Mengapa Sesuatu yang Najis Itu Haram untuk Dikonsumsi?

 Allah memerintahkan manusia agar mengkonsumsi makanan yang halal serta thayyib. Halal dalam arti tidak dilarang oleh syariat, serta thayyib dalam arti tidak mengandung keburukan, aman dikonsumsi, serta tidak memudaratkan terhadap diri.  Lalu mengapa sesuatu najis itu haram untuk dikonsumsi?

Dalam Al-Qur’an Allah menghalalkan segala yang baik, dan mengharamkan segala hal yang buruk. Sebagaimana berikut,

يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dia (Nabi Muhammad) memerintah mereka kepada yang ma’ruf serta mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf: 157)

Pada ayat di atas, hal yang buruk disebut dengan istilah al-khabaits. Lafadz khabits sendiri dalam ilmu Sharraf merupakan sifat musyabbihat yang diambil dari fiil madi lafadz khabutsa – yakhbutsu – khubtsan, yang bermakna sesuatu yang rusak, menjijikkan, buruk, atau tidak menyenangkan. Rupanya kata al-khabits juga mencakup makna barang yang najis. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang berbunyi,

   إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

Tatkala air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis. (HR. Bukhari & Muslim)

Lafadz khabats dalam hadis di atas dipahami oleh sebagian ulama dengan makna najis. Sebab, najis merupakan sesuatu yang buruk dan khabats (menjijikan), maka ia diharamkan.

Pada suatu ketika Imam Zuhri pernah ditanya perihal hukum minum air kencing sebagai cara berobat. Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri ini merupakan ulama yang mempelopori kodifikasi hadis-hadis Nabi. Imam Zuhri lantas menjawab bahwa air kencing bukanlah sesuatu yang thayyibat. Karena tidak thayyib, maka air kencing merupakan sesuatu yang buruk. Dan kita telah mengetahui bahwa air kencing hukumnya najis.

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,

   حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan atas kalian, yaitu; bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih atas berhala-berhala. (QS. Al-Maidah: 3)

Ayat di atas mengindikasikan bahwa bangkai, darah dan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, kesemuanya diharamkan oleh agama. Syaikh Khotib Al-Syirbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa keharaman yang tidak sebab pemuliaan atau kondisi yang menjijikkan, menunjukkan statusnya ialah najis.

Contoh kasusnya adalah status keharaman bangkai. Bangkai tidak dimuliakan, dan jika belum membusuk, bagi sebagian orang ia belum dinilai sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan dalam kajian Fikih, bangkai tidak hanya dipahami sebagai makhluk mati. Bangkai didefinisikan sebagaimana berikut,

  وَالْميتَة مَا زَالَت حَيَاتهَا بِغَيْر ذَكَاة شَرْعِيَّة

Bangkai ialah makhluk yang hilang nyawanya dengan cara penyembelihan yang tidak syar’i. (Al Iqna’, juz 1, hal. 24).

Pengertian “bangkai” ini tidak hanya mencakup kepada hewan yang tidak disembelih secara syar’i, namun juga hewan yang haram dimakan dagingnya meski disembelih sesuai ketentuan Islam. Karena keharaman bangkai ini karena ia najis. Beberapa benda najis lain yang kita ketahui antara lain adalah babi dan anjing, benda cair yang memabukkan, air kencing, nanah, darah dan muntahan. Status benda-benda najis ini hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Setelah kita mengetahui bahwa benda najis itu haram untuk dikonsumsi (selain dalam kondisi darurat dan mendesak), bagaimana dengan benda dengan yang terkena najis (mutanajjis)? Pertanyaannya apakah barang yang mutanajjis ini juga haram untuk dikonsumsi?

Di dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah pernah ditanya tentang adanya bangkai tikus yang jatuh di permukaan mentega (sementara ulama mengartikannya dengan lemak) yang padat. Kemudian Nabi menjawab, “Apabila mentega itu padat, maka buanglah tikus itu dan buang juga mentega di sekitar daerah yang kejatuhan tikus itu. Dan bila mentega itu cair, maka jangan digunakan.” (HR. Bukhari)

Bangkai tikus itu sendiri adalah najis. Permukaan mentega yang terkena bangkai tersebut, adalah barang yang mutanajjis (terkena najis). Dari situ dapat kita ketahui bahwa benda padat yang terkena najis, selama masih bisa dihilangkan wujudnya maka ia bisa dikonsumsi kembali. Akan tetapi jika ia bercampur, maka bangkai itu menjadikan seluruh bagian dari benda cair itu menjadi najis. Wallahua’lam.

BINCANG MUSLIMAH

Apakah Darah yang Mengering di Baju Termasuk Najis?

Sebagai umat Islam, kita senantiasa dianjurkan untuk menjaga kebersihan, termasuk kebersihan terhadap pakaian yang kita pakai. Terlebih ketika pakaian tersebut hendak kita gunakan beribadah, tentu harus kita pastikan bahwa pakaian yang kita pakai sudah bersih dan suci dari najis. Darah merupakan salah satu dari zat yang dianggap najis. Apakah darah yang mengering di baju termasuk najis juga?

Darah ini termasuk hal yang masih dianggap ikhtilaf di kalangan ulama. Ulama membedakan mana darah yang benar-benar dianggap najis dan darah yang masih dima’fu (ditolerir).

Untuk mencari jawabannya, perlu kita ketahui dahulu bahwa ulama selain membagi najis kepada najis ainiyah dan hukmiyah, ulama juga membagi najis kepada yang dima’fu dan tidak dima’fu, dalam kitab Asybah wa an-Nadzoir karya Imam As-Suyuti, beliau menyebutkan najis-najis yang dima’fu dan yang tidak dima’fu sebagai berilkut :

أحدها : ما يعفى عن قليله وكثيره في الثوب والبدن وهو : دم البراغيث والقمل والبعوض والبثرات والصديد والدماميل والقروح وموضع الفصد والحجامة ولذلك شرطان

أحدهما : أن لا يكون بفعله ، فلو قتل برغوثا فتلوث به وكثر : لم يعف عنه

والآخر : أن لا يتفاحش بالإهمال فإن للناس عادة في غسل الثياب ، فلو تركه سنة مثلا وهو متراكم لم يعف عنه قال الإمام : وعلى ذلك حمل الشيخ جلال الدين المحلي قول المنهاج إن لم يكن بجرحه دم كثير .

الثاني : ما يعفى عن قليله دون كثيره وهو : دم الأجنبي وطين الشارع المتيقن نجاسته .

الثالث : ما يعفى عن أثره دون عينه وهو : أثر الاستنجاء ، وبقاء ريح أو لون عسر زواله .

الرابع : ما لا يعفى عن عينه ولا أثره وهو ما عدا ذلك .

“Pembagian Najis di antaranya: pertama, najis yang dima’fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.di ma’funya najis-najis tersebut dengan 2 syarat :pertama,bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tidak dima’fu. Kedua, tidak melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk-tumpuk maka tidak dima’fu, kedua, najis yang sedikitnya dima’fu, jika banyak tidak dima’fu, yaitu : darahnya orang lain dan tanah jalanan yang diyakini najisnya, ketiga, najis yang dima’fu bekasnya dan tidak di ma’fu dzatiyahnya, yaitu : bekas istinja’ dan sisa bau atau warna najis yang sulit hilangnya, keempat, najis yang tidak dima’fu dztiyah dan bekasnya, yaitu selain najis-najis yang disebut di atas.”

Dari redaksi di atas Imam As-Suyuti menjelaskan bahwa najis yang dima’fu itu ada tiga : Pertama, dima’fu baik najisnya banyak maupun sedikit ketika memenuhi dua syarat yaitu, keluarnya najis tidak atas perbuatan sendiri dan tidak membiarkan najis terlalu lama, semisal najisnya darah kutu, darah nyamuk dan darah bisul. Kedua, najis yang dima’fu ketika sedikit saja, seperti darahnya orang lain. Ketiga, najis yang dima’fu bekasnya namun zat nya tidak, seperti bekas istinja’.

Jadi bisa diambil kesimpulan, bahwa najis yang mengering di baju itu bisa tergolong najis yang dima’fu, artinya tidak apa-apa ketika dipakai shalat dengan memenuhi syarat yang disebutkan, namun meskipun dima’fu bukan berarti suci, darah tersebut tetap dihukumi najis hanya saja masih ditolerir. Allahu A’lamu bis Shawab.

BINCANG SYARIAH

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Apabila ada hajat (kebutuhanboleh buang air kecil sambil berdiri

Pada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا

“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)

Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.

Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,

رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ

“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.

Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan). Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain(Syarhul Mumti’, 1: 92)

Bagaimana dengan tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang terdapat di fasilitas umum?  

Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.

Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ

“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)

Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.

Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.

Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45499-buang-air-kecil-sambil-berdiri.html

Terkena Najis di Tengah Salat, Lakukanlah Ini…

ABU Said al-Khudri radhiyallahu anhu bercerita,

Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang shalat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau letakkan di sebelah kirinya. Para jamaah yang melihat itu langsung melepaskan sandal mereka. Seusai shalat, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya,

Mengapa kalian melepas sandal kalian?
Kami melihat anda melepaskan sandal anda, kamipun melepaskan sandal kami. Jawab para sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya Jibril alaihis shalatu was salam mendatangiku, beliau menyampaikan bahwa di kedua sandalku ada kotoran (HR. Abu Daud 605 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Mabud, Syarh Abu Daud, 2/37).

Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka.Baca jugaBolehkah Minum Vitamin Pencegah Uban?


Bolehkah Setubuhi Istri yang Hamil dan Menyusui?


Jika Azan dan Iqamah Salah, Bagaimana Salatnya?

Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan? Ada 2 rincian dalam hal ini,
[1] Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci.
[2] Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika seseorang mengetahui ada najis ketika sedang shalat, dan memungkinkan baginya untuk melepaskan pakaian yang ada najisnya, maka dia lepas dan dia bisa melanjutkan shalat. Demikian pula ketika dia tidak ingat ada najis, dan baru ingat di tengah shalat, maka dia lepaskan bagian pakaian yang terkena najis dan lanjutkan shalatnya.”

Maksud keterangan beliau, jika pakaian yang dilepas tidak sampai menyebabkan terbukanya aurat. Kemudian beliau melanjutkan, “Namun jika najisnya mengenai baju, sementara dia tidak memakai lapisan baju lain, lalu dia teringat bahwa bajunya ada najisnya, maka dia harus membatalkan shalat. Karena dia tidak mungkin melepas bajunya. Sebab jika dilepas, dia bisa telanjang. Dalam hal ini kita sarankan, batalkan shalatmu, cuci bajumu dan mulai shalat dari awal.”

Sementara untuk mereka yang tidak mungkin mengganti pakaiannya, beliau menyarankan, “Sementara yang tidak mungkin dilepaskan atau najisnnya dikurangi, maka tidak masalah baginya. Allah berfirman (yang artinya), Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian. Anda bisa shalat meskipun ada najis, dan tidak perlu diulangi, menurut pendapat yang lebih kuat. Karena ini bagian dari taqwa kepada Allah semampunya.”

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

INILAH MOZAIK

Safinatun Najah: Sembilan Najis yang Dimaafkan

Ada macam-macam najis, ada juga najis yang dimaafkan. Sekarang kita masih mengenal najis dari Safinatun Najah, dan ini bahasan pengantarnya. Dalam bahasan akan diangkat sembilan macam najis yang dimaafkan.

Hukum asal najis: dihilangkan dan dijauhi

Asalnya najis itu mesti dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat, baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya.

Beberapa bentuk najis yang dimaafkan adalah:

  1. Percikan kencing yang sedikit (yang sulit dihindari) baik yang terkena badan, pakaian, atau suatu tempat.
  2. Sedikit dari darah dan muntah; kecuali jika itu atas kesengajaan manusia, maka tidaklah dimaafkan. Sebagaimana dimaafkan pula darah luka dan nanahnya walaupun banyak, dengan syarat itu keluar dengan sendirinya bukan disengaja.
  3. Kencing hewan dan kotorannya yang terkena biji-bijian ketika hewan tersebut menginjaknya; begitu pula kotoran ternak dan kencingnya ketika susunya diperah selama tidak banyak yang dapat merubah air susunya; atau najis dari hewan yang diperah yang jatuh pada susu ketika diperah.
  4. Kotoran ikan selama tidak merubah air; kotorang burung di tempat yang sering disinggahinya karena sulit dihindari.
  5. Darah yang terkena pakaian jagal; namun kalau darah tersebut banyak tidaklah dimaafkan. Begitu pula yang dimaafkan adalah darah yang menempel pada daging.
  6. Mulut bayi yang tercampur dengan muntahnya ketika dia disusukan oleh ibunya.
  7. Air liur dari orang yang tidur yang keluar dari dalam perut pada orang yang biasa seperti itu.
  8. Lumpur di jalan yang terkena pakaian seseorang walaupun yakin di situ terdapat najis, karena sulit dihindari sehingga dimaafkan.
  9. Bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir yang jatuh pada cairan seperti lalat, nyamuk, semut dengan syarat jatuh dengan sendirinya, tidak sampai merubah cairan tersebut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً

Jika seekor lalat jatuh di tempat minum salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah seluruh bagian lalat tersebut. Lalu buanglah lalat tadi. Karena di salah satu sayapnya terdapat penawar dan sayap lainnya adalah racun.” (HR. Bukhari, no. 5782)

Referensi:

Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i.Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.


Ditulis pada 20 Dzulhijjah 1440 H (21 Agustus 2019), Rabu pagi bakda Shubuh @ Darush Sholihin

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/21221-safinatun-najah-sembilan-najis-yang-dimaafkan.html

Awas! Salah Pel Malah Sebabkan Penyebaran Najis

DI dalam upaya pensucian najis, memang kita mengenal prinsip dasar, yaitu najis itu hilang bersama dengan hilangnya warna, rasa dan aroma. Sedangkan air memang biasa dipakai sebagai pelarut dari najis agar mudah dibersihkan bila menempel pada benda-benda yang menyerap najis. Namun tidak selamanya air digunakan untuk membersihkan najis.

Untuk menghilangkan najis, ada banyak cara yang bisa dilakukan, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Antara lain dengan cara berikut ini: Pencucian; Penyiraman; Penambahan Air; Pengerikan; Pengelapan (gosok); Dikesetkan ke Tanah; Dijemur Matahari Hingga Kering; Taqwir; Diperciki Air; Diseret Di Atas Tanah.

Masing-masing cara di atas tentu disesuaikan dengan karakter najis dan juga karakter benda yang terkena najis. Di antara karakter benda yang terkena najis adalah benda-benda yang keras dan punya permukaan yang licin, karakternya tidak menyerap najis. Jadi najis itu hanya sekedar berada pada permukaan benda itu begitu saja. Dalam keadaaan ini, membersihkan najis menjadi lebih mudah. Pendapat mazhab Al-Hanafiyah bahwa benda-benda yang licin dan keras, bila terkena najis, pensuciannya cukup dengan dilap menggunakan kain saja, tanpa harus dicuci.

Kaca, cermin, permukaan logam, pedang, barang pecah belah, seperti piring, gelas, mangkuk, nampan, dan termasuk juga keramik anda itu, atau benda-benda keras tapi licin lainnya, bila terkena najis, cukup dibersihkan dengan kain lap, hingga hilang warna, rasa dan aromanya. Dasarnya bahwa dahulu para shahabat Nabi dalam peperangan melaksanakan shalat dengan pedang terselip di pinggang mereka. Padahal pedang mereka bekas membunuh orang kafir dalam jihad. Dan pedang itu pastinya berlumuran darah yang hukumnya najis.

Namun pedang mereka tidak dicuci dengan air, hanya dibersihkan dengan menggunakan kain tanpa proses pencucian. Dan mereka menyelipkan pedang yang tidak dicuci hanya dilap itu di pinggang mereka sambil menunaikan ibadah shalat. Inilah yang menjadi dasar bagi mazhab Al-Hanafiyah untuk mengatakan bahwa mengelap najis hingga hilang warna, rasa dan aroma sudah cukup untuk menghilangkan najis dan mensucikan benda yang terkena najis.

Namun pengelapan ini khusus berlaku pada benda yang licin seperti logam atau kaca, karena najisnya tidak terserap hanya sekedar menempel. Sedangkan bila najis itu menempel dan diserap pada benda, seperti kain, karpet, makanan dan lainnya, tentu tidak cukup hanya dilakukan pengelapan saja. Sebab najis pada kain tidak akan hilang kalau hanya dilap saja. Kalau ada najis di atas keramik, lalu kita siram dengan seember air, maka yang terjadi bukan najisnya hilang tetapi malah menyebar kemana-mana. Ini jelas harus dihindari dengan cermat.

Cukuplah najis itu dilap dengan lap basah saja dulu agar najis itu terangkat, lalu kalau terakhir mau dilap lagi untuk memastikan kebersihannya silahkan saja. Tindakan ini demi melokalisir penyebaran najis, agar tidak melebar. Setelah kita pastikan tidak ada lagi warna, rasa, dan aroma, maka yakinlah bahwa lantai itu sudah suci. Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

 

INILAH MOZAIK