Korban Penipuan Umroh di Bogor Bertambah Menjadi 108 Orang

Polresta Bogor Kota kembali menerima aduan dari korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh oleh wanita bernama Chiesya Virginia (35 tahun). Sejak membuka posko pengaduan, total korban penipuan pemberangkatan umroh bertambah dua orang menjadi total 108 korban.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ia akan terus membuka posko pengaduan.

“Tetap kita selidiki proses lebih lanjut, (laporan) tetap diterima. Kan ada posko pengaduan,” kata Bismo kepada Republika.co.id, Selasa (7/2/2023).

Bismo menyebutkan, Polresta Bogor Kota masih mempersilakan apabila ada korban lain diluar 108 orang yang sudah terdata, untuk melaporkan kerugiannya. “Nggak ada, nggak ada batas waktu (pengaduan),” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan dua orang korban yang melapor merupakan warga Bogor. Sebanyak 106 korban yang sudah melapor terlebih dahulu sebagian besar juga merupakan warga Bogor.

“Total kerugian yang diderita korban sebesar Rp 30 juta dari dua korban,” ujar Rizka.

Sebelumnya, ratusan warga Kota dan Kabupaten Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan pemberangkatan umroh. Ratusan korban ditipu oleh pelaku berinisial Chiesya Virginia, dengan iming-iming umroh dengan tarif murah.

Dalam data yang dimiliki Polresta Bogor Kota sebelumnya ada 106 jamaah umroh yang belum berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi hingga Desember 2022. Ratusan korban tersebut kehilangan uang sebesar Rp 1.881.440.000. Oleh karena itu, Polresta Bogor Kota membuka posko pengaduan apabila ada korban lain yang belum melapor kerugiannya.

IHRAM

Cara Bertaubat dari Dosa Menurut Imam al-Qusyairi

Berikut cara bertaubat dari dosa Menurut Imam al-Qusyairi. Manusia tidak ada yang bisa lepas dari dosa dan terjerumus ke dalam hitamnya dosa. Baik itu dosa besar maupun dosa kecil. Baik itu yang disengaja ataupun tidak disengaja. Pendek kata manusia tempat berlabuh kesalahan, kekhilafan, dan dosa.

Doa yang dikerjakan manusia terhubung dalam dua hal. Dosa yang berkaitan dengan hak Allah, seperti meninggalkan shalat, tidak berpuasa, atau lalai dalam beribadah lain. Pada sisi lain, ada juga dosa yang berkaitan dengan hak manusia, misalnya saja dosa  karena membunuh nyawa manusia tanpa hak, mencuri barang milik orang lain, menganiaya sesama manusia, menggibah manusia dan membicarakan aib orang lain.  

Meskipun manusia sering dan pernah jatuh dalam kubangan dosa, maka sebaik-baiknya manusia  bertaubat dan meminta ampunan atas segala dosa yang pernah dilakukan. Pasalnya, dengan bertaubat maka orang tersebut akan mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam QS. At-Tahrim ayat 8 , Allah berfirman sebagai berikut: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ yā

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia;

Sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. At-Tahrim: 8)

Taubat nasuha merupakan taubat yang akan diampuni Allah. Kendatipun dosa dilakukan adalah dosa besar. Dengan bertaubat maka Allah akan mengampuni dosa tersebut. Akan tetapi untuk mencapai taubat nasuha ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.

Menurut Imam Abi al-Qasim al-Qusyairy, dalam kitab yang berjudul al-Risalah al-Qusyairiyah, halaman 127, bahwa syarat taubat nasuha ada tiga macam. Pertama, menyesali kesalahan yang telah dilakukan. Penyesalan terhadap dosa yang telah dilakukan merupakan tahapan awal dalam proses melaksanakan taubat.

Kedua, meninggalkan kesalahan dalam keadaan apapun. Setelah menyesal, seorang yang ingin bertaubat harus meninggalkan dosa yang telah ia lakukan. Pasalnya, penyesalan saja tak cukup, jika kemudian dosa itu diulangi kembali.

Syarat taubat yang ketiga adalah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat tersebut. Setelah menyesal, lalu meninggalkan dosa, maka yang orang taubat  harus berjanji tidak akan jatuh dalam dosa lagi.  

شرط التوبة حتى تصح ثلاثة اشياء: الندم على ما عمل من المخالفات، و ترك الزلة في الحال،  و العزم على ان لا يعود إلى مثل ما عمل من المعاصي. فهذه الاركان لا بد منها، حتى تصح توبته.

 Artinya: Bahwa syarat sampai diakui sebagai tobat yakni melingkupi tiga hal. Pertama, menyesali kesalahan yang telah dilakukan. Kedua, meninggalkan kesalahan dalam keadaan apapun dan ketiga menetapkan atau berjanji tidak akan mengulangi perbuatan maksiat serupa. Maka rukun-rukun ini adalah wajib, agar tobatnya menjadi sah

 Sementara itu dalam Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab yang berjudul Kifayat Al-Atqiya’ halaman 46 menjelaskan ada satu syarat lagi jika ingin taubat nasuha. Satu syarat lagi itu berkaitan dengan dosa terkait haq adami [ urusan dosa dengan manusia], yaitu harus bebas dari hak manusia lain.

Misalnya, seorang yang mencuri, ketika ingin taubat harus mengembalikan barang curian, atau dosa mengghibah orang lain seyogianya meminta maaf. Simak penjelasan dalam kitab Kifayat al Atqiya;

والبراءة من جميع حقوق الآدميين

Artinya: Seseorang harus bebas dari semua hak-hak adami. 

Ketika empat syarat tersebut telah dicapai, maka dosa dan kesalahan tersebut akan diampuni dan dimaafkan oleh Allah yang Maha Agung. [Baca juga: Ini Doa Taubat Nasuha dari Imam Al-Ghazali]

Demikian penjelasan terkait cara bertaubat dari dosa menurut Imam al-Qusyairi. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Kenapa Haji Qiran dan Tamattu Bayar Dam?

Sebagaimana yang telah jamak diketahui, bahwa ibadah haji ini bisa dilaksanakan dengan 3 model. Yaitu Haji Tamattu’, Qiran dan ifrad, model haji yang terakhir inilah yang paling afdhal dan tidak wajib membayar dam. Lalu kenapa kenapa haji qiran dan tamattu bayar dam?

Sebelum itu, mari kita ketahui terlebih dahulu dari definisi 3 model tersebut. Dijelaskan;

فصل في أوجه أداء النسكين: فيؤدي النسكان على أوجه أفضلها الإفراد إن اعتمر في سنة الحج وهو أن يحج ثم يعتمر ثم التمتع وهو أن يعتمر ثم يحج ثم القرآن بأن يحرم بهما أو بالعمرة ثم يحرم بالحج قبل الطوف

“Pasal menerangkan tentang model pelaksanaan haji dan umroh: seorang yang berhaji dan berumrah itu bisa melaksanakan keduanya dengan beberapa model, hanya saja yang lebih afdol atau utama itu adalah melakukannya dengan model haji ifrad (ketika ia berumroh di tahun Haji), yakni haji terlebih dahulu kemudian umroh. 

Kemudian model yang kedua adalah tamattu yaitu umroh terlebih dahulu kemudian haji. Lalu yang terakhir adalah Haji qiran yaitu melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan atau umroh terlebih dahulu kemudian Haji sebelum thawaf.” (Abdullah bin Abdurrahman Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah fi Fiqh al-Sadat al-Syafi’iyyah halaman 195)

Adapun kenapa model haji ifrad yang afdol itu dijelaskan oleh komentator kitab tersebut, sebagaimana berikut;

(أفضلها: الإفراد)؛ لأن رواته أكثر، ولأن منهم، وهو أقدم صحبة وأشد عناية بضبط المناسك، ولأنه صلى الله عليه وسلم اختاره أوّلاً، وللإجماع على أنه لا كراهة فيه ولا دم، بخلاف التمتع والقران، والجبر دليل النقص.

Adapun yang paling afdol dalam model pelaksanaan haji dan umroh ialah dengan ifrad, karena perawi riwayat ini adalah paling banyak, karena sahabat Jabir itu memilih model ini (beliau merupakan sahabat yang paling berhati-hati dengan regulasi haji), Rasulullah SAW juga memilih model ini pada awal mulanya. 

Dan karena sudah ada konsensus di kalangan para ulama bahwasanya tidak ada kemakruhan dan dam atau denda dalam pelaksanaan model ini, lain halnya dengan model Haji tamattu dan qiron, denda itu merupakan bukti bahwasanya model tersebut itu ada sisi kurangnya. (Said Ba’asyun, Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta’lim  halaman 653)

Kenapa Haji Qiran dan Tamattu Bayar Dam?

Adapun alasan Haji tamattu dan haji qiron ini bayar dam atau denda sebagaimana berikut;

السبب الأول: أن يترك مأموراً به ولكن أذن الشارع للحاج بتركه بشرط الفدية وهذا السبب محصور في أن يحج متمتعاً أو قارناً فإن المأمورية في الأصل إنما هو الإفراد في مذهب الشافعي. ولكن لا مانع من أن يحرم متمتعاً أو قارناً، بشرط أن يذبح لقاء ذلك هدياً وهو شاة مما تجزىء به الأضحية. فإن لم يجد الشاة أو ثمنها صام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجع لقوله تعالى: {َمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ} فإن لم يصم في الحج ثلاثة أيام صامها إذا رجع إلى أهله وفرق بينهما وبين السبعة بقدر أربعة أيام ومدة إمكان السير إلى أهله.

“Sebab yang pertama (dari perkara-perkara yang menciderai haji) adalah seseorang meninggalkan sesuatu yang diperintah, hanya saja syariat itu melegitimasi jamaah haji untuk meninggalkannya, namun dengan syarat membayar fidyah atau denda. Perkara ini hanya terbatas pada konteks seorang jamaah haji yang melakukan model Haji tamattu atau qiran, karena model haji yang diperintah itu pada asalnya adalah Haji Ifrad menurut Mazhab Syafi’i. 

Hanya saja tidak ada larangan tegas pagi jamaah untuk melaksanakan Haji dengan modal tamattu atau qiron, namun dengan syarat membayar denda yaitu menyembelih kambing yang memenuhi kriteria sebagai hewan kurban. 

Jika tidak mendapatkannya maka ia harus membayar sesuai dengan harga kambing tersebut, jika tidak memilikinya maka ia harus berpuasa tiga hari di saat haji dan 7 hari di saat pulang sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196.” (Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab al-Imam Al-Syafi’i,  Juz 2 Halaman 161) 

Alasan lain dikemukakan oleh pakar falsafah hukum Islam dari Al-Azhar, Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi menyatakan;

وإنما وجب الهدي على المتمتع والقارن لأنهما كانا ممنوعين بسبب تحريف الجاهلية. وهو أيضاً بمثابة شكر الله تعالى على تلك النعمة الحاصلة برفع هذا الأصر وهي حكمة بالغة.

 ” Menyembelih hewan kurban diwajibkan bagi jemaah haji tamattu  dan qiran, sebab dulu keduanya dilarang karena dipandang telah mengalami reduksi di tradisi jahiliyah. 

Selain itu, kurban adalah sebagai bukti syukur kepada Allah atas kenikmatan yang berasal dari Allah yang telah  membebaskan dari beban ini. Inilah hikmah agung yang terkandung di  dalamnya. (Hikmat al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Juz 1 Halaman 191)

Kesimpulan 

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya alasan kenapa haji dengan menggunakan model tamattu dan Qiran itu dikenai denda adalah karena pada dasarnya ibadah haji diperintahkan dengan menggunakan model haji ifrad. Wallahu a’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH

Membaca Al-Fatihah di Awal dan Akhir Doa

Soal:

Apakah disyariatkan memulai doa atau mengakhirinya dengan membaca Al Fatihah? Ataukah ini termasuk kebid’ahan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:

قراءة الفاتحة بين يدي الدعاء ، أو في خاتمة الدعاء من البدع ؛ لأنه لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يفتتح دعاءه بقراءة الفاتحة ، أو يختم دعاءه بالفاتحة ، وكل أمر تعبدي لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فإن إحداثه بدعة

“Membaca Al Fatihah ketika hendak berdoa atau ketika selesai berdoa itu merupakan kebid’ahan. Karena tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membuka doa dengan Al Fatihah atau menutup doa dengan Al Fatihah. Setiap amalan ibadah yang tidak terdapat dalilnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, maka membuat-buat amalan tersebut adalah kebid’ahan” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/159).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ juga menjawab:

لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقرأ الفاتحة بعد الدعاء فيما نعلم ، فقراءتها بعد الدعاء بدعة ، وبالله التوفيق

“Tidak terdapat dalil shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau membaca Al Fatihah setelah berdoa, sejauh yang kami ketahui. Maka membaca Al Fatihah setelah berdoa adalah kebid’ahan” (Fatawa Al Lajnah, 2/628).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak juga mengatakan:

قراءة الفاتحة عند ختم الدعاء بدعة لا أصل لها من كتاب ، ولا سنة ، ولا من فعل الصحابة ، ولا من تبعهم بإحسان ، فلا يجوز تحري ذلك ، فإن تخصيص الذكر أو القراءة في وقت ، أو حال ، أو مكان لا يجوز إلا بدليل

“Membaca Al Fatihah di akhir doa termasuk kebid’ahan yang tidak ada dasarnya sama sekali. Tidak ada dari Al Qur’an, tidak ada dari sunnah, atau pun dari perbuatan sahabat atau pun para tabi’in. Maka tidak boleh mengamalkannya. Karena mengkhususkan suatu dzikir atau bacaan Qur’an di suatu waktu, atau dikhususkan di suatu tempat, tidak diperbolehlan kecuali dengan dalil” (dari http://ar.islamway.net/fatwa/8416).

    Wallahu a’lam.

    Penulis: Yulian Purnama

    © 2023 muslim.or.id
    Sumber: https://muslim.or.id/59146-membaca-al-fatihah-di-awal-dan-akhir-doa.html

    Sekilas tentang Keutamaan dan Faedah Surat Al-Fatihah

    Al-Fatihah surat paling agung di dalam Al-Qur’an

    Dari Abu Sa’id bin Al-Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku, ‘Maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung di dalam Al-Qur’an, sebelum kamu keluar masjid?’ Lalu, beliau menggandeng tanganku. Ketika kami hendak keluar, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Tadi anda berkata, ‘Aku akan mengajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al-Qur’an?’ Beliau pun bersabda, ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin (surat al-Fatihah), itulah tujuh ayat yang diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan bacaan yang agung (Al-Qur’an Al-‘Azhim) yang diberikan kepadaku.’” (HR. Bukhari)

    Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan di dalam Taurat, Injil, maupun Al-Qur’an, sesuatu yang menyamai Ummul Kitab, yaitu As-Sab’u Al-Matsani.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَلَقَدْ ءَاتَيْنَـٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ

    “Sungguh Kami telah mengaruniakan kepadamu (Muhammad) As-Sab’u Al-Matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (QS. Al-Hijr: 87)

    Para ulama semacam Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibrahim An-Nakha’i, Ibnu Abi Mulaikah, Hasan Al-Bashri, Mujahid, Qotadah, Ibnu Jarir Ath-Thabari, Ibnu Hajar, dan lain-lain menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan As-Sab’u Al-Matsani adalah surat Al-Fatihah (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim [4/382] cet. Al-Maktabah At-Taufiqiyah, Fath Al-Bari [8/184] cet. Dar al-Hadits, Syarh As-Sunnah [3/50] cet. Al-Maktab Al-Islami, dan lain-lain)

    Membaca Al-Fatihah termasuk rukun salat

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan salat dan tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) di dalamnya, maka salat itu pincang.” Beliau mengatakannya tiga kali. Pincang maksudnya adalah tidak sempurna. (HR. Muslim dalam Kitab Ash-Sholah [395])

    Imam Al-Baghawi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan Sahabat maupun sesudah mereka berpendapat bahwasanya tidak sah salat tanpa membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) apabila orang itu bisa membacanya. Di antara mereka adalah ‘Umar, ‘Ali, Jabir, ‘Imran bin Hushain, dan para Sahabat yang lain. Inilah yang dianut oleh Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (lihat Syarh As-Sunnah [3/46] cet. Al-Maktab Al-Islami)

    Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan [756] dan Muslim dalam Kitab Ash-Shalah [394]). Dalam riwayat Muslim juga diriwayatkan dengan lafal, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”

    Al-Fatihah bisa untuk me-ruqyah

    Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa suatu ketika sekelompok Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam perjalanan. Kemudian mereka melewati sebuah kabilah Arab. Mereka meminta disambut sebagai tamu, tetapi permintaan itu ditolak oleh kabilah tersebut. Namun, setelah itu mereka bertanya, “Apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? Karena pemimpin kabilah terkena sengatan binatang berbisa atau tertimpa musibah.” Salah seorang lelaki di antara rombongan pun berkata, “Iya.” Dia pun mendatanginya dan meruqyahnya dengan Fatihatul Kitab hingga sembuh. Setelah itu diberikanlah sejumlah kambing sebagai upah atasnya, tetapi orang itu enggan menerimanya. Dia mengatakan, “Tidak, sampai aku ceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Lalu, dia pun menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepada beliau. Dia berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Allah, aku tidak meruqyah, kecuali dengan Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) saja.” Beliau pun tersenyum seraya bersabda, “Dari mana kamu tahu bahwa ia adalah ruqyah?” Kemudian beliau memerintahkan, “Ambillah pemberian mereka, dan sisihkan juga jatahku bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Dahulu kami biasa melakukan ruqyah/ jampi-jampi di masa jahiliyah. Maka, kami pun mengadukan hal itu, ‘Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut anda tentang hal itu?’ Beliau menjawab, ‘Tunjukkan kepadaku bagaimana bacaan ruqyah kalian. Tidak mengapa meruqyah selama tidak mengandung unsur kesyirikan.’” (HR. Muslim)

    Hadis di atas menunjukkan bahwa ruqyah yang terlarang adalah ruqyah yang mengandung unsur kesyirikan atau yang tidak mengikuti tuntunan syari’at.

    Dari Abdul Aziz, dia berkata, “Aku dan Tsabit datang menemui Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Tsabit berkata, ‘Wahai Abu Hamzah, aku sedang sakit.’ Anas berkata, ‘Maukah aku ruqyah engkau dengan bacaan ruqyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Dia menjawab, ‘Iya tentu saja.’ Anas pun membaca, ‘Allahumma Rabban naasi, Mudzhibal baasi. Isyfi anta asy-Syaafii. Laa syaafiya illa anta. Syifaa’an laa yughaadiru saqoma.’” (HR. Bukhari)

    Para ulama membolehkan ruqyah apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    Pertama: Bacaan ruqyah itu berasal dari ayat Al-Qur’an atau bacaan yang dituntunkan di dalam As-Sunnah, atau dengan menggunakan nama-nama dan sifat-sifat Allah.

    Kedua: Diucapkan dengan bahasa Arab dan jelas maknanya.

    Ketiga: Tidak boleh mengandung unsur hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya berisi doa kepada selain Allah, meminta keselamatan kepada jin atau yang semacam itu.

    Keempat: Harus diyakini bahwa bacaan itu tidak bisa berpengaruh dengan sendirinya tetapi bergantung kepada takdir Allah ‘Azza Wajalla. (lihat penjelasan Syekh Shalih Alu Syekh dalam At-Tam-hid li Syarh Kitab At-Tauhid, hal. 108 cet. Dar At-Tauhid, penjelasan Syekh Ibnu Utsaimin dalam Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid [1/117] cet. Maktabah Al-‘Ilmu, dan keterangan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari [4/525] [10/220] cet. Dar Al-Hadits)

    Nama lain surat Al-Fatihah

    Surat Al-Fatihah juga dinamai dengan Ummul Qur’an atau Ummul Kitab (induknya Al-Qur’an). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ummul Qur’an itu adalah tujuh ayat yang sering diulang-ulang (As-Sab’u Al-Matsani) dan Al-Qur’an Al-‘Azhim (bacaan yang agung).” (HR. Bukhari)

    Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah mengatakan, “Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah) disebut dengan Ummul Kitab karena ia merupakan permulaan Kitab (Al-Qur’an).” (lihat Al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an [1/28])

    Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan mengapa Al-Fatihah disebut dengan Ummul Qur’an, “Karena surat ini mengandung (intisari) segala ilmu Al-Qur’an.” (lihat Taudhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram [1/663] cet. Dar Al-Atsar karya Syekh Abdullah Al-Bassam)

    Syekh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an dikarenakan seluruh maksud ajaran Al-Qur’an terkandung di dalamnya. Ia telah mencakup tiga macam tauhid. Ia juga mencakup penetapan risalah, hari akhir, jalan para rasul, dan jalan orang-orang yang menyelisihi mereka. Segala perkara yang terkait dengan pokok-pokok syari’at telah terkandung di dalam surat ini. Oleh karena itu, ia disebut dengan Ummul Qur’an.” (lihat Syarh Al-Mumti’ [2/82])

    Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ia juga disebut dengan Ummul Qur’an/ Induk Al-Qur’an sebab induk dari sesuatu itu adalah pokok/ sumber yang menjadi tempat kembali/ rujukan sesuatu tersebut. Makna-makna ayat Al-Qur’an semuanya kembali kepada apa yang terkandung di dalam surat ini.” (lihat Syarh Ba’dhu Fawa’id Surah Al-Fatihah, hal. 6 cet. Dar Al-Imam Ahmad, lihat keterangan serupa dalam Fath Al-Bari [8/181] cet. Dar Al-Hadits)

    ***

    Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.

    © 2023 muslim.or.id
    Sumber: https://muslim.or.id/82601-sekilas-tentang-keutamaan-dan-faedah-surat-al-fatihah.html

    Amalan Agar Cepat Hamil

    Berikut amalan dan doa agar cepat hamil. Melakukan pernikahan merupakan hal mulia untuk menjalankan sunnah Nabi. Tujuan pernikahan selain membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah adalah mempersatukan dua keluarga dan juga mendapatkan keturunan. 

    Anak menjadikan sumber kebahagiaan bagi kedua pasangan. Kehadirannya dijadikan sebagai sumber penerus silsilah keluarga. Sehingga kedua pasangan, suami istri akan melakukan berbagai cara untuk mendapat keturunan. Salah satu usaha yang bisa dilakukan oleh kedua pasangan adalah berdoa. 

    Sayyid Muhammad Amin Al Idrus bin Abdullah Ibnu Syekh Abi Bakar bin Salim dalam salah satu karya, Budur Al-Sa’adah yang membahas seputar pernikahan dan hal yang berhubungan dengan pernikahan, termasuk didalamnya doa dan amalan yang bisa dibaca oleh pasangan suami istri agar mereka mendapatkan keturunan.

    Amalan dan doa yang dibaca agar cepat hamil diantaranya; (Sayyid Muhammad Amin Alaidrus bin Abdullah Bin Syekh Abi Bakar bin Salim, Budur Al-Sa’adah, hal. 209)

    Pertama, setelah selesai melaksanakan sholat hendaknya membaca doa dibawa ini. 

    يَا مُسَخِّرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرَضِيْنَ وَمَابَيْنَهَا # يَا عَلِيْمُ # يَامُمِيْتُ # بِحَقِّ:(كَهَيَعَصَ) # وَبِحَقِّ(حَمَ # عَسَقَ) # وَبِحَقِّ:( نۤ ۚوَالْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُوْنَ ۙ) # وَالصَّلَاةُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى اَلِهِ وَسَلَّمَ # اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي ذُرِّيَةً صَالِحَةً تَرْضِى بِهَا # اَللَّهُمَّ قَنِّعْنَا بِمَا رَزَقْتَنَا # وَلَا تَتْرُكْنِي فِي الْأَرْضِ بِدُوْنِ خَلْفٍ يَذْكُرُوْكَ وَيُسَبِّحُوْنَ لَكَ # يَا مُسْتَجِيْبُ الدُّعَاءِ # أَدْعُوْكَ بِسِرِّ النَّبِيِّ الْعَظِيْمِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى اَلِهِ وَسَلَّمَ # يَا هُوَ يَا مَنْ لَا إِلَهَ اِلَّا هُوَ لَاتَذَرْنِي فَرْدًا, وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِيْنَ # اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى النُّوْرِ وَأَهْلِهِ.

    Wahai dzat penguasa langit dan bumi beserta isinya. Wahai dzat yang maha mengetahui. Wahai dzat yang maha membuat mati. Dengan kebenaran kāf hā yā ‘aīn ṣād. Dengan kebenaran  ḥā mīm dan ‘Ain Siin Qaaf. Dengan kebenaran Nun. Demi pena dan apa yang mereka tuliskan. Dan shalawat dan salam kepada sayyid kita, Muhammad SAW dan keluarganya. 

    Ya Allah, berilah rezeki berupa keturunan saleh yang engkau ridhai. Ya Allah, berilah kepuasan atas apa yang engkau berikan kepada kami. Dan jangan tinggalkan aku di bumi tanpa penerus yang mengingatmu dan memuliakanmu.  

    Wahai dzat yang menerima doa. Aku berdoa kepadamu  dengan kegembiraan Nabi agung Muhammad SAW. Wahai Allah. Wahai orang yang tidak punya tuhan kecuali Allah, jangan tinggalkan aku sendirian. Dan engkau paling baiknya pewaris. Ya Allah,  berkatilah kami dengan cahaya dan keluarga Nabimu” 

    Kedua, membaca salah satu nama Allah  Al-Mushawwir. Sebagian Ulama berpendapat, seorang perempuan yang mandul ketika istiqamah selama tujuh hari membaca Al-Mushawwir, dimana setiap harinya dibaca sebanyak dua puluh satu kali dalam keadaan puasa dan juga dibaca  setelah magrib sebelum berbuka, serta berbuka dengan menggunakan air, maka kemandulannya akan hilang dan akan diberikan anak dalam janinnya.  

    Ketiga, membaca salah satu nama Allah Al-Mutakabbir (اَلْمُتَكَبِّرُ). Bagi pasangan suami istri ketika melakukan hubungan intim membaca  Al-Mutakabbir, dengan izin Allah istrinya akan  hamil.

    Keempat, seorang yang istiqomah membaca QS. Ali Imran ayat 38, Al-Anbiya’ ayat 89 dan Al-Furqan ayat 74, niscaya akan mendapat keturunan yang shalihah.  

    قَالَ رَبِّ هَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۚ اِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاۤءِ

    “Dia berkata, Ya Tuhanku, berilah aku keturunan yang baik dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa”(QS. Ali Imran 38)

    رَبِّ لَا تَذَرْنِيْ فَرْدًا وَّاَنْتَ خَيْرُ الْوٰرِثِيْنَ ۚ

    “Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan) dan Engkaulah ahli waris yang terbaik”(QS. Al-Anbiya’ 89)

    رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

    “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”(QS. Al-Furqan 74)

    Habib Muslim bin Hafidz bin Abdullah bin Syekh Abubakar bin Salim memberikan suatu  komentar. Menurutnya, mereka yang menginginkan anak lalu membaca tiga ayat ini secara runut sesuai dengan mushaf, maka semua hajat dan keinginannya akan terpenuhi.(Sayyid Muhammad Amin Alaidrus bin Abdullah Ibnu Syekh Abi Bakar bin Salim, Budur Al-Sa’adah, hal. 209) 

    Kelima, menukil perkataan Habib Abu Bakar bin Abdullah Al-Habsyi dalam kitab Khazinah Al-Asrar bahwa mereka yang sering membaca surat Al-Fatihah diantara shalat sunnah fajar dan shalat subuh sebanyak empat puluh satu kali dan istiqamah membacanya selama empat puluh hari tanpa putus, maka akan diberikan rezeki berupa anak, sekalipun orang yang membacanya dalam keadaan mandul.  

    Keenam, bagi pasutri yang melakukan hubungan intim, ketika inzal hendaknya membaca surat Al-Furqan ayat 54 didalam hatinya, karena dengan izin Allah istrinya akan diberi rezeki berupa anak. 

    اَلْحَمْدُلِلَّهِ) وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا فَجَعَلَهٗ نَسَبًا وَّصِهْرًاۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا)

    “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (mempunyai) keturunan dan musaharah dan Tuhanmu adalah Mahakuasa”(QS. Al-Furqan 54)

    Demikian penjelasan tentang doa dan amalan untuk pasutri agar cepat hamil dan  mendapatkan keturunan. Sekian.

    BINCANG SYARIAH

    Dosa Besar dan Dosa Kecil

    Walhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du,

    Definisi dosa

    Dosa adalah sesuatu yang menyelisihi aturan syar’i dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman.

    Pembagian dosa ditinjau dari besar kecilnya

    Ditinjau dari besar kecilnya, dosa terbagi menjadi dua, yaitu:

    Dosa besar

    Dosa besar adalah dosa yang dalam dalil disebut dengan hukuman (ancaman) khusus di dunia atau di akhirat, atau disebut sebagai dosa yang besar.

    Maksud dari “hukuman (ancaman) khusus di dunia”, seperti: hukuman had, atau peniadaan iman, pelakunya disebut fasiq, dan membinasakan di dunia.

    Maksud dari “ancaman (hukuman) khusus di akhirat”, seperti: neraka, laknat, murka Allah, tidak masuk surga, tidak mencium bau surga, dan membinasakan di akhirat.

    Contoh dosa besar:

    Syirik, sihir, mencela para nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, meninggalkan salat wajib 5 waktu, durhaka kepada orang tua, zina, membunuh, minum minuman yang memabukkan, riba, makan harta anak yatim tanpa hak, dll.

    Berikut ini kutipan ucapan ulama tentang dosa besar [1]:

    Abu Abbas Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

    الصَّحيحُ إن شاء اللهُ تعالى: أنَّ كُلَّ ذَنبٍ أطلَقَ الشَّرعُ عليه أنَّه كبيرٌ أو عظيمٌ، أو أخبَرَ بشِدَّةِ العِقابِ عليه، أو عَلَّق عليه حَدًّا، أو شَدَّد النكيرَ عليه وغَلَّظه، وشَهِد بذلك كتابُ اللهِ أو سُنَّةٌ أو إجماعٌ: فهو كبيرةٌ

    Pendapat yang benar insyaAllah Ta’ala bahwa setiap dosa yang dalam syari’at disifati dengan besar (kabir atau ‘azhim), atau dikabarkan bahwa hukuman bagi pelakunya itu keras, atau disebutkan had (hukuman khusus) bagi pelakunya, atau diingkari dengan keras dan kuat, serta hal tersebut disebutkan dalam Kitabullah, Sunnah, atau ijma’, maka ini adalah dosa besar.

    Dan Abu Ya’la rahimahullah berkata, “Imam Ahmad rahimahullah telah mendefinisikan dosa besar dengan definisi,

    بما يُوجِبُ حَدًّا في الدُّنيا، ووعيدًا في الآخرةِ

    Dosa yang mengakibatkan had (hukuman khusus) di dunia dan diancam (dengan ancaman khusus) di akhirat.”

    Sedangkan Syaikhul Islam rahimahullah menyebutkan bahwa dosa besar adalah dosa yang dihukum (pelakunya) dengan hukuman khusus.

    Dalil jenis dosa besar:

    Di antara dalil-dalil dosa besar adalah firman Allah Ta’ala,

    اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ هُوَ اَعْلَمُ بِكُمْ اِذْ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاِذْ اَنْتُمْ اَجِنَّةٌ فِيْ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْۗ فَلَا تُزَكُّوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقٰى

    “(Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali dosa-dosa kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya. Dia mengetahui tentang kalian, sejak Dia menjadikan kalian dari tanah, lalu ketika kalian masih janin dalam perut ibu kalian. Maka, janganlah kalian menganggap diri suci. Dia mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm: 32)

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَوُضِعَ الْكِتٰبُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يٰوَيْلَتَنَا مَالِ هٰذَا الْكِتٰبِ لَا يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَّلَا كَبِيْرَةً اِلَّآ اَحْصٰىهَاۚ وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًاۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ اَحَدًا

    “Dan diletakkanlah kitab (catatan amal), lalu engkau akan melihat orang yang berdosa merasa ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata, ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak ada yang tertinggal dosa yang kecil maupun dosa yang besar, melainkan tercatat semuanya.’ dan mereka dapati (semua) apa yang telah mereka kerjakan (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang jua pun.” (QS. Al-Kahfi : 49)

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَكُلُّ صَغِيْرٍ وَّكَبِيْرٍ مُّسْتَطَرٌ

    “Dan segala (dosa) yang kecil maupun yang besar (semuanya) tertulis.” (QS. Al-Qomar : 53)

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

    Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!

    Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?”

    Beliau pun menjawab,

    الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

    Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh manusia yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang hak, makan harta riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina kepada wanita yang beriman, menjaga kehormatannya, lagi bersih dari perbuatan zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    أَلا أُنَبِّئُكُمْ بأَكْبَرِ الكَبائِرِ قُلْنا: بَلَى يا رَسولَ اللَّهِ، قالَ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وكانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فقالَ: ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ، ألا وقَوْلُ الزُّورِ، وشَهادَةُ الزُّورِ فَما زالَ يقولُها، حتَّى قُلتُ: لا يَسْكُتُ

    “Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa terbesar dari dosa-dosa besar?” Kami menjawab, “Tentu mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua.” Ketika itu beliau sedang bersandar, lalu beliau duduk, melanjutkan sabdanya, “Hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil, hati-hati dengan perkataan batil dan persaksian batil! [2]” Beliau terus mengulang-ulangi sampai aku bergumam, “Wah, beliau tidak berhenti-berhenti.” (HR. Bukhari)

    Dosa kecil

    Dosa kecil adalah dosa yang dalam dalil TIDAK ADA hukuman/ ancaman khusus di dunia atau di akhirat, atau tidak disebut sebagai dosa yang besar.

    Contoh dosa kecil [3]:

    Menghadapnya seseorang ke arah kiblat saat buang air kecil maupun buang air besar, sedangkan antara dia dengan kiblat tidak ada penghalang yang dekat.

    Memotong habis jenggot, ini termasuk dosa kecil, kecuali jika terus menerus melakukannya atau disertai niat tasyabbuh dengan wanita atau orang fasiq, maka menjadi dosa besar. Ini adalah pendapat sebagian ulama, sebagaimana difatwakan oleh Syekh Shalih Al-‘Ushaimi hafizhahullah [4], dan fatwa yang mirip dengannya adalah fatwa Syekh Al-Utsaimin rahimahullah [5].

    Dalil jenis dosa kecil:

    Di antara dalil-dalil dosa kecil, selain ketiga dalil di atas, juga:

    Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    إذا أتيتُم الغائِطَ فلا تستقبِلوا القِبلةَ، ولا تَستَدبِروها ببولٍ ولا غائِطٍ، ولكِن شرِّقوا أو غَرِّبوا

    Jika kalian berada di tempat buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan membelakanginya saat buang air kecil maupun buang air besar, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

    جزوا الشوارب، واعفوا اللحى، خالفوا المجوس

    Cukurlah kumis, panjangkanlah jenggot, dan selisihilah orang-orang majusi.”

    Dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dari selain beliau, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ

    Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu mencukur kumis dan memanjangkan jenggot.

    Wallahu a’lam

    الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

    ***

    Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah

    Artikel: www.muslim.or.id

    Catatan kaki:

    [1] https://dorar.net/aqeeda/2646

    [2] Seluruh perkataan batil, baik ucapan dusta, persaksian palsu, maupun selainnya.

    [3] shorturl.at/hxCDI

    [4] https://www.youtube.com/watch?v=QjvMlUb5zvQ

    [5] https://shamela.ws/book/2300/1358

    © 2023 muslim.or.id
    Sumber: https://muslim.or.id/82599-dosa-besar-dan-dosa-kecil.html

    Puskes Haji dan Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Tempati Kamar di Lantai Bawah

    Jamaah haji lansia umumnya sulit beradaptasi fisik dan mental di lingkungan Saudi.

    Sebanyak 62 ribu jamaah lanjut usia (lansia) akan mengikuti pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M. Mengingat kondisi dan situasi mereka yang berbeda dari jamaah usia muda, Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) pun melakukan beberapa upaya mendampingi mereka.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah menempatkan jamaah lansia di lantai bawah akomodasi. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak kesusahan jika memerlukan pertolongan sewaktu-waktu.

    “Itu (penempatan kamar) sudah kami komunikasikan dengan Kemenag, supaya jamaah ditempatkan di bawah. Ini juga mengingat kebanyakan mereka ada gagap teknologi, tidak bisa naik lift atau eskalator,” ujar Kepala Puskes Haji, Liliek Marhaendra Susilo, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/2/2023).

    Selain mengusahakan kamar jamaah lansia, Kemenag dan Puskes Haji juga melakukan koordinasi terkait pendampingan mereka. Diusahakan dalam satu kamar ini juga diisi oleh jamaah yang usianya masih muda.

    Ia menyebut permasalahan yang dihadapi lansia saat berada di Saudi biasanya disebabkan kendala dalam beradaptasi fisik dan mental terhadap perubahan lingkungan fisik. Perubahan lingkungan fisik yang dimaksud bisa kondisi sosial, perubahan suhu, dan lain-lain.

    Kondisi ini bisa memicu beberapa hal, yang biasanya terjadi kepada jamaah yang sudah sepuh. Di antaranya adalah mudah mengalami disorientasi karena penurunan kemampuan daya ingat dan berpikirnya, serta mudah mengalami kelelahan karena penurunan kemampuan fisiknya.

    “Untuk mencegah disorientasi, lansia sebaiknya terus didampingi saat beraktivitas. Lansia harus terus didampingi oleh orang terdekatnya yang mungkin dikenal jamaah, dan menciptakan suasana yang akrab di kloter yang sama. Jadi intinya agar mereka tidak merasa sendirian, merasa ada temannya,” lanjut dia.

    Liliek menyebut hal ini perlu dilakukan sejak masa persiapan atau saat manasik. Setiap jamaah harus sudah mulai dikenalkan dengan jamaah yang lain. Terkait kamar, ia juga meminta agar Kemenag sudah menginformasikan pengaturan pembagiannya sehingga tiap penghuni bisa mengakrabkan diri sejak awal.

    IHRAM

    Pengurangan Katering Dinilai Bisa Tekan Kenaikan Biaya Haji 2023

    Rencana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah melalui Kementerian Agama hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra.

    Hal ini membuat wakil rakyat Provinsi Jawa Tengah turut menyikapi ‘polemik’ usulan kenaikan biaya haji ini dengan menyerap langsung berbagai pendapat serta suara dari masyarakat.

    Seperti yang dilakukan oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, dr H Umar Utoyo di wilayah pantai utara (pantura) Jawa Tengah, antara lain di wilayah Kabupaten Brebes dan Kota Tegal.     

    “Dari beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat di Brebes dan Tegal, Mereka juga mengeluhkan wacana kenaikan biaya haji,” ungkap Umar Utoyo, dalam keterangan tertulis kepada Republika di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023).

    Ia mengungkapkan, berkaitan dengan rencana kenaikan biaya haji yang sampai saat ini masih diperdebatkan tersebut, masukan masyarakat agar komponen biaya haji ditinjau ulang juga diterimanya.

    Misalnya terkait dengan komponen katering jika diberikan secara tunai akan dapat menekan biaya para jamaah saat berada di tanah suci.

    Selain itu jamaah akan lebih nyaman untuk memilih menu sesui selera dan kebutuhan. Termasuk bisa membawa lauk yang tahan lama dari rumah sesuai selera, misalnya sambel, rendang, serundeng dan sebagainya.

    Masih terkait dengan katering, Umar juga menyoroti usulan paket sekali makan seharga 18,5 riyal yang menurutnya terlalu tinggi. “Jangan ‘aji mumpung’ ini kegiatan haji yang diuntungkan hanya pihak pihak tertentu,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra Jawa Tengah ini.

    Dengan diterimakan cash, lanjut Umar, juga bisa menghindari praktek korupsi. Terlebih berdasarkan pengalaman sejumlah jamaah, kalau sekali makan cukup 10 riyal, kenapa yang diusulkan sampai 18,5 riyal.

    “Bayangkan, sehari makan tiga kali dan jumlahnya 200 ribu lebih jamaah, berapa keuntungan yang bisa diraup hanya dari satu komponen pembiayaan,” tegasnya.

    Sementara itu, salah seorang warga Sayung, Kabupaten Demak, H Maskuri menyampaikan, daripada menaikkan biaya haji, lebih baik Pemerintah mengkaji sejumlah komponen masih dapat ditekan.

    Ia juga mengusulkan misalnya biaya katering dapat diterimakan dalam bentuk uang tunai yang lebih fleksibel dan jamaah dapat memilih sendiri menu kesukaannya. “Karena sering makanan yang disajikan oleh katering tidak sesuai dengan selera Jemaah,” katanya.

    Ia mengaku sudah berhaji dan beberapa kali umrah, dengan uang 10 Real sudah cukup untuk sekali makan di tanah suci. Tetapi informasi yang berkembang, usulan biaya untuk sekali makan seharga 18.5 Real.

    Bagi jamaah yang terbiasa puasa Senin dan Kamis, juga bisa mengirit uang saku untuk makan. “Beda kalau ditangani katering, anggarannya pasti sudah diplot terlebih dahulu,” lanjutnya.

    IHRAM

    Jamaah Haji Lansia akan Diberikan Pelayanan Khusus

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan akan memberikan pelayanan khusus bagi jamaah lanjut usia (lansia) yang akan berangkat pada musim haji tahun 1444H/2023M.

    Hilman menyebut, pada musim haji tahun ini ada kurang lebih 62 ribu jamaah haji lanjut usia (lansia) yang harus difasilitasi dan dilayani, dari aspek Ibadah maupun layanan lainnya.

    “Berdasarkan data yang kami miliki, tahun ini ada kurang lebih 62ribu jamaah lanjut usia (lansia) yang harus kita fasilitas dan kita layani dengan baik, baik dari segi aspek ibadahnya maupun dari aspek layanan lainnya. Oleh karena itu, kami mempersiapkan berbagai hal terkait mitigasi layanan lansia dengan standar, aspek kesehatan maupun layanan umumnya,” ujar Hilman dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (7/2/2023).

    Lebih lanjut, ia menyebut Kemenag juga akan menyiapkan petugas yang akan mendampingi jemaah lansia. Petugas tersebut nantinya akan diberikan wawasan khusus dalam menangani jamaah lansia ini, mengingat tahun ini Kemenag memiliki program Haji Ramah Lansia.

    Hilman juga menyampaikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, jamaah lansia akan lebih mendominasi. Karenanya, pelayanan yang maksimal bagi mereka akan diberlakukan, dengan perencanaan yang matang dengan menu-menu konsumsi tertentu.

    Mengingat kondisi jamaah lansia ini, ia juga sebelumnya menyebut akan melakukan penyederhanaan penyambutan jamaah di asrama haji. Alasan lainnya adalah melihat kondisi jamaah yang telah menempuh perjalanan panjang dari daerahnya masing-masing, namun masih harus mempersiapkan diri untuk terbang ke Tanah Suci keesokannya.

    “Untuk asrama kami sampaikan kepada Kepala Kanwil serta Kepala UPT Asrama Haji agar mendesain prosedure (SOP) ketika masuk asrama penyambutannya jangan terlalu bertele-tele,” kata dia.

    Penyambutan jamaah haji

    Ia mengakui pada tahun-tahun sebelumnya penyambutan jamaah haji yang tiba di Embarkasi durasinya terlalu lama. Padahal, kondisi jamaah sudah lelah dari daerahnya dan besoknya harus pergi ke Tanah Suci. Sehingga, pihaknya akan mengusahakan lebih ringkas.

    Masih terkait persiapan asrama haji, pihaknya disebut terus mempersiapkan berbagai hal terkait mitigasi layanan lansia sesuai dengan standar, aspek kesehatan, maupun layanan umumnya. 

    IHRAM