Tipu Daya Judi Slot dan Pinjol

Dalam syariat Islam dan bimbingan yang diberikan dalam Islam, kita tidak diperkenankan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil (salah).

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Makna suka sama suka (saling rida) dalam ayat di atas tidak berlaku untuk transaksi yang melanggar syariat seperti riba (misal pinjol), jual beli barang haram, termasuk di dalamnya judi atau slot.

Allah Taala memberikan peringatan dan larangan untuk perbuatan judi,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu! (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91)

Tujuan setan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan judi adalah untuk menanamkan permusuhan dan kebencian antar sesama juga menghalangi manusia untuk jauh dari mengingat Allah Taala.

Perangkap slot (judi online) dan pinjol

Mencintai dan keinginan untuk mendapatkan harta merupakan fitrah (kecenderungan) yang dimiliki oleh manusia. Oleh karenanya, mereka berusaha dan berlomba-lomba untuk mengejar dan memilikinya. Bahkan, untuk mendapatkannya segala cara ditempuh, tidak peduli apakah halal atau haram.

Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).(QS. Ali ‘Imran: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا

“Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)

Di antara cara untuk mendapatkan harta yang sebagian besar disukai orang adalah dengan judi dan riba yang di era modern ini menjelma di dunia online dengan sebutan slot (judi online) dan pinjol (pinjaman online).

Ada keterkaitan antara slot dan pinjol yang ada saat ini. Pada awalnya orang akan tertarik bermain slot dengan iming-iming yang menakjubkan. Ketika ia bermain sekali, dua, atau tiga kali ia akan dipancing dengan kemenangan yang menguntungkan. Inilah perangkap yang akan menimbulkan rasa ketagihan.

Kemudian saat ia bermain selanjutnya akan membuang banyak harta untuk ditaruhkan agar menadapatkan hasil yang melimpah. Akan tetapi, ia kalah dan masuk ke perangkap selanjutnya yang mana akan menimbulkan rasa penasaran sehingga tetap bermain dengan harapan minimal kembali hartanya yang hilang. Dan ternyata ia ditipu dengan kekalahan yang berulang.

Akhirnya, tatkala ia kalah terus menerus dan hartanya habis, ia akan memaksakan dan tergiur ke pinjaman online (riba). Inilah perangkap yang berujung penyesalan, karena malah akan menguras dan menyita banyak harta juga aset yang ia miliki karena tidak mampu mengembalikan bunga yang begitu fantastis. Banyak orang yang bercerai, membunuh, mencuri, dan melakukan kejahatan lainnya disebabkan karena jerat slot dan pinjol yang memperdaya.

Jauhilah pinjol dan judi, agar tidak merugi

Allah Ta’ala mengecam sekaligus mengingatkan agar manusia jangan sampai terlena oleh harta,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.(QS. Al-Munafiqun: 9)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa sekedar berucap untuk mengajak judi saja sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersedekah. Maka apabila melakukannya, tentu dosa dan azab yang akan didapatkan lebih besar lagi.

Kerugian akibat judi dan riba (pinjol) tidak hanya akan dirasakan di dunia, tetapi juga akan diazab oleh Allah Ta’ala di akhirat.

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar…’” (QS. Al-Baqarah: 219)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita dari segala keburukan.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/87912-tipu-daya-judi-slot-dan-pinjol.html

Petualangan Terjerat Pinjaman Online: Pelajaran Hidup yang Menggetarkan dan Pemahaman Agama tentang Riba

Dulu, di dunia modern yang penuh dengan kemudahan teknologi, ada seorang pria bernama Alex. Alex adalah sosok yang cerdas, tetapi seperti banyak dari kita, dia pernah merasakan kesulitan keuangan dalam hidupnya. Saat krisis keuangan menimpanya, dia menemukan sebuah pintu keluar yang menggiurkan: pinjaman online.

Ketika pertama kali Alex mengetahui tentang pinjaman online, dia merasa seperti telah menemukan harta karun. Prosesnya begitu mudah dan cepat, tanpa prosedur yang rumit. Sebagai orang yang sedang dalam kebingungan keuangan, pinjaman online ini tampak seperti penyelamat yang sempurna.

Pada awalnya, semuanya berjalan dengan baik. Alex menggunakan pinjaman online untuk mengatasi krisis keuangannya, dan semuanya terlihat cerah. Namun, seperti yang sering terjadi dalam kehidupan, ketika kita terlalu terlena oleh kenyamanan, kita sering kali mengabaikan konsekuensinya.

Salah satu kesalahan terbesar yang pernah dilakukan Alex adalah dia seringkali terlambat membayar pinjamannya. Ketika tanggal jatuh tempo tiba, dia mendapati dirinya tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya. Alasan-alasan terlambat ini seringkali berkaitan dengan kejadian tak terduga dalam hidup kita, seperti kesehatan yang memburuk atau kerusakan properti.

Namun, masalah sebenarnya dimulai ketika bunga cicilan mulai menumpuk. Alex terkejut saat mengetahui bahwa bunga ini tidak hanya dikenakan pada pokok utang, tetapi juga terus bertambah setiap harinya. Upaya untuk mengatasi situasi ini dengan mengambil pinjaman online dari platform lain hanya membuatnya semakin terjerat dalam jeratan hutang yang semakin kompleks.

Ketika Alex terperangkap dalam lingkaran setan ini, semakin sulit baginya untuk menemukan jalan keluar. Rasanya seperti berada dalam labirin tanpa akhir yang hanya akan membuatnya semakin bingung dan putus asa. Dia harus menghadapi tingkat bunga yang tidak masuk akal, tenggat waktu yang terus bergerak, dan ancaman dari penagih yang semakin agresif.

Namun, di tengah semua ini, Alex mendapati dirinya mendalami ajaran agamanya dengan lebih dalam. Dia menemukan pemahaman agama tentang riba yang sangat serius dan menakutkan. Dalam agamanya, dia menyadari bahwa riba adalah perbuatan haram. Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan,

“Riba terbagi menjadi enam puluh bagian. Bagian yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menekankan betapa seriusnya riba dalam Islam dan menunjukkan bahwa riba adalah salah satu perbuatan yang paling terlarang dalam agama Islam. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam bahwa riba adalah perbuatan haram yang harus dihindari oleh umat Islam.

Tetapi, akhirnya, Alex menyadari betapa berbahayanya pinjaman online ini. Mereka bukanlah solusi jangka panjang untuk masalah keuangan. Sebaliknya, mereka adalah perangkap yang bisa merusak stabilitas keuangan Anda. Ini adalah pengalaman yang sangat pahit, dan Alex menceritakan kisahnya untuk mengingatkan semua orang bahwa kenyamanan sejenak dari pinjaman online dapat berubah menjadi penyesalan mendalam jika kita tidak berhati-hati, baik dari perspektif keuangan maupun agama. Alih-alih terjerat dalam pinjaman online yang berbahaya, Alex dan kita semua harus mencari solusi keuangan yang lebih aman dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah keuangan kita.

sumber: Maskarja.blogspot.com

Merdeka dari Jeratan Hutang

Berhutang terus menerus bisa jadi ibarat “candu” dan orang yang berhutang tentu saja hidupnya tidak merdeka

Oleh: Muhammad Iqbal, Ph.D

Dalam beberapa bulan terakhir, situasi semakin mengkhawatirkan karena semakin sering muncul kasus kekerasan dan bunuh diri yang berhubungan dengan hutang, terutama pinjaman online. Tebing hutang ini seringkali menghantui masyarakat, mendorong mereka melakukan tindakan putus asa akibat ancaman dan tekanan yang diberikan oleh perusahaan pinjaman online.

Kasus ini semakin memburuk dengan adanya tindakan kriminal, penipuan, perjudian, dan bahkan tindak kekerasan hingga pembunuhan demi memenuhi kewajiban membayar hutang. Selain dampak individual, fenomena ini juga merusak struktur keluarga dan kehidupan sosial.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023, profesion masyarakat yang paling terdampak pinjaman online adalah guru (42%), disusul oleh korban PHK (21%), ibu rumah tangga (18%), karyawan (9%), pedagang (4%), pelajar (3%), tukang pangkas rambut (2%), dan pengemudi ojek online (1%).

Secara teori, disiplin ilmu psikologi dan ekonomi telah mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong perilaku berhutang, yang dikenal dengan istilah “the pain of paying”. Orang merasa bahagia saat membeli barang atau jasa yang diinginkan, tetapi kenyataannya, proses membayar hutang dapat menjadi beban yang sulit diatasi.

Namun, hadirnya pinjaman online mengurangi rasa sakit dari proses membayar hutang ini dan memberikan perasaan kemudahan. Kepuasan dari pembelian yang dilakukan meningkat ketika “pain of paying” berkurang (Shin et al., 2020).

Namun, pertanyaan yang muncul adalah mengapa seseorang senang berhutang? Menurut Yosephine (2021), alasan di balik perilaku ini terkait dengan dua hal: produktif dan konsumtif. Jika hutang digunakan secara produktif, artinya uang yang dipinjamkan digunakan untuk investasi yang berpotensi naik nilainya, seperti bisnis. Di sisi lain, perilaku berhutang konsumtif terjadi ketika hutang digunakan untuk membeli barang konsumsi yang nilai ekonominya cenderung menurun seiring berjalannya waktu.

Perlu dicatat bahwa riset terbaru oleh Sari (2020) menunjukkan bahwa faktor budaya adalah yang menentukan seberapa banyak seseorang suka berhutang, terutama dalam bentuk pinjaman online. Ini menunjukkan bahwa pinjaman online bukan lagi sekadar pilihan, tetapi telah menjadi bagian dari budaya yang menular dari satu individu ke individu lainnya.

Ini juga berlaku untuk kasus guru yang terjerat hutang. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan, terutama mengingat profesi guru yang begitu mulia dan penuh pengorbanan. Gaji yang rendah mungkin menjadi penyebab utamanya. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa gaji guru honorer (Non-PNS) berkisar antara 50.000 hingga 350.000 rupiah per bulan, tergantung pada sekolah masing-masing. Meskipun ada harapan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap saja gaji ini masih belum mencukupi.

Keadaan ini berdampak tidak hanya pada keuangan personal, tetapi juga pada kualitas pengajaran. Ketika seorang guru merasa terjebak dalam lingkaran hutang dan tuntutan pinjol, hal ini pasti berpengaruh pada kondisi psikologisnya dan pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas mengajarnya.

Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan oleh OJK pada tahun 2022 menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara tingkat inklusi (lebih dari 80%) dan tingkat literasi keuangan (kurang dari 50%). Meskipun banyak yang sudah memiliki akses ke produk keuangan, tetapi pemahaman tentang keuangan yang sehat masih jauh dari optimal.

Fenomena Gaya Hidup juga memainkan peran. Tidak semua orang berhutang karena kebutuhan, banyak juga yang melakukannya sebagai bagian dari gaya hidup yang berorientasi pada konsumsi dan keinginan. Pertumbuhan e-commerce dan model pembayaran “beli sekarang bayar nanti” juga menjadi faktor penarik dalam meningkatnya kebiasaan berhutang.

Hal ini juga diperparah oleh eksistensi media sosial dan fenomena “pamer kekayaan”. Semua ini dapat berdampak signifikan terhadap individu dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, mendorong mereka terjebak dalam perangkap pinjaman online, baik yang sah maupun ilegal.

Dalam rangka mengatasi dampak negatif ini, peran pemerintah, lembaga keuangan, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan sangatlah penting. Upaya edukasi keuangan harus diarahkan terutama kepada masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Memberikan pemahaman tentang manfaat, risiko, dan strategi pengelolaan keuangan yang sehat akan membantu individu membuat keputusan yang lebih bijak dalam hal berhutang.

Adapun dari perspektif agama, penting untuk diingat bahwa berhutang yang tidak terkendali juga dapat berujung pada tindakan riba yang dilarang dalam agama. Selain itu, hidup dalam tekanan hutang juga dapat mengurangi kualitas hidup dan kebebasan individu. Oleh karena itu, perlu diingat kata bijak dari tokoh masyarakat yang menyarankan untuk hidup sederhana dan tidak memaksakan diri demi gengsi.

Di Hari Kemerdekaan ini, mari bersama-sama berkomitmen untuk merdeka dari jeratan gaya hidup konsumtif dan perilaku berhutang yang tidak terkendali. Kebebasan yang sesungguhnya adalah ketika kita mampu mengelola keuangan dengan cerdas dan bijak.

Merdeka !

Psikolog, Assoc Profesor di Universitas Paramadina, ww.muhammadiqbalphd.com

sumber: HIDAYATULLAH

Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UI (Universitas Indonesia): Karena Terlilit Pinjol dan Rugi Investasi Kripto

MAHASISWA UI atau Universitas Indonesia Jurusan Sastra Rusia, Muhammad Naufal Zidan (19), tewas dibunuh oleh Altafasalya Ardnika Basya (23) senior di kampusnya sendiri.

Berikut ini kronologi pembunuhan mahasiswa UI yang dibunuh oleh seniornya.

Dikutip dari detikNews, pada Rabu 2 Agustus 2023, pukul 18.30 WIB, Altaf mengantarkan Zidan pulang ke kosannya di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok. Altaf dan Zidan memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI.

Namun ternyata Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Lalu setelah tiba di kosan Zidan, Altaf mengambil pisau lipat itu dan memasukkannya ke saku celananya.

Bahkan keduanya disebut sempat ngobrol di dalam kamar kos. Polisi mengatakan Altaf juga sempat berpura-pura hendak pergi pulang, lalu mengeluarkan pisau dan menusuk korban.

“Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya, selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban,” kata Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/8/2023).

Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun pelaku menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya tumbang.

“Lalu korban mencoba melawan, namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang, dan korban menggigit tangan pelaku, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau di masukkan ke dalam mulutnya sehingga korban terjatuh, tergeletak,” ucapnya.

Pelaku kemudian pergi mencari plastik hingga kapur barus. Altaf memasukkan mayat korban ke plastik itu dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur lalu menyebarkan kapur barus di seluruh kamar kos korban untuk menutupi bau amis darah.

Lalu kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban. Barang-barang itu antara lain MacBook, dompet, hingga iPhone.

Di lansir dari tempo.co, Adapun motif pembunuhan mahasiswa UI ini, di ketahui karena Altaf mengaku ingin menguasai harta korban, lantaran ia terjerat pinjaman online (pinjol) dan Rudi dalam investasi kriptonya.

Atas perbuatannya itu, paman Zidan, Faiz Rafsanjani, meminta Altaf untuk dihukum mati. “Tuntutan saya (Pasal) 340 (tentang) hukuman mati. Karena apa, semua orang, semua bapak atau ibu enggak mau kehilangan putra-putrinya seperti itu,” kata Faiz.

Di kantor Polres Depok, Faiz juga sempat bertemu dengan Altaf. Menurut dia, raut wajah pelaku memperlihatkan rasa penyesalan. Pelaku juga meminta maaf.

“Cuma balik lagi kalau dia posisi seperti itu bagaimana. Saya cuma ngomong gitu doang,” ujar Faiz.

Kepada Faiz, pelaku beralasan membunuh korban karena memiliki utang. Faiz hanya merespons agar pelaku membuktikan rasa penyesalannya nanti di pengadilan. “Saya enggak mau bicara,” ucap Faiz. []

REDAKTUR: SYIFA MIFTAHUL RAHMA

ISLAMPOS

Bahaya Memakan Harta Riba

Allah Ta’ala melarang kita dari memakan harta riba. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Jika kamu tidak mengerjakan (yaitu meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Seorang makhluk tidak akan pernah bisa memenangkan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hanya terdapat dua dosa yang pelakunya diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu memakan harta riba dan menyakiti wali Allah Ta’ala. [1]

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Allah Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras, yaitu berada kekal di neraka, kepada seseorang yang kembali lagi memakan harta riba setelah dirinya diberi nasihat tentang haramnya memakan harta riba.

Para ulama berselisih pendapat apa makna firman Allah Ta’ala, ”Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, dia tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”

Di antara para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang memakan riba itu tidaklah bangkit dari kuburnya pada hari kiamat, kecuali dalam keadaan seperti orang gila. Sebagian lagi berpendapat bahwa maksudnya adalah orang yang memakan riba itu tidaklah melakukan transaksi riba, kecuali seakan-akan mereka itu orang gila yang tidak peduli dengan keadaan dan nasib orang lain karena sifat mereka yang sangat rakus.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa pendapat yang benar, jika satu ayat mengandung dua kemungkinan makna dan dua kemungkinan makna itu tidak saling bertentangan, maka ayat tersebut dimaknai dengan semua kemungkinan makna yang ada. Sehingga di dalam menafsirkan surah Al-Baqarah ayat 275 di atas, beliau membenarkan dua makna yang terdapat di kalangan para ulama tersebut.

Allah Ta’ala menyiksa orang yang berbuat maksiat setelah mereka menolak bertobat dari kemaksiatannya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku riba yang diancam dengan peperangan melawan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Barangsiapa yang tetap memakan harta riba, maka mereka akan menjadi penghuni neraka. Inilah hukuman bagi pelaku riba di akhirat kelak.

Sedangkan hukuman baginya di dunia, Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

”Allah Ta’ala hancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hancurnya harta riba adalah dengan:

Pertama, penghancuran yang sifatnya konkret.

Contoh penghancuran harta riba secara konkret adalah Allah Ta’ala menimpakan bencana dengan ditimpakan penyakit yang sangat parah kepada pelaku riba. Demikian pula, seluruh anggota keluarganya juga mengalami sakit yang serupa sehingga memerlukan banyak uang untuk membiayai pengobatan. Akhirnya, harta yang didapatkannya dengan riba akan habis dengan cepat. Atau Allah Ta’ala menimpakan kebakaran sehingga menghancurkan dan menghabiskan seluruh harta yang didapatkannya dengan jalan riba.

Kedua, penghancuran yang sifatnya abstrak.

Contoh penghancuran harta riba yang bersifat abstrak adalah seseorang yang mempunyai harta, akan tetapi dia pelit terhadap dirinya sendiri. Hartanya yang melimpah itu hanya disimpan sehingga dirinya bagaikan orang miskin yang tidak mempunyai harta. Keadaan orang ini lebih buruk dari keadaan orang yang benar-benar tidak memiliki harta. Dia tidak bisa merasakan manfaat harta tersebut, sehingga hancurlah hartanya. Contoh yang lain adalah dirinya menderita penyakit tertentu sehingga tidak boleh makan berbagai macam makanan yang lezat dan enak. Sehingga meskipun hartanya melimpah, dia tidak bisa memanfaatkan dan menikmati hartanya tersebut sedikit pun.

Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita semua. [2]

***

@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juni 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, ”Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku mengumumkan peperangan kepadanya.” (HR. Bukhari)

[2] Disarikan dari penjelasan Ustaz Dr. Aris Munandar, SS., MPI., ketika membaca kitab Al-Kabair, karya Adz-Dzahabi rahimahullah (dosa ketujuh).

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85920-bahaya-memakan-harta-riba.html

Doa dan Dzikir Agar Bebas dari Lilitan Utang Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad mengajarkan doa agar bebas dari utang.

Suatu ketika Abu Umamah, salah seorang sahabat dari Anshar, duduk termenung di masjid di luar waktu sholat dengan tatapan mata yang kosong jauh menerawang. Kemudian, tidak beberapa lama, Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam masjid dan menghampiri Abu Umamah.  

Rasulullah bertanya, “Wahai Abu Umamah, aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat, apa yang terjadi denganmu?” Abu Umamah menjawab, “Ya Rasulullah, saat ini aku dalam kesulitan membayar utang.” 

Nabi Muhammad berkata, “Aku akan mengajarkanmu beberapa perkataan positif, jika engkau mengucapkannya, mudah-mudahan Allah SWT akan menghilangkan segala kesulitanmu dan melunasi utang-utangmu. Bacalah doa ini pada pagi dan sore hari.” 

Doa bebas dari utang

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ 

Kemudian, Rasulullah SAW melafazkan doa, “Allahumma inni a’udzu bika minal hammi wal hazani wa a’udzu bika minal ‘ajzi wal kasali wa a’udzu bika minal jubni wal bukhli wa a’udzu bika min ghalabatid daini waqahrir rijal.” 

Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir. Aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan kesewenang-wenangan manusia.  

Menurut pengakuan Abu Umamah RA, setelah ia mengamalkan dan membaca doa yang diajarkan Nabi tersebut, Allah menghilangkan kebingungan, kesedihan, kelemahan, kemalasan, ketakutan, dan utang-utangnya dapat dilunasi. (HR Abu Daud).

Di samping mengamalkan dan membaca doa yang diajarkan Rasulullah SAW ini, ketika seseorang diterpa banyak masalah, dirundung kegundahan, dan impitan hidup, Rasulullah SAW juga mengajarkan dzikir, sebagai berikut.

Dzikir agar bebas dari utang dan saat diterpa masalah

حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

“Hasbunallah wani’mal-wakil, ni’mal-mawla, wani’man-nashir.”

Artinya: Cukuplah Allah tempat berserah diri bagi kami, sebaik-baik pelindung kami, dan sebaik-baik penolong kami.

Sebagaimana terdapat dalam hadits bahwa ketika seseorang datang menghampiri Nabi lalu berkata, “Rasulullah, sesungguhnya orang-orang non-Muslim telah mengumpulkan pasukan untuk menyerangmu, maka takutlah kepada mereka. Kemudian, Nabi SAW mengucapkan, ‘Hasbunallah wani’mal-wakil.‘”

Setelah kejadian ini, Allah menurunkan surah Ali Imran (3) ayat 173: 

اَلَّذِيْنَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ اِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوْا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ اِيْمَانًا ۖ وَّقَالُوْا حَسْبُنَا اللّٰهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ

“Ketika seseorang berkata kepada Rasulullah, orang-orang Quraisy telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka, ternyata ucapan itu justru menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, ‘Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.'” (HR Bukhari).

Oleh karenanya, seorang Muslim dianjurkan selalu melibatkan Allah dalam mengatasi kegundahan hidup yang dihadapi. Bukankah Allah menjanjikan: 

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا 

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا 

“Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (QS asy-Syarh [94]: 5-6)

KHAZANAH REPUBLIKA

Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)

Pertanyaan:

Bagaimana hukum meminjam uang melalui aplikasi-aplikasi secara online? Apakah termasuk riba?

Jawaban:

Alhamdulillah, as shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,

Memang di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP, uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. 

Namun yang jelas, dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya. Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar. Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang:

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba“.

Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: 

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan: 

الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع

“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).

Sehingga jelaslah bahwa umumnya pinjaman online yang ada adalah termasuk riba yang diharamkan. Orang yang melakukannya hendaknya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.

Karena melakukan riba adalah perbuatan dosa besar dalam agama. Pelaku riba telah berbuat dosa, diancamkan akan dihancurkan oleh Allah, dianggap mengajak perang Allah dan Rasul-Nya, dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman, 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Allah ta’ala juga berfirman, 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Allah ta’ala juga berfirman, 

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: 

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama” (HR. Muslim no. 2995). 

Semoga Allah ta’ala memberi taufiq.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/38455-hukum-meminjam-uang-di-pinjaman-online-pinjol.html

Doa Bebas dari Utang, Dibaca Selepas Shalat Jumat

Anda sedang dililit utang? Utang Anda ada di mana-mana; bank, teman, kantor, pinjol, kantor lelang, dan rentenir. Saban hari Anda dikejar penagih hutang. Atau setiap bulan Anda dihantui oleh utang-utang yang menumpuk.

Lebih parah lagi, saudara, teman, dan tetangga sudah tak percaya pada Anda? Sebab utang yang dulu tak juga dibayar. Semua orang seperti menjauh dari Anda. Akibat utang yang tak kunjung lunas dan kian menumpuk.

Bila keadaan ini dibiarkan begitu saja, akan sangat berbahaya. Depresi bisa akan menimpa seseorang yang dalam hutang banyak. Lebih gawat lagi, bisa jadi mengakhiri hidup. Atau kemungkinan pertengkaran dalam rumah tangga, akibat suami atau istri dikejar utang.

Selain berusaha mencari kerja dan menyisihkan penghasilan, seorang yang dililit utang juga dianjurkan untuk memperbanyak doa agar bebas dari utang. Sebagai seorang muslim, seyogianya kita meminta dan mengharap belas kasih dari Tuhan. Bagaimana tidak? Ketika kita tak berdaya, Allah akan selalu menyapa dan membuka kasih pada hamba-Nya.

Salah satu amalan agar bebas dari hutan terdapat dalam kitab berjudul An Nawadir,  karya Syeikh Qolyubi. Dalam kitab ini, Syekh Qolyubi menjelaskan doa bebas dari utang tersebut dibaca selepas melaksanakan shalat Jumat. Di samping itu, doa ini juga bisa diamalkan selepas melaksanakan shalat fardu.

Simak penjelasan Syekh Qolyubi dalam kitab An Nawadir  berikut;

فائدة } من قال بعد صلاة الجمعة : ياغني يامبدئ يامعيد يارحيم ياودود أغنني بحلالك عن حرامك واكفني بفضلك عمن سواك قضى الله دينه وأغناه الله عن خلقه. قال بعض العلماء : فإن واظب على ذلك بعد كل فريضة فلا تأتيه الجمعة الأخرى إلا وقد أغناه الله تعالى

Artinya; Faedah; Barang siapa saja yang mengamalkan doa ini selepas melaksanakan shalat Jumat, maka Allah akan membebaskan hutangnya dan juga dilapangkan rezekinya.

Dan sebagian ulama mengatakan; apabila doa tersebut sering dibaca atau melaziminya selepas mengerjakan shalat wajib, maka dipastikan sepanjang hari sampai Jum’at yang akan datang, Allah akan memberikan kemudahan rezki bagi yang mengamalkannya.

Adapun doa bebas dari utang tersebut, adalah sebagai berikut ini :

يَاغَنِيُ يَاحَمِيْدُ يَامُبْدِئُ يَامُعِيْدُ يَارَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ أَغْنِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَاكْفِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Ghaniyu Ya Hamid Yamu’idu Ya Rahim Ya Wadud A’nini bi halalika ‘an Haramika wakfini bi fadhlika

Artinya; Ya Allah, wahai Dzat yang Maha Kaya, Wahai yang Maha Mulia , Wahai zat yang menciptakan sesuatu dari awal dan Dzat yang mengembalikannya, ya Allah yang Maha Pengasih lagi dan Maha Penyayang berikanlah aku kekayaan dari rezeki yang halal sehingga aku terhindar dari rezeki yang haram,

Dan aku pinta cukupkanlah pada aku untuk melakukan ketaatan-Mu sehingga aku menjauhi hal-hal yang Engkau haramkan, dan jadikanlah kami hanya mengharap karunia-Mu sehingga aku terhindar dari mengharap karunia dari selain Engkau.

Demikian penjelasan doa Bebas dari utang yang biasa dibaca selepas Shalat Jumat. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Bolehkah Berhutang Pinjol Karena Darurat?

Artikel kali ini akan membahas tentang bolehkah berhutang pinjol karena darurat? Media sosial sekarang telah bertransformasi menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang. Banyaknya pengguna media sosial ini menjadikan medsos sebagai kiblat utama dalam bergaul. 

Dalam era hedonisme yang sekarang, gaya hidup yang ditampilkan medsos menarik minat sebagian kalangan untuk menuhankannya.

Virus gaya hidup yang hedonisme tersebut mendoktrik sebagian orang untuk apapun caranya, harus ada ini, ada itu, punya ini, punya itu, tanpa melihat kondisi yang terjadi. Karena untuk memenuhi kebutuhan style tersebut -sedangkan diri tidak berada- banyak bermunculan penyedia pinjaman online yang menawarkan pinjaman yang menggiurkan.

Namun kebanyakan dari pinjaman online tersebut menerapkan sistem keuntungan yang mengambil dari bunga dari hutang. Bunga dari hutang ini di dalam syariat disebut dengan riba, riba jelas dilarang dalam syariat karena dapat merugikan orang lain.

Riba dalam akad hutang piutang ini disebut riba qardh. Larangan akan riba ini ditegaskan Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 275;

  وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Pada dasarnya, akad hutang piutang termasuk akad yang diperbolehkan karena mendatangkan maslahat dan meringankan beban orang lain. Hal ini ditegaskan dalam hadits nabi;

مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya: “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat.

Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat.Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (Sunan at-Tirmidzi: 2869)

Namun kebolehan ini dapat menjadi ketidakbolehan jika mengandung spekulasi dan riba di dalamnya. Sebagian besar pinjaman online sekarang jelas termasuk riba karena mengambil keuntungan dari harta yang dihutangkan. 

Kebanyakan dari orang yang meminjam uang dari pinjol ini hanya untuk poya-poya atau sekedar mengikuti style yang ada, tapi tidak jarang ada orang yang melakukan pinjol karena darurat dan tidak ada jalan lain selain pinjol.

Hukum Pinjol Karena Darurat

Pertanyaannya, bolehkah melakukan pinjol karena darurat dan tidak ada jalan lain selain pinjol? Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjelaskan di dalam kitab Fathul Mu’in halaman 139;

قال شيخنا ابن زياد: لا يندفع إثم إعطاء الربا عند الاقتراض للضرورة، بحيث أنه إن لم يعط الربا لا يحصل له القرض

إذ له طريق إلى إعطاء الزائد بطريق النذر أو التمليك، لاسيما إذا قلنا النذر لا يحتاج إلى قبول لفظا على المعتمد وقال شيخنا: يندفع الاثم للضرورة

Artinya: “berkata Syekh Ibnu Ziyad : tidak tertolak dosa memberikan riba ketika berhutang karena dharurat, meskipun kalau tidak dengan cara riba, si pemberi hutang tidak akan memberi hutang. Karena masih bisa dengan cara memberikan tambahan dalam aspek nazar atau memberikan secara Cuma-Cuma (gratis).

Lebih-lebih apabila kami berpendapat bahwa nazar tidak butuh qabul secara lafadz menurut pendapat yang mu’tamad. Namun Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa tidak dapat dosa apabila memberikan riba karena darurat.

Dari penjelasan diatas, menurut Syekh Ibnu Ziyad, seseorang yang urgen untuk pinjol, maka dosanya tidak dimaafkan. Cara supaya bisa bebas (baca;hilah) dari dosa riba adalah dengan cara nazar atau memberi Cuma-Cuma bunga dari hutang tersebut. Namun Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa pinjol karena kondisi urgent tersebut tidak dapat dosa, karena darurat dan tidak ada cara lain.

Sekian tentang hukum berhutang di pinjol karena darurat, semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Hukum Meminjam Uang di Pinjaman Online (Pinjol)

Pertanyaan:

Bagaimana hukum meminjam uang melalui aplikasi-aplikasi secara online? Apakah termasuk riba?

Jawaban:

Alhamdulillah, as shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,

Memang di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP, uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. 

Namun yang jelas, dalam pinjaman online dipastikan ada bunganya. Walaupun bunganya variatif, ada yang kecil dan ada yang besar. Andaikan bunga pinjaman tersebut kecil pun, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama, apalagi jika bunganya besar. Kaidah yang disepakati para ulama dalam masalah hutang-piutang:

كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا

“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan tambahan maka itu adalah riba“.

Dan para ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan: 

أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5/28).

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan: 

الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع

“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an As-Sunnah dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).

Sehingga jelaslah bahwa umumnya pinjaman online yang ada adalah termasuk riba yang diharamkan. Orang yang melakukannya hendaknya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.

Karena melakukan riba adalah perbuatan dosa besar dalam agama. Pelaku riba telah berbuat dosa, diancamkan akan dihancurkan oleh Allah, dianggap mengajak perang Allah dan Rasul-Nya, dan dilaknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

Allah ta’ala berfirman, 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Allah ta’ala juga berfirman, 

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Allah ta’ala juga berfirman, 

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al Baqarah: 278-279)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, ia berkata: 

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ  آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan harta riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama” (HR. Muslim no. 2995). 

Semoga Allah ta’ala memberi taufiq.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Referensi: https://konsultasisyariah.com/38455-hukum-meminjam-uang-di-pinjaman-online-pinjol.html