Apakah Musafir Sebaiknya Puasa atau Mengambil Rukhsah?

Apakah musafir sebaiknya puasa atau mengambil rukhsah? Ini menjadi persoalan penting menjelang pulang kampung atau mudik. Nah ini penjelasannya.

Saat berpuasa di bulan Ramadhan, seorang muslim boleh membatalkan puasanya jika memenuhi beberapa syarat untuk mendapat rukhsah ini. Seperti sakit atau bepergian jauh.

Namun saat ini, zaman modern dan moda transportasi sudah canggih, apakah tetap boleh membatalkan puasa saat perjalanan melebihi 80 kilometer? Bagi musafir, apakah sebaiknya tetap melaksanakan puasa atau mengambil rukhsah untuk batal saja?

Keutamaan rukhsah dijelaskan dalam hadis yang menyebutkan bahwa Allah mencintai hambaNya yang menjalankan rukhsah. Kecintaan tersebut setara dengan kebencian Allah pada hambaNya yang berbuat maksiat.

Dalam sebuah hadis Nabi riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu,

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إن الله يحب أن تؤتى رخصُه كما يكرَه أن تؤتى معصيته رواه أحمد، وصححه ابن خزيمة وابن حبان

Artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: Sesungguhnya Allah menyukai hambaNya yang melaksanakan rukhsah, sebagaimana Allah membenci hambaNya melakukan maksiat.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Berlainan dengan itu, dalam ayat 184 surat al-Baqarah disebutkan bahwa berpuasa lebih baik daripada menjalankan rukhsah yang karena beberapa alasan yang disebutkan. Begini ayatnya,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan kamu berpuasa lebih baik jika kamu mengetahui.

Bagaimana memahami maksud ayat tersebut?  Dalam tafsir al-Qurthubi, ada beberapa rincian mengenai ayat ini. Tapi mari kita pahami konteks kalimat “dan kamu berpuasa lebih baik jika kamu mengetahui.

” Berdasarkan kalimat ini, ulama berbeda pendapat tentang keutaman berpuasa bagi musafir. Sebagian berpendapat, lebih utama tetap berpuasa bagi yang kuat. Sebagian lainnya berpendapat lebih utama menjalankan rukhsah karena Allah mencintai HambaNya yang menjalankan rukhsah.

Imam Malik dan Imam Syafi’i, dalam sebagian riwayat mengatakan bahwa berpuasa lebih utama dilakukan bagi yang kuat. Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Maliki malah memberi pilihan untuk tetap melanjutkan puasa atau membatalkannya, tidak ada yang lebih utama.

Begitu juga ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa ini sifatnya opsional, tidak ada yang lebih utama. Para ulama mazhab tersebut merujuk pada hadis riwayat Anas bin Malik,

سافرنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في رمضان فلم يعب الصائم على المفطر ولا المفطر على الصائم أخرجه مالك والبخاري ومسلم

Artinya: Kami berpergian bersama Rasulullah di bulan Ramadhan, kemudian yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang berpuasa. (HR. Malik, Bukhari, dan Muslim)

Perbedaan pendapat ini memberikan kita pilihan untuk meyakini salah satunya. Secara fikih, membatalkan puasa dalam perjalanan yang sudah melebihi jarak safar adalah boleh. Yang berbeda adalah mengenai keutamaan bagi musafir yang apakah sebaiknya tetap melaksanakan puasa atau menjalankan rukhsah. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Teladan Peradaban Islam dalam Menerima Musafir (5-Habis)

Para sufi juga memanfaatkan ‘funduq’ untuk menginap dan tempat saling diskusi

Masih terkait fungsi funduq–istilah penginapan pada era keemasan Islam. Ada pula kisah ulama Damaskus dari abad ke-13, Imam adz-Dzahabi.

Dia menuturkan, seorang ulama besar dari Andalusia (Spanyol), Baqi bin Mukhlad, mengunjungi Baghdad dalam rangka thalab al-‘ilm. Tujuannya hendak belajar hadits kepada Imam Ahmad bin Hambal, yang kebetulan sedang berstatus tahanan rumah.

Ulama besar itu ditahan hanya karena berbeda pendapat dengan penguasa. Ibnu Muhklad pun menyewa kamar di sebuah funduq terdekat. Setiap hari, dia mengunjungi rumah Imam Ahmad dengan berpakaian layaknya musafir miskin untuk mempelajari banyak hadits.

 

Tempat Singgah Para Salik

Funduq yang dipakai kaum sufi disebut juga ribat. Istilah itu awalnya merujuk pada bangunan benteng-benteng kecil di kota taklukan. Belakangan, ribat terus dioperasikan, kendati sudah memasuki masa damai.

Maka jadilah itu tempat persinggahan para pengelana yang berbekal pas-pasan, termasuk orang-orang yang menempuh jalan salik.

Tren pendirian funduq di atas bekas-bekas bangunan ribat terus mengemuka menjelang abad ke-12. Pada 1180, seorang pengelana asal Andalusia, Ibnu Jubayr, bermalam di sebuah funduq bekas ribat di Mosul (Irak).

Dalam catatan perjalanannya, disebutkan bahwa huniannya itu tidak jauh berbeda dengan funduq untuk kebanyakan musafir/ibn sabil. Ada banyak ruangan, kamar, dapur, dan tempat cuci muka di dalamnya. Semuanya berfungsi dengan baik, sebagai tanda rutinnya pemeliharaan negara.

Funduq non-profit juga relatif mudah ditemui di tiga Tanah Suci, yakni Makkah, Madinah, dan Yerusalem untuk memfasilitasi para peziarah yang tidak punya bekal memadai.

Pada 1135, misalnya, yayasan wakaf Kota Makkah membangun sebuah funduq untuk musafir. Sementara itu, pada 1267 dan 1282, bangunan yang sama mulai didirikan di Yerusalem atas instruksi Sultan al-Malik al-Mansur.

Keberadaan funduq-funduq gratis itu tentunya bermanfaat bagi para pengelana sederhana, entah itu kaum sufi atau perantau thalab al-‘ilm, dalam mendiskusikan ilmu dan hikmah di luar masjid.

Ada pula funduq yang dioperasikan orang-orang tertentu, tetapi keuntungannya dialokasikan untuk kepentingan pendidikan. Constable mencontohkan Madrasah al-Sihrij dan Madrasah al-Attarin di Fez (Maroko).

Keduanya ditaja sebagian pendapatan funduq milik pengusaha setempat pada 1323 dan 1325. Ada lagi Madrasah Misbahiyyah yang operasionalnya ditunjang dari profit funduq lokal pada 1346.

Teladan Peradaban Islam dalam Menerima Musafir (4)

Para penguasa Muslim amat memerhatikan para pencari ilmu

Funduq–istilah hotel pada era keemasan peradaban Islam–menampilkan sisi kosmopolitan peradaban agama ini. Tempat itu menjadi salah satu ruang publik di mana interaksi sosial berlangsung secara wajar. Tidak ada diskriminasi agama dan bangsa.

Semuanya diperbolehkan menginap, selama mematuhi norma yang berlaku dan tentu saja membayar sewa kamar (bagi funduq komersil). Mereka dianggap setara sebagai musafir yang (biasanya) tidak memiliki keluarga sebagai tempat menginap di kota-kota transit; karena itu perlu difasilitasi kebutuhannya.

Kaidah “bisnis tidak mengenal batas agama dan bangsa” secara nyata dipraktikkan.

Menurut Constable, amat mudah menemukan gambaran tentang betapa kota Islam yang dikunjungi “punya banyak funduq, pasar, dan pemandian umum” dalam catatan para pengelana. Mereka baik Muslim maupun non-Muslim pada abad pertengahan.

Setiap funduq biasanya terdapat di sekitar area masjid, pasar, atau gerbang kota. Alasannya, untuk memudahkan akses para tamu yang baru saja tiba di kota transit, khususnya yang ingin segera beristirahat atau menuntaskan agenda bisnisnya.

Kota-kota sekitar Laut Tengah semisal Kairo, Iskandariah, Tunis, Maghrib, Mahdia, dan Damaskus merupakan beberapa contoh lokasi yang kaya akan funduq-funduq demikian. “Funduq berperan penting dalam mendukung perkembangan perdagangan lintas-budaya di kota-kota pelabuhan pesisir Laut Tengah pada abad pertengahan,” demikian Constable menyimpulkan.

Memudahkan Para Pencari Ilmu

Salah satu ciri peradaban Islam adalah maraknya perjalanan (rihlah) dalam rangka menuntut ilmu-ilmu agama. Misalnya, rihlah yang dilakukan para sarjana ilmu hadits dari satu kota ke kota lainnya.

Mereka dengan penuh semangat melintasi batas banyak negeri, semata-mata untuk mengunjungi dan belajar pada sejumlah perawi. Untuk memfasilitasi para pelaku rihlah demikian, banyak penguasa Muslim menyediakan funduq sebagai tempat diskusi dan tentu saja penginapan yang memadai di kota-kota wilayahnya.

Raghib dalam Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia (2011) mengutip beberapa fungsi funduq sebagai situs interaksi antara para ilmuwan. Misalnya, kesaksian Ibnu Asakir dalam kitabnya, Tarikh Madinah Dimasyq.

Sejarawan dari abad ke-12 itu menuturkan adanya satu funduq di Damaskus (Suriah) yang menjadi tempat pertemuan orang-orang yang hendak belajar hadits dari Abu Ali al-Hafizh lantaran perawi tersebut kebetulan menginap di sana.

Teladan Peradaban Islam dalam Menerima Musafir (3)

Tidak ada diskriminasi, termasuk yang atas nama agama

Constable dalam Housing the Stranger in the Mediterranean World (2003) mengklasifikasi funduq tidak jauh berbeda daripada sistem perhotelan saat ini. Mereka memakai klasifikasi “bintang-bintang.”

berpendapatan menengah ke bawah memilih funduq dengan harga sewa yang relatif terjangkau—mungkin sekelas “hotel melati” saat ini.

Setiap unit funduq, apa pun kelasnya, biasanya dilengkapi toko untuk memenuhi kebutuhan harian para tamu. Letak funduq juga cenderung berdekatan dengan pasar, sehingga para pedagang yang menginap di sana dapat menyelesaikan keperluan bisnisnya dengan mudah.

Sebagaimana funduq yang didirikan atas dasar wakaf atau charity, tidak ada aturan yang mendiskriminasi antara tamu Muslim dan non-Muslim. Constable mengungkapkan, khususnya pada abad pertengahan, tidak ada bukti yang menunjukkan segregasi antara yang beragama Islam dan non-Islam.

Fasilitas lainnya yang selalu tersedia di setiap funduq adalah jasa penitipan barang. Standar pelayanannya mungkin setara bank dalam konteks zaman modern.

Pengurusnya merupakan laki-laki dan/atau perempuan yang begitu amanah. Mereka tidak diperkenankan menyerahkan barang titipan kecuali kepada pemiliknya.

Ambil contoh kisah yang dituturkan Ibnu Jauzi, sebagaimana dikutip dalam buku karya Raghib. Pada 1175, seorang pedagang yang menginap di hotel Anbar, Baghdad, menitipkan sejumlah hartanya ke funduq tersebut.

Dia pulang dengan ditemani seorang budak. Dalam perjalanan, budak itu membunuhnya. Pelaku lantas pergi ke Anbar untuk mengambil harta tuannya dengan alibi menjalankan perintah.

“Demi Allah, kami tidak akan membukakan pintu kepadamu, sehingga tuanmu sendiri yang datang ke sini,” tegas perempuan yang menjaga tempat penitipan barang.

Singkat cerita, budak itu berhasil ditangkap aparat keamanan dan kemudian dihukum mati setelah terbukti melakukan pembunuhan.

Teladan Peradaban Islam dalam Menerima Musafir (2)

Banyak ‘funduq’ yang menjadi tempat penginapan para saudagar yang singgah dari luar

Para pemilik hotel pada era keemasan Islam selalu memiliki juru masak terbaik yang dibayar dengan upah sepadan. Seperti halnya kamar-kamar tidur, dapur menjadi tolok ukur reputasi suatu funduq–sebutan untuk hotel pada masa itu.

Terlebih lagi bagi hotel-hotel yang memang bertujuan komersial. Hidangan yang tersaji kepada para pelanggan mesti sempurna dan menunjukkan cita rasa khas setiap daerah. Tentu saja bahan baku yang dipakai terjamin halal.

Apa yang kini secara unik dinamakan “hotel syariah” merupakan hal yang sangat lumrah ditemui pada masa itu.

Di luar aspek tanggung jawab sosial negara, funduq juga berkaitan dengan ranah bisnis. Dia menjadi tempat menginap para saudagar asing yang mengunjungi negeri-negeri Islam. Raghib as-Sirjani dalam buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia (2011), mengambil keterangan dari sejarawan Muslim era Dinasti Mamluk, al-Maqrizi.

Penulis klasik itu mengarang Kitāb al-Sulūk li Ma’rifat Duwal al-Mulūk.Dijelaskannya, ada hotel-hotel di Mesir yang memang dikhususkan bagi para saudagar Italia dan Swiss, serta bangsa-bangsa lainnya asal Eropa.

Segenap fasilitas umum tersebut mematuhi syariat—semisal tidak menjual minuman memabukkan. Kendati demikian, kualitas pelayanannya tidak berkurang sama sekali.

Olivia Remie Constable dalam Housing the Stranger in the Mediterranean World(2003) mengutip catatan pengelana Muslim dari abad ke-10, Ibn Hawqal. Saat mengunjungi Nishapur (Iran) pada 970, disaksikannya bahwa kota tersebut memiliki banyak funduq yang diperuntukkan bagi kalangan saudagar dari mancanegara.

Wednesday, 20 Feb 2019 19:45 WIB

Teladan Peradaban Islam dalam Menerima Musafir (2)

Banyak ‘funduq’ yang menjadi tempat penginapan para saudagar yang singgah dari luar
Red: Hasanul Rizqa
saharamet.org

Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir

Ilustrasi kafilah dagang di gurun pasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para pemilik hotel pada era keemasan Islam selalu memiliki juru masak terbaik yang dibayar dengan upah sepadan. Seperti halnya kamar-kamar tidur, dapur menjadi tolok ukur reputasi suatu funduq–sebutan untuk hotel pada masa itu.

ADVERTISEMENT

Terlebih lagi bagi hotel-hotel yang memang bertujuan komersial. Hidangan yang tersaji kepada para pelanggan mesti sempurna dan menunjukkan cita rasa khas setiap daerah. Tentu saja bahan baku yang dipakai terjamin halal.

Apa yang kini secara unik dinamakan “hotel syariah” merupakan hal yang sangat lumrah ditemui pada masa itu.

Di luar aspek tanggung jawab sosial negara, funduq juga berkaitan dengan ranah bisnis. Dia menjadi tempat menginap para saudagar asing yang mengunjungi negeri-negeri Islam. Raghib as-Sirjani dalam buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia (2011), mengambil keterangan dari sejarawan Muslim era Dinasti Mamluk, al-Maqrizi.

Penulis klasik itu mengarang Kitāb al-Sulūk li Ma’rifat Duwal al-Mulūk.Dijelaskannya, ada hotel-hotel di Mesir yang memang dikhususkan bagi para saudagar Italia dan Swiss, serta bangsa-bangsa lainnya asal Eropa.

Segenap fasilitas umum tersebut mematuhi syariat—semisal tidak menjual minuman memabukkan. Kendati demikian, kualitas pelayanannya tidak berkurang sama sekali.

Olivia Remie Constable dalam Housing the Stranger in the Mediterranean World(2003) mengutip catatan pengelana Muslim dari abad ke-10, Ibn Hawqal. Saat mengunjungi Nishapur (Iran) pada 970, disaksikannya bahwa kota tersebut memiliki banyak funduq yang diperuntukkan bagi kalangan saudagar dari mancanegara.

Rata-rata, di dalamnya dilengkapi ruangan khusus untuk transaksi atau perundingan bisnis. Barangkali, ruangan itu setara balai sidang atau aula (hall) hotel zaman sekarang.

Tidak sedikit pula funduq yang dikhususkan bagi pedagang komoditas tertentu. Hal ini mengingatkan kita pada catatan al-Maqrizi yang menyebutkan adanya Hotel Tharanthay di Kairo yang hanya dihuni para penjual minyak wangi asal Suriah.

Sumber: Islam Digest Republika

Teladan Peradaban Islam dalam Menerima Musafir (1)

Prof Raghib as-Sirjani menguraikan di dalam buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia (2011), sistem perhotelan yang dibina dinasti-dinasti Muslim amat memerhatikan aspek sosial.

kota Islam menyediakan makanan dan minuman cuma-cuma kepada para fakir miskin dan ibnu sabil.

Maka dari itu, funduq dinamakan pula sebagai rumah perjamuan (dar adh-dhiyafah). Malahan, ada cukup banyak hotel yang berfungsi khusus menampung para pengelana yang miskin atau kehabisan bekal. Hal itu seperti kelanjutan dari mekanisme Suffah di sekitar Masjid Nabawi pada zaman Nabi SAW.

Ada banyak contoh funduq. Sebut saja, yang dibangun Khalifah al-Mustansir Billah dan Amir Nuruddin Mahmud. Demikian pula bangunan-bangunan penginapan di Damaskus (Suriah) yang diinisiasi istri pahlawan Perang Salib Shalahuddin al-Ayyubi, Ismat ad-Din Khatun.

Ada lagi funduq yang dikelola Abu Ya’qub, pemimpin Dinasti al-Muriniyyin di Maghrib (Maroko) sebagai hasil renovasi hotel asy-Syamain di Fez yang lantas diwakafkannya demi menjamu musafir.

Keberadaan segala fasilitas publik itu amat bermanfaat untuk menjamin rasa aman. Para pengelana, utamanya yang ibn sabil, dapat terlindungi dari teriknya matahari dan malam yang dingin.

Tidak pula dibeda-bedakan antara pengelana Muslim dan non-Muslim. Seluruhnya menerima perlakuan yang sama sebagai musafir, selama tidak berperangai layaknya mata-mata asing.

Raghib mengutip data wakaf hotel Qarah Thay pada masa Dinasti Saljuq abad ke-10. Orang-orang yang menginap di sana—baik itu Muslim maupun non-Muslim, pria maupun perempuan, merdeka maupun budak—akan diberi jatah per hari dengan roti kualitas bagus senilai tiga uqiyah, daging yang siap saji senilai beberapa uqiyah, dan satu mangkok hidangan lainnya yang variatif. Sumber menyebutkan, satu uqiyah setara dengan 40 dirham.

 

KHAZANAH REPUBLIKA

Puasa Saat Safar, Bolehkah?

Bolehkah puasa saat safar, baik puasa wajib (Ramadhan) ataukah puasa sunnah?

Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Syaikhul Islam ditanya mengenai safar ketika puasa Ramadhan, bolehkah untuk mengqashar shalat dan bolehkah tidak berpuasa saat itu?

Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengenai masalah ini ada beda pendapat di antara para ulama. Yang tepat, boleh baginya mengqashar shalat saat safar dan tidak berpuasa di hari Ramadhan saat bersafar. Sebagaimana penduduk Makkah mengqashar shalat ketika bermakmum di balakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Padahal Arafah ke Masjidil Haram berjarak yang disebut barid. Penyebutan safar sendiri adalah selama disebut safar secara mutkak, itulah yang dimaksud dalam Al Qur’an dan Hadits.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 16).

Manakah yang lebih afdhal bagi musafir, apakah berpuasa ataukah tidak?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjawab, “Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29). Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarhul Mumthi’, 6: 328)

Baca artikel Rumaysho.Com: Puasanya Musafir

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

Majmu’ah Al Fatawa, Ahmad bin Taimiyah Al Haroni (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), terbitan Darul Wafa’, cetakan keempat, tahun 1432 H.

Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H.

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 8 Rajab 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: Rumaysho.Com