Dakwah dengan Teladan Kadang Lebih Mengena daripada dengan Banyak Bicara

Kadang dakwah dengan teladan atau praktik langsung lebih mengena daripada dengan lisan.

Bagi aktivis dakwah di zaman ini, hendaknya benar-benar meluruskan niat agar niatan dakwahnya hanya kepada Allah dan benar-benar bersabar dalam berdakwah. Bersabar dalam menyampaikan dakwah dan bersabar dengan sikap manusia dalam menghadapi dakwah yang disampaikan. Bisa jadi sebagian manusia mencela, marah, mengacuhkan, bahkan mengganggu dengan berbagai macam cara. Hal ini dikarenakan manusia di zaman ini benar-benar cinta dengan dunia dan tenggelam dengan kepentingan dunia. Tak jarang dakwah mengganggu urusan dunia mereka sehingga mereka merespons negatif. Belum lagi apa yang biasanya didakwahkan sudah sering mereka dengar, nasihat yang mereka terima seringkali hanya berupa gaya bahasa dan retorika belaka tanpa adanya contoh konkret dan perbuatan yang dipraktikkan.

Coba perhatikan hadis berikut:

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } .

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543].

Baca juga: Shalat Sambil Menggendong Bayi

Faedah yang dapat kita ambil dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menunjukkan pada orang Arab bahwa beliau sangat menyayangi anak perempuan dengan menggendong Umamah putri Zainab, cucu beliau. Cukup dengan praktik saja, tanpa banyak bicara. Maka, dakwah kadang hanya dengan tindakan, tak perlu banyak retorika. (Diambil faedah ini dari Fiqh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaily).

Maka benarlah, hal terberat bagi seorang guru atau ustadz bukanlah agar ilmu sampai dan dipahami oleh muridnya, tetapi bagaimana menjadi teladan yang baik dalam perbuatan sehingga memotivasi dan menginspirasi dalam semangat ilmu, amal, dan akhlak yang mulia. Demikian juga para orang tua pada anak-anaknya.

Silakan praktikkan:

  • dakwahi suami dengan menjadi istri yang baik, tanpa harus jadi seorang ustadzah di rumah.
  • dakwahi orang tua dengan menjadi anak teladan, tanpa harus jadi seorang penceramah di hadapan ayah atau bunda.
  • dakwahi masyarakat dengan akhlak dan tingkah laku yang baik, Insya-Allah akan lebih mengena dan ajakan lainnya akan mudah diterima.

Semoga bahasan ini bermanfaat.

Referensi:

Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan.

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/34212-dakwah-dengan-teladan-kadang-lebih-mengena-daripada-dengan-banyak-bicara.html

8 Fakta Menarik tentang Jawed Karim, Muslim Co-Founder You Tube

SAHABAT Islampos, tahukah bahwa ada seorang sosok muslim di balik You Tube? Namanya Jawed Karim. Apa saja fakta menarik tentang Jawed Karim?

Jawed Karim adalah sosok penting di balik pendirian YouTube. Pria Muslim ini merupakan satu dari tiga pendiri situs berbagi video tersebut. Dua pendiri lainnya adalah Chad Hurley dan Steven Chen.

Berikut fakta menarik di balik sosok Jawed Karim si pendiri YouTube:

1 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Lahir dari Keluarga Muslim

Dilansir di laman Nytimes, Jawed Karim berasal dari keluarga Muslim. Ia lahir di Kota Merseburh, Jerman, pada 28 Oktober 1979. Jawed merupakan seorang Muslim yang memiliki darah keturunan Bangladesh dan Jerman dari kedua orangtuanya.

Ayahnya, Naimul Karim, adalah seorang peneliti di 3M. Sementara ibunya, Christine Karim, merupakan asisten profesor penelitian biokimia di University of Minnesota.

Ayah Jawed Karim lahir di Jerman Timur pada tahun 1979. Keluarganya pindah ke Jerman Barat setahun kemudian. Kemudian pindah lagi ke Saint Paul, Minnesota, Amerika Serikat, pada tahun 1992.

2 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Genius tapi sempat di-DO

Setelah lulus dari sekolah menengah atas, Jawed Karim memilih melanjutkan kuliah di University of Illinois di Urbana-Champaign. Alasannya karena di kampus itulah asal pendiri Netscape, Marc Andreessen, dan lainnya yang melahirkan situs-situs populer.

“Bukannya saya ingin menjadi Marc Andreessen berikutnya, tetapi akan menyenangkan berada di tempat yang sama,” kata Jawed Karim.

Sayangnya pada tahun 2000, dia di-drop out. Lalu pergi ke Silicon Valley untuk bergabung dengan PayPal.

Jawed Karim kemudian menyelesaikan gelar sarjananya dengan mengambil beberapa kursus secara daring dan beberapa di Universitas Santa Clara.

3 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Orang pertama yang mengunggah video di YouTube

Jawed Karim diketahui memiliki latar belakang sebagai ahli perangkat lunak. Dia pun menjadi orang pertama yang mengunggah video di YouTube.

Melalui kanal miliknya, Jawed Karim pada 23 April 2005 mengunggah video berjudul ‘Me at the Zoo’ atau ‘Saya di Kebun Binatang’. Ini menjadi video pertama yang diunggah ke YouTube.

Memiliki durasi 19 detik, video tersebut menampilkan Jawed Karim melakukan reportase dengan latar belakang gajah-gajah di dalam kandang. Hingga kini video itu setidaknya telah ditonton sebanyak 238.168.178 kali.

fakta menarik tentang Jawed Karim
Jawed Karim. Foto: 9GAG

4 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Pencetus putusnya Google Plus

Jawed Karim adalah salah satu suara utama di balik Google plus memutuskan tautannya sendiri dari YouTube? Dia mampu menyadarkan komunitas YouTube agar tidak menggunakan nama asli mereka sebagai pengguna google plus untuk mengomentari video YouTube karena mereka sudah menggunakan akun google. Google plus akhirnya ditutup karena ancaman keamanan dan penggunaan yang rendah.

Untuk menjadi anggota komunitas YouTube dan berkomentar di YouTube hari ini, Anda hanya memerlukan akun google.

5 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Sempat kerja di PayPal

Jawed Karim adalah satu dari tiga pendiri YouTube yakni Chad Hurley dan Steven Chen. Ketiganya bertemu ketika bekerja di PayPal, perusahaan pembayaran secara daring yang didirikan Elon Musk dan kerabat-kerabatnya.

Ketika pada tahun 2002 PayPal dibeli eBay senilai USD1,5 miliar, Jawed Karim dan dua rekannya ikut mendapat keuntungan. Mereka lalu membicarakan membuat perusahaan sendiri. Hingga pada 2005 ketiganya memutuskan keluar dari PayPal.

fakta menarik tentang Jawed Karim
3 pendiri You Tube. Foto: News Text Area

6 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Pendiri Y Ventures

Banyak orang yang sering bertanya, dimana Jawed Karim saat ini/sekarang? Jawed Karim fokus pada bisnisnya.

Jawed Karim adalah seorang pengusaha internet. Dia mendirikan grup investasi dana ventura bernama Youniversity Ventures yang umumnya dikenal sebagai Y Ventures. Dia mendirikannya pada Maret 2008 bersama dengan mitranya Keith Rabois dan Kevin Hartz.

Y Ventures telah berinvestasi di banyak perusahaan yang sedang berkembang seperti Airbnb , perusahaan layanan perhotelan, Reddit, Eventbrite, dan Palantir. Perusahaan ini bertujuan untuk memberikan keuangan kepada pengusaha universitas dan umumnya pengusaha pemula dengan ide-ide hebat.

7 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Kekayaan bersih (th 2021)

Jawed Karim memiliki kekayaan bersih $ 190 juta. Dia memiliki 137.443 lembar saham youtube yang jika dijual hari ini oleh Google bernilai lebih dari $140 juta. Sahamnya selain pendapatan lain seperti dari perusahaan investasinya, semuanya menambah kekayaan bersihnya sebesar $190 juta pada tahun 2021.

8 Fakta menarik tentang Jawed Karim: Tidak punya akun media sosial selain You Tube

Jawed Karim tidak memiliki akun media sosial yang aktif. Baik Instagram, Facebook, maupun Twitter. Satu-satunya akun yang dia miliki adalah Channel YouTube yang sudah tidak aktif dengan hanya satu video yang diunggah pada April 2005.

Pada tahun 2020, Jawed Karim memposting jajak pendapat di YouTube yang menanyakan pelanggan apakah dia harus memposting video baru di salurannya. Tanggapan yang luar biasa dari pengguna YouTube. Banyak pengguna YouTube yang menjadi pelanggannya memilih ya dan tidak sabar menunggu unggahan video berikutnya di YouTube yang mereka harap segera. []

“Bukannya saya ingin menjadi Marc Andreessen berikutnya, tetapi akan menyenangkan berada di tempat yang sama.” (Jawed Karim)

SUMBER: VALIANTCEO

ISLAMPOS

Islam Begitu Mudah Diterima Rakyat Bosnia yang Mayoritas Kristen, Ini Alasannya

Rakyat Bosnia menerima Islam dengan cara terbuka dan tanpa paksaan

Sebelum kedatangan penguasa Muslim, posisi Bosnia cukup unik dalam peta geopolitik Kristen pada Abad Pertengahan. Bosnia-Herzegovina memiliki populasi Muslim yang cukup signifikan di Semenanjung Bal kan atau Benua Eropa pada umumnya sampai saat ini.

Riset Houssain Kettani yang terbit pada International Journal of En vironmental Science and Development (2010) menunjukkan, pada 2010 sebesar 43,8 persen dari total penduduk negara tersebut (3.781.274 jiwa) adalah umat Islam. Lebih lanjut, jumlah itu diprediksi stabil hingga 2020 mendatang. 

Bosnia-Herzegovina memiliki sejarah yang panjang dengan Islam. Sebelum ke datangan penguasa Muslim, posisi Bosnia cukup unik dalam peta geopolitik Kristen pada Abad Pertengahan. 

Menurut Schuman dalam “Nations in Transition: Bosnia and Herze govina” (2004), sejak 1180, wilayah tersebut dipimpin Raja (Ban) Kulin yang menolak kekuasaan Romawi Barat (Katolik) dan Romawi Timur (Kristen Ortodoks). Ban Kulin lebih mendukung Bogomi lisme hingga akhir kekuasaannya pada 1204. 

Baik Katolik maupun Kristen Ortodoks memandang sekte tersebut sebagai aliran sesat. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila Paus Gregory IX berulang kali mengimbau penyerbuan atas Bosnia pada Perang Salib periode 1235-1241. 

Barulah pada 1322, Bosnia di bawah pimpinan Ban Ko tro manic menjalin aliansi dengan penguasa Katolik yang terdekat, Hungaria. 

Namun, aliansi ini tidak mampu berbuat banyak terhadap perluasan wilayah Dinasti Turki Utsmaniyah. Pada 28 Juni 1389, pasukan Muslim berhasil menaklukkan Raja Serbia yang beragama Kristen Ortodoks, Lazar, di Kosovo. Bosnia pun kian lemah dari sisi internal dengan munculnya Stephen Vukcik yang mendeklarasikan pemisahan Herzegovina pada 1448.

Tiga tahun kemudian, Vrhbosna (kini Sarajevo) dapat dikuasai Turki Utsmaniyah. Barulah pada 1465 dan 1481, Turki Utsmaniyah berhasil menaklukkan berturut-turut Bosnia dan Herzegovina.

Schuman menjelaskan, para sultan Utsmaniyah melindungi hak-hak orang non- Muslim di wilayah taklukan untuk hidup secara wajar dan beribadah. Bagaimanapun, gelombang perpindahan agama tetap terjadi.

Para sejarawan menduga pelbagai motif penduduk setempat untuk menjadi Muslim. Di antaranya adalah mereka, terutama kaum Bogomilisme, ingin mempertahankan hak-hak istimewa. Menjadi seagama dengan penguasa setempat dipandang akan lebih menguntungkan.

Selain itu, renggangnya hubungan Bosnia dengan ajaran Katolik dan Kristen Ortodoks agaknya menjelaskan alasan mereka untuk lebih menerima Islam. Beberapa sejarawan menyoroti pemberlakuan sistem devsirme yang mewajibkan setiap laki-laki dewasa untuk mengabdi pada pemerintahan Utsmaniyah. Aturan ini berlaku, baik di lingkup sipil maupun militer.

Akan tetapi, para sultan Utsmaniyah lebih mementingkan aspek meritokrasi dari pada identitas agama. Sebagai contoh, seorang Kristen Ortodoks bernama Soko lovic terpilih untuk dikirim ke ibu kota Kesultanan Utsmaniyah, Istanbul, demi melanjutkan pendidikan.

Dia kemudian menjadi seorang Muslim dan pada akhirnya meraih posisi wazir utama. Schuman menyebut, agama Kristen masih dipeluk ka lang an petani, sedangkan kelas menengah dan kelas atas Bosnia-Herzegovina condong pada Islam. 

Dalam kekuasaan Turki Utsmaniyah, Kota Vrhbosna menjadi pusat kegiatan politik, pendidikan, dan budaya masyarakat.

Puluhan masjid dan ratusan sekolah untuk umum dibangun. Menjelang pertengahan 1500-an, Vrhbosna telah memiliki tata kota yang cukup modern, lengkap dengan sistem irigasi, fasilitas kesehatan publik, dan destinasi wisata. 

Pada masa inilah kota tersebut berubah namanya menjadi Sarajevo, yang diambil dari bahasa Turki saraj (‘istana’) dan ovas (‘tanah terbuka’). Memasuki era 1700-an, kendali Istanbul atas Bosnia-Herzegovina mulai menyusut.

Hal ini seiring dengan menurunnya simpati warga, termasuk kaum Muslim Bosnia, yang memandang rezim Utsmaniyah mengabaikan kepentingan setempat.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Hukum Menjadi Makmum di Belakang Makmum Masbuk

Di antara perkara penting yang harus diketahui seorang hamba mukallaf (sudah dibebani hukum syariat) adalah mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah yang dia lakukan. Dan ibadah yang paling ditekankan serta tidak akan gugur kewajibannya dari seorang hamba mukallaf adalah salatnya.

Dalam salat wajib yang kita lakukan, terutama dalam hal salat berjemaah, banyak sekali permasalahan-permasalahan terperinci yang terkadang luput dan tidak diketahui hukumnya oleh sebagian besar kaum muslimin. Di antaranya adalah permasalahan menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya.

Seseorang dikatakan masbuk jika salatnya tertinggal dan mendapatkan imam telah menyelesaikan 1 rekaat atau lebih, dan saat meng-qadha (menyempurnakan dan melengkapi) salatnya, dia membaca Al-Fatihah dan surat sebagaimana imam membacanya.

Gambaran permasalahan

Si A tertinggal salatnya imam (baik tertinggal 1 rekaat atau lebih). Kemudian ia berdiri setelah imam mengucapkan untuk menyempurnakan salat. Kemudian si B menjadi makmum bagi si A, baik itu karena si B ketinggalan salat jemaah bersama imam secara total atau karena si B kondisinya sama dengan si A (masih mendapati salatnya imam, namun tertinggal 1 rakaat atau lebih).

Kondisi lainnya adalah seorang mukim (sedang tidak dalam kondisi safar) yang menjadi makmum untuk mukim lainnya setelah imam mengucapkan salam (yang dalam kondisi safar dan meng-qasr/memendekkan salatnya). Kedua mukim tersebut tentu saja harus menyempurnakan salatnya, karena mereka tidak boleh memendekkan salat.

Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum menjadi makmum di belakang makmum masbuk lainnya kepada 2 pendapat.

Pendapat pertama

Inilah adalah pendapat mazhab Hanafi dan Maliki. Yaitu tidak boleh menjadikan makmum masbuk sebagai imam dan tidak sah salatnya orang yang mengikuti makmum masbuk tersebut. Hanya saja, Maliki memberikan perincian, “Tidak sah jika yang mengikuti tersebut sudah mendapatkan 1 rakaat bersama imam atau lebih. Adapun jika tidak mendapatkan 1 rakaat pun bersama imam, maka diperbolehkan dan salatnya sah.

Dalil mereka:

Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ … 

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya.” (HR. Bukhari no. 722)

Makmum ialah yang mengikuti imam, bukan yang diikuti.

Jika kita katakan, “Bukankah makmum tersebut telah berubah menjadi imam?”

Maka mereka akan mengatakan, “Hal ini tidak mungkin terjadi sebagaimana yang ada pada lafaz hadis. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilah dan membagi salat hanya antara imam dan makmum saja. Pembagian ini tidak menunjukkan adanya perserikatan dan persekutuan, sehingga menunjukkan bahwa makmum tidak bisa menjadi imam dan makmum dalam satu waktu.”

Kedua: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن

“Imam sebagai penjamin, sedangkan mu’adzin sebagai orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517, Tirmidzi no. 207, dan Ahmad no. 7169)

Makmum dianjurkan untuk meninggalkan bacaan Al-Fatihah dan posisi berdirinya serta langsung ruku’ saat mendapati imam telah ruku’. Apa yang ia tinggalkan tersebut, maka imamlah yang akan menjaminnya. Inilah keadaan seorang makmum. Lalu bagaimana hadis ini bisa dipraktikkan pada makmum masbuk yang dijadikan imam?

Dalil pertama dan kedua mendapat sanggahan sebagai berikut:

Kedua dalil ini tidak tepat jika digunakan pada masalah ini. Karena makmum yang masbuk, saat imam telah salam, ia menyempurnakan apa yang tertinggal dan hukum salatnya sebagaimana orang yang salat sendirian (bukan sebagai makmum lagi). Dalilnya, jikalau ia lupa dan lalai pada salatnya, maka ia melakukan sujud sahwi, keteledoran dan kelalaiannya tersebut tidak bisa dijamin lagi oleh imam.

Ketiga: Perbuatan semacam ini tidak kita dapati dan tidak dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Jika para sahabat tertinggal sesuatu dari salatnya, mereka tidak pernah bersepakat untuk memajukan salah satu dari mereka untuk menjadi imam. Kalau saja hal ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat telah mendahului kita di dalam mengamalkannya.

Keempat: Berpendapat boleh dan sahnya salat saat menjadi makmum di belakang makmum masbuk menyebabkan tasalsul/perputaran yang tak berhenti (dalam ilmu usul fikih tasalsul menunjukkan kebatilan argumentasi). Orang yang tidak mendapatkan jemaah pertama bersama imam, maka ia menjadi makmum di belakang makmum masbuk saat ia sedang melengkapi salatnya. Mungkin saja ia juga tertinggal sebagian salatnya makmum masbuk yang ia jadikan imam tersebut lalu ia melengkapinya. Datanglah orang ketiga, lalu ia melakukan sebagaimana yang dilakukan orang kedua, dan begitulah seterusnya.

Pendapat kedua

Inilah pendapat Mazhab Syafi’iyyah dan pendapat paling tepat dari mazhab Hanabilah. Ini juga merupakan pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah. Yaitu, bolehnya menjadi makmum di belakang makmum masbuk dan salatnya pun sah. Mazhab Hanabilah menambahkan, “kecuali di dalam salat Jumat (maka tidak diperbolehkan).”

Dalil mereka:

Pertama: Hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, beliau berkata,

نمت عند ميمونة والنبي صلى الله عليه و سلم عندها في تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت على يساره فأخذني فجعلني عن يمينه …

“Suatu malam aku pernah tidur di sisi Maimunah, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidur di sebelahnya pada malam itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berwudu, lalu berdiri menunaikan salat. Maka, aku datang dan berdiri salat di samping kiri beliau. Namun, beliau memegangku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Bukhari no. 698 dan Muslim no. 763)

Kedua: Hadis Anas radhiyallahu Anhu ia berkata,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي في رمضان فجئت فقمت إلى جنبه وجاء رجل آخر فقام أيضا حتى كنا رهطا فلما حس النبي صلى الله عليه و سلم أنا خلفه جعل يتجوز في الصلاة

“Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat. Kemudian, aku datang dan berdiri di samping beliau. Lalu, datang pula sahabat yang lain dan berdiri pula, sehingga akhirnya kami menjadi satu rombongan. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa bahwa kami salat di belakang beliau, maka beliau memendekkan salatnya.” (HR. Muslim no. 1104)

Mereka berkata, “Pada keduanya terdapat dalil bahwasanya orang yang salat sendirian, maka ia bisa mengubah niatnya menjadi imam. Sedangkan orang yang tertinggal salat (masbuk) saat ia menyempurnakan dan melengkapi salatnya, maka ia dihukumi sebagai orang yang salat sendirian dengan dalil bahwa ia harus membaca Al-Fatihah dan melakukan sujud sahwi jika ada yang terlupa atau terluput dari salatnya. Kesimpulannya adalah sah hukumnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam.

Ketiga: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha perihal tanda-tanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan menjadi khalifah,

فجاء رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس عن يسار أبي بكر قالت فكان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بالناس جالسا وأبو بكر قائما يقتدي أبو بكر بصلاة النبي صلى الله عليه و سلم ويقتدي الناس بصلاة أبي بكر

“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga duduk di samping kiri Abu Bakar.” Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami manusia dengan cara duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri. Abu Bakar mengikuti salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan orang-orang mengikuti salat Abu Bakar.” (HR. Muslim no. 408)

Mereka berargumen, “Perpindahan antara satu imam ke imam yang lain telah ditetapkan oleh hadis, sebagaimana kejadian Abu Bakar dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Abu Bakar beralih dari imam menjadi makmum, kemudian Rasulullah lanjut mengimami para sahabat setelah sebelumnya diimami oleh Abu Bakar. Kesimpulannya adalah menjadikan makmum masbuk sebagai imam bagi masbuk yang lain hukumnya adalah sah dan benar, salatnya tidak rusak hanya karena peralihan imamnya.

Mana pendapat yang lebih benar?

Jika memperhatikan permasalahan ini, maka akan kita dapati bahwa mereka yang mengambil pendapat pertama memiliki landasan hukum bahwa orang yang masbuk, maka ia terhitung sebagai makmum. Sehingga tidak boleh baginya diikuti dan dijadikan sebagai imam. Karena salatnya masih terhubung dengan salat imamnya, dan makmum jelas tidak bisa menjadi imam.

Dari pemaparan di atas juga telah kita ketahui bersama, makmum masbuk setelah imam mengucapkan salam, maka hukumnya sebagaimana orang yang salat sendirian. Dan boleh hukumnya seorang makmum berubah menjadi imam dan begitu pula sebaliknya.

Maka ketahuilah, bahwasanya pendapat yang lebih jelas dan sesuai dalil adalah pendapat kedua. Inilah yang dikuatkan Syekh Binbaz dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumallah. Namun, ada poin dan catatan yang kuat dari mereka yang berpendapat dengan pendapat pertama, yaitu tidak adanya contoh dan praktik ini dari para sahabat. Sedangkan kita ketahui bahwa mereka adalah orang yang paling semangat dalam kebaikan dan menghadiri salat jemaah.

Nasehat Syekh Utsaimin dalam masalah ini

Syekh Utsaimin rahimahullah dalam Silsilah Liqa’ Al-Baab Al-Maftuuh menyebutkan,

Ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini, sebagian mereka mengatakan, “Perbuatan semacam ini tidaklah benar dan tidak diperbolehkan, makmum masbuk tidak layak untuk dijadikan imam bagi siapapun.” Sebagiannya lagi mengatakan, (dan ini insya Allah lebih mendekati kebenaran), “Perbuatan semacam ini dibenarkan dan diperbolehkan, hanya saja hal tersebut menyelisihi yang lebih utama. Dan perbuatan semacam ini lebih condong kepada ke-bid’ah-an daripada mengikuti sunah, karena para sahabat tidak pernah mengamalkan dan mempraktikannya. Jika di antara mereka ada yang tertinggal sesuatu dari salatnya bersama imam (masbuk), maka mereka menyempurnakan dan melengkapinya dengan cara sendiri-sendiri.”

Perbuatan semacam ini juga mengakibatkan tasalsul (perputaran). Seseorang yang salat dan menjadikan makmum masbuk yang sedang menyempurnakan salatnya sebagai imam, bisa jadi ia juga tertinggal sebagian salatnya. (Maka saat makmum masbuk yang menjadi imam tersebut telah selesai dan salam), ia menyempurnakan salatnya. Kemudian datanglah orang ketiga, datang lagi orang keempat, dan demikian seterusnya. Inilah yang disebut perputaran yang tidak akan habis. Dengan kondisi semacam ini, nampak dengan jelas bahwa hal ini termasuk ke-bid’ah-an (tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabatnya).

Bagaimana kita bersikap?

Perkara ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Hanya saja, mengambil pendapat pertama, yaitu tidak bolehnya menjadikan makmum masbuk sebagai imam, maka hal itu insyaAllah lebih selamat dari perselisihan.

Karena di dalam beribadah, hukum asalnya adalah haram dan tidak diperbolehkan, kecuali ada dalil yang membolehkannya, sedangkan para sahabat tidak pernah melakukannya. Serta mengambil pendapat yang membolehkannya maka itu akan menyebabkan tasalsul sebagaimana yang sudah dipaparkan. Tentu saja, kita tetap harus menghormati orang-orang yang mengambil pendapat yang lain dalam masalah ini. Wallahu a’lam Bisshowaab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/76959-hukum-menjadi-makmum-di-belakang-makmum-masbuk.html

Dalil Berbuat Baik ke Orang Tua

Ulama asal Institut Islam Toronto Kanada, Syekh Ahmad Kutty, sebagamana dilansir askthescholar.com, menjelaskan beberapa dalil tentang berbuat baik kepada orang tua di antaranya yaitu sebagai berikut: 

Pertama, menghormati orang tua dan berbuat baik kepada mereka adalah salah satu perintah Islam. Dalam surat Al Isra ayat 23, Allah ﷻ berfirman: 

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” 

Kedua, hak orang tua atas anak-anak tidak dapat dicabut atau dikurangi dengan cara apa pun bahkan jika mereka bukan muslim sekalipun. Dalam surat Luqman ayat 15 disebutkan sebagai berikut: 

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beri tahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. 

Ketiga, karena memperlakukan orang tua dengan penuh kebaikan adalah salah satu kewajiban utama dalam Islam, siapa pun yang mengabaikan kewajiban penting ini menimbulkan dosa besar.  

Imam Bukhari dan Imam Muslim serta sejumlah perawi hadits lainnya mengabarkan hadits dari Abu Bakar. Dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: 

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ثلاثا ؟ قلنا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين ، وكان متكئا فجلس فقال : ألا وقول الزور وشهادة الزور ، فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكت

‘Maukah aku ceritakan kepada kalian dosa besar yang paling besar, yaitu tiga perkara? Kami menjawab, Ya, Rasulullah. Rasulullah berkata: Menyekutukan Allah, dan mendurhakai dua orang tua. Rasulullah sedang bersandar lalu duduk, maka berkata Rasulullah: Tidak mengatakan kebohongan dan kesaksian palsu. Beliau terus mengulainya sampai kami berkata semoga beliau berhenti.”

Sumberaskthescholar       

IHRAM

Kisah Rasulullah Disalip Emak-emak di Jalan

Dalam sejarah terdapat kisah Rasulullah disalip emak-emak di jalan raya. Penasaran pada kisah Rasulullah disalip emak-emak di jalan? Simak  artikel berikut.

Sebagian kalangan agaknya memiliki persepsi buruk dengan kehadiran emak-emak, terlebih ketika berada di jalan raya. Sebab terkadang para ibu-ibu tidak memberikan kode melalui lampu riting atau seinnya.

Bahkan lucunya, acap kali mereka menyalakan lampu sein ke kanan, namun ternyata ia belok ke kiri. Tentunya ini agak meresahkan juga ya. Terlebih, emak-emak terkadang ceroboh dalam menyalip kenderaan.

Namun ternyata, kelakuan emak-emak yang begini ternyata pernah disitir oleh Rasulullah SAW. Jadi, tidak perlu risau dengan emak-emak. Sebab Rasulullah SAW sendiri pun juga disalip olehnya. Abu Hurairah Abdurrahman Sakhr meriwayatkan hadis ini, beliau mengatakan;

 وَعَن أبي هُرَيْرَة رَضِي الله عَنهُ قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أَنا أول من يفتح بَاب الْجنَّة إِلَّا أَنِّي أرى امْرَأَة تبادرني فَأَقُول لَهَا مَا لَك وَمن أَنْت فَتَقول أَنا امْرَأَة قعدت على أَيْتَام لي.  رَوَاهُ أَبُو يعلى وَإِسْنَاده حسن إِن شَاءَ الله

Rasulullah saw bersabda “Aku adalah orang yang pertama kali masuk surga, namun tiba-tiba ada seorang emak-emak yang menyalipku. Lalu aku bertanya padanya “Kenapa kamu begitu, dan siapa kamu?”. Emak-emak tersebut menjawab “aku adalah emak-emak yang mengurus anak yatim yang ditinggalkan suamiku. (No. 3842)

Hadis ini statusnya Hasan (Imam al-Mundziri, Al-Targhib wa al-Tarhib Juz 3 Hal. 236)

Dengan redaksi yang mirip-mirip, Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani meriwayatkannya dalam Fath al-Bari. Beliau menuliskan;

أَخْرَجَهُ أَبُو يَعْلَى مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ أَنَا أَوَّلُ مَنْ يَفْتَحُ بَابَ الْجَنَّةِ فَإِذَا امْرَأَةٌ تُبَادِرُنِي فَأَقُولُ مَنْ أَنْتِ فَتَقُولُ أَنَا امْرَأَةٌ تَأَيَّمْتُ عَلَى أَيْتَامٍ لِي وَرُوَاتُهُ لَا بَأْسَ بِهِمْ وَقَوْلُهُ تُبَادِرُنِي أَيْ لِتَدْخُلَ مَعِي أَوْ تَدْخُلَ فِي أثري

Abu ya’la mentakhrij hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dengan status hadis marfu’, diriwayatkan bahwasanya Rasulullah saw bersabda “Aku adalah orang yang pertama kali masuk surga.

Namun tetiba ada seorang emak-emak yang mendahuluiku. Lalu aku bertanya padanya “Kenapa kamu begitu, dan siapa kamu?”. Emak-emak tersebut menjawab “aku adalah emak-emak yang mengurus anak yatim yang ditinggalkan suamiku.

Menurut Ibnu Hajar, Transmiter hadis ini boleh dinukil hadisnya. Dan menurut beliau, maksud dari Tubadiruni (mendahului) ialah ia masuk bersama Rasulullah saw atau ia masuk setelah Rasulullah saw” (Fath al-Bari fi Syarh Sahih al-Bukhari Juz 10 Hal. 436)

Dalam riwayat lain, agak sedikit berbeda kalimatnya, namun maknanya serupa. Diriwayatkan;

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ آدَمَيٍّ الْجَنَّةَ يَدْخُلُهَا قَبْلِي، غَيْرَ أَنِّي أَنْظُرُ عَنْ يَمِينِي، فَإِذَا امْرَأَةٌ تُبَادِرُنِي إِلَى بَابِ الْجَنَّةِ، فَأَقُولُ: مَا لِهَذِهِ تُبَادِرُنِي؟ فَيُقَالُ لِي: يَا مُحَمَّدُ، هَذِهِ امْرَأَةٌ كَانَتْ حَسْنَاءَ جَمْلَاءَ، وَكَانَ عَلَيْهَا يَتَامَى لَهَا، فَصَبَرْتَ عَلَيْهِنَّ حَتَّى بَلَغَ أَمَرُهُنَّ الَّذِي بَلَغَ؛ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهَا ذَاكَ “

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda “Allah mengharamkan atas setiap anak adam untuk mendahuluiku saat masuk surga, hanya saja ketika aku melihat sisi kananku (kelak), tetiba ada emak-emak yang hendak menyerobot ke pintu surga.

Syahdan aku menanyainya “Kenapa engkau hendak mendahuluiku? Tetiba ada yang berkata kepadaku ” wahai Muhammad, perempuan ini adalah emak-emak yang mengurus anak yatimnya. Ia sabar, maka allah memberinya balasan yang baik. (Al-Khara’ithi, Makarim al-Akhlak No. 642 Hal. 212)

Maka dari itu, jangan berputus asa bagi pihak-pihak yang mengurus dan menanggung anak yatim. Mohon jangan dijadikan beban, sebab agung sekali keutamaan menanggung kebutuhan dan keperluan anak yatim. Salah satunya diungkapkan oleh Imam al-Razi, beliau menyatakan;

الْيَتِيمُ كَالتَّالِي لِرِعَايَةِ حُقُوقِ الْأَقَارِبِ وَذَلِكَ لِأَنَّهُ لِصِغَرِهِ لَا يَنْتَفِعُ بِهِ وَلِيُتْمِهِ وَخُلُوِّهِ عمن يَقُومُ بِهِ، يَحْتَاجُ إِلَى مَنْ يَنْفَعُهُ وَالْإِنْسَانُ قَلَّمَا يَرْغَبُ فِي صُحْبَةِ مِثْلِ هَذَا، وَإِذَا كَانَ هَذَا التَّكْلِيفُ شَاقًّا عَلَى النَّفْسِ لَا جَرَمَ كَانَتْ دَرَجَتُهُ عَظِيمَةً فِي الدِّينِ.

Anak yatim bagaikan orang setelah kerabat dalam kewajiban memenuhi hak-haknya, hal itu disebabkan masih bocahnya anak yatim tidak mampu memberikan kemanfaatan atas kesendiriannya, ketiadaan orang yang menanggungnya membutuhkan orang-orang yang peduli atas nasibnya, dan jarang sekali orang yang peduli atas nasib mereka.

Dan ketika menanggung kebutuhan dan menyayangi mereka merupakan hal yang amat berat maka dipastikan oleh agama bagi penanggungan berhak akan derajat yang agung. (Tafsir Mafatih al-Ghaib, Juz 3 Hal. 587)

Lebih jelas lagi, beberapa hadis meriwayatkan terkait keutamaannya mengurus anak yatim. Antara lain;

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «خَيْرُ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُحْسَنُ إِلَيْهِ، وَشَرُّ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُسَاءُ إِلَيْهِ»

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAw bersabda “Rumah yang terbaik di antara kaum muslimin adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim dan mereka berbuat baik padanya. Dan rumah yang terburuk di antara kalian adalah rumah yang ada anak yatimnya, namun mereka berbuat jahat padanya. (Sunan Ibnu Majah No. 3697  Juz 2 Hal. 1213)

Dalam hadis lain, dijelaskan;

وَرُوِيَ عَن ابْن عمر رَضِي الله عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم إِن أحب الْبيُوت إِلَى الله بَيت فِيهِ يَتِيم مكرم. رَوَاهُ الطَّبَرَانِيّ والأصبهاني

 Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Rumah yang paling dicintai Allah adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang dimuliakan.” (Al-Targhib wa al-Tarhib No. 3839 Juz 3 Hal. 236)

Lebih dahsyat lagi, keutamaan menanggung anak yatim yang paling menggiurkan ini dijelaskan langsung oleh Rasulullah saw dalam hadis berikut;

أَنَا وَكَافِلُ اليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا- وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى

 “Aku dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti dua jari ini” Rasulullah bersabda dengan isyarat dua jari beliau, yakni jari telunjuk dan jari tengah” (HR al-Bukhari)

Ketika mengomentari hadis ini, Ibnu Batthal mengatakan bahwasanya seyogyanya bagi yang mendengar hadis ini untuk mengurus anak yatim, agar supaya ia bisa membersamai Rasulullah SAW kelak di surga. Sungguh tidak ada keadaan yang lebih afdhal, dari pada bisa berkumpul dengan Rasulullah SAW. (Fath al-Bari fi Syarh Sahih al-Bukhari, Juz 10 Hal. 436)

Jadi, jika ingin masuk surga, maka urusilah anak yatim. Hadis di atas menjamin para pengurus anak yatim, yang kelak akan bisa berkumpul dengan Rasulullah SAW. Maka dari itu, silahkan urusilah anak yatim.

Jangan sampai mereka kelaparan dan pendidikan mereka terbengkalai, nurani manusia normal pasti ingin membantunya. Terlebih dalam Islam sendiri, banyak sekali keutamaan dari mengurus anak yatim.

Demikian kisah Rasulullah disalip emak-emak di jalan raya. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Memang Hak Suami Lebih Besar Dari Orang Tua, Tapi …

Ketika seorang wanita sudah menikah, maka hak suami lebih besar daripada hak orang tuanya. Suami lebih diprioritaskan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها

Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi no.1159, di-shahih-kan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no.3490)

Dalam hadis ini, Nabi tidak katakan “Aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada orang tuanya”, namun justru “suaminya”. Ini menunjukkan hak suami lebih besar atas seorang istri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

فَإنَّ كُلَّ طَاعَةٍ كَانَتْ لِلْوَالِدَيْنِ انْتَقَلَتْ إِلَى الزَّوْجِ

“(Ketika sudah menikah) semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua, telah berpindah kepada suaminya.” (Majmu’ al-Fatawa, 32/261)

Namun perlu diperhatikan 2 poin:

1. Hendaknya seorang istri berusaha taat dan berbakti kepada keduanya (suami dan orang tua) selama masih memungkinkan.
Karena keduanya punya hak untuk diberikan bakti dan perlakukan yang baik. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فأعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ

“Tunaikanlah haknya setiap orang yang punya hak atasmu.” (HR. Al-Bukhari no. 1968)

Dan seorang istri hendaknya berusaha untuk mendamaikan suami dan orang tua jika mereka tidak sependapat, tidak membela salah satu saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ

Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah.” (HR. Al-Bukhari no.2989, Muslim no.1009)

2. Bakti kepada suami itu selesai ketika cerai, adapun bakti kepada orang tua itu tidak ada kata selesai!
Karena ada yang namanya “mantan suami” namun tidak ada “mantan orang tua”. Bahkan seorang anak tetap wajib berbakti kepada orang tuanya setelah mereka meninggal.
Contohnya, dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi bersabda:

إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ

Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal.” (HR. Muslim no. 2552)
Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua tetap punya hak terhadap bakti anaknya walaupun sang orang tua sudah wafat. Sehingga bakti kepada orang tua itu terus menerus sampai kita mati!

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/14467-memang-hak-suami-lebih-besar-dari-orang-tua-tapi.html

Ingat! Jamaah Indonesia yang Merokok di Sekitar Masjid Nabawi akan Didenda Rp 800 Ribu

Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa jamaah haji akan didenda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu jika merokok di sekitar Masjid Nabawi dan area hotel sekitarnya di Madinah. Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi, juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.

“Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal,” kata Amin kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah, Selasa (19/7/2022).

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini,” kata Amin dikutip laman Antara News.

Amin menjelaskan, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di sudut tiap hotel. Namun ia belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi tersebut, apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.

Aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat, awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jamaah diperbolehkan merokok.

Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok. Jamaah haji gelombang kedua akan mulai bergerak dari Makkah ke Madinah pada 21 Juli 2022. Mereka akan melaksanakan ibadah arbain atau shalat berjamaah selama 40 waktu dan berziarah.*

HIDAYATULLAH

Terkena Najis Namun Ragu, Bagaimana Hukumnya?

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan apabila seseorang terkena benda yang lembab pada malam hari tanpa mengetahui hakikatnya, maka dia tidak dibebani untuk mencium atau mengenali benda itu.

Diriwayatkan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab melewati sebuah jalan pada suatu hari. Tiba-tiba dia kejatuhan sesuatu dari talang rumah. Ketika itu Sayyidina Umar ditemani oleh seorang rekannya. Rekan Sayyidina Umar itu berkata, “Wahai pemilik talang! Airmu ini suci atau najis?”.

Sayyidina Umar pun berkata, “Wahai pemilik talang, jangan beri tahu kami. Sungguh, kita telah dilarang untuk menyusahkan diri,”. 

Begitu pula apabila seseorang terkena debu jalanan maka dia tetap suci dan tidak perlu menyusahkan dirinya sendiri. Dia telah dimaafkan karena hal ini menimpa semua orang. Kumail bin Ziyad berkata, “Aku melihat Sayyidina Ali berlumuran lumpur hujan, lalu dia masuk ke dalam masjid mengerjakan shalat tanpa mencuci kedua kakinya,”. 

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Kami dulu mengerjakan shalat bersama Nabi Muhammad SAW dan tidak berwudhu karena kotoran yang kami injak,”. (HR Thabrani). Abu Umamah berkata, “Rasulullah SAW tidak berwudhu karena kotoran yang beliau injak,”. 

Artinya, beliau tidak mengulangi wudhu karena kaki beliau terkena kotoran. Dengan demikian, yang dimaksud di sini adalah wudhu yang dikenal dalam syariat. Tetapi ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu secara etimologis, sehingga maknanya: beliau tidak membasuk kaki beliau karena terkena debu jalanan dan sebagainya. 

KHAZANAHREPUBLIKA

Doa Nabi Zakaria yang Inginkan Keturunan

Alquran mengisahkan Nabi Zakaria sudah sangat tua dan istrinya juga mandul, kemudian Nabi Zakaria berdoa agar diberi keturunan. Allah SWT kemudian menjawab doanya dengan mengatakan bahwa mudah bagi-Nya untuk memberi seorang putra, karena tidak ada yang sulit bagi Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam Surah Maryam Ayat 9-10 dan tafsirnya.

قَالَ كَذٰلِكَۗ قَالَ رَبُّكَ هُوَ عَلَيَّ هَيِّنٌ وَّقَدْ خَلَقْتُكَ مِنْ قَبْلُ وَلَمْ تَكُ شَيْـًٔا

Dia (Allah) berfirman, “Demikianlah.” Tuhanmu berfirman, ”Hal itu mudah bagi-Ku, sungguh, engkau telah Aku ciptakan sebelum itu, padahal (pada waktu itu) engkau belum berwujud sama sekali.” (QS Maryam: 9).

قَالَ رَبِّ اجْعَلْ لِّيْٓ اٰيَةً ۗقَالَ اٰيَتُكَ اَلَّا تُكَلِّمَ النَّاسَ ثَلٰثَ لَيَالٍ سَوِيًّا

Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, berilah aku suatu tanda.” (Allah) berfirman, “Tandanya bagimu ialah bahwa engkau tidak dapat bercakap-cakap dengan manusia selama (tiga hari) tiga malam, padahal engkau sehat.” (QS Maryam: 10).

Dalam penjelasan Tafsir Kementerian Agama, ayat ini menjelaskan bahwa Nabi Zakaria akan dianugerahi seorang putra, walaupun ia sudah sangat tua dan istrinya mandul. Sebab memberinya putra adalah hal mudah bagi Tuhan.

Kalau Allah mampu menciptakan Adam dari yang tidak ada sama sekali kemudian menjadi ada, maka menciptakan seorang anak dari yang ada, yaitu Zakaria dan istrinya adalah lebih mudah bagi Allah.

Beberapa firman Allah berikut ini menunjukkan bahwa tidak ada kesulitan sedikitpun bagi Allah untuk menciptakan segala yang dikehendaki-Nya.

“Tidakkah engkau tahu bahwa Allah mengetahui apa yang di langit dan di bumi? Sungguh, yang demikian itu sudah terdapat dalam sebuah Kitab (Lauhul Mahfudz). Sesungguhnya yang demikian itu sangat mudah bagi Allah.” (Al-Hajj: 70)

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana Allah memulai penciptaan (makhluk), kemudian Dia mengulanginya (kembali). Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-‘Ankabut: 19)

Kemudian Nabi Zakaria memohon kembali kepada Allah supaya diberi tanda-tanda bahwa anaknya itu segera akan dilahirkan, agar hatinya tambah tenteram dan rasa syukurnya bertambah dalam.

Beliau berkata, “Ya Tuhanku, berilah aku suatu tanda yang dapat menambah ketenteraman hatiku tentang terlaksananya janji engkau itu.”

Hal seperti ini pernah terjadi pula pada Nabi Ibrahim ketika ditanya, “Apakah engkau belum percaya bahwa Allah kuasa menghidupkan yang telah mati?” Beliau menjawab, “Sungguh aku percaya, akan tetapi aku bertanya supaya bertambah tenteram hatiku.”

Sebagaimana tersebut dalam firman Allah, “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, ‘Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.’ Allah berfirman, ‘Belum percayakah engkau?’ Dia (Ibrahim) menjawab, ‘Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).’ Dia (Allah) berfirman, ‘Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.’ Ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS Al-Baqarah: 260)

KHAZANAH REPUBLIKA