Hukum Jual Beli Emas Secara Online

Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.

Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini..

Definisi komoditi ribawi

Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah

الأموال التي تجري فيها الربا

“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”1

Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu

  1. Kelompok emas-perak
  2. Kelompok selain emas-perak

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:

  1. Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas2 secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
  2. Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat3 yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.

Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:

  1. Pendapat pertamaillah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
  2. Pendapat keduaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
  3. Pendapat ketigaillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
  4. Pendapat keempatillah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya)atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.

Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?

Setelah memahami pemaparan sebelumnya, kita bisa ambil kesimpulan bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk ats tsamaniyah, sehingga ia di-qiyas-kan dengan emas dan perak.

Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan:

والثَّمَنُ ما تستحقّ به الشيءَ. والثَّمَنُ ثمنُ البيعِ، وثمَنُ كلّ شيء قيمتُه

ats tsaman adalah segala hal yang engkau berhak mendapat sesuatu dengannya. Dan ats tsaman juga maknanya tsaman dari jual beli. Dan tsaman dari sesuatu adalah nilainya”

Ringkasnya, ats tsaman dalam jual beli adalah alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan ats tsaman dalam jual beli itu merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli. Sehingga jelas uang termasuk tsaman dan ini merupakan hal yang telah dimaklumi.

Syaikh Khalih Al Musyaiqih mengatakan:

فعلى كلام شيخ الإسلام : الريالات ربوية

“maka berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, uang riyal adalah komoditi ribawi”

Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.

Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi

Dari hadits Ubadah bin Shamit di atas para ulama menyimpulkan beberapa beberapa dhawabit4 dalam jual-beli komoditi ribawi5. Diantaranya:

Dhabit pertama:

أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:

مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ

kadarnya harus semisal dan samaharus dari tangan ke tangan (kontan)

Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.

Dhabit kedua:

كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض

“semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”

Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang

Dhabit ketiga:

كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل

“semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”

Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang

Dhabit keempat:

عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل

“transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil

Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang

Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil.

Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone

Demikian beberapa dhawabit yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.

Jual beli emas online

Setelah memahami beberapa pemaparan di atas, sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:

  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
  • Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman

Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:

  • Pembeli membeli emas dengan uang
  • Pembayaran dilakukan secara kontan
  • Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran
  • Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran

Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. Sehingga dalam hal ini berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.

Beliau menjawab:

الحمد لله من المعلوم أن من شروط بيع وشراء الذهب بالنقود في الإسلام أن يحصل التقابض عند العقد لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( الذهب بالذهب والفضة بالفضة مثلاً بمثل سواء بسواء يد بيد … ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد ) رواه مسلم ( 1578 ) .

وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم ، ويحرم عليك أن تجلب الزبائن لهذه الشركة ، لقول الله تعالى : ( ولا تعاونوا على الإثم والعدوان )

لكن لو حصل الاستلام والتسليم فوراً في مجلس العقد يجوز لك القيام بالدلالة وجلب زبائن لهذه الشركة وأخذ أجرة على هذه الدلالة .

Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”6.

Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:

يجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716. إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم

“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam7

Semisal hal ini juga, jual-beli emas melalui telepon, yang memiliki sifat-sifat yang sama seperti jual-beli lewat internet. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta ditanya: “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”

Mereka menjawab:

هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد‏.‏

“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Yang seharusnya akad jual-beli diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu”8.

Dengan demikian, kesimpulannya hukum jual-beli emas lewat internet tidak diperbolehkan dan terjadi riba nasi’ah di dalamnya. Wallahu ta’ala a’lam.

Solusi

Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :

  1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
  2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.

Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.

Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Catatan:

Artikel ini telah mengalami revisi per tanggal 8 Ramadhan 1441H. Ditulis sebelumnya bahwa salah satu solusi jual-beli emas online adalah dengan menggunakan jasa ekspedisi dan COD kepada petugas jasa ekspedisi. Namun ini solusi yang keliru karena tidak terjadi adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad yang ini menjadi syarat sahnya pertukaran komoditi ribawi.

Maraji’:
Catatan kaki

Al Fiqhul IslamiyKitabur Riba, Abu Muhammad Al Anshari

Qiyas adalah menyamakan hukum antara far’un (target qiyas) dengan ashlun (sumber qiyas) karena sebuah illah yang ada pada keduanya.

Illah adalah hal yang menjadi sebab ditetapkan atau tidaknya sebuah hukum

Pedoman memahami suatu permasalahan

Dinukil dari Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih

Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab, no.34325, http://islamqa.info/ar/34325

Fatawa Syabakah Al Islamiyyah, no. 14119, http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=14119

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (13/475)

Penulis: Yulian Purnama

Murajaah: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy

Artikel Muslim.Or.Id

Ada Kemudahan

Bismillah.

Segala puji dan syukur sudah sepantasnya kita tujukan kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang Allah berikan kepada kita. Betapa besar kebutuhan kita sebagai manusia kepada Allah dan ibadah kepada-Nya. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan Allah yang menguasainya, dan tidak pula tertolak marabahaya kecuali dengan pertolongan dan bantuan-Nya.

Musibah pandemi yang kini melanda manusia beberapa bulan lamanya benar-benar mengingatkan kita tentang kecil dan lemahnya kekuatan manusia di hadapan kebesaran dan kekuasaan Allah Rabb penguasa alam semesta. Meskipun demikian, bagi seorang mukmin maka musibah itu adalah ladang pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila menimpa padanya kesulitan maka dia pun bersabar, maka hal itu baik baginya.” (HR. Muslim)

Musibah bukan saja menjadi ladang pahala bagi mereka yang bersabar menghadapinya. Akan tetapi musibah juga mengingatkan manusia akan dosa-dosa yang telah dilakukan. Karena tidaklah turun bala dan malapetaka kecuali disebabkan dosa-dosa umat manusia. Sebagaimana hal itu pernah dinasihatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu. Ini menuntut kita sebagai hamba untuk selalu menyadari akan dosa dan kekurangan kita dalam menghamba kepada Allah. 

Inilah yang disebut oleh para ulama dengan istilah muthola’atu ‘aibin nafsi wal ‘amal; menelaah aib pada diri dan amal perbuatan. Seperti terukir dalam untaian doa sayyidul istighfar yang diajarkan kepada kita. Penggalan doa itu berbunyi ‘wa abuu’u bi dzanbii, faghfirlii’ artinya, “Dan aku pun mengakui atas dosa-dosaku. Maka ampunilah diriku..”

Seorang hamba betapa pun tinggi kedudukan dan prestasi yang dapat dia gapai, sesungguhnya ia adalah lemah dan fakir senantiasa butuh kepada bantuan dan bimbingan Allah; Dzat yang menciptakan dirinya dan segenap alam ini. Lihatlah keadaan manusia yang telah menggantungkan hatinya kepada selain Allah. Mereka justru terjebak dalam kebingungan dan kesengsaraan. Karena selain Allah tidak menguasai manfaat maupun mudhorot. Padahal, bagi kaum beriman tiada tempat bergantung bagi mereka kecuali kepada Rabbnya. Sebagaimana karakter orang-orang yang masuk surga tanpa hisab adalah, “Mereka bertawakal hanya kepada Rabbnya.” (HR. Bukhari)

Dalam kondisi musibah dan kesulitan semacam ini, seorang muslim ditempa kesabaran dan tawakalnya kepada Allah. Dengan kesabaran dia akan mendapatkan pertolongan. Dengan tawakal kepada Allah maka dia akan mendapatkan kecukupan. Tawakal mengandung sikap berserah diri kepada Allah dan tidak bergantung hati kepada sebab yang ditempuh. 

Ketika menerangkan hadits tentang orang yang masuk surga tanpa hisab, Syaikh Abdul Karim al-Khudhair hafizhahullah menjelaskan maksud dari tawakal :

يفوضون أمورهم جميعها، دقيقها وجليلها إلى الله -جل وعلا-، وليس معنى هذا أنهم يعطلون الأسباب؛ لأن الأسباب لا تنافي التوكل، لكن لا يلتفتون إلى هذه الأسباب بما يخدش التوكل.

 Artinya, mereka menyerahkan urusan mereka semua; yang kecil maupun yang besar kepada Allah. Dan ini bukan berarti mereka meninggalkan sebab/usaha. Karena sebab tidak bertentangan dengan tawakal. Akan tetapi maksudnya adalah mereka tidak menoleh/bersandar hati kepada sebab ini yang akan bisa merusak tawakal (simak Syarh Kitab at-Tauhid oleh beliau)

Inilah kiranya yang perlu untuk kisah asah dan kita murnikan kembali. Sejauh mana hati kita bergantung kepada Allah dan tidak bersandar kepada selain-Nya. Di sinilah keimanan kita diuji. Di sinilah penghambaan seorang dinilai dan diukur. Jangan-jangan selama ini kita telah mengangkat makhluk yang lemah sebagai tempat bergantungnya hati dan sesembahan tandingan tanpa kita sadari. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan kita selama ini

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel: Muslim.or.id

Delapan Amalan Lahiriah bagi Jamaah Haji dan Umroh

Ibadah umroh dan haji merupakan ibadah yang paling berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya. Karena ibadah umroh dan haji dilaksanakannya di tempat yang jauh dengan biaya tak sedikit untuk sampai di Arab Saudi sebagai tempat pusat ibadah. 

Untuk itu persiapan lahir dan batin harus benar-benar matang untuk mencapai ibadah yang maksimal di tanah Suci. Sangat disayang ketika melaksanakan umroh atau haji tidak dapat menjalankan rangkaian ibadahnya. 

Maka dari itu sangat penting mengetahui amalan apa saja yang harus dilakukan mulai diri sebelum keberangkatan ibadah umroh atau haji sampai berihram. Imam Al-Ghazali dalam Ikhtisar Ihya Ulumiddin merangkum ada delapan amalan lahiriah dari awal keberangkatan sampai Ihram.

Pertama bertobat, menunaikan kewajiban yang selama ini belum terlaksana, melunasi hutang, menyediakan biaya hidup untuk keluarga yang wajib dinafkahi selama kepergiannya ke tanah suci sampai kembali, mengembalikan barang-barang titipan dan segala sesuatu yang dibawanya adalah barang halal. 

Kedua mencari teman yang saleh supaya dapat mengambil manfaat dari ilmu agama. Ketiga melaksanakan salat dua rakaat sebelum berangkat. “Membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Sesuai shalat, kemudian mengangkat kedua tangan sambil membaca doa. 

“Ya Allah engkau adalah teman dalam perjalanan ini. Engkau adalah penjaga keluarga, anak para sahabat. Jagalah kami dan mereka dari segala marabahaya, penyakit dan bala.”

Ke empat, ketika hendak melangkahkan kaki keluar dari pintu rumah, kembali membaca doa. “Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Wahai Allah aku berlindung kepada-Mu agar akun tidak sesaat atau menyesatkan, tidak dihina atau menghina orang lain, tidak tergelincir atau menggelincirkan orang lain, tidak berbuat zalim atau dizalimi, tidak membodohi atau dibodohi.” 

Kelima, saat menaiki kendaraan membaca doa dan lafadznya. “Dengan menyebut nama Allah dan dengan Allah. Allah maha besar. Aku bertawakal kepada Allah. Cukuplah Allah bagiku. Maha suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami.”

Keenam turun dari kendaraan. Disunahkan untuk tidak turun dari kendaraan sebelum siang memanas dan agar menempuh perjalanan di malam hari. Rasulullah bersabda. “Berjalanlah pada malam hari karena bumi dilipat sehingga menjadi lebih dekat pada malam hari, yang mana ia tidak dilipat pada siang hari.”

Ketujuh, tidak berjalan sendiri karena dikhawatirkan tersesat. Dan kedelapan, ketika melewati dataran tinggi, hendaknya bertakbir tiga kali kemudian berdoa. “Ya Allah, kemuliaan di atas semua kemuliaan hanyalah milik-Mu dan segala puji hanya bagi-Mu dalam semua keadaan. 

Dan lalu ganti membaca tasbih apabila turun dari dataran tinggi. Jika muncul rasa takut dan gelisah, bacalah doa. “Maha Suci Dzat pemilik kerajaan, sang Mahakudus Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril). Langit dan bumi diagungkan dengan kemuliaan dan keperkasaan.”

IHRAM

Umat Islam Jadi Bulan-Bulanan Bangsa Lain Menurut Rasul SAW

Umat Islam menjadi bulan-bulanan menurut sabda Rasulullah SAW.

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ

”Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124).

Imam Ibnu Katsir, dalam kitab Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim, menyatakan bahwa siapa saja yang dibacakan kepadanya Alquran, tetapi tidak mau mendengarkan dan membenarkan apa yang dikandungnya itu berarti ia telah tidak mengacuhkan Alquran.

Allah telah memerintahkan kita untuk hanya mengikuti jalan-Nya, yaitu Dinul Islam dan melarang kita untuk mengikuti jalan hidup lainnya. Dengan jalan Islam, rahmat akan datang. Sebaliknya, dengan meninggalkan Islam, kita pasti akan tercerai-berai dan hidup dengan penuh penderitaan. 

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

”Ini adalah jalan-Ku yang lurus. Karena itu, ikutilah jalan itu, dan janganlah mengikuti jalan-jalan yang lain karena jalan-jalan itu akan menceraiberaikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.” (QS Al-An’am: 153).

Kondisi kini telah membuktikan. Umat Islam sangat lemah, terjajah, tidak mandiri, dan hidup dalam tekanan asing melalui kaki tangannya. Hal ini terjadi tidak hanya di negeri ini, tetapi hampir di seluruh negeri kaum Muslimin. Keadaan ini digambarkan Rasulullah saw, sebagaimana dituturkan Tsauban: 

يُوشِكُ الْأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الْأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا

”Kelak, bangsa-bangsa lain akan memperebutkan kalian, sebagaimana memperebutkan makanan untuk meremukkannya.” (HR Abu Dawud).

Tetapi, bukan berarti kondisi ini tidak bisa diubah. Kita bisa mengubahnya dengan izin Allah SWT.  إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

”Sesungguhnya Allah tidak mengubah suatu kaum hingga mereka mengubahnya keadaannya itu sendiri.” (QS Ar-Ra’d: 11). Adapun, Caranya tentu dengan mengacuhkan Alquran, yang berarti menerapkan syariat-Nya bagi manusia di muka bumi ini secara nyata, tidak dengan mengambil ideologi lain yang telah terbukti gagal membawa kebahagiaan bagi umat Islam. Oleh karena itu, hanya dengan mengacuhkan Alquran, Islam akan kembali bersinar, menyinari dunia ini tanpa kecuali. 

KHAZANAH REPUBLIKA

Tafsir Surat An-Naas dari Tafsir Jalalain

Bagaimana penjelasan dari tafsir Jalalain mengenai tafsir surat An-Naas?

Kita lihat penjelasan tafsirnya berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6)

(yang artinya):

  1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia.
  2. Raja manusia.
  3. Sembahan manusia.
  4. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi,
  5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,
  6. dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Naas: 1-6)

TAFSIR JALALAIN DARI SURAH AN-NAAS

Imam Jalaluddin Al-Mahalli rahimahullah berkata,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الناس  خالقهم ومالكهم خُصُّو بالذكر تشريفاً لهم ومناسبة للاستفادة من شر الموسوس في صدورهم .

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia”, maksudnya yang mencipta mereka, memiliki mereka. Di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian kejahatan waswas setan dalam hati mereka.

{ مَلِكِ الناس } .

Raja manusia.”

{ إله الناس } بدلان أو صفتان أو عطفا بيان وأظهر المضاف اليه فيهما زيادة للبيان .

Sembahan manusia”, ini sebagai badal atau sifat atau athaf bayan. Tambahan mudhaf ilaih dengan kata manusia sebagai penjelasan.

{ مِن شَرِّ الوسواس } أي الشيطان سمي بالحدث لكثرة ملابسته له { الخناس } لأنه يخنس ويتأخر عن القلب كلما ذُكِرَ الله .

Dari kejahatan bisikan setan (syarril waswaas)”, disebutkan bisikan setan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan. “Yang bersembunyi (al-khannaas)”, maksudnya setan itu bersembunyi dan meninggalkan hati manusia apabila hati manusia ingat kepada Allah.

{ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُوِر النَّاسِ } قلوبهم إذا غفلوا عن ذكر الله .

Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia”, ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah.

{ مِنَ الجنة والناس } باين للشيطان الموسوس أنه جني أوإنسي ، كقوله تعالى : { شَيَاطِينَ الإِنْسِ وَالجِنِّ } أو من الجنة بيان له ( والناس ) عطف على ( الوسواس ) وعلى كل شمل شر لبيد وبناته المذكورين ، واعترض الأول بأن الناس لا يوسوس في صدورهم الناس إنما يوسوس في صدورهم الجن ، وأُجيب بأن الناس يوسوسون أيضاً بمعنى يليق بهم في الظاهر ثم تصل وسوستهم إلى القلب وتثبت فيه بالطريق المؤدي إلى ذلك والله تعالى أعلم .

Dari jin dan manusia”, lafaz ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya,

شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ

yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin.” (QS. Al-An’am: 112)

Atau lafaz “minal jinnati” menjadi bayan (penjelasan) dari lafaz al-waswaasil khannaas. Sedangkan lafaz “an-naas” di’athafkan kepada lafaz “al-waswas”. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Labid bin Al-A’sham dan putrinya yang telah disebutkan sebelumnya.

Pendapat pertama yang menyatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia di samping setan adalah manusia, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah jin. Ini dapat dijawab dengan pernyataan bahwa manusia juga bisa memberikan waswas (godaan) dari sisi lahiriyah, akhirnya masuk dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Wallahu Ta’ala a’lam.

CATATAN DARI TAFSIR JALALAIN

  1. Allah itu Rabb manusia, yaitu Allah sebagai pencipta dan yang menguasai manusia.
  2. Disebut Rabb manusia dalam surah An-Naas ini karena nantinya yang dibicarakan adalah godaan pada hati manusia.
  3. Manusia dikhususkan dalam ayat ini sehingga disebut Rabbin Naas, karena manusia itu sangat mulia.
  4. Allah itu Raja manusia.
  5. Allah itu sesembahan manusia. Allah sebagai Rabb dan sebagai Malik dari manusia, itulah yang layak disembah dan diibadahi.
  6. Sifat setan itu memberikan waswas (godaan) dan al-khannaas (bersembunyi) kala seseorang mengingat Allah.
  7. Setan menggoda manusia ketika ia lalai.
  8. Ada dua pengertian: (a) setan yang menggoda ada dari kalangan jin dan manusia; (b) setan yang menggoda dalam hati hanya dari kalangan jin. Namun, yang lebih tepat adalah setan yang menggoda bisa dari kalangan jin dan manusia.
  9. Setan bisa menggoda lahiriyah, akhirnya masuk ke dalam kalbu (hati).

Referensi:

  1. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, Tahun 1422 H. Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Ta’liq: Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfury. Penerbit Darus Salam.
  2. Tafsir Jalalain. Penerbit Pustaka Al-Kautsar.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan Tauhid

Cukup banyak kaum muslimin yang bertanya buku-buku apa yang perlu dipelajari untuk memahami dasar-dasar tauhid dan aqidah. Alhamdulillah, dakwah tauhid dan aqidah mulai gencar dan banyak kaum muslimin yang mulai menerimanya karena memang dakwah tauhid dan aqudah yang lurus itu sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia.

Ada beberapa buku-buku dasar tentang tauhid dan aqidah yang cocok bagi pemula. Berikut kami sebutkan beberapa buku dasar tauhid dan aqidah. Buku-buku ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Perlu kami tekankan bahwa buku-buku yang kami sebutkan, ini bukanlah pembatasan, masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik, tetapi belum kami sebutkan.

Berikut buku-buku tersebut:

  1. Tsalatsah Al-Ushul (Tiga Landasan Utama) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  2. Qawa’id Al-Arba’ (Empat Kaedah Memahami Tauhid dan Syirik) karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  3. Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah.
  4. Ushul As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal.
  5. Syarhu As-Sunnah karya Al-Imam Al-Barbahariy 
  6. Al Waajibaat karya Syaikh Abdullah Al-Qar’awiy 
  7. Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  8. Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karya Ath-Thahawi
  9. Kitab At-Tauhid karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  10. Kasyfu Asy-Syubuhaat  karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  11. Ushul As-Sittah karya Syaikh Muhammad At-Tamimi.
  12. Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan.

Sekali lagi masih banyak buku-buku lainnya yang lebih baik dan lebih berkualitas. Kelebihan buku-buku yang kami sebutkan ini adalah buku yang ringkas, to the point, yang tidak berpanjang lebar sehingga cocok bagi pemula.

Hendaknya kita bersemangat mempelajari agama ini dari dasarnya dan pelajaran dasar dari agama ini adalah tauhid dan aqidah. Dengan mempelajari dasar ilmu kita akan mudah mempelajari ilmu selanjutnya dan lebih kokoh. Sebagaimana ungkapan dari ulama,

من حرم الأصول حرم الوصول

“Barangsiapa yang tidak menguasai hal-hal dasar, maka ia tidak akan bisa mencapai (pemahaman yang benar dan utuh)”

Ketika kita akan belajar dan mengajarkan, hendaknya kita memulai dari dasar, inilah yang disebut dengan “rabbaniy”.

Allah berfirman,

ﻛُﻮﻧُﻮﺍ ﺭَﺑَّﺎﻧِﻴِّﻴﻦَ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏَ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺪْﺭُﺳُﻮﻥ

“… Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbaniy, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya” (Al-Imran : 79)

Syaikh As-Sa’diy menjelaskan makna Rabbaniy,

علماء حكماء حلماء معلمين للناس ومربيهم، بصغار العلم قبل كباره، عاملين بذلك

“Ulama, hakim, orang yang sabar/lembut yang mengajarkan dan membimbing manusia dengan ilmu-ilmu dasar dahulu sebelum ilmu-ilmu lanjutan (advanced)” (Lihat Tafsir As-Sa’diy)

Semoga kita dimudahkan mempelajari dasar-dasar ilmu agama yaitu tauhid dan aqidah yang benar.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

Kumpulan buku-buku digital untuk mempelajari ISlam, undu aplikasinya di sini!

Ini Doa untuk Orangtua yang Telah Meninggal, Lengkap dengan Latin dan Terjemah

KITA diciptakan oleh Allah SWT untuk beribadah dan taat terhadap segala perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

Salah satu perintah Allah adalah berbakti kepada orangtua. Saking pentingnya, Rasulullah menempatkan durhaka kepada orangtua urutan dosa besar setelah musyrik kepada Allah.

Oleh karena itu, seseorang dituntut untuk terus berbakti kepada kedua orang tua meskipun kedua orang tuanya telah tiada.

Ia dapat menghadiahkan berupa doa dan permohonan ampunan kepada Allah untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten berikut ini: “Hadiah orang-orang yang masih hidup kepada orang-orang yang telah meninggal dunia adalah doa dan permohonan ampunan kepada Allah (istighfar) untuk mereka,”

Berikut beberapa doa yang dapat dibaca seseorang untuk mendoakan kedua orang tuanya:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرَا

Rabbighfir lī, wa li wālidayya, warham humā kamā rabbayānī shaghīrā.

Artinya, “Tuhanku, ampunilah dosaku dan (dosa) kedua orang tuaku. Sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu aku kecil.” []

ISLAMPOS

Ketika Shalat, Wajib Tumaninah saat Rukuk, Ini Maksudnya

BELIAU Nabi Muhammad SAW dengan thumaninah (tenang) dan memerintahkan demikian kepada orang yang tidak benar sholatnya sebagaimana yang dijelaskan diatas. Sabda Beliau SAW, ”Sempurnakanlah ruku dan sujudmu. Demi jiwaku yang berada dalam genggamanNya, sesungguhnya aku benar-benar melihat kamu dari balik punggungku saat kamu ruku dan sujud.” (HR Bukhari & Muslim).

Dalam riwayat Ath-Thayalisi dan Ahmad, Abu Hurairah berkata ”Kekasihku Rasulullah SAW melarangku bersujud dengan cepat seperti halnya ayam yang mematuk makanan, menoleh-nolah seperti musang dan duduk sepeti kera.”

Rasulullah SAW juga bersabda ”Pencuri yang paling jahat adalah pencurian yang mencuri dalam sholatnya.”

Para sahabat bertanya ”Wahai Rasulullah bagaimana yang dimaksud dengan mencuri dalam sholat itu?” Rasulullah menjawab ”Yaitu orang yang tidak sempurna ruku dan sujudnya dalam sholat.” (HR Thabrani dan Hakim).

Ketika sedang sholat, Beliau SAW melirik orang yang sujud dan ruku dengan punggung tidak lurus. Usai sholat Beliau SAW bersabda ”Wahai kaum muslimin, sesungguhnya tidak sah sholat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya dalam ruku dan sujud.” (HR Ibnu Majah & Ahmad). []

Sumber: Sifat Shalat Nabi, karya Nashirudin Al-Albani

ISLAMPOS


Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat

Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Sedangkan yang pertama kali diputuskan berkaitan dengan perkara yang terjadi di antara sesama manusia adalah darah. Shalat adalah hubungan antara manusia dengan Rabb-nya. Sedangkan darah berkaitan dengan masalah yang terjadi antara sesama manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua masalah ini dalam satu hadits. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah’ menunjukkan pentingnya masalah darah. Sehingga hal itu merupakan perkara yang diputuskan pertama kali di antara manusia pada hari kiamat.Hal ini disebabkan karena agungnya masalah ini dan besarnya bahayanya.

Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits terkenal di dalam As-Sunan, ‘Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat’, karena hadits yang ke dua ini berkaitan dengan urusan yang terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta’ala. Adapun hadits ini berkaitan dengan urusan yang terjadi di antara sesama manusia.” (Al-MInhaaj Syarh Shahih Muslim, 1/167).

Jika hisab telah selesai, setelah itu akan ada penimbangan amal (mizan). Hisab bertujuan agar seorang hamba mengakui amal baik dan amal buruk yang telah dia kerjakan di dunia serta menghitungnya. Sedangkan mizan bertujuan untuk menampakkan kadar atau ukurannya, kemudian memberikan balasan yang setimpal.

***

Disarikan dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut,karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najaar,hal. 193-194, cet. Daar An-Nashiihah tahun 1434.

Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 21 Rabiul Akhir 1438/19 Januari 2017

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Keyakinan Tentang Hari Pembalasan

Kaum muslimin yang dirahmati Allah. 

Salah satu pokok aqidah Islam yang harus selalu ditanamkan dalam diri adalah keyakinan tentang hari pembalasan atau hari akhir. Sebagaimana dalam surat al-Fatihah yang di dalamnya terdapat ayat yang menjelaskan bahwa Allah menjadi penguasa hari pembalasan/maliki yaumid diin

Yang dimaksud “yaumud diin” adalah hari pembalasan dan hisab/penghitungan. Demikian keterangan dari Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah dalam kitabnya Min Kunuz al Qur’an al-Karim. (Lihat dalam Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin, 1/151)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, bahwa yang dimaksud yaumud diin adalah hari pembalasan yaitu hari kiamat. Ia disebut sebagai hari pembalasan karena pada saat itulah hamba dibalas atas segala amal perbuatan mereka. (Lihat Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 51)

Syaikh Shalih bin Abdillah al-‘Ushaimi hafizhahullah menerangkan, bahwa yang dimaksud dengan yaumud diin itu adalah hari penghisaban dan pembalasan atas amal-amal. (Lihat Ma’anil Fatihah wa Qisharil Mufashshal, hal. 9)

Kata ad-diin di dalam bahasa arab bisa bermakna al-jazaa’ wal hisaab; pembalasan dan penghitungan. (Lihat It-haf Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 341)

Urgensi Iman kepada Hari Akhir

Di dalam ‘maaliki yaumid diin’ terkandung iman kepada hari akhir dan iman terhadap pembalasan atas amal-amal, dan bahwasanya yang akan memberikan balasan atas amal-amal itu adalah Allah ‘azza wa jalla. Oleh sebab itu, faidah yang bisa dipetik dari sini adalah dorongan untuk beramal dalam rangka menghadapi hari tersebut. (Lihat Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 57)

Iman kepada hari akhir merupakan salah satu di antara keenam rukun iman. Sebagaimana kehidupan kita di alam dunia adalah benar maka demikian pula adanya hari akhir adalah benar dan pasti akan terjadi. Allah berfirman, 

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثاً وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

“Apakah kalian mengira bahwasanya Kami menciptakan kalian dengan sia-sia, dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami.” (al-Mu’minun : 115) (Lihat Ahkam minal Qur’anil Karim, 1/27-28 karya Syaikh Utsaimin)

Termasuk dalam iman kepada hari akhir adalah mengimani tentang azab kubur. Allah berfirman,

يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ

“Allah akan memberikan keteguhan kepada orang-orang yang beriman dengan ucapan yang kokoh dalam kehidupan dunia dan di akhirat …” (Ibrahim : 27). 

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari al-Bara’ bin Azib radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ayat ini lalu beliau bersabda, “Ayat ini turun berkaitan dengan azab kubur.” (Lihat Ahwal al-Qubur, karya Ibnu Rajab hal. 47)

Di dalam hadits dikisahkan, bahwa ketika seorang mukmin berada di alam kubur maka dia pun didudukkan lalu dia pun didatangi oleh malaikat -yang bertanya kepadanya- kemudian dia pun bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang benar selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Itulah maksud dari ayat,

يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ

“Allah akan memberikan keteguhan kepada orang-orang yang beriman, dst.” (Ibrahim : 27) (Lihat Ahwal al-Qubur, hal. 48)

Dalam hadits lain diceritakan, bahwa ketika itu datanglah dua malaikat dan bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabbmu?’ dia menjawab, “Rabbku adalah Allah.” Mereka juga bertanya, ‘Apa agamamu?’ dia menjawab, “Agamaku Islam.” Lalu mereka juga bertanya, ‘Siapakah lelaki yang diutus untuk kalian?’ maka dia menjawab, “Dia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Mereka bertanya lagi, ‘Apa yang kamu ketahui?’ dia menjawab, “Aku membaca Kitabullah maka aku pun beriman kepadanya dan membenarkannya.” (Lihat Ahwal al-Qubur, hal. 49)

Keadaan Orang Kafir di Alam Kubur

Adapun orang kafir maka dua malaikat pun datang bertanya kepadanya, ‘Siapa Rabbmu?’ lalu dia menjawab, “Hah, hah. Aku tidak tahu.” Ketika dia ditanya, ‘Apa agamamu?’ dia menjawab, “Hah, hah. Aku tidak tahu.” Ketika ditanya, ‘Siapakah lelaki yang diutus kepada kalian?’ dia mengatakan, “Hah, hah. Aku tidak tahu.” Kemudian ada penyeru dari langit yang menyatakan, ‘Orang ini telah berdusta, maka gelarkanlah untuknya hamparan dari neraka dan sematkanlah untuknya ‘pakaian’ dari neraka, dan bukakanlah untuknya pintu menuju neraka’. Maka seketika itulah datang hawa panas yang membakar dari neraka dan disempitkanlah kuburnya sampai-sampai tulang-tulang rusuknya bergeser dari tempat-tempatnya. (Lihat Ahwal al-Qubur, hal. 49-50)  

Dalam riwayat lain dikisahkan, bahwa Allah menciptakan untuk orang kafir itu seorang yang buta, bisu dan tuli seraya membawa sebuah palu. Seandainya palu itu dipakai untuk memukul sebuah gunung niscaya ia akan hancur menjadi debu. Maka ‘orang’ itu memukulnya sehingga dia berubah menjadi debu. Kemudian Allah memulihkan keadaannya seperti semula. Kemudian dia dipukul lagi maka dia pun menjerit dengan sekeras-kerasnya sehingga bisa didengar oleh segala makhluk selain manusia dan jin. Kemudian dibukakanlah untuknya sebuah pintu menuju neraka dan dibentangkan untuknya hamparan dari neraka. (Lihat Ahwal al-Qubur, hal. 51)  

Dalam hadits lain riwayat Bukhari dan Muslim dikisahkan, bahwa orang kafir dan munafik ketika ditanyakan kepadanya, ‘Apa pendapatmu mengenai lelaki ini -Muhammad-?’ maka dia menjawab, “Aku tidak tahu. Aku sekedar mengucapkan apa yang telah diucapkan oleh orang-orang.” Maka dikatakanlah kepadanya, “Kamu tidaklah mengikuti orang-orang itu, walaupun kamu ikut mengucapkan apa yang mereka ucapkan.” (Lihat Ahwal al-Qubur, hal. 53)

Setiap orang kelak akan dibangkitkan sesuai dengan keadaannya ketika meninggal. Orang mukmin dibangkitkan di atas keimanan sedangkan orang munafik dibangkitkan di atas kemunafikannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir radhiyallahu’anhu. (Lihat Ahwal al-Qubur, hal. 58)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Termasuk bagian keimanan kepada hari akhir adalah mengimani segala berita yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai berbagai kejadian setelah kematian. Maka mereka mengimani fitnah kubur, azab kubur dan nikmat yang ada di dalamnya.” (Lihat Syarh al-Wasithiyah oleh Syaikh ar-Rajihi, hal. 101)

Yang dimaksud dengan fitnah/ujian di alam kubur itu adalah pertanyaan ‘Siapa Rabbmu? Apa agamamu? Dan siapa nabimu?’. Ketiga pokok inilah yang dibahas oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam risalahnya yang terkenal yaitu al-Ushul ats-Tsalatsah. Di dalamnya beliau menjelaskan tentang mengenal Allah, mengenal Islam dan mengenal nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Syarh al-Wasithiyah, hal. 102) 

Kaum Mu’tazilah telah mengingkari azab kubur dan nikmat kubur. Padahal, dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah telah membantah pemahaman mereka itu. Diantara dalil tentang azab kubur di dalam al-Qur’an adalah kisah diazabnya Fir’aun beserta para pengikutnya. Allah berfirman,

النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوّاً وَعَشِيّاً وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ

“Neraka itu ditampakkan kepada mereka setiap pagi dan petang. Dan pada hari kiamat nanti masukkanlah para pengikut Fir’aun itu ke dalam azab yang paling keras.” (Ghafir : 46). 

Selain itu masih ada banyak dalil yang lain. (Lihat Syarh al-Wasithiyah, hal. 102-103) 

Barangsiapa tidak mengimani dibangkitkannya jasad-jasad manusia kelak pada hari kiamat setelah kematian mereka maka dia telah kafir berdasarkan ijma’ para ulama. Allah berfirman,

زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

“Orang-orang kafir itu mengira bahwasanya mereka tidak akan dibangkitkan. Katakalah : Sekali-kali tidak, demi Rabbku. Benar-benar kalian akan dibangkitkan kemudian akan dikabarkan kepada kalian dengan apa-apa yang telah kalian kerjakan. Dan itu semuanya adalah sangat mudah bagi Allah.” (at-Taghabun : 7) (Lihat Syarh al-Wasithiyah, hal. 105)

Penulis: Ari Wahyudi, S.Si

Artikel: Muslim.or.id