Haji; Tamu Allah Sekali Seumur Hidup!

Nabi ﷺ telah menjanjikan balasan surga kepada sesiapa yang mencapai tahap mabrur dalam pelaksanaan ibadah hajinya, karena itu berusahalah haji sekali seumur hidup jika mampu

IBADAH haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima, yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mukallaf. Hendaknya,  setiap Muslim menanamkan dalam diri dan hatinya,  serta berazam untuk menunaikan ibadah haji dan senantiasa berusaha sebisa mungkin dalam melaksanakan perintah Allah SWT tersebut.

Pada dasarnya semua ulama menyepakati kewajiban menunaikan ibadah haji sebagaimana Al-Qur an, sunnah dan ijma’. Hal ini jelas sebagaimana firman Allah SWT:

يْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS: Ali Imron: 97).

Syeikh al-Maraghi ketika menafsirkan ayat di atas, menerangkan bahwa haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini karena perintah haji merupakan kehormatan besar bagi Baitullah mulai dari zaman Nabi Ibrahim AS sampai zaman Nabi Muhammad ﷺ. Dengan demikian, pelaksanaan haji dan umrah dapat menjadi tonggak dan bukti pengabdian setiap hamba kepada Penciptanya. (Lihat Tafsir al-Maraghi, 2/853).

Selain itu, Allah SWT berfirman:

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

“Dan serukanlah umat manusia untuk mengerjakan ibadah Haji.” (Surah al-Hajj: 27)

Syeikh al-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan, maksudnya adalah beritahu kepada mereka mengenai ibadah haji tersebut, dan ajaklah mereka kepadanya. Sampaikan kepada mereka baik orang yang dekat maupun yang jauh tentang kewajiban haji dan keutamaannya. Hal ini karena jika Anda telah memanggil mereka, pasti mereka akan datang kepada Anda sebagai orang yang menunaikan haji atau umrah. (Lihat Tafsir al-Sa’di, 1/536).

Seterusnya, Nabi ﷺ turut menegaskan berkenaan hal tersebut melalui sabdanya:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang disembah melainkan Allah SWT dan Nabi Muhammad ﷺ adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR: Muslim)

Muhammad al-Amin al-Harari ketika menjelaskan lafaz “وَحَجِّ الْبَيْتِ” menyatakan, tujuannya adalah untuk mengerjakan ibadah khusus, bagi mereka yang mampu untuk menunaikannya. (Lihat al-Kaukab al-Wahhaj Syarh Sahih Muslim, 2/132).

Para ulama telah sepakat untuk memutuskan bahwa haji itu wajib, tidak ada perselisihan soal ini. Oleh karena itu, mereka menghukumi  kafir siapa saja yang mengingkari sesuatu yang telah ditetapkan oleh al-Quran, al-Sunnah dan ijma’. (Lihat al-Fiqh al-Manhaji, 2/115).

Mengenai hal ini, Ibn Hazm menyatakan, para ulama telah bersepakat bahwa seorang Muslim yang merdeka, berakal, baligh, dan memiliki tubuh badan yang sehat dengan dua tangan, penglihatan (yang baik) dan dua kaki, serta yang mempunyai perbekalan dan kendaraan, serta sesuatu (yakni nafkah) yang ditinggalkan kepada ahli keluarganya selama perjalanannya, karena tidak ada lautan atau ketakutan di jalannya, dan tidak ada orang tuanya atau salah satu dari mereka yang mencegahnya, maka haji wajib baginya. (Lihat Maratib al-Ijma’, hal. 41).

Para ulama telah bersepakat bahwa hukum mengerjakan ibadah haji adalah wajib ‘ain. Dalam arti kata lain, jika ia adalah hajjah al-Islam (haji kali pertama) dan memenuhi syarat-syarat wajib untuk mengerjakan haji, maka ia adalah wajib ain ke atasnya. Syarat-syarat tersebut ialah; Islam, mumayyiz, baligh, merdeka dan istita‘ah (berkemampuan). (Lihat al-Taqrirat al-Sadidah, hlm. 470-472).

Justru, ibadah haji adalah wajib dikerjakan sekali seumur hidup bagi mereka yang berkemampuan atau berkecukupan harta. Selain itu, para ulama juga bersepakat mengatakan bahwa seseorang itu hanya diwajibkan haji sekali saja seumur hidupnya, yakni  hajjah al-Islam kecuali jika dia bernazar, maka ia wajib ditunaikan. (Lihat al-Ijma‘ oleh Ibn al-Munzir, hlm. 51; al-Fiqh al-Manhaji, 2/116).

Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَا رسول الله؟ فَسَكَتَ عَنْهُ حَتَّى أَعَادَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ قَالَ: ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ، وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءِ فَأتُوا مِنْه مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ

“Wahai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka laksanakanlah”. Seseorang berkata: apakah dilakukan setiap tahun wahai Rasulullah?, lalu beliau terdiam, sampai orang tadi mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Lalu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Seandainya aku mengatakan ya, maka akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya”. Lalu beliau menlanjutkan: “Biarkan saja apa yang tidak aku perintahkan; karena binasanya umat terdahulu sebelum kalian, disebabkan mereka banyak bertanya, dan menyelisihi para Nabi mereka. Apabila aku perintahkan kepada kalian tentang sesuatu maka kerjakanlah sesuai kemampuan, dan apabila aku melarang kalian dengan sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim 1337)

Namun, sebagian menilai haji dan umrah sunah dilakukan berulang kali. Sebab, di dalambya banyak kelebihan yang dijanjikan.

Daripada Abu Hurairah R.A, Rasulullah ﷺ bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

”Dari satu umrah ke umrah yang lain adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannnya melainkan Surga.” (HR. Malik (767), Ahmad (9949), al-Bukhari (1683), Muslim (1349), at-Tirmidzi, an-Nasa’i)

Hadis di atas jelas menunjukkan kepada kita bahwa syariat ibadah haji dan umrah merupakan satu syariat yang agung di sisi Allah SWT. Hal ini jelas dapat dilihat berdasarkan hadis yang telah dinyatakan seperti di atas.

Nabi ﷺ telah menjanjikan balasan surga kepada sesiapa yang mencapai tahap mabrur dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Begitu juga kepada siapa saja yang melaksanakan ibadah umrah secara berulang kali, dosa-dosa kecil mereka akan dihapuskan sepanjang tempoh jarak ibadah umrah tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan kepada kenyataan dan perbincangan di atas, kami berpandangan bahwa wajib ke atas setiap Muslim yang berkemampuan untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah paling kurang sekali seumur hidup mereka.

Namun, bagi mereka yang mempunyai kecukupan dan kemampuan yang lebih, disunahkan bagi mereka untuk mengulangi ibadah haji dan umrah pada tahun-tahun berikutnya.

SemoGa kita semua menjadi jiwa yang diberi kemudahan menjadi dhuyuf al-Rahman(tamu agungnya Allah) walaupun sekali seumur hidup. Karena itu terus berdoa dan berusahalah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah sebaik mungkin, sambil mempersiapkan bekal dari segi mental dan fisikal agar kita dapat menumpukan sepenuh perhatian dalam pelaksanaan ibadah mulia ini.* Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri

HIDAYATULLAH

Menunda Haji demi Menolong Tetangga

Diketahui setiap tahunnya sejumlah jamaah haji mengurungkan niatnya untuk berangkat ke Tanah Suci dan mereka memilih untuk menarik setoran dana haji yang mereka miliki. Lantas apakah boleh seseorang yang dianggap mampu dan sudah memiliki kesempatan untuk berhaji namun malah justru mereka memutuskan untuk membatalkan ibadah hajinya?

Kita harus mengetahui dan memahami tentang syarat-syarat haji terlebih dahulu, yakni beragama Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, dan mampu. Yang dimaksud dengan mampu bukanlah hanya dari sisi finansial saja, namun lebih kepada kesehatan fisik dan juga mentalnya dalam berhaji.

Tidak menjadi persoalan bagi seorang Muslim membatalkan rencananya berhaji dan menarik kembali dana setoran hajinya ketika masih berada di Tanah Air atau belum memasuki waktu berhaji. Terkait dana setoran haji yang diambil kembali juga tidak ada masalah. Dana tersebut halal untuk digunakan keperluan sehari-hari. Terlebih menurutnya bila orang tersebut memiliki kebutuhan mendesak.

Sebelum melaksanakan haji, seorang muslim juga harus mampu melihat kebutuhan utamanya sudah terpenuhi ataupun belum, dan juga ia harus mampu melihat keadaan sekitarnya apakah penduduk yang berada di sekitarnya sudah merasakan kemakmuran atau belum.

Terdapat sebuah cerita yang berasal dari Damaskus seseorang yang bernama Ali bin Muwaffaq seorang tukang sepatu yang diterima Hajinya dan diampuni segala dosanya tapi ia sama sekali tidak datang untuk menjalankan ibadah haji. Kala itu Ali mengumpulkan tabungannya yang telah cukup untuk menjalankan ibadah haji, namun di sisi lain ia melihat bahwa ada tetangganya harus memakan bangkai keledai karena sudah 3 hari tidak makan bersama anak-anaknya.

Melihat apa yang dilakukan oleh tetangganya, Ali merasa sangat terpukul dan kembali ke rumahnya mengambil seluruh uang tabungannya kemudian menyerahkannya pada tetangganya dan berkata ambillah uang ini pergilah belanja dan berilah makanan anak-anakmu dan jangan lagi memakan bangkai yang tidak halal. Inilah perjalanan hajiku.

Dari hal yang besar yang ia lakukan dalam menyedekahkan hartanya yang diniatkan untuk berhaji membuat dirinya dibicarakan oleh malaikat dalam mimpi Abdullah bin Al-Mubarak yang baru saja menyelesaikan Ibadah Haji. Abdullah tertidur dan bermimpi melihat 2 malaikat yang turun dari langit dan berdialog tentang mereka yang melaksanakan Ibadah Haji sebanyak 600.000 orang dan tidak ada seorang pun yang diterima hajinya.

Namun terdapat satu orag yang berhasil di terima hajinya bernama Ali bin Muwaffaq yang sejak 40 Tahun yang lalu berniat dan menabung  untuk  menunaikan Ibadah Haji. Dari  dialog 2 Malaikat tersebut salah satunya menjelaskan bahwa Ali bin Muwaffaq yang diterima Hajinya dan diampuni segala dosanya tapi justru dia tidak datang ke Mekkah.

Dari cerita di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sedekah yang diberikan harus dilandasi rasa ikhlas karena Allah, dan tidak mengharapkan balasan merupakan ibadah sangat luar biasa. Di dalam bersedekah harus total, tidak setengah-setengah. Sedekah harus dengan kualitas dan kuantitas terbaik sesuai dengan kemampuan hingga dapat membawa kita menuju surganya.

Pelajaran penting lainny adalah haji dengan syarat kemampuan juga penting melihat pada aspek apakah kemampuan kita sudah bisa membantu yang lain yang membutuhkan. Kemampuan diri memang menjadi syarat utama, tetapi tanggungjawab sebagai orang yang mempunyai kelebihan harus pula memikirkan mereka yang masih kekurangan.

ISLAMKAFFAH

Ibadah Haji, Antara Keinginan Dan Kebutuhan

Ibadah haji secara syar’i hukumnya wajib. Tetapi hukum wajibnya tidak bersifat mutlak karena hanya ditujukan kepada mereka yang telah mampu. Dilihat dari ilmu ekonomi, ibadah haji adalah kebutuhan bagi mereka yang telah mampu dan karenanya harus dipenuhi. Bagi mereka, pemenuhan kebutuhan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan-kebutuhan lainnya karena mereka memang memiliki rezeki yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Ayat Tentang Kewajiban Haji

Oleh karena itu sangat jelas dinyatakan bahwa ibadah haji adalah wajib bagi orang-orang yang telah mampu sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, surat Ali Imran, ayat 97, sebagai berikut:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya: “Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Namun demikian kewajiban menunaikan ibadah haji hanyalah sekali dalam seumur hidup sebagaiamana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian ibadah haji maka tunaikanlah haji kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)

Sedangkan bagi mereka yang belum mampu, ibadah haji hanyalah keinginan sehingga tidak wajib dipenuhi. Artinya daripada mereka direpotkan oleh keinginan beribadah haji dengan bersusah payah memaksakan diri menabung hingga mengabaikan kewajiban yang sudahada di depan mata, yakni memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar berupasandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan bagi diri sendiri dan segenap anggota keluarganya, mereka lebih baik dan wajib hukumnya menyibukkan diri pada upaya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut sebagai kewajiban syarí dan sosial.

Jika kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut telah terpenuhi, mereka bisa meningkatkan status keinginan beribadah haji menjadi azam atau keinginan kuat. Mereka yang telah memiliki keinginan kuat untuk beribadah haji, tentu akan terdorong untuk menabung sebagian penghasilannya agar bisa menunaikan ibadah haji. Ketika tabungan telah mencapai sejumlah tertentu yang setara dengan ongkos naik haji (ONH) dan biaya-biaya lainnya, maka keinginan kuat tersebut meningkat menjadi kebutuhan.Pada tingkat ini mereka wajib menunaikan ibadah haji dan karenanya harus dipenuhi.

Kebutuhan dan Keinginan

Pengetahuan tentang perbedaan antara kebutuhan dan keinginan menurut ilmu ekonomi sebagaimana diuraikan di atas adalah penting sebab dengan pemahaman yang benar kita bisa bersikap bijak dalam memahami rukun Islam kelima tersebut. Jangan sampai terjadi kita memaksakan diri mengejar ibadah haji padahal sebetulnya belum wajib hukumnya karena belum mampu. Ibarat shalat, waktunya belum masuk tetapi sudah melakukannya. Shalat serperti ini sudah pasti tidak sah. Sedangkan haji seperti ini bermasalah setidaknya secara akhlak karena mengabaikan kewajiban memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar keluarga. Bukankah sangat ironis apabila orang tua berangkat ibadah haji, sementara anak-anaknya dibiarkan tidak bersekolah dan kesehatannya memburuk tidak ditangani secara serius karena alasan biaya.

Ibadah haji seperti itu secara hukum agama sulit dibenarkan. Di dalam ilmu agama juga dikenal konsep fiqih al-aulawiyyat atau fiqih prioritas sebagaimana digagas oleh Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dari Mesir. Dijelaskan oleh beliau dalam pengantar kitabnya berjudul “Fi fiqihil Aulawiyyat”, halaman 9, tentang maksud fiqih prioritas sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan fiqih prioritas adalah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan dalil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan berdasarkan penilaian syari’ah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu dan diterangi oleh akal.”

Jadi, fiqih prioritas pada intinya adalah menekankan urutan pelaksanaan kewajiban atau beban sesuai dengan tingkatan hukumnya. Berdasarkan pada prinsip ini sesuatu yang hukumnya fardhu ain harus diutamakan daripada sesuatu yang hukumnya fardhu kifayah. Sesuatu yang hukumnya wajib harus didahulukan daripada sesuatu yang hukumnya sunnah. Sesuatu yang manfaatnya besar dan luas harus didahulukan daripada sesuatu yang manfaatnya kecil dan terbatas, dan seterusnya. Atau dalam bahasa ekonomi, pemenuhan atas kebutuhan harus didahulukan daripada pemenuhan atas keinginan. Inilah yang disebut skala prioritas dalam ilmu manajemen.

Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi memberikan contoh dalam masalah ini bahwa ibadah haji bagi orang-orang yang telah melaksanakannya tidak wajib melaksanakan kembali pada tahun-tahun berikutnya.Bagi mereka ibadah haji berikutnya sudah turun tingkatan hukumnya, yakni tidak wajib. Bagi orang-orang seperti itu juga berlaku fiqih prioritas dimana mereka harus lebih mengutamakan ibadah lain yang hukumnya wajib daripada melakukan ibadah haji atau umrah kesekian kali yang hukumnya hanya sunnah.

Dalam kaitan itu, Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengkritik orang-orang kaya yang sering melakukan ibadah hajidan umroh ke Tanah Suci, tetapi pada saat yang sama mereka abai terhadap fakta bahwa di masyarakat masih banyak orang miskin Muslim. Tidak sedikit dari mereka berpindah agama karena tidak mendapatkan pertolongan dari saudara-saudara Muslim yang kaya. Orang-orang kaya itu sebetulnya wajib hukumnya berjihad di jalan Allah dengan menggunakan hartanya untuk mencegah pemurtadan di antara orang-orang miskin Muslim tersebut, misalnya dengan memberikan beasiswa untuk bersekolah, mengikuti kursus ketrampilan atau menyediakan modal yang cukup untuk bekerja.

Di sisi lain, kita melihat beberapa orang dari kalangan ekonomi lemah melaksanakan ibadah haji dengan sebelumnya menabung selama bertahun-tahun. Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan bahkan baik selama dalam menabung itu mereka tidak mengabaikan kawajibannya membiayai pendidikan anak-anak, mengobati di antara anggota keluarga yang sakit dan sebagainya, termasuk kewajiban sosial yakni iuran-iuran di masyarakat yang telah menjadi kesepakatan bersama. Atau mereka memang sudah tidak memiliki tanggungan apa-apa terkait kewajibannya sebagai orang tua sekaligus kepala keluarga.

Namun, jika kegiatan menabung untuk ibadah haji ternyata menjadikan anak-anak tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang cukup dan kesehatan yang memadai, hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip fiqih prioritas. Bagaimanapun mencari ilmu hukumnya wajib, dan orang tua wajib hukumnya mengusahakan biaya sekolah bagi anak-anaknya, disamping kewajiban lain yakni menafkahi dan mengobatkan mereka yang sakit.

Dalam kondisi seperti itu ibadah haji tidak wajib bagi mereka dari kalangan ekonomi lemah. Mereka harus memprioritaskan terlaksananya kewajiban-kewajiban yang nyata-nyata ada di depan mata dan hukumnya wajib, yakni kewajiban memberikan nafkah, membiayai pendidikan dan kesehatan mereka sebagaimana disebutkan di atas. Setelah semua kewajiban itu terpenuhi, mereka dapat meningkatkan upayanya untuk dapat melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci dengan semua potensi yang mereka miliki.

Jika ternyata tidak mampu, tentu tidak menjadi masalah karena ibadah haji memang hanya diwajibkan bagi yang telah mampu. Mereka tetap mendapat pahala dari keinginan atau niatnya menunaikan ibadah haji tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Rasululullah shallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi sebagai berikut:

نِيةُ المُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

Artinya: “Niat seorang mukmin lebih utama daripada amalnya.”

Hadits lain yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim berbunyi sebagaimana penggalan berikut:

Artinya: “Maka barang siapa memiliki keinginan atau berniat melakukan sesuatu kebaikan lalu tidak jadi melaksanakannya, Allah akan mencatat pahalanya di sisi-Nya satu kebaikan sempurna.”

Sekali lagi, ibadah haji wajib hukumnya. Namun demikian Allah tidak bermaksud membebani hamba-hamba-Nya dengan mewajibkan rukun Islam kelima itu kecuali sebatas kemampuan masing-masing. Allah subhanu watala berfirman-Nya di dalam Al-Qurán, Surat Al-Baqarah, Ayat 286 sebagai berikut:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.”

Hal senada juga ditegaskan dalam Surah Al Maidah, ayat 6:

مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Allah tidak menginginkan bagi kalian sesuatu yang memberatkan kalian.”

Kedua ayat tersebut hendaknya menjadi pedoman bagi kaum Muslimin dalam menyikapi kewajiban-kewajiban agama sebagaimana dirumuskan dalam Rukun Islam, khususnya kewajiban beribadah haji ke Tanah Suci di Makkah al-Mukarramah, Saudi Arabia, yang memang membutuhkan biaya yang sangat banyak dan kemampuan fisik yang tidak bisa dianggap enteng. Ibadah haji memang tidak terlepas dari kedua hal ini.

ISLAMKAFFAH

Musailamah al-Kazzab, Si Nabi Palsu

MUSAILAMAH bin Habib (Arab:مسلمة بن حبيب) atau dikenal juga dengan nama Musailamah al-Kazzab (Musailamah si Pembohong) adalah seorang yang mengaku sebagai nabi pada zaman Nabi Muhammad melakukan dakwah di jazirah Arab.

Musailamah al-Kazzab lahir dengan nama Musailamah bin Habib dari Bani Hanifah, salah satu suku terbesar di jazirah Arab dengan wilayah domisili di Yamamah.

Berdasarkan suatu temuan sejarah, Musailamah al-Kazzab telah membangun Yamamah sebelum hijrahnya Nabi Muhammad ke Madinah. Setelah tersebarnya Islam di jazirah Arab, kemudian Musailamah menyatakan diri sebagai seorang Muslim. Ia juga kemudian membangun Masjid di Yamamah.

Pada saat yang bersamaan Musailamah juga mempelajari sihir, dan menyatakan sebagai mukjizat. Musailamah melalui kemampuan sihirnya membuat orang-orang percaya bahwa ia juga seorang nabi. Musailamah juga menyatakan bahwa ia juga memperoleh wahyu dari Allah dan berbagi wahyu dengan Nabi Muhammad ﷺ.

Bahkan, Musailamah al-Kazzab menyebut dirinya sebagai Rahman, dan menyatakan dirinya memiliki sifat ketuhanan. Setelah itu, beberapa orang menerimanya sebagai nabi bersama dengan Nabi Muhammad.

Perlahan-lahan pengaruh dan wewenang Musailamah meningkat terhadap orang-orang dari sukunya. Setelah itu Musailamah al-Kazzab berusaha menghapuskan kewajiban untuk melaksanakan salat serta memberikan kebebasan untuk melakukan seks bebas dan konsumsi khammar.

Musailamah al-Kazzab juga kemudian menyatakan sebagai utusan Allah bersama dengan Nabi Muhammad, dan menyusun ayat-ayat, yang dinyatakan sebagai tandingan ayat Alquran. Sebagian besar ayat buatan Musailamah memuji keunggulan sukunya, Bani Hanifah, atas Bani Quraisy.

Setelah wafatnya Nabi Muhammad, Musailamah al-Kazzab kemudian menyatakan perang kepada Khalifah Abu Bakar, namun pasukannya dikalahkan oleh Khalid bin Walid. Pada Pertempuran Yamamah, ia dibunuh oleh Wahsyi.

Kebohongan besar Musailamah Al-Kazzab

Di antara kebohongan besar Musailamah al-Kazzab adalah

1. Mengaku sebagai Nabi setelah nabi Muhammad ﷺ

2. Tidak mau membayar zakat

3. Tidak mewajibkan shalat

4. Menghalalkan judi dan mabuk-mabukan

5. Memalsukan surat dalam Al qur’an ,diantaranya ia beri nama Alfiil. []

ISLAMPOS

Jamaah Haji yang Baru Tiba, Yuk Perhatikan Lima Hal ini

Oleh Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi

Sebanyak 20 kloter dengan total jamaah 7.781 orang akan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Rabu (7/6/2023). Hingga keberangkatan hari ke-15 gelombang pertama jamaah haji Indonesia telah tiba di Madinah. sebanyak 91.573 jamaah dari 241 kloter

Setibanya di Tanah Suci, jamaah haji Indonesia diminta mematuhi peraturan Pemerintah Arab Saudi yang berlaku di Tanah Suci baik di Makkah maupun di Madinah. 

“Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jamaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Makkah dan Madinah,” kata Kabid Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid, Rabu (7/6/2023).

Kelima larangan tersebut yakni, pertama jamaah dilarang merokok sembarangan. Jamaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan. 

Kedua, jamaah haji jangan sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidilharam dan juga di Masjid Nabawi. “Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi,” ujarnya. 

Ketiga, jamaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam. Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar,” ucapnya. 

Keempat, jamaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan. 

“Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jamaah sebaiknya melapor,” paparnya. 

Terakhir, jamaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidilharam atau Masjid Nabawi. “Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jemaah menjalankan ibadah dengan lancar,” kata dia. 

IHRAM

Berhala Kelima di Muka Bumi: Kisah Kaum Madyan

Tulisan ini merupakan lanjutan dari kisah-kisah penyembahan berhala dalam Al-Qur’an. Pada kesempatan yang telah lalu (Berhala Keempat di Muka Bumi bagian 2: Kisah Nabi Ibrahim dan Kaum Harran), telah dibahas bagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdakwah kepada dua kaum (Babil dan Harran). Kedua kaum tersebut menyembah berhala yang berbeda. Kaum Babil menyembah berhala makhluk bumi, sedangkan kaum Harran menyembah benda langit.

Pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai salah satu Nabi yang Allah perintahkan untuk kita ikuti petunjuknya.  Allah Ta’ala berfirman,

أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ

“Mereka itulah (para nabi) yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An’am: 90)

Dalam firman-Nya yang lain,

لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ مَا كَانَ حَدِيثًا يُفْتَرَى

“Sungguh, pada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran bagi orang yang mempunyai akal. (Al-Qur’an) itu bukanlah cerita yang dibuat-buat.” (QS. Yusuf: 176)

Nabi yang Allah utus selanjutnya setelah Nabi Ibrahim dan Nabi Luth adalah Nabi Syu’aib.  Disebutkan bahwa Nabi Syu’aib ‘alaihis salam tinggal di suatu daerah bernama Mu’an (suatu daerah di ujung Syam-Syria dan berbatasan dengan Hijaz-Arab Saudi). Adapun penyebutan Madyan sebagai tempat Nabi Syu’aib karena nasab beliau kembali kepada kabilah (suku) Madyan. (Lihat Qashas Al-Anbiya’, 1: 247-275)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا

“Dan kepada penduduk Madyan, Kami (utus) Syu’aib, saudara mereka sendiri.” (QS. Al-A’raf: 85)

Dilihat dari zamannya, Nabi Syu’aib diutus setelah Nabi Luth. Sebagaimana perkataan Nabi Syu’aib kepada kaumnya,

وَيَا قَوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِي أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوحٍ أَوْ قَوْمَ هُودٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِنْكُمْ بِبَعِيدٍ

“Dan wahai kaumku! Janganlah pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu berbuat dosa, sehingga kamu ditimpa siksaan seperti yang menimpa kaum Nuh, kaum Hud, atau kaum Shalih, sedang kaum Luth tidak jauh dari kalian.” (QS. Hud: 89)

Kemungkaran Kaum Madyan

Ada tiga kerusakan dan keburukan yang dilakukan oleh kaum Madyan. Kemungkaran tersebut adalah kesyirikan, kecurangan dalam timbangan (berat) dan takaran (volume), dan merugikan orang lain dengan penarikan pajak 10% tanpa ada timbal balik.

Kesyirikan yang mereka lakukan, yaitu dengan menyembah sebuah pohon yang bernama Al-Aikah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

كَذَّبَ أَصْحَابُ الْأَيْكَةِ الْمُرْسَلِينَ، إِذْ قَالَ لَهُمْ شُعَيْبٌ أَلَا تَتَّقُونَ

“Penyembah (pohon) Al-Aikah telah mendustakan para rasul, ketika Syu’aib berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu tidak bertakwa?’ (QS. Asy-Syu’ara: 176-177)

Dalam firman-Nya yang lain,

وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Dan kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka sendiri, Syu’aib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu orang beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)

Nabi Syu’aib dan gelar Khathibul Anbiya’ 

Sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama bahwa Nabi Syu’aib ‘alaihis salam dijuluki sebagai Khathibul Anbiya’ atau  ahli khotbah (pidato) di kalangan para nabi karena beliau sangat fasih dalam berbicara. (Lihat Tafsir Al-Qurthuby, 7: 248)

Mari kita lihat keahlian beliau saat berkhotbah di hadapan kaumnya dalam beberapa ayat yang akan disampaikan. Nabi Syu’aib ‘alaihis salam berkata,

وَلَا تَقْعُدُوا بِكُلِّ صِرَاطٍ تُوعِدُونَ وَتَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِهِ وَتَبْغُونَهَا عِوَجًا

“Dan janganlah kamu duduk di setiap jalan dengan menakut-nakuti dan menghalang-halangi orang-orang yang beriman dari jalan Allah dan ingin membelokkannya.” (QS. Al-A’raf: 86)

Ketika Nabi Syu’aib mendakwahi kaumnya dari sukunya sendiri, ternyata ada suku lain yang beriman kepada beliau. Kemudian ada sekelompok orang yang menghalangi mereka saat ingin pergi ke majelis Nabi Syu’aib dan menakut-nakuti mereka agar tidak beriman. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 7: 248)

Dalam kelanjutan ayat di atas, Nabi Syu’aib juga berkata,

وَاذْكُرُوا إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلًا فَكَثَّرَكُمْ وَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ

“Dan ingatlah ketika kamu dahulunya sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu (agar kamu bersyukur, penj.). Dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-A’raf: 86)

Nasihat Nabi Syu’aib dalam ayat tersebut menggabungkan antara Targhib (motivasi) dan Tarhib (ancaman). Beliau memotivasi untuk mendapatkan tambahan nikmat dengan bertakwa, dan memberikan peringatan mengenai kebinasaan kaum-kaum terdahulu karena kemungkaran mereka, seperti halnya kaum Nabi Luth.

Beliau melanjutkan perkataannya,

وَإِنْ كَانَ طَائِفَةٌ مِنْكُمْ آمَنُوا بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ وَطَائِفَةٌ لَمْ يُؤْمِنُوا فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ

“Jika ada segolongan di antara kamu yang beriman kepada (ajaran) yang aku diutus menyampaikannya, dan ada (pula) segolongan yang tidak beriman, maka bersabarlah sampai Allah menetapkan keputusan di antara kita. Dialah hakim yang terbaik.” (QS. Al-A’raf: 87)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bagaimana Nabi Syu’aib berkata-kata dengan indah disertai hujah. Bahkan, karena halusnya, seolah-olah beliau mengatakan ‘Kalau kalian tidak juga beriman, maka tunggulah apa yang akan terjadi!’ Padahal sudah jelas bahwa orang yang tidak beriman akan diazab dan dibinasakan oleh Allah.

Kaumnya membalas perkataan Nabi Syu’aib,

قَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا مِنْ قَوْمِهِ لَنُخْرِجَنَّكَ يَا شُعَيْبُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَكَ مِنْ قَرْيَتِنَا أَوْ لَتَعُودُنَّ فِي مِلَّتِنَا

“Pemuka-pemuka yang menyombongkan diri dari kaum Syu’aib berkata, ‘Wahai Syu’aib! Pasti kami usir engkau bersama orang-orang yang beriman dari negeri kami, kecuali engkau kembali kepada agama kami.’” (QS. Al-A’raf: 88)

Nabi Syu’aib pun berkata,

قَالَ أَوَلَوْ كُنَّا كَارِهِينَ، قَدِ افْتَرَيْنَا عَلَى اللَّهِ كَذِبًا إِنْ عُدْنَا فِي مِلَّتِكُمْ بَعْدَ إِذْ نَجَّانَا اللَّهُ مِنْهَا

“Meskipun kami tidak suka? Sungguh, kami telah mengada-adakan kebohongan yang besar atas nama Allah jika kami kembali kepada agamamu setelah Allah melepaskan kami darinya.” (QS. Al-A’raf: 88-89)

وَمَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَعُودَ فِيهَا إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ رَبُّنَا وَسِعَ رَبُّنَا كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا عَلَى اللَّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ

“Dan tidaklah pantas kami kembali kepadanya, kecuali jika Allah, Tuhan kami menghendaki. Pengetahuan Tuhan kami meliputi segala sesuatu. Hanya kepada Allah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah pemberi keputusan terbaik.” (QS. Al-A’raf: 90)

Beliau mengatakan demikian tidak untuk mengatasnamakan dirinya, akan tetapi yang beliau maksud adalah kaumnya yang beriman setelah dahulunya musyrik. Hal ini ditandai dengan perkataan beliau yang menggunakan dhamir nahnu (kami), dan bukan menggunakan dhamir ana (aku).

Tiga azab kaum Madyan

Ketika kaumnya tidak juga beriman, pemuka kaum Madyan juga memprovokasi kaum Nabi Syu’aib yang beriman agar tidak mengikuti agama beliau (Lihat QS. Al-A’raf: 90). Lalu, Allah kirimkan azab kepada kaum Madyan. Ada tiga azab yang Allah timpakan kepada kaum Madyan yang ingkar, yaitu berupa gempa, hawa panas selama berhari-hari, dan awan hitam yang membawa api (petir) dengan suara yang keras.

Allah Ta’ala berfirman,

فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ

“Lalu, datanglah gempa menimpa mereka, dan mereka pun mati di dalam reruntuhan rumah mereka dalam kondisi tersungkur.” (QS. Al-A’raf : 91)

Dalam firman-Nya yang lain,

وَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا شُعَيْبًا وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ بِرَحْمَةٍ مِّنَّا وَأَخَذَتِ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ ٱلصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوا۟ فِى دِيَٰرِهِمْ جَٰثِمِينَ

“Dan tatkala azab Kami datang, Kami selamatkan Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengan dia dengan rahmat dari Kami. Dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya.” (QS. Hud: 94)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ ٱلظُّلَّةِ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ

“Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan yang gelap. Sesungguhnya itulah adalah azab pada hari yang dahsyat.” (QS. Asy-Syuara: 189)

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ketika Allah menurunkan azab kepada kaum Madyan, mereka ditimpa kepanasan tanpa angin (yang menyejukkan) sama sekali. Dan disebutkan bahwa mereka mengalami kepanasan yang sangat parah selama tujuh hari. Saat (sebagian) mereka keluar dari rumah, mereka senang karena melihat awan yang dikira akan memberikan kesejukan, padahal awan tersebut adalah azab bagi mereka. Tatkala mereka telah berada di bawah awan tersebut, maka bergetarlah bumi yang mengguncang mereka, kemudian datanglah petir-petir yang menyambar mereka, serta keluar suara yang menggelegar, sehingga akhirnya mereka mati. (Lihat Qashas Al-Anbiya’, 1: 286-287)

Selepas kejadian itu, pergilah Nabi Syu’aib bersama kaumnya. Allah Ta’ala berfirman,

فَتَوَلَّى عَنْهُمْ وَقَالَ يَا قَوْمِ لَقَدْ أَبْلَغْتُكُمْ رِسَالَاتِ رَبِّي وَنَصَحْتُ لَكُمْ فَكَيْفَ آسَى عَلَى قَوْمٍ كَافِرِينَ

“Maka, Syu’aib meninggalkan mereka seraya berkata, ‘Wahai kaumku! Sungguh, aku telah menyampaikan amanat Tuhanku kepadamu dan aku telah menasihati kamu. Maka, bagaimana aku akan bersedih hati terhadap orang-orang kafir?(QS. Al-A’raf: 93)

Semoga kisah ini dapat diambil hikmah dan pelajaranya.

***

Penulis: Muhammad Arif Wijaya, S.Pd.

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85231-kisah-kaum-madyan.html

Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berikut ini dam bagi orang melanggar wajib haji. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam ibadah haji, manasik yang menjadi rukun dan wajib haji itu berbeda. Jika meninggalkan rukun, maka haji orang tersebut tidak sah sampai ia menunaikan rukun tersebut dan tidak bisa diganti dengan denda.

Dam Bagi Orang Melanggar Wajib Haji

Berbeda dengan wajib haji, terdapat denda yang harus dibayar saat seseorang melanggar kewajiban haji, namun jika sengaja meninggalkannya maka ia berdosa. Manasik yang termasuk wajib haji yaitu memulai ihram dari miqat, bermalam atau mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah dan thawaf wadha.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Qurratul ‘Ain Fii Muhimmati Din menyebutkan, terdapat tahapan denda yang wajib dibayarkan jika orang yang haji meninggalkan manasik wajib. Denda-demda tersebut sebagaimana berikut,

ودم ترك مأمور ذبح فصوم ثلاثة وقبل نحر وسبعة بوطنه

Artinya: “Wajib membayar dam (denda) sebab meninggalkan kewajiban haji yaitu menyembelih seekor kambing kurban, (jika tidak mampu) maka puasa tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah) dan puasa tujuh hari setelah kembali ke negaranya.

Jenis-jenis Denda karena Melanggar Wajib Haji

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan lebih memperincinya bahwa terdapat dua macam denda bagi orang yang melanggar kewajiban haji;

Pertama, menyembelih seekor kambing kurban sebagaimana seseorang yang melakukan haji tamattu’ dan haji qiran. Hewan kurban tersebut harus disembelih di tanah Haram.

Kedua, puasa 10 hari yaitu puasa tiga hari seketika setelah meninggalkan wajib haji tersebut yang wajib ditunaikan setelah ihram sebelum tanggal 10 Dzulhijjah dan puasa tujuh hari setelah pulang ke tanah air. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut

 فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196)

Pilihan ini diperuntukkan bagi seseorang yang tidak mampu membeli hewan kurban baik karena tidak ada uang atau bisa namun dengan berhutang maka ia tidak wajib menyembelih kurban. Demikian penjelasan mengenai denda yang wajib dibayar jika seseorang melanggar kewajiban haji.

Demikian penjelasan terkait dam bagi orang melanggar wajib haji. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Tata Cara Shalat Bagi Jemaah Haji Lansia

Berikut tata cara shalat bagi jemaah haji lansia. Hal ini penting sekali dibahas, terlebih saat ini banyak jemaah haji yang lansia. Memasuki musim haji 2023 para jemaah asal Indonesia masih dalam proses pemberangkatan secara bertahap. Dimana gelombang terakhir nantinya akan berangkat pada tanggal 7 Juni 2023 nanti. 

Uniknya di tahun ini, penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema “Haji Ramah Lansia”. Harun bin Senar atau akrab disapa Mbah Harun menjadi salah satu di antara jemaah haji kategori lansia. 

Dengan usia 119 tahun, Mbah Harun bahkan mencatatkan namanya sebagai jemaah haji 2023 tertua asal Indonesia. Mengetahui banyaknya jamaah haji lansia Indonesia, tentunya ada bahasan menarik terkait bagaimana tata cara ibadah untuk golongan tersebut. Salah satunya yakni tata cara pelaksanaan shalat.

Perintah Shalat dalam Islam

Ibadah shalat sendiri merupakan tiang agama dan termasuk ke dalam rukun Islam yang kedua.Tentunya kaum muslimin wajib menjalankannya (shalat lima waktu), mulai dari Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Shalat-shalat tersebut merupakan shalat fardhu yang artinya wajib dilaksanakan, berbeda dengan shalat sunnah.

Perintah shalat sendiri termaktub dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya yaitu pada surat Al Isra ayat 78.

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”

Sebagaimana kita ketahui, shalat ibadah wajib, maka  tidak ada pengecualian dalam pelaksanaannya. Meski ia sakit, tidak bisa menggerakkan tubuh, bahkan lansia sekalipun. Allah SWT memberi keringanan bagi mereka yang tidak bisa melaksanakan shalat secara normal. Ini membuktikan seberapa pentingnya ibadah shalat bagi kaum muslimin.

Dalam bahasan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), selama seseorang berakal dan tidak ada penghalang syar’i untuk meninggalkan shalat, maka kewajibannya untuk mengerjakan ibadah tersebut tidak akan gugur. Lantas, bagaimana tata cara shalat bagi para lansia ketika mengerjakan ibadah haji?

Tata Cara Shalat bagi Jemaah Haji Lansia

Baik untuk golongan yang sudah lanjut usia (lansia) atau sakit tetap diwajibkan melaksanakan ibadah shalat lima waktu. Akan tetapi, ada sejumlah perbedaan mengenai tata caranya loh! Terdapat keringanan bagi para lansia dan orang sakit yang hendak mengerjakan shalat. Adapun tata caranya antara lain sebagai berikut :

Apabila tidak mampu berdiri, maka harus duduk atau rukhshah. Jika tidak mampu duduk, diperbolehkan shalat dengan cara berbaring Ketentuan di atas sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dari Imran bin Hushain RA dia berkata, “Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang cara shalatnya. Maka Rasulullah SAW menjawab: ‘Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.”

Cara Melakukan Shalat Sambil Duduk dan Berbaring

Dalam syariat shalat sambil duduk bisa saja dikerjakan untuk golongan lansia maupun yang tengah sakit. Yakni dengan cara menggerakkan anggota tubuh seperti biasanya. 

Contohnya seperti memulai dengan takbiratul ihram sembari mengangkat kedua tangan lalu bersedekap. Kemudian ketika ruku, maka seseorang yang shalat sambil duduk bisa membungkukan badan seperti hendak ruku. Sementara itu, gerakan sujud bisa dilakukan seperti biasanya.

Adapun, shalat sambil berbaring bisa dikerjakan dengan kedua kaki yang dihadapkan ke arah kiblat. Posisi kepala yaitu disandarkan dengan bantal hingga wajah menghadap kiblat. 

Usai membaca niat, maka bisa bertakbir dan bersedekap sambil lalu membaca semua bacaan shalat seperti biasanya. Ruku dalam keadaan berbaring bisa dengan menggerakkan kepala sedikit ke arah depan, sedangkan sujud menggerakkan kepala ke depan lagi. 

Akan tetapi ketika tidak mampu melakukan keduanya, baik itu shalat dengan cara duduk dan berbaring juga sulit maka dimaklumi. Yakni seseorang tersebut bisa melakukan amalan wajib Shalat  cukup dengan isyarat kepala atau mata. Apabila tidak mampu juga, diperbolehkan membaca dalam hati.

Selanjutnya, apabila mengerjakan shalat terasa berat bagi lansia atau orang yang sakit, maka diizinkan untuk melakukan jamak yang artinya menggabung shalat. Contoh dari jamak ini yaitu shalat Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya, baik itu jamak taqdim atau takhir serta memilih yang termudah.

Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad bersabda: “Rasulullah SAW telah menjamak antara Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas RA: Mengapa beliau berbuat demikian? Dia menjawab: agar tidak menyusahkan umatnya.” (HR At-Tirmidzi)

Hadist diatas menjelaskan bahwa Rasulullah mengizinkan umatnya untuk menjamak shalat karena adanya rasa berat atau menyusahkan. Namun, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukhsah jamak shalat bagi lansia tidak diperbolehkan kecuali karena kebutuhan mendesak.

Meskipun begitu, pendapat jumhur memperbolehkan jamak shalat pada selain haji karena alasan musafir dan hujan, boleh jamak shalat bagi lansia yang tidak memiliki alasan karena musafir dan hujan adalah umum dari hadits sebelumnya. Lansia yang fisiknya sudah lemah boleh menjamak shalatnya karena memiliki udzur syar’i serupa dengan sadar dan hujan.

Demikian penjelasan terkait tata cara shalat bagi jemah haji lansia. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Tips Menjaga Kesehatan untuk Jamaah Haji

Jamaah haji diimbau menggunakan APD saat keluar hotel.

Oleh Fuji Eka Permana dari Makkah, Arab Saudi

Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah sangat mengimbau jamaah haji agar memperhatikan kondisi tubuhnya agar tetap sehat. Ada beberapa tips yang jamaah haji bisa lakukan untuk menjaga kondisi tubuhnya agar tetap sehat.

Kepala KKHI Makkah, Edy Supriatna mengatakan, ibadah haji adalah aktivitas fisik. Di samping itu, jamaah haji yang tiba di Madinah dan Makkah akan terpapar suhu udara yang panas dengan kelembabannya yang rendah.

“Untuk antisipasi itu, sehari-hari (jamaah haji) mengonsumsi makanan yang disediakan. Kemudian minum air ditambah oralit, minum 200 ml per jam ditambah oralit satu saset per hari itu support agar tidak dehidrasi,” kata Edy di Makkah, Sabtu (3/6/2023)

Ia mengingatkan, demi menjaga kesehatan, jamaah haji yang sudah ada di Makkah sebelum umroh wajib, sebaiknya istirahat dulu. Jika jamaah haji hendak keluar dari hotel, menggunakan payung, topi, semprotan wajah untuk mendinginkan wajah, dan pakai kacamata hitam, agar jamaah haji tidak kena terik matahari secara langsung.

Terkait jamaah haji lansia perlu didampingi. Di dalam kloter diterapkan strategi body system, artinya dalam satu kamar yang terdapat jamaah haji lansia didampingi oleh jamaah haji yang tidak lansia. Jadi sesama jamaah haji saling membantu.

“Kalau ingin melakukan aktivitas ibadah, itu (jamaah haji lansia) betul-betul didampingi, kalau perlu didampingi dalam melakukan ibadah gunakan kursi roda dan lain-lain dan terus didampingi sampai selesai ibadahnya,” ujar Edy.

Edy menambahkan, jika jamaah haji lansia memiliki komorbid, tetap minum obat yang rutin diminum sejak dari Indonesia. Ini untuk membantu agar penyakitnya tidak kambuh saat berada di Makkah.

“Nanti mulai tanggal 5 Juni 2023 coba kita fasilitasi pemeriksaan medical check up, harapannya jamaah haji dari Madinah yang tidak dilakukan medical check up di Madinah akan kita lanjutkan pemeriksaan fisik di sini,” ujarnya.

Edy menyampaikan, jamaah haji gelombang dua akan dilakukan Medical Check Up untuk persiapan Armuzna. Kemudian, saat kepulangan jamaah haji, mereka juga diperiksa lagi. Di KKHI juga ada program poli risti untuk mendukung jamaah haji lansia.

Ia mengingatkan, jamaah haji yang punya komorbid, saat beraktivitas harus tahu diri. Disesuaikan aktivitas fisiknya, jangan memaksakan diri kalau tidak memungkinkan.

“Konsultasi dengan dokter pendamping di kloter, di sektor juga sudah kami lengkapi dokter spesialis sehingga bisa berkonsultasi jika diperlukan bisa minta teman-teman sektor dan tenaga kloter, itu layanan yang diterima di KKHI Makkah, semoga jamaah sehat bisa menjalankan ibadah dengan baik jadi haji mabrur,” jelas Edy.

IHRAM

Temui Jamaah Haji Demensia, Dampingi, dan Ajaklah Bicara

Pemerintah menyiapkan pelayanan khusus untuk lansia.

Oleh Agung Sasongko dari Makkah, Arab Saudi

Marsini, 78 tahun, berulang kali menuju pintu keluar hotel tempat dia menginap. Dia lihat pintu tersebut, lalu kembali lagi duduk di tempatnya semula. Karena ekspresinya yang bingung, petugas mendekat dan bertanya. “Ibu mau ke mana?” kata salah seorang petugas.

“Ibu mau pulang, mau mandi, besok berangkat haji,” kata Marsini, jamaah asal Grobogan, Jawa Tengah.

Lain lagi cerita Yul bin Yunus, 65 tahun, jamaah haji asal Jakarta Timur. Ia baru tiba Sabtu (3/6/2023) pagi. Ia menginap di Royal Madinah, yang berjarak hanya 500 meter dari Masjid Nabawi. Ia ditemukan petugas setelah berputar-putar di sekitar hotel tempatnya menginap dengan mimik wajah bingung. 

“Saya mau pulang ke rumah,” kata dia.

“Ini di mana, ya, Mas?” kata di ke petugas.

Beruntung, Yul membawa kartu merah putih yang memudahkan petugas mengidentifkasi dari mana asal jamaah dan lokasi tempat mereka menginap. “Bapak rumahnya (penginapannya) di depan Pak,” kata petugas.

Kasus Marsini dan Yul banyak dialami jamaah haji lansia. Secara fisik keduanya terlihat sehat dan bugar. Yul misalnya dengan cuaca yang cukup terik dan menyengat tanpa topi dan hanya mengenakan seragam batik beralas kaki sendal jepit berputar beberapa kali. Ini tandanya secara fisik kemungkinan tidak ada kendala.

Namun, kasus keduanya menyiratkan ada potensi disorientasi dan demensia. Hal umum yang jamak dialami usia 65 tahun ke atas. Kasi Kesehatan Daerah Kerja Madinah, Tahsin Al Farizi, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, banyak faktor yang memengaruhi, misalnya kurang istirahat, asupan cairan yang kurang, dan perbedaan geografis.

Faktor lainnya, kata dia, perbedaan geografis karena perjalanan dengan durasi panjang, yakni 9 hingga 12 jam Ditambah kondisi fisik jamaah yang lelah ini memberikan dampak kepada jamaah. “Karenanya penting bagi petugas untuk memperhatikan secara detail kondisi jamaahnya. Ini berkaitan dengan penanganan lanjutan,” kata dia.

Kepala Bidang Kesehatan Panitia Pernyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi dr Imran mengungkapkan, penanganan jamaah haji yang alami demensia bisa dilakukan dengan mengajak yang bersangkutan bercerita untuk mengembalikan ingatannya. Paling tidak ingatan di kampung, lalu tujuannya dari Tanah Air ke Tanah suci.

Selanjutnya, kata dia, jamaah tersebut diberi minum untuk mengembalikan cairan tubuhnya. Selanjutnya, penderita demensia, menurut dokter Imran, perlu didampingi karena ia bisa kembali lupa ingatan. “Pendampingnya itu yang akan selalu mengingatkan, me-recall selalu memorinya. Tidak masalah, kalau misalnya (pendampingnya) tetangga, atau orang dikenal saat di asrama haji udah kenal itu bisa,” kata dokter Imran.

Soal ini, Menko Pembangunan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam kunjungannya ke Madinah, Sabtu (3/6/2023) juga menyinggung masalah tersebut. Muhadjir mengapresiasi jamaah yang bersedia dan sukarela mendampingi jamaah lansia meski bukan keluarganya. Muhadjir pun mengusulkan agar Kementerian Agama memberikan insentif kepada mereka yang sukarela mendampingi dan memberikan layanan kepada jamaah lansia, utamanya yang berasal dari satu daerah.

“Kemarin saya lihat ada 4-5 orang lansia yang didampingi oleh jamaah. Itu saya kira bagus, mungkin nanti perlu dikembangkan juga oleh penyelenggaraan haji ini untuk memberikan semacam insentif, apalah gitu, untuk mereka yang bersedia menjadi pendamping,” kata dia.

Diakui Muhadjir, perlu kerja keras semua pihak untuk memberikan prioritas kepada jamaah. Hal itu bisa dimulai dengan hal sederhana semisal mendahulukan pada lansia menaiki lift. “Yang muda-muda naik tangga walaupun gedung delapan lantai,” kata dia.

Dari pantauan Republika, sejumlah imbauan berupa stiker banyak ditempel di seluruh hotel tempat jamaah menginap. Stiker-stiker ini memang dimaksudkan agar jamaah yang non-lansia dan petugas untuk tidak lupa ada prioritas yang harus didahulukan.  Stiker tersebut banyak berisi simbol-simbol kepedulian terhadap lansia. Seperti kursi roda. Juga ada tulisan seperti “Sayangi lansia” dan “Peduli Lansia”

Seperti diketahui, jumlah jamaah lansia dari Indonesia mencapai 60 ribu lebih. Kementerian Agama menyiapkan layanan khusus untuk jamaah haji Indonesia yang terkategori lansia. 

IHRAM