Fatwa Ulama: Hukum Jual-Beli Anjing dan Kucing

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Bolehkah berjual-beli anjing dan kucing? Karena ada sebagian orang memperjual-belikan kedua hewan tersebut. Mohon faidahnya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab:

Tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya. Karena hadits,

نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun dan upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.

Demikian juga kucing, tidak boleh diperjual-belikan*). Namun kucing boleh dipelihara di dalam rumah, tapi tidak boleh diperjual-belikan.

Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR. Muslim). Dan tidak boleh juga memperjual-belikannya.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy Syamilah

 

*) Diantara dalilnya, hadits Abu Zubair Al Makki:

سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك

aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal tersebut” (HR. Muslim no. 1569)

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/24003-fatwa-ulama-hukum-jual-beli-anjing-dan-kucing.html

Penuntut Ilmu Menahan Komentar yang Memperkeruh Suasana

Di era sosmed ini, semua orang memiliki panggung untuk bicara. Siapa saja dan kapan saja seseorang bisa berkomentar tentang apa saja. Hendak kita seorang penuntut ilmu agama menjaga adab agar kita lebih banyak diam dan tidak berkomentar terlalu banyak. Terlebih apabila terjadi fitnah atau pembahasan yang berat dan butuh ilmu untuk memberikan komentar. Hendaknya penuntut ilmu lebih banyak diam daripada ikut terlalu banyak berkomentar. Terkadang komentarnya tersebut justru memperkeruh suasana dan menambah beratnya pembahasan serta menambah fitnah.

 

Sungguh indah nasehat dari Adz-Dzahabi

إذا وقعت الفتن فتمسك بالسنة والزم الصمت ولا تخض فيما لايعنيك وماأشكل عليك

“Apabila terjadi fitnah, berpegang teguhlah pada Sunnah dan TETAPLAH DIAM. Janganlah engkau disibukkan dengan yang tidak bermanfaat (bukan urusanmu) dan apa yang masih meragukan (musykil).” [As-Siyar A’lam AN-Nubala 20/141]

Hendaklah kita sebagai penuntut ilmu menahan diri untuk tidak berkomentar terkait hal yang kita tidak punya ilmu dalam permasalahan tersebut. Menahan diri dari berkoemntar apabila belum belajar bahasa Arab dan belum belajar ilmu-ilmu ushul. Terlebih permalasahan tersebut adalah permasalahan berat dan menyangkut hidup dan hajat orang banyak.

Apabila seseorang yang tidak berilmu berkomentar, maka akan muncul pendapat yang aneh dan justru akan memperkeruh suasana. Sebagaimana ungkapan:

من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب

“Barangsiapa yang berbicara di luar ilmunya, akan muncul pendapat yang aneh-aneh.”

 

Salah satu adab bagi kita penuntut ilmu adalah banyak diam daripada berbicara.

Ibnu Jama’ah menukil perkataan salaf:

حق على العالم أن يتواضع لله في سره وعلانيته ويحترس من نفسه ويقف على ما أشكل عليه

“Hak bagi seorang berilmu adalah tawadhu’ (rendah hati) kepada Allah dalam keadaan sendiri maupun ramai, mawas diri dan diam (tawaqquf) terhadap hal yang masih meragukannya.” [Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim hal 26]

Menjaga lisan adalah suatu hal yang harus kita lakukan sebagaimana hadits berikut:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau hendaklah diam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah).

Kunci kebaikan adalah menjaga lisan sebagaimana hadits berikut:

عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا

“Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqamahlah”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”. Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: “Ini”.[HR. Tirmidzi, Dishahihkan AL-Albani]

 

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47339-penuntut-ilmu-menahan-komentar-yang-memperkeruh-suasana.html

Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini..

Definisi komoditi ribawi

Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah

الأموال التي تجري فيها الربا

“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”1

Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu

  1. Kelompok emas-perak
  2. Kelompok selain emas-perak

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

  1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas2 secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
  2. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat3 yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.

Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

  1. Pendapat pertamaillah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
  2. Pendapat keduaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
  3. Pendapat ketigaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
  4. Pendapat keempatillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.

Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?

Setelah memahami pemaparan sebelumnya, kita bisa ambil kesimpulan bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk ats tsamaniyah, sehingga ia di-qiyas-kan dengan emas dan perak.

Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan:

والثَّمَنُ ما تستحقّ به الشيءَ. والثَّمَنُ ثمنُ البيعِ، وثمَنُ كلّ شيء قيمتُه

ats tsaman adalah segala hal yang engkau berhak mendapat sesuatu dengannya. Dan ats tsaman juga maknanya tsaman dari jual beli. Dan tsaman dari sesuatu adalah nilainya”

Ringkasnya, ats tsaman dalam jual beli adalah alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan ats tsaman dalam jual beli itu merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli. Sehingga jelas uang termasuk tsaman dan ini merupakan hal yang telah dimaklumi.

Syaikh Khalih Al Musyaiqih mengatakan:

فعلى كلام شيخ الإسلام : الريالات ربوية

“maka berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, uang riyal adalah komoditi ribawi”

Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.

Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi

Dari hadits Ubadah bin Shamit di atas para ulama menyimpulkan beberapa beberapa dhawabit4 dalam jual-beli komoditi ribawi5. Diantaranya:

Dhabit pertama:

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:

مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ

kadarnya harus semisal dan samaharus dari tangan ke tangan (kontan)

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.

Dhabit kedua:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang

Dhabit ketiga:

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang

Dhabit keempat:

عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل

“transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil

Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang

Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil.

Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone

Demikian beberapa dhawabit yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.

Jual beli emas online

Setelah memahami beberapa pemaparan di atas, sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:

  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman

Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:

  • Pembeli membeli emas dengan uang
  • Pembayaran dilakukan secara kontan
  • Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran
  • Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran

Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. Sehingga dalam hal ini berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.

Beliau menjawab:

الحمد لله من المعلوم أن من شروط بيع وشراء الذهب بالنقود في الإسلام أن يحصل التقابض عند العقد لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( الذهب بالذهب والفضة بالفضة مثلاً بمثل سواء بسواء يد بيد … ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد ) رواه مسلم ( 1578 ) .

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم ، ويحرم عليك أن تجلب الزبائن لهذه الشركة ، لقول الله تعالى : ( ولا تعاونوا على الإثم والعدوان )

لكن لو حصل الاستلام والتسليم فوراً في مجلس العقد يجوز لك القيام بالدلالة وجلب زبائن لهذه الشركة وأخذ أجرة على هذه الدلالة .

Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”6.

Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:

يجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716. إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم

“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam7

Semisal hal ini juga, jual-beli emas melalui telepon, yang memiliki sifat-sifat yang sama seperti jual-beli lewat internet. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta ditanya: “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”

Mereka menjawab:

هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏

“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Jual beli (emas) yang diperbolehkan adalah dengan adanya pembayaran yang sesuai dengan harga yang disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad”8.

Dengan demikian, kesimpulannya hukum jual-beli emas lewat internet tidak diperbolehkan dan terjadi riba nasi’ah di dalamnya. Wallahu ta’ala a’lam.

Solusi

Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

  1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
  2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan jasa ekspedisi untuk melakukan COD, sehingga pembeli menerima barang dan membayar kepada petugas jasa ekspedisi tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.

Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Maraji’:
Catatan kaki

Al Fiqhul IslamiyKitabur Riba, Abu Muhammad Al Anshari

Qiyas adalah menyamakan hukum antara far’un (target qiyas) dengan ashlun (sumber qiyas) karena sebuah illah yang ada pada keduanya.

Illah adalah hal yang menjadi sebab ditetapkan atau tidaknya sebuah hukum

Pedoman memahami suatu permasalahan

Dinukil dari Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih

Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab, no.34325, http://islamqa.info/ar/34325

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (13/475)

Penulis: Yulian Purnama

Murajaah: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html

Doa Rasulullah untuk Umatnya Pada Waktu Pagi

RASULULLAH shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:

“Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu paginya. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Marilah kita memperhatikan doa Nabi untuk umatnya, bahwa beliau mendoakan keberkahan bagi umatnya, di pagi harinya.

Waktu pagi adalah waktu yang penuh dengan berkah, terlebih jika dimanfaatkan untuk hal-hal dan aktifitas yang bermanfaat.

Tentunya bagi orang-orang yang melaksanakan salat subuh berjamaah dan tidak tidur lagi dia akan mendapatkan keberkahan dari Allah Taala. Karena didoakan oleh Rasulullah.

Namun tidak sedikit di antara manusia yang melalui waktu paginya dengan tidur terlelap, tidak bangun dari tidurnya kecuali setelah matahari meninggi.

Atau ada juga yang menghabiskan waktu paginya dengan bermalas-malasan, sehingga diapun jatuh dalam pelukan selimut dan guling, yang pada akhirnya dia terseret ke dunia lain dalam mimpi dan khayalan.

Sebaiknya kita isi waktu pagi dengan aktifitas yang bernilai ibadah dengan mengharapkan pahala di sisi Allah Taala, dengan itu kitapun mendapatkan doa Rasulullah berupa keberkahan di waktu pagi.

Ya Allah berkahilah kehidupan kami di dunia ini. Aamiin. [Ust. Fuad Hamzah Baraba LC]

Lima Resep Awet Muda Bagi Suami-Istri

BERIKUT diantaranya 5 tips untuk putra putri Adam yang telah menikah:

1. Untuk menjaga kecerahan kulit wajahmu

Jangan sibuk mencoba krim ini dan itu. Cuci muka di salon setiap minggu. Masker bengkoang atau bawang setiap mau tidur.

Jadikanlah cinta dan kasih sayang motor penggerak semua aktivitas dan kegiatan yang kau lakukan di keluargamu, jauhi pesimisme, pandanglah hidup dengan kaca mata optimisme, berbaik sangkalah pada Allah Yang Pengasih dan Penyayang, terimalah realita dengan dada yang lapang, dengan itu kau akan menjaga kecerahan wajahmu sepanjang hayat di kandung badan.

Banyak-banyaklah mengucapkan Alhamdulillah. InsyaAllah, dengan itu walaupun umurmu terus berlalu, pesona wajahmu takkan pernah pudar.

2. Untuk menjaga kilauan matamu

Pandanglah suamimu secara langsung. Pandanglah kekasih dan pendampingmu. Fokuskan pandangan matamu ke matanya, pandangan yang penuh cinta dan kasih.

Pusatkan pandanganmu agar kau dapat merasuk dan menembus ke dalam hatinya, organ yang paling indah di tubuhnya, untuk mengisi hatinya dengan kehangatan hatimu, agar ia bangkit menyongsong kehidupan ini dengan kekuatan yang baru.

Dari mata ke hati. Lakukanlah latihan ini, minimal dua kali sehari. Sebelum dia meninggalkan rumah dan ketika dia kembali ke rumah.

3. Agar bibirmu tetap sensual

Jangan terperangkap dengan lipstik dan Lip balm, itu kadang dibutuhkan. Tapi gunakanlah kata-kata indah yang berbalut cinta. Rendahkanlah suaramu bila berbicara dengannya, mendekatlah darinya sehingga kau tak perlu mengangkat suaramu yang kadang membuat tetangga terjaga dari tidurnya.

Membuat tukang sayur berhenti sejenak. Membuat orang yang lewat depan rumah, mempercepat langkahnya. Ukhti, rangkailah kata-kata indah sebagimana kau merangkai bunga melati.

Bubuhkan aroma wangi yang penuh kelembutan. Semua itu akan membuat suasana yang keruh menjadi jernih. Gelombang lautanpun akan tunduk dan damai. Karena bibir yang sensual, yang dibasahi dengan kelembutan, cinta dan suara yang penuh kerendahan.

4. Agar tangan dan jarimu tidak keriput

Bila ombak di samudera kehidupanmu mengamuk. Badai menghantam bahtera rumah tanggamu. Mengombang-ambingkanmu, sehingga kau tidak tahu ke arah mana akhir dari perjalananmu. Maka lakukanlah latihan berikut ini:

Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?”

Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!”

Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: “Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau rida.” (HR. Thabarani, Lihat Shahihah hadits no. 3380)

5. Untuk menjaga telingamu

Gunakanlah cotton buds dengan rutin, namun berhati-hatilah jangan sampai nyangkut di dalam telinga. Tapi yang lebih penting, saringlah apa yang masuk ke telingamu.

Tidak semua yang didengar harus disampaikan. Jauhkanlah dari mendengar yang tidak diridai Allah. Dan bila suamimu sedang berbicara. Jadilah pendengar yang setia. Jangan putus perkataannya. Dengarkanlah dengan baik. Lebih banyaklah mendengar, karena Allah menciptakan bagimu 2 telinga dan satu mulut.

Selamat mencoba Ukhti. Semoga dengannya kau tetap awet muda, bersahaja, menyedapkan mata, menyejukkan jiwa. [Kitab Jaddidi hayataki az Zaujiyah]

 

INILAH MOZAIK

Apakah Manusia Bisa Hidup di Selain Planet Bumi?

Hidup di sini bermakna menjalani kehidupan seperti tinggal dalam waktu yang lama, makan-minum, beraktivitas, hidup berkeluarga dan beranak-pinak. Beberapa ulama berpendapat bahwa manusia tidak akan bisa hidup di selain planet bumi dengan stabil, manusia tidak akan bisa hidup di planet seperti mars atau venus dan lain-lainnya.

Dalilnya adalah dua ayat Al-Quran berikut:

Pertama: ayat yang menegaskan bahwa di bumi manusia akan, hidup, mati dan dibangkitkan

Allah berfirman,

فِيهَا تَحْيَوْنَ وَفِيهَا تَمُوتُونَ وَمِنْهَا تُخْرَجُونَ

Di bumi itu kamu hidup dan di bumi itu kamu mati, dan dari bumi itu (pula) kamu akan dibangkitkan.” [al-A’raf 25]

Kedua: ayat yang menegaskan bahwa bumi adalah tempat manusia bisa hidup dengan baik sampai hari kiamat

 

Allah berfirman,

وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ

“Dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan”. [Al-Baqarah: 36]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

أنه لا يمكن العيش إلا في الأرض لبني آدم؛ لقوله تعالى : ( ولكم في الأرض مستقرٌ ومتاع إلا حين ) ؛ ويؤيد هذا قوله تعالى: ( فيها تحيون وفيها تموتون ومنها تخرجون ) ؛ وبناءً على ذلك نعلم أن محاولة الكفار أن يعيشوا في غير الأرض إما في بعض الكواكب ، أو في بعض المراكب محاولة يائسة؛ لأنه لا بد أن يكون مستقرهم الأرض. اهـ

“Tidak mungkin hidup di selain bumi bagi keturunan adam berdasarkan firman Allah Allah (surat AL-Baqarah ayat 36 & Al-A’raf ayat 25), berdasarkan kedua ayat ini kita mengetahui bahwa usaha orang kafir untuk hidup di selain bumi baik itu di sebagian planet atau gugus bintang adalah usaha yang sia-sia karena tidak ada tempat yang “stabil untuk kehidupan” kecuali bumi.” [As-Silsilah Adz-Dzahabiyah min Tafsir 1/133]

 

Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan,

كله في الأرض وليس في غيرها، وبناء عليه فلا يمكن أن يعيش البشر في غير الأرض، يعني: يستقرون ويتوالدون يكون لهم مستقر يتناسلون، وأجيال، ما يمكن، ممكن يطأ كوكبًا آخر لكن ما يمكن يستقر فيها

“Kehidupan itu di bumi dan tidak ada pada planet lainnya. Manusia tidak mungkin hidup di selain planet bumi yaitu hidup stabil, beranak-pinak dan hidup bergantian setiap generasi. Hal ini tidak mungkin. Memungkinkan bagi manusia menginjakkan kaki pada planet lainnya tetapi untuk hidup secara stabil (mustaqar) hal ini tidak mungkin.” [https://www.almunajjid.com/2837]

 

Demikian semoga bermanfaat

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47302-apakah-manusia-bisa-hidup-di-selain-planet-bumi.html

Antara Orang Yang Ikhlas Dan Pengekor Hawa Nafsu

Faedah dari pengajian Syekh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir ar-Ruhailiy malam ini di masjid Nabawi. Beliau pengajar tetap di masjid Nabawi dan Guru besar di pasca sarjana jurusan Aqidah Univ. Islam Madinah KSA. Pembahasan yang beliau bahas dalam majelis beliau semalam seputar hadits berikut.

Dari ‘Amru bin Al-‘Aash radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ.

Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau menjelaskan bahwa seorang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya, ia mendapatkan pahala dikarenakan ia telah mencurahkan segala upaya, tenaga dan pikiran, untuk berusaha menepati kebenaran. Kekeliruannya bukan atas dasar kehendak dia dan bukan karena dorongan kesengajaan hati.

Berbeda dengan pengekor hawa nafsu, sejak awal yang ia inginkan bukan untuk menetapi kebenaran. Namun memang yang ia inginkan adalah menyelisihi kebenaran. Ia menyengaja dalam hal itu..

Di sinilah tampak keutamaan ikhlas.. Cukuplah keikhlasan hati sebagai kemuliaan.. Tulus dan bersihnya niat sebagai anugerah Allah terindah.. Yang mengangkat derajat seorang hamba di sisiNya. Bahwa orang yang ikhlas mendapatkan pahala pada setiap keadaan dan lika-liku kehidupannya. Benarnya berpahala…kelirunya juga mendapatkan pahala.

Dan cukuplah mengekor hawa nafsu itu sebagai musibah.. Setiap keadaan hidupnya adalah dosa. Benarnya dosa…kekeliruannya juga dosa.

(Lho bagaimana maksudnya, benarnya dosa, kelirunya juga dosa ?)

Begini sahabat… terkadang pengekor hawa nafsu keputusannya bersesuaian dengan kebenaran. Namun tindakan tersebut bukan karena dorongan niat yang tulus. Bukan pula karena memang menyengaja untuk menetapi kebenaran
Akan tetapi hanya karena faktor lain, seperti ndak enak dengan kawan karib. Atau sekedar fanatik kepada orang yang ia segani atau golongannya. Atau karena sesuai dengan kepentongannya. Jadi bukan karena niatan tulus untuk mengikuti kebenaran, namun semata karena menuruti keinginan hawa nafsu. Jadilah ia berdosa dalam benarnya dan berdosa salahnya. Disebabkan karena niat..

Berbeda dengan seorang yang ikhlas. Niatnya tulus, tujuannya luhur. Yaitu ingin menggapai kebenaran dengan mencurahkan segala uapaya. Tak berlebihan bila Syaikhuk Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,

أمرهم دائر بين الأجر والأجرين

“Seorang yang ikhlas dalam ijtihadnya mengagumkan memang. Perkara mereka senantiasa antara mendapat satu pahala atau dua pahala”

Madinah, 11 Dzulqa’dah 1435.

(Kajian Syaikh Ibrahim Arruhailiy, pembahasan kitab “Bahjatul Qulub Al-Abrar” karya Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah)

Penulis: Ahmad Anshori
Muraja’ah: Ustadz M. Abduh Tuasikal, ST, MSc

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/22547-antara-orang-yang-ikhlas-dan-pengekor-hawa-nafsu.html

Tiap Pekan, Jemaah Dapat Tiga Menu Katering Khas Daerah

Tanjung Pinang (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia akan mendapatkan menu khas daerah, sebanyak tiga kali dalam satu pekan. Pemerintah mengupayakan  menu tersebut akan diberikan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Upaya ini dilakukan dengan tetap memperhitungkan ketersediaan bahan baku di Arab Saudi. Hal ini disampaikan Kasubdit Katering Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Abdullah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Ini menyesuaikan dengan kebijakan akomodasi penempatan jemaah yang menggunakan sistem zonasi,” ujarnya, Selasa (18/06).

Makanan dengan menu zonasi ini berisi menu-menu khas dari masing-masing daerah. Misalnya, rawon bagi jemaah dari embarkasi Surabaya, soto betawi untuk jemaah embarkasi Jakarta, hingga pindang ikan patin untuk jemaah dari Sumatera.

“Meskipun mungkin belum sempurna, kami mengupayakan cita rasa makanan dapat mendekati rasa makanan yang ada di Indonesia,” kata Abdullah.

Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada penyedia katering di tiga daerah kerja. “Kita akan latih para juru masak di tiga daerah kerja sehingga dapat menyajikan makanan yang kami harap mendekati cita rasa masakan Indonesia,” ujar Abdullah.

Khusus di Makkah, Abdullah menyampaikan para penyedia katering pun telah berkomitmen akan menyajikan menu tambahan bubur kacang hijau setiap usai sholat Jumat. “Jadi bagi jemaah yang misalnya tinggal di Makkah selama 20 hari, maka paling tidak, ia minimal dapat menikmati bubur kacang hijau sebanyak dua kali,” ujarnya.

Di samping itu, di waktu terpisah Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengungkapkan selain penyajian menu zonasi, penyusunan menu makanan jemaah haji juga memperhatikan masukan jemaah haji. Salah satunya penerapan rumus 2,3,4, dan 5.

Ini adalah rumus khusus yang digunakan untuk menyusun menu bagi jemaah haji setiap minggunya. Yaitu, dua kali menu telur, tiga kali menu daging, empat kali menu ayam, dan lima kali menu ikan.

Rumusan ini menurut Sri Ilham dielaborasi berdasarkan masukan jemaah pada survei indeks kepuasan haji yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun lalu. “Rumusan 2, 3,4, dan 5 pada penyusunan menu katering, adalah hasil masukan jemaah pada survei indeks kepuasan di tahun lalu,” ujar Sri Ilham.

Rekomendasi ini menurut Sri Ilham, karena banyaknya jemaah haji Indonesia yang telah tergolong lansia yang memilih mengurangi menu daging. “Karena saat survei tahun lalu, jemaah minta kita memperbanyak menu ikan dan mengurangi menu daging,” kata Sri Ilham.

KEMENAG RI

Apa Hukum Demonstrasi Dan Bolehkah Wanita Ikut Di Dalamnya?

Fatwa Syaikh ‘Utsman Al Khamis

Soal:

Apa hukum demonstrasi dan bolehkah wanita ikut di dalamnya?

Jawab:

Demonstrasi itu tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Tidak semestinya melakukan hal tersebut, dan ia merupakan mukhalafah (pelanggaran syariat). Bahkan ia juga merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan dalam agama di masa ini. Demikian juga apa yang ada di dalamnya berupa kerusakan-kerusakan yang serius, seperti bercampur-baurnya wanita dan laki-laki, juga terkadang para demonstran mengeluarkan perkataan-perkataan yang buruk, dan terkadang juga mereka menyerang benda dan barang milik orang lain, seperti mobil atau yang lainnya. Lebih lagi demonstrasi dalam rangka memberontak pada penguasa Muslim, ini juga tidak diperbolehkan. Dimana ketika demonstrasi pula biasanya diikuti oleh orang-orang awam dari kelompok para pendemo maupun orang-orang awam dari pihak yang lain. Dengan demonstrasi yang demikian itu, jika diikuti para wanita, maka keharamannya lebih besar lagi. Wa’iyyadzubillah.

Setelah kita ketahui hal ini, maka janganlah berdemonstrasi. Bahkan kepada pemerintah, yang terkadang dimanfaatkan oleh sebagian orang, yaitu para provokator. Yang mereka itu ingin membuat kacau suasana, sehingga polisi didatangkan. Lalu para provokator itu membuat kerusakan dan akhirnya para demonstran pun dipukuli oleh polisi.

Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam apakah memungkinkan bagi beliau untuk melakukan demonstrasi di masa beliau? Tentu saja mungkin, namun beliau tidak pernah melakukannya. Dan perkara yang mudah saja untuk beliau lakukan namun ternyata beliau tidak melakukannya menunjukkan ini tidak disyariatkan dalam agama.  Demonstrasi itu tidak disyariatkan.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/4148-apa-hukum-demonstrasi-dan-bolehkah-wanita-ikut-di-dalamnya.html

Sumpah Dusta untuk Melariskan Barang Dagangan

Di antara kelakuan buruk para pedagang yang bernilai dosa dan maksiat adalah sumpah palsu untuk melariskan dagangannya. Misalnya, ketika dia didatangi pembeli dan menawar barang dagangannya dengan harga sepuluh ribu rupiah, sang pedagang pun bersumpah, “Demi Allah, barang ini tadi ditawar dengan harga lima belas ribu rupiah, dan saya tidak melepasnya.” Atau, “Demi Allah, barang ini tadi sudah laku dua puluh ribu rupiah.”

Padahal, sebelumnya tidak ada calon pembeli yang menawar barang dagangannya seharga lima belas ribu rupiah. Juga tidak ada pembeli yang membeli barangnya seharga dua puluh ribu rupiah. Sumpah palsu itu dia lakukan untuk menaikkan harga jual barang atau untuk melariskan barang dagangannya dengan menimbulkan kesan bahwa barang dagangannya bermutu dan berkualitas sehingga banyak dicari orang dan sudah laku keras.

Perbuatan pedagang semacam ini termasuk dosa besar (bukan sekedar dosa kecil) karena terdapat ancaman khusus di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Ada tiga jenis orang yang Allah Ta’ala tidak akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka disediakan siksa yang pedih.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya, yaitu:

وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ العَصْرِ، فَقَالَ: وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ” ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا}

“ … dan seseorang yang masih menjual dagangannya setelah shalat ‘Ashar [1] lalu dia bersumpah, “Demi Allah, Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Dia, sungguh tadi barang daganganku sudah laku dengan harga sekian.” Akhirnya pembeli pun percaya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janjinya dengan Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit (yaitu dunia, pent.) (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).“ (HR. Bukhari no. 2358 dan Muslim no. 108)

Juga diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.”

Abu Dzar berkata lagi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Orang yang melakukan isbal (memanjangkan sarungnya sampai melebihi mata kaki, pent.), orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang (berusaha) membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim no. 106)

Bagaimana jika sumpah itu adalah sumpah yang jujur? Melariskan barang dagangan dengan sumpah, meskipun sumpah itu benar dan jujur, itu bisa menghapuskan dan menghilangkan keberkahan harta.

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

“Sumpah itu melariskan barang dagangan, namun menghilangkan keberkahan.” (HR. Bukhari no. 2087 dan Muslim no. 1606)

Berdasarkan hadits di atas, sumpah yang ditujukan untuk melariskan barang dagangan, baik itu sumpah jujur atau pun sumpah palsu, itu akan menghilangkan keberkahan harta yang didapatkan oleh seorang muslim.

Sudah semestinya para pedagang memperhatikan hal-hal semacam ini, agar aktivitas perdagangan atau jual beli yang dia lakukan betul-betul mendatangkan keberkahan dari Allah Ta’ala.

[Selesai]

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/47206-sumpah-dusta-untuk-melariskan-barang-dagangan.html