Tanya Jawab: Hukum Kartu Kredit (credit Card)

Hukum Kartu Kredit (Credit Card)

Oleh

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi.

1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya, pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu.

2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat perdagangan.

3). Perusahaan yang mengeluarkan kartu juga meminta kepada pemegang kartu untuk membayar tagihan yang harus dia bayarkan selama 1 bulan berlangsung dalam masa maksimal 15 hari dari tanggal pengiriman fakur tagihan. Jika dia tidak membayar selama masa 15 hari tersebut, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan untuk yang kedua kali dengan tagihan yang sama dan yang belum dilunasinya dengan tambahan nilai 10 dolar, sebagai denda keterlambatan. Dan jika setelah pengiriman faktur yang kedua ini pemegang kartu belum melunasinya, maka pihak perusahaan akan mengirimkan faktur untuk yang ketiga kali dan terakhir kalinya, serta meminta kepadanya supaya melunasi tagihannya dengan tambahan senilai 2,5% dari dana tagihan sebagai denda keterlambatan, sebagaimana perusahaan juga akan membatalkan perjanjian dan menarik kartu dalam keadan ini.

4). Masa perjanjian itu berlangsung selama setahun. Bagi pemegang kartu harus membayar iuran tahunan sebesar 30 dolar sebagai biaya keikutsertaan dan penerbitan kartu untuknya.

5). Pembayaran atas faktur yang dikirimkan itu dalam bentuk mata uang Amerika (dolar). Jika seorang pemegang kartu menggunakan kartu di luar Amerika, maka perusahaan akan mengirimkan faktur tagihan dalam bentuk mata uang Amerika. Hal itu dengan cara memindahkan nilai tagihan dalam bentuk mata uang negara lain ke dalam mata uang Amerika (dolar). Dan nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada hari dikirimkannya faktur tagihan kepadanya, bukan dengan nilai tukar pada hari digunakannya kartu untuk pembelian di luar Amerika. Dan perusahaan juga meminta supaya pemegang kartu membayar tagihan dengan dolar dengan tambahan nilainya 1%, sebagai ongkos transfer dan penukaran mata uang.

6). Bagi masing-masing pihak boleh membatalkan akad kapan pun setelah adanya pemberitahuan dari pihak yang akan membatalkan.

Kami mengharapkan kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan berikut ini : Apakah akad ini boleh atau tidak ? Jika boleh bagi orang muslim untuk ikut serta dalam akad ini, kami mengharapkan penjelasan spesifikasi akad ini dan sebab-sebab kebolehannya. Dan apakah ia merupakan akad perwakilan, jaminan atau sewa menyewa antara seseorang dengan perusahaan yang mengeluarkan kartu? Dan jika tidak boleh, kami tetap mengharapkan penjelasan mengenai sebab yang menjadikan akad itu gugur dan batal.

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan di atas, maka tambahan yang diambil perusahaan merupakan salah satu bentuk riba, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengambilnya, karena riba itu diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Akad ini jika tanpa bunga, maka ia termasuk akad jaminan. Dan jika memakai bunga saat pemegang kartu melakukan keterlambatan, maka akad tersebut tidak diperbolehkan.

Demikian juga dengan pembayaran tahunan 30 dolar untuk iuran keikutsertaan, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu merupakan pengambilan ongkos untuk suatu jaminan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang meberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu tambahan tersebut. Juga riba nasa’ yaitu pemberian penangguhan. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada kartu yang dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dalam aktivitas keuangan di negara-negara barat, dimana seseorang tidak perlu membawa uang tunai. Dengan kartu ini dia bisa membeli apa saja yang dia inginkan. Kemudian pada setiap akhir bulan, dia akan mendapatkan faktur yang menjelaskan beberapa dana yang telah dibelanjakannya. Lalu dia akan melunasi semuanya tanpa bunga riba sedikitpun. Program ini memberikan perlindungan bagi setiap orang dari pencurian hartanya. Tetapi ada persyaratan untuk mengambil kartu ini, yaitu jika terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan selama masa lebih dari 25 hari, maka mereka (pihak penyelenggara) berhak mengambil suku bunga riba dari setiap hari keterlambatan. Apakah boleh mengambil kartu seperti ini? Perlu diketahui, sangat mungkin untuk terjatuh ke dalam riba dengan melunasi faktur tagihan selama 20 hari itu.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak dibolehkan berhubungan dengan mu’amalah tersebut, karena di dalamnya mengandung unsur riba dengan diberikannya persyaratan bunga yang harus dibayar nasabah atas dana yang harus dibayarkan oleh pemegang kartu jika melakukan keterlambatan

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i>

Sumber : Almanhaj.or.id

Read more https://pengusahamuslim.com/147-tanya-jawab-hukum-kartu-kredit-credit-card.html

Menjaga Kesehatan dengan Menjauhi Maksiat

Islam sangat menganjurkan kita agar menjaga kesehatan, karena seorang mukmin yang kuat dan sehat lebih Allah cintai daripada seorang mukmin yang lemah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” [HR. Muslim]

 

Maksud hadits di atas adalah kuat iman dan badannya. Badan yang kuat dan sehat juga diperlukan untuk beribadah dan melakukan ketaatan, sehingga kita meniatkan membuat badan sehat adalah agar bisa melakukan ibadah, ketaatan dan berbagai kebaikan. Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan maksud hadits,

أن المؤمن القوي في إيمانه ، والقوي في بدنه وعمله : خيرٌ من المؤمن الضعيف في إيمانه أو الضعيف في بدنه وعمله ؛ لأن المؤمن القوي يُنتج ويَعمل للمسلمين وينتفع المسلمون بقوته البدنية وبقوته الإيمانية وبقوته العملية

“(Yaitu) Seorang mukmin yang kuat iman dan kuat badan serta amalnya, ini lebih baik daripada seorang mukmin yang lemah imannya dan lemah badan serta amalnya, karena mukmin yang kuat akan produktif dan memberikan manfaat bagi kaum muslimin dengan kekuatan badan, iman dan amalnya.” [Al-Muntaqa 5/380]

Salah satu cara menjaga kesehatan agar tetap kuat dan fit adalah dengan menjauhi berbagai maksiat. Dengan menjaga diri dari berbagai maksiat Allah akan menjaga hamba-Nya. Termasuk dalam penjagaan Allah adalah penjagaan terhadap tubuhnya. Ini salah satu maksud hadits:

احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ

Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.[HR. Tirmidzi, shahih]

Baca Juga: Doa Berlindung Dari Hilangnya Nikmat Dan Kesehatan

Beberapa ulama memiliki tubuh yang kuat dan sehat sampai usia mereka telah tua, ini bentuk penjagaan Allah pada mereka, bahkan ada ulama yang telah usia sangat tua tapi masih kuat dan fit.

Ibnu Rajab Al-Hambali mengisahkan beberapa ulama dahulu yang telah berusia lebih dari 100 tahun tapi masih fit fdan sehat. Hal itu mereka dapatkan karena menjaga diri dari maksiat kepada Allah di masa mudanya. Ibnu Rajab berkata,

كان بعض العلماء قد جاوز المائة سنة وهو ممتع بقوته وعقله، فوثب يوما وثبة شديدة، فعوتب في ذلك، فقال: هذه جوارح حفظناها عن المعاصي في الصغر، فحفظها الله علينا في الكبر. وعكس هذا أن بعض السلف رأى شيخا يسأل الناس فقال: إن هذا ضعيف ضيع الله في صغره، فضيعه الله في كبره

“Sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas 100 tahun, namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Ada seorang ulama yang pernah melompat dengan lompatan yang sangat jauh, lalu  ia diperingati dengan lembut. Ulama tersebut mengatakan,

 

 “Anggota badan ini selalu aku jaga dari berbuat maksiat ketika aku muda, maka Allah menjaga anggota badanku ketika waktu tuaku.”

Namun sebaliknya, ada yang melihat seorang sudah jompo/ dan biasa mengemis pada manusia. Maka ia berkata,

“Ini adalah orang lemah yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.” [Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 249]

Demikianlah maksiat dan dosa, tidak hanya berpengaruh pada hati dan keimanan, akan tetapi bisa berpengaruh terhadap tubuh seseorang, bahkan para salaf mengatakan dosa dan maksiat memiliki pengaruh pada lingkungan disekitar kita, pada istri, anak dan kendaraan kita. Para salaf mengatakan.

إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي

“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”

Semoga Allah menjaga kita dari dosa dan maksiat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/45745-menjaga-kesehatan-dengan-menjauhi-maksiat.html

Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 3)

Baca pembahasan sebelumnya Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 2)

Celaan kaum musyrikin terhadap sifat hikmah Allah Ta’ala

Allah Ta’ala memiliki sifat al-hikmah, yaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Di antara nama Allah Ta’ala adalah Al-Hakiim, sehingga maknanya adalah Dzat yang meletakkan segala sesuatu pada tempatnya masing-masing yang sesuai dengannya.

Sehingga penciptaan makhluk seluruhnya itu dibangun di atas sifat hikmah Allah Ta’ala. Tidaklah Allah Ta’ala menciptakan sesuatu, kecuali karena hikmah. Allah Ta’ala tidaklah menciptakan sesuatu karena main-main dan perbuatan sia-sia semata. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan langit karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan bumi karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan pohon-pohon karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan lautan karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan gunung karena hikmah. Allah Ta’ala menciptakan jin dan manusia karena hikmah. Dan semuanya, Allah Ta’ala ciptakan karena hikmah.

Oleh karena itu, ketika kita merenungkan keteraturan makhluk Allah Ta’ala, kita akan dapatkan hikmah Allah Ta’ala, kita menjadi yakin bahwa Dzat yang menciptakan semua itu memiliki hikmah yang sempurna.

 

Allah Ta’ala berfirman,

قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَى كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَى

“Musa berkata, “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaaha [20]: 50)

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ

“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)

Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam penciptaan-Nya. Demikian pula, Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha bijaksana dalam perintah, larangan, dan syariat-Nya. Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu kecuali karena adanya maslahat yang murni atau maslahat yang lebih dominan. Sebaliknya, tidaklah Allah Ta’ala melarang sesuatu kecuali karena adanya madharat yang murni atau madharat yang lebih dominan.

Dan di antara konsekuensi dari sifat hikmah Allah Ta’ala adalah Allah Ta’ala akan memberikan balasan kepada hamba-hambaNya sesuai dengan amal perbuatannya masing-masing. Allah Ta’ala memberikan balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dan ketakwaan, sebagaimana Allah Ta’ala membalas orang-orang yang berbuat kejelekan dan kerusakan. Allah Ta’ala tidaklah membiarkan manusia begitu saja, mereka berbuat apa pun di dunia, lalu tidak diberikan balasan atas amal perbuatannya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hikmah.

 

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ

“Dan tidaklah kami ciptakan Iangit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 16)

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 115)

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ

“Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. Shaad [38]: 27)

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (QS. Al-Qiyaamah [75]: 36)

Demikianlah orang-orang jahiliyyah dahulu, mereka mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala dalam penciptaan dan perintah-Nya. Dan keyakinan orang-orang jahiliyyah ini diikuti oleh golongan menyimpang semisal Mu’tazilah dan Asy’ariyyah. Kedua kelompok tersebut mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala. Asy’ariyyah mengatakan bahwa Allah Ta’ala tidaklah berbuat sesuatu karena hikmah, akan tetapi hanya karena adanya kehendak (masyi’ah) saja, bukan karena hikmah. Karena menurut Asy’ariyyah, hikmah itu berarti berbuat karena tujuan tertentu. Sedangkan Allah Ta’ala itu tersucikan dari adanya tujuan (ghardhun).

 

Karena alasan tersebut, Asy’ariyyah menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan mereka menyangka bahwa mereka sedang mensucikan Allah Ta’ala dengan pengingkarannya tersebut. Oleh karena itu, menurut Asy’ariyyah, sah-sah saja jika Allah Ta’ala memerintahkan kekafiran, memerintahkan kefasikan, dan memerintahkan kemaksiatan secara umum. Demikian pula, sah-sah saja bagi Allah Ta’ala melarang dari ketaatan, melarang dari mendirikan shalat, atau melarang dari berbuat baik secara umum. Karena itu semua kembali kepada masyi’ah (kehendak) Allah Ta’ala, Allah Ta’ala bebas berbuat apa saja yang Allah Ta’ala kehendaki.

Maka kita katakan kepada Asy’ariyyah, betul bahwa Allah Ta’ala melakukan apa pun yang Allah Ta’ala kehendaki. Akan tetapi, Allah Ta’ala tidaklah melakukan sesuatu pun kecuali karena ada hikmah di dalamnya.

Asy’ariyyah pun mengatakan bahwa boleh-boleh saja atau sah-sah saja Allah Ta’ala memasukkan orang kafir ke dalam surga atau memasukkan orang beriman ke dalam neraka selamanya. Karena semua itu terserah Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala tidak bisa diatur-atur dengan hikmah.

Kita katakan kepada Asy’ariyyah bahwa ini adalah ucapan dusta, tidak sesuai dengan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,

أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

“Patutkah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang salih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shaad [38]: 28)

أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu.” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 21)

Inilah keyakinan orang-orang jahiliyyah yang menolak dan mengingkari sifat hikmah Allah Ta’ala, dan kemudian diikuti oleh Asy’ariyyah dan yang semisal dengan mereka.

 

[Selesai]

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47306-penyimpangan-kaum-musyrikin-terdahulu-dalam-tauhid-asma-wa-shifat-bag-3.html

Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 1)

Menisbatkan sifat kekurangan pada Allah Ta’ala

Di antara kelakuan orang musyrik terdahulu adalah mereka menisbatkan kekurangan, aib, atau celaan kepada Allah Ta’ala. Contohnya, mereka nisbatkan bahwa Allah Ta’ala memiliki anak. Hal ini pada hakikatnya adalah celaan terhadap kesempurnaan sifat Allah Ta’ala sekaligus meruntuhkan sifat rububiyyah Allah Ta’ala.

Hal ini karena jika Allah Ta’ala benar memiliki anak, maka konsekuensinya Allah Ta’ala itu butuh anak atau mirip dengan anak tersebut. Padahal, tidak ada satu pun yang sama, serupa, atau mirip dengan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala mengatakan,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Maha melihat.” (QS. Asy-Syuura [42]: 11)

Menisbatkan adanya anak bagi Allah Ta’ala adalah kelakuan orang-orang musyrik terdahulu. Orang Yahudi mengatakan, “’Uzair adalah anak Allah.” Orang Nashrani mengatakan, “’Isa adalah anak Allah.” Orang musyrikin Arab mengatakan, “Malaikat adalah anak perempuan Allah.”

Dan sungguh Allah Ta’ala telah bantah keyakinan ini dalam surat Al-Ikhlas,

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ؛ اللَّهُ الصَّمَدُ ؛ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ؛ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

“Katakanlah, “Dia-lah Allah, Tuhan yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.” (QS. Al-Ikhlas [112]: 1-4)

Perbuatan mereka ini sungguh merupakan penghinaan dan celaan luar biasa kepada hak Allah Ta’ala. Bagaimana tidak demikian, di saat yang sama orang-orang Nashrani mensucikan rahib-rahib (para pendeta) mereka dari memiliki anak dan memiliki istri karena keduanya merupakan bentuk perendahan terhadap hak dan kedudukan pendeta mereka. Demikian pula, orang-orang musyrikin Arab membenci anak perempuan, lalu mereka nisbatkan bahwa Allah memiliki anak perempuan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ الْبَنَاتِ سُبْحَانَهُ وَلَهُمْ مَا يَشْتَهُونَ

“Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki).” (QS. An-Nahl [16]: 57)

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَجْعَلُونَ لِلَّهِ مَا يَكْرَهُونَ

“Dan mereka menetapkan bagi Allah apa yang mereka sendiri membencinya,” (QS. An-Nahl [16]: 62)

Selain itu, orang-orang Yahudi juga menisbatkan adanya sifat kekurangan yang lain pada Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mendengar perkatan orang-orang (Yahudi) yang mengatakan, “Sesunguhnya Allah itu miskin dan kami kaya”.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 181)

Atau perkataan orang Yahudi lainnya yang mengatakan bahwa Allah itu bakhil (kikir atau pelit), bukan Tuhan yang Maha pemurah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ

“Orang-orang Yahudi berkata, “Tangan Allah terbelenggu.” (maksudnya, kikir atau pelit, pent.) Sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua tangan Allah terbuka, dia menafkahkan sebagaimana dia kehendaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 64)

 

Perkataan mereka bahwa Al-Qur’an adalah ucapan manusia

Di antara perkataan orang jahiliyyah adalah perkataan mereka bahwa Al-Qur’an adalah ucapan manusia, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Walid bin Mughirah.

Kaum muslimin (ahlus sunnah) meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah yang hakiki. Maksudnya, Allah Ta’ala benar-benar berbicara dan disampaikan kepada Jibril ‘alaihissalaam, kemudian diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perkataan orang-orang musyrik bahwa Al-Qur’an adalah ucapan manusia, tidak lain maksudnya bahwa Al-Qur’an itu makhluk, bukan kalam Allah yang merupakan salah satu sifat Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, ketika mereka berkata,

فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ يُؤْثَرُ إِنْ هَذَا إِلَّا قَوْلُ الْبَشَرِ

“Lalu dia berkata, “(Al-Qur’an) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 24-25)

Maka Allah Ta’ala pun mengatakan sebagai balasan atas apa yang mereka katakan,

سَأُصْلِيهِ سَقَرَ

“Aku akan memasukkan ke dalam (neraka) Saqar.” (QS. Al- Muddatstsir [74]: 26)

Orang-orang musyrik sebetulnya mengakui bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, dan bukan ucapan Muhammad. Seandainya Al-Qur’an itu adalah ucapan Muhammad, niscaya mereka akan mampu membuat yang semisal atau mirip dengan Al-Qur’an, karena Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sama-sama manusia seperti mereka.

 

Allah Ta’ala pun menantang orang-orang musyrik untuk mendatangkan atau membuat yang semisal dengan Al-Qur’an, atau sepuluh surat saja, atau cukup satu surat saja, akan tetapi mereka tidak mampu sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah yang hakiki, bukan ucapan Jibril, bukan pula ucapan Muhammad.

Adapun orang-orang kafir, mereka sombong dan ingkar. Kadang mereka katakan bahwa Al-Qur’an itu hanyalah sejenis sihir; kadang mereka katakan bahwa Al-Qur’an itu diambil Muhammad dari para ulama ahli kitab; dan ucapan lain yang beraneka ragam, yang menunjukkan pengingkaran mereka bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah.

Oleh karena itu, golongan yang menyimpang dalam masalah ini semacam Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asy’ariyyah, mereka mewarisi aqidah dan keyakinan mereka tentang Al-Qur’an dari agama jahiliyyah, sebagaimana permasalahan ini telah kami bahas panjang lebar di tulisan kami yang lainnya [1, 2].

 

[Bersambung]

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47304-penyimpangan-kaum-musyrikin-terdahulu-dalam-tauhid-asma-wa-shifat-bag-2.html

Penyimpangan Kaum Musyrikin Terdahulu dalam Tauhid Asma’ wa Shifat (Bag. 1)

Sebagaimana kita ketahui bahwa inti dakwah para rasul adalah dalam masalah pemurnian ibadah kepada Allah Ta’ala semata, dan melarang umatnya untuk beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Dengan kata lain, inti dakwah para nabi dan rasul adalah dalam masalah tauhid uluhiyyah (tauhid ibadah). Namun hal ini bukanlah berarti bahwa mereka tidak memiliki penyimpangan dalam masalah tauhid yang lain, yaitu tauhid asma’ wa shifat.

Oleh karena itu, dalam tulisan serial ini, akan kami paparkan sebagian penyimpangan kaum musyrikin terdahulu dalam masalah tauhid asma’ wa shifat.

Baca Juga: Ketidaksempurnaan Iman Kaum Musyrikin Terhadap Rububiyyah Allah

Menihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian sifat Allah Ta’ala

Di antara penyimpangan kaum musyrikin terdahulu adalah mereka menolak, menihilkan, atau mengingkari sebagian sifat Allah Ta’ala. Dalil masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ

“Kamu sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu kepadamu. Bahkan kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Fushilat [41]: 22)

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan bahwa mereka memiliki persangkaan bahwa Allah Ta’ala tidak memiliki sifat ilmu (Maha mengetahui). Mereka mengingkari sifat ilmu dari Allah Ta’ala. Sehingga mereka itu berani berbuat dosa secara terang-terangan. Karena mereka menyangka bahwa Allah tidak mengetahui perbuatan mereka dan mereka tidak mengetahui bahwa pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka akan menjadi saksi di akhirat kelak atas perbuatan mereka.

 

Sifat ilmu (Maha mengetahui) adalah sifat Allah Ta’ala yang sangat agung, Allah Ta’ala mengetahui segala sesuatu. Tidak ada satu pun perkara yang tersembunyi dari-Nya atau yang tidak Allah ketahui. Allah Ta’ala berfirman,

يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

“Dia mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan yang kamu perlihatkan. Dan Allah Maha mengetahui segala isi hati.” (QS. At-Taghaabun [64]: 4)

Dalam lanjutan ayat dalam surat Fushilat di atas, Allah Ta’ala kemudian berfirman,

وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka kepada Tuhanmu. Dia Telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Fushilat [41]: 23)

Ancaman Allah Ta’ala dalam ayat di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang menolak atau mengingkari sebagian -atau bahkan seluruh sifat Allah Ta’ala- maka dia terkena ancaman yang sangat keras ini.

Oleh karena itu, penjelasan ini menunjukkan bahwa para pengingkar sifat Allah Ta’ala, baik itu Jahmiyyah, Mu’tazilah, Al-Asya’irah, atau Al-Maturidiyyah, pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Dan mereka pun berhak untuk mendapatkan ancaman tersebut di atas.

 

Menihilkan, mengingkari, atau menolak sebagian nama Allah Ta’ala

Selain menolak sebagian sifat Allah Ta’ala, mereka juga mengingkari sebagian nama Allah Ta’ala. Di antara dalil dalam masalah ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ

“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahman (Dzat yang Maha Penyayang).” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)

Ar-Rahmaan adalah salah satu dari nama Allah Ta’ala. Sebab turunnya ayat di atas adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis perjanjian damai antara kaum muslimin dan kaum musyrikin di Hudaibiyyah, datanglah Suhail bin ‘Amr. Suhail berkata, “Marilah kita tulis perjanjian antara kami dan kalian.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil juru tulis beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اكْتُبْ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

“Tulislah bismillaahi ar-rahmaan ar-rahiim.”

Suhail berkata, “Adapun nama Allah Ar-Rahmaan, maka demi Allah, aku tidak mengenal siapa dia.”

Mereka (orang-orang musyrik) berkata, “Kami tidaklah mengenal nama Ar-Rahman, kecuali Rahmaan Al-Yamaamah.” (HR. Bukhari no. 2731, 2732, secara ringkas)

 

Yang mereka maksud adalah Musailimah Al-Kadzdzaab, karena Musailimah (sang Nabi palsu), dijuluki dengan Ar-Rahmaan.

Lalu turunlah ayat,

وَهُمْ يَكْفُرُونَ بِالرَّحْمَنِ قُلْ هُوَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ مَتَابِ

“Padahal mereka kafir kepada Ar-Rahmaan (Tuhan yang Maha Penyayang). Katakanlah, “Dia-lah Tuhanku, tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya aku kembali.” (QS. Ar-Ra’du [13]: 30)

Demikian juga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mekah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dan berdoa dengan mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”, orang-orang musyrik mengatakan, “Lihatlah laki-laki ini (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dia menyangka bahwa dia menyembah kepada Tuhan yang satu saja, padahal dia mengatakan, “Ya Allah, wahai Ar-Rahman”; dia menyembah dua Tuhan.”

Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

“Katakanlah, “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al-asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (QS. Al-Israa’ [17]: 110)

Artinya, meskipun Allah Ta’ala memiliki banyak nama, yang kita kenal dengan Asmaul Husnaa, hal ini tidaklah menunjukkan berbilangnya Tuhan. Karena semua nama-nama itu dimiliki oleh satu pemilik nama saja, yaitu Allah Ta’ala. Dan karena setiap nama itu mengandung sifat yang mulia, maka berbilangnya nama tersebut menunjukkan kesempurnaan sifat Sang Pemilik Nama, yaitu Allah Ta’ala.

Oleh karena itu, golongan yang menyimpang dalam masalah ini yaitu Jahmiyyah (yang mengingkari semua nama Allah Ta’ala) atau Mu’tazilah (yang meyakini nama Allah Ta’ala, namun nama yang kosong dari kandungan sifat), pada hakikatnya mereka adalah pewaris agama jahiliyyah. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

“Hanya milik Allah asmaa-ul husnaa, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husnaa itu.” (QS. Al-A’raf [7]: 180)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَة وَتِسْعِينَ اِسْمًا ، مِائَة إِلَّا وَاحِدًا ، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّة

”Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghitungnya, niscaya masuk surga.” (HR. Bukhari no. 2736, 7392 dan Muslim no. 6986)

Menamai sesembahan mereka dengan derivat dari nama Allah Ta’ala

Kelancangan kaum musyrikin berikutnya adalah mereka menamai sesembahan-sesembahan mereka dengan membuat derivat dari nama Allah Ta’ala. Sehingga di sisi lain, perbuatan mereka ini menunjukkan bahwa mereka tidaklah mengingkari semua nama Allah Ta’ala, namun sebagian nama Allah Ta’ala saja.

Contohnya, mereka menamai sesembahan mereka di Tha’if dengan Al-Laata (اللات)yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Ilaah (الإله).

Atau menamai sesembahan mereka di kota Mekah dengan nama Al-‘Uzza (العزى)yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-‘Aziiz (العزيز).

Atau menamai sesembahan mereka di Madinah dengan nama Manaat (منات), yaitu derivat dari nama Allah Ta’ala Al-Mannaan (المنان).

 

***

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47294-penyimpangan-kaum-musyrikin-terdahulu-dalam-tauhid-asma-wa-shifat-bag-1.html

Bangunan Islam (Syarah Rukun Islam)

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري و مسلم)

Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhuma berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Islam dibangun atas lima pekara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan shalat, (3) mengeluarkan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan”. [HR Bukhari dan Muslim].

TAKHRIJ HADITS

  1. Shahihul Bukhari, Kitabul Iman, Bab al Iman wa Qaulin Nabiyyi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,“Buniyal Islamu ‘ala khamsin”, no. 8.
  2. Shahih MuslimKitabul Iman, Bab Bayanu Arkanil Islam, no.16.
  3. Sunan at TirmidziKitabul Iman, Bab Ma Ja’a fi Buniyal Islam, no. 2612.
  4. Sunan an Nasaa-iKitabul Iman, Bab ‘Ala Kam Buniyal Islam, VIII/108.
  5. Musnad Imam Ahmad, II/26, 93, 120, 143.
  6. Al Humaidi, no. 703.
  7. Ibnu Hibban, no. 158 dan 1446.

Menurut Imam Ibnu Daqiqil ‘Id (wafat th. 702 H), pada beberapa riwayat disebutkan haji lebih dahulu daripada puasa. Hal ini keraguan dari perawi. Wallahu a’lam. Oleh karena itu, ketika Ibnu ‘Umar mendengar seseorang mendahulukan menyebut haji daripada puasa, ia melarangnya, lalu ia mendahulukan menyebut puasa daripada haji. Ia berkata,”Begitulah yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” [Muslim, no.16, 19].

Menurut Imam an Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits ini, ia berkata: “Demikianlah, dalam riwayat ini, haji disebutkan lebih dahulu dari puasa. Hal ini sekadar tertib dalam menyebutkan, bukan dalam hal hukumnya, karena puasa Ramadhan diwajibkan sebelum kewajiban haji. Dalam riwayat lain disebutkan puasa lebih dahulu daripada haji”. [Syarah Muslim, I/178,179].

AHAMMIYATUL HADITS (URGENSI HADITS) 
Hadits ini mempunyai kedudukan yang agung, karena menerangkan asas dan kaidah-kaidah Islam, yakni Islam dibangun di atasnya, yang dengannya seorang hamba menjadi Muslim. Dan tanpa asas ini, seorang hamba berarti keluar dari agama.

Imam Nawawi berkata,”Sesungguhnya hadits ini merupakan pijakan yang agung dalam mengenal agama Islam. Dengan dasar hadits ini tegaknya agama Islam. Hadits ini mengumpulkan rukun-rukunnya”. [Syarah Muslim, I/179].

Abul Abbas al Qurthubi (wafat th. 671H) berkata,”Lima hal tersebut menjadi asas dan landasan tegaknya agama Islam. Lima hal di atas disebut secara khusus, tanpa menyebutkan jihad –padahal jihad adalah membela agama dan mengalahkan penentang-penentang yang kafir– karena kelima hal tersebut merupakan salah satu fardhu kifayah. Sehingga, pada saat tertentu kewajiban tersebut bisa menjadi gugur.” [Syarah Arba’in an Nawawiyah, hlm. 37, oleh Ibnu Daqiqil ‘Id].

Ibnu Rajab mengatakan, jihad tidak disebutkan pada hadits Ibnu ‘Umar di atas, padahal jihad merupakan amal perbuatan termulia. Di salah satu riwayat disebutkan bahwa, Ibnu Umar ‘ditanya : “Bagaimana dengan jihad?” Ibnu ‘Umar menjawab,”Jihad itu bagus, namun hanya hadits itulah yang aku terima dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” [Diriwayatkan Imam Ahmad].

Disebutkan di hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu : Pokok segala sesuatu ialah Islam, tiangnya shalat, dan puncaknya ialah jihad.

Kendati keberadaan jihad menduduki tempat tertinggi dalam ajaran Islam, namun jihad bukan merupakan salah satu tiang dan rukunnya, tempat bangunan Islam dibangun di atasnya, karena dua sebab. Pertama, jihad -menurut jumhur ulama- adalah fardhu kifayah dan bukan fardhu ‘ain. Ini berbeda dengan kelima rukun di atas. Kedua, jihad tidak berlangsung hingga akhir zaman. Jika Nabi Isa Alaihissallam telah turun dan ketika itu tidak ada agama selain Islam, maka dengan sendirinya perang berhenti, tidak lagi membutuhkan jihad. Ini berbeda dengan kelima rukun Islam yang tetap diwajibkan kepada kaum Mukminin hingga keputusan Allah datang kepada mereka, dan ketika itu mereka dalam keadaan seperti itu. Wallahu a’lam. [Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, I/152].

SYARAH HADITS
Maksud hadits di atas ialah, Islam dibangun di atas lima hal. Dan ia seperti tiang-tiang bangunannya.

Hadits di atas diriwayatkan Muhammad bin Nashr al Marwazi dalam Kitabush Shalat, no. 413, sanadnya shahih menurut syarat Muslim. Redaksinya berbunyi :

بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمسِ دَعَائِمَ

Islam dibangun di atas lima tiang …

Maksud hadits tersebut adalah, penyerupaan Islam dengan bangunan. Adapun tiang-tiang bangunan tersebut berupa kelima hal tersebut. Jadi, bangunan tidak akan kuat tanpa tiang-tiangnya. Sedangkan ajaran-ajaran Islam lainnya berfungsi sebagai penyempurna bangunan. Jika salah satu dari ajaran-ajaran tersebut hilang dari bangunan Islam, maka bangunan itu berkurang, namun tetap bisa berdiri dan tidak ambruk, meskipun berkurangnya salah satu dari penyempurnanya. Ini berbeda jika kelima tiang tersebut ambruk, maka Islam akan runtuh disebabkan tidak adanya kelima tiang penyangga tersebut, dan ini tanpa diragukan lagi.

Islam juga ambruk dengan hilangnya dua kalimat syahadat. Yang dimaksud dengan dua kalimat syahadat ialah, beriman kepada Allah dan RasulNya.

Disebutkan dalam riwayat Bukhari “Islam dibangun atas lima: beriman kepada Allah dan RasulNya, … dan seterusnya” (no. 4514). Dalam riwayat Muslim disebutkan “Islam dibangun atas lima: hendaknya mentauhidkan Allah…” (no. 16)(19). Dalam riwayat Muslim lainnya (no.16)(20) disebutkan :

بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمسٍ: أن يُعبَدَ اللهُ وَيُكفَرَ بِمَا دُونَهُ…

Islam dibangun atas lima: hendaknya beribadah kepada Allah dan mengingkari peribadahan kepada selainNya… [Lihat penjelasan Ibnu Rajab (wafat th. 795 H) dalam Jami’ul Ulum wal Hikam, I/145].

Seorang hamba tidak dikatakan Islam, sehingga dia melaksanakan asas, tiang dan rukun Islam yang dijelaskan dalam hadits ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perumpamaan asas dan tonggak ini sebagai bangunan yang kuat dan kokoh. Orang yang tidak berdiri di atas tonggak ini, maka dia akan binasa. Adapun perkara-perkara Islam lainnya yang wajib, ia sebagai penyempurna bagi rukun Islam ini.

Bangunan ini sangat dibutuhkan oleh seorang hamba. Empat tiang yang disebutkan dalam hadits ini, dibangun di atas dua kalimat syahadat, Asyhadu an-la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar- Rasulullah. Karena sesungguhnya, Allah tidak akan menerima sesuatu pun dari amal seseorang tanpa syahadatain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebut rukun-rukun iman yang wajib lainnya, karena beriman bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, memiliki konsekwensi mengimani seluruh yang disebutkan dalam masalah keyakinan dan ibadah, sebagaimana juga tidak disebutkan tentang jihad, padahal jihad merupakan kewajiban yang besar, yang dengannya kejayaan Islam ditegakkan, panji-panji Islam dikibarkan, dan dengannya orang-orang kafir dan munafik diperangi. Tidak disebutkannya jihad, karena jihad adalah fardhu kifayah yang tidak diwajibkan kepada setiap orang, melainkan pada keadaan-keadaan tertentu saja. [Lihat Qawaid wa Fawaid Minal Arba’in an Nawawiyah,  hlm. 53,54].

BANGUNAN ISLAM
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengilustrasikan Islam dengan sebuah bangunan yang tertata rapi. Tegak di atas pondasi-pondasi yang kokoh. Pondasi-pondasi tersebut sebagai berikut.

Pertama. Dua Kalimat Syahadat.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ

Makna Laa Ilaaha Illallaah.

Makna dari kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) adalah لاَ مَعْبُوْدَ بِحَقٍّ إِلاَّ اللهُ (laa ma’buda bi haqqin ilallaah), tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala . Semua sesembahan yang disembah oleh manusia berupa malaikat, jin, manusia, matahari, bulan, bintang, kubur, pohon, batu, kayu dan lainnya, semuanya merupakan sesembahan yang batil, tidak bisa memberikan manfaat dan tidak dapat menolak bahaya.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim. [Yunus/10:106].

ذَٰلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) yang haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” [al Hajj/22 : 62].

Penafsiran Yang Salah Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
Ada beberapa penafsiran yang salah tentang makna kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dan kesalahan tersebut telah menyebar luas.

  • Menafsirkan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dengan لاَ مَعْبُوْدَ إلاَّ اللهِ (tidak ada yang diibadahi kecuali Allah); padahal makna tersebut rancu, karena dapat berarti bahwa setiap yang diibadahi, baik dengan benar maupun salah, adalah Allah.
  • Menafsirkan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dengan لاَ خَالِقَ إِلاَّ اللهُ (tidak ada pencipta kecuali Allah); padahal makna tersebut merupakan bagian dari makna kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ(laa ilaaha illallaah). Dan penafsiran ini masih berupa tauhid rububiyyah saja, sehingga belum cukup. Demikian ini yang diyakini juga oleh orang-orang musyrik.
  • Menafsirkan kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) dengan لاَ حَاكِمِيَّةَ إِلاَّ لِلّه (tidak ada hak untuk menghukumi kecuali hanya bagi Allah); padahal pengertian ini juga tidak cukup, karena apabila mengesakan Allah dengan pengakuan atas sifat Allah Yang Maha Kuasa saja lalu berdo’a kepada selainNya, atau menyimpangkan tujuan ibadah kepada sesuatu selainNya, maka hal ini belum termasuk definisi yang benar.[1]
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ditanya tentang penafsiran la ilaha illallaah. Penafsiran tersebut ialah “mengeluarkan keyakinan yang jujur dari segala sesuatu dan memasukkan keyakinan yang jujur atas Dzat Allah”.

Menjawab tentang penafsiran ini, Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Ini merupakan penafsiran batil, tidak dikenal oleh Salafush Shalih; karena bukan demikian yang dimaksud dengan meyakini Allah dan mengeluarkan keyakinan dari selainnya. Ini tidak mungkin, karena keyakinan ada juga pada selain Allah. Sungguh kamu benar-benar akan melihat neraka jahim, kemudian kamu benar-benar akan melihatnya denga ‘ainul yaqin (at Takatsur/102 ayat 6-7), meyakini sesuatu yang konkrit sudah diketahui tidak menafikan tauhid. Jadi, berdasarkan pengertian ini, maka tafsir di atas tertolak”. [2]

Rukun Laa Ilaaha Illallaah.
Kalimat لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (laa ilaaha illallaah) memiliki 2 rukun, yaitu;

–  النَّفْيُ (mengingkari). Yaitu mengingkari (menafikan) semua yang disembah selain Allah Subhanahu wa Ta’ala .

– اْلإِثْبَاتُ (menetapkan). Yaitu menetapkan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja. Tidak ada sekutu bagiNya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Barangsiapa yang kufur kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang sangat kokoh yang tidak akan putus, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al Baqarah/2 : 256].

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ ۚ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan),”Beribadahlah kepada Allah (saja), dan jauhilah thagut, kemudian di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antara mereka yang tetap dalam kesesatan. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” [an Nahl/16 : 36].

Makna Dari Syahadat Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

– طَاعَتُهُ فِيْمَا أَمَرَ, yaitu mentaati yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. [an Nisaa`/4 : 13].

– تَصْدِيْقُهُ فِيْمَا أَخْبَرَ , yaitu membenarkan apa-apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ

Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada RasulNya… [al Hadid/ 57 : 28].

– اجْتِنَابُ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ , yaitu menjauhkan diri dari yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

… Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah…  [al Hasyr/59 : 7].

–  أَنْ لاَ يَعْبُدَ اللهَ إِلاَّ بِمَا شَرَعَ, yaitu tidak beribadah kepada Allah melainkan dengan cara yang telah disyari’atkan.

Artinya, kita wajib beribadah kepada Allah menurut yang telah disyari’atkan dan dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita wajib ittiba` kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tidak boleh mengikuti hawa nafsu dan bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (Muhammad): “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Ali ‘Imran/3 : 31]. [3]

Kesaksian bahwa, tiada ilah yang berhak diibadahi melainkan Allah, dan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah, artinya, mengakui adanya Allah yang Tunggal, serta membenarkan kenabian dan kerasulan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rukun ini ibarat pondasi bagi rukun-rukun yang lain. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ…

Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka menyatakan bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah… [HR Bukhari, no. 25; Muslim, no. 22, dan Ibnu Hibban, no. 175].

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَن قَالَ: لاَإِلهَ إلاَّ الله مُخْلِصًا دَخَلَ الجَنّة

Barangsiapa yang menyatakan tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dengan penuh keikhlasan, maka ia akan masuk surga. (HR al Bazzar).

Kedua. Menegakkan Shalat.
Shalat merupakan hubungan antara hamba dengan Rabb-nya yang wajib dilaksanakan lima waktu dalam sehari semalam, sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلُّوا كمَا رَأيتُمُونِى أُصَلَّي

Shalatlah, sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR Bukhari].

Beruntunglah orang yang melaksanakan shalat dengan khusyu` dan thuma’ninah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman. (Yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya. [al Mu’minun/23 : 1, 2].

Barangsiapa yang menjaga shalat yang lima waktu, maka pada hari kiamat, ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan. Dia dijanjikan oleh Allah akan dimasukkan ke dalam surga.

Shalat akan mendidik seorang muslim agar selalu takut dan mengharap kepada Allah. Yang dengannya, seorang muslim akan menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak diridhai Allah. Allah berfirman:

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al Kitab (al Qur`an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaanya dari ibadat-ibadat lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al‘Ankabut/29 : 45].

Shalat merupakan amal yang pertama dihisab pada hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أوّل مَايُحَاسَبُ بِهِ العَبدُ يَوم القِيَامَة الصَّلاةُ, فَإن صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ, وَإن فَسَدَت فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya. Dan apabila shalatnya rusak, maka rusak pula seluruh amalnya. [HR Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, II/512 no.1880, dari sahabat Anas bin Malik. Dishahihkanoleh Syaikh al Albani dalam Silsilah Ahadits ash Shahihah, no. 1358].

Shalat yang wajib akan menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan. Oleh karena itu, dalam masalah shalat, seorang muslim harus memperhatikan :

  • Harus dikerjakan pada waktunya, dab yang utama ialah di awal waktu.
  • Harus dikerjakan dengan khusyu` dan thuma’ninah.
  • Harus dikerjakan sesuai dengan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari mulai takbir sampai salam.[4]
  • Bagi laki-laki, mengerjakannya dengan berjama’ah di masjid.

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat.
Para ulama kaum Muslimin telah sepakat, orang yang meninggalkan shalat dan mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir dan keluar dari agama Islam.

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena malas atau sibuk dengan tanpa alasan, sementara itu orang tersebut memiliki keyakinan tentang wajibnya, dalam hal ini para ulama berselisih paham tentang hukumnya.

Pendapat Pertama mengatakan, bahwa mereka telah kafir. Sahabat yang berpendapat seperti itu adalah Umar bin Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin ‘Abbas, Jabir bin Abdullah dan Abu Darda’. Adapun selain sahabat yang berpendapat demikian adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, ‘Abdullah bin Mubarak serta an Nakhaa-i. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa Rasulullah bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. [HR Muslim, no. 82].

Dari ‘Abdullah bin Syaqiq al ‘Uqaili, ia berkata :

كانَ أَصحَابُ رسُول الله لاَ يَرَونَ مِنَ الأَعْمَالِ شَيئًا تَرْكَهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

Dahulu para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melihat sesuatu amal yang ditinggalkan menjadi kufur, kecuali shalat. [HR Tirmidzi, no. 2622].

Pendapat Kedua mengatakan, bahwa mereka adalah fasik tanpa mengkafirkannya. Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama salaf, di antaranya Malik, Syafi’i dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah :

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَى الْعِبَادِ مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ

Ada lima waktu shalat yang diwajibkan Allah atas hamba-hambaNya. Barangsiapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakannya sedikit pun dan meremehkan hak-haknya, maka ia telah terikat janji dengan Allah yang akan memasukkannya ke surga. Dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki janji dengan Allah. Kalau mau, Allah akan menyiksanya. Dan kalau mau, Allah akan mengampuninya. [HR Ahmad dan Malik]

Adapun syahid dari hadits ini, bahwa orang yang meninggalkan shalat, bisa jadi ia akan diampuni. Ini menunjukkan, meninggalkannya tidak termasuk kufur hakiki. Seandainya itu kufur, maka pelakunya akan terhalang dari ampunan Allah. Begitu juga tidak kekalnya ia dalam neraka menunjukkan bahwa, meninggalkan shalat tidak termasuk kufur hakiki. Karena orang yang kafir akan kekal selama-lamanya di neraka. Juga dalil yang mereka jadikan sebagai hujjah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا

Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia. Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. [an Nisaa`/4 : 116].

Juga pertanyaan Shilah bin Zufar kepada Hudzaifah : “Apakah perkataan la ilaha illallah bermanfaat bagi mereka, meskipun mereka tidak mengetahui shalat, puasa, haji dan shadaqah?” Lalu Hudzaifah berpaling darinya, lantas ia (Shilah bin Zufar) mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Kemudian Hudzaifah menjawab,”Wahai Shilah, kalimat itu (La ilaha illallah) akan menyelamatkan mereka dari api neraka”. Hudzaifah mengucapkannya sebanyak tiga kali. [HR Ibnu Majah, no. 4049 dan Hakim, IV/473, 545].

Ketika mengomentari hadits ini, Syaikh al Albani berkata : “Hadits ini mengandung hukum fiqih yang penting. Bahwa syahadat dapat menyelamatkan orang yang mengucapkannya dari kekekalan di neraka kelak pada hari Kiamat, sekalipun ia tidak menjalankan rukun islam lainnya, seperti shalat dan lain-lain,” kemudian beliau melanjutkan,”Saya menilai, yang benar adalah apa yang dikemukakan oleh jumhur (mayoritas ulama). Dan pendapat yang dikemukakan sahabat tentang pengkafiran itu, bukanlah kafir yang menjadikannya kekal di neraka, yang tidak mungkin diampuni oleh Allah. Mengapa begitu? Sebab Shilah bin Zhufar yang pemahamannya hampir sama dengan Imam Ahmad ketika bertanya ‘Apakah perkataan la ilaha illallah bermanfaat bagi mereka, meskipun mereka tidak mengetahui shalat …, lalu Hudzaifah menjawab, wahai Shilah, kalimat itu (La ilaha illallah) akan menyelamatkan mereka dari api neraka,’ perkataan ini diucapkannya tiga kali. Ini merupakan penyataan dari Hudzaifah bahwa, orang yang meninggalkan shalat dan selainnya dari rukun-rukun, ia tidak kafir; bahkan dia seorang muslim yang akan selamat dari kekekalan dalam neraka pada hari Kiamat”. [Lihat Silsilah Ahadits ash Shahihah, I/175 no. 87, al Qismul Awwal].

Imam Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H) mengatakan, orang yang meninggalkan shalat wajib, maka dia telah melakukan dosa besar yang paling besar. Dosanya, lebih besar di sisi Allah dari membunuh, mengambil harta, berzina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat wajib, ia akan mendapat kemurkaan Allah dan dihinakan di dunia dan akhirat. [Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 29].

Insya Allah bersambung

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حفظه الله

 

Read more https://almanhaj.or.id/12026-bangunan-islam-syarah-rukun-islam.html

Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi

Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya menyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’ala. Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat.

 

1. Memperbanyak Sholawat Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

2. Mandi Jumat

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menggunakan Minyak Wangi

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)

5. Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib

Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)

6. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah

“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

7. Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat

Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)

8. Membaca Surat Al Kahfi

Nabi bersabda yang artinya, “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)

Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya.

(Disarikan dari majalah Al Furqon edisi 8 tahun II oleh Abu Abdirrohman Bambang Wahono)

***

Penulis: Abu Abdirrohman Bambang Wahono
A

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/184-adab-pada-hari-jumat-sesuai-sunnah-nabi.html

Penghapus Dosa Jumat ke Jumat

DARI Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallambersabda, “Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa yang di antara semua itu, jika dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 233]

Faedah Hadits

Pertama: Shalat lima waktu yang wajib, shalat Jumat, puasa Ramadhan, dapat menghapuskan dosa dan maksiat.

Kedua: Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat lima waktu.

Ketiga: Hadits ini menunjukkan keutamaan hari Jumat.

Keempat: Yang dimaksud dalam hadits “Jumat ke Jumat” adalah dari shalat Jumat ke shalat Jumat.

Kelima: Hadits ini menunjukkan keutamaan bulan Ramadhan.

Keenam: Syaikh As-Sadi menjelaskan surah An-Nisa ayat 48 dalam Tafsir As-Sadi (hlm. 178), “Dosa di bawah kesyirikan telah dijadikan oleh Allah berbagai bentuk pengampunan dengan sebab yang banyak. Di antara sebab pengampunan dosa adalah kebaikan yang dapat menghapuskan dosa, musibah yang diperoleh ketika di dunia, cobaan di alam barzakh dan hari kiamat, juga doa seorang mukmin pada mukmin lainnya, termasuk pula syafaat dari orang yang berhak memberikan syafaat. Di atas itu semua ada rahmat (kasih sayang) Allah pada ahlul iman dan orang yang bertauhid.”

Tentang ayat yang dimaksud, Allah Taala berfirman,

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)

Ketujuh: Satu waktu ada yang istimewa dari waktu yang lain.

Kedelapan: Dosa-dosa bisa dihapus dengan syarat menjauhi dosa besar. Jika tidak dijauhi, maka dosa-dosa kecil tidak terhapus. Allah Taalaberfirman,

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa: 31)

Kesembilan: Dosa besar hanya dihapuskan dengan taubat dan karunia dari Allah.

[rumaysho]

 

 

Syarat Halalnya Jual Beli Kredit

Jual beli kredit dengan pengertian menjual barang secara tidak tunai dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga tunai. Jual beli semacam ini pada dasarnya boleh asalkan memenuhi lima persyaratan.

Pertama, penjual memiliki barang yang hendak dia jual dengan sistem kredit. Penjual tidak boleh menjual barang manakala dia sendiri belum memiliki barang yang hendak dia jual.

Kedua, disamping memilik barang, calon penjual juga harus menjadikan barang yang akan dijual sudah masuk dibawah pertanggungjawabannya. Artinya jika terjadi sesuatu atas barang tersebut maka penjual-lah yang bertanggung jawab mengganti atau memperbaikinya. Dengan demikian termasuk jual beli yang terlarang adalah manakala kita mengadakan transaksi menjual barang, barang yang bersangkutan memang sudah kita beli alias kita miliki namun barang tersebut belum masuk dalam tanggung jawab kita, namun berada dalam tanggung jawab tempat kulakan kita karena barang tersebut memang masih ada di tempat kulakan kita. Dengan adanya transaksi jual beli atau ijab kabul antara kita dengan pedagang kulakan, maka kita telah memiliki barang tersebut namun kita tidak boleh mengambil untung dari barang tersebut dengan menjual kembali barang tersebut sampai barang tersebut berada dalam tanggung jawab kita. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mendapatkan keuntungan dari suatu barang padahal kita tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.

Ketiga, ketika kita menjual suatu barang dengan sistem kredit kita tidak boleh membeli kembali barang tersebut secara tunai dengan harga yang lebih murah dari pembeli yang bersangkutan. Jika hal ini dilanggar, maka terjadilah jual beli yang disebut dengan jual beli ‘inah padahal jual beli ‘inah adalah jual beli yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.

Keempat, barang yang dijual dengan sistem kredit tersebut bukanlah barang yang terlarang diperjualbelikan dengan sistem kredit. Misalnya membeli emas secara kredit. Ini terlarang karena manakala emas dibeli dengan uang, maka hal ini diperbolehkan dengan satu syarat yaitu uang dan emas diserahkan di tempat terjadinya transaksi.

Kelima, tidak ada denda finansial manakala pembeli terlambat membayarkan cicilan bulanan, karena denda finansial yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah riba jahiliah.

Referensi: Safeshare

Read more https://pengusahamuslim.com/2734-syarat-halalnya-jual-1454.html

Berinteraksi Dengan Perusahaan-perusahaan Leasing [perkreditan]

Bagaimana Berinteraksi Dengan Perusahaan-Perusahaan Leasing [Perkreditan]

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kita banyak membaca seputar adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui beberapa surat kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui orang-orang (dari mulut ke mulu). Apakah boleh berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan memanfaatkan jasa layanannya ?

Jawaban

Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perkreditan ; apakah yang dimaksud adalah penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” hingga firmanNya :

“ .. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguannmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya …” [Al-Baqarah : 282]

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya berdasarkan dalil As-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [1]

Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatlkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang ke Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah diketahui” [2]

Akan tetapi kami pernah mendengarkan bahwa ada sebagian orang yang menjual barang yang tidak dimilikinya setelah dia mengetahui ada permintaan dari pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi seorang pedagang sembari berkata padanya, “Saya ingin barang yang begini akan tetapi saya tidak bisa membayarnya”. Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari pemilik asalnya, kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut dengan harga tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia membelinya.

Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang amat jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah berminat membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya hanyalah ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli kepadanya. Dan ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual beli kredit.

Sebagian orang terkadang sengaja berkata, “Saya mengambil keuntungan dari anda, misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. Atau, pada tahun ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba semakin bertambah setiap kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali terlambat membayarnya. Ini merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud oleh si pedagang tersebut hanyalah riba saja.

Seorang yang berakal, bila merenungi hal itu pasti akan menemukan bahwa tindakan mengelabui tersebut lebih dekat kepada riba dari jenis Inah yang telah diingatkan oleh Rasulullah. Jual beli Inah adalah seseorang menjual sesuatu dengan harga tangguh (kredit) lalu membelinya lagi secara tunai (kontan) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dia mejualnnya kepadanya.

Bisa jadi si penjual ini, yakni penjual pertama ketika menjualnya tidak terbetik di hatinya bahwa dia akan membelinya lagi dari orang yang telah membeli darinya, demikian pula tidak pernah terbetik di hati si pembeli bahwa dia akan menjualnya lagi, kemudian setelah itu dia mengurungkan niatnya dan menawarkannya di pasaran ; sehingga tidak halal (boleh) bagi penjual pertama untuk membelinya dengan harga yang lebih rendah (murah) dari harga ketika dia menjualnya,sebab ini termasuk jual beli Inah yang telah diperingatkan oleh Rasulullah agar tidak dilakukan, dalam sabdanya.

“Artinya : Jika kalian telah melakukan jual beli dengan cara Inah, senantiasa memegang ekor sapi, rela dengan tanah garapan pertanian (senantiasa mendahulukan kehidupan dunia atas kehidupan akhirat,-pent) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kehinaan yang tidak akan dicabutNya hingga kalian kembali kepada ajaran dien kalian” [3]

Sebagaimana telah diketahui bahwa pengelabuan (siasat licik) terhadap penjualan secara kredit yang telah saya sebutkan di muka lebih dekat dengan pengelabuan dalam masalah Inah. Oleh karena itu, saya menasehati saudara-saudaraku, para penjual dan pembeli dari melakukan transaksi seperti ini, yang mereka tidak akan mendapatkan selain dicabutnya keberkahan pada jual beli mereka. Sementara Allah telah berfirman.

“Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” [Al-Baqarah : 276]

Disamping itu, traksaksi seperti ini mengandung dampak negatif dari aspek ekonomi karena begitu mudahnya sehingga membuat kaum fakir nekat melakukannya dan menanggung hutang serta menyibukkan beban diri mereka dengan hutang-hutang yang telah bertumpuk ini. Barangkali, ada waktunya mereka sama sekali tidak mampu melunasinya, maka ketika itu terjadilah berbagai problematika dan perselisihan antara si penjual dan pembeli bahkan bisa jadi sampai kepada kondisi kebangkrutan, lalu apa akibat yang akan dituai oleh penjual yang sengaja menginginkan riba dari transaksi tersebut ? Allah berfirman.

“Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka : ‘Jadilah kamu kera yang hina’. Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa” [Al-Baqarah : 66-67]

Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan nasehat kepada segenap saudara-saudaraku, kaum muslimin agar tidak melakukan pengelabuan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan hendaknya mereka mengetahui bahwa yang menjadi standar dalam akad-akad jual-beli adalah tujuan-tujuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang tergantung kepada niatnya” [4]

Bila orang ini memang benar-benar temannya, maka alangkah baiknya dia meminjamkannya dengan pinjaman yang baik (Qardl Hasan), yang tidak mengandung riba di dalamnya. Dengan begitu, dia termasuk orang-orang yang berbuat ihsan sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam kitabNya.

“Artinya : sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik (ihsan)” [Al-Baqarah : 195]

Dan saya menasehati saudara saya yang melakukan transaksi seperti ini agar menggugurkan riba yang ditambahkannya kepada harga mobil tersebut dan hanya mengambil sebatas harga pembeliannya saja.

[Kitab Ad-Da’wah, edisi V, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jld II, hal.55-60]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR At-Tirmidzi, kitab Al-Buyu (1213), An-Nasai, kitab Al-Buyu (VII : 294), Ahmad (VI : 147).
[2]. HR Al-Bukhari, kitab As-Salam (2239-2241), Muslim, kitab Al-Musaqah (1604)
[3]. HR Abu Dawud, kitab Al-Buyu (3462), Hadits ini memiliki jalur periwayatan yang dapat menguatkan kualitasnya (lihat, As-Silsilah Ash-Shahihah, No. 11]
[4]. HR Al-Bukhari, kitab Bad’ul Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907)

Sumber : Almanhaj.or.id

Read more https://pengusahamuslim.com/186-berinteraksi-dengan-perusahaan-perusahaan-leasing-perkreditan.html