Menunda Mandi Haid Hingga Terbit Fajar Ketika Puasa

Pertanyaan:

Ada seorang wanita yang haidnya telah berhenti sebelum fajar tetapi dia baru mandi setelah terbit fajar, bagaimana hukum puasanya?

Jawaban:

Puasanya sah jika dia yakin telah suci sebelum terbit fajar. Yang penting dia yakin bahwa dirinya suci, karena sebagian mengira bahwa dirinya telah suci tapi ternyata belum. Maka dari itu, ada seorang wanita datang kepada Aisyah dengan membawa kapas, lalu memperlihatkan kepadanya tanda-tanda kesucian. Aisyah berkata kepadanya, “Janganlah tergesa-gesa hingga kamu melihat kapas itu putih.” Maka, wanita itu harus berhati-hati hingga dia yakin bahwa dia telah suci. Jika dia telah suci, maka dia boleh berniat puasa walaupun belum mandi, kecuali setelah terbit fajar. Tetapi dia juga harus memperhatikan shalat, sehingga dia segera mandi dan mengerjakan shalat Subuh pada waktunya.

Kami pernah mendengar, ada sebagian wanita yang telah suci setelah terbit fajar atau sebelumnya, tetapi dia tidak segera mandi hingga setelah matahari terbit dengan alasan bahwa dia ingin mandi dengan sempurna, lebih bersih dan lebih suci. Cara semacam ini salah, baik di bulan Ramadhan, maupun di luar Ramadhan, karena yang wajib dilakukannya adalah segera mandi dan shalat pada waktunya. Dia harus segera mandi wajib agar bisa melaksankan shalat. Jika dia ingin lebih bertambah suci dan bersih setelah matahari terbit, maka dia bisa mandi lagi setelah itu.

Seperti wanita haid ini, jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya sah. Begitu juga seorang laki-laki yang junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar dan dia puasa, maka hukumnya boleh, karena dijelaskan dalam sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwas beliau menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena menggauli isterinya, lalu beliau puasa dan mandi setelah terbit fajar (HR. al-Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.

 

Read more https://konsultasisyariah.com/5810-puasa-wanita-haid.html

Jangan Sampai Salah, Ini Takaran Bayar Fidyah Menurut Al-Quran dan Sunnah

Ada satu hal pelik yang dirasakan Muslim yang berhalangan untuk berpuasa pada setiap bulan Ramadan, yakni bagaimana takaran dalam membayar fidyah.

Ada yang mengatakan boleh dibayar sesuai harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan jumlah puasa yang harus diganti, ada pula yang menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud (1,25 kilogram cerealia, seperti gandum, beras dan lainnya, red.).

Lantas bagaimana kaidah fiqih mengatur pembayaran fidyah yang sesuai dengan perintah Allah dan seperti yang diteladankan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam? Seperti yang dikutip dari arrahmah.com lewat penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat Lc., dalam Rumah Fiqih Indonesia, belum lama ini.

Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan.

Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untukpuasa satu bulan, silahkan saja. Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.

Berapakah besar fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.

Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung.

Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Sedangkan 1 sha‘ setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Lalu, Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

– Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.

– Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.

– Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasamengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

– Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama. Wallahu a’lam bish shawab. (*)

 

sumber: Tribun Jabar

Puasa itu untuk Allah

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, mengapa dalam hadis disebutkan Allah SWT menegaskan bahwa ibadah puasa untuk-Nya dan hanya Dia sendiri yang membalasnya? Bukankah semua amal ibadah kita itu untuk Allah dan Allah jugalah yang membalas semua amal ibadah kita?

Imakyadi Jakarta

—————————————————-

 

Waalaikumussalam wr wb.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, ‘Setiap amalan kebaikan yang dilakukan manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga 700 kali lipat. Allah SWT berfirman, ‘Kecuali, amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanannya karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan, yaitu kegembiraan ketika dia berbuka dan kegembiraan ketika berjumpa dengan Rabb-nya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi. (HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim).

Hadis di atas menjelaskan keutamaan dan kelebihan ibadah puasa dibandingkan dengan ibadah-ibadah lainnya. Ada beberapa penjelasan ulama tentang maksud dari hadis di atas.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menyebutkan penjelasan ulama tentang makna hadis dan mengapa puasa diberi keutamaan ini.

Di antara alasan yang paling kuat, pertama, ibadah puasa itu tidak terkena riya sebagaimana ibadah lainnya berpotensi terkena riya.

Al-Qurtubi berkata, Ketika amalan-amalan yang lain dapat terserang penyakit riya, puasa tidak ada yang dapat mengetahui amalan tersebut, kecuali Allah, maka Allah sandarkan ibadah puasa itu kepada Diri-Nya.
Karena itu, dikatakan dalam hadis, ‘Ia meninggalkan syahwatnya karena diri-Ku.’

Ibnu Al-Jauzi berkata, ‘‘Semua ibadah terlihat amalannya. Dan, sedikit sekali yang selamat dari godaan, yakni terkadang bercampur dengan sedikit riya, berbeda dengan ibadah puasa.

Kedua, maksud ungkapan Aku yang akan membalasnya, adalah bahwa pengetahuan tentang kadar pahala dan pelipatan kebaikannya hanya Allah yang mengetahuinya.

Al-Qurtuby berkata, Artinya amalan ibadah lainnya telah terlihat kadar pahalanya untuk manusia. Bahwa, dia akan dilipatgandakan dari sepuluh sampai 700 kali sampai sekehendak Allah, kecuali puasa, Allah sendiri yang akan memberi pahalanya tanpa batasan.

Ketiga, makna Puasa untuk-Ku, maksudnya adalah bahwa dia termasuk ibadah yang paling Allah cintai dan paling mulia di sisi-Nya.

Ibnu Abdul Bar berkata, Cukuplah ungkapan ‘puasa untuk-Ku’ menunjukkan keutamaannya dibandingkan ibadah-ibadah lainnya. Keempat, penyandaran di sini adalah penyandaran kemuliaan dan keagungan. Sebagaimana ungkapan Baitullah (rumah Allah) meskipun semua rumah milik Allah.

Az-Zain bin Munayyir berkata, Pengkhususan pada teks keumuman seperti ini tidak dapat dipahami melainkan untuk pengagungan dan pemuliaan. Kemudian, Ibnu Hajar menjelaskan, makna yang paling kuat adalah makna yang pertama.

Sedangkan, Ibnu Abdil Barr menjelaskan, makna ungkapan puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya adalah bahwa ibadah puasa seseorang itu tidak terlihat melalui perkataan ataupun perbuatannya karena dia merupakan amalan hati yang tidak diketahui, kecuali oleh Allah.

Puasa bukan sesuatu yang terlihat sehingga bisa ditulis oleh malaikat pencatat sebagaimana ibadah-ibadah lain, seperti dzikir, shalat, sedekah, dan ibadah lainnya.

Hal itu karena puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga saja tanpa adanya niat melakukannya karena Allah SWT. Dengan demikian, siapa yang tidak berniat menahan lapar dan dahaga karena Allah  maka dia bukanlah orang yang berpuasa.

Hal tersebut ditegaskan dalam hadis Nabi. Puasa haruslah dilakukan dengan penuh keimanan dan hanya mengharap balasan dari Allah SWT.

Karena itu, seharusnya ibadah puasa kita adalah amalan yang  paling jauh dari segala unsur riya dan pamer karena hanya Allah yang mengetahui puasa kita. Ini mendidik kita memurnikan keikhlasan hanya untuk Allah. Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

 

 

sumber:Republika Online