Menghindari Kesombongan

Keangkuhan akan membatasi kebaikan, merampas segala kemuliaan.

Mukmin sejati merupakan pribadi rendah hati.  Tak ada dalam pikiran dan hatinya untuk meremehkan orang lain. Sekuat tenaga belajar menghindari kesombongan. Caranya dengan terus berusaha hormat pada sesama.

Santun dalam berinteraksi dan mau mendengar juga belajar. Tidak bebal, bersedia dinasihati agar dapat memperbaiki diri. Kebenaran diterimanya dengan senang hati. Saat dihinakan, tak ada pembalasan, selain ucapan dan balasan kebaikan.

Digambarkan dalam Surah al-Furqan ayat 63: “Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan salam.”

Kemarahan dan kebenciannya segera dibungkus dengan kesabaran dan memaafkan. Bahagia atas segala nikmat yang dianugerahkan, diisinya dengan sikap syukur kepada Yang Maha Rahman.

Merasa tak ada yang patut dibanggakan, karena segalanya atas kuasa Tuhan. Kakinya menginjak bumi, hati dan akalnya diisi oleh zikir dan pikir. “Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS al-Israa: 37).

Setiap hari selalu diisi oleh ibadah dan menebar kemanfaatan. Semua saudara, kerabat dan teman merasa nyaman, karena sikapnya ramah penuh kebajikan dan kebijakan. Selalu melihat kekurangan dan kelebihan teman dalam semangat kolaborasi saling membesarkan. “Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong), dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh Allah tidak menyukai orang orang sombong dan membanggakan diri.” (QS Luqman: 18).

OLEH DR IU RUSLIANA

KHAZANAH REPUBLIKA

Beberapa Ayat yang Allah Bersumpah dengan Zat-Nya Sendiri

Di dalam Al-Quran, terdapat beberapa surah dan ayat yang diawali dengan qasam atau sumpah untuk menegaskan suatu pernyataan. Secara umum, ada dua bentuk qasam atau sumpah yang digunakan Allah dalam Al-Quran. Pertama, Allah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri. Kedua, ayat yang Allah bersumpah dengan atas nama makhluk-Nya.

Menurut para ulama, terdapat tujuh ayat yang Allah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri dalam Al-Quran. Tujuh ayat dimaksud adalah sebagai berikut;

Pertama, surah Al-Hijr ayat 92. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut;

فَوَرَبِّكَ لَنَسْـَٔلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.

Kedua, surah Al-Dzariyat ayat 23. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut;

فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَا أَنَّكُمْ تَنْطِقُونَ

Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.

Ketiga, surah Al-Nisa’ ayat 65. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut;

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Keempat, surah Maryam ayat 68. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut;

فَوَرَبِّكَ لَنَحْشُرَنَّهُمْ وَالشَّيَاطِينَ ثُمَّ لَنُحْضِرَنَّهُمْ حَوْلَ جَهَنَّمَ جِثِيًّا

Demi Tuhanmu, sesungguhnya akan Kami bangkitkan mereka bersama syaitan, kemudian akan Kami datangkan mereka ke sekeliling Jahannam dengan berlutut.

Kelima, surah Al-Nur ayat 33. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut;

زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ

Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah; Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Keenam, surah Al-Taghabun ayat 40. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut;

فَلَا أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا لَقَادِرُونَ

Maka aku bersumpah dengan Tuhan Yang memiliki timur dan barat, sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.

Ketujuh, surah Yunus ayat 53. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut;

وَيَسْتَنْبِئُونَكَ أَحَقٌّ هُوَقُلْ إِي وَرَبِّي إِنَّهُ لَحَقٌّ وَمَا أَنْتُمْ بِمُعْجِزِينَ

Dan mereka menanyakan kepadamu: Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: Ya, demi Tuhanku, sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya).

BINCANG SYARIAH

Mengapa Allah Bersumpah dengan Zat Sendiri?

Secara umum, ada dua bentuk qasam atau sumpah yang digunakan Allah dalam Al-Quran. Pertama, Allah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri. Kedua, Allah bersumpah dengan atas nama makhluk-Nya. Dan di dalam Al-Quran, terdapat tujuh ayat yang di dalamnya Allah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri. Selain tujuh ayat tersebut, Allah bersumpah dengan atas nama makhluk-Nya, dan jumlahnya sangat banyak. Mengapa Allah bersumpah dengan Zat sendiri?

Menurut para ulama, selain bertujuan untuk memperkuat sebuah pernyataan dan hujjah, Allah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri karena memang Zat dan nama-nama-Nyalah satu-satunya yang sangat pantas untuk dijadikan sumpah. Sumpah harus dengan sesuatu atau nama yang agung, dan sudah maklum bahwa tidak ada sesuatu yang lebih agung melebihi keagungan Zat dan nama-nama Allah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan fi Ulum Al-Quran berikut;

ولا يكون القسم إلا باسم معظم وقد أقسم الله تعالى بنفسه في القرآن في سبعة مواضع

Qasam itu tidak boleh kecuali dengan menggunakan nama yang agung, dan Allah telah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri di dalam Al-Quran di tujuh tempat (ayat).

Imam Al-Suyuthi juga berkata sebagai berikut;

أن الأقسام إنما تكون بما يعظمه المقسم أو يجله وهو فوقه والله تعالى ليس شيء فوقه فأقسم تارة بنفسه ، وتارة بمصنوعاته ، لأنها تدل على بارئ وصانع

Qasam itu harus dengan sesuatu yang diagungkan oleh yang bersumpah, ia harus lebih tinggi dari yang bersumpah. Dan tidak ada sesuatu di atas Allah yang lebih agung dari-Nya. Karena itu, kadang-kadang Allah bersumpah dengan Zat-Nya sendiri, dan kadang-kadang dengan atas nama ciptaan-Nya. Ini karena ciptaan-Nya menunjukkan keagungan pembuat dan pencipta-Nya.

Adapun Allah bersumpah dengan nama makhluk-Nya, itu bukan menunjukkan bahwa makhluk-Nya lebih agung dari Allah. Melainkan hanya menunjukkan bahwa makhluk yang dijadikan sumpah oleh Allah memiliki keutamaan yang lebih dibanding makhluk yang lain, atau memiliki manfaat yang besar.

Dalam kitab Al-Itqan, Imam Al-Suyuthi menyebutkan sebagai berikut;

وقال أبو القاسم القشيري : القسم بالشيء لا يخرج عن وجهين : إما لفضيلة أو لمنفعة ، فالفضيلة كقوله : وطور سنين وهذا البلد الامين والمنفعة نحو والتين والزيتون

Abu Al-Qasim Al-Qusyairi berkata; Qasam dengan sesuatu tidak terlepas dari dua hal; adakalnya karena adanya keutamaan atau adanya manfaat. Yang memiliki keutamaan seperti ‘Wa thuri siniin, wa hadzal baladil amiin.’ Yang memiliki manfaat seperti ‘Wat thiini waz zaituun.’

BINCANG SYARIAH

Bolehkah Pasien Penderita Covid-19 Tidak Shalat?

Shalat merupakan rukun Islam. Dalam fiqih Islam, wajib hukumnya melaksanakan shalat. Shalat termasuk perintah yang qathi. Untuk itu, shalat tak boleh ditinggalkan. Pelbagai ayat Al-Qur’an telah menerangkan kewajiban shalat. Lantas bagaimana dengan pasien penderita Covid-19? Bolehkah tidak shalat pasien penderita  Covid-19?

Syahdan, shalat adalah kewajiban bagi seorang muslim. Perintah untuk melaksanakan shalat tertera dalam pelbagai ayat Al-Qur’an dan hadis nabi. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Q.S al-Baqarah ayat 34;

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya; Dan dirikan kamulah sholat, tunaikan kamu zakat dan rukuklah kamu bersama orang-orang yang rukuk

Dan juga firman Allah dalam Q.S. An-Nisa/4: 103

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya; Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Nah, terkait hukum pasien penderita Covid-19, bolehkah tidak shalat? Para ulama menjelaskan tak ada keadaan apapun yang membuat kewajiban shalat gugur. Untuk itu, sejatinya orang yang sakit tidak dicabut kewajibannya untuk melaksanakan shalat.

Namun, dalam hukum Islam, orang yang sakit diberikan pelbagai kemudahan atau keringan dalam melaksanakan shalat. Keringanan itu guna memudahkan pasien penderita Covid-19 untuk melaksanakan shalat.

Menurut Syekh Muhammad Abdus Sami, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan kewajiban shalat tak gugur bagi seseorang dalam keadaan apapun. Baik dia sehat atau sakit. Akan tetapi, bagi orang yang sakit ada keringanan hukum.

Ia mengatakan;

أن الدين الحنيف راعى أحوال الناس، فيمكن للمصلي على سيبل التسير الصلاة جالساً فى حالة صعوبة القيام لها، وأيضاً يجوز الصلاة نائماً على السرير فى حالة المشقة للحركة، وعلى هذا فلا تسقط الصلاة عن أى إنسان.

Artinya; Sesungguhnya agama yang benar ini (Islam) memelihar ia akan keadaan manusia. Maka sebagai kemudahan dalam hukum, dibolehkan bagi orang yang ingin shalat sebagai tapi tak mampu berdiri, ia boleh duduk sebagai kemudahan baginya, dan juga boleh shalat dalam keadaan memejamkan mata sebagai kemudahan karena sulit untuk bergerak. Dan atas keadaan apapun, tak ada kewajiban menggugurkan/meninggalkan shalat.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh  Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husain, As Syafii dalam kitab Kifayatu al-Akhyar fi Halli Ghayati al-Ikhtishar,bagi orang yang sakit (lemah) ada kemudahan dalam melaksanakan shalat. Bila tak mampu berdiri, ia boleh duduk. Bila tak mampu duduk, ia boleh shalat dalam keadaan berbaring.

Syekh Taqiyuddin berkata dalam Kifayatul al-AkhyarJilid I, halaman 103;

(والقيام مع القدرة)اعلم ان القيام او ما يقوم مقامه عند العجز كالقعود والاجطجاع, ركن في الصلاة الفرض

Artinya; berdiri bagi yang mampu, ketahuilah bahwa berdiri atau memperbuat ia apa yang ia bisa ketika dalam keadaan lemah (tidak mampu) seperti duduk atau berbaring. Demikian itu (berdiri atau duduk dan berbaring) adalah rukun dalam shalat fardu.

Ada pun argumen keringanan shalat  bagi orang dalam keadaan sakit, Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatul al Akhyar, mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Baginda Nabi bersabda;

  عن عمران بن حُصين رضي الله عنهما قال (( كانت بي بواسير فسألت رسول الله صلى الله عليه السلام عن الصلاة: قال لي النبي صلى الله عليه وسلم: ((صلِّ قائمًا، فإن لم تستطع فقاعدًا، فإن لم تستطع فعلى جنبٍ))؛ رواه البخاري

Artinya; Aku menderita penyakit wasir lalu aku bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mengenai salat. Beliau bersabda, “Salatlah kamu sambil berdiri; Jika tidak bisa, salatlah sambil duduk; Jika tidak mampu, salatlah sambil berbaring ke arah kanan. (H.R Bukhari)

Dan ada juga hadis riwayat Imam Nasai;

وزاد النسائي فان لم تستطع فمستلقيا لا يكلف الله  نفسا الا وسعها

Artinya; Jika tak sanggup (baca; berdiri, duduk, berbaring arah kanan) maka ia shalat dalam posisi telentang, Allah tak memberatkan seorang hamba, kecuali menurut kemampuannya.

Imam Nawawi Al Jawi dalam kitab Nihayatuz Zain, pun berpendapat bahwa orang yang sakit diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan hukum itu diberikan syariat sebab sakit yang ia derita. Bila dipaksakan akan berakibat fatal pada jiwanya.

Imam Nawawi mencontohkan keringanan shalat bagi penderita penyakit beser (salasul baul). Dalam Kitab Nihayatuz Zain halaman 58 ia berkata;

وكذا لو كان به سلس بول, ولو قام سال بوله ولو قعد لم يسل, او قال طبيب ثقة لمن بعينه ماء إن صليت مستلقيا امكنت مداواتك فله ترك القيام في الجميع ويفعل مقدوره ولا إعادة عليه

 Artinya; dan seperti itu pula jika ada orang yang menderita penyakit beser, jika ia shalat dalam keadaan berdiri, maka akan menetes kencingnya, tapi jika ia shalat duduk maka kencingnya tak menetes, maka shalatlah ia dalam keadaan duduk. Atau berkata dokter yang terpercaya, bagai orang yang kena air akan berakibat fatal, atau jika berbaring maka itu dapat menyembuhkan penyakit, maka seluruh shalat fardu boleh  baginya meninggalkan shalat dalam keadaan berdiri. Ia boleh memperbuat dalam shalat semampunya, dan  shalatnya sah dan itu tak wajib diulangi di lain waktu.

Pada sisi lain, Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff menjelaskan secara terperinci pengertian dari “keadaan lemah (tidak mampu)”.  Dalam Kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, Ia mengatakan yang dimaksud dengan “lemah” ialah adanya kesulitan yang parah pada diri seseorang. Jika itu dilakukan akan berakibat fatal bagi dirinya. Lebih dari itu, bisa berujung pada kebinasaan diri.

Syekh Al Kaff at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, halaman214 mengatakan;

ضابط العجز ; ان تلحقه مشقة شديدة , بحيث يخاف منها محذور التيمم, كزيادة مرض او بطء الشفاء, او حدوث شين فاحش في عضو ظاهر  او كانت مشقة لا تحمل عادة

Artinya;  Defini lemah (tidak mampu) bahwa seseorang dalam keadaan sangat sulit, dengan sekira-kira ditakutkan  akan membawa kepada uzur (kebinasaan), seperti bila dilakukan akan menambah penyakit, atau penyembuhan penyakit yang bertambah lambat, atau dalam keadaan kesulitan yang payah, yang diluar batas kebiasaan,.

Terkait orang shalat orang dalam keadaan sakit, Habib Syekh Al kaff menjelaskan secara panjang lebar pelbagai alternatif yang bisa dilakukan pasien tersebut. Bila para ulama di atas hanya menjelaskan keringanan shalat hanya sebatas berbaring atau telentang, Syekh Ahmad Al Kaff justru menambahkan pelbagai keringanan lain.

Menurut kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, Orang sakit; shalat sambil berdiri, bila tak mampu berdiri, ia boleh shalat sambil duduk; dan bila tak mampu sujud, cukup dengan isyarat kepalanya saja—ketika sujud, maka kepala lebih rendah dari rukuk—, bila sanggup shalat duduk, maka shalat ia dengan berbaring ke arah kanan dan menghadap kiblat.

Kemudian, jika tak bisa berbaring ke arah kanan, maka ia shalat dalam keadaan telentang, dengan posisi  kedua kakinya menghadap kiblat. Dan bila tak jua mampu untuk telentang, maka cukup dengan menggerakakn kelopak mata. Terakhir bila tanpa jua sanggup menggerakakan kelopak mata, maka cukup bagi yang sakit dengan isyarat hati. Dalam hatinya ia menggerakkan rukun shalat. Itulah kemudahan bagi orang yang sakit dalam shalat.

Begini tulis Habib Syekh Al Kaff;

فإن عجز صلى ميتلقيا على قفاه, و يئميئ برأسه عند ركوعه وسجوده, فإن عجز او مأبأ بأجفانه, فإن عجز اجرى اركان الصلاة

Artinya; jika ia tak sanggup shalat dalam keadaan itu (berdiri, duduk, berbaring) maka shalatlah dalam keadaan telentang menggerakan ia akan kepala ketika sujud dan sujudnya, maka jika telentang pun tak mampu, maka shalatlah ia dengan menggerakkan kelopak matanya. Pun ketika itu semua ia tak mampu melakukannya, maka shalat ia dalam hati, dan berniat ia menggerakkan anggota shalat.

Demikian keterangan tentang  hukum Shalat Pasien Penderita Covid-19. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Bersyahadat Setelah 8 Tahun Baca Al-Quran

Saya dibesarkan dalam sebuah keluarga Kristen yang taat. Saat itu, orang Amerika lebih religius dibandingkan masa sekarang–contohnya, sebagian besar keluarga pergi ke gereja setiap Minggu. Orangtua saya ikut dalam komunitas gereja. Kami sering mendatangkan pendeta ke rumah. Ibu saya mengajar di sekolah minggu, dan saya membantunya

Pastinya saya lebih religius dibandingkan anak-anak lainnya, meskipun saya tidak merasa seperti itu dulu. Satu saat ketika ulang tahun bibi saya memberi hadiah sebuah Bibel, dan untuk saudara perempuan saya ia memberi sebuah boneka. Lain waktu saya minta dibelikan bukudoa kepada orang tua, dan saya membacanya setiap hari selama beberapa tahun.

Ketika saya SMP, saya mengikuti program belajar Bibel selama dua tahun. Ketika itu saya sudah mengkaji sebagian dari Bibel, meskipun demikian saya belum memahaminya dengan baik. Kemudian saya mendapat kesempatan mempelajarinya lebih dalam. Sayangnya, kami belajar banyak petikan di dalam Perjanjian Lama dan Baru yang tak dapat dipahami, bahkan terasa aneh.

Sebagai contoh, Bibel mengajarkan tentang adanya dosa awal, yang artinya semua manusia dilahirkan dalam keadaan berdosa. Saya punya adik bayi, dan saya tahu ia tidak berdosa.

Bibel mengandung banyak cerita aneh dan sangat meresahkan, misalnya cerita tentang nabi Ibrahim dan Daud. Saya tak dapat mengerti bagaimana mungkin para nabi bisa mempunyai kelakuan seperti yang diceritakan dalam Bibel.

Ada banyak hal lain dalam Bibel yang membingungkan saya, tapi saya tidak mempertanyakannya. Saya terlalu takut untuk bertanya–saya ingin dikenal sebagai “gadis baik”.

Alhamdulillah, akhirnya ada seorang anak laki-laki yang bertanya, dan ia terus bertanya.

Hal yang paling penting adalah tentang trinitas. Saya tidak bisa memahaminya. Bagaimana bisa Tuhan terdiri dari tiga bagian, yang salah satunya adalah manusia? Di sekolah saya juga belajar mitologi Yunani dan Romawi, menurut saya pemikiran tentang trinitas dan orang suci yang punya kekuatan sama dengan pemikiran budaya Yunani dan Romawi yang mengenal banyak dewa, yang masing-masing bertanggung jawab atas aspek kehidupan yang berbeda (astagfirullah!). Bocah yang bertanya itu, banyak bertanya tentang trinitas. Ia mendapatkan banyak jawaban tapi tidak pernah puas. Sama seperti saya. Akhirnya guru kami, seorang profesor teologi dari Universitas Michigan, menyuruhnya untuk berdoa minta keteguhan iman. Saya pun berdoa.

Ketika saya SMA saya, diam-diam saya ingin menjadi seorang biarawati. Saya tertarik untuk melakukan peribadatan setiap harinya, tertarik kehidupan yang sepenuhnya dipersembahkan untuk Tuhan, dan menunjukkan sebuah gaya hidup yang relijius. Halangan atas ambisi ini hanya satu: saya bukan seorang Katolik. Saya tinggal di sebuah kota di wilayah Midwestern, di mana Katolik merupakan minoritas yang tidak populer.

Saya bertemu seorang Muslim dari Libya. Ia menceritakan saya sedikit tentang Islam dan Al-Quran. Ia bilang Islam itu modern, agama samawi yang paling up-to-date. Karena saya menganggap Afrika dan Timur Tengah itu terbelakang, maka saya tidk bisa melihat Islam sebagai sesuatu yang modern.

Keluarga saya mengajaknya ke acara Natal di gereja. Bagi saya acara itu sangat menyentuh dan berkesan. Tapi diakhir acara ia bertanya, “Siapa yang membuat aturan peribadatan seperti itu? Siapa yang mengajarkanmu kapan harus berdiri, membungkuk dan berlutut? Siapa yang mengajarimu cara beribadah?” Saya menceritakan kepadanya sejarah awal gereja. Awalnya pertanyaannya itu sangat membuat saya marah, tapi kemudian saya jadi berpikir. Apakah orang-orang yang membuat tata cara peribadatan itu benar-benar punya kualifikasi untuk melakukannya? Bagaimana mereka bisa tahu bagaimana peribdatan itu harus dilakukan? Apakah mereka dapat wahyu tentang itu?

Saya sadar jika saya tidak mempercayai banyak ajaran Kristen, namun saya tetap pergi ke gereja. Ketika kredo Nicene dibacakan bersama-sama, saya hanya diam, saya tidak turut membacanya. Saya seperti orang asing di gereja.

Ada kejadian yang sangat mengejutkan. Seseorang yang sangat dekat dengan saya mengalami masalah dalam rumah tangganya. Ia pergi ke gereja untuk meminta nasihat. Orang dari gereja itu justru memanfaatkan kesusahan dan penderitaannya. Laki-laki itu mengajaknya ke sebuah motel dan kemudian merayunya.

Sebelumnya saya tidak memperhatikan benar apa peran rahib dalam gereja. Sejak peristiwa itu saya jadi memperhatikannya. Sebagian besar umat Kristen percaya bahwa pengampunan lewat sebuah acara peribadatan suci yang harus dipimpin oleh seorang pendeta. Tidak ada pendeta, tidak ada pengampunan.

Saya mengunjungi gereja, duduk dan memperhatikan pendeta yang ada di depan. Mereka tidak lebih baik dari umat yang datang–sebagian di antaranya bahkan lebih buruk. Jadi bagaiamana bisa seorang manusia biasa diperlukan sebagai perantara untuk berkomunikasi dengan Tuhan? Mengapa saya tidak bisa berhubungan langsung dengan Tuhan, dan langsung menerima pengampunannya?

Tak lama setelah itu, saya mendapati terjemahan Al-Qur’an di sebuah toko buku. Saya lalu membeli dan membacanya, kadang terus membaca, kadang terputus, selama delapan tahun. Selama itu saya juga mencari tahu tentang agama lain.

Saya semakin khawatir dan takut dengan dosa-dosa saya. Bagaimana saya tahu Tuhan akan memafkan dosa-dosa saya? Saya tidak lagi percaya dengan metode pengampunan ala Kristen akan berhasil. Beban-beban dosa begitu berat bagi saya, dan saya tidak tahu bagaimana membebaskan diri darinya. Saya sangat mengharapkan ampunan.

Membaca Al-Quran

Suatu kali, aku membaca Al-Quran yang bunyinya: “Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang beriiman ialah orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya kami ini orang Nasrani.” Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu ada rahib-rahib, juga sesungghnya mereka tidak menyombongkan diri. Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al-Quran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah beriman maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Quran dan kenabian Muhammad S.A.W). Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh? [Al-Maidah: 82-84]

Saya mulai berharap bahwa Islam mempunyai jawabannya. Tapi bagaimana cara saya mencari tahu? Dalam berita di televisi saya melihat Muslim beribadat. Mereka punya cara tertentu untuk berdo’a. Saya menemukan sebuah buku–yang ditulis oleh non Muslim–yang menjelaskan cara beribadah orang Islam. Kemudian saya mencoba melakukannya sendiri. Kala itu saya tidak tahu tentang taharah dan saya shalat dengan cara yang keliru. Saya terus berdoa dengan cara itu selama beberapa tahun.

Akhirnya kira-kira 8 tahun sejak pertama kali saya membeli terjemahan Al-Quran dulu, saya membaca: “Pada hari ini telah ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu.” [Al- Maidah: 3]

Saya menangis bahagia, karena saya tahu, jauh sebelum bumi diciptakan, Allah telah menuliskan bahwa Al-Quran ini untuk saya. Allah mengetahui bahwa Anne Collins di Cheektowaga, New York, AS, akan membaca ayat ini pada bulan Mei 1986.

Saya tahu banyak hal yang perlu dipelajari, seperti bagaimana cara shalat yang benar, sesuatu yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran. Masalahnya saya tidak kenal seorang Muslim satu pun.

Sekarang ini Muslim relatif mudah dijumpai di AS. Dulu saya tidak tahu di mana bisa bertemu mereka. Saya mendapatkan nomor telepon sebuah komunitas Muslim dari buku telepon. Saya lalu coba menghubunginya. Seorang laki-laki menjawab diseberang sana, saya panik lalu mematikan telepon. Apa yang akan saya katakan padanya? Bagaimana mereka akan menjawab pertanyaan saya? Apakah mereka akan curiga? Akankah mereka menerima saya, sementara mereka sudah saling memiliki dalam Islam?

Beberapa bulan kemudian saya kembali menelepon masjid itu berkali-kali. Dan setiap kali saya panik, saya menutupnya. Akhirnya, saya menulis sebuah surat, isinya memnta informasi. Seorang ikhwan dari masjid itu menelepon saya dan kemudian mengirimi saya selebaran tentang Islam. Saya katakan padanya bahwa saya ingin masuk Islam. Tapi ia berkata pada saya, “Tunggu hingga kamu yakin.” Jawabannya agar saya menunggu membuat saya kesal. Tapi saya sadar, ia benar. Saya harus yakin, sebab sekali menerima Islam, maka segala sesuatunya tidak akan pernah lagi sama.

Saya jadi terobsesi dengan Islam. Saya memikirkannya siang dan malam. Dalam beberapa kesempatan, saya mengendarai mobil menuju ke masjid (saat itu masjidnya berupa sebuah rumah yang dialihfungsikan menjadi masjid). Saya berputar mengelilinginya beberapa kali sambil berharap akan melihat seorang Muslim, dan penasaran seperti apa keadaan di dalam masjid itu.

Satu hari di awal Nopember 1986, ketika saya memasak di dapur, sekonyong-konyong saya merasa jika saya sudah menjadi seorang Muslim. Masih takut-takut, saya mengirim surat lagi ke masjid itu. Saya menulis: Saya percaya pada Allah, Allah yang Maha Esa, saya percaya bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, dan saya ingin tercatat sebagai orang yang bersaksi atasnya.

Ikhwan dari masjid itu menelepon saya keesokan harinya, dan saya mengucapkan shahadat melalui telepon itu. Ia berkata bahwa Allah telah mengampuni semua dosa saya saat itu juga, dan saya seperti layaknya seorang bayi yang baru lahir.

Saya merasa beban dosa-dosa menyingkir dari pundak. Dan saya menangis karena bahagia. Saya hanya sedikit tidur malam itu. Saya menangis, mengulang-ulang menyebut nama Allah. Ampunan yang saya cari telah didapat. Alhamdulillah.

HIDAYATULLAH

Hukum Melakukan Salat di Belakang Imam yang Melakukan Salat Wajib Sebelum Waktunya

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Jika salat wajib dilaksanakan sebelum waktunya, apakah boleh kami salat bersama para jamaah dengan niat salat sunnah, dan setelah masuk waktunya kami melakukan salat wajib?

Jawaban:

Dibolehkan salat bersama imam tersebut yang melakukan salat wajib sebelum waktunya, kemudian salat kembali ketika masuk waktu salat wajib. Hal ini karena menerapkan kaidah tentang bolehnya perbedaan niat (antara imam dan makmum). Kaidah ini diperkuat dengan dalil yang banyak. Di antaranya adalah hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwasanya beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَت عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا؟

“Bagaimana pendapatmu jika Engkau dipimpin oleh para penguasa yang mengakhirkan salat dari waktunya (baru mendirikan salat setelah waktu salat habis, pent.), atau meninggalkan salat dari waktunya?”

قَالَ: قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِي؟

Aku menjawab, “Lantas apa yang Engkau perintahkan kepadaku?”

قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا، فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

Beliau bersabda, “Lakukanlah salat tepat pada waktunya! Jika kamu mendapati bersama mereka (sedang salat), maka salatlah lagi! Sebab hal itu dihitung pahala sunnah bagimu.” (HR. Muslim dari hadis Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu).

Dan tidak samar lagi bahwa melaksanakan salat setelah waktunya habis itu dinilai sama dengan melaksanakan salat sebelum masuk waktunya.

والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.

Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-144

Penerjemah: Fauzan Hidayat, S.STP., MPA

Sumber: https://muslim.or.id/69081-hukum-shalat-di-belakang-imam-yang-melakukan-shalat-wajib-sebelum-waktunya.html

Viral Seorang Ustadz Sebut Merenggangkan Shaf Shalat Berjamaah Saat Covid-19 Merupakan Perbuatan Ingkar Sunnah dan Tak Ada Ulama yang Membolehkan, Benarkah Klaim itu?

Viral di media sosial twitter, video seorang ustadz yang mengenakan baju putih, kopiah hitam, dan serban yang dililitkan di bahu. Ustadz tersebut menyuruh jamaah shalat untuk merapatkan barisan. “Rapat, rapat, rapat, bila shaf kalo belum rapat, belum lurus, shalat berjamaah belum kita mulai,” teriaknya pada jamaah.

Lebih lanjut Ustadz ini mengklaim merenggangkan shaf pada saat Jamaah meskipun keadaan pandemi Covid-19 termasuk kaum yang ingkar sunnnah. “Tak ada ulama yang mentolerir shaf shalat berjamaah itu renggang, kita mengikuti sunnah Rasulullah,” tambahnya. Video viral ini dikutip dari akun twitter  @BurhanMuhtadi.  

Lantas benarkah klaim si Ustadz yang berteriak tadi— merenggangkan shaf saat pandemi Covid-19 tergolong ingkar sunnah dan tak ada ulama yang mentolerir. Seterusnya bagaimana kajian fiqih Islam terkait persoalan ini?

Pendapat ustadz ini keliru. Dan sangat berbahaya. Terlebih anjuran agar tak menjaga jarak dalam kerumunan massa, seperti shalat berjamaah. Era pandemi Covid-19 ini, para dokter yang pakar dan ahli kesehatan telah menganjurkan untuk menjaga jarak agar tak terinfeksi virus Covid-19.

Penulis akan mengemukan pendapat para ulama dari kitab klasik dan kontemporer terkait persoalan merenggangkan shaf saat shalat berjamaah ketika dalam situasi darurat, seperti wabah, angin kencang, cuaca ekstrim. Para ulama besar dan pakar fikih Islam memberikan keringanan hukum boleh merenggangkan shaf dalam keadaan darurat. Berikut penjelasannya.

Shaf dalam shalat berjamaah

Ketika shalat, sunat hukumnya merapatkan shaf. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad. Rasulullah bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ

Artinya: Rapatkan kalianlah shaf, karena merapatkan shaf  dari pada kesempurnanan mendirikan shalat (H.R. Bukhari, nomor 723)

Menanggapi hadist ini, Syaikh Saad bin Nashir bin Abdulaziz Abu Habib Al-Syatsri menyebutkan bahwa hadis ini sejatinya tak menunjukkan wajib merapatkan shaf. Dalam hadis tersebut menerangkan, merapatkan shaf tidak termasuk rukun shalat atau pun syarat wajib shalat. Untuk itu, para ulama sepakat, ini menunjukkan sunat hukumnya merapakatkan barisan dalam shalat.

Syaikh Saad  Al Syatsri yang juga merupakan Dewan Ulama Senior Arab Saudi dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas King Saud Arab Saudi ini  mengatakan:

إذ تمام الشيء امر زائد على حقيقة التي لا يتحقق بها

Artinya: adalah kesempurnaan sesuatu itu adalah nilai plus/ tambah  atas hakikatnya yang tak akan terpenuhi melainkan dengan adanya hakikat tersebut.

Ada pun hadis Nabi selanjutnya yang berbunyi:

  فإن إقامة الصف من حسن الصلاة

Artinya: sesungguhnya meluruskan barisan dalam shalat bagian dari kebaikan shalat

Konteks hadis ini pun sama dengan hadis sebelumnya. Hadis ini pun tak menyebutkan wajib atau rukun meluruskan dan merapatkan shaf. Nabi hanya memerintahkan merapikan shaf. Dan itu tak menunjukkan rukun atau syarat sah shalat seseorang. Dan meninggalkan tidak memengaruhi keabsahan shalat.

Syekh Sa’ad Al-Syatsr berkata:

يدل على اقامة الصفوف سنة وليست واجبة. لان لو كانت فرضا لم يجعله من حسن الصلاة

Hadis ini memberi pengertian bahwa meluruskan shaf atau barisan dalam shalat tidak wajib hukumnya. Pasalnya, bila merapatkan shaf atau meluruskan barisan shalat, Nabi tak akan menggunakan diksi “bagian dari yang membaguskan shalat”.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah Jilid 27 halaman 35, menjelaskan bahwa hukum merapatkan shaf ketika shalat berjamaah adalah sunat , bukan wajib. Oleh karena itu, seorang Imam dianjurkan untuk memerintahkan jamaah terlebih dahulu untuk merapatkan barisan.

Kitab  Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah mengeluarkan fatwa:

ذهب الجمهور إلى أنه يستحب تسوية الصفوف في صلاة الجماعة بحيث لا يتقدم بعض المصلين على البعض الآخر, حتى لا يكون في الصف خلل ولا فرجة، ويستحب للإمام أن يأمر بذلك

Artinya: para jumhur ulama berpendapat bahwa sunah hukumnya meluruskan saf ketika shalat jamaah, sekira-kira barisan orang yang shalat tidak lebih maju satu dengan yang lain, sehingga tidak ada dalamshaf itu yang kosong dan berlobang, dan Imamdi sunatkan menyuruh makmum untuk merapatkan shaf.

Dari keterangan para ulama ini menunjukkan bahwa merapatkan shaf dalam shalat berjamaah hukumnya sunnah bukan wajib. Artinya, tanpa merapatkan shaf pun shalat jamaah tetap sah shalatnya. Lebih lanjut, konteks sunnah merapatkan shaf ini pun ketika dalam situasi normal. Bukan dalam keadaan darurat seperti adanya wabah.

Lantas bagaimana dalam keadaan darurat, seperti pandemi ini, bolehkah meninggalkan sunnah Nabi merapatkan shaf  ketika shalat jamaah? Menurut Ibn Taimiyah dalam kitab Majmul Fatawa bahwa merenggangkan shaf, atau menjaga jarak dalam shalat jamaah adalah boleh hukumya apabila ada uzur. Syekh Islam Ibnu Taymiyah berkata;

وإذا كان القيام والقراءة وإتمام الركوع والسجود والطهارة بالماء وغير ذلك يسقط بالعجز. فكذلك الاصطفاف وترك التقدم

Artinya: dan apabila berdiri ketika shalat, membaca fatiha, menyempurnakan rukuk, sujud, bersuci dengan air dan selain itu, gugur kewajibannya karena ada uzur (lemah), maka demikian juga dengan merapatkan dan meluruskan shaf.

Lebih jauh simak penjelasan Syekh Nawai Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain. Beliau seorang ulama besar dalam fikih, juga Imam di Masjidil Haram mengatakan bila terdapat  uzur darurat, maka shalat orang yang merenggangkan shaf  tidak  makruh dan ia juga tetap mendapatkan fadhilah jama’ah.  Syekh Nawawi al-Bantani  dalam kitab Nihayatuz Zain berkata:

نَعَمْ، إِنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ عَنْ سَدِّ الفَرَجَةِ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الحَرِّ بِالـمَسْجِدِ الحَرَامِ لَـمْ يُكْرَهْ لِعَدَمِ التَّقْصِيْرِ فَلَا تَفُوْتُهُمُ الفَضِيْلَةُ

Artinya; Tetapi jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti cuaca panas di masjidil haram, maka tidak (dianggap) makruh karena tidak ada kelalaian. Dan mereka tidak kehilangan fadhilah shalat jama’ah”

Sementara itu, ulama dari Al Azhar Kairo, melalui Lajnah Fatwa Al-Azhar mengeluarkan fatwa bahwa menjaga jarak ketika shalat jamaah dibenarkan dalam keadaan Covid 19. Pasalnya, menjaga jarak itu demi kemaslahatan manusia. Agar terhindar dari virus Covid-19. Lajnah Fatwa Al-Azhar menjelaskan:

فإن الصلاة مع تباعد المصلين وترك تسوية الصفوف صحيحة، كما أن الكراهة ترتفع على مذهب الجمهور، ويرتفع الإثم كذلك على مذهب القائلين بوجوب التسوية؛ لوجود العُذر المُعتبر في حالتنا وهي الحاجة المعتبرة،

Artinya: maka sesungguhnya shalat dengan menjaga jarak dan meluruskan shaf yang dianjurkan oleh syariat.  Menurut jumhur ulama, makruh (karena tak merapatkan danmeluruskan shaf) itu diangkat karena ada kerena uzur.  Pun tak diberi dosa  meninggalkan kewajiban meluruskan dan merapatkanshaf (Baca: Ada juga ulama yang mewajibakan merapatkan shaf. Nah dalam keadaan uzur kewajiban itu gugur) menurut  pendapat ulama yang mewajibkan demikian. Pendapat itu lahir karena kita berada dalam uzur/ pandemi wabah Covid 19.

Penjelasan para ulama ini memberikan penjelasan bahwa shalat menjaga jarak dan merenggangkan shaf itu dibenarkan dalam fikih Islam. Terlebih dalam keadaan darurat dan uzur, seperti pandemi ini, merenggangkan shaf suatu keniscayaan. Dan ini dibolehkan para ulama.

Lebih dari itu, Imam Nawawi menyebutkan merenggangkan shaf dalam shalat jamaah ketika ada uzur, maka shalat tersebut tetap mendapatkan kesempurnaan shalat dan juga fadhilah shalat jamaah. Tak makruh hukumnya. Itu sebagai keringanan hukum.

Terakhir, untuk Ustadz yang menyuruh dan memaksa jamaah agar tetap merapatkan shaf di tengah pandemi Covid-19. Atau juga untuk Ustadz yang sembarang memberikan fatwa yang bisa membahayakan nyawa manusia saya ingin Anda menyimak hadis tentang kemurkaan Rasulullah pada sahabat yang keliru memberikan fatwa sehingga membuat nyawa manusia terbunuh.

Hadis  itu diriwayatkan oleh Imam Abu Daud.  Dalam hadis itu dikisahkan seorang sahabat terkena batu di kepalanya. Akibatnya ia terluka di bagian kepala. Sialnya lagi, ketika itu ia dalam keadaan junub (hadas besar/wajib mandi). Sebagian sahabat, memberikan fatwa si pria yang terlukan di kepalanya tersebut wajib mandi.

Menerima fatwa itu, sahabat yang junub sekaligus terluka di kepala itu pun langsung mandi. Imbas terkena air, luka di kepala kian menganga. Di samping itu, luka tersebut pun menimbulkan infeksi, akibat terkena air. Ujungnya, pria itu meningga dunia. Ia mati setelah menjalan fatwa dari sahabat yang tak berilmu.

Peristiwa nahas itu sampai ke telinga Nabi. Rasulullah pun bersabda, “ Mereka membunuhnya. Allah akan mencelakan mereka. Kalau mereka tidak tahu, kenapa lantas tidak bertanya? Obat bodoh adalah bertanya. Cukup baginya memperban luka, lalu tayamum,” itu sabda Nabi.

Berikut kutipan teksnya;

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَنْطَاكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Artinya; Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abdurrahman Al-Anthaki] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Az-Zubair bin Khuraiq] dari [‘Atha`] dan [Jabir] dia berkata;

Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya; Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayammum saja? Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal.

Ketika kami sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda:

“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.”

Demikian penjelasan merenggangkan shaf di tengah pandemi Covid-19. Para ustadz dan penceramah agama seyogianya harus bijak dalam memberikan fatwa hukum terutama yang menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia. Tidak terburu-buru. Bila ia tidak pakar dan tidak mengetahuinya, agar bertanya terhadap ahlinya. Jangan sempat membahayakan manusia lain.

BINCANG SYARIAH

Hadis Orang Gemuk Adalah Azab Allah, Bagaimana Pemahamannya?

Beredar infografis yang mengatakan bahwa gemuk adalah azab Allah. Rujukan yang dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda,

إِنَّ خَيْرَكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ . قَالَ عِمْرَانُ : فَلَا أَدْرِي أَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ قَرْنِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً . ثُمَّ يَكُونُ بَعْدَهُمْ قَوْمٌ يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ ، وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ ، وَيَنْذِرُونَ وَلَا يُوفُونَ ، وَيَظْهَرُ فِيهِمْ السِّمَنُ

“Sesungguhnya orang-orang terbaik itu di generasiku; kemudia generasi sesudah mereka; kemudian generasi sesudahnya lagi.” ‘Imran berkata: “aku tidak tahu apa Rasulullah mengatakann setelah generasinya itu dua kali atau tiga kali.” (Rasul berkata): “kemudian setelah generasi (yang urutan kedua setelah Nabi) itu, ada kaum yang bersaksi tapi tidak pantas diminta kesaksiannya, (kaum) pengkhianat dan tidak bisa dipercaya, (kaum) yang bernazar tapi tidak menunaikan, dan kondisi gemuk itu terlihat pada mereka.”

Hadisnya memang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, yang menunjukkan bahwa secara zahir hadis ini memang sahih. Namun yang perlu kita dalami adalah apa yang dimaksud dengan kata as-Siman dalam hadis tersebut?

Imam An-Nawawi ketika memberikan penjelasan terhadap hadis tersebut, mengatakan bahwa cara membacanya adalah as-Siman atau dalam riwayat lain disebut as-Samanah,

المراد بالسمن هنا كثرة اللحم، ومعناه أنه يكثر فيهم ذلك. وليس معناه، أن يتمحضوا سمانا، قالوا: والمذموم منه من يستكسبه، وأما من هو فيه خِلقة فلا يدخل في هذا. والمتكسّب له هو المتوسّع في المأكول والمشروب زائدًا على المعتاد

“Yang dimaksud dengan as-siman pada hadis tersebut adalah banyaknya daging. Maknanya mereka memiliki banyak daging (untuk dimakan). Itu bukan berarti, murni menjadi gemuk. Para ulama berkata: yang tercela adalah yang memang berusaha (untuk menjadi gemuk itu). Adapun orang yang memang (gemuk) secara natural (bukan akibat menyengaja makan) maka tidak masuk larangan ini. Yang dimaksud berusaha untuk gemuk itu adalah yang terlalu banyak mencari makanan dan minuman di luar batas kewajaran.”

Hal yang senada oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, bahwa yang dimaksud dengan kalimat “wa yazhharu fiihim as-siman” adalah memperbanyak makanan dan minuman.

As-Suyuthi juga dalam syarahnya atas Sahih Muslim  mengatakan,

Artikel selengkapnya di islami.co

BINCANG SYARIAH

Allah Membenci Orang yang Gemuk?

Terdapat hadis masyhur yang menyebar di masyarakat yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk. Akan tetapi, hadis ini tidak sahih. Terkadang hadis ini dibawa untuk memotivasi orang untuk melakukan diet agar menjadi kurus. Benarkah orang gemuk dibenci oleh Allah? Gemuk yang bagaimana? Berikut sedikit pembahasannya.

Di bawah ini adalah hadis masyhur yang menyatakan bahwa Allah membenci orang gemuk,

إنَّ الله يبغض الحبر السَّمين

“Sesungguhnya Allah membenci seorang ahli ilmu yang berbadan gemuk.”

Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid Hafidzahullah menjelaskan bahwa hadis ini tidak sahih dan tidak boleh disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata setelah melakukan penelusuran terhadap sanad hadis ini,

بعد البحث عن هذا الحديث تبين لنا أنه لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فلا تصح نسبته إليه ، ولم يثبت عمن يُروَى عنهم أيضا من الصحابة رضوان الله عليهم .

“Setelah menelusuri hadis ini, jelaslah bagi kita bahwa hadis ini tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh menisbatkannya kepada beliau. Hadis ini tidak sahih dari berbagai riwayat para sahabat Radhiallahu ‘anhu.” (as-Su-aal Wal Jawab, no. 137177)

Terdapat beberapa hadis lainnya yang secara dzahir menunjukkan tercelanya orang yang gemuk. Akan tetapi, perlu rincian penjelasan dari para ulama tentang apa maksud hadis tersebut. Hal ini karena hadis tersebut bukan mencela gemuk secara mutlak. Hadisnya sebagai berikut.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُكُمْ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ، وَيَنْذِرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ

“Generasi terbaik adalah generasi di zamanku, kemudian masa setelahnya, kemudian generasi setelahnya. Sesungguhnya pada masa yang akan datang, akan ada kaum yang suka berkhianat dan tidak bisa dipercaya. Mereka bersaksi sebelum diminta kesaksiannya, bernazar tetapi tidak melaksanakannya, dan tampak pada mereka kegemukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain,

خَيْرُ أُمَّتِى الْقَرْنُ الَّذِينَ بُعِثْتُ فِيهِمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ… ثُمَّ يَخْلُفُ قَوْمٌ يُحِبُّونَ السَّمَانَةَ، يَشْهَدُونَ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدُوا

“Sebaik-baik umatku adalah masyarakat yang aku di utus di tengah mereka (para sahabat), kemudian generasi setelahnya. Kemudian datanglah suatu kaum yang suka menggemukkan badan, mereka bersaksi sebelum diminta bersaksi.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Sebagian orang bertanya-tanya maksud hadits ini, yaitu bukankah ada orang yang sejal kecil gemuk dan bukan pilihannya? Mengapa dicela? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan dan memberikan jawaban. Beliau Rahimahullah berkata,

وهذا الحديث مشكل ؛ لأن ظهور السمن ليس باختيار الإنسان فكيف يكون صفة ذم ؟ قال أهل العلم: المراد أن هؤلاء يعتنون بأسباب السمن من المطاعم والمشارب والترف ، فيكون همهم إصلاح أبدانهم وتسمينها. أما السمن الذي لا اختيار للإنسان فيه ، فلا يذم عليه ، كما لا يذم الإنسان على كونه طويلا أو قصيرا أو أسود أو أبيض

“Hadis ini menjadi musykilah (tanda tanya bagi sebagian orang). Karena munculnya kegemukan (bisa jadi) bukan menjadi pilihan manusia. Sehingga bagaimana bisa dicela? Para ulama menjawab, maksudnya adalah mereka yang terlalu perhatian dengan sebab-sebab menjadi gemuk seperti makanan, minuman, dan kemewahan. Perhatian utama mereka adalah badan dan penggemukan. Adapun gemuk yang bukan karena pilihannya, tidaklah tercela sebagaimana tidak tercela pula orang yang tinggi, pendek, hitam, atau putih.” (Majmu’ Fatawa, 10: 1055)

An-Nawawi Rahimahullah juga menjelaskan bahwa gemuk yang tercela bukanlah semata-mata gemuk secara alami SAJA, tetapi terkait dengan sikap makan dan minum yang berlebihan. Beliau Rahimahullah berkata

وليس معناه أن يتمحضوا سمانا. قالوا: والمذموم منه من يستكسبه. وأما من هو فيه خلقة فلا يدخل في هذا، والمتكسب له هو المتوسع في المأكول والمشروب زائدا على المعتاد.

“Maknanya bukan murni menjadi gemuk. Para ulama menjelaskan bahwa yang tercela yaitu yang mengusahakan menjadi gemuk. Adapun yang gemuk secara alami (dari awal), tidak termasuk dalam hadits ini. Maksudnya adalah orang yang sengaja mengusahakan gemuk dengan terlalu berlebihan makan dan minum dari ukuran normal.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 67)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjelaskan dengan tambahan, yaitu orang gemuk yang tercela karena banyak makan dan melupakan akhirat karena gaya hidupnya. Beliau Rahimahullah berkata,

يعني تعظم أجسامهم بسبب كثرة الأكل ونسيان الآخرة، يعني تعظم أجسامهم بسبب قلة إيمانهم وقلة خوفهم من الله وقلة مبالاتهم ، قد يسمن الإنسان بغير شيء، …أما السمن إذا كان عن غير إعراض فإنه لا يضر الإنسان، لكن إذا كان عن غفلة وإعراض فهذا هو المصيبة، نسأل الله العافية.

“Yaitu badan mereka besar (gemuk) karena banyak makan dan melupakan akhirat. Badan mereka gemuk karena sebab sedikitnya iman dan rasa takur kepada Allah serta sedikitnya kepedulian terhadap hal tersebut … Adapun gemuk yang tidak menyebabkan berpaling, maka tidak membahayakan manusia. Akan tetapi, jika menyebabkan lalai dan berpaling, ini adalah maksiat.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/3881)

Kesimpulan:

1. Hadits dengan redaksi “Allah membenci orang gemuk” adalah tidak shahih.

2. Ulama menjelaskan bahwa gemuk yang tercela adalah gemuk yang terjadi karena terlalu banyak makan dan minum, terlalu banyak santai serta lalai dengan akhirat, bukan gemuk yang menjadi bawaan lahir atau sekedar alasan gemuk saja menjadi tercela.

Demikian, semoga bermanfaat.

Penulis: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/68980-allah-membenci-orang-yang-gemuk.html

Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah?

Di antara perkara yang banyak ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai dosa zina. Dalam Islam, berzina termasuk dosa besar sehingga pelakunya wajib bertaubat kepada Allah. Jika seseorang bertaubat kepada Allah dari dosa zina, apakah bisa diampuni oleh Allah? (Baca: Benarkah Dosa Riba Lebih Berat dari Berzina dengan Ibu Kandung?)

Jika seseorang pernah melakukan zina, baik sekali atau berulang-ulang, kemudian dia bertaubat dengan sungguh-sungguh bertaubat kepada Allah, maka dosanya sangat terbuka untuk diampuni. Meskipun dia tidak mendapatkan hukuman zina di dunia, misalnya, namun hal itu tidak menghalangi dosanya untuk diampuni.

Hal ini karena satu-satunya dosa yang tidak bisa diampuni oleh Allah adalah dosa syirik. Selain itu, termasuk dosa, sangat terbuka harapan untuk diampuni oleh Allah jika pelaku zina benar-benar bertaubat. Yaitu, menyesali perbuatannya, berhenti tidak melakukan zina lagi, dan berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan zina tersebut sampai kapanpun.

Ini sebagaimaan disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berikut;

فهذان الحديثان مع نظائرهما في الصحيح مع قول الله عز وجل : إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء مع إجماع أهل الحق على أن الزاني والسارق والقاتل وغيرهم من أصحاب الكبائر غير الشرك ، لا يكفرون بذلك ، بل هم مؤمنون ناقصو الإيمان . إن تابوا سقطت عقوبتهم ، وإن ماتوا مصرين على الكبائر كانوا في المشيئة . فإن شاء الله تعالى عفا عنهم وأدخلهم الجنة أولا ، وإن شاء عذبهم ، ثم أدخلهم الجنة

Kedua hadis ini dan hadis-hadis semisal yang shahih beserta firman Allah; Sesunggguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selain itu bagi orang yang dikehendaki-Nya, beserta kesepakatan para ulama bahwa orang yang zina, orang yang mencuri, orang yang membunuh, dan lainnya yang melakukan dosa besar bukan perbuatan syirik. Mereka tidak kafir dengan melakukan perbuatan itu. Bahkan mereka adalah orang-orang beriman yang keimanannya kurang.

Oleh karena itu, jika mereka bertaubat, maka hukumannya gugur. Jika mereka terus-menerus melakukan dosa besar, maka mereka diserahkan pada kehendak Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan mengampuni dan memasukkan mereka ke surga. Jika Dia berkehendak, maka Dia akan menyiksa dan kemudian memasukkan mereka ke surga.

BINCANG SYARIAH