Yuk Catat Syarat-Syarat Haji

Pertama kalinya setelah dua tahun pandemi Covid-19, ibadah haji akan digelar untuk jamaah internasional. Kerajaan Arab Saudi sudah mengumumkan kuota jamaah dari setiap negara, termasuk Indonesia 100.051 jamaah yang terdiri dari 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.

Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sembilan hari di bulan Dzulhijjah sampai terbit fajar Hari Raya Kurban. Apabila ada yang melaksanakan ihram dengan niatan haji selain pada periode tersebut, maka ibadahnya menjadi umroh. Sebab, sepanjang tahun merupakan waktu pelaksanaan umroh.

Sama seperti ibadah lain, haji juga memiliki syarat haji. Imam Al-Ghazali mengatakan dalam buku Rahasia Haji dan Umroh terbitan Turos, syarat haji ada dua, yaitu Islam dan dilaksanakan sesuai waktunya.

Adapun syarat-syarat terhitungnya haji sebagai haji Islam (haji fardu) ada lima. Yakni, Islam, merdeka, balig, berakal, dan dilaksanakan sesuai waktunya. Ketika anak kecil atau hamba sahaya melaksanakan ihram lalu anak kecil itu menginjak balig dan hamba sahaya dimerdekakan ketika berada di Arafah atau Muzdalifah lalu kembali ke Arafah sebelum terbtit fajar, maka haji mereka termasuk haji fardu. Karena haji adalah wukuf di Arafah.

Sementara itu, syarat terhitungnya haji sebagai haji sunah dari orang yang berstatus merdeka dan balig adalah setelah bebas tanggungannya dari haji fardu. Yang didahulukan adalah haji fardu, haji qadha’ bagi orang yang merusak ibadah hajinya saat wukuf, haji nadzar, haji badal, dan haji sunah.

Sedangkan syarat yang mewajibkan haji ada lima, yaitu balig, Islam, berakal, merdeka, dan mampu. Apabila seseorang sudah melaksanakanh haji fardu, dia juga wajib melaksanakan umroh fardu.

Mampu dalam syarat ini terbagi menjadi dua. Pertama, mampu secara langsung, seperti sehat jasmani rohani dan mampu menyelenggarakan perjalanan (perjalanan yang aman dan lancar). Lalu mampu karena hartanya cukup dengan membawa perbekalan dan meninggalkan nafkah untuk mereka selama masa ibadahnya serta melunasi semua utangnya.

Syarat kedua, yaitu kemampuan orang lumpuh dengan hartanya yang cukup. Yakni, dengan membiayai orang untuk melaksanakan haji dengan mengatasnamakan dirinya setelah orang itu selesai menunaikan haji Islamnya. Dia cukup membiayai keberangkatannya. Siapa saja yang sudah mampu, maka wajib melaksanakan ibadah haji.

IHRAM

Mengenal Ibadah Haji

Haji artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya, sengaja mengunjungi Baitullah (Kabah) di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT pada waktu tertentu, dan dengan cara tertentu secara tertib.Berhaji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap orang yang beragama Islam yang mempunyai kesanggupan serta dilakukan sekali dalam seumur hidup. (QS. Ali Imran [3]:97). Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, maka hukumnya sunah.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra yang artinya, ”Rasulullah berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri, kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah? Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan melakukannya, dan pula tidak mampu.

Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”Adapun waktu pelaksanaan haji didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 197 yang artinya, ”Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi…” Kemudian para ulama sepakat bahwa pelaksanaan haji jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah.

Syarat, rukun dan wajib haji

Syarat supaya dapat melakukan ibadah haji adalah (1) Islam, (2) akil balik (dewasa), (3) berakal (tidak gila), (4) orang merdeka (bukan budak), dan (5) mampu dalam segala hal, misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.

Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan. Rukun haji tersebut adalah (1) ihram, (2) wukuf di Padang Arafah (sebelah timur kota Makkah), (3) thawaf ifadah, (4) sai (lari) antara Safa dan Marwah, (5) mencukur rambut kepala atau memotongnya sebagian, dan (6) tertib (pelaksanaannya berurutan dari nomor 1 sampai 5). Jika salah satu rukunnya ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

Sedangkan wajib haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun wajib haji adalah (1) memulai ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah), (2) melempar jumrah, (3) mabit (menginap) di Muzdalifah (Makkah). Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, maka hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).

 

sumber:Ihram.co.id