunga kartu kredit adalah bunga yang tertinggi di dunia, yaitu sekitar 2% hingga 3% persen per bulan. Jadi kalau dikonversikan dengan tahun, maka bunga kartu kredit itu setara dengan 30% hingga 40% per tahun. Besar sekali bukan?

Dan dari sudut pandang hukum syariah, justru disinilah letak titik masalahnya. Bunga uang pinjaman itu haram, baik sedikit atau besar. Kalau bunga sedikit saja sudah haram, apalagi bila bunganya besar, tentu jauh lebih haram lagi.

Yang menjadikan belanja menggunakan kartu kredit ini halal atau haram adalah ‘illat adanya bunga atas pinjamannya. Bila hutang kepada pihak ketiga itu mengharuskan adanya bunga, jelas hukumnya haram. Sedangkan bila tidak pakai bunga, maka sesungguhnya ‘illat keharamannya pun tidak ada, alias halal hukumnya.

Yang jadi pertanyaan adalah, mana ada perusahaan yang menerbitkan kartu kredit dan memberikan pinjaman berjuta-juta, tetapi tidak mau menarik bunga dari kliennya? Justru inti dari bisnis kartu kredit adalah bagaimana bisa menarik bunga. Kalau perlu, bunganya bisa berbunga lagi dan lagi.

4. Jebakan Untuk Terus Berhutang

Logika dasarnya, ketika kita berhutang dan sudah membayar lunas hutang itu, maka selesailah urusan kita dengan pihak yang memberi hutang.

Tetapi yang menjadi prinsip dasar dari bisnis ini adalah bagaimana agar tiap klien ini ketagihan untuk terus berhutang dan berhutang, tanpa berhenti dan tanpa berhitung banyak.

a. Banyak Tawaran Diskon Yang Menggiurkan

Banyak sekali tawaran untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit, salah satunya adalah tawaran diskon yang amat menggiurkan.

Sebutlah misalnya aslinya harga barang 5 juta, tetapi kalau bayarnya pakai kartu kredit tertentu bisa dapat potongan hingga 40%. Jadi discountnya sampai dua juta. Menggiurkan, bukan?

Contoh lain yang benar-benar terjadi dan saya alami sendiri. Ketika membeli tiket pesawat ke Cairo, saya mendapatkan di situs salah satu maskapai harga yang murah, yaitu hanya 800 USD. Cuma saya harus bayar pakai kartu kredit. Berhubung saya tidak punya kartu kredit, maka saya datangi langsung kantor perwakilan maskapai itu. Maksudnya saya mau bayar tunai pakai uang dolar.

Ternyata harga tiket di kantor perwakilan itu berbeda dengan di situsnya, mereka minta untuk nomor penerbangan yang sama 1.200 USD. Lebih mahal 400 USD atau lebih dari 4 juta rupiah. Saya berargumentasi bahwa saya sudah pesan di situs mereka lengkap dengan kode pemesanannya. Namun petugas di kantor itu bilang, memang para penumpang lebih dianjurkan untuk bayar pakai kartu kredit saja ketimbang bayar pakai uang tunai. Selisihnya sampai empat juta lebih.

Bagaimana orang tidak hijrah ke kartu kredit kalau begini caranya?

b. Hutang Sebelumnya Boleh Tidak Dilunasi

Oleh karena itulah strategi yang dimainkan adalah membolehkan klien untuk berhutang lagi, meski hutang yang sebelumnya belum terbayar lunas. Sebagaimana kita ketahui bahwa tiap jenis kartu kredit ada limitnya, misalnya 5 juta per bulan. Berarti dalam sebulan, pemegang kartu kredit hanya bisa belanja maksimal 5 juta saja. Lebih dari itu disebut dengan over limit.

Adanya over limit ini seharusnya bermanfaat, yaitu untuk membatasi klien agar tidak berlebihan dalam berbelanja melebihi kemampuannya dalam membayar. Sayangnya, dalam tagihan bulanan disebutkan bahwa klien tidak harus melunasi semua hutangnya yang 5 juta itu. Cukup dibayarkan 5% saja, maka untuk berikutnya sudah boleh berhutang lagi sebesar 5 juta.

Maka hutangnya jadi semakin besar, karena hutang yang sebelumnya tidak harus dilunasi seluruhnya. Kalau pada bulan-bulan berikutnya, klien itu hanya membayar cicilan minimal saja, lalu dia terus menerus berbelanja sampai mentok ke limit teratas, maka dalam waktu singkat hutangnya akan semakin bertambah, dan bunganya pun akan menjadi berkali-kali lipat jumlahnya.

Disinilah terjadi apa yang orang sebut dengan bunga berbunga.

B. Hukum Berbelanja Dengan Kartu Kredit

Berbelanja menggunakan kartu kredit bisa saja hukum haram, kalau sampai harus bayar bunga, tetapi kalau bisa terhindar dari bunga, maka ‘illat keharamanya tidak ada dan hukumnya kembali ke hukum asalnya, yaitu halal.

1. Hukumnya Haram

Namun karena yang terjadi umumnya dalam prakten sehari-hari ketika masyarakat menggunakan kartu kredit selalu terkena bunga yang ribawi, maka kita sebut saja bahwa hukum penggunaan kartu kredit ini asalnya adalah haram.

Alasannya, karena dari hampir semua kasus yang selalu terjadi, ternyata hampir setiap pengguna kartu kredit pasti akan terkena bunga. Sebab umumnya mereka tergiur untuk berhutang dan tidak berusaha untuk melunasinya segera, sehingga lewat dari tanggal jatuh tempo.

2. Hukumnya Halal

Namun kalau klien menggunakan kartu kredit dengan hati-hati, begitu jatuh tanggal penagihan dia segera melunasi 100% semua hutangnya, maka umumnya perusahaan yang mengeluarkan kartu kredit tidak mengenakan bunga apapun alias tanpa bunga.

Syaratnya, pembayaran dilunasi 100% segera setelah tanggal penagihan dan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sebagimana kita ketahui bahwa ada istilah tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo. Tanggal tagihan adalah tanggal dimana tagihan selama 1 bulan terakhir dicetak dan dikirimkan kepada klien. Sedangkan tanggal jatuh tempo adalah batas waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo biasanya memiliki selisih waktu antara 10 hingga 20 hari.

Maka agar kita tidak terbawa dengan traksaksi ribawi yang merupakan dosa besar, kalau tetap harus pakai kartu kredit dalam berbelanja, maka bayarkan semua hutang tanpa kecuali setiap datang tagihan. Usahakan jangan sampai ada hutang yang mengendap melewati tanggal jatuh tempo.

Sebab kelalaian ini otomatis melahirkan hutang berbunga. Dan sekaligus juga membuka pintu dosa besar, yaitu riba nasi’ah, yang dosa sama dengan berzina bersama ibu kandung sendiri. Hal itu diingatkan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya :

اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ

Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,”Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-hakim)

Semoga kita selalu dilindungi Allah SWT dari dosa-dosa yang tidak kita ketahui dan dosa-dosa yang kita ketahui. Dan semoga Allah SWT selalu menambah ilmu kita, khususnya ilmu tentang halal haram dalam bermuamalat. Amien.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

 

 

sumber: Rumah Fiqih