Menjaga Adab Para Ulama

“INGATLAH bahwa orang yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Dawud: 4682).

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh mengatakan: “Apabila dalil telah tegak dalam suatu masalah, maka wajib hukumnya mengambil pendapat yang sesuai dengan dalil tersebut, baik dalil dari Kitabullah ataupun dari sunah Rasul shallallahu alaihi wasallam-, meskipun pendapat itu menyelisihi imam besar, bahkan walaupun menyelisihi sebagian sahabat.”

Karena Allah menfirmankan (yang artinya): “Jika kalian berselisih dalam suatu masalah, maka kembalikanlah masalah itu kepada Allah dan RasulNya”. Allah subhanah TIDAK mengatakan: “kembalikanlah kepada orang ini dan orang itu”.

Akan tetapi, sudah seharusnya ada langkah memastikan kabar yang sampai kepada kita, serta menghormati dan menjaga adab terhadap para ulama. Jika seseorang menemukan pendapat yang lemah dari salah satu imam, atau ulama, atau ahli hadits yang tepercaya; (harusnya dia ingat bahwa) hal itu tidak menurunkan kedudukan mereka.

Harusnya dia menghormati para ulama, menjaga adab terhadap mereka dan mengatakan perkataan yang baik, serta tidak mencela dan merendahkan mereka. Tapi seharusnya dia menjelaskan yang benar beserta dalilnya, sekaligus mendoakan kebaikan utk ulama tersebut, juga mendoakan agar dirahmati dan diampuni.

Beginilah harusnya akhlak seorang ulama terhadap ulama lainnya, (yaitu) menghormati para ulama karena kedudukan mereka, dan mengerti akan keagungan, keutamaan, dan kemuliaan mereka”. [Majmu Fatawa Ibnu Baz 26/305, Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA]

INILAH MOZAIK

Apakah Shalat Tahajud Harus Tidur Terlebih Dahulu?

Sebagian dari kita sering mendengar bahwa shalat tahajud dilakukan sesudah bangun tidur. Bagaimana bila shalat tahajud dilakukan sebelum tidur. Apakah benar kesunahan shalat tahajud harus tidur terlebih dahulu? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan berikut ini:

Ayat dalam al-Qur’an yang menyinggung tentang shalat tahajud terdapat dalam surah al-Isra ayat 79:

وَمِنَ الْلّيْلِ فَتَهَجّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ

Artinya :

Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Imam Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi (w.671 H) dalam kitabnya Tafsir al-Qurthubi menafsiri kata  al-tahajjud di atas dengan arti bangun dari tidur yang banyak. Dengan demikian tahajud adalah mendirikan shalat setelah bangun dari tidur. Tafsiran semacam ini juga disampaikan oleh imam al-Aswad, ‘Alqamah dan imam Abdur Rahman. (Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, jus 10 hal 308)

Tak jauh berbeda dari imam al-Qurthubi, imam Abu Ja’far at-Thabari (w.310 H) dalam kitabnya Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an juga menyampaikan dua makna dari kata al-tahajjud yang berarti bangun dari tidur dan tidak tidur semalaman setelah bangun tidur di malam hari. (Abu Ja’far at-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, jus 17 hal 523)

Tak ketinggalan, imam Ibnu Katsir (w.774 H) dalam kitabnya Tafsir al-Qur’an al-Karim li ibn Katsir juga memberikan komentarnya yakni al-tahajjud adalah shalat sunah yang dikerjakan setelah bangun dari tidur. (Ismail Ibnu Katsir ad-Dimasqi, Tafsir al-Qur’an al-Karim li ibn Katsir, jus 3 hal 69)

Terakhir, imam al-Hasan al-Bashri mengatakan bahwa shalat tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah waktu Isya dan hal ini diarahkan kepada waktu setelah bangun tidur. (Tafsir al-Qur’an al-Karim li ibn Katsir, jus 3 hal 69) (Baca: Doa Bangun Tidur Versi Sahabat Sa’id Al-Khudri)

Melihat beberapa penafsiran dari kalangan ahli tafsir di atas, dapat diketahui bahwasanya kesunahan shalat tahajud dilakukan setelah bangun dari tidur di malam hari. Hal ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah  Saw. berikut ini:

عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو الْمَازِنِيِّ ، قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَهَجَّدُ بَعْدَ نَوْمِهِ ، وَكَانَ يَسْتَنُّ قَبْلَ أَنْ يَتَهَجَّدَ

Artinya :

Dari al-Hajjaj bin Amr al-Mazini berkata bahwasanya Rasulullah Saw. melakukan shalat tahajud setelah bangun dari tidur dan Beliau membersihkan (menyikat) giginya sebelum melaksanakan shalat tahajud.” (at-Thabrani, Mu’jam al-Aushat jus 8 hal 291)

Tak hanya itu, beberapa hadis sahih baik riwayat dari Ibnu Abbas, Sayyidah ‘Aisyah Ra. dan yang lainnya juga mengabarkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan shalat tahajud setelah bangun dari tidur. (Ibnu Katsir ad-Dimasqi, Tafsir al-Qur’an al-Karim jus 3 hal 69)

Akan tetapi, terdapat pendapat yang mengatakan shalat tahajud tidak harus tidur terlebih dahulu. Sahabat Umar Ra. yang melakukan di akhir waktu, setelah tidur. Sementara sahabat Abu Bakar Ra. mengawalkannya, di mana kedua pendapat tersebut sama-sama mendapat pengakuan dari Rasulullah SAW. (Syekh Muhammad Syatha’ ad-Dimyati al-Bakri, Hasyiyah I’anat at-Thalibin, jus 1 hal 292)

Akhirnya, terlepas dari perbedaan pendapat di atas, marilah kita amalkan perbedaan tersebut sesuai kemampuan kita masing-masing. Wallahu a’lam

BINCANG SYARIAH

Mengapa Kesempitan Hidup Masih Menghimpit?

ADA seorang ibu berkata:

“Saya sudah salat, sedekah, puasa, zakat. Sayapun telah meninggalkan larangan, tapi mengapa kesempitan hidup masih tetap menghimpit? Mengapa ujian terus bertubi tubi menimpa?”

Saya hanya bisa menjawab:

Ibu, apakah selama ini ibu beribadah agar tidak diuji? Tidak mungkin, karena Allah berfirman, yang artinya:

Alif laam miim. Apakah manusia mengira akan dibiarkan berkata kami beriman sementara ia tidak diuji? (QS Al-Ankabut ayat 1)

Ibadah yang kita lakukan adalah untuk mengokohkan hati, bukan untuk menepis ujian, karena ujian pasti menerpa kehidupan mukmin.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Senantiasa ujian menimpa mukmin, sampai ia berjumpa dengan Allah tanpa membawa dosa.” (HR Ahmad)

[Ustaz Abu Yahya Badrusalam, Lc]

INILAH MOZAIK

Bila Ibadah Hasilnya Cuma Capek

IBADAH oleh sebagian besar umat Islam dianggap sebagai rutinitas saja. Tidak banyak yang menyadari bahwa di dalam ibadah itu terkandung nilai dan sumber kekuatan yang luar biasa. Padahal, mungkin telah cukup banyak waktu dan tenaga yang dicurahkan untuk ibadah.

Dapat dikatakan, sebagian besar ibadah kita belum menghasilkan apa-apa selain capek. Benarkah apa yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ. “Alangkah banyaknya orang yang melakukan shalat sedang mereka tidak memperoleh apa apa, kecuali sebatas kelelahan saja.”

Ketidak efektifan itu bukan hanya untuk shalatnya saja, tetapi juga untuk ibadah  yang lain. Puasa misalnya yang telah dilakukan secara rutin, setiap tahun selama sebulan penuh, terbukti belum berhasil memperbaiki akhlaq umat Islam. Masih saja terdapat laku kejahatan dan sikap ketidaktaatan. Malah begitu hari raya tiba, seolah  terhapus semua. Ibaratnya panas setahun dihapus hujan sehari. Puasa sebulan dihapus lebaran sehari.

Kondisi ini sangat menyedihkan, apalagi apabila diukur dengan prinsip-prinsip efisiensi sekarang. Tidak terlalu salah jika ada sebagian orang menuduh umat Islam biasa menghambur-hamburkan waktu hanya sekedar untuk sesuatu yang tidak perlu.

Sekalipun persepsi mereka salah karena menganggap rangkaian ibadah sebagai perilaku yang tidak produktif, tetapi bila dicocokkan dengan produkfitas umat Islam yang masih rendah, tentu tuduhan ini cukup beralasan. Bila sebelum dan setelah melakukan ibadah ternyata tidak ada perubahan apa-apa, apakah salah orang mengatakan percuma dengan segala macam ibadah itu? Kenyataan memang yang  malas tetap malas, yang culas tetap saja culas.

Kita syukuri akhir-akhir ini masalah ibadah menjadi perhatian lebih luas. Tidak sebatas pada diskusi dan seminar, tapi cukup marak dalam praktek keseharian. Setiap kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta, bahkan di markas-markas TNI berdiri masjid dan mushalla. Jamaah masjid juga selalu penuh, utamanya pada shalat Dzuhur dan Ashar.

Ada pula kegairahan baru di kalangan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.  Bila dulu pejabat naik haji merasa malu, kini justru tumbuh rasa malu bila sudah menduduki jabatan tertentu belum juga menunaikan haji. Dari sisi ini, pantaslah disyukuri.

Di sisi  lain, ada yang patut disayangkan. Bahwa justru disaat itu nampak muncul berbagai laporan tentang tindak korupsi dan kalusi dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Bahkan sebuah majalah ekonomi asing menulis bahwa tingkat korupsi di Indonesia termasuk tertinggi di Asia dan bahkan di dunia. Biaya perusahaan untuk melayani “pesanan” pejabat tertentu, tak bisa diduga jumlahnya.

Meskipun mungkin kita tidak terlatu sepakat; tapi berita itu harus di terima dengan lapang dada. Mungkin memang itu sekadar provokasi, tetapi jangan menganggap hal demikian tak bisa terjadi. Bagaimanapun korupsi yang telah menjadi persoalan nasional dan  ini harus segera dipecahkan bersama.

Malu rasanya bila Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini dicap sebagai bangsa yang korup. Apalagi jika korupsi  dianggap sebagai bagian dari budaya bangsa.

Semestinya, peningkatan menjalankan ibadah di ikuti dengan kesadaran. Semakin intens seseorang menjalankan ibadah, semakin tinggi kesadaran moralnya. Buah dari ibadah adalah akhlaqul karimah. Orang yang berakhlaq tak mungkin melakukan korupsi, berkolusi, dan memanipulasi.

Bagaimana mungkin orang yang aqidahnya sudah baik, ibadahnya khusyu’, akhlaqnya terpuji sampai bisa berbuat kejahatan? Bagaimana mungkin dua sikap berlawanan ini bisa menyatu dalam diri seseorang? Tidak mungkin itu sudah pasti.*

HIDAYATULLAH

Kisah Mualaf: Aktivis Gereja yang Memilih Islam

Vanni memutuskan memeluk agama Islam pada 2008 saat ia berusia 29 tahun.

Seorang pria asal Filipina, Vanni, memutuskan memeluk agama Islam pada 2008 saat ia berusia 29 tahun. Sebelumnya, dia merupakan pemuda aktivis gereja.

remaja hingga menjadi pelayan gereja sebagai Pelayanan Pemuda Paroki dan pemimpin band. Vanni bercerita, dirinya merupakan anggota tingkat 3 dari Knights of Columbus dan Cursillo untuk Kristen (pernah menjadi wakil rektor di kelas junior). 

Dia pun mempunyai dua teman yang merupakan pastor Katolik. Terkadang, kata dia, kompadre-nya yang bernama Rev. Fr. Benjie kerap berdialog dengannya tentang Islam. “Tentang bagaimana Islam menghormati Yesus (Nabi Isa) dan ibunya (Maryam),” ujarnya. 

Menjadi seorang Katolik, kata dia, selalu memunculkan pertanyaan di benaknya tentang mengapa iman Gereja Katolik atau Gereja Kristen lainnya difokuskan kepada Yesus. Dia pun mempertanyakan mengapa ajaran Kristen bukan terfokus pada Yaweh yang diklaim sebagai sang pencipta. 

“Kadang-kadang, saya menanyakan hal ini kepada teman-teman saya di gereja, tetapi tidak ada jawaban dari mereka yang memuaskan saya. Sampai akhirnya, saya berhenti bertanya karena mereka mengatakan kepada saya bahwa saya memiliki keraguan tentang Tuhan atau Yesus. Tapi, tetap saja saya ragu,” ungkapnya. 

Suatu waktu, ia bertemu dengan mantan drummer dan mengobrol dengannya. Sang drummer itu pun mengatakan kepadanya bahwa dia masuk Islam. Sontak saja, Vanni langsung menertawakannya dan mengatakan kepadanya dia memiliki iman yang buruk kepada Yesus. 

Sang teman itu pun hanya tersenyum kepadanya. Sekali lagi, pertanyaan tentang iman pun muncul di benaknya.

“Mengapa pria ini (mantan pekerja sukarela gereja sejak remaja) memeluk Islam? Setelah itu, saya mulai meneliti tentang doktrin Islam. Itu menarik dan saya meminjam beberapa buklet dari teman saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Vanni pun meminjam buku dari rekan kerja Muslimnya berjudul Christ in Islam oleh Syekh Deedat dan Islam in Focus oleh Hammudah Abdalati. Dari sana, ia menemukan jawaban atas pertanyaan soal iman yang berputar-putar di benaknya selama ini. Dari sanalah ia kemudian mulai berpikir apakah akan memeluk Islam.

di gereja sejak saat itu,” kata dia. 

Rintangannya menemukan Islam tak berhenti sampai di situ. Dia menyebut, ia dan sepupu pendetanya kerap berdebat tentang keyakinan baru yang ia yakini. Bahkan, banyak teman-temannya mencoba menghentikan dirinya karena keputusan tentang Islam yang mulai ia jalani. 

“Lalu, saya berkata kepada mereka: Jika ada di antara kalian yang dapat menjawab pertanyaan saya, kalian dapat menghentikan saya (memeluk Islam). Pertanyaan saya adalah tentang apakah Yesus mengaku sebagai Tuhan dan disembah?” ujarnya. 

Beberapa bulan kemudian dari peristiwa itu, salah seorang teman mantan pelayan altar gerejanya datang dari Arab Saudi. Dia pun mengobrol dan darinya ia mengetahui dia juga masuk Islam. Dari obrolan itu, dirinya pun sangat puas sebab semua pertanyaan saya terjawab. 

Akhirnya, ia pun membuat keputusan untuk memeluk Islam. Saat itu, ada seorang imam di kampung halamannya yang ia coba hubungi. Sayangnya, saat mencoba mencari dan menghubunginya untuk mengucapkan kalimat syahadat, ia tidak dapat menemukannya. Di kampung halamannya, hanya ada satu persen Muslim sehingga sulit menemukan pemuka agama Islam.

Bulan demi bulan berlalu, ia masih belum bisa menemukan seorang imam. Kemudian, sepupunya di Dubai menelepon dan ia pun pergi ke Dubai. Vanni mengucapkan syahadat di sana dengan seorang imam Filipina.

“Sekarang saya seorang Muslim dan satu-satunya dalam keluarga saya. Sangat menyedihkan jika saya meninggal, bahkan ibu atau anak-anak saya tidak dapat menyentuh mayat saya. Tapi, inilah keyakinan saya,” katanya.

https://www.islamweb.net/en/article/145504/vanni-how-i-embraced-islam

KHAZANAH REPUBLIKA

Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 2)

Baca pembahasan sebelumnya Nasehat Bagi yang Sulit Jodoh (Bag. 1)

5. Orang tua itu terkadang perlu dilobi!

Betapa banyak pemuda-pemudi yang sudah siap menikah namun terhambat orang tuanya yang menetapkan kriteria-kriteria yang memberatkan:

  • harus lulus dulu,
  • harus satu suku,
  • harus dekat-dekat saja,
  • harus PNS,
  • harus kaya, dan lain-lain.

Maka ketahuilah, orang tua tidak bisa memaksakan semua kehendaknya dalam masalah pernikahan anaknya. Dalam pemilihan calon, wajib atas rida dari anaknya. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda.

لا تُنكحُ الأيِّمُ حتى تُستأمرَ ، و لا تُنكحُ البكرُ حتى تُستأذنَ ، قيل : و كيف إذْنُها ؟ قال : أنْ تسكتَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan.” Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana persetujuan seorang perawan?.” Nabi bersabda “Dengan diamnya ketika ditanya.” (HR. Bukhari no.6970, Muslim no.1419).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maknanya, pernikahan tidak sah hingga mempelai wanita diminta persetujuan lisannya. Berdasarkan sabda Nabi [حتى تُستأمرَ] menunjukkan tidak sahnya pernikahan hingga ia setuju secara lisan. Namun dalam hadis ini bukan berarti tidak disyaratkan adanya wali dalam pernikahan, bahkan justru terdapat isyarat bahwa disyaratkan adanya wali.” (Fathul Baari, 9/192).

Dan tidak semua kriteria-kriteria dari orang tua harus kita taati. Jika itu kriteria yang melanggar syariat atau membahayakan si anaknya, maka tidak wajib ditaati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

”Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang makruf.” (HR Bukhari no. 7257, Muslim no. 1840).

Perkara yang makruf didefinisikan oleh As Sa’di,

المعروف: الإحسان والطاعة، وكل ما عرف في الشرع والعقل حسنه

Al-ma’ruf artinya perbuatan kebaikan dan perbuatan ketaatan dan semua yang diketahui baiknya oleh syariat dan oleh akal sehat.” (Tafsir As Sa’di, 1/194-196).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

ويلزم الإنسان طاعة والديه في غير المعصية ، وإن كانا فاسقين … وهذا فيما فيه منفعة لهما ولا ضرر عليه … ؛ لسقوط الفرائض بالضرر . وتحرم الطاعة في المعصية ، ولا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Seseorang wajib taat kepada orang tuanya selama bukan dalam perkara maksiat. Walaupun kedua orang tuanya fasik… ini dalam perkara-perkara yang bermanfaat bagi orang tua dan tidak membahayakan diri si anak. Karena semua kewajiban itu gugur jika menimbulkan bahaya. Dan ketaatan itu haram jika dalam perkara maksiat. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah).” (Al Akhbar Al ‘Alamiyyah min Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah, hal. 170).

Namun kriteria-kriteria dari orang tua yang memberatkan tersebut, sebisa mungkin dilobi. Caranya:

  • berikan nasehat yang baik pada orang tua,
  • gunakan bahasa yang sopan dan lemah lembut,
  • cari waktu yang tepat,
  • beri hadiah,
  • tunjukkan anda sudah punya rencana matang untuk berumah tangga,
  • coba berkali-kali, dan
  • minta hidayah dari Allah untuk orang tua.

Adapun kriteria-kriteria dari orang tua yang baik dan tidak memberatkan, maka hendaknya ditaati.

6. Minta bantuan perantara yang shaleh dan dipercaya

Jika sulit menemukan calon pasangan, maka mintalah bantuan kepada orang lain yang dipercaya untuk mencarikan calon pasangan yang baik. Perantara tersebut bisa:

  • ustazmu atau ustazahmu,
  • temanmu yang shaleh dan dipercaya,
  • karib kerabatmu yang bisa dipercaya,
  • saudara atau keluarga dari calon pasangan, yang bisa dipercaya, dan lain-lain.

Sebagaimana pernikahan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan Khadijah yang diperantarai oleh Nafisah binti Muniyyah dan paman-paman Rasulullah (Rahiqul Makhtum, Syekh Shafiyurahman Al Mubarakfuri, hal 13-15, Asy Syamilah).

7. Berdoa dan istikharah

Jangan lalai untuk terus memperbanyak doa kepada Allah. Karena Allah-lah yang menentukan jodoh manusia. Dan kesulitan atau kemudahan, itu semua atas kehendak Allah. Dan hanya Allah yang dapat mengangkat semua kesulitan. Allah ta’ala berfirman,

وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّـهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ

“jika Allah menimpakan suatu mudarat kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Allah sendiri.” (QS. Al An’am: 17).

Allah ta’ala berfirman,

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّـهِ ۖ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudaratan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan.” (QS. An Nahl: 53).

Maka berdoalah kepada Allah, dan yakinlah bahwa Allah akan kabulkan. Allah ta’ala berfirman,

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Berdoalah kepada-Ku, Aku akan kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang menyombongkan diri karena enggan beribadah kepada-Ku, akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60).

Ketika sudah ada calon pasangan yang diharapkan, dianjurkan salat istikharah, atau berdoa istikharah walaupun tanpa salat.

Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,“Boleh, dianjurkan untuk melakukan istikharah walaupun tanpa salat istikharah. Jika ia sedang haid atau ia dalam perkara yang butuh segera dilakukan, hendaknya ia istikharah (yaitu, membaca doa istikharah) tanpa melakukan salat. Ini tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no. 20949).

Semoga yang sampai sekarang masih sulit jodohnya, segera Allah mudahkan, dan semoga Allah beri taufik untuk mendapatkan pasangan yang saleh atau salehah.

Wallahu waliyyu dzalika wal qadiru ‘alaihi.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Imam Hambali Tetap Teguh Meski Dizalimi Penguasa

Imam Hambali dipenjara akibat keteguhan keyakinannya.

Imam Ahmad bib Hambal atau Imam Hambali merupakan salah satu ulama dari mazhab empat Ahlsunnah wal Jamaah (Aswaja). Ia sangat teguh memegang ajaran agama Islam dan sangat menguasai tafsir Alquran. 

Namun, saat kelompok Mu’tazilah berkuasa pada masa Khalifah al-Ma’mun, Imam Hambali dizalimi karena berbeda pendapat dengan mereka.

Saat itu, Muktazilah di bawah pimpinan Ibnu Abi Duad berhasil mempengaruhi Khalifah Al-Ma’mun untuk mengingkari sifat-sifat Allah, termasuk sifat kalam. Pada 212 H/828 M, al-Ma’mun kemudian memaksa para ulama meyakini Alquran itu adalah makhluk, termasuk di antaranya Imam Hambali.

Namun, Imam Hambali tetap konsisten memegang pendapatnya bahwa Alquran itu kalam Allah, bukan makhluk. Ia pun dipenjara akibat keteguhan keyakinannya tersebut. 

Sepeninggal al-Ma’mun, kekhalifahan berpindah ke tangan putranya, al-Mu‘tashim. Imam Hambali kembali dizalimi. Saat dikeluarkan dari penjara, Imam Hambali lalu dipertemukan dengan Ibnu Abi Daud dan teman-temannya. 

Mereka berdebat dengan Imam Hambali tentang kemakhlukan Alquran. Tapi, Imam Hambali mampu membantahnya dengan bantahan yang tidak dapat mereka bantah.

Akhirnya, Imam Hambali dicambuk sampai tidak sadarkan diri lalu dimasukkan kembali ke dalam penjara dan mendekam di sana selama sekitar 28 bulan. Selama itu ia hanya bisa shalat dan tidur dalam keadaan kaki terbelenggu.

Selanjutnya, al-Watsiq diangkat menjadi khalifah menggantikan ayahnya, al-Mu‘tashim. Tidak berbeda dengan ayahnya, al-Watsiq pun melanjutkan ujian yang dilakukan ayah dan kakeknya kepada Imam Hambali. Mereka masih menjalin kedekatan dengan Muktazilah.

Setelah al-Watsiq wafat, saudaranya yang bernama al-Mutawakkil naik menggantikannya. Situasi pun berubah ketika Khalifah Al-Mutawakkil menghentikan perdebatan mengenai Alquran. Status Imam Hambali pun dipulihkan. 

Imam Hambali dikaruniai delapan anak. Ia sempat lima kali menunaikan ibadah haji ke Makkah, dua di antaranya ditempuh dengan berjalan kaki. Setelah sembilan hari sakit, pada Jumat 12 Rabi’ul Awal tahun 241 H, di usianya yang ke-77, sang Imam tutup usia di Kota Baghdad, Irak. 

KHAZANAH REPUBLIKA

Habib dan Keturunan Nabi Muhammad, Tetap Wajib Bertaqwa dan Belajar Islam

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki adab dan akhlak yang luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang habib dan keturunan Nabi Muhammad, tetap wajib bertaqwa dan belajar islam.
Silahkan membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu menjaga Ustadz & keluarga.

Ustadz ana mau bertanya, banyak seseorang dan termasuk teman-teman saya bahwa mengatakan saya sayyid atau habib yang merupakan keturunan Rasulullah, tapi saya sendiri tidak tahu apa itu benar atau tidak, cara menyikapinnya bagaimana Ustadz?
Agar tidak terjadi kesalahpahaman?
Syukron Ustadz, Mohon Penjelasannya.

(Disampaikan oleh Fulan, Member grup WA BiAS)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Status seseorang sebagai sayid atau keturunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebuah kemuliaan. Karena itu artinya ia menisbatkan dirinya kepada manusia paling mulia. Dan kaum muslimin diperintahkan untuk menghormati mereka, mencintai serta menolong mereka, disebutkan dalam salah satu fatwa :

ومن حقوق آل البيت محبتهم ونصرتهم وإكرامهم، والصلاة عليهم في التشهد الأخير، كما أمر به صلى الله عليه وسلم، فيقول المصلي: اللهم صلى على محمد وعلى آل محمد

“Dan diantara hak-hak ahlil bait nabi adalah mencintai mereka, menolong serta memuliakan mereka. Serta bershalawat kepada mereka saat tasyahud akhir sebagaimana diperintahkan oleh nabi. Maka seorang yang shalat membaca :
Ya Allah limpahkanlah shalawat bagi nabi Muhammad dan keluarganya.”

(Fatawa Islamweb no. 2685).

Abu Bakar Ash-Shidiq radhiyallahu anhua menyatakan :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَرَابَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَصِلَ مِنْ قَرَابَتِي

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih aku sukai untuk aku sambung (silaturahmi) daripada kerabatku sendiri.”
(HR. Bukhari : 3712, Muslim : 1759).

Imam Syafi’i pula menyatakan :

يـــــا أهل بيت رســول الله حُبكم ….. فرضٌ من الله في القرآنِ أنزله
يكفيكم من عظيم الفخـــر أنكم ….. من لم يصل عليكم لا صلاة له

“Wahai ahli bait Rasulullah, mencintai kalian
adalah kewajiban yang ditetapkan Allah di dalam al-Quran yang diturunkan-Nya
Cukup bagi kalian dari kebanggaan terbesar yang ada
bahwa orang yang tidak bershalawat kepada kalian (di dalam shalat), maka tidaklah sah shalatnya.”
(I’anatut Thalibin : 1/200).

Akan tetapi penisbatan atau klaim sebagai keturunan nabi ini banyak disalahgunakan oleh manusia. Untuk mendapatkan simpati kaum muslimin dengan cara-cara mungkar. Diantaranya yang pernah dilakukan oleh sekte Ubaidiyin yang mengklaim secara dusta bahwa mereka adalah keturunan Fatimah radhiyallahu anha, padahal hakikatnya mereka adalah orang-orang zindiq yang kental bernuansa majusi.

Dan karena memang sangat sulit sekali pembuktian atas hal tersebut. Namun yang mesti kita fahami bersama, bahwa kemuliaan nasab itu tidak menjamin keselamatan seseorang di dunia dan akhirat. Bukankah Anak Nuh juga putra dari seorang nabi?
Dan masih banyak sekali contoh yang lain dalam masalah ini. Allah ta’ala berfirman :

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertakwa.”
(QS al-Hujurat : 13)

Allah ta’ala juga berfirman :

فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ

“Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.”
(QS. Al Mu’minun: 101).

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ مِنْ اللَّهِ يَا بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ مِنْ اللَّهِ يَا أُمَّ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ اشْتَرِيَا أَنْفُسَكُمَا مِنْ اللَّهِ لَا أَمْلِكُ لَكُمَا مِنْ اللَّهِ شَيْئًا سَلَانِي مِنْ مَالِي مَا شِئْتُمَا

“Wahai Bani Abdi Manaf, selamatkan diri kalian dari adzab Allah!. Wahai Bani ‘Abdi al-Muthallib, selamatkan diri kalian dari adzab Allah!. Wahai Ummu Zubair bin ‘Awwam, bibi Rasulullah, wahai Fathimah bintu Muhammad, selamatkan diri kalian dari adzab Allah. Aku tidak berkuasa melindungi diri kalian dari murka Allah. Mintalah kepadaku harta sesuka kalian”
(HR. Bukhari : 3527).

Maka yang terpenting bagi setiap orang Islam apakah dia orang biasa maupun sayyid adalah berlomba dalam kebaikan, mempelajari sunnah-sunnah nabi, mengamalkan serta mendakwahkannya kepada manusia dan bersabar di atas jalan dakwah ini.

Menjadi pengusung dakwah tauhid, menjaga kewibawaan dakwah tauhid serta berupaya untuk meredam berbagai praktek kesyirikan dan kebid’ahan yang menodai tauhid serta sunnah. Karena itulah bukti cinta kita kepada Allah dan Rasul Nya.

Semoga bermanfaat,
Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Senin, 02 Rabiul Awwal 1442 H/ 19 Oktober 2020 M

BIMBINGAN ISLAM

Sikap Kepada Habib dan Status Habib di Indonesia

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang sikap kepada habib dan status habib di indonesia.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam kebaikan dan lindungan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya mengenai status habaib atau para habib di Indonesia? Apakah benar nasabnya sampai ke rasulullah? Jika benar bagaimana menyikapi nya? Jika salah bagaimana pula menyikapi nya?
Jazakallah khairan

(Disampaikan oleh Fulan, penanya dari media sosial bimbingan islam)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Selamat datang di Media Sosial Bimbingan Islam, semoga Allah selalu membimbing kita di dalam jalan keridhoan-Nya.

1-Habaib di Indonesia

Habaib adalah jama’ dari habib, secara bahasa artinya orang yang mencintai dan orang yang dicintai.
Adapun istilah habib di Indonesia, menurut Ismail Fajrie Alatas, bahwa yang dimaksud dengan Habib adalah seluruh keturunan Alawiyin dari Hadhramaut, Yaman. Yaitu keturunan ‘Ali bin Ubaidillah bin Ahmad Isa, keturunan ke 10 dari Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah, rodhiyallohu ‘anuma, yang tersebar di Hadhramaut itu sendiri, Asia Tenggara, dan Pesisir Swahili di Afrika Timur.
(Lihat: Ismail Fajrie Alatas, Habaib in Southeast Asia, The Encyclopaedia Of Islam Three (Leiden: Brill, 2018), hlm 56. Lihat juga: Melacak Asal Usul Habib di https://ganaislamika.com/tentang-gana/)

2-Apakah Nasab Habib Sampai Kepada Rasulullah?

Dengan keterangan di atas, maka istilah habib ini ditujukan untuk sebagian keturunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassallam. Namun keturunan Nabi tidak terbatas dari jalur keturunan ‘Ali bin Ubaidillah bin Ahmad Isa, bahkan juga dari jalur-jalur lain yang memang bersambung dengan nasab Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam.

Tetapi pengakuan seseorang, bahwa dia adalah seorang habib, bisa benar atau bisa dusta. Karena sejak zaman dahulu, ada sebagian orang yang mengaku sebagai keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam, namun kenyataannya tidak demikian.

Imam Adz-Dzahabi (wafat th 748 H), menjelaskan tentang pimpinan kelompok Syadziliyyah, yaitu Abul Hasan Asy-Sydziliy (wafat th 656 H),
“Di dalam sebagian buku-buku karyanya tentang Tashowwuf, dia menisbatkan dirinya kepada Ali bin Abi Tholib, lalu dia menyebutkan nasabnya: Ibnu Yusya’ bin Warod bin Baththol bin Muhammad bin Ahmad bin Isa bin Muhammad bin Al-Hasan bin Ali rodhiyallohu ‘anhu”.
Lalu imam Adz-Dzahabi berkata, “Nasab ini majhul (tidak dikenal), tidak sah dan tidak tsabit (shahih; benar)”.
(Lihat Tarikhul Islam, 48/273-274)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz rohimahulloh (wafat th 1420 H) berkata: “Adapun metode menetapkan nasab syarif (nasab keturunan keluarga Nabi), itu diketahui dengan banyak perkara:

Pertama: Pernyataan Ahli Sejarah terpercaya bahwa keluarga Fulan termasuk Ahlul Bait (keluarga Nabi), dan diketahui bahwa seseorang yang terkenal berasal dari keluarga yang dinyatakan Ahli Sejarah terpercaya bahwa keluarga Fulan termasuk Ahlul Bait.

Kedua: Bahwa orang yang mengaku bahwa dia berasal dari Ahlul Bait memiliki dokumen (surat keterangan) yang benar dari sebagian hakim-hakim yang diakui, atau dari ulama yang terpercaya, bahwa dia berasal dari Ahlul Bait.

Ketiga: Terkenal di kalangan penduduk suatu daerah bahwa keluarga Fulan termasuk Ahlul Bait.

Keempat: Adanya bukti yang nyata (saksi yang adil), tidak kurang dari dua orang yang bersaksi atas hal itu, persaksiannya itu berdasarkan sesuatu yang bisa dijadikan sandaran, seperti sejarah yang dipercaya atau dokumen-dokumen yang dapat diterima, atau riwayat dari orang-orang yang diterima.

Adapun sekedar pengakuan yang tidak ada pembenarannya, maka tidak layak dijadikan sandaran, baik dalam masalah ini atau lainnya”.
(Fatawa islamiyah, 4/531)

3-Sikap Kepada Ahlul Bait Nabi

Perlu diketahui bahwa dzuriyah Nabi (keturunan Nabi) shallallahu ‘alaihi wassallam tidak terbatas dengan yang disebut dengan habib atau habaib. Sebab putri Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam yang mempunyai keturunan bukan hanya Fatimah rodhiyallohu ‘anha. Demikian pula putra Fatimah rodhiyallohu ‘anha bukan hanya Al-Husain bin Ali Fatimah rodhiyallohu ‘anhuma.

Demikian juga Ahlul Bait Nabi, atau keluarga Nabi, bukan hanya keturunan Nabi, bahkan Ahlul Bait Nabi mencakup para istri Nabi, keturunan Nabi, keluarga Bani Hasyim dan keluarga Bani Muthalib, yang haram menerima zakat.
Jika memang seseorang terbukti sebagai seorang muslim atau mukmin, dan dia termasuk keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam, maka ada hak-hak bagi mereka, antara lain:

1. Hak dicintai, dijaga, dan dibela oleh kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (wafat 728 H) berkata:

وَيُحِبُّونَ أَهْلَ بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويتولونهم وَيَحْفَظُونَ فِيهِمْ وَصِيَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ قَالَ يَوْمَ غَدِيرِ خُمٍّ: أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمْ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي

“Mereka (Ahlus Sunnah) mencintai Ahlul Bait Rosululloh shallallahu ‘alaihi wassallam, memberikan wala’ (kecintaan; dukungan), menjaga wasiat Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam tentang Ahlul Bait, yang mana beliau bersabda pada hari Ghodir Khum: “Aku ingatkan kamu kepada Alloh tentang Ahlul Bait-ku, aku ingatkan kamu kepada Alloh tentang Ahlul Bait-ku”.
(Majmu’ Fatawa, 3/154)

2. Hak diakui kemuliaan nasabnya.

عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ اللهَ اصْطَفَى كِنَانَةَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ، وَاصْطَفَى قُرَيْشًا مِنْ كِنَانَةَ، وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ، وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ

Dari Watsilah bin Al-Asqo’, dia berkata: Aku mendengar Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memilih Kinaanah dari anak-anak Ismaa’iil, dan telah memilih Quraisy dari (anak-anak) Kinaanah, dan telah memilih Bani Haasyim dari anak-anak Quraisy, dan telah memilihku dari Bani Haasyim”
(HR. Muslim no. 2276; dll)

Dan hak-hak lain yang dijelaskan oleh para Ulama Ahlus Sunnah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kemudian, jika ada orang yang berdusta dengan mengaku sebagai keturunan Nabi, tentu dia menanggung dosa yang sangat besar, dan tidak ada kemuliaan baginya. Bahkan pelakunya diancam dengan laknat yang besar. Diriwayatkan di dalam sebuah hadits yang shahih:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنِ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ”

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menisbatkan kepada selain bapaknya, atau mengaku mantan budak kepada orang yang tidak memerdekakannya, maka dia akan menerima laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia”.
(HR. Ibnu Majah, no. 2609. Dishahihkan oleh syaikh Albani)

4- Kemuliaan Dengan Taqwa Bukan Nasab

Kemudian yang perlu diingatkan di sini, bahwa kemuliaan adalah dengan ketaqwaan kepada Allah, karena sesungguhnya semua manusia berasal dari manusia yang sama, yaitu Nabi Adam dan ibu Hawa ‘alaihimas salam. Alloh Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
(QS. Al-Hujurat/49: 13)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah mengumumkan kepada para kerabat beliau bahwa beliau tidak mampu menolak siksa Alloh terhadap mereka, maka bagaimana terhadap orang yang jauh dari beliau? Di dalam sebuah hadits yang shohih disebutkan:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ }وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِين{ قَالَ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا أُغْنِي عَنْكُمْ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَا أُغْنِي عَنْكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِي مَا شِئْتِ مِنْ مَالِي لَا أُغْنِي عَنْكِ مِنْ اللَّهِ شَيْئًا

Dari Abu Huroiroh –semoga Alloh meridhoinya-, dia berkata: “Ketika turun firman Alloh {Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat} (QS. 26:214), Rosululloh shollallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan berkata: “Wahai jama’ah Quroisy –atau kalimat semacamnya- belilah diri-diri kamu, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap kamu sedikitpun. Wahai Bani Abdu Manaf, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap kamu sedikitpun. Wahai ‘Abbas bin Abdul Muth-tholib, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap-mu sedikitpun. Wahai Shofiyyah bibi Rosululloh, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap-mu sedikitpun. Wahai Fatimah putri Muhammad, mintalah dari hartaku yang engkau kehendaki, aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Alloh terhadap-mu sedikitpun”.
(HR. Bukhori, no: 2753; Muslim, no: 206; dan lainnya)

Oleh karena itu, kemuliaan nasab tidak boleh menjadi sebab kesombongan dan kebanggan, kemudian merendahkan orang lain. Namun itu adalah kenikmatan yang harus disyukuri dengan ketaatan.

Wallahu ta’ala a’lam

Disusun oleh:
Ustadz Muslim Al-Atsari حفظه الله
Jum’at, 04 Rabiul Akhir 1442 H/ 20 November 2020 M

BIMBINGAN ISLAM

Hukum Puasa Sunnah pada Hari Sabtu

Sebagaian kalangan ada yang mempermasalahkan berpuasa pada hari Sabtu. Terutama jika puasa Arofah, puasa Asyuro atau puasa Syawal bertepatan dengan hari Sabtu. Apakah boleh berpuasa ketika itu? Semoga pembahasan berikut bisa menjawab keraguan yang ada.

Larangan Puasa Hari Sabtu

Mengenai larangan berpuasa pada hari Sabtu disebutkan dalam hadits,

لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Beberapa Puasa Ada yang Dilakukan pada Hari Sabtu

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering melakukan puasa pada hari Sabtu dan Ahad.

Dari Ummu Salamah, ia berkata,

كان أكثر صومه السبت و الأحد و يقول : هما يوما عيد المشركين فأحب أن أخالفهم

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad.” Beliau pun berkata, “Kedua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, sehingga aku pun senang menyelisihi mereka.[2]

Kedua: Boleh berpuasa pada Hari Jum’at dan Sabtu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,

« أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]

Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan berpuasa pada hari Jum’at asalkan diikuti puasa pada hari sesudahnya (hari Sabtu).Dari Abu Hurairah, ia mengatakan,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صوم يوم الجمعة إلا بيوم قبله أو يوم بعده .

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali apabila seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”[4] Dan hari sesudah Jum’at adalah hari Sabtu.

Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan puasa di bulan Sya’ban dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu.

Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan puasa Muharram dan kadangkala bertemu dengan hari Sabtu.

Keenam: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan. Ini juga bisa bertemu dengan hari Sabtu.

Ketujuh: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berpuasa pada ayyamul biid (13, 14, dan 15 Hijriyah) setiap bulannya dan kadangkala juga akan bertemu dengan hari Sabtu.

Dan masih banyak hadits yang menceritakan puasa pada hari Sabtu.[5]

Dari hadits yang begitu banyak (mutawatir), Al Atsrom membolehkan berpuasa pada hari Sabtu. Pakar ‘ilal hadits (yang mengetahui seluk beluk cacat hadits), yaitu Yahya bin Sa’id enggan memakai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu dan beliau enggan meriwayatkan hadits itu. Ha ini menunjukkan lemahnya (dho’ifnya) hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu.[6]

Murid Imam Ahmad –Al Atsrom dan Abu Daud- menyatakan bahwa pendapat tersebut dimansukh (dihapus). Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini syadz, yaitu menyelisihi hadits yang lebih kuat.[7]

Namun kebanyakan pengikut Imam Ahmad memahami bahwa Imam Ahmad mengambil dan mengamalkan hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu, kemudian mereka pahami bahwa larangan yang dimaksudkan adalah jika puasa hari Sabtu tersebut bersendirian. Imam Ahmad ditanya mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Beliau pun menjawab bahwa boleh berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikutkan dengan hari sebelumnya.[8]

Kesimpulan:

  1. Ada ulama yang menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah lemah (dho’if) dan hadits tersebut tidak diamalkan. Dari sini, boleh berpuasa pada hari Sabtu.
  2. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Namun yang mereka pahami, puasa hari Sabtu hanya terlarang jika bersendirian. Bila diikuti dengan puasa sebelumnya pada hari Jum’at, maka itu dibolehkan.[9]

Rincian Berpuasa pada Hari Sabtu

Dari penjelasan di atas, kesimpulan yang paling bagus jika kita mengatakan bahwa puasa hari Sabtu diperbolehkan jika tidak bersendirian. Sangat bagus sekali jika hal ini lebih dirinci lagi. Rincian yang sangat bagus mengenai hal ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut.

Keadaan pertama: Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib seperti berpuasa pada hari Sabtu di bulan Ramadhan, mengqodho’ puasa pada hari Sabtu, membayar kafaroh (tebusan), atau mengganti hadyu tamattu’ dan semacamnya. Puasa seperti ini tidaklah mengapa selama tidak meyakini adanya keistimewaan berpuasa pada hari tersebut.

Keadaan kedua: Jika berpuasa sehari sebelum hari Sabtu, maka ini tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,

« أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

Apakah kemarin (Kamis) engkau berpuasa?” Istrinya mengatakan, “Tidak.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” Istrinya mengatakan, “Tidak.” “Kalau begitu hendaklah engkau membatalkan puasamu”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[10]

Perkataan beliau “Apakah engkau berpuasa besok (Sabtu)?”, ini menunjukkan bolehnya berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikuti dengan berpuasa pada hari Jum’at.

Keadaan ketiga: Berpuasa pada hari Sabtu karena hari tersebut adalah hari yang disyari’atkan untuk berpuasa. Seperti berpuasa pada ayyamul bid (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), berpuasa pada hari Arofah, berpuasa ‘Asyuro (10 Muharram), berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah sebelumnya berpuasa Ramadhan, dan berpuasa selama sembilan hari di bulan Dzulhijah. Ini semua dibolehkan. Alasannya, karena puasa yang dilakukan bukanlah diniatkan berpuasa pada hari Sabtu. Namun puasa yang dilakukan diniatkan karena pada hari tersebut adalah hari disyari’atkan untuk berpuasa.

Keadaan keempat: Berpuasa pada hari sabtu karena berpuasa ketika itu bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan, semacam berpapasan dengan puasa Daud –sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa-, lalu ternyata bertemu dengan hari Sabtu, maka itu tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya .

Keadaan kelima: Mengkhususkan berpuasa sunnah pada hari Sabtu dan tidak diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Inilah yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu, jika memang hadits yang membicarakan tentang hal ini shahih. –Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin-[11]

Keterangan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) Mengenai Puasa pada Hari Sabtu

Berikut Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’.

Soal:

Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arofah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Yang menandatangani fatwa ini: ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai Ketua.[12]

Demikian pembahasan kami yang singkat ini. Semoga dengan pembahasan ini dapat menghilangkan keraguan yang selama ini ada mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Panggang, Gunung Kidul, 27 Dzulqo’dah 1430 H

Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

MUSLIM orid


[1] HR. Abu Daud no. 2421, At Tirmidzi no. 744, Ibnu Majah no. 1726. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 960. Mengenai perselisihan pendapat mengenai hadits ini akan kami singgung insya Allah.

[2] Shahih wa Dho’if Al Jami’ Ash Shogir, no. 8934. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[3] HR. Bukhari no. 1986.

[4] HR. Ibnu Majah no. 1723. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[5] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/73-75, ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al ‘Aql.

[6] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/75.

[7] Idem

[8] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 2/76.

[9] Ini kesimpulan yang kami ambil dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2/75-76.

[10] HR. Bukhari no. 1986.

[11] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/57-58, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H.

[12] Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 11747, juz 10, hal. 397, Mawqi’ Al Ifta’