Hotel Milik Khalifah Ustman Bin Affan di Madinah

WAQAF SHADAQAH JARIYAH MILIK UTSMAN BIN AFFAN DI MADINAH

Waqaf ini berupa bangunan hotel yang disewakan..

Apakah Anda tahu kalau sahabat nabi khalifah Utsman bin Affan adalah seorang pebisnis yang kaya raya, namun mempunyai sifat murah hati dan dermawan. Dan ternyata beliau radhiallahu ‘anhu sampai saat ini memiliki rekening di salah satu bank di Saudi, bahkan rekening dan tagihan listriknya juga masih atas nama beliau.

Bagaimana ceritanya sehingga beliau memiliki hotel atas namanya di dekat Masjid Nabawi..??

Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, SUMUR RAUMAH namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut.

Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Wahai Sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta’ala” (HR. Muslim).

Adalah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya.

Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa Surga Allah Ta’ala, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini.

“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu” Utsman, melancarkan jurus negosiasinya.
“Maksudmu?” tanya Yahudi keheranan.
“Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman.

Yahudi itupun berfikir cepat,”… saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”. Akhirnya si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu.

Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka GRATIS karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumahpun menjadi milik Utsman secara penuh.

Kemudian Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.

Setelah sumur itu diwakafkan untuk kaum muslimin… dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.

Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian.

wakaf sahabat usman

Begitulah seterusnya, hingga uang yang ada di bank itu cukup untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.

Bangunan hotel itu sudah pada tahap penyelesaian dan akan disewakan sebagai hotel bintang 5. Diperkirakan omsetnya sekitar RS 50 juta per tahun. Setengahnya untuk anak2 yatim dan fakir miskin, dan setengahnya lagi tetap disimpan dan ditabung di bank atas nama Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.

Subhanallah,… Ternyata berdagang dengan Allah selalu menguntungkan dan tidak akan merugi..

Ini adalah salah satu bentuk sadakah jariyah, yang pahalanya selalu mengalir, walaupun orangnya sudah lama meninggal..

sumber : kisahmuslim.com

Ada Ibadah yang Lebih Utama Dilakukan di Rumah, Apa Itu?

Masjid merupakan tempat yang sangat mulia. Banyak ibadah yang mempunyai nilai lebih jika dilakukan di masjid. Ada beberapa ibadah yang memang dianjurkan atau sunnah jika dilaksanakan di masjid seperti jamaah shalat maktûbah (shalat wajib lima waktu), shalat tahiyyatul masjid, i’tikaf, dan lain sebagainya.

Walaupun masjid merupakan tempat mulia, tidak semua ibadah afdlal dilakukan di masjid. Ada sebagian ibadah yang sebaiknya malah jangan dilakukan di masjid. Di antara hikmah yang terkandung, apabila ibadah sunah dilakukan di dalam rumah, tersembunyi dari pandangan masyarakat sehingga aman dari riya’(pamer).

Dalam hadits riwayat Zaid bin Tsabit, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَلَيْكُمْ بِالصَّلَاةِ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْجَمَاعَةَ

“Lakukan selalu shalat di dalam rumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah ketika dilaksanakan di rumahnya sendiri kecuali shalat jamaah. (Sunan Ad-Dârimî: 1406)

Melakukan ibadah-ibadah di rumah cukup penting. Karena jika semua ibadah di masjid, rumah akan menjadi kering. Jauh dari nilai-nilai barakah dari intisari ibadah yang dilakukan. Sehingga jika ibadah dilakukan di dalam suatu rumah, rumah akan didatangi malaikat yang baik-baik.

Sayyidah Aisyah mengaku bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ pernah mendaras Al-Qur’an di pangkuan Sayyidah Aisyah. Sebagaimana yang sudah kita ketahui, lazimnya orang haid itu tidak berada di masjid, namun di rumah. Artinya, di sini Rasulullah mendaras Al-Qur’an berada di rumah Beliau sendiri. Kata Aisyah “Rasulullah ﷺ tiduran di pangkuanku padahal aku sedang haid, kemudian Rasulullah membaca Al-Qur’an.” (HR Bukhari: 297)

Selain hadits di atas, Rasulullah juga berpesan agar rumah-rumah kita tidak dijadikan kuburan. Rumah yang tidak pernah dibacakan Al-Qur’an tidak ada sinarnya sama sekali. Nur (cahaya) kosong, sehingga gelap gulita, tanpa ada pelita di dalam rumah itu. Kalau gelap, setan akan betah di rumah itu. Namun apabila dibacakan Al-Qur’an, setan akan lari. Hadits riwayat Abu Hurairah meyebutkan sabda Rasulullah

ﷺ:لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan Surat al-Baqarah.” (HR Muslim: 780)Dalam hadits lain riwayat al-Baihaqi, Rasulullah berpesan:

نَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Terangilah rumah-rumah kalian dengan shalat dan membaca al-Quran.” (HR al-Baihaqi)Menyinari rumah dengan ibadah, juga supaya kita tidak terjebak menjadi orang yang aneh sebagaimana disebutkan dalam kitab Tanbîhul Ghâfilîn, halaman 422, hadits riwayat Muadz yang menyebutkan, terdapat tiga hal yang aneh terjadi di dunia ini.

Pertama, Al-Qur’an dalam hafalan orang yang zalim. Kedua, lelaki baik (shalih) yang hidup di dalam komunitas orang-orang yang buruk.

Yang ketiga, mushaf di dalam sebuah rumah namun tidak pernah dibaca.

Dengan demikian, rumah sangat penting dibuat melakukan ibadah-ibadah seperti shalat dan membaca Al-Qur’an. Jangan lakukan semua ibadah di masjid. Sebagian di masjid sesuai porsinya dan di rumah sesuai porsinya. Jangan sampai kita rajin di masjid untuk melakukan ibadah, lalu mengabaikan keteduhan spiritual rumah kita. Jangan-jangan gara-gara suasana gersang itu, rumah kita kadang berisi pertengkaran dan ketidaktenangan? Wallâhu a’lam.(Ahmad Mundzir)

Tulisan ini sudah pernah diterbitkan di NU Online

BINCANG SYARIAH

Doa Mohon Keselamatan

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ . وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Artinya: “Ya Tuhan, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zhalim, dan selamatkanlah kami dengan curahan rahmat-Mu dari tipu daya orang- orang yang kafir.” (Qs. Yûnus: 85-86)

Melonjak Korban Meninggal Covid-19, Bolehkah Digabung dalam Satu Kuburan?

Covid-19 tampaknya belum juga usai di Indonesia. Alih-alih berangsur pulih, justru kian hari kian bertambah orang yang terjangkit virus dan meninggal dunia. Pada Jumat (2/7) kemaren tercatat rekor bertambah 25.830 orang positif Covid-19. Di sisi lain, kasus meninggal bertambah 539 orang, sehingga angka totalnya menembus 59.534 orang.

Pada sisi lain, varian varian delta Covid-19, yang proses penularnnya kian  cepat bisa jadi akan menimbulkan tsunami Covid-19. Hal itu mungkin saja akan menimbulkan korban meninggal terus bertambah. Sementara itu, ketersediaan lahan tanah pemakaman kian susut, terutama di daerah perkotaan.

Lantas akibat melonjak korban meninggal Covid-19,—menurut hukum fikih Islam—, bolehkah jenazah tersebut digabung dalam satu kuburan?

Menurut Syek Samsyuddin bin Muhammad bin Muhammad Khotib Asy Syarbini dalam kitab Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’  bahwa para ulama berbeda pendapat dalam persoalan menggabungkan jenazah dalam satu kuburan. Imam Syarkhosi menyebutkan haram. Sementara Imam Mawardi bilang hukumnya makruh. Akan tetapi para ulama mengatakan boleh menggabungka mayat dalam satu lubang kubur ketika darurat. Khatib Syarbini berkata;

.ولا يدفن اثنان في قبر واحد إلا لحاجة) أي الضرورة كما في كلام الشيخين كأن كثر الموتى وعسر إفراد كل ميت بقبر فيجمع بين الاثنين والثلاثة والاكثر في قبر بحسب الضرورة

Artinya:  Jangan dikuburkan dua mayat dalam satu kuburan, Kecuali ada hajat, artinya ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan oleh Syeikhoini (baca; merujuk pada Imam Rafi’i dan Imam Nawawi), seperti keadaan manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur jenazah satu per satu dalam liang kubur, maka hendaknya dikumpulkan atau digabungkan—dua atau tiga mayat atau lebih—dalam satu liang kuburan, tentu dengan mempertimbangkan ukuran kondisi darurat itu.

Sementara itu, dalam Kitab Syarah Ushul I’itiqadu Ahli as Sunati lil Alkai, yang ditulis oleh Syekh Hasan Abu Asybal Az Zahiri, ketika ditanya terkait hukum menggabungkan mayat dalam satu kuburan, beliau menjawab hukumnya boleh. Hal itu pernah diperbuat oleh Nabi Muhammad dalam perang Uhud. Baginda Nabi menguburkan sahabat dalam satu liang kubur.  Ia berkata;

هل يجوز دفن أكثر من ميت في قبر واحد؟
نعم .كما هو واقع في قتلى أحد، فالنبي عليه الصلاة والسلام دفن الجماعة في قبر واحد، ومسألة أن كل ميت له قبر مسألة مستقرة، لكن إذا تعذر الأمر وكثر الموتى وقلت القبور جاز للضرورة دفن أكثر من واحد في قبر واحد، ويقدم أكثرهم قرآناً أو علماً بالسنة.والإمام الشافعي عليه رحمة الله قال: وإن ضاقت المسألة ولا بد من دفن الرجل مع المرأة أو المرأة مع الرجل فلا بأس بذلك للضرورة على أن يكون بينهما ساتر، ساتر من رمال أو تراب أو غير ذلك، مع أنه لا يخاف الفتنة والحالة هذه،

Artinya; Apakah boleh menggabungkan banyak mayat dalam satu liang kubur? (Syekh Hasan Asybal Zahiri menjawab), ya boleh. Sebagaimana pernah terjadi dalam peperangan Uhud. Maka Nabi Muhammad menanam para sahabat dalam satu liang kubur, dan masalah  bahwa setiap satu jenazah, maka hendaknya baginya satu kuburan merupakan ketetapan hukum.

Akan tetapi persoalannya apabila dalam keadaan uzur (ada kesulitan) dan ada banyak yang meninggal , dan sempit tanah lahan makam,  boleh hukumnya (menggabung mayat dalam satu kuburan), dan dikubur lebih dari satu mayat dalamsatu kuburan, dan terlebih dahulu orangyang ditanam yang banyak hafalan Qur’an dan pengetahuannya terhadap ilmu hadis.

Imam Syafi’i berkata, Dan jika masalah semakin komplek, dan mesti ditanam atau dikubur seorang laki-laki digabung dengan seorang wanita, atau seorang perempuan dengan seorang laki-laki, maka tidak mengapa memperbuat demikian. Pasalnya karena ada darurat.

Tetapi hendaknya dibuat di antara laki-laki dan perempuan itu satir (pembatas), pembatas itu dari pasir atau tanah atau selain itu. Dan juga penggabungan itu hendaknya tidak menimbulkan fitnah.

Demikian penjelasan terkait hukum penggabungan jenazah dalam pandangan hukum Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Perempuan Membaca Al-Qur’an, Tapi Tak Pakai Jilbab, Bolehkah?

Membaca Al-Qur’an merupakan perbuatan mulia. Pasalnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang mulia. Di dalamya terdapat pelbagai moral, etika, dan panduan hidup bagi manusia. Di samping itu, membaca al-Qur’an  termasuk medium utama untuk mendekatkan diri pada Ilahi.

Lantas kemudian timbul persoalan, seorang perempuan membaca Al-Qur’an, tapi tak memakai jilbab, bagaimana hukumnya? Dan apa pandangan ulama fikih dalam persoalan ini?

Untuk menjawab persoalan ini, ulama dari Lembaga Fatwa Mesir telah mengeluarkan fatwa resmi terkait perempuan baca Al-Qur’an, namaun tidak memakai jilbab. Lajnah Ifta Mesir, melalui Doktor Syeikh Nur Ali Salman mengatakan boleh hukumnya membaca Al-Qur’an bagi seorang wanita meskipun tidak memakai hijab atau jilbab. Pasalnya, jilbab bukan jadi syarat utama untuk boleh mengaji Al-Qur’an.

Dr. Nur Ali Salman dari Lembaga Fatwa Mesir menjawab;

هل يجوز للمرأة أن تقرأ القرآن وهي متوضئة، ولكن غير لابسة للحجاب؟
الجواب:
الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله , نعم يجوز؛ لأنه ليس من شروط قراءة القرآن أن تكون المرأة محتجبة، ولكن يستحب لها ذلك كي تكون متهيئة لسجود التلاوة أثناء القراءة، فستر العورة من شروط صحة سجود التلاوة كما هو من شروط صحة الصلاة، والمهم أن لا تهجر قراءة القرآن. والله أعلم.

Artinya: Apakah boleh bagi seorang perempuan yang berwuduk membaca Al-Qur’an, tapi dia tidak memakai jilbab atau penutup kepala?

Ia menjawab; Segala puji bagi Allah,  Shalawat dan salam bagi Baginda Nabi Muhammad SAW, iya, boleh (Baca Al-Qur’an meski tanpa tudung kepala), pasalnya tutup kepala bukan menjadi syarat untuk membaca Al-Qur’an, akan tetapi sunah hukumnya bagi wanita memakai jilbab, agar ia kelak siap sujud tilawah di tengah bacaan Al-Qur’an, apabila sampai pada ayat yang munyuruh sujud tilawah.

Maka menutup aurat merupakan syarat sah untuk sujud tilawah, sebagaimana menutup aurat juga syarat utama untuk sah shalat. Yang terpenting, perempuan jangan meninggalkan bacaan Al-Qur’an. Wallohu a’lam

Dari penjelasan Syekh Dr. Nur Ali Salman di atas ditarik kesimpulan, bahwa membaca Al-Qur’an bagi perempuan tak mesti menutup aurat. Itu tidak menjadi syarat sah dan boleh mengaji Al-Qur’an. Akan tetapi ketika wanita tersebut ingin membaca ayat yang menyuruh sujud tilawah (ayat sajadah), sebaiknya memakai penutup kepala dan menutup aurat.

Pasalnya, sujud tilawah tak akan sah kecuali dengan menutup aurat. Sebagaimana shalat, maka sujud tilawah pun wajib menutup aurat. Penting dicatat, lagi-lagi konteks di sini bukan membaca AL-Qur’annya, tetapi untuk sujud tilawahnya.

Sementara itu, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, ulama dari mufti dari Saudi Arabia menyebutkan menutup kepala atau memakai jilbab bukan pula syarat untuk membaca Al-Qur’an. Pasalnya, tidak ada dalil yang menunjukkan demikian.  Dalam kitab Al Fatawa al Jami’atu lil Marati al muslimati, menyebutkan tak ada kewajiban bagi seorang muslimah untuk menutup kepala ketika mengaji Al-Qur,an. Ia berekata;

قراءة القرآن لا يشترط فيها ستر الرأس

Artinya; Membaca Al-Qur’an tidak disyaratkan padanya menutup kepala.

Meski demikian tidak diwajibkan menutup kepala dan menutup aurat bagi perempuan, akan tetapi sebagai adab terhadap Al-Qur’an seyogianya bagi muslimah untuk menutup aurat. Sebagai penghormatan lebih pada Al-Qur’an.

BINCANG SYARIAH

6 Alasan Mengapa Rasulullah ﷺ Melarang Meniup Makanan dan Minuman

SEORANG mahasiswi Program Studi Gizi di Universitas Darussalam Gontor melakukan riset berjudul “The Difference of Food Cooling Method Against the Amount and Type of Microorganisms”. Sebuah penelitian untuk mengetahui perbedaan jumlah dan tipe bakteri antara makanan yang ditiup, dikipas, dan didiamkan.

Latar belakang dilakukan penelitian ini adalah karena adanya hadits Rasullah ﷺ yang menyebutkan bahwa kita tidak diperbolehkan untuk meniup makanan, seperti dalam haditsnya yaitu:

أَنَّالنَّبِيَّ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ

Artinya: “Nabi ﷺ melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR: Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Sementara umat Islam wajib untuk mengikuti sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Karena apa-apa yang beliau lakukan pasti ada makna dan hikmah di dalamnya.

Di sisi lain, sebagai Muslim wajib mencari tahu makna di balik ajaran beliau. Hal itu juga disebutkan dalam Surat Al-Hasyr ayat 7 yang artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa terdapat perbedaan jumlah bakteri yang signifikan antara makanan yang ditiup dengan yang dikipas dan yang didiamkan di ruang terbuka (p = 0,002). Ditemukan juga cemaran jamur yang diduga adalah spesies Candida sp. dan Saccharomyces sp. Berikut adalah beberapa contoh jamur yang tumbuh dari tiupan mulut.

Saat kita melakukan aktifitas yang melibatkan kegiatan mengeluarkan udara, seperti contohnya bernafas, berbicara, meniup, batuk, dan bersin, aktifitas tersebut akan menimbulkan partikel-partikel air yang ukurannya sangat kecil. Menurut beberapa penelitian disebutkan bahwa partikel-partikel tersebut mempunyai ukuran yang bervariasi, yaitu dari <1μm sampai > 20 μm dan sekali kita bernafas, kita dapat menghasilkan sampai 7000 partikel.

Sedangkan jika ditilik dari ukuran rata-rata bakteri yaitu sekitar 0,2 – 2 μm, dan virus sekitar 17-300 nanometer, maka sangat mungkin jika mikroba-mikroba tersebut mencemari makanan kita melalui media partikel-partikel air yang kita produksi dari meniup makanan. Menurut Madigan (2009) bakteri yang sering ditemukan dalam pernapasan normal adalah Staphylococcus spp., Streptococcus spp., Corynebacterium spp., Haemophilus spp., and Neisseria spp.

Penelitian serupa juga dilakukan oleh alumni gizi lainnya yaitu Lia Mustika (2018) yang hasil penelitiannya juga menunjukkan perbedaan jumlah bakteri yang signifikan antara media agar yang ditiup dan tidak ditiup. Penelitian yang dilakukan Dawson dkk (2017) juga menunjukkan bahwa kue ulang tahun yang ditiup menghasilkan 1400% lebih banyak bakteri dibandingkan dengan kue yang tidak ditiup.

Meniup makanan juga menimbulkan metabolism tubuh tidak seimbang karena ketika CO2 atau karbondioksida dari pernapasan kita bertemu dengan H2O (air) maka akan membentuk H2CO3 yang jika terlalu banyak akan menyebabkan tubuh berada dalam keadaan asidosis (Dewan, 2002).

Jadi alasan mengapa Rasulullah ﷺ melarang kita untuk meniup makanan, disebabkan karena hal tersebut dapat menyebarkan penyakit. Bayangkan jika seorang ibu atau pengasuh anak meniup makanan untuk anaknya, atau jika ada keluarga pasien yang meniup makanan sebelum disuapkan ke pasien yang rentan terkena penyakit (contohnya HIV), maka akan berbahaya sekali.

Dalam Islam, larangan Rasulullah ﷺ ini juga mengindikasikan beberapa hal, yaitu:

  • Hilangnya keberkahan

Menurut Imam as-Shafrawi (2002):
وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ الطَّعَامَ الحَارَّ، وَيَقُوْلُ: عَلَيْكُمْ بِالطَّعَامِ البَارِدِ فَإِنَّهُ دَوَاءٌ، اَلاَ وَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ. وَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّفْخَ فِي الطَّعَامِ يُذْهِبُ البَرَكَةَ

“Rasulullah ﷺ tidak menyukai makanan panas dan pernah sekali beliau menyebutkan: “makanlah makanan yang sudah dingin, karena itu adalah obat dan ingatlah makanan panas tidak mempunyai berkah didalamnya.” Dalam narasi lain, Rasulullah berkata: meniup makanan akan menghilangkan barokah.”

  • Mengubah rasa/ aroma dari minuman
  • Mengindikasikan sifat terburu-buru, sedangkan itu adalah sifat setan
  • Mengindikasikan sifat serakah dan sifat-sifat buruk lainnya
  • Al-Munawi (1998) menjelaskan:

نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِيْ الشَّرَابِ فَيُكْرَهُ، لأَنَّهُ يُغَيَّرُ رَائَحَةَ الْمَاءِ، وَعَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ، وَنَهَى أَيْضًا عَنِ الطَّعَامِ الحَارِّ لِيَبْرُدَ لأَنَّهُ يُؤْذِنُ بِشِدَّةِ الشَّرَهِ وَقِلَّةِ الصَّبْرِ.

“Rasulullah ﷺ melarang meniup minuman dan makanan, dan hal ini makruh, karena hal ini dapat mengubah aroma dari air, dan narasi dari Abi Sa’id al-Khudri juga menjelaskan bahwa larangan meniup makanan panas agar cepat dingin itu mengindikasikan sifat serakah dan tidak sabaran”.

  • Mengindikasikan sifat tidak sabaran, sedangkan sabar adalah sebagian dari iman
  • Menunjukkan sifat menjijikkan/ jorok

Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan berada dalam lindungan Allah. Aamin, wallahu a’lam bisshowab.* (Sumber: Prodi Gizi UNIDA)

HIDAYATULLAH

Anjuran Mengunjungi Masjid Nabawi, Haram ,dan Al-Aqsa

Umat Islam dianjurkan untuk melakukan perjalanan mengunjungi tiga tempat, di antaranya Madinah, Makkah dan Palestina. Tentang hal ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Muslim.

“Tidak ditekankan untuk rihlah, kecuali ketiga masjid, yakni Masjid Nabawi Masjidil Haram dan masjid al-Aqsa.”

Masjid Al Aqsa berada di kota Yerusalem Palestina yang sekarang masih berada di bawah otoritas Yahudi (Israel). Kini, keadaan masjid yang pernah menjadi kiblat Rasulullah SAW ini sangat menyedihkan.

“Penyebabnya kaum Yahudi melarang orang-orang Islam untuk merenovasi Masjid Al Aqsa,” kata KH Asep Zaenal Ausop dalam bukunya ‘Haji: Falsafah, Syariah dan Rihlah Meraih Haji Mambrur yang Cumlaude’

Bahkan, kata KH Asep orang-orang Yahudi menggali terowongan di bawah masjid ini dengan alasan mencari haikal (peninggalan) Nabi Sulaiman. Mereka berkeyakinan bahwa dahulunya masjid ini adalah Temple of Solomon.

“Saya berkeyakinan bahwa apabila umat Islam melakukan rihlah ke Palestina dan masuk ke masjid Al-Aqsa akan bangkit lah semangat jihadnya untuk kemudian berusaha membebaskan masjid ini dengan dari cengkraman Israel,” kata KH Asep.

Sayangnya, kata dia, banyak pemimpin dunia muslim yang ‘memble’ untuk membebaskan al-Aqsa dari cengkraman penjajah Israel. Sebelum atau setelah beribadah haji, jamaah haji bisa mengunjungi tempat-tempat bersejarah, walaupun tempat yang dijiarahinya tidak berhubungan langsung dengan ritual ibadah haji di Makkah.

“Jamaah haji bisa mengunjungi Gua Hiro di Jabal Nur tempat Nabi SAW menerima wahyu pertama kali. Gua Tsur adalah tempat Nabi bersembunyi dari kejaran orang jahiliyah ketika beliau bersama Abu Bakar ra hendak hijrah dari Mekah ke Madinah,” katanya.

Jamaah haji juga bisa mengunjungi masjid Hudaibiyah. Masjid ini adalah sebuah masjid yang dibangun untuk mengingatkan umat Islam tentang perjalanan Hudaybiyah antara Nabi Muhammad dan jahiliyah Quraisy.

Ketika jamaah di Madinah, jamaah haji bisa menjelajahi makam Rasulullah SAW Abu Bakar As Siddiq ra, dan Umar bin Khattab. Dan kaum muslimin pun bisa menziarahi makam Syuhada di Uhud, Masjid Kubah, Masjid Qiblatain dan masjid yang dibangun di atas bekas-bekas benteng Perang Khandaq.

“Selain itu, jamaah haji pun bisa mengunjungi sebuah tempat aneh yang bisa disebut medan magnet,” katanya.

Di daerah itu, apabila mobil dimatikan mesinnya dengan posisi gigi pada nol, berada pada jalan yang menanjak, maka mobil bisa melaju sampai kecepatan 160 km perjam.

“Subhanallah.”

IHRAM

Engkau akan Bersama yang Kau Cintai

ANAS bin Malik berkisah, bahwa seseorang mendatangi Nabi ﷺ, lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan kiamat terjadi?” Beliau balik bertanya, “Apa yang telah kaupersiapkan untuknya?” Dia menjawab, “Wahai Rasulullah, aku tidak menyiapkan puasa yang banyak, tidak juga sedekah. Hanya saja, aku mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Beliau bersabda, “Engkau bersama yang kaucintai.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Cinta memang ajaib. Karenanya seseorang rela berkorban dan menempuh marabahaya. Energi cinta akan mendorongnya melakukan hal-hal menakjubkan.

Hanya saja, seberapa berharga perjuangannya itu ditentukan oleh apa dan siapa yang dicintainya. Ketika yang dicintainya hanya bagian dari dunia yang fana, maka keajaibannya pun fana dan mudah berubah.

Lihatlah orang-orang yang jatuh cinta kepada kekasihnya, dan betapa menakjubkan apa yang bisa mereka perbuat. Namun, belum lagi kekaguman kita pudar, mereka telah mencaci-maki kekasihnya itu dan meninggalkannya. Bagaimana bisa? Ya, karena seluruh unsur dalam cintanya adalah fana.

Akan tetapi, cinta seorang muslim kepada Allah dan Rasul-Nya memiliki sifat yang khusus. Cintanya bersemi dari benih iman, dipupuk dengan amal shalih, dan akhirnya berbuah ridha. Allah berfirman:

يَٰٓأَيَّتُهَا ٱلنَّفْسُ ٱلْمُطْمَئِنَّةُ

ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً

فَادْخُلِي فِي عِبَادِي

وَادْخُلِي جَنَّتِي

 “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka, masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku. Dan masuklah ke dalam Surga-Ku.” (Qs. al-Fajr: 27-30)

Dikisahkan bahwa Rabi’ah Al-‘Adawiyah (w. 180 H) sering mengulang-ulang bait syair ini:

“Engkau mendurhakai Tuhanmu, namun menampakkan kecintaan kepada-Nya,

Ini adalah perbuatan yang mustahil dan sangat mengherankan

Jika saja cintamu memang tulus, pasti engkau menaati-Nya,

karena sesungguhnya pecinta itu pasti patuh kepada yang dicintainya.” (Dari: Mukhtashar Syu’abul Iman).

Benar, setiap pecinta pasti tunduk kepada yang dicintainya. Hatinya bergemuruh oleh keinginan membahagiakan kekasihnya.

Ia khawatir kekasihnya marah dan bersedih. Maka, diturutinya permintaan-permintaannya, walau berat dan butuh pengorbanan besar.

Jika seseorang tulus mencintai Tuhannya, pasti ia akan “menjinakkan diri” kepada segala perintah dan larangan-Nya. Ada dikatakan, “Siapa mencintai sesuatu, dia menjadi budaknya.” Maka, kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya akan mendorongnya mengamalkan syariat. Demikianlah, baik di dunia ini maupun di akhirat nanti, ia selalu bersama yang dicintainya.

Lebih jauh, hadits diatas ternyata menyiratkan rahasia lain. Dalam riwayat Bukhari-Muslim, di belakang hadits ini Anas bin Malik berkomentar; “Kami tidak pernah bergembira – setelah mengenal Islam – melebihi kegembiraan kami terhadap sabda Nabi: ‘engkau bersama yang kaucintai’. Saya mencintai Allah, Rasul-Nya, Abu Bakar, dan ‘Umar. Maka, saya berharap bisa bersama mereka walau pun saya tidak bisa beramal seperti mereka.” Subhanallah!

Betapa ruginya orang-orang yang hidupnya dibangun di atas kebencian kepada Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan para Sahabat yang telah dipersaksikan surga oleh Rasulullah ﷺ. Bersama siapakah kelak mereka di akhirat? Dimana pulakah tempatnya? Na’udzu billah. Mereka pasti bersama orang-orang yang juga membenci dan memusuhi para Sahabat agung itu.

Bukankah Allah telah menetapkan keridhaan-Nya kepada mereka di dalam Al-Qur’an? Allah berfirman, “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah; dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, untuk selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)

Lalu, atas dasar apa mereka melaknatnya? Apakah mereka hendak mengatakan ayat ini palsu dan ditambahkan belakangan untuk melegitimasi keutamaan para Sahabat? Sekali lagi, na’udzu billah!

Ironisnya, ada sebagian orang yang merasa kurang afdal sebelum fasih melaknat Abu Bakar Ash-Shiddiq dan ‘Umar bin Al-Khattab, dua mertua dan khalifah Rasulullah; atau menodai kehormatan ‘Utsman bin ‘Affan, Sahabat yang dua kali menjadi menantu Rasulullah.

Mereka menyebut dirinya pecinta Ahlul Bait, namun sebenarnya justru pelaknat Ahlul Bait. Tidakkah mereka membaca sejarah, bahwa generasi awal Ahlul Bait sendiri menamai anak-anaknya dengan nama-nama yang sekarang dilaknat oleh para Ahlul Bait gadungan itu? Diantara putra ‘Ali bin Abi Thalib (dari istri selain Fathimah) terdapat nama Abu Bakar dan ‘Umar. Nama-nama ini juga terdapat diantara putra Al-Hasan dan Al-Husain. Bahkan, ‘Ali Zainal ‘Abidin bin Al-Husain menamai putrinya dengan ‘Aisyah!

Apakah Rasulullah ﷺ salah memilih sahabat dekat dan menantu? Jika benar mereka adalah orang-orang yang hina, bagaimana mungkin Allah tidak memberitahu beliau, padahal seluruh tanda-tanda kiamat yang jauh maupun dekat pun telah diberitahukan-Nya?

Apa pula rahasia di balik pemberian nama-nama Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Aisyah, oleh Ahlul Bait sendiri kepada putra-putri mereka di masa itu? Apakah mereka ber-taqiyyah (pura-pura) karena takut? Bagaimana mungkin hal itu terjadi, sedangkan ‘Ali adalah orang yang paling pemberani, demikian pula putra-putranya?

Tidak ada jawaban lain, kecuali karena mereka cinta dan kagum kepada Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Aisyah. Karena setiap orang akan dikumpulkan bersama yang dicintainya.

Maka bila kelak Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Aisyah dimasukkan ke Surga, kita sudah tahu kemana perginya orang-orang yang di dunia ini membenci dan mencaci-maki mereka. Jelasnya, dua pihak yang bermusuhan ini tidak akan Allah kumpulkan menjadi satu. Na’udzu billah.*

Oleh: Alimin Mukhtar, Penulis pengasuh PP Arrahmah, Malang, Jawa Timur

HIDAYATULLAH

Bulan Dzul Qo’dah

Asal Penamaan

Secara bahasa, Dzul Qo’dah terdiri dari dua kata: Dzul, yang artinya: Sesuatu yang memiliki dan Al Qo’dah, yang artinya tempat yang diduduki. Bulan ini disebut Dzul Qo’dah, karena pada bulan ini, kebiasaan masyarakat arab duduk (tidak bepergian) di daerahnya dan tidak melakukan perjalanan atau peperangan. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Al Qo’dah).

Bulan ini memiliki nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dengan waranah. Ada juga orang arab yang menyebut bulan ini dengan nama: Al Hawa’. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Waranah atau Al Hawa’).

Hadis Shahih Seputar Bulan Dzul Qa’dah

  1. Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
  2. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzul Qo’dah, kecuali umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah di bulan Dzul Qo’dah, umrah tahun depan di bulan Dzul Qo’dah, …(HR. Al Bukhari)

Masyarakat Jahiliyah dan Bulan Dzul Qo’dah

Masyarakat arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di masa jahiliyah maupun di masa islam, termasuk diantaranya bulan Dzul Qo’dah. Di zaman jahiliyah, bulan Dzul Qo’dah merupakan kesempatan untuk berdagang dan memamerkan syair-syair mereka. Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu untuk menggelar pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan suku dan golongan, sambil berdagang di sekitar Mekkah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. Bulan ini menjadi bulan aman bagi semuanya, satu sama lain tidak boleh saling mengganggu. (Khazanatul Adab, 2/272)

Ada beberapa pasar yang mereka gelar di bulan Dzul Qo’dah, diantaranya adalah pasar Ukkadz. Letak pasar ini 10 mil dari Thaif ke arah Nakhlah. Pasar Ukkadz diadakan sejak hari pertama Dzul Qo’dah hingga hari kedua puluh. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Ukkadz) Setelah pasar Ukkadz selesai, mereka menggelar pasar Majinnah di tempat lain. Pasar ini digelar selama 10 hari setelah selesainya pasar Ukkadz. Setelah selesai berdagang dan pamer syair, selanjutnya mereka melaksanakan ibadah haji. (Al Aqdul Farid, 2/299)

***
muslimah.or.id
Penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/2410-bulan-dzul-qodah.html

Dzulqa’dah, Bulan Haram yang Kita Lalaikan

Dalam ajaran agama kita ada beberapa bulan haram yang perlu kita ketahui. Maksud bulan haram yaitu bulan ini adalah bulan yang mulia, kita lebih ditekankan menjauhi hal yang haram dan lebih ditekankan melakukan amal kebaikan pada bulan haram.

Allah berfirman mengenai bulan haram,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu.” [at Taubah/9:36]

Empat bulan tersebut adalah  Muharram, Dzulqa’dah, Dzulhijjah & Rajab, sebagaimana dalam hadits, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadal (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari & Muslim).

Demikian juga syaikh Abdurrahman As-Sa’diy menjelaskan,

وهي‏:‏ رجب الفرد، وذو القعدة، وذو الحجة، والمحرم، وسميت حرما لزيادة حرمتها، وتحريم القتال فيها‏

“Yaotu bulan Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah & Muharram. Dinamakan bulan Haram karena keharamannya bertambah, diharamkan membunuh pada bulan tersebut.” [Lihat Tafsir As-Sa’diy]

Beberapa ulama menjelaskan mengenai keutamaan bulan Haram. Ibnu Katsir menjlaskan,

ثم اختص من ذلك أربعة أشهر فجعلهن حراما ، وعظم حرماتهن ، وجعل الذنب فيهن أعظم ، والعمل الصالح والأجر أعظم

“Allah mengkhussukan empat bulan tersebut dan menjadikannya bulan haram. Allah jadikan melakukan perbuatan dosa pada saat itu lebih besar, sedangkan beramal shalih diberi pahala lebih besar juga.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Musthafa bin Saad Al-Hambali juga menjleaskan bahwa pahal  dan dosa dilipatgandakan pada waktu mulai dan tempat yang mulia. Beliau berkata,

وتضاعف الحسنة والسيئة بمكان فاضل كمكة والمدينة وبيت المقدس وفي المساجد , وبزمان فاضل كيوم الجمعة , والأشهر الحرم ورمضان

“Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram dan Ramadhan.” [Mathalib Ulin Nuha 2/385]

Dzulqa’dah yang kita lalaikan

Keutamaan Dulqa’dah sebagai bulan haram jarang kita sebarkan dan bisa jadi sedikit kaum muslimin yang mengetahuinya. Mengapa demikian? Karena bisa jadi bulan haram lainnya ada beberapa dalil khusus terkait.

Bulan Muharram ada dalil khusus, sebagian berpendapat bulan Muharram adalah bulan terbaik setelah Ramadhan dan ninamakan Syahrullah (Bulan Allah)

Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Hasan Al-Bashri mengatakan,

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام، فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم، وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه،

“Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menutup  akhir tahun dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadhan, yang lebih mulia di sisi Allah dari pada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah Al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini. (Lathaiful Ma’arif, Hal. 34)

Demikian juga dalil khusus bulan Dzulhijjah karena di dalamnya ada ibadah haji yang agung, bahkan salah satu tafsir dari ayat berikut adalah bulan Dzulhijjah

Allah berfirman,

وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar. Dan (demi) malam yang sepuluh.” [QS. Al-Fajr: 1-2]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

والليالي العشر : المراد بها عشر ذي الحجة ، كما قاله ابن عباسٍ وابن الزبير ومُجاهد وغير واحدٍ من السلف والخلف

“Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf.[ Tafsir Ibni Katsir VIII/535]

Demikian juga bulan Rajab di mana banyak hadits-hadits tentang bulan Rajab di antaranya ada yang tidak shahih.

Imam Ibn Rajab mengatakan,

فأما الصلاة فلم يصح في شهر رجب صلاة مخصوصة تختص به, والأحاديث المروية في فضل صلاة الرغائب في أول ليلة جمعة من شهر رجب، كذب وباطل لا تصح, وهذه الصلاة بدعة عند جمهور العلماء.

“Tidak terdapat dalil yang shahih yang menyebutkan adanya anjuran shalat khusus di bulan Rajab. Adapun hadis-hadits mengenai keutamaan shalat raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, bathil, dan tidak shahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful Ma’arif, Hal. 213)

Demikian semoga bermanfaat. Semoga kita bisa beramal shalih di bulan Dzulqa’dah. Aamiin.

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/67158-dzulqadah-bulan-haram-yang-kita-lalaikan.html