Kelompok hak sipil Muslim Advocates menggugat Facebook dan atasannya pada Kamis (8/4). Mereka menuduh Facebook telah menyesatkan Kongres Amerika Serikat dan lainnya dengan keliru mengklaim Facebook telah menghapus konten yang melanggar kebijakannya.
Gugatan mengatakan Facebook secara rutin gagal menghapus konten yang melanggar aturannya, termasuk kelompok anti-Muslim dan laman yang ditandai oleh organisasi hak asasi manusia. Konten itu membandingkan Muslim dengan “sampah” dan berisi seruan untuk bersatu melawan Islam.
Facebook sudah lama diawasi terkait cara mereka menangani ujaran kebencian, konten kekerasan, dan pelanggaran lainnya. Pada Juli 2020, Facebook menerbitkan audit hak-hak sipil untuk mempelajari dan mengatasi kebencian terorganisir terhadap Muslim dan kelompok lainnya di Facebook.
“Kami tidak mengizinkan ujaran kebencian di Facebook dan secara teratur bekerja sama dengan para ahli, organisasi nirlaba, dan pemangku kepentingan untuk membantu memastikan Facebook adalah sosial media yang aman bagi semua orang,” kata Juru Bicara Facebook dalam sebuah pernyataan.
Dia mengaku pihak Facebook telah berinvestasi dalam teknologi AI untuk menghapus perkataan yang mendorong kebencian dan secara proaktif mendeteksi 97 persen dari konten yang dihapus. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Distrik Columbia di Washington menuduh Chief Executive Mark Zuckerberg, Chief Operating Officer Sheryl Sandberg, dan eksekutif Facebook lain melanggar undang-undang perlindungan konsumen distrik melalui pernyataan mereka tentang penghapusan konten yang melanggar aturan.
Dilansir Al Arabiya, Jumat (9/4), Zuckerberg yang telah tampil di depan Kongres tujuh kali sejak 2018, mengatakan kepada anggota parlemen Facebook akan menghapus konten yang melanggar kebijakan, termasuk unggahan yang menyerukan kekerasan atau dapat berisiko mengalami cedera fisik.
Namun, Facebook dikritik oleh kelompok hak sipil karena tidak konsisten menegakkan aturan ini. Gugatan tersebut meminta hakim untuk menyatakan pernyataan eksekutif Facebook melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen dan meminta ganti rugi untuk Muslim Advocates. n