MSG dan Zat Berbahaya dalam Jajanan Anak-anak

Dalam Islam, kita disuruh bukan hanya memakan makanan yang halal, tapi juga makanan yang baik. Halaalan Thoyyiban. Halal dan baik:

”Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” [An Nahl:114]

Artinya selain tidak memakan yang haram seperti daging babi atau minuman keras, kita juga harus makan makanan yang baik. Artinya tidak basi atau berbahaya bagi tubuh kita. Makanan tersebut harus bergizi dan baik bagi tubuh kita.

Jika anda mempunyai anak, terutama Balita, maka anda harus mewaspadai makanan apa yang mereka makan. Jangan biarkan anak anda makan makanan kemasan yang mengandung pengawet, msg, pewarna buatan, perasa buatan, apalagi pemanis buatan. Jika perlu, anda coba makanannya untuk mengetahui apakah makanan tersebut aman bagi anak anda. Banyak produsen yang menggunakan zat berbahaya seperti formalin, kalsium benzoat, sulfur dioksida, kalium asetat, asam sorbat untuk pengawet makanan. Padahal zat-zat tersebut bisa merusak ginjal dan menyebabkan kanker.

Tidak jarang makanan tersebut seperti Chiki dan Taro sangat gurih dan terasa bumbunya sehingga anak-anak ketagihan dan memakannya hampir setiap hari. Padahal bumbu tersebut  umumnya mengandung zat yang berbahaya MSG yang bisa mengakibatkan radang tenggorokan, gangguan otak, gangguan ginjal, mual, dan sebagainya.

Khusus mengenai pemanis buatan, di zaman Krismon ini banyak orang yang memakainya karena harganya jauh lebih murah dari gula biasa. Baca kemasan jajanan anak anda. Kalau mengandung aspartame, siklamat, dan sakarin, berarti itu mengandung pemanis buatan. Meski manis, tapi ada terasa pahit di lidah.

Saya punya 2 keponakan yang sampai menginap di rumah sakit karena radang yang berbahaya akibat sering memakan snack / cemilan anak-anak yang sering diiklankan di TV. Untung saja jiwanya masih bisa diselamatkan.

Jika memang anak anda harus jajan, batasilah sekedar susu, biskuit, wafer, dan coklat. Perhatikan benar agar jajanan tersebut tidak mengandung zat berbahaya seperti di atas.

Jika anak anda memaksa makan mie instan, banyakkan kuahnya sampai hampir penuh. Kemudian bumbunya cukup separuh saja. Karena selain berbahaya anak anda bisa langsung kena diare.

Meski anda sudah berhati-hati, kalau kakek dan neneknya datang juga anda harus hati-hati dan berpesan agar tidak memakan cemilan yang mengandung zat-zat berbahaya.

 

sumber: SyiarIslam.net

Makanan Halal dan Haram Dalam Islam

Diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda -Nu’man menunjukkan kedua jarinya ke kedua telingannya-: ‘Sesungguhnya sesuatu yang halal itu sudah jelas, dan sesuatu yang haram itu sudah jelas, di antara keduanya terdapat sesuatu yang samar tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang mencegah dirinya dari yang samar maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam hal yang samar itu berarti ia telah jatuh dalam haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketauhilah, setiap raja memiliki area larangan, dan area larangan Allah adalah apa-apa yang telah diharamkannya. Ketahuilah, bahwa di dalam tubuh terdapat segumpal daging, bila ia baik maka akan baik seluruh tubuh. Namun bila ia rusak maka akan rusaklah seluruh tubuh, ketahuilah ia adalah hati.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Hadis ini, menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, telah disepakati kesahihannya oleh para ulama hadis. Menurut Imam an-Nawawi, hadis ini merupakan salah satu hadis tentang pokok ajaran agama. Ia menjelaskan bahwa perkara yang halal sudah jelas, begitu pula perkara haram. Perkara halal dan haram, termasuk makanan, telah diterangkan ajaran agama melalui al-Qur’an dan hadis sahih. Pengetahuan tentang halal dan haram ini sangat penting bagi umat, karena menyangkut kehormatan diri dan kemurnian agama.

Berbicara halal dan haram lebih identik dengan pembahasan masalah pangan. Memang, hadis ini menitikberatkan pada masalah pangan, karena masalah ini sangat urgen dalam aktivitas manusia sehari-hari. Tidak heran, dalam penggalan hadis ini disebutkan bahwa orang yang tidak peduli dengan hal-hal syubhat, yang tidak jelas halal haramnya, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar area terlarang. Apabila tidak hati-hati maka lambat laun akan masuk pada area terlarang. Area terlarang itu adalah hal-hal yang diharamkan Allah.


Hadis ini ditutup dengan penjelasan Nabi SAW tentang peran sentral hati dalam aktivitas manusia. Apabila hati baik maka akan muncul perilaku dan sikap yang baik. Namun bila hati jahat maka perilaku dan sikap yang muncul menjadi buruk. Bahkan menurut Ibnu Hajar al-`Asqalani dalam Fathul Bari, dalam riwayat lain digunakan kata shihhah dan saqam (sehat dan sakit) bukan shalah dan fasad. Ini mengindikasikan bahwa hati juga merupakan salah satu penyebab kesehatan bagi seseorang.

Tampaknya Nabi hendak menjelaskan kiat menjaga kebersihan dan kesehatan hati adalah dengan sikap hati-hati mengonsumsi makanan dan minuman. Karena makan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh akan membentuk jaringan tubuh, termasuk hati. Tidak heran bila Nabi SAW mengingatkan umat dalam sebuah hadis diriwayatkan Jabir bin Abdullah ketika Nabi menasehati Ka’ab bin ‘Ajrah: ”Wahai Ka’ab bin ‘Ajrah, tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram.” (HR. Darimi dalam Sunan dengan sanad kuat).

 

Kriteria makanan halal

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa makanan halal adalah apabila al-Qur’an maupun hadis menjelaskannya dan tidak melarangnya. Namun makanan halal yang dijelaskan teks agama tidak mencakup seluruh makanan yang ada. Karena itu para ulama berijtihad sesuai kaedah: ”al-Ashlu fi al-asyya’ al-ibahah illa ma dalla ad-dalilu ‘ala tahrimihi” (Hukum asal segala sesuatu itu adalah mubah/boleh kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya). Secara umum al-Qur’an maupun hadis memberikan kriteria bahwa makanan halal itu adalah thayyib (halalan thayyiban). Maksud halalan thayyiban, menurut Sayyid Sabiq, terangkum dalam tiga hal: pertama, sesuai selera alamiah manusia. Kedua, bermanfaat dan tidak membahayakan tubuh manusia. Ketiga, diperoleh dengan cara yang benar dan dipergunakan untuk hal yang benar.

Para ulama menjelaskan kriteria makanan yang halal sebagai berikut:

Pertama, makanan nabati berupa tumbuh-tumbuhan, biji-bijian dan buah-buahan, selama tidak membahayakan tubuh.

Kedua, minuman seperti air, susu (dari hewan yang boleh dimakan dagingnya), kopi, cokelat.

Ketiga, makanan hewani terdiri dari binatang darat dan air. Hukum binatang darat baik liar mapun jinak adalah halal selain yang diharamkan syariat. Begitu juga binatang air, dalam pendapat yang paling sahih, adalah halal kecuali yag membahayakan.

Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi SAW ketika ditanya tentang bersuci dengan air laut, beliau menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkai binatangnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i).

Menurut Syeikh Mutawalli Asy-Sya’rawi bahwa apa yang dihalalkan oleh Syariat lebih banyak dibandingkan dengan yang diharamkan. Makanan yang diharamkan sangat sedikit, itulah hikmah Syari’at lebih banyak menyebut yang haram ketimbang yang halal.

 

Kriteria makanan haram

Makanan dan minuman yang pelarangannya dijelaskan oleh al-Qur’an dan al-Hadis adalah haram. Al-Qur’an maupun hadis menjelaskan kriteria makanan haram itu adalah khabitsah dan rijs, seperti khamr yang dinyatakan rijs min ‘amal asy-syaithan (QS. al-Maidah: 90). Rijs kata ulama berarti najis secara fisik dan ma’nawi. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Harga anjing itu khabits, mahar pelacur itukhabits dan upah bekam itu khabits.”

Selain itu setiap binatang yag diperintahkan untuk dibunuh adalah haram. Seperti binatang fawasiq(pengganggu); burung gagak, rajawali, kalajengking, anjing gila dan tikus. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa’i dari Aisyah RA. Begitu juga hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh seperti semut, lebah, burung hud-hud dan burung surad dan katak. Namun pendapat ini ditolak Imam Syaukani, bahwa tidak mesti hewan yang diperintahkan untuk dibunuh atau dilarang berarti haram dagingnya. Karena keharaman mengonsumsinya harus ada dalil yang jelas.

Makanan yang diharamkan dalam Islam terbagi menjadi haram lidaztihi dan haram lighairihi; yaitu makanan yang pada asalnya halal namun ada faktor lain yang haram menjadikannya haram. Makanan yang diharamkan lidzatihi oleh al-Qur’an dan hadis secara jelas, antara lain darah (dam masfuh), daging babi, khamr (minuman keras), binatang buas yang bertaring, burung bercakar yang memangsa dengan cakarnya seperti elang, binatang yang dilarang dibunuh, binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, keledai rumah (humur ahliyah), binatang yang lahir dari perkawinan silang yang salah satunya diharamkan, anjing, binatang yang menjijikan dan kotor, semua makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sedangkan makanan yang haram lighairihi, di antaranya adalah binatang yang disembelih untuk sesajian, binatang yang disembeli tanpa menyebut nama Allah (basmalah), bangkai dengan berbagai kriterianya, makanan halal yang diperoleh dengan cara haram dan diperuntukkan untuk hal yang dilarang, jallalah atau binatang yang sebagian besar makanannya kotoran atau bangkai, dan makanan halal yang tercampur dengan najis dalam bentuk cair, namun bila berbentuk padat, maka cukup membuang yang terkena najis saja.

 

Kriteria syubhat (samar)

Syubhat yang dimaksud dalam hadis adalah perkara yang tidak dijelaskan halal dan haramnya oleh syariat. Dalam hal ini sebagian ulama mengatakan selama suatu perkara itu tidak ada penjelasan halal dan haramnya maka dikembalikan ke hukum asal, yaitu mubah (boleh) kecuali bila ada dalil yang mengharamkan. Hal ini  didasari banyak ayat al-Qur’an dan hadis, di antaranya:

Firman Allah SWT:

”Dialah (Allah) yang menciptakan semua yang ada di bumi untuk kalian.”  (QS. al-Baqarah: 29).

Riwayat Abu Darda bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram. Dan apa yang tidak dijelaskan adalah dimaklumi (afwun). Maka terimalah apa yang diperbolehkan Allah karena sesungguhnya Allah tidak melupakan sekecil apapun.” (HR. Al-Bazzar dengan sanand Sahih).

Riwayat Abu Tsa’labah bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Sesunguhnya Allah mewajibkan kepada kalian kewajiban-kewajiban (faraidh) maka janganlah kalian abaikan, dan telah memberi batasan kepada kalian, maka janganlah kalian langgar, dan mendiamkan masih banyak perkara sebagai rahmat bagi kalian bukan karena kealpaan. Maka janganlah kalian membahasnya berlebihan.” (HR. Daruquthni dalam Sunan)

Menurut  Imam Nawawi, ada beberapa pendapat ulama tentang sesuatu tidak ada penjelasan halal haramnya: pertama, tidak dapat dikatakan halal, haram atau mubah. Karena mengatakan sesuatu halal atau haram harus kembali kepada dalil syar’i. Kedua, hukumnya mubah, kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu itu mubah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketiga, hukumnya haram. Keempat, tawaqquf.

Kebanyakan ulama merujuk kepada pendapat kedua, bahwa sesuatu yang tidak dijelaskan halal haramnya, hukumnya kembali pada hukum asal, yaitu mubah. Dan perlu ditegaskan, bahwa yang halal lebih banyak dibanding yang haram. Karena itu makanlah makanan yang halal, karena hidup akan menjadi berkah, selamat di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Oleh DR H Abdul Malik Ghozal, Lc MA

 

sumber: Majalah Gontor

Inilah Sepuluh Alasan Mengapa Islam Mengharamkan Babi

Ajaran Islam mengharamkan umatnya mengkonsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh babi. Berikut sepuluh alasan mengapa babi diharamkan.

Pertama, babi adalah container (tempat penampung) penyakit.

Beberapa bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis), Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing Schistosoma (japonicum), Bakteri Tuberculosis (TBC), Bakteri kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii

Kedua, daging babi empuk.

Meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak, daging babi sulit dicerna. Akibatnya, nutrien (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.

Ketiga, menurut Prof. A.V. Nalbandov (Penulis buku : Adap-tif Physiology on Mammals and Birds) menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke dalam daging. Akibatnya, daging babi tercemar kotoran yang mestinya dibuang bersama urine.

Keempat, Lemak punggung (back fat) tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas oksidatif (tengik), tidak layak dikonsumsi manusia.

Kelima, babi merupakan carrier virus/penyakit Flu Burung (Avian influenza) dan Flu Babi (Swine Influenza).

Di dalam tubuh babi, virus AI (H1N1 dan H2N1) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia.

Keenam, menurut Prof Abdul Basith Muh. Sayid berbagai penyakit yang ditularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang (nyeri) pada sendi-sendi tubuh.

Ketujuh, Dr. Murad Hoffman (Doktor ahli & penulis dari Jerman) menulis bahwa Memakan babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh.

Ditambah cacing babi Mengakibatkan penyakit kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic serta virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang di musim panas karena medium (dibawa oleh) babi.

Kedelapan, penelitian ilmiah di Cina dan Swedia menyebutkan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus besar.

Kesembilan, Dr Muhammad Abdul Khair (penulis buku : Ijtihaadaat fi at Tafsir Al Qur’an al Kariim) menuliskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan Trachenea lolipia. Cacing tersebut berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi.

Kesepuluh, DNA babi mirip dengan manusia, sehingga sifat buruk babi dapat menular ke manusia. Beberapa sifat buruk babi seperti, Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan Kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor. Untuk memuaskan sifat rakusnya, bila tidak ada lagi yang dimakan, ia muntahkan isi perutnya, lalu dimakan kembali. Lebih lanjut Kadang ia mengencingi pakannya terlebih dahulu sebelum dimakan.

Selain kesepuluh alasan diatas ternyata ada beberapa penyakit lain yang dapat disebabkan oleh babi seperti kholera babi (penyakit menular berba-haya yang disebabkan bakteri), keguguran nanah (disebabkan bakteri prosilia babi), kulit kemerahan yang ganas (mematikan) dan menahun, Penyakit pengelupasan kulit, dan Benalu Askaris, yang berbahaya bagi manusia

Sumber : www.kibar-uk.org / Republika Online

Konsumsi Babi, Otak Wanita Inggris Dipenuhi Cacing Pita

Bagi umat muslim, daging babi adalah salah satu makanan yang haram untuk dikonsumsi. Tapi tidak untuk non-muslim. Akibat memakan daging babi, seorang wanita di Inggris harus menjalani operasi darurat karena otaknya dipenuhi cacing pita.

Cacing pita tersebut diketahui menyebabkan kerusakan permanen pada otak Suki-Jane Taylor. Wanita 42 tahun itu diketahui menderita neurosysticercosis, penyakit yang disebabkan serangan cacing pita pada sistem saraf.

Kabarnya, ia terinfeksi cacing pita yang banyak terkandung dalam daging babi pada 2009 lalu. Akibatnya, sekarang Taylor mengalami beberapa penyakit, seperti epilespi, gangguan penglihatan, hingga gangguan keseimbangan.

Kerusakan pada sistem saraf terjadi setelah Taylor tak sengaja menelan telur cacing pita dan larca dari daging babi. Otak dan larva ini kemudian mengalir lewat aliran darah ke otak.

Di otak mereka membentuk kista. Pembuluh darah dan jaringan di otak Taylor membengkak ketika cacing pita akan mati. Taylor pun segera dilarikan ke rumah sakit. Ia menjalani operasi menghilangkan kista yang ada dalam otaknya.

“Mereka langsung mengeluarkannya dari otakku. Kista itu terbentuk tepat di atas tulang belakang, di bagian belakang otakku,” jelas Taylor, seperti disitat Nine MSN, Sabtu (22/9) kemarin.

Saat ini Taylor tak bisa lagi mengenali rasa dan bau. Ia juga sering depresi serta epilepsi akibat penyakit ini.

 

 

sumber: Republika Online

Makanan Haram

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa makanan mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang yang memakannya, artinya : makanan yang halal, bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]

Allah juga berfirman.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Makna الطَّيِّبَاتِ (at-Thoyyibaat) bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal. [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]

Sedangkan makan الْخَبَائِثَ (al-Khabaaits) bisa berarti sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram. Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi, bangkai dan sebagainya.

KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal. Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. FirmanNya.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]

MAKANAN HARAM
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu :

1. Bangkai
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut.

a. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
b. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
c. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
d. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir]

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits.

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda.

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُأَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِيْذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ

” Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): “Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Hadits Riwayat Daraqutni : 538]

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]

2. Darah
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya :

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا

“Atau darah yang mengalir” [Al-An’Am : 145]

Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24]

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: ” Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

3. Daging Babi.
Baik babi peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.

Hikmah pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi. [Dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]

4. Sembelihan Untuk Selain Allah
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

5. Hewan Yang Diterkam Binatang Buas
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dan lain sebagainya, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. Binatang Buas Bertaring
Hal ini berdasarkan hadits, dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119).

Maksudnya “dziinaab” yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan”. [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi]

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani]

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): “Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang….”.

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan hadits.

عن بن أبي عمار قال قلت لجابر : الضبع صيد هي قال نعم قال قلت آكلها قال نعم قال قلت له أقاله رسول الله صلى الله عليه وسلم قال نعم

“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)] [1]

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

7. Burung Yang Berkuku Tajam
Hal ini berdasarkan hadits.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234) “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung
yang berkuku tajam.”

8. Khimar Ahliyyah (Keledai Jinak)
Hal ini berdasarkan hadits.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

“Dari Jabir berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

Dalam riwayat lain disebutkan begini.
“Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda” [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811]

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. [Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani]

Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”. Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani]

9. Al-Jalalah
Hal ini berdasarkan hadits.
“Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki”. [Hadits Riwayat. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih]

Dalam riwayat lain disebutkan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189]

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya ” [Hadits Riwayat Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. [Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: “Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya…”

Hukum jalalah adalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. [Lihat Fathul Bari (9/648)]

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).

10. Ad-Dhab (Hewan Sejenis Baiawak) Bagi Yang Merasa Jijik Darinya
Berdasarkan hadits .
“Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi).

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه

“Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]

Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

11. Hewan Yang Diperintahkan Agama Supaya Dibunuh

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular”]

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” [Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi]

عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ

“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [Hadits Riwayat. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) : “Tokek/cecak telah
disepakati keharaman memakannya”.

12. Hewan Yang Dilarang Untuk Dibunuh

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad ” [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]

Imam syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” [Lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi]

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi]

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي

Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani]

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula Al-Majmu’ (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam]

13. Binatang Yang Hidup Di Dua Alam
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci :
1. Kepiting – hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

2. Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

3. Anjing laut – juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi dan Al-Auza’i [Lihat Al-Mughni 13/346]

4. Katak/kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua.

 

 

Oleh Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari

sumber: AlManhaj.or.id

Arti sebuah Kematian

(Inilah di antara tulisan terbaik Syekh Ali Thanthawi Mesir Rahimahullah):

Pada saat engkau mati, janganlah kau bersedih. Jangan pedulikan jasadmu yang sudah mulai layu,karena kaum muslimin akan mengurus jasadmu.

  • Mereka akan melucuti pakaianmu, memandikanmu dan mengkafanimu lalu membawamu ke tempatmu yang baru, kuburan.
  • Akan banyak orang yang mengantarkan jenazahmu bahkan mereka akan meninggalkan pekerjaannya untuk ikut menguburkanmu.
  • Dan mungkin banyak yang sudah tidak lagi memikirkan nasihatmu pada suatu hari…..
  • Barang barangmu akan dikemas; kunci kuncimu,kitab, koper,sepatu dan pakaianmu.
  • Jika keluargamu setuju barang2 itu akan disedekahkan agar bermnfaat untukmu…

Yakinlah; dunia dan alam semesta tidak akan bersedih dg kepergianmu.

  • Ekonomi akan tetap berlangsung! Posisi pekerjaanmu akan diisi orang lain. Hartamu menjadi harta halal bagi ahli warismu.
  • Sedangkan kamu yangg akan dihisab dan diperhitungkan untuk yang kecil dan yang besar dari hartamu!

Kesedihan atasmu ada 3:

  1. Orang yg mengenalmu sekilas akan mengatakan, kasihan. Kawan2mu akan bersedih beberapa jam atau beberapa hari lalu mereka kembali seperti sediakala dan tertawa tawa!
  2. Di rumah ada kesedihan yg mendalam! Keluargamu akan bersedih seminggu dua minggu,sebulan dua bulan, dan mungkin hingga setahun..?
  3. Selanjutnya mereka meletakkanmu dalam arsip kenangan!

Demikianlah “Kisahmu telah berakhir di tengah2 manusia”. Dan kisahmu yang sesungguhnya baru dimulai, Akhirat!!

Telah musnah kemuliaan, harta, kesehatan, dan anak. Telah engkau tinggalkan rumah, istana dan istri,suami & anak tercinta. Kini hidup yg sesungguhnya telah dimulai.

Pertanyaannya adalah: Apa persiapanmu untuk kuburmu dan Akhiratmu? Hakikat ini memerlukan perenungan. Usahakan dengan sungguh2; Menjalankan kewajiban kewajiban, hal-hal yg disunnahkan, sedekah rahasia, merahasiakan amal shalih,shalat malam,

Semoga kita selamat dunia akhirat, serta selalu teringat akan kematian agar kita bisa mempersiapkan bekal sebaik-baiknya…
Aamiin…

 

sumber: Anonim 

Batang Pohon pun Menangis

Hampir tidak ada pada zaman ini seorang khatib Jum’at yang berkhutbah tidak di atas mimbar. Mimbarnya pun bervariasi. Ada yang yang berbentuk kotak biasa seperti di perkampungan, ada yang beratap seperti di perkotaan, ada yang berbentuk tiga tangga seperti di beberapa pesantren, ada yang berbahan kayu nan sederhana seperti di masjid kecil, ada yang berbahan logam nan mewah seperti di masjid besar.

Lalu, bagaimanakah sejarah seputar mimbar yang dulu dipakai Nabi saat berkhutbah?

Asal Pembuatan Mimbar Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-

Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu yang termasuk di antara para sahabat yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pertama kali memakai mimbar bercerita, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus salah seorang sahabat kepada seorang wanita Anshar. Beliau ingin agar wanita itu memerintahkan budaknya yang ahli pertukangan untuk membuatkan beliau sebuah mimbar agar dapat berkhutbah dan duduk di atasnya. Budak wanita tersebut kemudian membuat mimbar yang terbuat dari kayu thorfa dari kota Ghabat (daerah sekitar Madinah ke arah Syam). Setelah jadi, mimbar tersebut pun kemudian dikirimkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [i].

Bentuk Mimbar Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-

Mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbentuk tangga biasa bertingkat, dengan tiga anak tangga. Beliau berdiri dan berkhutbah di atas anak tangga kedua dan duduk (di antara dua khutbah) di atas anak tangga ketiga [ii].

Ibnu An-Najjar rahimahullah berkata, ”Panjang mimbar Nabi adalah dua hasta satu jengkal dan tiga jari, sedangkan lebarnya satu hasta [iii].” Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Mimbar tersebut tetap dalam keadaan semula, hingga akhirnya di masa Khalifah Mu’awiyah, Gubernur Marwan bin Al-Hakam menambah tingkatannya menjadi enam tingkat [iv].”

Dan Pohon pun Menangis

Sebelum ada mimbar yang dibuatkan oleh budak wanita Anshar tadi, Nabi biasa berkhutbah dengan bersandar pada sebatang pohon. Kemudian datang mimbar baru (yang dipesan Nabi kepada seorang budak wanita Anshar –pen). Tatkala mimbar tersebut diletakkan untuk menggantikan batang pohon yang lama, si pohon pun menangis keras hingga suaranya terdengar seperti unta hamil yang hampir melahirkan. Bahkan Nabi harus turun dari mimbar barunya lalu meletakkan tangannya di atas pohon tersebut (agar ia tenang –pen) [v].

Untukku dan Saudaraku …

Hasan Al-Bashri rahimahullah bila membicarakan hadits ini selalu menangis dan berkata, “Wahai hamba-hamba Allah, pohon saja merintih seperti unta melahirkan karena cinta dan rindu kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah. Kita sebenarnya lebih layak untuk merindukan pertemuan dengan beliau [vi].”

Ya, seandainya sebatang pohon yang tidak mengalami hisab di hari kiamat bisa merasakan cinta dan rindu mendalam pada Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mulia, tentunya kita yang banyak melakukan dosa, akan ditimbang amalnya di hari pembalasan, belum ada jaminan untuk bisa masuk surga, jauh lebih membutuhkan rasa cinta dan rindu yang dirasakan pohon tersebut. Karena dengan rasa cinta dan rindu itu, serta buktinya yang nyata, maka di akhirat kelak kita akan dikumpulkan bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam surga Allah yang disediakan hanya untuk orang-orang beriman dan beramal shalih.

Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu bercerita,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ: “وَمَا أَعْدَدْتَ لِلسَّاعَةِ؟” قَالَ: حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ. قَالَ: “فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ”.

“Pernah seorang lelaki menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, kapankah datangnya hari kiamat?” Beliau pun menjawab, Apa yang sudah engkau siapkan untuk hari kiamat?” Ia menjawab, “Kecintaan(ku) kepada Allah dan Rasul-Nya.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamم pun bersabda, Sesungguhnya kamu bersama yang engkau cintai.“”

Hingga Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu pun berkata,

فَمَا فَرِحْنَا بَعْدَ الإِسْلاَمِ فَرَحًا أَشَدَّ مِنْ قَوْلِ النَّبِىِّ صلّى الله عليه وسلم “فَإِنَّكَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ”. فَأَنَا أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ فَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِأَعْمَالِهِمْ.

“Kami tidak pernah merasa gembira setelah masuk Islam, dengan kegembiraan yang lebih besar daripada setelah mendengar sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,Sesungguhnya kamu bersama yang engkau cintai.” Aku mencintai Allah, Rasul-Nya, Abu Bakar dan Umar, dan aku berharap akan ada bersama mereka (di hari kiamat –pen) walau aku tidak beramal sebagaimana mereka beramal.” [vii]

Semoga Allah menganugerahkan kita rasa cinta dan rindu yang besar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya serta mengumpulkan kita dengan mereka di tempat mulia, yang kenikmatannya tak pernah terlihat mata, terdengar oleh telinga dan terbersit di jiwa.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يِوْمِ الدِّيْنِ

 

Riyadh, Kamis, 22 Muharram1434 H (6 Desember 2012)

Penulis: Muflih Safitra

Editor: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: Muslim.Or.Id

 


[i] HR. Bukhari no.917 dan Muslim no.544.

[ii] HR. Ad-Darimi dalam kitab Sunannya (I/19) dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya  (I/19)), diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

[iii] Akhbaar Madiinatir Rasuul (82)

[iv] Fathul Bari, 2: 399. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiri dari tiga tangga sebagaimana hal ini ditegaskan dalam riwayat Muslim.” (Syarh Muslim, 5: 33) (ed).

[v] HR. Bukhari no.918, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu.

[vi] Riwayat Abu Ya’la dalam Musnadnya no.2748.

[vii] HR. Muslim no.2639.

 

Mendoakan Orang Mati

Setiap makhluk hidup pasti akan mati, tidak terkecuali manusia. Allah SWT berfirman, “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.” (QS Ali’Imran [3]: 185).

Jika kematian sudah tiba, tak ada seorang pun yang dapat bersembunyi atau lari darinya. Allah SWT berfirman, “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendati pun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kukuh.” (QS an-Nisa’ [4]: 78).

Jika manusia sudah mati, tak ada lagi amal saleh yang bisa dilakukan. Apakah dengan demikian ia benar-benar terputus dari pahala? Rasulullah SAW bersabda, “Seorang mayat dalam kuburnya seperti orang tenggelam yang sedang meminta pertolongan. Dia menanti-nanti doa ayah, ibu, anak, dan kawan yang tepercaya. Apabila doa itu sampai kepadanya, itu lebih ia sukai daripada dunia berikut segala isinya. Dan sesungguhnya Allah menyampaikan doa penghuni dunia untuk ahli kubur sebesar gunung. Adapun hadiah orang-orang yang hidup kepada orang-orang mati ialah memohon istighfar kepada Allah untuk mereka dan bersedekah atas nama mereka.” (HR Ad-Dailami).

Pada hadis di atas ditegaskan bahwa orang yang sudah mati sesungguhnya masih bisa menerima kiriman pahala berupa doa-doa kebaikan yang dilantunkan oleh sanak keluarga atau teman-teman yang khusus ditujukan untuknya.

Digambarkan, ia begitu gembira dengan kiriman doa tersebut melebihi kegembiraan mendapatkan kekayaan sebesar dunia beserta isinya.

Dalam hadis lain ditegaskan bahwa orang yang telah mati, tetap bahkan terus-menerus mendapatkan pahala dari beberapa hal, yaitu dari amal jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara, yaitu sedekah yang mengalir atau ilmu pengetahuan yang dapat diambil manfaatnya, atau anak saleh yang mendoakan padanya.” (HR Muslim).

Seperti disebutkan pada hadis di awal, doa untuk orang mati yang sangat diharapkan adalah doa istighfar atau permohonan ampunan. Dalam hadis lain dikatakan, Utsman bin Affan menuturkan, apabila Rasulullah SAW telah selesai menguburkan jenazah, beliau bersabda, “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya.” (HR Abu Dawud).

Tidak hanya menyuruh, beliau juga melakukannya langsung. Disebutkan, beliau berdoa untuk orang-orang yang mati lalu dikuburkan di permakaman Baqi Gharqad, “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang dikuburkan di Baqi Gharqad.” (HR Muslim).

Di hadis lain, beliau berdoa, “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang masih hidup di antara kami, dan juga orang-orang yang telah meninggal di antara kami.” (HR At-Tirmidzi).

Doa istighfar untuk mayat ini terutama penting disampaikan oleh sanak keluarganya karena merekalah yang paling dekat, baik secara nasab maupun hubungan sosial.

Di samping itu, ini merupakan bentuk nyata kukuhnya ikatan kekeluargaan (silaturahim) di antara mereka. Jadi, ikatan itu tidak pernah terputus meskipun kematian memisahkan alam mereka. Ikatan itu akan tetap ada selamanya. Wallahu A’lam. 

 

Oleh: Nur Faridah

sumber: Republika Online

Penanaman Nilai Akhlak dan Moral Pada Anak

Betapa mirisnya wajah Indonesia yang hampir tiap hari disajikan televisi melalui siaran berita, seperti kasus pemerkosaan, tawuran, dan tindakan-tindakan kriminal yang seringkali menyebabkan jatuhnya korban, baik itu korban luka-luka hingga berujung kematian. Yang membuat lebih miris dari semua itu adalah usia para pelaku yang masih berstatus pelajar. Bahkan banyak di antara mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Terbesit banyak pertanyaan dalam benak kita, “Ada apa dengan anak bangsa ini?” Marilah kita sebagai orang tua dan guru yang hakikatnya sama-sama berperan sebagai pendidik untuk merenungkan sejenak masalah ini hingga akhirnya tumbuh kepedulian tuk merubah wajah anak negeri.

Setiap anak yang tumbuh dan berkembang, sebelum ia mengalami proses pendidikan di sekolah, sejatinya berasal dari rumah tempat ia menjalani hari-harinya bersama keluarga. Karena itu orangtualah yang memegang peran yang sangat penting dalam hal pendidikan anak, walaupun ada beberapa kondisi yang menyebabkan anak tidak bisa mendapatkan pendidikan dari orang tuanya, seperti anak yatim piatu semenjak lahir, anak yang dibuang oleh orang tuanya dll. Tetapi dalam kondisi normal, orang tua merupakan pendidik anak yang pertama dan utama. Bahkan dalam Al-Qur’an serta Sunnah banyak sekali ditegaskan tentang pentingnya mendidik anak bagi para orang tua. Anak yang terdidik dengan baik oleh orang tuanya akan tumbuh menjadi anak yang pandai menjaga dirinya dari pengaruh buruk lingkungan, karena ia telah dibekali oleh ilmu tentang hidup dan kehidupan yang di dalamnya terdapat ilmu yang paling bermanfaat yaitu ilmu agama.

Banyak sekali sekolah-sekolah yang memfasilitasi kita untuk menjadi seperti apa yang kita cita-citakan walaupun tidak selalu terwujudkan, ingin menjadi dokter ada sekolahnya, ingin menjadi guru juga ada sekolahnya begitupun dengan Profesi lain. Tetapi adakah sekolah untuk menjadi orang tua? Padahal setinggi apapun karier kita dalam profesi tertentu, sejatinya kita akan tetap menjalani fitrah yang sama yaitu menjadi orang tua, walaupun tidak semua orang ditakdirkan Allah SWT untuk dapat memiliki anak, maka bersyukurlah bagi kita yang diamanahi Allah SWT anak-anak yang menjadi penyejuk mata dan harapan di masa yang akan datang.

Setiap orang tua harus senantiasa belajar tentang ilmu mendidik anak karena tidak ada Sekolah khusus untuk menjadi orang tua. Tetapi banyak sekali yang dapat memfasilitasi hal itu jika kita bersungguh-sungguh ingin belajar menjadi orang tua yang baik, terutama di zaman ini dimana perkembangan ilmu dan teknologi begitu cepat dan mampu menembus ruang dan waktu. Orang tua yang memiliki bekal ilmu dalam mendidik anak akan sadar tentang pentingnya pendidikan anak sejak usia dini bahkan sejak anak masih berada di dalam rahim ibu, bahkan menurut penelitian, kondisi ibu saat hamil sangat mempengaruhi akhlak anak, bila ibu mampu menjaga diri dari makanan-makanan yang tidak halal dan juga perilaku-perilaku yang tidak terpuji Insya Allah anak yang lahir akan menjadi anak yang sholeh. Karena tidak ada bayi yang terlahir kecuali suci, namun ia mencontoh dari orang tua, tontonan televisi/media, guru dan lingkungan pergaulannya.
Peran Ayah

Selain faktor kondisi ibu, ada hal lain yang tak kalah pentingnya dalam pendidikan anak sejak dini yaitu peran ayah yang merupakan patner ibu dalam membentuk generasi yang tangguh dalam menghadapi tantangan zaman. Sejak anak masih berada dalam kandungan, peran suami dalam memberi dukungan serta kasih sayang pada istrinya dapat mempengaruhi kondisi kehamilan, bayi yang berada dalam kandungan ibu pun harus diajak berinteraksi oleh ayah dan ibunya sebagai tahap awal dalam mendidik anak. Selain itu memperdengarkan ayat-ayat Al-Qur’an juga terbukti dapat meningkatkan kecerdasan anak terutama kecerdasan emosi dan spiritual.

Dalam program Make Indonesia Strong from Home, seorang pemerhati anak yang biasa di panggil Ayah Edy, mengajak kita untuk membentuk masyarakat yang beradab dengan dimulai dari rumah kita masing-masing, dengan cara mendidik diri kita untuk menjadi orang tua yang dapat mendidik anak-anak kita secara benar, menjalankan kewajiban-kewajiban kita sebagai orang tua dan memberikan apa yang menjadi hak anak-anak kita. Ternyata banyak sekali faktor yang menyebabkan terjadinya masalah-masalah anak diantaranya kondisi rumah yang tidak harmonis dimana orang tua mereka tidak dapat menjadi tempat yang nyaman bagi mereka untuk mereka berbagi rasa. Bahkan tidak jarang dari mereka yang mendapat kekerasan dari orangtuanya baik itu secara fisik maupun secara psikis dan lebih memprihatinkan lagi diantara mereka pun mendapatkan kekerasan seksual dari orangtuanya.

Hal-hal itulah yang membuat karakter mereka menjadi cenderung senang berbuat kekerasan, karena merekapun dibesarkan dengan kekerasan, jadi ada semacam pelampiasan di mana mungkin mereka tidak dapat melampiaskannya kepada orang tua yang telah memperlakukan mereka dengan kekerasan maka mereka melampiaskannya kepada orang lain. Padahal Rasulullah adalah manusia yang bersikap lemah lembut terutama pada anak-anak.

Kekerasan yang di terima anak dari orang tuanya di rumah dapat menjatuhkan harga diri anak sehingga membuat mereka mencari penghargaan dari lingkungan di luar rumah terutama dari teman-teman. Mereka menjadi pribadi yang rapuh dan labil, mudah terpengaruh dan melakukan apapun agar mendapatkan pengakuan akan eksistensi mereka. Merokok agar dibilang hebat, bergabung dengan sebuah komunitas agar dibilang gaul, berpenampilan aneh agar di bilang trendy, hingga terjerumus dalam narkoba yang dianggap dapat membuat segala masalah mereka menjadi hilang, dan pergaulan bebas untuk mencari kasih sayang yang tidak mereka dapatkan di rumah kemudian akhirnya berzina untuk mendapatkan kenikmatan sesaat. Naudzubillah.

Lingkungan yang buruk membentuk anak menjadi seorang yang berkarakter buruk, menyelesaikan masalah dengan kekerasan, dan dengan kekerasan mereka menganggap masalah akan selesai padahal kekerasan yang dilakukan akan menimbulkan kekerasan yang lain. Sebagai contoh adalah kasus tawuran yang sekarang ini marak terjadi, kebanyakan pemicunya adalah kekerasan yang dilakukan baik itu berupa bullying yang diterima oleh seseorang baik itu berupa ejekan, hinaan, maupun kekerasan fisik yang berujung timbulnya rasa solidaritas dari komunitas orang itu untuk melakukan pembalasan terhadap apa yang dilakukan pada teman mereka kemudian terjadilah penyerangan yang selalu berkelanjutan. Andai mereka tahu bahwa kekerasan tidak pernah dapat menyelasaikan masalah bahkan hanya membuat masalah yang baru.

Peran Guru

Begitupun dengan pentingnya peran guru dimana anak-anak itu bersekolah, begitu kagetnya kita saat melihat di televisi ada oknum guru yang melakukan kekerasan pada anak didiknya ditambah sistem pendidikan yang terlalu fokus pada nilai ujian ketimbang penanaman nilai akhlak. Guru yang seharusnya menjadi orang yang di gugu dan ditiru terkadang belum memahami betapa mulia tugas yang di embannya yaitu sebagai pendidik generasi.

 

Selama ini banyak dari para guru hanya menjalankan tugasnya sebagai pengajar bukan sebagai pendidik. Bagi mereka yang terpenting target kurikulum sudah mereka sampaikan pada anak didik tanpa memberi ruh pada setiap apa yang mereka sampaikan. Karena itu negeri ini merindukan hadirnya guru-guru seperti bu Muslimah dalam Film Laskar Pelangi, Ustadz Salman dalam Negeri Lima Menara dan guru-guru lain yang ternyata ada dalam kehidupan nyata dan mampu menginspirasi anak-anak didik mereka tuk menjadi sukses.

Tampaknya pemerintah pun perlu belajar dari negeri-negeri lain seperti Jepang yang begitu menghargai profesi guru sehingga diharapkan dengan penghargaan yang layak, guru-guru negeri ini dapat termotivasi tuk lebih maksimal lagi dalam meningkatkan kualitas diri mereka sebagai pendidik dan tak lagi sibuk berdemo untuk meminta kenaikan gaji karena kesejahteraan hidup mereka yang kurang, sementara itu anak-anak murid mereka menjadi terbengkalai hak-haknya untuk mendapatkan pendidikan.
UAN Bikin Stres

Wajah anak-anak negeri inipun dipenuhi dengan beban-beban psikis tak hanya mereka dapatkan dari rumah tetapi dari sekolah yang menerapkan sistem Ujian Akhir Nasional (UAN) yang membuat mereka stres, jika dibandingkan dengan negara Finlandia yang merupakan negara dengan sistem pendidikan terbaik No 1 sedunia. Maka Indonesia harus belajar bagaimana negara Finlandia menerapkan ujian nasional berupa ujian moral bukan ilmu pengetahuan umum seperti di negara kita. Untuk Ilmu Pengetahuan Umum, pemerintah mereka menyerahkannya kepada sekolah masing-masing karena dianggap sekolahlah yang paling mengetahui sejauh mana materi yang telah disampaikan oleh para guru dan sejauh mana kemampuan anak didik mereka.

Tetapi sistem pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah Finlandia sangat berpengaruh pada karakter warga negaranya, di Finlandia jika mereka tidak sengaja menyenggol orang ketika sedang berjalan maka mereka akan langsung meminta maaf bandingkan dengan di negara kita banyak kasus perkelahian yang terjadi hanya karena tidak sengaja menyenggol seseorang. Untuk urusan tindak kriminal pun di Finlandia memiliki presentase yang terendah, bahkan katanya walaupun kita memparkir kendaraan kita tanpa menguncinya, kita tetap merasa aman. Subhanallah, bukankah wajah negeri seperti itu yang seharusnya menjadi wajah Indonesia dimana mayoritas warganya beragama Islam?

Mari perhatikan anak-anak yang harus mengikuti sistem pendidikan negara ini, menjelang UAN mereka tampak stress, berbagai ritual mereka ikuti mulai dari teriak massal yang diyakini dapat membuang stress dan menciptakan rasa lega, bahkan diantara mereka mengikuti ritual yang bernuansa klenik. Tidak selesai di situ, pada saat UAN tiba beberapa sekolah tertangkap tangan sedang memberikan contekan demi meluluskan anak didiknya. Bagaimanakah anak-anak negeri ini dapat menjadi wajah penuh kebaikan jika hidup dalam lingkungan yang keras dan penuh ketidak jujuran, orang tua dan guru yang mestinya menjadi teladan kebaikan tetapi malah mengajarkan hal yang sebaliknya.

Masih lekat dalam ingatan kita tawuran yang terjadi antara pelajar SMK Kartika Zeni dan SMA Yayasan Karya 66 . Akibat tawuran itu satu orang pelajar tewas. Beberapa tersangka tawuran berhasil diamankan oleh pihak berwajib, saat Menteri Pendidikan M.Nuh bertanya kepada salah seorang pelaku pembunuhan tentang bagaimana perasaannya, dengan santainya ia menjawab “ saya puas telah membunuhnya.” Satu hal lagi yang perlu kita ketahui, bahwa pelaku tawuran yang membunuh rekannya sesama pelajar di Bulungan merupakan siswa yang semasa SMP selalu mendapatkan peringkat pertama di sekolahnya. Ternyata kepintaran siswa/I kita tidak lantas menjadikan mereka pribadi yang berakhlakul karimah.

Semua masalah yang terjadi pada anak-anak negeri ini bagaikan mata rantai yang saling berkaitan satu sama lain. Karenanya sebagai orang tua, guru dan juga pemerintah harus saling mendukung dalam hal pendidikan anak. Peran orang tua adalah menjadi pendidik anak yang utama, dan harus diingat bahwa mendidik anak bukan hanya tugas seorang ibu, tetapi kehadiran seorang ayah dalam hal mendidik anak juga tidak kalah pentingnya. Bukankah di dalam Al-Qur’an begitu banyak ayat-ayat yang mengabadikan kisah para ayah yang mendidik anaknya untuk senantiasa beribadah kepada Allah SWT diantaranya kisah Lukman dengan anaknya serta Nabi Ibrahim as dengan Nabi Ismail as anaknya.

Sementara yang terjadi pada saat ini banyak anak-anak kita kehilangan figur seorang ayah, bagi mereka ayah adalah sosok yang harus ditakuti, karena ayah menempatkan diri hanya sebagai pemberi nafkah dan orang yang memiliki kekuasaan atas istri dan anak-anaknya bukan sebagai teladan yang dapat dijadikan sahabat untuk berbagi sehingga tercipta suasana penuh keakraban yang membuat anak merasa aman dan nyaman. Ibu dan ayah hendaknya selalu meluangkan waktu membuka komunikasi dengan anak, mendengarkan pendapat serta perasaan anak, berdiskusi dengan anak tentang perilaku baik dan buruk serta konsekuensinya, dan semua itu harus dikemas dalam nilai-nilai agama yang berorientasi pada akhirat.

Sebagai orang tuapun hendaknya menjadikan rumah sebagai tempat dimana anak merasa nyaman sehingga kemanapun anak pergi, ia dapat merasakan kerinduan untuk kembali ke rumah karena di rumah ia mendapatkan apa yang ia butuhkan, dan rumah yang ternyaman adalah rumah yang senantiasa menghadirkan Allah SWT di dalamnya, rumah yang menjadi Baiti Jannati, surga sebelum surga yang sebenarnya. Jika orang tua selalu menghadirkan Allah SWT dalam diri anak, maka anak akan selalu merasakan pengawasan Allah SWT dalam setiap tindak tanduknya.

Oleh sebab itu sebagai orang tua marilah kita sama-sama memperbaiki pola asuh kita, anak adalah amanah Allah SWT yang akan kita pertanggung jawabkan di hadapanNya kelak. Begitupun peran guru yang menjadi pengganti orangtua di sekolah, guru pun memiliki peran penting dalam membentuk akhlak anak didiknya dan pemerintah harus memberikan perhatian yang besar dalam memperbaiki sistem pendidikan yang lebih ramah anak dan lebih menitik beratkan kepada Nilai Akhlak dan Moral.***Wallahu a’lam.

 

sumber: Dakwatuna

Mendidik Anak

Sejak dini seharusnya anak sudah dididik dengan baik oleh orang tua. Dari rumah, anak sudah diajarkan akidah, akhlak, dan berbagai kewajiban ibadah. Pendidikan sebenarnya bukan hanya dituntut dari sekolah. Mendidik anak sudah semestinya dimulai dari lingkungan keluarga. Lihat contoh para salaf dan tuntunan Islam dalam hal ini.

 

Sejak dini seharusnya anak sudah dididik dengan baik oleh orang tua. Dari rumah, anak sudah diajarkan akidah, akhlak, dan berbagai kewajiban ibadah. Pendidikan sebenarnya bukan hanya dituntut dari sekolah. Mendidik anak sudah semestinya dimulai dari lingkungan keluarga. Lihat contoh para salaf dan tuntunan Islam dalam hal ini.

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (13: 11) disebutkan, “Bapak dan ibu serta seorang wali dari anak hendaknya sudah mengajarkan sejak dini hal-hal yang diperlukan anak ketika ia baligh nanti. Hendaklah anak sudah diajarkan akidah yang benar mengenai keimanan kepada Allah,malaikat, Al Qur’an, Rasul dan hari akhir. Begitu pula hendaknya anak diajarkan ibadah yang benar. Anak semestinya diarahkan untuk mengerti shalat, puasa, thoharoh (bersuci) dan semacamnya.”

Perintah yang disebutkan di atas adalah pengamalan dari sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.

Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kembali dilanjutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, “Hendaklah anak juga diperkenalkan haramnya zina dan liwath, juga diterangkan mengenai haramnya mencuri, meminum khomr(miras), haramnya dusta, ghibah dan maksiat semacam itu. Sebagaimana pula diajarkan bahwa jika sudah baligh (dewasa), maka sang anak akan dibebankan berbagai kewajiban. Dan diajarkan pula pada anak kapan ia disebut baligh.” (idem)

Perintah untuk mendidik anak di sini berdasarkan ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6). Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir (7: 321), ‘Ali mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah, “Beritahukanlah adab dan ajarilah keluargamu.”

Di atas telah disebutkan tentang perintah mengajak anak untuk shalat. Di masa para sahabat, mereka juga mendidik anak-anak mereka untuk berpuasa. Mereka sengaja memberikan mainan pada anak-anak supaya sibuk bermain ketika mereka rasakan lapar. Tak tahunya, mereka terus sibuk bermain hingga waktu berbuka (waktu Maghrib) tiba.

Begitu pula dalam rangka mendidik anak, para sahabat dahulu mendahulukan anak-anak untuk menjadi imam ketika mereka telah banyak hafalan Al Qur’an.

Begitu pula Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendidik ‘Umar bin Abi Salamah adab makan yang benar. Beliau berkata pada ‘Umar,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah (bacalah bismillah) ketika makan. Makanlah dengan tangan kananmu. Makanlah yang ada di dekatmu.” (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022).

Praktek dari Ibnu ‘Abbas, ia sampai-sampai mengikat kaki muridnya yang masih belia yaitu ‘Ikrimah supaya muridnya tersebut bisa dengan mudah menghafal Al Qur’an dan hadits. Lihat bahasan ini di Fiqh Tarbiyatil Abna’ karya Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 86-87.

Semoga Allah mengaruniakan pada kita anak-anak yang menjadi penyejuk mata.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

 

Sumber: Muslim .or.id