Jadilah Hamba-Hamba Allah yang Saling Bersaudara

DARI Abu Hurairah berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari kesalahan, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci. Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR. Bukhari)

Hikmah hadis:

1. Bahwa sesama muslim adalah bersaudara. Maka hendaknya setiap saudara saling menjaga kehormatan dan martabat sesama saudaranya yang lain.

2. Agar hubungan persaudaraan sesama muslim terjaga (ukhuwah islamiyah) maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya untuk saling membenci, mendengki, memusuhi, mencela, mencari-cari kesalahan dsb.

Larangan-larangan ini dimaksudkan agar persaudaraan tetap terjaga dan terjalin dengan baik.

Wallahu A’lam bis Shawab. [Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2340709/jadilah-hamba-hamba-allah-yang-saling-bersaudara#sthash.ZvAKxJSo.dpuf

Gibah yang Islami

TIDAK ada gibah yang Islami. Sebagaimana tidak ada zina yang Islami, mabuk yang Islami, mencuri yang Islami atau durhaka yang Islami.

Membicarakan aib saudara, teman atau rekan memang sebuah dosa. Apalagi bila tujuannya untuk sekadar menjelekkan atau menyebarkan ke publik. Sehingga semakin banyak orang yang tahu kelemahan dan keburukan.

Kalau pun ada tujuan mulia dari membicarakan keburukan saudara kita, maka wilayahnya sangat sempit dan terbatas. Tidak semua orang punya hak untuk melakukannya. Dan tidak semua orang boleh diperlakukan seperti itu. Juga tidak setiap saat dibenarkan melakukannya.

Kalau sudah demikian, maka judul besar bukan lagi gibah, tetapi sesuatu dengan nama yang lain. Misalnya, istilah muhasabah atau evaluasi. Yang sejenisnya adalah kriitk membangun yang disertai saran yang konkret dan logis. Yang dekat dengan itu adalah mengingatkan atau menegur kesalahan.

Namun semua itu ada adab-adabnya. Tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Contoh sederhana, bila saudara kita salah dalam membaca Alquran, cukup satu orang saja yang mengoreksinya secara komunikatif, konstruktif dan jelas. Tidak perlu 10 orang secara koor berteriak-teriak, “Hey bacaanmu salah, dasar goblok.”

Demikian juga ketika kita mengevaluasi teman kita yang melakukan kesalahan, jangan lakukan di depan umum yang hanya akan menghina dan merendahkan harga dirinya. Tidak perlu semua orang memborbardir dengan penilaian, cukup satu orang saja yang benar-benar berwenang dan bijak. Yang tidak berkepentingan tidak perlu tahu dan tidak perlu ikut-ikutan sok menjadi hakim.

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Wallahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2339621/gibah-yang-islami#sthash.lOlgeww0.dpuf

Tahukah Kamu Bagaimana Model Rambut Rasulullah?

TIDAK semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh menyerupai perempuan. Sebab kita mendaptkan banyak riwayat bahwa di masa lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berambut panjang. Bahkan hingga menutupi telinga dan bahunya.

Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupai wanita, nauzu billahi min zalik.

Beberapa riwayat memang menunjukkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berambut agak panjang, namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkarang beliau pun berambut dengan potongan pendek. Al-Barra’ mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu mencapai (menutupi) separuh telinganya.

Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka menyamakan diri dengan para ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin menyibakkan rambutnya. Maka nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjuntaikan rambutnya kemudian menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan tidak ada di rambut atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih.

Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak selamanya berada dalam panjang rambut tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.

Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.

Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat untuk iqtida’ (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, akan mendapat pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida’ (mengikuti) nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia akan dapat pahala juga.

Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tentu tidak akan mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang terbaru. Al-Imam An-Nawawi mengatakan, “Demikianlah, belum pernah nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencukur gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah, ‘Umratul-qadha dan haji wada’.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc.]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2340396/tahukah-kamu-bagaimana-model-rambut-rasulullah#sthash.re0SWSa9.dpuf

Keutamaan Menjaga Silaturahmi Sepeninggal Orangtua

DI antara fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat, ada beberapa anak yang memiliki hubungan dekat dengan kerabat atau teman dekat orang tuanya. Namun ketika orang tuanya meninggal, kedekatan ini menjadi pudar, bahkan terkadang terjadi permusuhan.

Karena itu, salah satu bentuk berbakti kepada orang tua yang tingkatannya sangat tinggi adalah menjaga hubungan silaturahmi dengan semua keluarga yang masih kerabat dengan orang tua kita dan orang-orang yang menjadi teman dekat orang tua.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Bentuk kebaktian kepada orang tua yang paling tinggi, menyambung hubungan dengan orang yang dicintai bapaknya, setelah ayahnya meninggal.” (HR. Muslim no. 2552)

Kedudukan Bibi = Ibu

Dari al-Barra bin Azib radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bibi saudara ibu, kedudukannya seperti ibu.” (HR. Bukhari 2699, Abu Daud 2280, dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Bibi saudara ibu, itu seperti ibu.” (HR. Ahmad 770 dan sanadnya dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Hadis di atas mengisyaratkan bahwa ketika ibu meninggal, kedekatan kerabat yang penting untuk kita jaga adalah kedekatan kepada bibi. Karena itu, Imam an-Nawai dalam kitabnya Riyadhus Sholihin memasukkan hadis ini di bab: Berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahim.

Bagi anda yang ingin maksimal berbakti kepada ibu yang telah meninggal, anda bisa baktikan diri anda kepada bibi saudara ibu.

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2328111/keutamaan-menjaga-silaturahmi-sepeninggal-orangtua#sthash.vrrbS7oN.dpuf

Awas! Rasul Larang Duduk Ini Saat Khotbah Jumat

TIDAK sedikit jemaah salat Jumat yang duduknya dalam keadaan memeluk lutut. Bahkan saking enaknya duduk seperti sampai tertidur. Padahal ada larangan dalam hadis mengenai duduk seperti itu dalam khutbah Jumat.

Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Muadz dari bapaknya (Muadz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadis di atas dengan menyatakan dalam judul bab, “Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khotbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu.”

Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba, “Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khotbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah.” (Al Majmu, 4: 592).

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.

Intinya, yang dilakukan adalah duduk yang sifatnya makruh atau terlarang. Kita biasa melihat pada sebagian jemaah salat Jumat melakukan duduk seperti ini.

[Muhammad Abduh Tuasikal]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2341212/awas-rasul-larang-duduk-ini-saat-khotbah-jumat#sthash.Xo1z7W1U.dpuf

 

 

5 Amal Anjuran Rasul untuk Orangtua yang Wafat

DARI Malik bin Rabiah As-Saidi radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, Ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seseorang dari Bani Salamah. Orang ini bertanya, Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara bagiku untuk berbakti kepada orang tuaku setelah mereka meninggal? Jawab Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Ya, mensalatkan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, memenuhi janji mereka setelah mereka meninggal, memuliakan rekan mereka, dan menyambung silaturahmi yang terjalin karena sebab keberadaan mereka.” (HR. Ahmad 16059, Abu Daud 5142, Ibn Majah 3664, dishahihkan oleh al-Hakim 7260 dan disetujui adz-Dzahabi).

Makna mensalatkan mereka memiliki dua kemungkinan,
1. Mensalatkan jenazah mereka
2. Mendoakan mereka dengan doa rahmat.

video_syiar_islam

Demikian keterangan as-Sindi yang dikutip Syuaib al-Arnauth dalam Tahqiq beliau untuk Musnad Imam Ahmad (25/458). Di antara doa yang Allah perintahkan dalam AlQuran adalah doa memohonkan ampunan untuk kedua orang tua kita,

“Berdoalah, ‘Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka (kedua orang tua), sebagaimana mereka merawatku ketika kecil’.” (QS. Al-Isra: 24)

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2328110/5-amal-anjuran-rasul-untuk-orangtua-yang-wafat#sthash.rlw9inRp.dpuf

Ini Akibat Bila tak Laksanakan Nazar

Ada seorang jemaah bercerita: Ada seorang muslim dalam keterbatasan ilmu pernah berkata, “Aku bernazar, kalau lalai melaksanakan salat, maka aku harus menghapal surat pendek Alquran.”

Ternyata dia beberapa kali lalai salat sehingga dia sudah tidak ingat berapa banyak surat Alquran yang harus dihapal. Dia sudah berusaha menghapal, tapi terbatas dalam kemampuan daya ingatnya. Dia bertanya,” (1). Apakah kata-kata muslim tersebut termasuk sumpah dan harus bayar kaffarah?; (2) Apakah memberi beras 100 kg kepada panti asuhan bisa sebagai pembayaran kaffarah dan dia tidak harus menghapal Alquran lagi?; (3) Bisakah wali muslim tersebut, membantu menghapal?

Ustaz Muhammad Shiddiq Al-Jawi menjawab, kata-kata muslim di atas jelas merupakan nazar, bukan sumpah. Yang menjadi masalah adalah muslim tersebut ternyata tidak mampu melaksanakan nazarnya untuk menghapal surat-surat pendek Alquran.

Solusi untuk masalah tersebut adalah sebuah hukum syara yang digali dari nash-nash hadis, yaitu bahwa barangsiapa yang bernazar tapi tidak mampu melaksanakan nazarnya, wajib atasnya untuk membayar kaffarah (tebusan) nazar, yang sama dengan kaffarah untuk sumpah (yamin) yang tidak terlaksana. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA bahwa Rasululah SAW bersabda: “Kaffarah nazar adalah kaffarah sumpah.” (HR Muslim, no. 1645, At-Tirmidzi, no. 1528; An-Nasa`i, no. 3832; Abu Dawud, no. 3323, lafazh hadits adalah lafazh Muslim).

Dari Ibnu Abbas RA bahwa bahwa Rasululah SAW bersabda: “Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah.” (HR Abu Dawud, no. 3322, dan Ibnu Majah, no. 2128).

Berdasarkan dalil-dalil ini, maka jelaslah bahwa kaffarah untuk orang yang tidak mampu melaksanakan nazar adalah dengan membayar kaffarah sumpah, yaitu sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 89: “maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS Al-Ma`idah [5] : 89)

Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata: “Ini adalah tiga macam kaffarah sumpah, mana saja yang dikerjakan oleh pelanggar sumpah, akan mencukupinya menurut ijma ulama. Tiga macam kaffarah tersebut dimulai dari yang paling ringan dan seterusnya, sebab memberi makan lebih ringan daripada memberi pakaian, sebagaimana memberi pakaian lebih ringan daripada membebaskan budak. Jadi kaffarah ini meningkat dari yang rendah kepada yang lebih tinggi. Jika mukallaf tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga macam kaffarah ini, maka dia menebus sumpahnya dengan berpuasa selama tiga hari, sebagaimana firman Allah Taala: Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.”(Tafsir Ibnu Katsir, 3/176).

Jadi, ayat di atas menjelaskan ada tiga macam kaffarah sumpah yang boleh dipilih mana saja salah satunya oleh pelanggar sumpah, yaitu: (1) memberi makan untuk sepuluh orang miskin, dari makanan yang biasanya diberikan seseorang kepada keluarganya, yang menurut Imam Syafii masing-masing diberi satu mud; atau (2) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, misalnya masing-masing diberi satu baju gamis, atau satu celana panjang, atau satu sarung, dan sebagainya, atau (3) membebaskan seorang budak, yaitu budak mukmin. Jika dia tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga kaffarah ini, maka dia berpuasa selama tiga hari (tidak disyaratkan berturut-turut). (Lihat Imam Jalaluddin As-Suyuthi & Jalaludin Al-Mahalli, Tafsir Al-Jalalain, 2/257, Maktabah Syamilah).

Jika penanya ingin membayar kaffarah dengan beras, maka yang wajib diberikan adalah memberi beras kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu mud (544 gram) untuk satu orang miskin (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 60). Inilah yang diwajibkan dan mencukupi untuk membayar kaffarah. Selebihnya dari itu adalah tidak wajib, yaitu sunnah karena dapat dianggap sedekah yang hukumnya sunah. Memberi 100 kg untuk panti asuhan menurut kami masih tidak jelas, karena tidak jelas berapa orang yang menjadi penerima beras 100 kg itu, juga tidak jelas berapa kilogram bagian bagi masing-masing penerima. Sebaiknya diperjelas seperti yang telah kami uraikan.

Mengenai apakah wali muslim tersebut dapat membantu menghapal, menurut kami tidak boleh, selama pelaku nazar masih hidup. Sebab yang dibolehkan adalah menunaikan nazar dari seseorang yang sudah meninggal, bukan yang masih hidup. Imam Syaukani dalam kitabnyaNailul Authar hal. 1773 pada bab Qadha`u Kulli Al-Mandzuuraat an Al-Mayyit (Menunaikan Semua yang Dinadzarkan oleh Orang yang Meninggal) mengetengahkan hadits berikut: “Dari Ibnu Abbas bahwa Saad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah SAW, dia berkata,”Sesungguhnya ibuku telah meninggal sedangkan dia masih berkewajiban melaksanakan nadzar yang belum ditunaikannya.” Maka Rasulullah SAW berkata,Tunaikanlah nadzar itu olehmu untuknya.” (HR Abu Dawud no. 2876, dan An-Nasa`i, no. 3603).

Imam Syaukani menukilkan pendapat Imam Ibnu Hazm dalam masalah ini, bahwa ahli waris berkewajiban melaksanakan nadzar dari orang yang diwarisinya dalam semua keadaan (anna al-waarits yulzimuhu qadhaa`u an-nadzari an muwarritsihi fi jamiii al-haalaat). (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1773).

Dengan demikian, jelaslah, bahwa ahli waris dapat melaksanakan nazar dari orang yang diwarisinya yang sudah meninggal. Berarti jika orang yang bernadzar itu masih hidup dan belum meninggal, nadzar itu wajib dilaksanakan oleh dia sendiri dan tidak boleh ada orang lain yang melaksanakan nazarnya. Wallahu alam.

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2340905/ini-akibat-bila-tak-laksanakan-nazar#sthash.mcuHFzQR.dpuf

Jumlah Masjid di Kirgistan Bertambah 70 Kali Lipat

Sejak meraih kemerdekaannya dari Uni Soviet 1990 silam, jumlah masjid di Kirgistan bertambah. Pertambahnya mencapai 70 kali lipat.

Dilaporkan eng.24.kg, Rabu (23/11), Pejabat Kementerian Dalam Negeri Kirgistan, Erlan Bakiyev menyebut pada tahun 2000 jumlah masjid di Kirgistan mencapai 195. Saat ini, jumlah masjid yang terdata mencapai 2.743. “Di era Soviet, hanya ada 39 masjid,” kata dia.

Bakiyev mengungkap, sebagian masjid berada di wilayah Selatan, yakni 67.8 persen. Sisanya berada di Utara.

Ajaran Islam pertama kali masuk ke masyarakat suku Kirgiz sekitar abad ke-9 dan 12 M.

Namun, baru di abad ke-17 M, Islam benar-benar mengalami perkembangan yang pesat di wilayah Kirgistan ketika orang-orang Jungar (Dzungar) yang berasal dari suku bangsa Mongolia mengusir orang-orang Kirgiz yang bermukim di wilayah Tian Shan ke kawasan Lembah Fergana.

Pada abad ke-17, orang-orang Jungar berhasil mendirikan sebuah kerajaan nomadik yang wilayahnya meliputi sebelah barat negara Mongolia modern, sebagian Uighur, dan sebelah timur Kazakhstan.

 

sumber: Republika Online

Sejarah Masuknya Islam ke Kirgistan

Ajaran Islam pertama kali masuk ke masyarakat suku Kirgiz sekitar abad ke-9 dan 12 M.

Namun, baru di abad ke-17 M, Islam benar-benar mengalami perkembangan yang pesat di wilayah Kirgistan ketika orang-orang Jungar (Dzungar) yang berasal dari suku bangsa Mongolia mengusir orang-orang Kirgiz yang bermukim di wilayah Tian Shan ke kawasan Lembah Fergana.

Pada abad ke-17, orang-orang Jungar berhasil mendirikan sebuah kerajaan nomadik yang wilayahnya meliputi sebelah barat negara Mongolia modern, sebagian Uighur, dan sebelah timur Kazakhstan.

Orang-orang Kirgiz yang bermigrasi ke Lembah Fergana ini adalah penduduk yang benar-benar Islam. Namun, ketika ancaman bahaya dari suku Jungar sudah mereda, mereka pun memutuskan untuk kembali ke wilayah mereka sebelumnya.

Sejalan dengan kepulangan mereka ke daerah asal, pengaruh Islam di kalangan orang-orang Kirgiz mulai melemah. Terlebih lagi ketika pasukan Quqon Khanate berhasil menaklukkan wilayah Kirgiz pada abad ke-18, secara perlahan praktik-praktik ajaran Islam mulai dijauhkan dari para Muslim suku Kirgiz.

Karenanya, tak mengherankan jika di akhir abad ke-19, banyak Muslim Kirgiz yang berpindah keyakinan, ataupun jika mereka tetap memeluk Islam tapi tidak lagi pernah mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

video_syiar_islam
Kendati ajaran Islam mulai ditinggalkan oleh sebagian besar orang Kirgiz, namun tidak demikian dengan saudara mereka yang bermukim di wilayah Osh. Pengetahuan dan minat mereka terhadap Islam justru meningkat. Kondisi tersebut berbeda dengan Muslim Kirgiz yang tinggal di wilayah bagian utara.

Meski sama-sama beragama Islam, namun orang-orang Kirgiz utara ini kerap mencampuradukkan antara ajaran Islam dengan ajaran-ajaran nenek moyang mereka, seperti animisme dan shamanism(perdukunan).

 

 

sumber:Republika Online

Persediaan Obat-obatan Habis, 100.000 Anak-anak Suriah Masih Terperangkap di Aleppo

Seorang dokter mengatakan, bahwa rumah sakit di Aleppo benar-benar akan kekurangan obat-obatan dan medis untuk anak-anak Suriah selama satu bulan, dan dalam kondisi yang demikian, anak-anak Suriah harus menahan gelombang serangan udara rezim dan sekutu.

Pengepungan di Aleppo masih belum berakhir, bahkan kian hari kian memanas. Seratus ribu anak masih terjebak dalam pengepungan tersebut.

Seperti dilaporkan Zaman Al Wasl, rumah sakit tidak memiliki persediaan obat-obatan baru, sejak pengepungan Aleppo dimulai pada Agustus lalu.

Dan dokter mengatakan, bahwa mereka akan benar-benar kehabisan obat untuk 275.000 warga dimana 100.000 diantaranya adalah anak-anak.

Pemboman yang dilakukan Rusia dan rezim pada Selasa lalu, dan banjir yang melanda 5 rumah sakit di Aleppo, membuat persediaan obat-obatan yang dimiliki pihak rumah sakit menjadi cepat habis.

“ Saya fikir masih ada persediaan obat-obatan untuk bertahan selama satu bulan, namun ternyata tidak ada, bahkan antibiotik dan beberapa anastesi sudah habis, ” kata dr Zaher Sahloul, kepala American Medical Society di Suriah.

“ Kita sudah memasuki musim dingin, dan akan membutuhkan obat-obatan yang besar untuk anak-anak, namun obat dosis rendah untuk mereka pun sudah habis, “ tambah Mohammad Abu Rajab, seorang teknisi medis.

Beberapa staff dari lima rumah sakit di Aleppo juga mengatakan, akibat kekurangan obat-obatan, dampak buruknya terjadi pada anak-anak.

Susu bubuk untuk bayi habis, sedangkan para ibu tidak dapat memberikan ASI karena kekurangan gizi dan persediaan makanan berkurang.

Rumah sakit di Aleppo sudah mulai menimbun persediaan medis sejak awal tahun untuk mengantisipasi rezim yang akan menghalangi pasokan bantuan masuk ke wilayah Aleppo.

Meskipun persediaan sudah disiapkan, namun saat ini persediaan obat-obatan tersebut sudah hampir habis. (Eka Aprila)

 

sumber: Bumi Syam