Kewajiban Shalat secara Berjamaah (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Kewajiban Shalat secara Berjamaah (Bag. 1)

Apakah shalat sendirian di rumah itu sah?

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Siapa saja yang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur.” (HR. Ibnu Majah no. 793, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6300)

Hadits ini jelas menunjukkan kewajiban shalat berjamaah. Bahkan sebagian ulama berpendapat berdasarkan hadits ini bahwa tidak shalat jamaah tanpa udzur itu menyebabkan shalat menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits di atas,

فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur.”

Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya tetap sah, akan tetapi pelakunya berdosa dan berhak mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia meninggalkan shalat jamaah tanpa ada udzur yang dibenarkan oleh syariat.

Shalat jamaah, berat dilakukan oleh orang-orang munafik

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencari-cari sahabatnya ketika shalat. Sebagaimana dalam sebuah hadits dari sahabat Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

“Suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat subuh bersama kami. Kemudian beliau berkata,

أَشَاهِدٌ فُلَانٌ

“Apakah si fulan hadir?” (Maksudnya, apakah si fulan menghadiri shalat jamaah?)

Para sahabat menjawab, “Tidak.”

Rasulullah bertanya lagi,

أَشَاهِدٌ فُلَانٌ

“Apakah si fulan hadir?

Para sahabat menjawab, “Tidak.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَاتَيْنِ الصَّلَاتَيْنِ أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ، وَلَوْ تَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَيْتُمُوهُمَا، وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الرُّكَبِ

“Sesungguhnya dua shalat ini (shalat isya’ dan shalat subuh) adalah shalat yang paling berat dikerjakan bagi orang-orang munafik. Seandainya mereka mengetahui apa yang ada dalam keduanya -berupa pahala yang besar- niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.” (HR. Abu Dawud no. 554 dan An-Nasa’i no. 843, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 563)

Dan sungguh terdapat perhatian besar terhadap shalat jamaah dari pemuka umat ini, yaitu dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Menurut pendapat kami (yaitu para sahabat), tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen). Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)

Jika salah seorang di antara mereka tidak mampu berjalan ke masjid karena sakit atau karena sudah tua, para sahabat pun akan memapah lengan atasnya, dan membantunya untuk berjalan dan bisa sampai di shaf kaum muslimin untuk shalat berjamaah. Hal itu semua karena hati mereka mengetahui dengan sebenar-benarnya bagaimanakah nilai dan kedudukan shalat jamaah. Ketika kedudukan shalat tersebut sangat agung dalam hati mereka, maka tergeraklah badan yang lemah tersebut ke masjid meskipun dengan susah payah.

Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah berkata,

ما فاتتني صلاة الجماعة منذ أربعين سنة

“Aku tidak pernah tertinggal shalat jamaah sejak usia empat puluh tahun.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqaat 5: 131 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2: 162)

Renungkanlah kebanyakan manusia yang pada satu hari atau satu minggu saja, betapa banyak dia tertinggal -atau bahkan tidak- shalat jamaah? Sedangkan di zaman kita ini, Allah Ta’ala memuliakan orang-orang tua dengan kursi otomatis yang bisa bergerak dan mengantarkan mereka menuju masjid. Sehingga dia pun bisa menjaga shalat jamaah di masjid meskipun badannya sudah lemah. Hal ini tentu saja mengingatkan kita dengan kondisi para salaf dahulu yang mulia. Lalu, mengapa mereka yang masih muda tidak mau mengambil pelajaran dari mereka orang yang sudah tua renta?

Masjid adalah tempat pelaksanaan shalat berjamaah

Shalat jamaah tersebut bertempat di masjid kaum muslimin, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rabb semesta alam dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Shalat berjamaah di masjid adalah syi’ar Islam yang agung dan juga tanda sifat kejantanan seseorang.

Allah Ta’ala berfirman,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ، رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat … .” (QS. An-Nuur [24]: 36-37)

Inilah yang dikatakan oleh Rabb semesta alam. Maka di manakah sifat kejantanan dari orang-orang yang tidak mau shalat jamaah dan meremehkannya?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“Siapa saja yang merenungkan as-sunnah dengan sebenar-benar perenungan, jelaslah bahwa mendirikan shalat jamaah di masjid itu wajib atas setiap orang (laki-laki), kecuali ada udzur yang membolehkannya tidak shalat berjamaah. Meninggalkan pergi ke masjid (tidak shalat jamaah di masjid) tanpa udzur itu sama seperti tidak shalat jamaah sama sekali tanpa udzur. Dengan penjelasan ini, maka hadits-hadits dan dalil-dalil dalam masalah ini akan saling bersesuaian.” (Ash-Shalaat, hal. 118)

Terdapat Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia,

“Adapun mendirikan shalat secara berjamaah itu wajib ‘ain (wajib atas setiap muslim). Dalil dalam masalah ini adalah Al-Kitab dan As-Sunnah.” (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7: 284)

Kemudian para ulama Lajnah Daimah -semoga Allah Ta’ala menjaga mereka dan merahmati mereka yang sudah meninggal dunia- menyebutkan sejumlah dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah tentang masalah tersebut.

Keutamaan shalat secara berjamaah

Terdapat banyak hadits yang menunjukkan keutamaan shalat secara berjamaah. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada jamaah shalat,

إِذَا تَوَضَّأَ، فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى المَسْجِدِ، لاَ يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلاَةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً، إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ

“ … bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya, lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahan.” (HR. Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟

“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?”

Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.”

Rasulullah bersabda,

إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah kebaikan (yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)

Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

“Siapa saja yang datang ke masjid di pagi dan sore hari, maka Allah akan menyediakan baginya tempat tinggal yang baik di surga setiap kali dia berangkat ke masjid di pagi dan sore hari.” (HR. Bukhari no. 662 dan Muslim no. 669)

Upaya setan dalam mengahalangi kaum muslimin dari shalat berjamaah di masjid

Setan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memalingkan manusia dari shalat berjamaah di masjid. Hal ini karena setan mengetahui bahwa jika seorang muslim berpaling dari shalat, maka dia pun akan berpaling dari perkara agama yang lainnya. Sehingga dia pun akan menyia-nyiakan kebaikan yang sangat banyak. Karena tidak ada agama bagi orang yang tidak shalat, dan tidak ada bagian dari Islam bagi orang-orang menyia-nyiakan shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

آخر ما تفقدون من دينكم الصلاة

“Perkara terahir yang akan hilang dari agama kalian adalah shalat.” (HR. Al-Khallal dalam As-Sunnah no. 1391, Ath-Thabrani dalam Al-kabir 9: 141, dan Al-Hakim 4: 549. Lihat Ash-Shahihah no. 1739)

Setan akan mendatangi manusia dengan berbagai macam cara dan metode. Jika memungkinkan bagi setan untuk mengajak meninggalkan shalat sama sekali, dia akan mencurahkan segala daya dan upayanya agar hal itu terwujud. Jika tidak memungkinkan, setan akan berpindah dengan mencegah seseorang agar tidak shalat berjamaah , kemudian mencegah seseorang agar tidak mendirikan shalat pada waktunya. Jika setan tidak mampu mencegah seseorang dari menghadiri shalat jamaah, setan mengajak orang tersebut untuk bermalas-malasan dan menunda-nunda ke masjid sehingga dia pun terlewat dari sebagian rakaat. Akhirnya, orang itu pun tercegah dari keutamaan bersegera menuju masjid dan menghadiri shalat jamaah sejak takbiratul ihram.

Bertakwalah kepada Allah Ta’ala, jagalah syiar Islam yang agung ini, dan tunaikanlah kewajiban shalat berjamaah ini di masjid, di rumah Allah Ta’ala. Sebagaimana telah diperintahkan di dalam kitab-Nya dan sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnahnya, agar kalian semua beruntung.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Berjemaah 40 Hari Terbebas Neraka dan Sifat Munafik?

ADA yang bertanya seputar hadis yang intinya bahwa seorang yang secara rutin 40 hari terus menerus salatnya berjemaah, akan bebas dari neraka dan sifat munafik?

Dinyatakan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Siapa yang salat jemaah selama 40 hari dengan mendapatkan takbiratul ihram, maka dia dijamin bebas dari dua hal, terbebas dari neraka dan terbebas dari kemunafikan.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 12583, Turmudzi 241, dan yang lainnya. Ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Sebagian menghasankan dan sebagian menilainya dhaif. Dalam Fatawa Islam dinyatakan,

Hadis ini dinilai dhaif oleh beberapa ulama masa silam dan mereka beralasan statusnya mursal. Dan dihasankan oleh sebagian ulama mutaakhirin. Simak Talkhis al-Habir, 2/27. (Fatawa Islam, no. 34605).

Kemudian, terdapat dalam riwayat lain dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Apabila kalian melihat ada orang yang terbiasa pulang pergi ke masjid, saksikanlah bahwa dia orang mukmin. Allah berfirman,

“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah.” (at-Taubah: 18). (HR. Ahmad 11725, Turmudzi 2617, Ibn Majah 802 dan dinilai dhaif oleh al-Albani).

Hadis yang berbicara masalah ini, statusnya memang bermasalah. Hanya saja, tingkatan dhaifnya ringan. Dan sebagian ulama membolehkan berdalil dengan hadis dhaif dalam masalah fadhilah amal, yang di sana tidak ada unsur hukum.

Dalam Fatawa Islam dinyatakan,

Tidak diragukan bahwa semangat untuk mendapatkan takbiratul ihram, selama rentang masa ini merupakan tanda betapa dia adalah orang yang kuat agama. Selama hadis tersebut ada kemungkinan shahih, maka diharapkan bagi orang yang semangat mengamalkannya, dia akan dicatat mendapatkan keutamaan yang besar itu. Minimal yang diperoleh seseorang dengan melakukan hal itu, dia bisa mendidik dirinya untuk menjaga syiar islam yang besar ini. (Fatawa Islam, no. 34605).

INILAH MOZAIK

Dalam Hal Apa Saja Kewajiban Sholat Jumat dan Berjamaah di Masjid Gugur?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Sholat Jumat dan sholat berjamaah lain, dengan adanya wabah virus corona. Tujuan fatwa memudahkan muslim tetap menunaikan kewajiban pada Allah SWT, dengan menekan risiko tertular COVID-19 atau memperburuk kondisi yang sudah terinfeksi.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” tulis MUI.

Dalam buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Prof Dr Wahbah Az Zuhaili halaman 303 sampai 306, ada bagian yang menjelaskan alasan boleh meninggalkan sholat berjamaah di masjid dan Sholat Jumat. Berikut penjelasannya,

A. Sakit atau berada di situasi yang menyulitkan pergi sholat, misal hujan

Alasan ini juga berlaku bagi orang yang sedang merawat yang lain meski bukan kerabat atau sejenisnya. Pertimbangannya adalah jangan sampai menimbulkan kesulitan dan membantu yang sedang kesusahan. Namun kondisi ini bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk sholat fardhu.

Tentunya, alasan tidak berlaku bagi seseorang dengan sakit ringan yang masih memungkinkannya pergi dan sholat di masjid. Allah SWT telah mengatakan dalam firmanNya dalam surat Al-Hajj ayat 78, tidak akan menyulitkan hamba yang hendak beribadah.

وَجَٰهِدُوا۟ فِى ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦ ۚ هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِّلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَٰهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّىٰكُمُ ٱلْمُسْلِمِينَ مِن قَبْلُ وَفِى هَٰذَا لِيَكُونَ ٱلرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱعْتَصِمُوا۟ بِٱللَّهِ هُوَ مَوْلَىٰكُمْ ۖ فَنِعْمَ ٱلْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ ٱلنَّصِيرُ

Arab latin: Wa jāhidụ fillāhi ḥaqqa jihādih, huwajtabākum wa mā ja’ala ‘alaikum fid-dīni min ḥaraj, millata abīkum ibrāhīm, huwa sammākumul-muslimīna ming qablu wa fī hāżā liyakụnar-rasụlu syahīdan ‘alaikum wa takụnụ syuhadā`a ‘alan-nāsi fa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta wa’taṣimụ billāh, huwa maulākum, fa ni’mal-maulā wa ni’man-naṣīr

Artinya: “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

B. Merasa khawatir ada bahaya

Kewajiban Sholat Jumat dan sholat berjamaah gugur pada orang yang merasa khawatir ada bahaya terhadap diri, harta, harga diri, atau mengalami sakit seperti yang disebutkan sebelumnya. Alasan ini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Abu Daud.

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِي فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا : وَمَا الْعُذْرُ ؟ قَال : خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ

Artinya: Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya,”Udzur itu apa saja?”. Beliau SAW menjawab,”Rasa takut atau sakit.” (HR Abu Daud).

Untuk orang sakit harus dipertimbangkan tidak berbahaya baginya jika harus ke masjid. Jika memang tidak berbahaya maka bisa ke masjid dengan transportasi atau bantuan yang tidak menyulitkan orang sekitar. Untuk mereka yang buta harus ada yang menuntun selama perjalanan ke masjid, sholat, dan setelahnya.

C. Pertimbangan cuaca

Hujan, tanah berair, cuaca sangat dingin, panas waktu dzuhur, angin kencang di malam bukan siang hari, dan suasana yang sangat gelap. Salju dan hujan es juga masuk dalam pertimbangan yang membolehkan tidak melaksanakan Sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Pertimbangan ini tercantum dalam hadist yang dinarasikan Nafi’ dengan derjat shahih.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ‏.‏ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Artinya: Seperti dinarasikan Nafi: “Di suatu malam yang dingin, Ibnu ‘Umar mengumandangkan adzan ketika hendak sholat di Dajnan dan mengatakan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu). Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu) saat adzan di malam yang hujan atau sangat dingin dalam perjalanan.” (HR Bukhari).

D. Sedang buang hajat

Alasan ini berlaku untuk buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK) yang dikhawtirkan mengganggu pelaksanaan sholat. Karena itu, muslim sebaiknya menuntaskan BAB dan BAK terlebih dulu baru kemudian sholat. Kondisi ini memudahkan muslim untuk sholat dengan lebih baik dan sungguh-sungguh.

Ajakan untuk tidak buru-buru terdapat dalam hadits yang dinarasikan Abu Hurairah, dengan derajat shahih.

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَلاَ تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا ‏”‏ ‏.‏

Artinya: Rasulullah SAW berkata, “Ketika tiba waktunya sholat jangan terburu-buru, berjalankan dengan perlahan dan penuh hormay. Apapun yang bisa kamu dapatkan maka doakanlah, dan apapun yang dapat diperbaiki maka perbaikilah.” (HR An-Nasa’i).

Rasa ngantuk dan lelah menjadi pertimbangan selanjutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah. Namun Prof Wahbah mengatakan, mereka yang bisa melawan rasa lelah dan ngantuk untuk bisa Sholat Jumat dan sholat berjamaah akan lebih disukai.

E. Makan sesuatu yang beraroma tidak sedap

Alasan berikutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah makan sesuatu yang bau, menjijikkan, dan sulit dihilangkan bekasnya. Di zaman Nabi Muhammad SAW contoh makanan tersebut adalah bawang merah dan bawang putih, yang saking baunya hingga menjadi suatu hadist.

Hadist ini dinarasikan Mu’awiyah bin Qurrah dengan derajat shahih.

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ وَقَالَ ‏”‏ مَنْ أَكَلَهُمَا فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ‏”‏ ‏.‏ وَقَالَ ‏”‏ إِنْ كُنْتُمْ لاَ بُدَّ آكِلِيهِمَا فَأَمِيتُوهُمَا طَبْخًا ‏”‏ ‏.‏ قَالَ يَعْنِي الْبَصَلَ وَالثُّومَ

Artinya: Rasulullah SAW melarang dua tanaman yaitu bawang putih (garlic) dan bawang bombay (onion) dan dia berkata, “Siapa saja yang makan dua tanaman ini jangan mendekati masjid kami. Jika perlu mengkonsumsi keduanya pastikan termasak sempura. Keduanya adalah bawang putih dan bawang bombay.” (HR Abu Daud).

Konsumsi makanan beraroma tajam berisiko menimbulkan bau napas atau badan yang kurang sedap. Aroma inilah yang dikhawatirkan mengganggu jamaah lain yang sedang fokus beribadah. Karena itu selain memasak makanan berbau tajam dengan sempurna, pastikan sudah membersihkan diri sehingga tidak tersisa bau kurang sedap.

F. Tertahan di suatu tempat

Muslim tak perlu khawatir terhadap kewajibannya melaksanakan Sholat Jumat atau sholat berjamaah, jika tertahan di suatu tempat. Kewajiban tersebut gugur dengan pertimbangan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 286,

ا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Arab latin: Lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.

Pakar Ilmu Tafsir Al Quran, Profesor KH Quraish Shihab mengatakan, agama sesungguhnya hadir dengan lima tujuan. Yaitu: memelihara agama itu sendiri, jiwa, akal, harta benda, dan keturunan. Semua yang mengantar pada pemeliharaan hal tersebut merupakan anjuran bahkan kewajiban. Sebaliknya, segala yang menghambat dan mengabaikan tujuan tersebut maka dilarang dalam agama dengan berbagai tingkat larangan.

“Ketika Sholat Jumat berkumpul orang-orang yang bisa mengalami atau memberi penularan pada orang lain. Ulama lalu memberi fatwa tidak dianjurkan sholat berjamaah yang dikhawatirkan memberi dampak buruk bagi kesehatan. Karena itu tidak dianjurkan sholat berjamaah bahkan Sholat Jumat,” kata KH Quraish Shihab dalam rekaman video yang diterima detikcom.

DETIKCOM

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah

Pendahuluan Tentang Shalat Berjama’ah

Telah kita ketahui bersama wajibnya shalat berjama’ah bagi kaum laki-laki. Dan bahwasanya shalat berjamaah wajib dilaksanakan di masjid kecuali ketika ada udzur.

Pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah. Baik jika pesertanya sedikit atau pun banyak. Baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan tempat yang sempit. Berikut ini penjelasannya.

Batasan Jumlah Orang dalam Shalat Jama’ah

Shalat jama’ah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa, al jama’ah sendiri dari kata al ijtima’ yang artinya: sekumpulan orang. Dan dalam bahasa Arab, dua orang yang berkumpul sudah bisa disebut ijtima’. Juga sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda ketika ada seorang yang memasuki masjid untuk shalat:

ألَا رَجُلٌ يَتصدَّقُ على هذا يُصلِّي معه؟ فقام رَجُلٌ فصَلَّى معه، فقال رسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: هذان جَماعةٌ

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang shalat ini?”. Maka seorang lelaki pun berdiri untuk shalat bersamanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Dua orang ini adalah jama’ah” (HR. Ahmad no.22189, dishahihkan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Al Musnad).

Demikian juga dalam hadits Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَتَى رَجُلَانِ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إذَا أنْتُما خَرَجْتُمَا، فأذِّنَا، ثُمَّ أقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُما أكْبَرُكُمَا

“Dua orang mendatangi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyatakan bahwa mereka akan pergi safar. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika kalian kalian safar (dan akan mendirikan shalat) maka adzan-lah dan iqamah-lah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam” (HR. Bukhari no. 630, Muslim no.674).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa dua orang saja sudah mencukupi untuk tercapainya shalat berjama’ah.

Baca Juga: Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah

Mengenai posisi berdirinya imam dan makmum dalam shalat berjama’ah perlu dirinci menjadi beberapa keadaan:

  1. Jika shalat berjama’ah hanya dua orang

Jika keduanya laki-laki maka posisinya sejajar dan makmum terletak di samping kanan imam. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’ahuma, ia berkata:

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَ، فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ نَامَ، ثُمَّ قَامَ، فَجِئْتُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى خَمْسَ رَكَعَاتٍ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ نَامَ

“Saya pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah (binti Al Harits, istri Rasulullah). Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat isya (di masjid), kemudian beliau pulang, dan shalat 4 rakaat. Lalu beliau tidur. Kemudian beliau bangun malam. Akupun datang dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Beliau shalat 5 rakaat, kemudian shalat dua rakaat, lalu tidur kembali” (HR. Bukhari no. 117, 697).

Dalam riwayat lain:

أتيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – من آخر الليل فصلّيتُ خلفه، فأخَذ بيدي فجرّني فجعلني حذاءه

“Aku (Ibnu Abbas) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang shalat di akhir malam. Maka aku pun shalat di belakang beliau. Lalu beliau mengambil tanganku dan menarikku hingga sejajar dengan beliau” (HR. Ahmad 1/330, dan dishahihkan oleh Syuaib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Hal ini berlaku baik pada laki-laki maupun wanita yang shalat berdua sesama wanita.

Baca Juga: Sedang Sakit, Bolehkah Tidak Shalat Berjamaah Di Masjid?

  1. Jika makmum lelaki lebih dari satu

Maka posisi makmum berada di belakang imam membentuk barisan. Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu mengatakan:

قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

“Aku berdiri di sisi kiri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tangan kami semua dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau” (HR Muslim no. 5328).

Baca Juga: Bolehkah Berdoa Secara Berjamaah Setelah Shalat?

  1. Makmum wanita

Jika seorang lelaki mengimami wanita, maka perlu diketahui bahwa shalatnya seorang lelaki  bersama wanita perlu dirinci. Al Imam An Nawawi menjelaskan,

قال أصحابنا : إذا أمَّ الرجل بامرأته أو محرم له , وخلا بها : جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة . وإن أمَّ بأجنبية ، وخلا بها : حرم ذلك عليه وعليها , للأحاديث الصحيحة التي سأذكرها إن شاء الله تعالى . وإن أمَّ بأجنبيات وخلا بهن : فقطع الجمهور بالجواز

“Para ulama madzhab kami berkata, jika seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan hanya berdua, hukumnya boleh tanpa kemakruhan. Karena lelaki boleh berduaan dengan mereka (istri dan mahram) di luar shalat. Adapun jika ia mengimami wanita yang bukan mahram, dan hanya berduaan, maka haram bagi si lelaki dan haram bagi si wanita. Karena hadits-hadits shahih yang akan saya sebutkan menunjukkan terlarangnya. Jika satu lelaki mengimami beberapa wanita dan mereka berkhalwat, maka jumhur ulama membolehkannya” (Al Majmu’, 4/173).

Adapun posisi wanita jika bermakmum pada lelaki, baik wanitanya hanya seorang diri ataupun banyak, maka posisinya adalah di belakang imam. Berdasarkan keumuman hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” (HR. Bukhari no.727, Muslim no.658).

  1. Wanita mengimami sesama wanita

Jika seorang wanita mengimami para wanita, maka imam berada di tengah. Dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :

أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ

“‘Aisyah pernah mengimami para wanita dan ia berdiri diantara mereka dalam shalat wajib” (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).

Dari Hubairah, ia mengatakan bahwa :

أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا

“Ummu Salamah pernah mengimami para wanita dan ia berada di tengah-tengah”. (HR Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 3/140, Al Baihaqi 3/131).

  1. Dalam kondisi sempit

Dalam kondisi tempat yang sempit sehingga tidak bisa memposisikan imam dan makmum dalam posisi yang ideal, maka posisinya menyesuaikan keadaan. Sebagaimana hadits dari Al Aswad bin Yazid, ia berkata:

دخلتُ أنا وعَلقمةُ علَى عبدِ اللَّهِ بنِ مَسعودٍ فقالَ لَنا أصلَّى هؤلاءِ ؟ قُلنا : لا ! قالَ قوموا فَصلُّوا. فذَهَبنا لنقومَ خلفَهُ فجعلَ أحدَنا عن يمينِهِ والآخرَ عن شمالِهِ … وقالَ : هكَذا رأيتُ رسولَ اللَّهِ فعلَ

“Aku bersama Alqamah masuk ke rumah Ibnu Mas’ud. Lalu beliau berkata kepada kami: apakah kalian sudah shalat? Kami berkata: belum. Beliau mengatakan: kalau begitu bangunlah dan shalat. Maka kami pergi untuk shalat bermakmum kepada beliau. Beliau memposisikan salah satu dari kami di sebelah kanan beliau dan yang lain di kiri beliau … beliau lalu berkata: demikianlah yang aku lihat dari perbuatan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Muslim no.534, An Nasa-i no.719 dan ini lafadz an Nasa-i).

Shaf yang Paling Utama Bagi Makmum

Selain bershalat jama’ah itu sendiri memiliki banyak keutamaan dibanding shalat sendirian, posisi seseorang dalam shaf ketika shalat berjama’ah pun memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat. Tingkatan keutamaan posisi shaf ini ditentukan oleh beberapa patokan. Namun ada patokan yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.

Shaf pertama bagi laki-laki, shaf terakhir bagi wanita

Dalilnya, sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang ada pada adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengundi, pastilah mereka akan mengundinya” (HR. Bukhari 615, 652, 2689, Muslim 437)

dalam riwayat lain:

لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً

“Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya itu sudah jadi bahan undian” (HR. Muslim 439)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)

dalam riwayat lain:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الأَوَّلِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf-shaf terdepan” (HR. Ahmad 18152, Ibnu Majah 825, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Dalil-dalil mengenai hal ini sharih (jelas) penunjukkannya. Lalu terdapat dalil yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها

“Shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang pertama, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang terakhir, yang terburuk adalah yang pertama” (HR. Muslim 440)

Posisi yang dekat dengan imam

Posisi shaf yang semakin dengan imam, semakin besar keutamaannya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ليلني منكم أولو الأحلامِ والنهى, ثم الذين يلونَهم ثم الذين يلونَهم

“Hendaknya yang dibelakangku adalah orang yang bijaksana dan pandai, baru setelahnya adalah yang dibawah dia dalam hal kepandaian, begitu seterusnya” (HR. Muslim 432)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

ما بين بيتي ومِنبري روضةٌ من رياضِ الجنةِ ، ومِنبري على حوضِي

“Antara mimbarku dan rumahku adalah taman diantara taman-taman surga, dan mimbarku ada di dalam telagaku” (HR. Bukhari, 1196, Muslim, 1391)

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dalam 2 qaul:

  1. Maksudnya adalah ta’abbud muthlaq, yaitu beribadah di tempat tersebut pahalanya berbeda dengan di tempat selainnya.
  2. Maksudnya bukan ta’abbud muthlaq, melainkan bentuk anjuran Nabi kepada para sahabat untuk mendapatkan tempat tersebut ketika beliau memberi pelajaran, lebih jelas mendengarnya, lebih dekat pada imam ketika shalat dan Nabi menjadi imam, sehingga para sahabat bisa mendapatkan lebih banyak ilmu, lebih banyak pemahaman, dan lebih meneladani Nabi dan itu semua merupakan sebab-sebab seseorang masuk ke surga.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

احْضرُوا الذكرَ، وادْنُوا من الإمَام، فإن الرجل لا يَزالُ يَتَبَاعَدُ حتى يُؤَخرُ في الجنة، وإن دَخَلَهَا

“Hadirilah khutbah jum’at dan mendekatlah kepada imam. Karena seorang yang selalu jauh dari imam, menyebabkan ia terbelakang dalam memasuki surga, andai ia memasukinya kelak” (HR. Abu Daud 1198, Al Hakim 1/289, Ahmad 5/11, lihat pembahasannya di sini)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf pertama” (HR. An Nasa-i, 810. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)

Dalam hadits ini digunakan kata الصُّفُوفِ dalam bentuk jamak bukan الصَّفِّ bentuk tunggal. Menunjukkan bahwa yang mendapat shalawat dari Allah dan para Malaikat itu tidak hanya shaf pertama saja, namun shaf-shaf depan yang jaraknya dekat dengan imam. Semakin dekat, semakin besar peluang mendapatkan shalawat dari Allah dan para Malaikat.

Sebelah kanan imam

Sebagian ulama memandang bahwa posisi sebelah kanan imam itu lebih utama dari sebelah kiri. Berdasarkan hadits:

إنَّ اللهَ وملائكتَه يُصلُّون على مَيامِنِ الصُّفوفِ

“Allah dan para Malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 4784, Ibnu Majah 995, Ibnu Hibban 2199).

Namun hadits ini munkar, walaupun sebagian ulama muhaddits memang menshahihkannya. Kemudian jika berdalil dengan keumuman tayamun, yaitu hadits:

إن كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يحبُّ التيمنَ في شأنهِ كلِّه . في نعلَيه، وترجُّلِه، وطهورِه

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyukai mendahulukan kanan dalam setiap urusannya, misalnya ketika memakai sandal, bersisir dan bersuci” (HR. Bukhari 426, 5854, 5380, Muslim 268).

Ini adalah pendalilan yang tidak sharih.

Namun memang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka menyukai posisi shaf kanan. Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu berkata:

خير المسجد المقام ثم ميمنة المسجد

“Posisi terbaik dalam masjid al haram adalah maqam Ibrahim, lalu shaf sebelah kanan” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, 1/300)

Juga dari Bara’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, ia berkata:

كنا إذا صلينا مع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ  أحببنا أن نكون عن يمينه يقبل علينا بوجهه

“Jika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, kami senang berada di sebelah kanan karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami” (HR. Muslim 709).

Maksudnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam akan memandang yang di sebelah kanan setelah selesai salam. Semua ini juga tidak menunjukkan tasyri’. Ini hanya menunjukkan ijtihad para sahabat dan semangat mereka agar ketika Rasulullah selesai shalat merekalah yang dilihat pertama kali. Tidak menunjukkan pensyariatan dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Dengan demikian yang rajih insya Allah, tidak ada keutamaan khusus dari posisi shaf sebelah kanan.

Kesimpulan

Dari paparan di atas kita simpulkan urutan keutamaan posisi shaf shalat dari yang paling besar adalah:

  1. Di belakang imam persis pada shaf pertama, karena shaf pertama dan paling dekat imam
  2. Posisi selain belakang imam, yang mendekati imam, di shaf pertama.
  3. Posisi di shaf pertama yang jauh dari imam
  4. Lurus di belakang imam  pada shaf kedua, karena itu posisi paling dekat imam di shaf kedua
  5. Posisi selain poin 3, yang paling dekat jaraknya dengan imam, di shaf kedua.
  6. Posisi di shaf kedua yang jauh dari imam

Dst.

Adapun bagi wanita, semakin belakang semakin utama. 

Demikian pemaparan yang singkat ini, semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52861-posisi-imam-dan-makmum-dalam-shalat-jamaah.html

Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.

Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.

Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak Sedap

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1]

Perhatikahm Bau Mulut Anda Wahai Para Perokok

Mohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.

Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara Waktu

Hukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkata

وقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل

“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]

Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,

قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن .

“Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3]

Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari Penyakit

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,

قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد.

“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4]

Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,

نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة

“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6]

Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] HR.Muslim
[2] Fathul Bari 14/364, syamilah
[3] Dinukil dari: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/114.htm
[4] Syarhul Mumti’ 5/86, Daru Ibnul Jauzi, cet. I, 1422 H, syamilah
[5] Nurun Alad Darb, kaset 219,Sumber: www.binbaz.org.sa/mat/16416

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/30240-perhatikan-aroma-tubuh-sebelum-pergi-shalat-berjamaah.html

Wajibnya Shalat Berjamaah

Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah adalah salah satu di antara syi’ar-syi’ar Islam yang agung. Tidak pantas bagi seorang muslim meremehkan masalah ini. Hukumnya menurut pendapat yang rajih adalah wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh (dewasa) dan mampu melakukannya, di mana ia mendengar panggilan azan. Banyak dalil (keterangan) dari Alquran, sunah maupun atsar (riwayat dari sahabat) yang menunjukkan bahwa hukumnya wajib. Di antaranya adalah:

Pertama, firman Allah di surat An Nisaa’ ayat 102:

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka sujud, maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu hendaklah mereka shalat denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.,,,dst”

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz mengatakan, “Allah  (tetap) mewajibkan mengerjakan shalat dengan berjamaah dalam kondisi perang, lalu bagaimana jika dalam kondisi damai? Kalau seandainya seseorang diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah, tentu orang-orang yang sedang berperang melawan musuh yang merasa terancam dengan serangan mereka lebih layak untuk diperbolehkan meninggalkan (shalat) berjamaah. Karena tidak begitu, maka dapat diketahui bahwa shalat berjamaah termasuk kewajiban yang sangat penting dan tidak boleh seseorang meninggalkannya.” (Disebutkan dalam risalah Beliau “Wujub Adaa’ish Shalaah fil Jamaa’ah”)

Kedua, firman Allah di surat Al Baqarah: ayat 43:

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Pada ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk ikut ruku’ bersama orang-orang yang ruku’, dan hal ini tidak mungkin tercapai kecuali dengan melaksanakannya secara berjamaah. Ayat ini menunjukkan wajibnya shalat berjamaah, karena perintah hukum asalnya wajib.

Ketiga, firman Allah di surat Al Qalam ayat 42-43:

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, namun mereka tidak mampu- pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu  diseru untuk bersujud, sedangkan mereka dalam keadaan sejahtera.”

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa pada hari kiamat ketika manusia dipanggil untuk sujud di antara mereka ada yang tidak mampu sujud, sebabnya adalah karena mereka ketika di dunia mendengar seruan untuk sujud (azan), namun mereka tidak mau mendatanginya padahal mereka mampu mendatanginya.

Keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan rukhshah (kelonggaran) untuk meninggalkan shalat berjamaah kepada orang yang buta, padahal rumahnya jauh dari masjid saat ia meminta kelonggaran untuk shalat di rumah. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Ada seorang yang buta datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai Rasulullah! saya tidak memiliki penuntun yang menuntun saya ke masjid”. Ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan rukhshah untuk shalat di rumah, maka Beliau pun memberikan rukhshah kepadanya. Namun ketika orang itu hendak pergi, Beliau memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar panggilan untuk shalat (azan)?” ia menjawab, “Ya”, maka Beliau bersabda, “Datangilah.”

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan:

عَنْ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي قَائِدٌ لَا يُلَائِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ قَالَ نَعَمْ قَالَ لَا أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً

Dari Ibnu Ummi Maktum, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya seorang yang buta, tempat tinggal saya jauh, dan saya memiliki penuntun namun tidak selalu menyertaiku, apakah saya mendapatkan rukhshah untuk shalat di rumah?” Beliau balik bertanya, “Apakah kamu mendengar azan?” Ia menjawab, “Ya”, maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya saya tidak mendapatkan rukhshah untukmu.” (HR. Abu Dawud, al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud berkata “Hasan shahih.”)

Dalam lafaz lain disebutkan,

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya di Madinah banyak serangga dan binatang buas?’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu mendengar “Hayya ‘alash shlaah-hayya ‘alal falaah?” Maka datangilah.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani)

Berdasarkan hadis-hadis di atas bahwa orang yang meminta diberikan rukhshah untuk shalat di rumah memiliki beberapa udzur, yaitu: dia seorang yang buta, rumahnya jauh dari masjid, banyak serangga dan binatang buas di jalan, tidak memiliki penuntun yang selalu menyertainya, sudah tua umurnya, dan di perjalanannya banyak pepohonan. Tetapi Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap tidak memberikan rukhshah kepadanya untuk shalat di rumah, lalu bagaimana keadaan kita sekarang ini sehingga meninggalkan shalat berjamaah?

Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai hendak memberikan sanksi berat kepada orang-orang yang selalu meninggalkan shalat berjamaah. Disebutkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat subuh dan isya. Kalau seandainya mereka mengetahui (keutamaan) di dalamnya tentu mereka akan mendatanginya meskipun dalam keadaan merangkak. Sungguh, aku ingin menyuruh didirikan shalat, kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami manusia, kemudian aku pergi dengan beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak hadir shalat (berjamaah), kemudian aku bakar rumah mereka dengan api.”

Keenam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجَمَاعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan shalat berjamaah atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani)

Ketujuh, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barangsiapa yang ingin bertemu Allah nanti dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini di tempat dikumandangkannya. Karena Allah telah menetapkan untuk Nabi kalian jalan-jalan petunjuk, dan sesungguhnya shalat berjamaah termasuk jalan-jalan petunjuk. Kalau sekiranya kalian shalat di rumah sebagaimana orang yang shalat di rumah ini, tentu kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian. Jika kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian, tentu kalian akan tersesat. Padahal tidaklah ada seseorang yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian ia pergi menuju salah satu masjid ini, kecuali Allah akan mencatat untuknya pada setiap langkahnya satu kebaikan, meninggikan derajatnya serta menghapuskan dosanya. Sungguh, kami memperhatikan bahwa tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, padahal ada seorang yang dituntun oleh dua orang (untuk shalat berjamaah) hingga ditegakkan dalam shaff.” (Riwayat Muslim)

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu merngatakan, “Kami apabila kehilangan seseorang dalam shalat isya dan subuh (berjamaah), maka kami berprasangka buruk terhadapnya.”

Kedelapan, Ibnul Qayyim di dalam Kitab ash-Shalaah-nya menjelaskan bahwa para sahabat semuanya sepakat (ijma’) tentang wajibnya shalat berjamaah.

Keutamaan Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah memiliki banyak keutamaan, antara lain:

1. Lebih utama daripada shalat sendiri dengan 27 derajat.

صَلَاةُ أَحَدِكُمْ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ وَبَيْتِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ بِأَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حُطَّتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ وَالْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ

          “Shalatnya salah seorang di antara kamu dengan berjamaah adalah melebihi shalat (sendiri) di pasar maupun di rumahnya dengan 20 derajat lebih. Hal itu, karena apabila di antara kamu berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi masjid dengan tujuan untuk shalat, maka tidaklah ia melangkah satu langkah kecuali akan ditiinggikan derajatnya atau digugurkan dosanya. Para malaikat akan mendoakannya selama ia masih tetap di tempat shalat, di mana ia shalat di situ sambil mengatakan, “Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, sayangilah dia.” Selama dia belum berhadats dan tidak menyakiti (orang lain) di sana.” (HR. Bukhari)

Contoh menyakiti orang lain adalah ghibah (menggunjing orang lain) dan namimah (mengadu domba).

2. Allah akan menjaganya dari setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

    “Tidak ada tiga orang dalam sebuah kampung maupun padang sahara, lalu tidak ditegakkan shalat (berjamaah) kecuali setan akan menguasai mereka. Maka tetaplah berjamaah, karena srigala itu makan binatang yang menjauh.” (Hasan, HR. Abu Dawud)

3. Orang yang shalat subuh berjamaah dianggap seperti shalat semalam suntuk, sedangkan orang yang shalat ‘isya berjamaah seperti shalat selama separuh malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى اْلعِشَاءَ ِفي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ ِفي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلََهُ

    “Barangsiapa yang shalat ‘isya berjamaah, maka seakan-akan ia melakukan shalat selama separuh malam, dan barangsiapa yang shalat subuh berjamaah maka seakan-akan ia shalat semalam suntuk.” (HR. Muslim).

4. Shalat berjamaah di waktu subuh disaksikan oleh para malaikat (QS. Al Isra’: 78)

5.  Dan keutamaan lainnya.

Oleh: Marwan bin Musa

Read more https://yufidia.com/wajibnya-shalat-berjamaah/

Rasulullah Minta Umatnya Berjalan Kaki ke Masjid

SETELAH berwudhu, menyucikan diri dari segala najis dan kotoran secara sempurna sehingga tubuh dan jiwa kita siap untuk melaksanakan salat berjemaah. Semua ulama bersepakat mengenai anjuran salat berjemaah, bahkan sebagaian ulama mewajibkannya.

Kita sebagai umat Islam, diharuskan untuk berkumpul di masjid untuk mendirikan salat berjemaah dalam barisan yang rapi. Selain pahala besar yang dijanjikan Allah, berjalan menuju masjid untuk mendirikan salat juga mengandung faedah luar biasa bagi kesehatan.

Rasulullah saw sering kali menganjurkan umatnya untuk berjalan kaki menuju masjid atau tempat salat. Anjuran tersebut beliau sampaikan dalam beberapa hadis. Dan, Allah juga akan memberikan pahala yang sangat besar bagi orang yang berjalan menuju tempat salat.

Orang yang paling jauh jaraknya menuju masjid niscaya akan mendapat pahala yang paling besar. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Maukah kalian ditunjukkan kepada suatu amal yang dengannya Allah menghapus dosa dan meninggikan derajat?”

Lalu, para sahabat menjawab, “Tentu saja, Rasulullah.”

“Menyempurnakan wudhu dan menjauhi segala sesuatu yang tidak disukai, memerbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu waktu salat dengan mendirikan salat. Itulah keutamaan. Itulah keutamaan.” (HR.Muslim)

Abu Musa ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang mendapat pahala salat yang paling besar adalah yang paling jauh jarak perjalanannya ke masjid.” (HR.Muslim)

Hadis ini dan hadis sebelumnya menegaskan keutamaan rumah yang jauh dari masjid sehingga butuh banyak langkah untuk sampai ke sana. Pahala yang didapatkannya pun lebih banyak dibandingkan dengan orang lain. Semakin jauh rumah seseorang dari masjid, makin besar pahala salatnya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang bersuci di rumahnya kemudian berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk melaksanakan kewajiban dari Allah, niscaya langkahnya itu akan menghapus dosanya dan mengangkat derajatnya.” (HR.Muslim)

Semua hadis di atas menegaskan anjuran kepada kita, umat muslim untuk berjalan kaki menuju masjid sekuat tenaga, tidak diatas kendaraan apapun meskipun rumahnya jauh dari masjid, selama tidak ada uzur atau hambatan yang menghalangi perjalanannya. Ingat, pulang juga dianjurkan dengan berjalan kaki. [Chairunnisa Dhiee]

INILAH MOZAIK

Hikmah Sholat Berjamaah di Mesjid

DI ANTARA hikmah diwajibkannya sholat adalah agar tegak syariat agama ini. Di mana sholat adalah syariat yang agung dari agama kita. Bahkan sholat termasuk amalan mulia. Juga, sholat merupakan amalan yang menentukan nilai amalan-amalan lain kita. Siapa yang menjaga sholat, maka ia sedang menjaga agama bagi dirinya.

Bagi seorang muslim laki-laki mukim dan mampu, sholat berjamaah di masjid adalah kewajiban. Pendapat inilah pendapat terkuat dari perbedaan pendapat yang ada. Dan bila kita mau keluar dari khilafiyah tentang hukum sholat berjamaah bagi muslim laki-laki, maka memilih pendapat ini adalah sebaik-baik sikap agar kita keluar dari khilafiyah tersebut dalam kondisi mendekati kebenaran.

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah 43).

Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa al-Ghalil no. 551)

Sahabat Abdullah bin Masud Radliyallahu Anhuma berkata, “Barangsiapa yang ingin ketika berjumpa dengan Allah esok dalam keadaan sebagai muslim, maka hendaknya dia menjaga shalat 5 waktu di tempat dikumandangkan adzan (yaitu di masjid), karena Allah telah mensyariatkan bagi Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan shalat 5 waktu di masjid adalah salah satu di antara sunnah-sunnah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana orang yang tidak ikut berjamaah ini, shalat di rumahnya, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian akan tersesat. Dan sungguh aku melihat dahulu kami para sahabat, tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid kecuali orang munafiq yang sudah jelas kemunafikannya, dan sungguh dahulu ada sahabat yang dibopong ke masjid dan ditopang di antara dua lelaki agar bisa berdiri dalam shaf“. (HR. Muslim)

Sholat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah keutamaan yang besar. Di antaranya yang dapat kita lihat dan rasakan langsung adalah keutamaan dari sisi syiar Islam dan ukhuwah islamiyah. Coba lihat dan rasakan bagaimana suasana crowd sholat Jumat di masjid-masjid. Kaum mukminin berduyun-duyun datang ke masjid. Tidak jarang kita temui beberapa jamaah yang tidak mendapatkan shaf untuk sekedar mendengarkan khutbah khatib. Warung, kios, dan toko nyaris semua tutup, kecuali dijaga oleh kaum wanita atau pemiliknya non muslim. Jalanan pun sepi dari lalu lalang laki-laki.

Kalau pemandangan demikian juga dilihat dan dirasakan pada sholat wajib yang lain, niscaya syiar agama akan semakin terang benderang. Setiap adzan berkumandang dari menara masjid-masjid, maka setiap itu pula ratusan kaum muslimin setempat memenuhinya. Masjid ramai karena kaum muslimin yang sholat berjamaah. Masjid ramai tidak sebatas pada perayaan hari besar Islam dan kegiatan tabligh akbar saja.

Tak ayal pula ukhuwwah islamiyah akan semakin nyata, karena diawali dan dibangun dari sholat berjamaah di Masjid. Lihat dan rasakan wahai saudaraku, saat kita berdiri satu shaf padahal mungkin tidak saling kenal. Kita saling merapatkan kaki-kaki kita, kita saling merapatkan bahu-bahu kita, dan kita serempak di bawah satu komando. Apabila ini diamalkan oleh sekian ribu kaum muslimin, niscaya ini adalah awal ukhuwah islamiyah yang kokoh. Dan ini akan membuat orang-orang kafir dan munafik gentar. Karena tiada lain yang tidak mendatangi masjid karena udzur yang dibenarkan syariat, melainkan ia adalah orang kafir atau ia termasuk munafik.

Saudaraku, perhatikan masjidmu. Untuk apa ia dibangun? Untuk apa kalian infak untuk membangunnya? Untuk apa kalian bergotong royong membangunnya? Tidak lain agar kalian dan anak-anak kalian serta tetangga kalian dapat mendirikan sholat berjamaah di masjid. Sebuah masjid dibangun, niscaya diperuntukkan sholat berjamaah. Lalu, di mana akal kita bila kita bersusah payah bersama-sama membangun masjid, namun setelah masjid berdiri kita meninggalkannya? Fatabiru ya ayyuhal muslimun.

Allahu Alam.

 

 

Ulama Ini Terjebak Riya Ketika Sholat Berjemaah

DICERITAKAN ada seorang ulama salaf yang selalu sholat di shaf terdepan. Suatu hari ia terlambat sehingga ia terpaksa sholat di shaf kedua. Di dalam benaknya terbersit rasa malu kepada jemaah yang lain (karena dia terlambat).

Maka pada saat itulah ia menyadari bahwa sebenarnya kesenangan dan ketenangan hatinya ketika sholat di shaf terdepan adalah karena ingin dilihat orang lain.

Saudaraku, masalah ikhlas memang sulit, sehingga sedikit pula orang yang tertarik terhadapnya, kecuali mereka yang mendapat taufik (pertolongan dan kemudahan) dari Allah.

Sedangkan orang yang lalai akan masalah ikhlas ini senantiasa melihat pada nilai kebaikan yang pernah ia lakukan. Padahal kebaikannya itu kelak di hari kiamat tidak akan bernilai apa-apa, bahkan berubah menjadi keburukan.

Dan itulah orang yang dimaksudkan Allah dalam Firman-Nya: “Dan jelaslah bagi mereka azab dari Allah yang belum mereka perkirakan. Dan jelaslah bagi mereka keburukan apa yang pernah mereka perbuat” (QS Az-Zumar ayat 47-48)

Dan Firman-Nya pula : “Katakanlah: Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya” (QS Al-Kahfi ayat 103-104)

Berkata Yaqub: “Orang ikhlas adalah orang yang merahasiakan kebaikannya, sebagaimana ia merahasiakan keburukannya.”

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa pernah ditanyakan suatu perkara kepada Suhail: “Apakah yang paling berat bagi nafsu manusia?” Ia menjawab: “Ikhlas, sebab memang nafsu tidak pernah memiliki bagian dari ikhlas.”

Al-Fudhail berkata: “Meninggalkan amal karena manusia adalah riya, dan beramal karena manusia adalah syirik. Dan ikhlas adalah apabila Allah menyelamatkan kamu dari keduanya.”

Pendapat lain mengatakan : “Berbuat ikhlas sesaat berarti keselamatan seabad, akan tetapi ikhlas itu berat.”

Semoga Allah menjaga niat, amal dan ibadah kita murni dalam keikhlasan kepada-Nya. Aamiin.

INILAHMOZAIK