Hari Disabilitas Internasional; Dukungan Al-Qur’an Terhadap Kaum Difabel

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Tema peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2022 yakni Solusi Transformatif Untuk Pembangunan Inklusif: Peran Inovasi Dalam Mendorong Dunia Yang Dapat Diakses Secara Adil.

Pemberian tuhan berupa fisik dan akal sehat sering dilupakan oleh kebanyakan orang, umumnya orang mengukur nikmat yang besar tergantung seberapa banyak harta yang dimiliki.

Padahal dengan struktur tubuh dan pikiran yang sehat, kita dapat melakukan banyak hal dengan mudah, termasuk shalat dan menjalankan kewajiban Islam. Kemudahan ini tidak sepenuhnya dirasakan seluruh umat manusia ada beberapa saudara kita memiliki kebutuhan khusus atau lebih diistilahkan kaum difabel.

Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional, pada dasarnya, Islam memandang semua orang sama. Tindakan yang mendiskriminasi penyandang disabilitas sama sekali dilarang dalam Islam.

Berikut ayat-ayat Al-Qur’an yang mendukung hak dan kewajiban kaum difabel.

لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اِخْوَانِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخَوٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَعْمَامِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ عَمّٰتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اَخْوَالِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ خٰلٰتِكُمْ اَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَّفَاتِحَهٗٓ اَوْ صَدِيْقِكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَأْكُلُوْا جَمِيْعًا اَوْ اَشْتَاتًاۗ فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةً طَيِّبَةً ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ.

Artinya: “ Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan,

di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah) kawan-kawanmu. 

Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) bagimu, agar kamu mengerti.” (QS. An-Nur [24]: 61)

Menurut Prof. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah beliau menjelaskan bahwa tidak ada halangan atau dosa bagi orang buta yang tidak melakukan dengan sempurna tugas-tugas yang memerlukan penggunaan penglihatan, atau bagi orang lumpuh yang melakukan tugas-tugas yang memerlukan penggunaan kaki yang sehat, atau bagi orang sakit yang penyakitnya menghalangi atau membebaninya.

Ayat di atas setidaknya mengandung 3 poin utama, yaitu:

  1. Orang cacat atau sakit dibebaskan dari dosa jika tidak dapat melaksanakan dengan baik karena cacat atau sakit.
  2.  tidak apa-apa bagi seseorang untuk makan bersama orang cacat dan orang sakit dimanapun dan kapanpun mereka biasa makan bersama orang lain.
  3.  Setiap kali seseorang masuk ke dalam rumah, dianjurkan untuk mengucapkan salam.

Dalam surah ‘Abasa ayat 1-3 juga menjelaskan tentang dukungan kaum difabel berikut ayatnya;

عَبَسَ وَتَوَلَّى * أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى * وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى

Artinya: “Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa). “

Ayat diatas turun sebagai respon atas kejadian yang dialami sahabat Abdullah Bin Ummi Maktum dimana suatu hari Rasulullah kedatangan pembesar Quraisy dan nabi pada saat itu ingin pembesar Quraisy itu masuk Islam, di sela sela diskusi antara Nabi dan pembesar Quraisy tiba tiba Abdullah Ibnu Ummi Maktum datang untuk bertanya tetapi Nabi tidak merespon dan lebih mementingkan pembesar Quraisy.

Dari kejadian ini Allah menegur nabi Muhammad Saw agar tidak mengkhususkan terhadap seseorang secara tertentu, melainkan harus menyamakan di antara semuanya.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang normal pada umumnya.

Maka umat Islam tidak boleh memiliki pandangan negatif terhadap diri mereka, apalagi membuat kaum difabel merasa terpinggirkan dan diremehkan. Karena Islam datang untuk membawa kesetaraan, kesamaan hak dan melawan segala bentuk diskriminasi. Wallahu a’lam bishawab.

BINCANG SYARIAH

Khadijah

Khadijah binti Khuwailid menenangkan kegelisahan suaminya, Muhammad SAW, manakala menerima wahyu pertama di gua Hira`. Saat itu, Muhammad mengalami ketakutan karena didekap oleh Malaikat Jibril dan disuruh membaca, padahal beliau tidak dapat membaca. Muhammad pulang dengan membawa ketakutan seraya meminta Khadijah untuk menyelimutinya.

Khadijah menghibur suaminya tercinta seraya berkata, ”Sekali-kali tidak. Demi Allah. Allah tidak akan menghinakan engkau selamanya. Sesungguhnya engkau selalu menyambung hubungan keluarga, engkau memikul beban tanggungan orang lain, engkau mengusahakan kerja bagi para penganggur, engkau memuliakan tamu, dan engkau juga mengerjakan berbagai kebaikan.” (Shahih Al-Bukhari 1/5).

Muhammad SAW adalah lelaki terbaik sepanjang zaman dan manusia yang paling bertakwa kepada Allah. Walau demikian, beliau adalah manusia biasa yang mungkin saja mengalami ketakutan. Pada saat itulah, peran seorang istri shalihah sangat diperlukan di dalam menstabilkan keguncangan psikis yang dialami sang suami.

Khadijah adalah istri teladan. Dia adalah wanita yang menafkahkan dirinya dan hartanya untuk perjuangan Islam. Dia senantiasa setia menemani suaminya dalam segala keadaan, bahkan dalam kondisi tersulit sekalipun. Pantaslah bila Nabi SAW merasa sangat kehilangan ketika Khadijah wafat, dan beliau terus mengenang istrinya itu sepanjang hayat.

Khadijah adalah gambaran keteladanan seorang istri. Ia mendampingi suaminya dalam usaha untuk meraih surga, dan mereka berdua berhasil meraihnya. Khadijah mendorong suaminya untuk bangkit berdakwah, manakala sang suami mengalami ”trauma psikologis” saat menerima wahyu pertama.

Allah menghargai peran serta Khadijah di dalam perjuangan Islam. Sebuah rumah di surga telah disediakan untuk Khadijah, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis. ”Nabi SAW memberi kabar gembira kepada Khadijah berupa rumah yang terbuat dari permata, tiada suara bising di sana, dan tiada pula keletihan.” (Shahih Al-Bukhari 12/188, hadis no. 3535).

Para istri, mari berkaca lagi. Sudahkan Khadijah ada dalam jiwa kita? Sudahkan kita menjadi Khadijah bagi suami kita? Ataukah kita masih menjadi istri yang berdiri di samping suami tapi tidak mampu menenangkan kegelisahan suami dan justru menjadi sebab kegelisahan suami?

Oleh: Erwan Roihan

IHRAM

Sejarah dan Makna di balik Jubah Bisht Arab yang Dipakai Lionel Messi

SAHABAT Islampos, penampilan Lionel Messi saat mengangkat tropi Piala Dunia 2022 menjadi sorotan. La Pulga –julukan Messi– terlihat tampil mengenakan jubah bisht Arab berwarna hitam pemberian Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al Thani. Apa itu jubah bisht Arab? Apa maknanya? Dan, bagaimana sejarahnya?

Seperti diketahui, Argentina telah resmi dinobatkan sebagai Juara Piala Dunia 2022 Qatar pada 18 Desember 2022 lalu, setelah mengalahkan Prancis di pertandingan final. Lionel Messi pun berhasil menganggkat trofi Piala Dunia 2022. Namun, ada yang berbeda dari penampilannya kala itu. Messi tampilmengenakan jubah bisht Arab berwarna hitam.

Jubah bisht adalah pakaian khas orang-orang jazirah Arab. Busana ini biasanya dikenakan dalam acara-acara keagamaan atau momen penting lainnya.

Dilansir laman Arab News, jubah khas pria Arab tersebut disebut dengan nama bisht yang berasal dari bahasa Persia. Bisht pertama kali dibuat dengan dijahit tangan di Persia, kemudian masuk dan terkenal di Tanah Arab ketika para pembuat bisht ini datang ke Arab Saudi untuk ibadah haji ataupun umrah.

Bisht sendiri adalah busana tradisional khas pria Arab berupa jubah panjang yang dikenakan sebagai lapisan kedua setelah mengenakan thobes atau busana gamis sebagai outfit pertama. Bisht biasanya terbuat dari material bahan wool dengan variasi warna-warna dasar seperti putih, beige, krem, coklat, abu-abu, dan hitam.

Disebutkan bahwa jubah bisht hanya dikenakan para pria Arab untuk kesempatan spesial, misalnya perayaan pernikahan, festival, pesta kelulusan, hari raya Idul Fitri, hingga acara spesial lainnya.

Jubah spektakuler ini menjadi pilihan busana formal para politikus, tokoh-tokoh terpandang, dan pria-pria dengan kasta sosial yang tinggi di Arab. Maka itu, bisht atau jubah tradisional ini menjadi penanda status dari pemakainya.

Dalam proses pembuatannya, ada tiga tipe embroidery yang diaplikasikan, yaitu jahitan benang emas, jahitan benang silver, dan jahitan sutra.

Jubah hitam dengan jahitan emas disebutkan menjadi bisht yang paling populer, setelahnya baru jubah dengan jahitan krem dan putih.

Generasi muda pria Arab lebih suka mengenakan bisht berwarna biru, abu-abu, dan maroon. Sedangkan generasi yang lebih tua dan berumur lebih favorit memakai bisht hitam, coklat, dan krem.

Terkait harga, meskipun hadir dengan desain yang sekilas mata terlihat simpel, banderol untuk bisht ini biasanya mulai dari 100 hingga 200 ribu dinar.

Bisht handmade termahal biasanya dibuat untuk kalangan tertentu, yakni keluarga kerajaan, politikus, dan para keluarga ningrat.

Ada tiga desain utama dalam pembuatan bisht, yakni Darbeyah, Mekasar, dan Tarkeeb. Darbeyah terbuat dengan jahitan tangan dengan zari embroidery dan pattern tradisional, dan bergaya segi empat serta longgar.

Mekasar atau biasa disebut Gasbi hadir dengan desain embroidery sutra. Lalu terakhir Tarkeeb yang hadir dengan desain ala Darbeyah namun dengan desain zari embroidery emas.

Cara pakai jubah bisht yang memiliki desain dua buah lengan ini, bisa dipakai hanya dengan mengenakan satu bagian lengan saja dan bagian lainnya dibiarkan menjuntai longgar atau dimasukkan erat ke satu sisi tertentu. []

ISLAMPOS

Islam dan Kesalehan Sosial yang jarang Diketahui

Musibah yang melanda bangsa kita akhir-akhir ini, menyadarkan banyak pihak akan kebesaran Sang Maha Kuasa, Dia yang mampu menyadarkan semua elemen warga negara akan pentingnya menjaga kesalehan sosial terhadap sesama, serta selalu waspada akan datangnya bencana.

Salah satu cara menjaga kesalehan sosial adalah menyalurkan bantuan materi berupa makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya, maupun non materi, berupa jasa konseling untuk menghilangkan trauma, bahkan dukungan berupa doa agar para korban diberikan kesabaran, serta ketabahan dalam menghadapi semuanya.

Dalil tentang Kesalehan Sosial

Ada keterangan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh imam Muslim

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ
اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺲ ﻋﻦ ﻣﺆﻣﻦكربة من كرب اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻧﻔﺲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪكربة من كرب ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻣﻦ ﺳﺘﺮ ﻣﺴﻠﻤﺎ ﺳﺘﺮﻩ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ ﻭﻣﻦ ﻳﺴﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻌﺴﺮ ﻳﺴﺮ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭاﻵﺧﺮﺓ ﻭاﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﻋﻮﻥ اﻟﻌﺒﺪ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ اﻟﻌﺒﺪ ﻓﻲ ﻋﻮﻥ ﺃﺧﻴﻪ. رواه مسلم

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang meringankan kesusahan orang mukmin dalam urusan dunia maka Allah akan meringankan kesusahan Akhirat bagi dirinya. Barangsiapa menutupi aib orang lain, maka akan ditutupi aibnya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang sedang dilanda kesusahan maka akan dimudahkan urusannya diakhirat. Dan pertolongan Allah akan selalu turun selagi seorang hamba menolong saudaranya. (HR. Muslim)

Allah menciptakan segala mahluk-Nya terutama yang ada di muka bumi bertujuan untuk kemaslahatan manusia. Hal ini seperti tertuang dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 29 yang berbunyi,


هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.

Dari ayat ini kita tahu bahwa nikmat yang telah diberikan kepada manusia sungguh banyak tak terkira. Manusia mempunyai kewajiban untuk menjaganya, terutama untuk mengabdikan diri kepada Allah dengan menjalankan segala kewajiban sebatas kemampuan yang ia miliki.

Berbuat Baik kepada Sesama termasuk Ibadah

Banyak orang salah kaprah dalam memahami ritual ibadah dengan sempit, menganggap segala ibadah hanya berkaitan dengan Tuhan saja atau Hablun Min Allah, padahal ajaran islam juga mengatur hubungan sesama manusia atau Habluminannas.

Pada hakikatnya manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Menurut Ibnu Khaldun dalam bukunya Al Muqaddimah:’ Al Insanu Madaniyyun Bittab’i” artinya Manusia secara karakteristiknya adalah makhluk berbudaya atau sosial sehingga tugas pentingnya menjaga kesalehan sosial.

Seumpama manusia memahami isi ajaran Shalat maka akan menghormati, menghargai orang lain, baik yang ia kenal maupun tidak seperti saat membaca Salam dalam waktu Shalat.

Islam mengajarkan kita untuk bergaul dengan baik dengan siapapun tanpa memandang ras, suku, warna kulit, miskin atau kaya, tampan atau buruk rupa. Kesalehan seseorang tidak dilihat dari ucapannya saja, namun dari tingkah laku sebagai cermin hati, serta tidak meremehkan kebaikan yang telah diberikan orang lain.

Ada kaidah fikih yang cukup fenomenal dikalangan Santri yaitu Al Khoirul Muta’addi Khoirun Minal Qoshir, artinya: kebaikan yang bisa bermanfaat buat orang banyak lebih utama dari pada kebaikan untuk diri sendiri.

Kaidah ini sangat menggugah kita untuk berusaha menjadi orang yang bermanfaat sekaligus berkualitas untuk kemaslahatan banyak orang serta pentingnya menjaga kesalehan sosial.

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa Allah selalu menolong seorang hamba selagi mau membantu saudaranya. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial akan mendekatkan diri kepada Tuhan, serta akan menumbuhkan tali persaudaraan.

ISLAMINAid

Membludaknya Jamaah Umroh Menghidupkan Kembali Denyut Nyadi Pasar Makkah

Hotel menyaksikan gerakan aktif di distrik pusat dan lingkungan lain di Makkah sehubungan dengan peningkatan jumlah jamaah umrah. Mulai berbondong-bondongnya jamaah umroh ini secara pasti kembali menghidupkan pasar di Makkah. 

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (20/12/2022), masuknya peziarah telah memainkan peran penting dalam menghidupkan kembali sektor hotel dan apartemen hotel berperabotan di Makkah. Jumlah hotel dan apartemen hotel melebihi 200 di distrik pusat. 

Jumlah pemilih yang tinggi ini juga terjadi di restoran, transportasi, pasar, dan pusat komersial telah dilaporkan. 

Pasar Makkah menjadi saksi pergerakan ekonomi yang dinamis dengan peningkatan jumlah jamaah umrah.

Pakaian siap pakai paling banyak diminati pembeli, selain oleh-oleh dan air zamzam, terutama para jamaah umroh yang rajin membeli pakaian Arab siap pakai yang meliputi pakaian pusaka seperti garmen, gamis, dan pakaian anak-anak, di antara yang lainnya.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umroh telah mengeluarkan empat juta visa umroh sejak awal musim umroh 1444 H saat ini. Hal ini sejalan dengan upaya kementerian dalam bermitra dengan sejumlah sektor dalam sistem haji dan umroh.

Kemitraan dengan beberapa sektor tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kedatangan jamaah melalui pengajuan elektronik di platform “Nusuk”, sebagaimana dilansir Argaam, Senin (12/12/2022).

Selain itu, juga untuk memfasilitasi penyampaian layanan berkualitas tinggi dan memungkinkan jamaah haji untuk melakukan ritual mereka dengan mudah dan tenang, sejalan dengan Visi 2030.

Selanjutnya, Arab Saudi memperpanjang periode visa Umrah dari 30 menjadi 90 hari, dan mengizinkan masuk ke Kerajaan melalui pelabuhan darat, laut, dan udara.

Untuk mempermudah pelaksanaan haji dan umroh bagi umat Muslim, Saudi telah meluncurkan secara resmi platform nasional untuk haji dan umroh yaitu Nusuk, yang sebelumnya adalah Eatmarna.

Menteri Haji Dr Tawfiq lantas mencatat bahwa platform Nusuk menawarkan sekitar 45 layanan untuk individu dan 75 layanan untuk pelaku bisnis.

“Platform ini bercita-cita untuk memberikan layanannya kepada lebih dari 30 juta orang, bekerja sama dengan lebih dari 10 ribu entitas di sektor bisnis dan 25 departemen pemerintah,” ujar dia.

Sumber: saudigazette  

Messi Usung Trofi Pakai Jubah Bisht Komentator Piala Dunia 2022 Sewot

Qatar sukses menggelar Piala Dunia 2022 berbiaya $220 miliar di tengah komentar miring, sinis dan munafik media Barat. Ketika Lionel Messi dipakaikan jubah bisht khas Arab oleh Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani, sebelum mengangkat trofi kemenangan Argentina, komentar di stasiun televisi Inggris BBC menjadi sewot.

Jubah tipis terawang itu menutupi seragam tim nasional Argentina yang dipakai Messi, termasuk emblem negaranya. (Lihat video di bawah)

Presiden FIFA, Gianni Infantino, menyaksikan sambil tersenyum saat jubah tersebut dipasang ke badan Messi oleh pemimpin Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Gestur itu mengundang pujian warganet di kawasan Arab yang melihatnya sebagai bentuk penghormatan. Namun, media dan warganet di negara Barat sewot, termasuk bekas bintang sepakbola Inggris Gary Lineker.

“Memalukan mereka telah menutupi bajunya” selama “momen ajaib” seremoni kemenangan Argentina, kata Gary Lineker pembawa acara BBC siaran langsung laga final, seperti dilansir The Guardian Ahad (18/12/2022). Lineker kerap memberikan komentar sinis perihal Piala Dunia 2022 Qatar sejak sebelum kompetisi dimulai.

“Kenapa begitu? Tidak ada alasan untuk melakukan hal itu,” kata Pablo Zabaleta, bekas pesepakbola Argentina yang dibayar BBC untuk menjadi komentar laga final Argentina vs Prancis.

Jubah bisht dipakaikan kepada Messi setelah Argentina mengalahkan Prancis melalui adu penalti 4-2, setelah dua babak dan perpanjangan waktu menunjukkan hasil imbang 3-3. Messi mencetak dua gol selama pertandingan dan berhasil melakukan tendangan dalam adu penalti untuk memastikan timnya membawa pulang trofi pertama bagi Argentina sejak Piala Dunia 1986.*

HIDAYATULLAH

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi

APA hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?

Kelahiran bayi kerap disambut dengan prosesi khusus, terutama setelah persalinan. Salah satu yang kerap dilakukan dan menjadi adat kebiasaan di masyarakat adalah mengurus ari-ari bayi.

Ari-ari merupakan bagian organ tubuh yang penting untuk perkembangan bayi ketika di dalam kandungan. Yang dimaksud sebagai organ penting itu adalah plasenta.

Ari-ari sendiri adalah bagian yang ikut keluar bersama bayi dan biasanya dipotong lalu dikubur supaya tidak dimakan oleh hewan.

Prosesi pengurusan ari-ari bayi masih jadi perdebatan. Namun, bagaimana hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi

Dikutip dari Okezone, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Masjid Istiqlal Ustadz Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan bahwa Islam menganjurkan ari-ari bayi dikubur karena sudah tidak berfungsi setelah bayi lahir.

“Dikubur, itu yang dianjurkan syariat Islam. Kalau budaya apalagi budaya Jawa beda lagi,” katanya.

Abu melanjutkan, pada dasarnya ari-ari bayi atau plasenta keluar bersamaan dengan darah. Untuk itu dianjurkan dikubur supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dimakan binatang misalnya.

Abu Hurairah menuturkan, dalam persoalan mengubur ari-ari bayi ini tidak ada ayat yang menyebutkan. Namun hasil ijtihad para ulama mengatakan, disunahkan menguburnya berdasarkan sebuah hadis.

Hukum Mengubur Ari-ari Bayi

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”

Jadi, mengubur ari-ari bayi memang dianjurkan di dalam agama Islam, dan tidak ada kaitannya dengan mitos apalagi berhubungan dengan mistis. Hal ini dilakukan supaya menghindari mudharat atau hal-hal yang tidak berguna atau disalahgunakan. []

ISLAMPOS

81 Juta Jamaah Kunjungi Masjidil Haram sejak Muharram

Total jamaah yang sholat di Masjid Nabi di Madinah dalam lima bulan sejak awal Muharram hingga Jumada al-Ula tahun 1444 H telah mencapai lebih dari 81 juta jamaah. Hal itu diungkapkan Presiden Kepresidenan Urusan Dua Masjid Suci Sheikh Abdulrahman Bin Abdulaziz Al-Sudais.

“Lebih dari delapan juta jamaah juga telah sholat di Rawdah Sharif di Masjidil Haram,” kata Al-Sudais, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (19/12/2022).

Sementara, lebih dari tujuh juta pengunjung telah mengunjungi dan menyapa Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya. Al-Sudais mengatakan kepresidenan telah memanfaatkan semua layanan untuk jamaah dan pengunjung dan menghilangkan semua rintangan dan kesulitan, melalui semua departemennya untuk memfasilitasi ritual mereka sehingga mereka dapat melakukannya dengan mudah dan nyaman.

Sebelumnya, Kerajaan telah meluncurkan aplikasi Nusuk pada pertengahan November lalu. Platform tersebut bertujuan mempermudah proses visa, transportasi, dan penginapan atau hotel bagi peziarah.

Platfotm tersebut bertujuan memperkenalkan jamaah haji ke semua fase melakukan umrah, serta untuk memperkenalkan mereka ke daerah bersejarah dan situs keagamaan di Makkah dan Madinah. 

Platform Nusuk menawarkan lebih dari 121 berbagai layanan untuk memfasilitasi prosedur kedatangan jamaah dari seluruh dunia, dengan prosedur yang lebih mudah dan sederhana. Nusuk menyediakan 75 layanan untuk sektor bisnis dan sekitar 45 layanan untuk sektor individu.

IHRAM

Hukum Bolos Saat Jam Kerja

Akibat jadwal kerja yang padat membuat sebagian karyawan merasa jenuh dan memilih untuk membolos saat jam kerja. Hal ini menyebabkan beberapa pekerjaan kantor tidak dapat dapat selesai sesuai waktunya. Lantas, bagaimanakah hukum bolos saat jam kerja?

Dalam literatur kitab fikih, dijelaskan bahwasanya seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain pada jam kerja kecuali sesuai dengan persyaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga.

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW dalam kitab Mu’jam Kabir juz 4, halaman 275,

عن رافع بن خديج قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : المسلمون عند شروطهم فيما أحل

Dari Rafi’ ibn Khodij berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat.”

Imam Abdurrouf Al-Munawi dalam kitab Faidul Qadir, juz 6 halaman 453 memberi keterangan  lebih lanjut mengenai hadis diatas. Menurut beliau segala syarat yang ditetapkan oleh kantor harus ditepati oleh seluruh karyawan selama tidak berkaitan dengan perkara yang diharamkan oleh syariat. Sebagaimana dalam penjelasan beliau berikut ini,

)المسلمون عند شروطهم فيما أحل) بخلاف ما حرم فلا يجب بل لا يجوز الوفاء به

Artinya : “(Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat) tidak seperti perkara yang dilarang, maka hukumnya tidak wajib (mematuhi), bahkan tidak diizinkan untuk mematuhinya.”

Dalam hal tersebut karyawan hanya diberi dispensasi untuk melakukan shalat fardu karena shalat fardhu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang. Sehingga pihak kantor diharuskan untuk memberi waktu luang kepada karyawannya untuk melaksanakan shalat fardhu.

Tetapi, seseorang karyawan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sunnah jika harus meninggalkan kewajibannya di kantor terkecuali telah mendapat izin dari pihak kantor.

Sebagaimana keterangan dalam Darul Iftah Mesir berikut,

إذا تعارض الواجب والمستحب لزم تقديم الواجب، وقيام العاملين والموظفين بما أنيط بهم من مهام وتكاليف هو أمر واجب التزموا به بموجب العقد المبرم بينهم وبين جهة العمل، فانصرافه وتشاغله عنه -ولو بالعبادة المستحبة- حرامٌ شرعًا؛ لأنه تشاغلٌ بغير واجب الوقت، ما لم يكن ذلك مسموحًا به في لوائح العمل؛

Artinnya : “Jika terjadi pertentangan antara perkara wajib dan sunnah, maka perkara wajib harus didahulukan. Melaksanakan tugas bagi karyawan terhadap segala hal yang dipercayakan padanya adalah hal wajib yang menyebabkan mereka terikat berdasarkan kontrak yang dibuat antara mereka dan majikan.

Sehingga jika mereka beralih kepada aktifitas lain sekalipun dengan melaksanakan ibadah Sunnah maka dihukumi haram selama belum ada toleransi dari pihak yang berwenang.”

Dari penjelasan diatas diatas dapat diketahui bahwa seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain pada jam kerja kecuali sesuai dengan persyaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga. Sehingga jika mereka beralih kepada aktifitas lain semisal bolos saat jam kerja, maka dihukumi haram selama belum ada toleransi dari pihak yang berwenang.

Demikian penjelasan mengenai hukum bolos saat jam kerja. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Hukum Menggunakan Fasilitas Kantor Untuk Kepentingan Pribadi

Akibat jenuh untuk melakukan pekerjaan, seringkali banyak dijumpai karyawan kantor yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, semisal bermain game ataupun menonton film menggunakan komputer kantor. Lantas, bagaimanakah hukum menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi?

Pada dasarnya, seorang karyawan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas kantor kecuali sesuai dengan persyaratan dan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati oleh Lembaga. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW dalam kitab Mu’jam kabir juz 4, halaman 275,

عن رافع بن خديج قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : المسلمون عند شروطهم فيما أحل

Dari Rafi’ ibn Khodij berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat.”

Imam Abdurrouf Al-Munawi dalam kitab Faidul Qadir juz 6 halaman 453 memberi keterangan  lebih lanjut mengenai hadis diatas. Menurut beliau segala syarat yang ditetapkan oleh kantor harus ditepati oleh seluruh karyawan selama tidak berkaitan dengan perkara yang diharamkan oleh syariat.

Sebagaimana dalam penjelasan beliau berikut ini,

)المسلمون عند شروطهم فيما أحل) بخلاف ما حرم فلا يجب بل لا يجوز الوفاء به

Artinya : “(Kaum Muslimin wajib mematuhi segala persyaratan mereka dalam hal-hal yang dihalalkan oleh syariat) tidak seperti perkara yang dilarang, maka hukumnya tidak wajib (mematuhi), bahkan tidak diizinkan untuk mematuhinya.”

Namun demikian, apabila ada izin dari pihak yang berwenang dalam masalah itu atau sudah diketahui kerelaannya maka diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dalam kitab Fatawa Fiqhiyyah Kubra juz 4 halaman 116 berikut :

وسئل بما لفظه هل جواز الأخذ بعلم الرضا من كل شيء أم مخصوص بطعام الضيافة فأجاب بقوله الذي دل عليه كلامهم أنه غير مخصوص بذلك وصرحوا بأن غلبة الظن كالعلم في ذلك وحينئذ فمتى غلب على ظنه أن المالك يسمح له بأخذ شيء معين من ماله جاز له أخذه ثم إن بان خلاف ظنه لزمه ضمانه وإلا فلا

Artinya : “Timbul suatu pertanyaan berikut : Apakah boleh mengambil semua jenis harta dengan adanya pengetahuan tentang kerelaan pemilik, atau khusus untuk jamuan makanan tamu saja? 

Kemudian dia menjawab terkait pertanyaan tersebut, bahwa kebolehan itu tidak khusus untuk tamu saja, dan para ulama telah menjelaskan bahwa dugaan kuat itu hukumnya seperti pengetahuan dalam hal kerelaan pemilik. 

Kemudian ketika seseorang memiliki dugaan kuat bahwa pemiliknya akan mengizinkannya mengambil sesuatu dari hartanya, maka diperbolehkan baginya untuk mengambilnya.  Kemudian jika nyatanya pemilik tidak setuju dengan perbuatannya, maka dia harus menggantinya.”

Dari penjelasan diatas diatas dapat diketahui bahwa karyawan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas untuk kepentingan pribadi. Tetapi, apabila ada izin dari pihak yang berwenang dalam masalah itu atau sudah diketahui kerelaannya maka diperbolehkan.

Demikian penjelasan mengenai hukum menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH