Muslim Wajib Berdakwah pada Penganut Baha’i

Oleh: Dr. Adian Husaini

SITUS www.mediadakwah.id (27/7/2021), menyiarkan berita bahwa Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia dan sejumlah tokoh Ormas Islam, melakukan kajian serius tentang Baha’i.  Kajian itu dilakukan, karena banyaknya WA yang masuk ke pimpinan DDII, menyusul beredarnya video ucapan selamat Hari Raya Baha’i, “Naw Ruz  178 EB” yang disampaikan oleh Menteri Agama RI.  Dalam video tersebut, Menteri Agama menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Bahai, dengan menyatakan diri, sebagai wakil resmi pemerintah RI.

Apa dan bagaimana agama Baha’i? Ditulis oleh tirto.id, bahwa pendiri agama Baha’i adalah Mírzá Ḥusayn-`Alí Núrí yang bergelar Bahá’u’lláh (kemuliaan Tuhan, kemuliaan Alláh), lahir di Iran, pada 12 November 1817. Kemudian, ia mengaku sebagai Mahdi.

Banyak tentangan dari para pemuka agama Islam kala itu. Hidupnya berakhir di tangan regu tembak pada 1850. Ia dieksekusi di lapangan Tabriz di usia 30 tahun. Pengikut Baha’i  di seluruh dunia diperkirakan sekitar 6 juta orang.

Di Indonesia sendiri, kabarnya ada ribuan penganut Baha’i. Agama Baha’i sudah lama ada di Indonesia. Laman Gatra.com memberitakan, bahwa sebelum tahun 1960, penganut agama Baha’i di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia saat itu. Bahkan, ketika itu sempat diagendakan untuk diadakan Konferensi Regional Asia Agama Baha’i di Jakarta.

Hanya saja, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan larangan organisasi Baha’i  dengan Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Keppres Presiden Soekarno ini kemudian dicabut oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Maka, pertanyaannya, apakah agama Baha’I sudah legal dan mempunyai kedudukan yang sama dengan agama-agama lainnya di Indonesia?

Dengan ucapan selamat Hari Raya agama Baha’ oleh Menteri Agama, maka muncullah pertanyaan yang banyak disampaikan oleh warga masyarakat:  apakah betul agama Baha’i sudah diakui secara resmi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dan selanjutnya, dengan pidato Menteri Agama tersebut, apakah agama Baha’i juga akan diurus oleh Kementerian Agama, sebagaimana enam agama yang diakui secara resmi, sesuai UU No 1/PNPS/1965, yaitu agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu.

Lebih jauh lagi, apakah ke depan, Kemenag juga akan mengadakan sekolah-sekolah agama Bahai, dan menyediakan guru-guru agama Bahai, sebagaimana enam agama lainnya. Dengan alasan, bahwa semua pemeluk agama harus diberikan pelayanan yang sama. Apakah benar seperti itu?

Dikabarkan, bahwa DDII akan mengkaji masalah tersebut secara mendalam, demi menjaga keutuhan NKRI dan menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama di Indonesia. Apalagi, di tengah musim Pandemi Covid-19, umat Islam dan masyarakat Indonesia sedang berkonsentrasi untuk menangani Pandemi. Apalagi, masalah agama adalah hal yang sangat sensitif di Indonesia.

Karena ini menyangkut soal eksistensi dan kedudukan agama Baha’i di Indonesia, maka dalam pertemuan pagi ini, DDII mengundang sejumlah tokoh Ormas Islam. Hadir dalam perteman pagi ini Ketua Majelis Fatwa DDII, Ketua Bidang Kajian DDII, Pusat Dokumentasi Tamadun, dan juga wakil dari beberapa Ormas Islam. Hadir juga pakar hukum Tata Negara dari UI dan Pakar HAM, serta pakar Aliran-aliran keagamaan di Indonesia.

Diskusi para tokoh dan pakar pagi ini berlangsung sangat menarik. Kedudukan Agama Bahai dikaji dari sudut UUD 1945, HAM, UU No 1/PNPS/1965, Administrasi Negara, juga dari fatwa-fatwa ulama dan lembaga internasional. Bahan-bahan otentik tentang agama Baha’i juga sudah terkumpul.

Untuk menindaklanjuti hal itu, DDII telah membentuk “Tim Peneliti Agama Baha’i”, yang dipimpin oleh Dr. Taufik Hidayat. Tim ditugaskan bekerja cepat, tetapi juga harus cermat dan berpegang kepada asas legal-konstitusional. InsyaAllah dalam waktu singkat, Tim Peneliti ini akan menyampaikan hasilnya kepada para pimpinan Ormas Islam, untuk ditindaklanjuti secara hukum atau aspek-aspek lain yang berkenaan.

Tim Peneliti Agama Baha’i diharapkan meneliti juga masalah tersebut, sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang agama Baha’i dan eksistensinya di Indonesia. Tim diberi waktu dua hari untuk menghimpun dan mengkompilasi bahan-bahan kajian dan mempresentasikan kepada para pimpinan Ormas Islam.

***

Apa pun nanti hasil penelitian Tim yang dibentuk DDII, umat Islam patut tetap tenang dan fokus pada tugas dakwah. Dalam pandangan dan keyakinan kaum muslim, agama Baha’i jelas termasuk yang menyimpang dari ajaran Islam, sehingga membentuk agama baru. Dilihat dari riwayat terbentuknya, tampak jelas bahwa agama Baha’i tidak berbeda dengan “agama Salamullah” yang pernah dibentuk oleh Lia Aminuddin.

Sesuai UU No 1/PNPS/1965, Lia Aminudin kemudian dikenai hukuman penjara, karena terkena UU penodaan agama. Pada pasal 1 UU ini disebutkan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang  menyerupai kegiatan-kegitan agama itu, penafsiran dan kegiatan.”.

Sedangkan pasal 2-nya: “Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.”.

Tentang agama Baha’i masih menjadi perdebatan di Indonesia, apakah agama ini termasuk kategori penodaan agama Islam, atau tidak. Tim peneliti DDII diharapkan akan mengungkap fakta secara objektif.

Tetapi, terlepas dari persoalan legal-konstitusional, umat Islam dituntut untuk tetap menjalankan aktivitas dakwah dan melakukan pendekatan kepada para pengikut agama Baha’i agar mereka menempuh jalan yang benar. Beriman kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad saw. Dakwah harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak, dengan hikmah dan nasehat-nasehat yang baik. Wallahu A’lam bish-shawab. (Depok, 27 Juli 2021).*

Penulis pengasuh PP Attaqwa College (ATCO), Depok, Jawa Barat, Ketua Umum DDII

HIDAYATULLAH

Khutbah Jumat: 4 Hal Terkait Kubur yang Mesti Kita Tahu

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kubur. Semoga jadi pelajaran berharga bagi kita dari khutbah Jumat berikut ini.

Khutbah Pertama

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

أَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى

فَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.

Mengawali khutbah kali ini, khatib berwasiat kepada diri khatib pribadi dan para jamaah sekalian agar kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Karena kita itu semakin mulia dengan takwa.

Ingatlah, takwa diperoleh dari belajar, mendalami ilmu agama. Semakin seseorang memahami agama, ketakwaannya akan semakin meningkat.

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi mulia, suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

Ada Tiga Pertanyaan di Alam Kubur

Allah Ta’ala berfirman,

يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ

“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan tentang ayat “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat”, beliau mengatakan,

فِى الْقَبْرِ إِذَا قِيلَ لَهُ مَنْ رَبُّكَ وَمَا دِينُكَ وَمَنْ نَبِيُّكَ

“Di dalam kubur akan ditanyakan siapa Rabbmu, apa agamamu, dan siapa nabimu.” (HR. Tirmidzi, no. 3120. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Hadits ini dikeluarkan pula oleh Bukhari, no. 1369 dan Muslim, no. 2871)

Kubur akan Menjadi Sempit

Setelah mayat diletakkan di dalam kubur, kubur akan menghimpit dan menjepit dirinya. Tidak seorang pun yang dapat selamat dari himpitannya. Beberapa hadis menerangkan bahwa kubur menghimpit Sa’ad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu, padahal kematiannya membuat ‘Arsy bergerak, pintu-pintu langit terbuka, serta malaikat sebanyak tujuh puluh ribu menyaksikannya. Dalam Sunan An-Nasa’i diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَذَا الَّذِى تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنَ الْمَلاَئِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ

“Inilah yang membuat ‘Arsy bergerak, pintu-pintu langit dibuka, dan disaksikan oleh tujuh puluh ribu malaikat. Sungguh ia dihimpit dan dijepit (oleh kubur). Akan tetapi kemudian dibebaskan.” (Disahihkan oleh syaikh al-Albani rahimahullah. Lihat Misykah Al-Mashabih 1:49; Silsilah Ash-Shahihah, no. 1695)

Dalam hadits dalam musnad Imam Ahmad disebutkan,

إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِياً مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ

“Sesungguhnya kubur mempunyai penyempitan, jika ada seorang yang selamat darinya niscaya selamat darinya adalah Sa’ad bin Mu’adz.” (HR. Ahmad, 6:55. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih).

‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ نَجَا أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ الْقَبْرِ لَنَجَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ و لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ روخي عَنْهُ

“Jikalau ada seorang yang selamat dari penyempitan kubur, niscaya Sa’ad bin Mu’adz akan selamat. Akan tetapi, sungguh kuburnya telah disempitkan dengan sangat sempit, kemudian dilapangkan (setelah itu) untuknya. (HR. Thabrani dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jaami’, no. 5306)

Bahkan sampai kuburan bayi dan anak kecil tidak selamat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ الْقَبْرِ لَأَفْلَتَ هَذَا الصَّبِيُّ.

“Jikalau seorang selamat dari penyempitan kubur niscaya selamatlah bayi ini.” (HR. Ath Thabrany dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jaami’, 5:56)

Al-Hakim At-Tirmidzi berkata, “Sebab penyempitan ini adalah bahwa tiada seorang pun kecuali ia telah melakukan sebuah dosa, maka diganjar dengan penyempitan ini sebagai balasan atasnya, kemudian rahmat Allah menghampirinya.”

Ada Tiga Larangan Penting Terkait Kubur

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur, dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Dampak jelek membut bangunan di atas kubur:

  • Perantara untuk menyembah kubur, apalagi kubur itu adalah kubur orang shalih atau kubur seorang yang dianggap wali.
  • Termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadahan pada berhala dan peribadahan pada kubur. Di mana kita saksikan para penyembah kubur biasa menjadikan kubur menjadi begitu megah dan indah.
  • Perantara menuju kesyirikan.
  • Termasuk pemborosan dan buang-buang harta.
  • Termasuk mempersempit kubur dan area pekuburan.

Ada Larangan Shalat di Kubur Kecuali Shalat Jenazah

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا اَلْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, namun ada cacat di dalamnya). [HR. Tirmidzi, no. 317; Abu Daud, no. 492; Ibnu Majah, no. 745; Ahmad, 18:312. Hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, namun hanya berbeda dalam mawshul ataukah mursal. Yang menshahihkan hadits ini adalah Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz].

Larangan shalat di perkuburan (dengan adanya rukuk dan sujud) adalah karena sebagai pencegahan dari beribadah pada kubur, ini adalah perantara terbesar menuju syirik dan perbuatan ini termasuk tasyabbuh dengan orang musyrik.

Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan terkait kubur.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ،

فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،

اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.

اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى

اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ

رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.

وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ

عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Disusun #DarushSholihin, 20 Dzulhijjah 1442 H (30 Juli 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/29045-khutbah-jumat-4-hal-terkait-kubur-yang-mesti-kita-tahu.html

Kemampuan Haji Era Pandemi tak Cuma Harta tapi Ilmu

Syarat kesanggupan berhaji di masa pandemi ini salah satunya adalah ilmu. 

Hal demikian disampaikan Imam Yakhsyallah Mansur, Dosen Sekolah Tinggi Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud saat menjadi pembicara dalam Webinar MINA Talks: “Catatan Ibadah Haji 1442 Hijriyah”. 

“Hanya ibadah haji yang mencantumkan syarat istitha’ah (kemampuan) yaitu biaya, kemananan perjalanan, kesehatan, kemampuan fisik, waktu, dan satu lagi adalah ilmu,” katanya.

Ilmu yang dimaksud Yakhsyallah adalah agar dalam melaksanakan haji di tengah pandemi, jangan sampai salah paham mengambil keputusan dan dalam menjalankan syarat rukunnya. Karena jika tidak tercapai syarat dan rukunnya maka hajinya tidak sah dan tentu harus diulang tahun depan.  

Pada kondisi saat ini, Imam mengajak, umat Islam harus bersyukur dan berbahagia. Karena meski ada pandemi perhelatan haji masih bisa diselenggarakan di tengah pendemi, meski dalam keterbatasan. 

“Kalau kita hanya menyalahkan, justru akan menambah problematika. Maka mari kita bangun narasi positif, semoga pandemi segera berakhir,” jelas Imam Yakhsyallah. 

Dalam kondisi saat pandemi, penyelenggara memang harus berani melakukan perubahan mendasar, tapi bukan hal prinsip. Karena pada prinsipnya syariat Islam tidak membaratkan dalam pengerjaan amal. “Prinsip dalam Islam adalah adanya ruksah (keringanan),” katanya. 

IHRAM

Ini Biaya Umroh Jika Aturan Karantina 14 Hari Diterapkan

Arab Saudi akan mengizinkan jamaah umroh dari luar negaranya mulai 1 Muharram atau bertepatan dengan 10 Agustus 2021. Dalam edaran yang diterima KJRI di Jeddah, dilaporkan bahwa Indonesia termasuk dalam negara yang jamaahnya diharuskan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif, mengatakan info resmi terkait dibukanya umroh secara internasional ialah tanggal pembukaannya pada 10 Agustus 2021. Ada beberapa pedoman terhadap pelayanan umroh yang sudah disampaikan secara umum.

Akan tetapi, menurutnya, Kerajaan Saudi belum memberikan informasi secara detail dan resmi tentang diharuskannya negara-negara yang masih dalam pelarangan untuk masuk ke Saudi, termasuk Indonesia, agar jamaahnya melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Saudi. Menurut Artha, hal ini masih dalam bentuk wacana yang menjadi upaya solusi agar pemerintah Saudi tidak perlu khawatir setelah jamaah umroh melalui proses karantina di negara yang lain.

“Ini satu informasi yang bukan informasi resmi dari Kerajaan Saudi, ini merupakan wacana untuk bisa menjadi opsi usulan bagi negara-negara yang masih dilarang untuk masuk ke Saudi, termasuk Indonesia, agar mereka yang tetap ingin umroh harus dikarantina di negara ketiga, baru mereka bisa masuk ke Saudi,” kata Artha, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (29/7) malam WIB.

Artha menambahkan, aturan karantina 14 hari di negara ketiga akan sangat menyulitkan. Selain secara proses yang rumit, biaya tentunya akan lebih tinggi. Padahal, kata dia, jamaah melaksanakan umroh yang hanya memakan waktu 4 jam.

Selain harus melakukan karantina di negara ketiga selama 14 hari, jamaah kemudian harus melakukan karantina selama 8 hari begitu pulang ke Indonesia, sehingga total menjadi 22 hari. Dengan aturan tersebut, menurutnya, biaya menjadi membengkak untuk hal yang tidak produktif.

“Biaya bisa diperkirakan, jika 14 hari bisa mencapai Rp 7 juta baru untuk hotel, belum biaya transportasi, PCR dan lainnya. Seringan-ringannya minimal Rp 10 juta itu bisa menjadi tambahan biaya bagi paket umroh yang harus kita siapkan,” ujarnya.

Karena itulah, jika aturan karantina itu menjadi ketentuan resmi Kerajaan Saudi, Artha mengimbau agar pemerintah Indonesia melakukan langkah penting supaya persoalan karantina di negara ketiga ini tidak menjadi persyaratan bagi jamaah dari Indonesia dalam menunaikan umroh.

“Kalau itu menjadi ketentuan, kami sangat berharap pemerintah kita perlu melakukan lobi sangat serius dan strategis, agar ini tidak menjadi ketentuan yang diberlakukan bagi jamaah dari Indonesia. Agar pemerintah bisa memastikan umat Islam Indonesia agar didukung dan dibantu untuk tidak menyulitkan sebagai tamu Allah yang layak mendapatkan layanan sebaik-baiknya,” tambahnya.

IHRAM

Hukum dan Keutamaan Haji dan Umrah

Haji dan umrah adalah dua ibadah yang mulia, yang dikerjakan di tanah suci Makkah. Bahkan ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Hal ini menunjukkan betapa urgen dan pentingnya ibadah tersebut. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa nafsu.

Hukum Haji

Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran: 97).

Bahkan, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Sampai sebagian ulama, seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki, menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khathab radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nashrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).

Perkataan semisal ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma. Namun, riwayat ini tidak secara tegas menunjukkan kafirnya orang yang tidak menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, jumhur ulama tidak menganggap kafir orang yang tidak berhaji padahal mampu. Dan ini adalah kesepakatan para sahabat Nabi. Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan,

لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Syarat Wajib Haji

Para ulama menjelaskan, ada lima syarat agar seseorang dikatakan sudah terkena kewajiban haji. Jika lima syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk berhaji. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Beragama Islam
  2. Berakal, bukan orang gila
  3. Baligh, bukan anak kecil yang belum baligh
  4. Merdeka, bukan hamba sahaya
  5. Mampu

Syarat mampu ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ< إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97).

Dan patokan “mampu”, dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar (hal. 173), adalah dengan melihat empat poin:

  1. Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan
  2. Mampu melakukan perjalanan ke Baitullah
  3. Mampu secara fisik, tidak sedang sakit parah atau tua renta yang membuat ia tidak bisa melakukan perjalanan ke Baitullah
  4. Jalur perjalanan menuju ke Baitullah dalam kondisi aman, tidak ada bahaya seperti perampok, wabah, perang, dan semisalnya.

Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka belum dikatakan mampu sehingga belum wajib untuk berhaji.

Dan ada satu kriteria lagi bagi wanita yang ini diperselisihkan oleh para ulama. Yaitu mampu menghadirkan mahram untuk melakukan perjalanan haji, ketika tempat tinggalnya jauh dari Mekkah. Ulama Hanabilah berpendapat wajibnya hal ini secara mutlak. Ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak wajibnya. Adapun Ulama Malikiyah berpendapat wajib bersama mahram jika ada, namun boleh tanpa mahram jika tidak ada. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Yang kuat, wanita wajib menghadirkan mahram untuk haji maupun umrah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بامْرَأَةٍ إلَّا وَمعهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، فَقَامَ رَجُلٌ، فَقالَ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ امْرَأَتي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وإنِّي اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قالَ: انْطَلِقْ فَحُجَّ مع امْرَأَتِكَ

“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya”. Maka seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri hendak berhaji, dan sudah terdaftar untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu”. Nabi bersabda, “Pulanglah dan temanilah istrimu berhaji”” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Dalam hadits ini, lelaki yang ingin pergi berjihad diminta oleh Nabi untuk tidak berangkat berjihad demi untuk menemani istrinya berhaji. Ini mengindikasikan wajibnya hal tersebut. Dan tidak boleh wanita berhaji atau berumrah tanpa ditemani oleh mahramnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh ulama kibar mu’ashirin seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan Syaikh Shalih Al Fauzan.

Hukum Umrah

Para ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang rajih, umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumallah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Sempurnakan haji dan umrah untuk Allah semata” (QS. Al Baqarah: 196).

Dalam ayat ini, umrah digandengkan dengan haji yang hukumnya wajib. Demikian juga didahului dengan fi’il amr (kata perintah). Demikian juga dalam hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau bertanya kepada Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam,

يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah” (HR. Ibnu Majah no. 2901, dishahihkan Al Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 2345).

Di sini juga umrah digandengkan dengan haji. Ini semua menunjukkan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu. Wallahu a’lam.

Maka bagi kaum Muslimin yang belum mampu berhaji namun mampu berumrah, hendaknya tidak menunda-nunda untuk berangkat umrah. Adapun yang mampu berhaji, dapat sekaligus menjalankan haji dan umrah dalam sekali perjalanan.

Syarat Wajib Umrah

Syarat-syarat agar seseorang dikatakan sudah jatuh kewajiban untuk mengerjakan umrah sama seperti syarat-syarat wajib haji.

Sekali Seumur Hidup

Kewajiban haji dan umrah, bagi yang mampu melakukannya, adalah hanya sekali seumur hidup. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ قدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الحَجَّ، فَحُجُّوا، فَقالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يا رَسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حتَّى قالَهَا ثَلَاثًا، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: لو قُلتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَما اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قالَ: ذَرُونِي ما تَرَكْتُكُمْ، فإنَّما هَلَكَ مَن كانَ قَبْلَكُمْ بكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ علَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بشيءٍ فَأْتُوا منه ما اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عن شيءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji, maka berhajilah”. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau tidak menjawabnya, sampai orang tadi bertanya lagi hingga tiga kali. Barulah Rasulullah shallallahu‘ alaihi wasallam menjawab, “Jika aku katakan “ya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun dan belum tentu kalian sanggup melakukannya. Maka tidak perlu membahas apa yang aku tidak singgung kepada kalian. Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa akibat banyak bertanya dan banyak menentang para Nabi mereka. Jika aku perintahkan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian. Jika aku telah melarang sesuatu atas kalian, maka tinggalkanlah” (HR. Muslim no. 1337).

Hadits ini menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Demikian juga umrah, karena umrah disebut sebagai al hajjul ashghar (haji kecil). Ketika seseorang sudah menunaikan haji atau umrah yang wajib tersebut, maka ibadah haji dan umrah tetap boleh dilakukan kembali namun hukumnya sunnah.

Keutamaan Haji dan Umrah

  1. Orang yang beribadah haji dijanjikan surga dan umrah menggugurkan dosa

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ

“Satu umrah hingga umrah berikutnya adalah penggugur dosa-dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tiada ganjaran bagi pelakunya melainkan surga” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349).

  1. Haji menghapuskan dosa-dosa

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR. Bukhari no. 1521).

  1. Haji dan umrah menghilangkan kefakiran

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Iringi umrah dengan haji atau sebaliknya, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i no. 2629, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

  1. Umrah adalah haji kecil

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

واختلف في المراد بالحج الأصغر، فالجمهور على أنه العمرة

“Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan al hajj al ashghar (haji kecil). Jumhur ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah umrah” (Fathul Bari, 8: 178).

  1. Mendapat keutamaan dari berbagai ibadah yang agung

Dalam ibadah haji atau umrah ada berbagai ibadah yang agung yang memiliki keutamaan-keutamaan. Di antaranya: mengucapkan talbiyah, thawaf di Ka’bah, sa’i, minum air zam-zam, shalat di Masjidil Haram, tahallul, dan ibadah-ibadah lainnya.

Demikian penjelasan ringkas tentang hukum dan keutamaan dari ibadah haji dan umrah. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk beribadah kepada-Nya dengan baik, termasuk memudahkan kita untuk berhaji dan umrah.

Wallahul muwaffiq.

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/67691-hukum-dan-keutamaan-haji-dan-umrah.html

Apakah Darah yang Mengering di Baju Termasuk Najis?

Sebagai umat Islam, kita senantiasa dianjurkan untuk menjaga kebersihan, termasuk kebersihan terhadap pakaian yang kita pakai. Terlebih ketika pakaian tersebut hendak kita gunakan beribadah, tentu harus kita pastikan bahwa pakaian yang kita pakai sudah bersih dan suci dari najis. Darah merupakan salah satu dari zat yang dianggap najis. Apakah darah yang mengering di baju termasuk najis juga?

Darah ini termasuk hal yang masih dianggap ikhtilaf di kalangan ulama. Ulama membedakan mana darah yang benar-benar dianggap najis dan darah yang masih dima’fu (ditolerir).

Untuk mencari jawabannya, perlu kita ketahui dahulu bahwa ulama selain membagi najis kepada najis ainiyah dan hukmiyah, ulama juga membagi najis kepada yang dima’fu dan tidak dima’fu, dalam kitab Asybah wa an-Nadzoir karya Imam As-Suyuti, beliau menyebutkan najis-najis yang dima’fu dan yang tidak dima’fu sebagai berilkut :

أحدها : ما يعفى عن قليله وكثيره في الثوب والبدن وهو : دم البراغيث والقمل والبعوض والبثرات والصديد والدماميل والقروح وموضع الفصد والحجامة ولذلك شرطان

أحدهما : أن لا يكون بفعله ، فلو قتل برغوثا فتلوث به وكثر : لم يعف عنه

والآخر : أن لا يتفاحش بالإهمال فإن للناس عادة في غسل الثياب ، فلو تركه سنة مثلا وهو متراكم لم يعف عنه قال الإمام : وعلى ذلك حمل الشيخ جلال الدين المحلي قول المنهاج إن لم يكن بجرحه دم كثير .

الثاني : ما يعفى عن قليله دون كثيره وهو : دم الأجنبي وطين الشارع المتيقن نجاسته .

الثالث : ما يعفى عن أثره دون عينه وهو : أثر الاستنجاء ، وبقاء ريح أو لون عسر زواله .

الرابع : ما لا يعفى عن عينه ولا أثره وهو ما عدا ذلك .

“Pembagian Najis di antaranya: pertama, najis yang dima’fu baik sedikit maupun banyaknya, baik di baju maupun di badan, yaitu : darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.di ma’funya najis-najis tersebut dengan 2 syarat :pertama,bukan atas perbuatan diri sendiri, jadi misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya maka tidak dima’fu. Kedua, tidak melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju,jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk-tumpuk maka tidak dima’fu, kedua, najis yang sedikitnya dima’fu, jika banyak tidak dima’fu, yaitu : darahnya orang lain dan tanah jalanan yang diyakini najisnya, ketiga, najis yang dima’fu bekasnya dan tidak di ma’fu dzatiyahnya, yaitu : bekas istinja’ dan sisa bau atau warna najis yang sulit hilangnya, keempat, najis yang tidak dima’fu dztiyah dan bekasnya, yaitu selain najis-najis yang disebut di atas.”

Dari redaksi di atas Imam As-Suyuti menjelaskan bahwa najis yang dima’fu itu ada tiga : Pertama, dima’fu baik najisnya banyak maupun sedikit ketika memenuhi dua syarat yaitu, keluarnya najis tidak atas perbuatan sendiri dan tidak membiarkan najis terlalu lama, semisal najisnya darah kutu, darah nyamuk dan darah bisul. Kedua, najis yang dima’fu ketika sedikit saja, seperti darahnya orang lain. Ketiga, najis yang dima’fu bekasnya namun zat nya tidak, seperti bekas istinja’.

Jadi bisa diambil kesimpulan, bahwa najis yang mengering di baju itu bisa tergolong najis yang dima’fu, artinya tidak apa-apa ketika dipakai shalat dengan memenuhi syarat yang disebutkan, namun meskipun dima’fu bukan berarti suci, darah tersebut tetap dihukumi najis hanya saja masih ditolerir. Allahu A’lamu bis Shawab.

BINCANG SYARIAH

Cara Kita Bersyukur, Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini Tidak Disebut Bersyukur

Bagaimana cara kita bersyukur?

Dalam Mawsu’ah Nadhrah An-Na’im (6:2393) disebutkan pengertian syukur secara bahasa (lughatan). Syukur itu terdiri dari huruf syin kaaf raa’ yang menunjukkan pujian pada seseorang atas kebaikan yang ia perbuat.

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Bersyukur kepada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan kepada-Nya” (Fath Al-Qadir, 4:312).

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

الشُّكْرُ يَكُوْنُ بِالقَلْبِ وَاللِّسَانُ وَالجَوَارِحُ وَالحَمْدُ لاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بِاللِّسَانِ

“Syukur haruslah dijalani dengan hati, lisan, dan anggota badan. Adapun al-hamdu hanyalah di lisan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 11:135)

Hakikat syukur menurut Ibnul Qayyim dalam Thariq Al-Hijratain (hlm. 508) adalah,

الثَّنَاءُ عَلَى النِّعَمِ وَمَحَبَّتُهُ وَالعَمَلُ بِطَاعَتِهِ

“Memuji atas nikmat dan mencintai nikmat tersebut, serta memanfaatkan nikmat untuk ketaatan.”

Ibnul Qayyim dalam ‘Uddah Ash-Shabirin wa Dzakhirah Asy-Syakirin (hlm. 187), rukun syukur itu ada tiga:

  1. Mengakui nikmat itu berasal dari Allah.
  2. Memuji Allah atas nikmat tersebut.
  3. Meminta tolong untuk menggapai rida Allah dengan memanfaatkan nikmat dalam ketaatan.

Rukun syukur ini jika kita jalankan itulah disebut cara bersyukur yang benar.

Ibnul Qayyim berkata, “Oleh karenanya orang yang bersyukur disebut hafizh (orang yang menjaga nikmat). Karena ia benar-benar nikmat itu terus ada dan menjaganya tidak sampai hilang.” (‘Uddah Ash-Shabirin, hal. 148)

Dalam hadits disebutkan,

وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ

Sesungguhnya seseorang terhalang mendapatkan rezeki karena dosa yang ia perbuat.” (HR. Ibnu Majah, no. 4022. Hadits ini adalah hadits dhaif kata Syaikh Al-Albani)

Abu Hazim juga berkata,

وأما مَن شكر بلسانه ولم يشكر بجميع أعضائه : فمثَلُه كمثل رجل له كساء فأخذ بطرفه ، فلم يلبسه ، فلم ينفعه ذلك من البرد ، والحر ، والثلج ، والمطر ” .

“Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84)

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4:278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 667).

Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan,

كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ.

“Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Hilyah Al- Awliya’, 1:497)

Namun, memang yang mau bersyukur dengan benar hanyalah sedikit.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

Sangat sedikit sekali di antara hamba-Ku yang mau bersyukur.” (QS. Saba’: 13).

Ibnu Katsir berkata,

إخبار عن الواقع

Yang dikabarkan ini sesuai kenyataan.” Artinya, sedikit sekali yang mau bersyukur.

Bentuk syukur adalah dengan menyandarkan nikmat itu kepada Allah dan ucapkan di lisan bahwa itu berasal dari Allah. Misalnya, kita sukses, kita sebut, “Alhamdulillah, ini semua karena Allah.” Jangan sampai kita sebut, “Ini karena saya memang pintar mengelola bisnis.” Jangan semata-mata lantaran kita, sebutlah nama Allah ketika bersyukur.

Kesimpulan 

Cara bersyukur adalah:

  • akui nikmat itu dari Allah dalam hati
  • ucapkan syukur di lisan
  • sebut nikmat itu berasal dari Allah, bukan karena diri kita
  • manfaatkan nikmat untuk ibadah
  • bersyukur bukan dengan bermaksiat
  • mulai bersyukur dengan yang sedikit
  • bisa jadi kita termasuk orang yang terasing dalam bersyukur, maka teruslah bersyukur

Semoga penulis dan pembaca tulisan ini menjadi hamba yang bersyukur.

Darush Sholihin, siang hari 18 Dzulhijjah 1442 H

Sumber https://rumaysho.com/28995-cara-kita-bersyukur-jika-tidak-memenuhi-rukun-syukur-ini-tidak-disebut-bersyukur.html

Minta Tolonglah pada Allah dengan Sabar dan Shalat

Dalam hidup, manusia juga tidak pernah lepas dari yang namanya masalah. Masalah inilah yang kadang membuat kita saling terhubung antara satu dengan yang lain. Banyak orang yang merasa tidak membutuhkan orang lain saat bahagia. Punya banyak uang, bisa pergi kemana-mana dan lain sebagainya. Namun bagaimana bila ada masalah? Tabiat manusia seringnya langsung mencari teman begitu punya masalah. Menumpahkan apapun yang menyesak dan menyentak hati. Berbagi rasa kepada orang lain.

 (46).الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (45) وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (yaitu) orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Tuhannya dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya”. (Al-Baqarah: 45-46)

Ibnu Katsir menjelaskan satu prinsip dan kaidah dalam memahami Al-Qur’an berdasarkan ayat ini bahwa meskipun ayat ini bersifat khusus ditujukan kepada Bani Israel karena konteks ayat sebelum dan sesudahnya ditujukan kepada mereka, namun secara esensi bersifat umum ditujukan untuk mereka dan selain mereka. Bahkan setiap ayat Al-Qur’an, langsung atau tidak langsung sesungguhnya lebih diarahkan kepada orang-orang yang beriman, karena hanya mereka yang mau dan siap menerima pelajaran dan petunjuk apapun dari Kitabullah.

Maka peristiwa yang diceritakan Allah Taala tentang Bani Israel, terkandung di dalamnya perintah agar orang-orang yang beriman mengambil pelajaran dari peristiwa yang dialami mereka. Begitulah kaidah dalam setiap ayat Al-Qur’an sehingga kita bisa mengambil bagian dari setiap ayat Allah swt. “Al-Ibratu Bi’umumil Lafzhi La Bikhusus sabab” (Yang harus dijadikan dasar pedoman dalam memahami Al-Qur’an adalah umumnya lafazh, bukan khususnya sebab atau peristiwa yang melatarbelakanginya”.

Perintah dalam ayat di atas sekaligus merupakan solusi agar umat secara kolektif bisa mengatasi dengan baik segala kesulitan dan problematika yang datang silih berganti. Sehingga melalui ayat ini, Allah memerintahkan agar kita memohon pertolongan kepada-Nya dengan senantiasa mengedepankan sikap sabar dan menjaga shalat dengan istiqamah. Kedua hal ini merupakan sarana meminta tolong yang terbaik ketika menghadapi berbagai kesulitan. Rasulullah saw selaku uswah hasanah, telah memberi contoh yang konkrit dalam mengamalkan ayat ini. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dijelaskan bahwa, “Sesungguhnya Rasulullah saw apabila menghadapi suatu persoalan, beliau segera mengerjakan shalat“.

Kemudian diulangi lagi pada ayat 153-157 tentang sabar dan shalat:

 يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَ الصَّلاَةِ إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِيْن

(153) Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat; sesung-guhnya Allah adalah beserta  orang-orang yang sabar.

 وَلاَ تَقُوْلُوْا لِمَنْ يُقْتَلُ فِيْ سَبيْلِ اللهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَ لَكِنْ لاَّ تَشْعُرُوْن

(154) Dan janganlah kamu katakan ter­hadap orang yang terbunuh di jalan Allah bahwa mereka mati. Bahkan mereka hidup, akan tetapi kamu tidak merasa.

 وَ لَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَ الْجُوْعِ وَ نَقْصٍ مِّنَ الْأَمَوَالِ وَ الْأنْفُسِ وَ الثَّمَرَاتِ وَ بَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ

(155) Dan sesungguhnya akan Kami beri kamu percobaan dengan se­suatu dari ketakutan dan kelaparan dan kekurangan dari harta­ benda dan jiwa-jiwa dan buah buahan; dan berilah khabar yangmenyukakan kepada orang yang sabar.

 اَلَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ قَالُوْا إِنَّا ِللهِ وَ إِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ

(156) (Yaitu) orang-orang yang apabila menimpa kepada mereka suatu musibah, mereka berkata: Sesungguhnya kita ini dari Allah, dan sesungguhnya kepadaNya­lah kita semua akan kembali.

 أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَ رَحْمَةٌ وَ أُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ

(157) Mereka itu, akan dikurniakan atas mereka anugerah-anugerah dari Tuhan mereka dan rahmat, dan mereka itulah orang-orang yang akan mendapat petunjuk.  

Pada ayat diatas terdapat penekanan yang berbeda dari ayat 45 surat Al Baqarah, pada ayat 153 tersebut penekanan ada pada sabar sedangkan pada ayat 45 ada pada shalatnya, ini merupakan suatu penekanan yang mana keduanya tidak bisa dipisahkan, syarat mutlak untuk meminta pertolongan pada Allah adalah dengan cara sabar lalu kita shalat dan berdo’a meminta pertolongan.

Disebutkan juga bahwa ciri orang yang sabar ialah apabila ditimpa musibah adalah mereka mengucapkan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raaji’uun, namun bukan hanya sekedar ucapan saja tetapi juga harus diyakini dengan hati bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali pada Allah, entah itu kebakan atau keburukan semuanya datang dari Allah.

Jadi setiap kita mengalami masalah maka kita hanya bisa meminta pertolongan pada Allah karena hanya pada Allah kita meminta,

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

5. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.

Dan dengan sabar dan shalatlah cara kita memintanya. (Abd.N)Tags MusibahSabarShalatSabar dan ShalatMinta Tolong pada Allah

Author: Abdullah Nasrullah

ISLAMKAFAH

Ilmu Jadi Syarat Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ilmu Jadi Syarat Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Syarat kesanggupan berhaji di masa pandemi ini salah satunya adalah ilmu. Hal demikian disampaikan Imam Yakhsyallah Mansur, Dosen Sekolah Tinggi Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud saat menjadi pembicara dalam Webinar MINA Talks: “Catatan Ibadah Haji 1442 Hijriyyah”

“Hanya ibadah haji yang mencantumkan syarat istito’ah (kemampuan) yaitu biaya, kemananan perjalanan, kesehatan, kemampuan fisik, waktu, dan satu lagi adalah ilmu,” katanya, Rabu (28/7).

Ilmu yang dimaksud Yakhsyallah adalah agar dalam melaksanakan haji di tengah pandemi, jangan sampai salah paham mengambil keputusan dan dalam menjalankan syarat rukunnya. Karena jika tidak tercapai syarat dan rukunya maka hajinya tidak sah dan tentu harus diulang tahun depan. 

Pada kondisi saat ini Imam mengajak, umat Islam harus bersyukur dan berbahagia. Karena meski ada pandemi perhelatan haji masih bisa diselenggarakan di tengah pendemi, meski dalam keterbatasan.

“Kalau kita hanya menyalahkan, justru akan menambah problematika. Maka mari kita bangun narasi positif, semoga pandemic segera berakhir,” jelas Imam Yakhsyallah.

Dalam kondisi saat pandemi, penyelenggara memang harus berani melakukan perubahan mendasar, tapi bukan hal prinsip. Karena pada prinsipnya syariat Islam tidak membaratkan dalam pengerjaan amal.

 “Prinsip dalam Islam adalah adanya ruksah (keringanan),” katanya.

KHAZANAH REPUBLIKA

Sikap Seorang Muslim Ketika Menerima Daging dari Non-Muslim

Mungkin kita sebagai seorang Muslim pernah menerima daging pemberian dari non-Muslim. Lalu kita merasa ragu apakah ini halal untuk dikonsumsi atau tidak.

Dalam kondisi demikian, bagaimana sikap seorang Muslim seharusnya?

Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustadz Dr Hari Susanto MA menjelaskan, ketika menerima daging dari kalangan non-Muslim, maka harus dilihat siapa pemberinya. Bila yang memberikan adalah tetangga yang telah dikenal baik selama ini dan memahami makanan yang dikonsumsi umat Islam, sehingga tidak ada lagi sesuatu yang diragukan, maka tidak masalah mengonsumsi daging pemberiannya.

“Kecuali jika orang asing, tidak kenal, atau tetangga baru. Maka harus bertanya lagi dengan cara yang baik tentunya. Untuk mengetahui ini daging apa, belinya di mana, atau dia menyembelih sendiri atau tidak,” jelasnya kepada Republika.co.id, Kamis (29/7).

Karena itu, hal pertama yang harus dilakukan ketika menerima daging dari orang yang belum dikenal baik, yaitu tabayun dengan bertanya. Setiap Muslim harus tabayun terhadap segala hal, baik itu makanan, barang atau informasi. Seorang Muslim juga tidak boleh melakukan sesuatu yang diragukan kehalalan dan kebenarannya. Inilah juga mengapa Muslim harus beramal dengan ilmu.

Ustadz Hari menjelaskan, dalam ushul fiqih, ilmu adalah yakin. Ilmu inilah yang membuat seorang Muslim yakin. Cara untuk mencapai yakin yaitu dengan mengamati, melihat sendiri atau bertanya langsung. Ini sebagaimana kaidah fiqih, yaitu harus mengetahui sesuatu sebelum mengatakannya atau melakukannya.

“Prinsipnya harus ada upaya untuk mencari tahu. Karena kita sebagai seorang Muslim dalam melakukan sesuatu harus jelas dasarnya. Misalnya ketika mau konsumsi apa, harus jelas ini apa, bahannya apa, dan sebagainya,” terangnya.

Bila setelah tabayun diketahui daging tersebut dibeli di pasar, dan berada di wilayah yang memang mayoritas masyarakatnya Muslim, maka berdasarkan prinsip ghalabah al-zhan (prasangka yang dominan), boleh mengonsumsi daging tersebut. Karena kemungkinan besar penyembelihan hewan dilakukan oleh Muslim dan sesuai syariat.

Dalam kondisi berbeda, bila seorang Muslim berada di daerah yang sebagian besar masyarakatnya adalah non-Muslim yang bukan Ahli Kitab, lalu ia menerima daging dari mereka, maka merujuk pada prinsip ghalabah al-zhan tadi, Muslim tersebut tidak boleh mengonsumsinya. 

Sebab, Ustadz Hari memaparkan, seorang Muslim dilarang mengonsumsi daging sembelihan non-Muslim yang bukan Ahli Kitab meski daging itu dari hewan yang halal seperti kambing dan sapi. Jika daging itu hasil sembelihan non-Muslim yang merupakan Ahli Kitab, dan hewannya termasuk yang halal dikonsumsi, maka berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 5, boleh mengonsumsinya.

Kesalahan yang perlu dihindari seorang Muslim, lanjut Ustadz Hari, yaitu ketika menerima daging dari kalangan non-Muslim yang tidak dikenal baik, kemudian ia tidak berupaya tabayun dengan bertanya lebih lanjut tentang asal-muasal daging tersebut.

“Kalau kita masih ragu juga, tinggalkan. Misalnya, kita tidak mengenal orangnya dengan baik, kita tahu ini daging yang tidak halal, dan menyembelihnya bagaimana, ya sudah, tinggalkan. Tinggalkan yang meragukan dan ambillah yang tidak meragukan,” jelasnya.

IHRAM