Menikah atau Naik Haji Dahulu, Mana Lebih Utama?

Di antara yang sering ditanyakan nitizen adalah menikah atau naik haji dahulu, mana yang lebih utama? Simak penjelasan ulama berikut ini. (Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Haji Sebelum Islam Datang).

Nikah dan haji, keduanya merupakan ibadah dalam syariat agama Islam yang tujuannya sama-sama baik. Pernikahan dilakukan dengan tujuan keberlangsungan keturunan dalam menciptkan keluarga sakinahmawaddahwar rahmah, sementara naik haji dilaksanakan dalam rangka penyempurna rukun Islam kita.

Dalam tatanan praktiknya di negara tercinta kita ini, antara pernikahan maupun haji, keduanya sama-sama membutuhkan biaya yang terbilang cukup banyak. Seorang pria yang hendak meminang perempuan idamannya, ia harus mempersiapkan biaya untuk mahar, walimah, dan tentu yang paling penting adalah kemampuan memberikan nafkah baik berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal. Jika kita taksir, biayanya hampir sama dengan Ongkos Naik Haji (ONH).

Problemnya adalah, jika seseorang sudah baligh dan hanya memiliki harta yang bisa menunjang salah satunya saja antara ongkos nikah atau ongkos haji, maka manakah yang lebih diprioritaskan, menikah dahulu atau naik haji dahulu? Mari kita simak ulasannya:

Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam kitabnya Al-Muhadzdzab menyatakan,

وان احتاج إلى النكاح وهو يخاف العنت قدم النكاح لان الحاجة الي ذلك علي الفور والحج ليس علي الفور

Artinya: Jika seseorang butuh menikah dan dia takut zina, maka didahulukan nikah, karena kebutuhan untuk nikah dalam hal ini lebih mendesak, sementara haji bukanlah ibadah yang sifatnya mendesak.

Pernyataan Imam Abu Ishaq As-Syirazi di atas kemudian dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab,  juz 7, hal: 49 bahwa sebaliknya jika tidak ditakutkan adanya perzinahan, maka penggunaan harta untuk membayar Ongkos Naik Haji (ONH) lebih diutamakan.

Pernyataan Imam Asy-Syirazi dan Imam Nawawi dilandaskankan pada kenyataan bahwa hukum menikah yang bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi, seperti misalnya nikah menjadi wajib jika ditakutkan adanya fitnah jika tidak disegerakan, sedangkan di sisi lain kewajiban haji sifatnya bukanlah kewajiban fauriyyah (segera) namun bersifat at-taraakhi (boleh ditunda).

Oleh karena itu, pada persoalan ini, tinggal melihat pada kondisi yang bersangkutan, apabila ia memang sudah ingin sekali untuk menikah, maka segerakan menikah dengan menggunakan uang yang ada, sebaliknya jika tidak terlalu ingin menikah, maka uang tersebut digunakan untuk mendaftar haji.

BINCANG SYARIAH

Hukum Menikahi Perempuan yang Sangat Cantik

Di antara yang bisa memantapkan seseorang untuk meminang adalah kecantikannya, benar saja, kadang yang memikat jiwa pertama kali adalah rupa. Benar saja, kecantikan juga menjadi parameter. Rasulullah pun bersabda, “perempuan dinikahi karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya”. Namun bagaimana hukum menikahi perempuan yang sangat cantik sekali?

Syekh Abu Bakar Syatha’ ad-Dimyathi dalam kitab I’anah at-thalibin ala hall alfadz fath al-muin, juz 3 halaman 313 menjawab:

وتكره بارعة الجمال لأنها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الأعين إليها 

Dimakruhkan menikahi wanita yang sangat cantik sekali, sebab ia (dikhawatirkan) akan menyombongkan diri dan ia akan dilirik oleh banyak orang. 

Jadi illat kemakruhan menikahi wanita yang sangat cantik ini adalah karena ia berpotensi besar pada menyombongkan diri dan  akan sangat banyak orang yang memandangnya. Jika illat ini hilang, hukum makruh juga hilang, namun agaknya susah, sebab semua mata akan tertuju pada wanita yang cantik. Semacam ada magnet tersendiri untuk melirik wanita yang parasnya rupawan.

Namun ada interpretasi menarik mengenai jamilah, yang biasanya dimaknai dengan kecantikan paras, 2 imam besar memaknainya dengan anti mainstream, dijelaskan dalam I’anah at-Thalibin ala Hall Alfadz Fath al-Muin, juz 3 halaman 313 :

(قوله: وجميلة) أي بحسب طبعه ولو سوداء عند حجر أو بحسب ذوي الطباع السليمة عند م ر

Parameter cantik itu tergantung dari karakternya, meskipun ia berkulit hitam, demikian pendapatnya Ibnu Hajar al-haitami. Sedangkan menurut Imam Ar-ramli, parameter cantik itu didasarkan pada kondisi normal seseorang, yakni kejiwaannya yang sehat. 

Parameter dan definisi cantik memang beda-beda, namun Memiliki istri yang cantik adalah idaman bagi sebagian kalangan, namun ia harus merelakan bahwa pasti akan banyak mata yang tertuju padanya.

Beristri shalihah adalah harapan, beristri jamilah adalah tambahan yang diharapkan. Tentu keduanya, perpaduan yang diharapkan banyak laki-laki. (Baca juga: Hukum Memakai Henna bagi Perempuan Saat Menikah)

Demikian penjelasan hukum menikahi perempuan yang sangat cantik. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan

Salah satu motivasi bagi mereka yang ingin menikah adalah janji Allah kepada mereka yang menikah untuk menjaga kehormatan. Di zaman ini fitnah syahwat begitu besar dengan adanya internet , sosial media dan pergaulan yang sudah tidak sesuai fitrah manusia. Menikah adalah salah satu solusi untuk menjaga kehormatan diri dan mencegah terjerumus dalam perzinahan. Oleh karena itu menikah menyempurnakan setengah agama, yaitu terlindungi dari fitnah syahwat dan zina karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” [HR. Al Baihaqi, As Silsilah Ash Shahihah no. 625]

Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,

“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’ [Tafsir al-Qurthubi, 9/327]

Allah berjanji akan menolong dan membantu orang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ 

“Ada tiga golongan, Allah mewajibkan atas Dzatnya untuk membantunya: (yaitu) Orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah untuk menjaga kehormatan diri dan budak yang berusaha membeli dirinya sendiri hingga menjadi orang merdeka “. [HR. Ahmad & at-Tirmidzi] 

Dan kita tentu yakin bahwa Allah tidak akan menyelisihi janjinya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji” (QS. Al Imran: 7).

Bagi para pemuda dan jomblo, apabila ingin menikah janganlah ragu-ragu. Hendaknya luruskan niat menikah dan sebelum mengambil keputusan hendaknya berdiskusi serta musyawarah dahulu dengan orang tua, ustadz dan teman-teman yang dahulu punya pengalaman yang sama, yaitu ingin segera menikah untuk menjaga kehormatan.

Misalnya anda sedang kuliah dan ingin menikah, anda bisa melakukan diskusi dan musyawarah dengan orang tua dan ustadz. Diskusikan dengan mereka yang punya pengalaman menikah ketika akan kuliah, bisa jadi keadaan dan pengalaman setiap orang berbeda-beda. Insyaallah semua ada solusi apabila bisa didiskusikan dan dimusywarahkan baik-baik.

 Apabila kita sudah musyawarah dan berazam kuat, hendaknya kita lakukan dan kemudian bertawakkal kepada Allah setelah berusaha dan menempuh sebab.

Allah Ta’ala berfirman,

وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ 

“Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” [QS. Ali ‘Imran: 159]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

MUSLIMcom

Sindiran Pedas Umar Bin Khattab Kepada Yang Sudah Layak Menikah Tetapi Belum Menikah

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata kepada seseorang yang belum menikah padahal ia sudah layak menikah (tidak ada lagi penghalang menikah baginya dan tidak ada target yang lebih penting dari menikah untuk sementara),

ما يمنعك من النكاح إلا عجز أو فجور

“Tidak ada yang menghalangimu menikah kecuali kelemahan (lemah syahwat) atau kemaksiatan (ahli maksiat)”[1]

Tentunya kita sudah pernah membaca motivasi agar segera menyempurnakan setengah agama dari Al-Quran dan Sunnah. kali ini, kita akan membawakan motivasi atau sindiran penyemangat dari ulama yang mempraktekkan Al-Quran dan Sunnah dan menjadi tauladan.

Imam Ahmad rahimahullah berkata,

ليست العزبة من أمر الإسلام في شيء وقال من دعاك إلى غير التزويج فقد دعاك إلى غير الإسلام

 “Hidup membujang bukanlah termasuk ajaran Islam.” ,Beliau juga berkata, “Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam.”[2]

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لو لم يبقَ من أجلي إلا عشرة أيام، ولي طولٌ على النكاح لتزوجت كراهية أن ألقى الله عزباً

“Seandainya aku tahu bahwa ajalku tinggal sepuluh hari lagi, dan aku mempunyai kemampuan menikah, maka aku akan menikah. Karena aku tidak suka bertemu dengan Allah dalam keadaan membujang.” [3]

Thawus (seorang tabi’in) rahimahullah berkata,

لا يتم نسك الشاب حتى يتزوج

 “Tidaklah sempurna ibadah seorang pemuda sampai ia menikah.”[4]

Abdullah bin ‘Abbas berkata kepada Sa’id bin Jubair yang belum menikah setelah ditanya, ia berkata,

تزوج يا سعيد فإن خير رجال هذه الأمة أكثرهم نساءً.

“Menikahlah wahai Sa’id, karena sesungguhnya sebaik-baik ummat ini adalah yang banyak isterinya.’”[5]

Ucapan Umar dijadikan hujjah sesuai keadaan

وقال إبراهيم بن ميسرة قال لي طاوس لتنكحن أو لأقولن لك ما قال عمر لأبي الزوائد ما يمنعك من النكاح إلا عجز أو فجور

Ibrahim bin Maisarah berkata, “Thawus berkata kepadaku, ‘Engkau benar-benar menikah atau aku mengatakan kepadamu seperti apa yang dikatakan ‘Umar kepada Abu Zawaid, “Tidak ada yang menghalangimu untuk menikah kecuali kelemahan atau kemaksiatan (ahli maksiat).’”[6]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

11 Shafar 1434 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

MUSLIMAFIYAH

Banyak Ulama Besar tak Menikah, Apa Alasan Mereka?

Para ulama membaktikan hidup mereka untuk ilmu.

Dalam sejarah banyak didapati fakta para ulama yang memutuskan tidak menikah, salah satunya adalah Imam an-Nawawi dan Ibn al-Jawzi. Menurut Syekh Abd al-Fattah Abu Ghaddah, dalam Al-Ulama’ al-‘Uzzab Alladzina Atsarul ‘ilma ‘Ala az-Zawaj, keputusan membujang mereka bukanlah bentuk pengingkaran terhadap sunah Rasulullah SAW, yaitu menikah.

Apalagi jika menengok dampak negatif akibat membujang, kecil kemungkinan mereka melakukannya begitu saja tanpa sebab. Lantas mengapa mereka memutuskan pernikahan, ibadah yang sangat ditekankan agama itu? 

Menurut Syekh Abu Ghadah, keputusan tersebut adalah jalan yang sangat personal yang mereka pilih untuk diri mereka sendiri. Dengan naluri dan mata hati mereka yang sangat tajam, mereka memilih antara dua pilihan yang sama-sama berat yaitu menikah atau atau tetap membujang dengan berbakti pada kebaikan ilmu.

Dan yang penting digarisbawahi, para ulama tersebut tidak pernah mengajak, mengampanyekan, dan mempropagandakan jalan membujang yang mereka tempuh. 

Sekalipun juga tidak pernah mengklaim bahwa membujang lebih baik dibandingkan menikah. Apa yang mereka lakoni juga sama sekali tak ada hubungannya dengan pandangan sebagian filsuf Abad Pertengahan bahwa menikah dan berketurunan adalah kriminalitas, mereka beranggapan berketurunan berarti membukakan pintu kerusakan dan malapetaka yang ada di dunia ini dengan sengaja bagi anak-anak. 

Kehidupan membujang justru sebaliknya, di mata para tokoh ulama tersebut, semakin mendekatkan kecintaan mereka terhadap ilmu Allah SWT.”Ilmu sudah menjadi ruh bagi jasad mereka, menjelma bak air bagi tanaman, dan layaknya udara bagi kehidupan,” tutur dia.

Para ulama itu, terlepas dari keutamaan dan keistimewaan menikah, beranggapan jika mereka menikah justru akan membuat mereka lemah dan semakin menjauh dari semangat menggali ilmu.

KHAZANAH REPUBLIKA


Suro Bulan Sial Untuk Menikah?

Benarkah Bulan Suro, Bulan Sial Untuk Menikah?

Mohon pencerahannya Ust, ttg bulan suro yg katanya klo menikah di bulan ini bs pamali. Bgmn pandangan Islam ttg mitos ini?

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Dalam kalender Hijriyah, suro disebut sebagai bulan Muharram.

Berkaitan keyakinan yang seperti itu, tentu saja tidak benar. Karena alasan berikut:

[1] Muharram adalah salahsatu dari empat bulan suci dalam Islam.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan keempat bulan ini,

إنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya waktu berputar ini sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantara dua belas bulan itu, ada empat bulan suci (Syahrul Haram). Tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar; antara Jumadi tsaniah dan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengingat Muharram adalah bulan suci di sisi Allah. Bahkan merupakan bulan terbaik diantara empat bulan suci itu. Ini menunjukkan, Muharram atau suro adalah bulan yang berkah, bukan bulan sial.

Baca: Muharram, Bulan Tersuci Diantara Empat Bulan Suci?

[2] Muharram adalah bulannya Allah.

Satu-satunya bulan yang Allah nisbatkan kepada diriNya yang maha mulia, adalah bulan Muharram.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

“Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram”. (HR. Muslim 1163)

Bagaimana mungkin bulan yang disebut Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sebagai bulannya Allah, menjadi waktu yang sial?! Tentu ini adalah waktu penuh keberkahan.

[3] Tidak boleh mencela waktu.

Menganggap suro atau Muharram sebagai bulan sial, ini adalah bentuk tindakan mencela waktu. Padahal mencela waktu dilarang dalam Islam. Apalagi jika yang dicela adalah bulan yang istimewa, disebut sebagai bulannya Allah.

Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ

“Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. (HR Muslim, dari Abu Hurairah)

Dilarang mencela waktu, karena seorang yang mencela waktu, dia telah mencela Tuhan yang mengatur waktu, yaitu Allah ‘azza wa jalla.

Oleh karenanya dalam hadis yang lain diterangkan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

“Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. (HR. Bukhori & Muslim, dari Abu Hurairah)

Ibnu Katsir menukil pernyataan Imam Syafi’i dan Abu Ubaidah –rahimahumullah-, menjelaskan maksud hadis ini,

كانت العرب في جاهليتها إذا أصابهم شدة أو بلاء أو نكبة قالوا : ” يا خيبة الدهر ” فيسندون تلك الأفعال إلى الدهر ويسبونه وإنما فاعلها هو الله تعالى فكأنهم إنما سبوا الله عز وجل لأنه فاعل ذلك في الحقيقة فلهذا نهى عن سب الدهر بهذا الاعتبار لأن الله تعالى هو الدهر الذي يصونه ويسندون إليه تلك الأفعال .
وهذا أحسن ما قيل في تفسيره ، وهو المراد . والله أعلم

Dahulu orang Arab saat masa Jahiliah jika tertimpa musibah mereka berucap,

“Dasar waktu sial..!”

Mereka menyandarkan sebab musibah itu kepada waktu, kemudian mencelanya. Padahal yang menciptakan segala kejadian adalah Allah. Maka seakan-akan mereka telah mencela Allah ‘azza wajalla. Karena pada hakikatnya Allah yang menimpakan kejadian itu. Inilah sisi alasan larangan mencela waktu. Karena Allah lah yang mengatur waktu dan sejatinya mereka telah menyandarkan kesialan musibah itu kepadaNya. Penjelasan ini adalah penjelasan paling baik untuk makna hadis di ini.

(Umdah at Tafsir Ibnu Katsir, 3/295-296)

Paparan ini juga menunjukkan bahwa, mitos menganggap waktu sial adalah budaya jahiliah. Inilah alasan ke empat.

[4] Menganggap waktu sebagai sumber sial adalah budaya kaum Jahiliyah.

Orang Jahiliyah dahulu juga punya mitos yang sama, yang berbeda hanya bulannya. Mereka meyakini menikah di bulan Syawal, dapat mengundang kesialan. Mitos ini kemudian ditepis oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal.

تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?”

Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)

Sehingga menganggap Suro sebagai bulan sial, adalah perbuatan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum Jahiliah.

Ada sebuah keteladanan Nabi dari kisah yang diceritakan Ibunda Aisyah di atas. Bahwa dianjurkan untuk bersikap menyelisihi mitos anggapan sial. Agar keyakinan khurofat seperti ini, hilang dari masyarakat.

[5] Termasuk perbuatan Thiyaroh.

Dalam kajian masalah aqidah, berkeyakinan sial karena melihat peristiwa tertentu atau terhadap hari tertentu disebut thiyarah atau tathayur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut perbuatan ini sebagai kesyirikan, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا

“Thiyarah itu syirik…, Thiyarah itu syirik…, (diulang 3 kali)” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibn Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan, Sanadnya shahih).

Wallahua’lam bis showab.

****

Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

Read more https://konsultasisyariah.com/35530-suro-bulan-sial-untuk-menikah.html

Fatwa Ulama: Berzina Lalu Menikah, Sahkah Pernikahannya?

Fatwa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullahSoal:

Seorang lelaki berzina dengan wanita, lalu lelaki ini menikahinya dengan akad yang syar’i. Apakah pernikahannya ini sah? Dengan catatan si lelaki tersebut berkata bahwa ia telah bertaubat kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.

Jawab:

Dalam hal ini ada beberapa perkara,

Pertama: yang shahih dari pendapat para ulama, tidak diperbolehkan seorang lelaki baik-baik menikahi seorang wanita pezina. Dan tidak diperbolehkan wanita baik-baik menikahi lelaki pezina. Jika keadaannya si wanita adalah pezina dan si lelaki pezina namun sudah taubat, maka perlu di lihat keadaan si wanita. Jika si wanita tersebut juga sudah bertaubat, maka hilanglah sifat yang membuat haram pernikahannya tadi (sehingga menjadi boleh, pent). Namun jika si wanita tersebut belum bertaubat, padahal si lelaki sudah bertaubat, maka tidak diperbolehkan menikahinya.

Kedua: andai si wanita pezina tersebut sudah bertaubat, jika ia tidak hamil dari perzinaan yang ia lakukan, lalu mereka menikah, ini tidak mengapa. Akadnya sah. Namun jika mereka menikah sedangkan si wanita tersebut sedang hamil dari hasil perzinaan, maka yang shahih dari pendapat para ulama, akadnya tidak sah. Tidak sah melakukan akad nikah dengan wanita yang sedang hamil yang dihasilkan dari persetubuhan tanpa nikah (baca: zina). Saya katakan “tanpa nikah” di sini untuk membedakan dengan kasus rujuk, karena dalam kasus rujuk ini si wanita hamil karena persetubuhan dengan nikah yang sah. Dan untuk kasus yang ditanya tadi (jika akad dilakukan ketika hamil) maka akadnya tidak sah dan wajib mengulang akad ketika si wanita sudah melahirkan.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=Z8QrMZhs5m8

Penerjemah: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22305-fatwa-ulama-berzina-lalu-menikah-sahkah-pernikahannya.html

Anda Mau Menikah? Ini Tips Memilih Calon Istri

KRITERIA isteri saleh, antara lain:

1. Taat kepada Allah Ta’ala dan kepada suami

2. Menjaga dirinya dan harta suami apabila suami bepergian

3. Menyenangkan apabila dipandang suami

Allah Ta’ala berfirman:

“Wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allah dan kepada suaminya lagi memelihara diri ketika suami tidak ada.” (QS An-Nisaa’: 34)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Isteri terbaik adalah apabila dipandang suami ia menyenangkan, apabila diperintah ia taat dan apabila ditinggal bepergian ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR Imam Ahmad dll dengan sanad sahih)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda pula:

“Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah istri yang saleh.” (HR Muslim)

[Abdulah Saleh Hadrami]

 

 

Nikahilah Wanita karena Agamanya!

SAYYIDINA Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata tentang wanita. Beliau menghormati, menghargai, menjunjung tinggi harkat mereka. Itulah sebabnya, sebelum Sayyidah Fatimah RA meninggal, beliau menahan baiatnya kepada Khalifah Abu Bakar RA.

Beliau berkata:

Sesungguhnya wanita (sanggup) menyembunyikan cinta selama empat puluh tahun, namun dia tidak (sanggup) menyembunyikan kebencian walaupun hanya sesaat.”

Sesungguhnya Allah menciptakan wanita dari kelemahan dan aurat. Maka, obatilah kelemahan mereka dengan diam, dan tutupilah aurat itu dengan menempatkannya di rumah.

Sebaik-baik perangai wanita adalah seburuk-buruk perangai laki-laki, yaitu: angkuh, penakut, dan kikir. Jika wanita angkuh, dia tidak akan memberi kuasa kepada nafsunya. Jika wanita itu kikir, dia akan menjaga hartanya dan harta suaminya. Dan jika wanita itu penakut, dia akan takut dari segala sesuatu yang menimpanya.

Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena mungkin saja kecantikannya akan membinasakannya. Dan jangan pula kalian menikahi wanita karena hartanya, karena mungkin saja hartanya akan menjadikannya bersikap sewenang-wenang. Akan tetapi, nikahilah wanita itu karena agamanya. Sungguh, seorang budak wanita hitam yang putus hidungnya, tetapi kuat agamanya, dia lebih utama.

Aib yang terdapat pada seorang wanita akan terus ada selamanya. Aib ini juga akan menimpa anak-anaknya setelah menimpa ayah mereka.

Kecemburuan seorang wanita adalah kekufuran, sedangkan kecemburuan seorang laki-laki adalah keimanan.Amma Badu.

Wahai penduduk Irak, sesungguhnya kalian ini seperti perempuan yang mengandung. Dia lama mengandung bayinya, ketika telah sempurna kandungannya, dia melahirkan bayinya dalam keadaan mati, lalu meninggal pula suaminya dan dia pun lama menjanda. Kemudian yang mewarisi dirinya adalah orang yang jauh (kekerabatannya) dengannya.

 

INILAH MOZAIK