Hukum Berziarah Pada Kuburan Non-Muslim

Banyak kita jumpai seorang muallaf ingin melakukan ziarah pada kuburan orang tua, saudara, atau nenek moyangnya yang mati dalam keadaan belum masuk Islam. Namun kadang dia ragu melakukan ziarah karena perbedaan agama yang dianut antara dirinya dan orang tua, saudara atau nenek moyangnya tersebut. Sebenarnya, bagaimana hukum berziarah pada kuburan non-Muslim dalam Islam?

Melakukan ziarah pada kuburan non-Muslim diperbolehkan dalam Islam. Orang Muslim tidak dilarang melakukan ziarah pada kuburan non-Muslim, terutama jika masih ada hubungan keluarga, seperti orang tua, saudara, kerabat, atau masih nenek moyangnya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Almajmu berikut;

ويجوز للمسلم اتباع جنازة قريبه الكافر وأما زيارة قبره (فالصواب) جوازها وبه قطع الا كثرون وقال صاحب الحاوى لا يجوز وهذا غلط لحديث ابي هريرة قال ” قال رسول الله صلي الله عليه وسلم استأذنت ربى أن أستغفر لامي فلم يأذن لي واستأذنته أن أزور قبرها فاذن لي

“Boleh mengantarkan jenazah kerabatnya yang non-Muslim. Adapun menziarahi kuburannya, maka yang benar adalah dibolehkan, dan ini yang diikuti oleh kebanyakan ulama. Pengarang kitab Al-Hawi mengatakan tidak boleh ziarah ke kuburan non-Muslim, namun ini adalah keliru. Hal ini karena ada hadis Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, ‘Saya minta izin kepada Allah untuk memohonkan ampun atas ibuku tapi Dia tidak mengizinkan. Dan saya minta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburannya, kemudian Dia mengizinkan.”

Bahkan jika bertujuan untuk mengambil pelajaran agar bisa mengingat kematian dan kehidupan akhirat, maka ziarah ke kuburan non-Muslim hukumnya sunah sebagaimana kesunahan ziarah ke kuburan orang Muslim. Hal ini sebagaimana telah diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut;

أما قبورالكفار فلا يندب زيارتها وتجوز على الأصح نعم إن كانت الزيارة بقصد الاعتبار وتذكر الموت فهي مندوبة مطلقا ويستوي فيها جميع القبور

“Adapun kuburan orang-orang non-Muslim, maka tidak disunahkan menziarahinya tetapi dibolehkan menurut pendapat yang paling sahih. Iya, namun jika ziarah ke kuburan non-Muslim untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian, maka disunahkan secara mutlak dan semua kuburan sama terkait kebolehan diziarahi.”

Meski hukumnya boleh menziarahi kuburan non-Muslim, namun pada saat berziarah tidak diperkenankan membacakan Alfatihah, surah Yasin, memintakan ampunan dan lainnya. Cukup mendatangi kuburannya saja tanpa perlu membaca Alfatihah dan lainnya.

BINCANG SYARIAH

Inilah Tiga Konsep Ukhuwah dalam Islam untuk Meredam Radikalisme

 Dalam tataran normatif, Islam dan agama lain selalu mengajarkan perdamaian, kerukunan, dan kasih sayang. Ini disebut dengan ukhuwah. Dengan demikian, sebenarnya misi utama semua agama adalah menciptakan ketentraman di dunia. Misi ini seharusnya dipandang sebagai tolok ukur seberapa benar manusia menjalankan agamanya. Bagaimanakah konsep ukhuwah dalam Islam?

Seringkali misi utama menjaga ketentraman ini justru terjebak di dalam penafsiran individu yang salah. Kita bisa melihat realita fanatisme telah mengubah wajah agama sebagai sesuatu yang menakutkan. Sampai saat ini, agama belum mampu menyelesaikan konflik perpecahan, baik internal seperti konflik sunni-syi’ah (bahkan antar ormas) ataupun eksternal (konflik antar agama). Belum lagi konflik-konflik yang diciptakan oleh kaum radikal.

Itu sebabnya, para filosof memandang agama sebagai candu yang hanya akan membuat pemeluknya ketagihan, fanatik dan akhirnya merusak. Sehingga banyak filosof yang tidak menghendaki agama, karena mereka menganggap itu tidak perlu.

Dengan demikian, sudah semestinya agama harus segera dikebalikan pada esensinya yang mengedapankan sikap ramah tamah dan cinta semesta. Allah berfirman:

وَمَآ أَرْسَلْنَـكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَـلَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS Al Anbiya’: 107)

Pahami juga prinsip toleransi antar agama pada ayat:

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama. (Qs Al Baqarah: 256)

Tugas utama agama (khususnya Islam) adalah menjaga nilai-nilai universal yang sudah disebutkan di atas. Ditambah lagi, junjungan kita Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa misi utama diutusnya beliau adalah untuk menjaga dan menyempurnakan moralitas anak Adam. Dalam sebuah Hadis Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَق

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan-kemuliaan akhlak.” (HR. Ahmad)

Dalam perkembangan selanjutnya, demi menjalankan misi perdamaian dan kerukunan, terdapat tiga konsep ukhuwah dalam Islam:

PertamaUkhuwah Islamiyah, dalam  istilah lain disebut juga ukhuwah bainal muslimin. Persaudaraan yang pertama ini sifatnya lokal, karena hanya menghendaki kerukunan antar umat Islam itu sendiri. Persaudaran antar ormas NU-Muhammadiyyah atau antar mazhab Sunni-Syiah. Selama masih Islam harus hidup rukun.

Bentuk ukhuwah semacam ini dijustifikasi oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah Hadis:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah juga menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.” (HR. Imam Bukhari Nomor 2262)

KeduaUkhuwah wathaniyyah. Yakni persaudaraan sebangsa dan setanah air. Persaudaran ini sifatnya lebih luas dari yang pertama sebab menghendaki persaudaraan antar agama. Meskipun berbeda agama, selama masih setanah air kita harus hidup damai dan gotong royong.

Persaudaraan ini diajarkan oleh nabi Muhammad SAW tatkala medirikan “Negara Madinah” yang notabene masyarakatnya beragama majmuk seperti Indonesia. Kita ambil contoh, suatu ketika Nabi mendengar ada penduduk Madinah yang beragama Yahudi meninggal, lalu Nabi segera mengumpulkan dana dari masyarakat, untuk diberikan kepada keluarga yang bersangkutan. (Dr. Said Aqil Siroj, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial, Mizan, Halaman 29)

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW juga bersabda:

من آذى ذميا فأنا خصمه ، ومن كنت خصمه خصمته يوم القيامة

“Siapapun yang menyakiti seorang zimmi (non muslim yang tidak memerangi umat Islam), maka aku adalah musuhnya, dan aku akan memusuhinya di hari kiamat.” (Imam Suyuthi, al-Jami’ al-Shagir, Maktabah Syamilah, Juz 4, Halamn 46).

KetigaUkhuwah basyariyah. Persaudaraan ini bersifat universal, tidak memandang ras, suku, bangsa, atau agama tertentu. Selama masih sesama manusia, kita harus hidup berdampingan dan saling mencintai.

Rasulullah mengajarkan ukhuwah semacam ini di dalam sebuah hadis berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِجَدِّهِ يَزِيدَ بْنِ أَسَدٍ أَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda kepada kakeknya, Yazid bin Asad, “Cintalah manusia sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri.” (HR. Imam Ahmad Nomor 1605)

Alhasil, seandainya esensi agama dan tali persaudaraan yang diajarkan oleh Islam kembali dipahami dan dipraktekkan secara benar, maka tidak akan ada lagi kelompok-kelompok radikal yang menciptakan konflik atas nama agama. Wallahu a’lam

BINCANG SYARIAH

Surat Ar Rahman, Mengapa Disebut Pengantin Alquran?

Surat Ar Rahman sangat istimewa karena berbicara tentang rahmat Allah SWT

Surat Ar Rahman banyak digunakan sebagai mahar dalam pernikahan umat Islam.

Surat ke 55 ini diturunkan di kota Makkah, terdiri dari 78 ayat dan terdapat pengulangan ayat “maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?’ sebanyak 31 kali.

Nama surat ini bahkan juga dikenal  sebagai Arus Alquran atau pengantin Alquran, seperti yang dijelaskan Nabi dalam haditsnya. Dalam sebuah riwayat, Nabi bahkan bersabda:

لكلِّ شيءٍ عروسٌ، وعروسُ القرآنِ الرحمنِ  “Segala sesuatu memiliki pengantin, dan pengantinnya Alquran adalah Ar Rahman”. 

Namun alasan sebenarnya dijelaskan Syekh Ashraf Al Feel, ulama Al-Azhar tersebut mengatakan bahwa alasan penamaan Surat Ar Rahman dengan nama pengantin Alquran adalah karena keindahan dan kesempurnaannya.

Surat ini disebutnya menjelaskan bahwa penamaan surat setelah Ar Rahman adalah yang terbaik yang bisa disebut.

Ia menambahkan, keindahan Surat Ar Rahman berasal dari kenyataan bahwa firman Allah SWT ini berbicara tentang sifat-sifat Tuhan Yang Maha-Esa, dalam hal ini ia tidak dapat mengungkapkan apa yang ia rasakan.

Masalah hanya dia diketahui oleh Tuhan saja, karena Dia adalah satu-satunya yang dapat mengasihani saat ini.

Dia menunjukkan, sifat Yang Mahapenyayang adalah sifat Allah semata. Karena Dia adalah satu-satunya yang memiliki rahmat kepada manusia di akhirat, rahmat yang lengkap dan lengkap.

Membaca Ar Rahman bahkan disebut Imam Ja’far Ash-shadiq sebagai: “Barangsiapa yang membaca surat Ar-Rahman, dan ketika membaca kalimat ‘Fabiayyi âlâi Rabbikumâ tukadzdzibân’, dia mengucapkan: Lâ bisyay-in min âlâika Rabbî akdzibu (tidak ada satu pun nikmat-Mu, duhai Tuhanku, yang aku dustakan), jika saat membacanya itu pada malam hari kemudian ia mati, maka matinya seperti matinya orang yang syahid; jika membacanya di siang hari kemudian mati, maka matinya seperti matinya orang yang syahid.”  

KHAZANAH REPUBLIKA

Menegur Orang Haruskah dengan Sakiti Perasaannya?

Rasulullah SAW menegur dengan lemah lembut dan tak menyakiti

Ketika melihat seseorang melakukan kesalahan, atau hal yang tak wajar dalam pandangan kita, spontan kita ingin menegurnya. Apalagi kalau kesalahan itu menyangkut masalah agama.  

Tentu ini sesuatu yang positif. Karena memang substansi dari ajaran Islam adalah amar makruf dan nahi mungkar, mengajak pada yang baik, dan mencegah dari yang tidak baik. 

Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara kita menegur? Apakah dengan mempermalukan orang yang ditegur di depan orang ramai? Apakah dengan menyakiti perasaannya?

Apakah dengan bahasa yang bisa memancing emosinya? Apakah dengan cara yang tidak membuatnya menyadari kesalahan lalu berusaha memperbaikinya, malah ingin membela diri dan membalas orang yang menegur dengan cara yang lebih kasar?  

Dalam masyarakat Minangkabau, ada satu peribahasa yang tak jarang disalahpahami oleh sebagian orang yaitu “Syara’ batilanjang, Adaik basisampiang.” Peribahasa ini berarti bahwa syara’ atau agama mesti disampaikan secara terbuka, transparan dan apa adanya. 

Sementara adat disampaikan dengan bahasa-bahasa kiasan, tau jo nan ampek, tau ereang jo gendeang. Sesuatu yang aib dalam budaya Minang kalau seseorang tidak tahu kato mandaki, kato manurun, kata melereang, dan kato mandata. 

Hanya saja ada yang menjadikan peribahasa ini sebagai salah satu dalih untuk menegur orang lain dengan bahasa yang kasar dan kalimat yang tajam. Kalau ada yang mengingatkannya untuk menggunakan bahasa yang lebih lunak, ia akan berkata: “Syara’ batilanjang…”.

Akhirnya muncul kesan bahwa dakwah agama itu memang harus keras, tidak menenggang rasa, buka kulit tampak isi. Sehingga tak salah kalau ada yang kemudian menilai bahwa adat lebih sopan dari pada agama. Adat menenggang rasa, sementara agama tidak. Adat tahu jo nan ampek, sementara agama tidak. Tapi benarkah demikian adanya? 

Dalam banyak hadits disebutkan, ketika Rasulullah SAWmenegur kesalahan orang lain, beliau lebih sering menggunakan kalimat:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ …“Mengapa ada yang melakukan ini dan ini…”.

Misalnya ketika beliau tahu ada sahabat yang melihat ke atas ketika sholat, beliau menegur hal itu dengan keras dan bersabda:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلاَتِهِمْ “Mengapa ada yang mengangkat pandangan mereka ke langit di dalam sholat?”  

Saking kerasnya teguran Nabi Muhammad SAW, beliau melanjutkan dengan kalimat yang lebih tajam:

لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ “Mereka mesti berhenti dari hal itu, atau penglihatan mereka akan dicabut.” 

Ancaman kerasnya disampaikan tapi siapa pelakunya dirahasiakan. Pesan utamanya masuk tapi harga diri mereka yang ditegur tetap terjaga. 

Suatu ketika, Rasulullah SAW melihat ada bekas (maaf) dahak di masjid. Beliau tidak mencari tahu siapa pelakunya. Beliau langsung saja membersihkan bekas itu dengan tangannya yang mulia, lalu bersabda: 

مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ، أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ فِي وَجْهِهِ؟ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ، تَحْتَ قَدَمِهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ هَكَذَا ، وَوَصَفَ الْقَاسِمُ فَتَفَلَ فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْض 

“Mengapa ada di antaramu yang menghadap Rabb-nya lalu ia meludah ke arah depan? Apakah dia mau kalau ada orang yang meludah di depannya? Kalau di antaramu ada yang ingin meludah ketika shalat maka meludahlah ke arah kiri bawah. Kalau tidak bisa maka lakukan seperti ini.” 

Al Qasim, sang perawi hadits, menjelaskan dengan cara meludah di tepi baju lalu dilapkan kedua sisinya. 

Di saat yang lain ada seorang wanita datang pada Rasulullah SAW bertanya tentang haid. Rasulullah sudah menjelaskan dengan bahasa-bahasa kiasan. Tapi tampaknya wanita itu belum juga paham. 

Rasul pun malu untuk menjelaskannya dengan bahasa yang lebih vulgar. Akhirnya datanglah Aisyah. Dia lalu menarik tangan wanita itu ke belakang dan menjelaskan padanya secara lebih detail. Saking pemalunya Baginda, Abu Sa’id Al Khudri mengatakan: 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ حَيَاءً مِنَ العَذْرَاءِ فِي خِدْرِهَا، فَإِذَا رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ عَرَفْنَاهُ فِي وَجْهِهِ

“Nabi SAW itu lebih pemalu dari gadis di sudut kamarnya. Apabila beliau melihat sesuatu yang tidak disukainya kami dapat menangkap itu dari mimik wajahnya.” Ketidaksukaan Nabi tampak pada wajahnya, bukan pada kata-katanya.   

Ada seorang laki-laki yang dijuluki dengan Himar (keledai). Nama aslinya Abdullah. Dia sudah sekian kali dicambuk oleh Nabi karena minum khamar. Tapi dia adalah seorang yang humoris. Tak jarang dia membuat Nabi tertawa. 

Suatu ketika dia kembali dibawa ke hadapan Nabi karena telah meminum khamar. Di antara yang hadir menyaksikan itu ada seseorang yang tidak bisa menyembunyikan rasa kesalnya pada Abdullah alias Himar. Orang ini berkata:

اللَّهُمَّ العَنْهُ، مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ “Ya Allah, kutuklah dia. Begitu sering dia dibawa kesini untuk dicambuk.” Mendengar itu Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Jangan kutuk dia. Demi Allah, yang aku tahu dia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” 

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا وحبيبنا ومولانا وشفيعنا وقرة أعيننا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا

Oleh : Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, dosen STIT Diniyyah Puteri Padang Panjang, alumni Al-Azhar Mesir

KHAZANAH REPUBLIKA

Hukum Menceritakan Amal Saleh

Bismillahirrahmanirrahim.Jika dilihat dari ditampakkan dan tidaknya, amal ibadah itu ada dua macam:

Pertama, ibadah yang harus ditampakkan. Seperti salat jamaah, azan, salat id, dan salat Jumat.

Kedua, ibadah yang tidak ada keharusan ditampakkan. Seperti salat malam, salat dhuha, sedekah, dan kebanyakan ibadah sunnah.Untuk ibadah yang harus ditampakkan, maka tidak boleh disembunyikan, meskipun dengan alasan menjaga keikhlasan. Tampakkan ibadah tersebut dan tetaplah berusaha menjaga keikhlasan. Ibadah tersebut harus ditampakkan karena itu sebagai syiar agama. Di samping itu, ibadah jenis ini bisa menjadi sarana keteladanan bagi orang lain.Pembahasan kita di bawah ini berkaitan dengan ibadah yang tidak ada keharusan ditampakkan. Artinya, tidak ada perintah syariat untuk menampakkannya.

Menampakkan amal tergantung pada kejernihan niat

Boleh dan tidaknya menampakkan amalan itu tergantung pada kejernihan niat berupa ikhlas dan terbebas dari nodanya, yaitu riya‘. Antara menampakkan dan menyembunyikan amal saleh, kalau tidak ikhlas, keduanya sama-sama tercela. Namun, asalkan bisa menata hati agar tetap ikhlas dan terbebas dari riya‘, maka keduanya sama-sama terpuji.

Menyembunyikan amalan lebih dekat kepada ikhlas, ini terpuji

Menampakkan atau menceritakan amalan, di sini ada nilai keteladanan dan menceritakan nikmat Allah, ini juga suatu hal yang terpuji.Di dalam Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla memuji kedua model amal di atas,إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha teliti atas apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271)Menampakkan atau menceritakan amalan, asal ikhlas tetap terjaga, bisa mendapatkan dua tambahan pahala:Pertama, pahala memberikan teladan yang baik.Dijelaskan di dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pahalanya yang luar biasa,

مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ .ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Siapa saja yang mencontohkan suatu sunnah yang baik di dalam Islam, maka dia mendapat pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala orang yang mengikutinya sedikit pun. Dan siapa saja yang mencontohkan suatu sunnah yang jelek, maka dia mendapat dosanya dan dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa orang yang mengikuti mereka sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Kedua, pahala mengamalkan perintah Allah agar menceritakan nikmat-Nya.Allah Ta’ala berfirman,

وَأَمَّا بِنِعۡمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثۡ

“Dan tentang nikmat Tuhanmu, ceritakanlah!” (QS. Adh-Dhuhaa: 11)Saat menafsirkan ayat di atas, Imam Al-Qurtubi rahimahullah menukilkan riwayat kisah teladan seorang ulama bernama Abu Firos Abdullah bin Gholib dalam mengamalkan ayat di atas. Di saat pagi hari tiba, Abu Firos bercerita kepada rekannya,

لَقَدْ رَزَقَنِي اللَّهُ الْبَارِحَةَ كَذَا، قَرَأْتُ كَذَا، وَصَلَّيْتُ كَذَا، وَذَكَرْتُ اللَّهَ كَذَا، وَفَعَلْتُ كَذَا.

“Semalam Allah telah memberiku rizki ibadah ini, aku membaca ayat ini, aku salat itu, aku berzikir ini kepada Allah, dan beramal saleh itu.”

فَقُلْنَا لَهُ: يَا أَبَا فِرَاسٍ، إِنَّ مِثْلَكَ لَا يَقُولُ هَذَا!

“Wahai Abu Firos,  orang seperti Anda tidak pantas bercerita seperti itu.” Tanggap rekannya mendengar cerita seperti itu.Abu Firos menjawab,

قَالَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ وَتَقُولُونَ أَنْتُمْ: لَا تُحَدِّثْ بِنِعْمَةِ اللَّهِ!

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Tentang nikmat Tuhanmu, ceritakanlah!’ Sementara kalian mengatakan, ‘Jangan ceritakan nikmat Allah?!’ (Jami’ Al-Bayan, Tafsir Al-Qurtubi)Terutama menampakkan amalan bila dilakukan oleh tokoh agama, guru, ustaz, kyai, ulama, atau orang yang memiliki banyak pengikut, maka sangat dianjurkan. Karena bisa menjadi sarana dakwah dan menginspirasi banyak orang. Namun ingat, harus tetap menjaga ikhlas dan waspada dari riya‘ serta ujub.

Mana yang lebih utama?

Selama ikhlas terjaga dan bukan untuk tujuan memberi keteladanan, maka menyembunyikan amalan itu lebih utama. Namun, jika tujuannya untuk mengajarkan atau memberikan keteladanan, maka menampakkan lebih utama. Karena dapat menjadi sarana mendapat pahala jariyah seperti keterangan dalam hadis yang kami kutip di atas.

Jadi, keduanya memiliki potensi menjadi lebih utama. Tergantung motif dan maslahat. Sebaiknya seorang mukmin memiliki amalan yang dia sembunyikan, yang mengetahui hanyalah dia dan Allah,  dan amalan yang ditampakkan dengan tetap menjaga niat, di saat ada maslahat untuk memberikan pengajaran atau inspirasi. Dengan demikian, dia dapat meraup dua jenis pahala keutamaan di atas.Wallahu a’lam bis showab

Penulis: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/69191-hukum-menceritakan-amal-shalih.html

Gemar Bersedekah Sebab Doa Malaikat

Di antara manfaat kita beriman kepada para malaikat Allah adalah kita dapat berhati-hati untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah. Hal ini karena setiap perbuatan kita, baik berupa tindakan maupun ucapan, baik atau buruk, semuanya akan dicatat oleh malaikat yang bertugas untuk mencatat amal. Tidak ada satu perbuatan pun yang luput dari catatan malaikat pencatat amal.

Ini sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Qaf ayat 16-18 berikut;

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهٖ نَفْسُهٗ ۖوَنَحْنُ اَقْرَبُ اِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيْدِ اِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيٰنِ عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيْدٌ مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ

Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.  (Ingatlah) ketika dua malaikat mencatat (perbuatannya), yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lain di sebelah kiri. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).

Selain itu, manfaat beriman kepada para malaikat juga akan mendorong kita untuk gemar bersedekah. Hal ini karena berdasarkan hadis Nabi Saw, terdapat beberapa malaikat yang ditugaskan oleh Allah setiap pagi untuk mendoakan tambahan rizeki bagi orang yang bersedekah. Sebaliknya, juga ada beberapa malaikat yang ditugaskan untuk mendoakan kerugian bagi orang yang pelit, tidak bersedekah.

Hadis dimaksud adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa; Ya Allah, berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (bersedekah). Malaikat yang lain berdoa; Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah.

Dengan demikian, jika kita beriman akan keberadaan para malaikat beserta dengan berbagai macam tugas dan sifatnya, termasuk malaikat yang bertugas mendoakan orang yang gemar bersedekah di waktu pagi, maka hal itu akan mendorong kita untuk gemar bersedekah, terutama bersedekah kepada keluarga sendiri dan orang-orang yang sangat membutuhkan.

BINCANG SYARIAH

Ingin Tahu Lebih Jauh Tentang Sadiq Khan, Ini Profilenya Sebagai Wali Kota Muslim Pertama London

Sadiq Khan bukan saja seorang Wali Kota London pertama yang beragama Islam, namun dia telah menjadi simbol agama Islam yang mampu merebut hati warga Inggris dengan profesionalismenya dengan tidak menanggalkan identitasnnya sebagai seorang muslim.

Sejak kemenangannya pada 6 Mei 2016. Sadiq Khan secara tidak langsung menjadi juru dakwah untuk menyampaikan bahwa Islam merupakan agama yang sangat toleran dan menghadirkan kebaikan dimanapun.

Pada 8 Mei 2021, ia kembali memegang jabatan yang sama untuk kedua kali. Khan memenangkan 1.206.034 suara atau 55,2 persen. Kandidat konservatif Shaun Bailey memenangkan 977.601 suara, atau 44,8 persen. Jumlah pemilih yang memberikan suara 42,2 persen.

Berikut ini lima hal yang perlu Anda tahu tentang Sadiq Khan, dilansir dari USA Today dan republika.co,id

Dimulai dari lingkungan miskin

Khan (50 tahun) lahir di Tooting, selatan London yang kini sudah dimodernisasi. Ayahnya seorang sopir bus dari Pakistan dan ibu seorang penjahit.

Dia dibesarkan di rumah subsidi pemerintah bersama tujuh saudaranya. Dia mengatakan tinggal di rumah subsidi membuat orang tuanya mampu membeli rumah sendiri.

London menghadapi krisis perumahan besar karena biaya sewa dan hipotik yang tinggi. Dia berjanji akan mengatasi hal ini. ” Saya ingin semua warga London memiliki kesempatan seperti yang diberikan kota ini pada saya,” kata anggota parlemen Tooting ini.

Pengacara hak asasi manusia

Setelah menyelesaikan pendidikan di Tooting, Khan mempelajari hukum di universitas di London. Ia bekerja sebagai pengacara HAM lebih dari satu dekade.

Dia menjadi konselor termuda London pada usia 23 tahun saat terpilih menjadi otoritas lokal di Tooting. Dia juga menjadi ketua Liberty, organisasi terkemuka hak asasi manusia di Inggris dan Wales selama tiga tahun.

Khan terpilih menjadi anggota Parlemen Inggris pada 2005. Dia menjadi menteri transportasi antara 2009 dan 2010.

Menjalankan ibadah sebagai seorang Muslim

Meski menjalankan ibadah seperti layaknya Muslim, Khan memberi suara mendukung pernikahan sejenis pada 2013. Keputusannya menuai ancaman pembunuhan dari ekstremis.

Dia tidak minum alkohol, namun kerap mengunjungi pub dan meminta pub tidak ditutup. Khan menikahi rekan sesama pengacara Saadiya Khan pada 1994 dan memiliki dua anak perempuan.

Dia menjadi anggota parlemen Muslim pertama yang akan dipilih pada 2005. Dia menulis buku Fairness Not Favours – How to connect with British Muslims tiga tahun kemudian.

Kampanye hitam

Lawan politik Khan dalam pemilihan wali kota London, Zac Goldsmith dituduh menjalankan kampanye hitam karena menghubungkan Khan dengan ekstremis. Goldsmith dan PM David Cameron mengatakan Khan berbagi kerangka yang sama dengan orang-orang yang berpandangan ekstrem.

Khan mengatakan tidak pernah menyembunyikan kenyataan dia pernah berurusan dengan orang-orang yang memiliki karakter tidak menyenangkan selama bekerja sebagai pengacara dan ketua Liberty. Anggota Partai Konservatif senior di London, Andrew Boff mengkritik taktik Goldsmith. Dia mengatakan tindakan Goldsmith bisa merusak hubungan partai dengan komunitas Muslim.

“Sebagai wali kota saya akan menjadi Muslim Inggris yang memerangi ekstremisme,” ujar Khan.

Kontroversi ‘Uncle Tom’

Sebuah rekaman tayangan saat itu mengemuka dengan Khan menyebut Muslim moderat sebagai ‘Uncle Tom’ dalam wawancara dengan televisi pemerintah Iran Press TV pada 2009. Saat itu dia ditanya bagaimana merangkul Muslim untuk memerangi ekstremisme.

“Kita tidak bisa memilih berbicara pada siapa, kita tidak bisa hanya berbicara pada Uncle Tom,” kata Khan saat itu.

ISLAM KAFFAH

Khutbah Jumat: Bersatu Melawan Ideologi Komunisme

Di bawah ini salah satu contoh Khutbah Jumat bertemakan Komunisme. Khutbah Jumat ini kami buat untuk membantu para penceramah dan dai agar lebih mudah dalam menyampaikan dakwah dan sejarah tentang Gerakan G30S PKI.

Khutbah Jumat Pertama

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى سيدنا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Hidayatullah.com | SALAH  satu ideologi di muka bumi yang merusak kehidupan dan ketenteraman umat manusia adalah komunisme. Sebagai sebuah ideologi, komunisme tidak pernah mati. Di Tanah Air kaum komunis pernah nyaris berkuasa. Mereka melakukan penyusupan, adu domba, sabotase, yang semuanya dilakukan dengan menghalalkan segala cara serta kebrutalan.

Dalam catatan sejarah, kaum anti Tuhan dan agama ini menunggangi slogan sebagai pembela kaum miskin, merekayasa pertentangan, menciptakan kekacauan dan kegelisahan di mana-mana. Dari sekian keunggulan kalangan komunis baik komunis tua atau komunis muda (gaya baru) adalah agitasi dan propaganda melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Misalnya, akhir-akhir ini kita sering mendengar pernyataan dari keturunan PKI bahwa mereka adalah korban kekejian, pembantaian, dan pertarungan antar elit ketika itu. Padahal justru kaum komunis lah yang melakukan kekejian dan pembantaian di luar peri kemanusiaan.

Di Madiun dan 23 tempat di sekitarnya, antara September-November 1948, terjadi pembantaian terhadap masyarakat anti PKI. Para kiai, ulama, dan santri di pesantren Sabilil Muttaqien di Magetan menjadi sasaran kekejaman PKI. Dan masih banyak lagi catatan kekejaman kaum komunis yang penuh dengan bau amis darah orang-orang yang tidak bersalah.

Taufiq Ismail, mengutip sejumlah peneliti, menemukan angka 110 juta korban pembantaian partai Marxis-Leninis-Stalinis-Maois-Pol Potis sedunia. Jika diperinci rata-rata terjadi pembantaian di bawah rezim komunis sebanyak 1.621.621 orang setahun, 135.135 orang sebulan, 4.504 orang sehari, 187,6 orang per jam, 3 orang per menit, 20 detik per orang, dalam kurun 74 tahun di 76 negara dari 1917-1991.

Dalam buku Benturan NU-PKI 1948-1965 yang ditulis H. Mun’im DZ, penerbit PBNU, disebutkan sejumlah kegiatan kelompok PKI di bidang seni yang menajiskan agama dan Tuhan. Mereka membuat pementasan sandiwara ludruk Matine Gusti Allah, dimana pembawa acara menutup dengan kata-kata, “Bengi Iki Gusti Allah wis mati, sesuk ora ana Gusti Allah (Malam ini Allah sudah mati. Besok tak ada lagi Allah).” Mereka juga pementasan yang dengan sengaja mengina dan melecehkan Tuhan, seperti Gusti Allah Dadi Manten (Allah menjadi pengantin), Rabine Gusti Allah (Perkawinan Allah), Gusti Allah Mantu (Allah bermenantu), Rabine Malaikat (Malaikat Menikah) dan masih banyak lainnya.

Hadirin yang Dimuliakan Allah

Sebagai umat Islam kita tidak boleh lengah dan menganggap bahwa ajaran komunisme sudah mati terkubur. Sebab sebagai sebuah isme (paham) komunisme akan tetap ada. Ia selalu eksis dan selalu diusahakan untuk disebarkan dengan berbagai sarana terlebih di era teknologi yang maju seperti sekarang ini.

Dalam beberapa dekade ini tampak adanya upaya membangkitkan gerakan komunis. Bisa kita lihat dari terbitnya sejumlah buku yang ditulis oleh keturunan anggota PKI atau simpatisannya. Buku-buku yang dimaksud adalah Aku Bangga Jadi Anak PKI (2002), Anak PKI Menjadi Anggota Parlemen (2005), Lima Puluh Tahun Anak PKI (2008), Gerakan Rakyat dan Perubahan (2012), termasuk sebuah buku berjudul Yang Berlawan: Membongkar Tabir Pemalsuan Sejarah PKI (2006), yang isinya pembenaran akan perjuangan PKI.

Upaya menghidupkan ajaran komunis juga dilakukan dengan menyisipkannya di dalam pelajaran PKn, pada Lembaran Kerja Siswa di sebuah SMU di Sukabumi. Di dalamnya tertulis kalimat, “Indonesia mengembangkan sendiri ideologi yang dinilai tepat dengan kondisi bangsa Indonesia yang dinamakan Komunis.”

Jama’ah Salat Jum’at Hafidzakumullah

Jika kita menyelami lebih jauh ideologi atau ajaran komunisme kita temukan bahwa paham ini masuk di sejumlah bidang yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat.

Dari aspek falsafah ajaran komunisme berisi atheisme, anti Tuhan dan anti agama. Dari segi politik, ajaran komunisme anti demokrasi. Dari sisi sosial, ideologi komunisme menganjurkan pertentangan dan perjuangan klas. Di lapangan ekonomi komunisme menghilangkan hak perseorangan. Dengan demikian ajaran atau ideologi komunisme tidak saja berlawanan dengan ajaran Islam pada khususnya, akan tetapi merupakan tantangan dan serangan terhadap hidup keagamaan pada umumnya.

Oleh karena itu, bagi umat Islam perlu menggarisbawahi hal-hal sebagai berikut :

Pertama, paham komunisme hukumnya kufur dan haram bagi umat Islam menganutnya.

Kedua, jika ada oknum dari umat Islam menganut ideologi atau ajaran komunisme dengan keyakinan dan kesadaran, maka dia telah keluar dari Islam atau murtad. Dia telah menjadi kafir. Karenanya, tidak sah menikah dan menikahkan orang Islam, tidak boleh saling mewarisi, dan haram mengurus jenazahnya secara Islam.

Ketiga, jika ada diantara umat Islam yang bergabung atau menjadi simpatisan ideologi komunis tidak dengan keyakinan dan kesadaran, dia telah terjatuh pada kesesatan. Wajib bagi umat Islam untuk menyerukan kepada mereka agar meninggalkan ajaran komunisme. Sebab seseorang yang mengaku sebagai Muslim, namun juga mengikuti ajaran komunis atau bersimpati, maka ini termasuk dari bentuk kemunafikan yang besar. Kaum munafik pada lahirnya adalah orang-orang yang mengaku beragama Islam, namun batinnya condong kepada kekufuran, sebagaimana firman Allah SWT :

وَإِذَا لَقُوا۟ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قَالُوٓا۟ ءَامَنَّا وَإِذَا خَلَوْا۟ إِلَىٰ شَيَٰطِينِهِمْ قَالُوٓا۟ إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِءُونَ

“Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.” (QS: Al-Baqarah : 14)

Keempat, meski Republik Indonesia bukan negara Islam namun haram bagi umat Islam memilih kepala negara, kepala daerah, dan pejabat-pejabat yang berideologi komunisme.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Demikianlah sejumlah paparan terkait bahaya ajaran dan ideologi komunisme. Bumi Pertiwi menjadi saksi kebengisan kaum palu arit dalam melakukan pembantaian dan pembunuhan massal terhadap orang-orang yang menentangnya.

Sejarah kelam ini tidak boleh terulang kembali. Kita tetap harus waspada dan mengajarkan kepada anak cucu kita tentang kekejaman kaum komunis yang dulunya bergabung dalam sebuah partai, Partai Komunis Indonesia (PKI).

Semoga Allah SWT melindungi diri kita dan keluarga dari perbuatan yang keji agar kita selamat dari berbagai hukuman yang sangat menakutkan di akhirat itu.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتِلَاوَتِهِ إِنَّهُ تَعَالَى هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah Jumat Kedua

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ، اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا. اَمَّا بَعْدُ  فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَر، وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى عَنْهُ وَزَجَر.

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآء مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ، اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيْن، وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَأَعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ.

اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَسُوْءَ اْلفِتَن وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ.

عِبَادَاللهِ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

__________

Penulis khutbah jumat ini merupakan pengajar di Pesantren Daruttauhid Malang dan Anggota Bidang Dakwah Rabithah Alawiyah Jawa Timur

HIDAYATULLAH

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

الحمْدُ للهِ ربِّ العالمينَ، والصَّلاةُ والسَّلامُ على نبيِّنا محمَّدٍ وآلِه وصحْبِه أجمعينَ، وبعدُ

Banyak pertanyaan yang telah diajukan terkait hukum perdagangan mata uang kripto (cryptocurency/العُملةِ الإلكترونيَّةِ), khususnya Bitcoin (البتكوينُ) yang merupakan jenis mata uang kripto terpopuler. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan itu.

Pertama, kita harus memahami esensi mata uang kripto (cryptocurency) ini, yang mungkin bisa didefinisikan bahwa mata uang kripto adalah mata uang digital yang terenkripsi dengan tingkat kompleksitas yang sangat tinggi untuk melindungi proses transaksi yang berlangsung dengan menggunakannya. Salah satu isunya adalah apa yang disebut dengan “double-spend” (الإنفاقَ المُزْدوجَ), yang menciptakan uang dari ketiadaan (إيجاد النقود من لا شيء); atau untuk mengendalikan proses penciptaan unit baru, sehingga hal itu tidak terjadi dengan mudah atau bisa diciptakan oleh siapa pun sehingga menghindari praktik pemalsuan.

Diskusi perihal penggunaan mata uang kripto sebagai alternatif atau pendamping mata uang kertas telah menjadi berita umum di sebagian negara seperti Jepang dan Swedia. Pencetakan mata uang di atas kertas cukup menghabiskan harta dan tenaga; dan dengan adanya kecenderungan dunia mengarah pada era elektronik, maka ketimbang mencetak mata uang di atas kertas maka lebih baik mencetaknya dalam bentuk angka atau bentuk elektronik yang tersimpan di perangkat komputer; akan tetapi ia dienkripsi dengan cara yang sangat kompleks sehingga tidak ada kemungkinan untuk disalin dan dipalsukan seperti yang bisa terjadi pada mata uang kertas.

Mata uang kripto pun terdiri dari beberapa jenis sebagaimana halnya dengan mata uang kertas yang terdiri dari Dolar, Poundsterling, Riyal, Yen, dan lain-lain. Bitcoin, Lightcoin, Ethereum adalah sejumlah contoh dari mata uang kripto.

Demikian pula, kita bisa mengetahui bahwa mayoritas jenis mata uang kripto tidak berstandarkan oleh segala jenis harta yang bersifat riil (مُغطًّى بأيِّ نوعٍ مِن أنواعِ المالِ الحقيقيِّ); tidak emas, tidak pula oleh mata uang kertas. Sebagian jenis mata uang kripto diyakini oleh pemiliknya berstandarkan harta, atau mungkin saja berstandarkan emas dan perak. Namun, sebenarnya saya tidak mengetahui bagaimana sebenarnya mata uang kripto itu berstandarkan harta, kecuali sebatas janji dari sebagian pihak yang menggunakannya dalam transaksi, yaitu membelinya dengan sejumlah harta atau barang berwujud (tangible goods). Inilah perbedaan utama antara standar dan kemampuan membeli yang akan dijelaskan kemudian.

Perbedaan antara mata uang kripto dan mata uang kertas adalah mata uang kertas umumnya hanya diterbitkan oleh Bank Sentral suatu negara dan diakui secara internasional. Adapun mata uang kripto awalnya diterbitkan oleh sejumlah pihak dan individu, baik diketahui maupun tidak diketahui. Ia tidak tunduk, hingga saat ini, pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan internasional, meskipun ada orientasi untuk menuju ke sana. Oleh karena itu, para penyelundup dan yang semisal mereka menggunakan mata uang kripto ini sebagai alternatif mata uang kertas, karena ia mampu mengatasi transaksi-transaksi perbankan yang tunduk pada pengawasan internasional.

Selain itu, nilai mata uang kripto ini mampu berfluktuasi sangat signifikan dalam waktu singkat dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel pasar yang banyak, yang boleh jadi bersifat artifisial. Sementara nilai mata uang kertas pada umumnya terpengaruh dengan kekuatan dan kelemahan ekonomi negara. Nilainya pun tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan nilai mata uang kripto dari segi stabilitas dan osilasi.

Jika bukan karena mata uang ini diterima oleh sebagian besar orang, baik disengaja atau tanpa disengaja oleh pihak yang menerbitkannya, tentu ia tidak memiliki nilai apa pun. Bahkan pada dasarnya ia tidak layak disebut sebagai mata uang karena asal-usul uang adalah sesuatu yang diterima sebagai media perantara untuk membeli dan melakukan transaksi keuangan, dalam artian uang itu memungkinkan untuk digunakan dalam pembelian dan penjualan secara luas dan bukan hanya pertukaran yang terbatas dan bertopang pada persetujuan kedua belah pihak.

Sebagai contoh, diasumsikan ada dua belah pihak yang saling melakukan pertukaran, dimana salah satu pihak memberikan pakaian, sementara pihak lain mengambil pakaian itu dengan menukarkan makanan sebagai kompensasi. Dalam hal ini, makanan dan pakaian tersebut tidak dapat dianggap sebagai uang. Bahkan jika kita berasumsi dengan berargumen bahwa apabila suatu pakaian tertentu bisa diterima sangat luas di masyarakat karena mampu dipertukarkan dengan barang lain, dan manusia dapat menyimpannya untuk digunakan sebagai media tukar di saat membutuhkan; dan semua itu bukan karena statusnya sebagai pakaian tapi karena fungsinya yang menyimpan harta (menjaga nilai) sehingga bisa digunakan untuk membeli dan menjual, maka dalam kondisi tersebut status pakaian itu sama dengan status uang meskipun hal ini merupakan realita yang tak terbayangkan dapat terjadi. Saya mengira hal itu hanya bisa terjadi dalam sejarah di waktu-waktu tertentu sebagai hasil dari keadaan yang spesifik dan tidak permanen. Inilah wawasan yang dimiliki Imam Malik (w: 179H) sejak dahulu, di saat beliau mengatakan,

ولو جَرَت الجلودُ بيْن الناسِ مَجرى العَينِ المسكوكِ، لَكَرِهتُ بيْعَها بذَهبٍ أو وَرِقٍ نَظِرَةً

“Seandainya kulit berfungsi sebagai mata uang di tengah-tengah masyarakat, saya enggan menjualnya untuk dipertukarkan dengan emas dan perak.”

Di sini, saya melihat suatu keharusan untuk mengingatkan perbedaan antara suatu komoditi yang memiliki nilai yang sesungguhnya (nilai asli) yang melekat pada fisiknya, yang kemudian dianggap sebagai harta yang dipergunakan untuk membeli dan menjual; nilainya sebagai uang sebanding dan mendekati nilai aslinya, tidak terpisah secara total. Dan suatu komoditi yang tidak memiliki nilai pada fisiknya sebagaimana halnya dengan uang kertas dan mata uang kripto (mata uang digital). Dengan demikian, nilai kertas yang di atasnya tercantum nominal sebesar 100 dolar sama sekali tidak sebanding dengan nilai 100 dolar itu. Inilah perbedaan mendasar yang mengakibatkan sulit untuk menganalogikan antara sesuatu yang diterima masyarakat sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dan tidak memiliki standar nilai yang riil seperti uang kertas dan sesuatu yang diterima masyarakat untuk digunakan bertransaksi layaknya uang yang memiliki nilai asli pada fisiknya, seperti contoh pakaian yang disebutkan tadi.

Emas dan perak telah diterima manusia untuk digunakan dalam transaksi mereka. Allah telah menitipkan penerimaan keduanya sebagai media perantara yang berfungsi sebagai uang dalam fitrah manusia. Meskipun demikian, keduanya memiliki nilai pada fisiknya, sehingga pembahasan keduanya merupakan hal yang berbeda. Itulah mengapa keduanya istimewa dibandingkan yang lain. Syariat menganggap keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang khusus, dimana pembahasannya disampaikan secara terpisah oleh para ahli fikih dalam topik Sharf dan Riba.

Hukum bertransaksi dengan mata uang kripto

Sejumlah ulama dan peneliti telah meneliti hukum mata uang ini. Akan tetapi, mayoritas ulama dan peneliti yang saya teliti pendapatnya membatasi pembahasan mereka hanya pada satu aspek. Aspek terpenting dari kasus ini, yang menjadi inti artikel ini, belum tersentuh.

Mayoritas peneliti membahas status mata uang kripto ini, apakah ia merupakan “harta (ماليَّة)” atau “uang (نَقديَّة)”; dan mereka menetapkan ketentuan-ketentuan yang lain berdasarkan penilaian apakah status mata uang kripto ini uang atau tidak. Di antaranya adalah legalitas bertransaksi menggunakan mata uang kripto sebagai uang, berlakunya riba pada mata uang kripto, dan kewajiban zakat pada mata uang kripto sebagaimana ketentuan tersebut berlaku pada emas, perak, dan mata uang kertas.

Sebagian peneliti menyampaikan bahwa fluktuasi nilai mata uang kripto serupa dengan judi yang diharamkan agama. Sebagian peneliti mengindikasikan ia mudah dipalsukan menjadi bentuk apa pun sehingga berujung pada pengharaman. Peneliti yang lain menyebutkan bahwa mata uang kripto bisa digunakan dalam praktik penyelundupan dan tindak kejahatan internasional. Oleh karena itu, bertransaksi menggunakannya adalah hal yang terlarang. Sebagian besar hal ini merupakan sebab eksternal yang bisa mempengaruhi hukum mata uang kripto, meskipun bukan alasan utama yang mempengaruhinya.

Sejumlah ulama bersikap abstain dalam menetapkan hukumnya. Bukan tanpa alasan, tapi karena mereka bersikap abstain dalam menilai apakah mata uang kripto ini berstatus uang. Oleh karena itu, mereka sampai pada kesimpulan bahwa jika mata uang kripto ini berlaku sebagaimana mata uang kertas, dimana ia diakui oleh seluruh atau mayoritas negara di dunia; dan penggunaannya dalam transaksi tunduk pada peraturan dan ketentuan yang mampu mencegah terjadinya kecurangan (fraud), maka di saat itulah bertransaksi dengan menggunakan mata uang kripto diperbolehkan.

Beberapa peneliti yang merupakan pakar di bidang ekonomi memberikan uraian terperinci terkait hukum mata uang kripto. Mereka menyampaikan bahwa mata uang kripto yang berstandarkan emas atau harta fisik yang lain, boleh jadi hukumnya diperbolehkan. Sayangnya mereka tidak mengangkat dan menyorot isu standar emas (غِطاءِ الذَّهبِ) dan dampaknya bagi perekonomian dunia, sehingga permasalahan ini menjadi salah satu aspek terpenting dari proses penelitian hukumnya.

Sebelum membicarakan status mata uang kripto, apakah ia merupakan harta atau bukan; dan agar kita mampu memahami standar emas dan dampaknya terhadap hukum bertransaksi menggunakan mata uang kripto, kita harus merenungkan prinsip dan bagaimana kemunculannya. Dengan merenungkan, kita dapat memahami bahwa seluruh bentuk mata uang ini muncul dari ketiadaan. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ia hanyalah angka atau terkadang berupa bentuk digital yang ditulis, dirumuskan, dan diprogram oleh pengguna komputer. Dengan demikian, sama sekali ia tidak memiliki aset yang berwujud, tidak pula ada materi yang dikeluarkan darinya. Tak ada biaya nyata yang diperlukan untuk menerbitkannya selain listrik yang dikonsumsi untuk mengoperasikan komputer dan waktu yang dialokasikan oleh pemrogram dalam mencatatnya.

Dengan kata lain kita bisa menyatakan bahwa mata uang jenis ini termasuk mata uang atau uang yang diciptakan dari ketiadaan. Hal ini membawa memori kita ke belakang, untuk menyegarkan ingatan perihal kondisi uang kertas setelah tidak lagi memiliki keterikatan dengan emas; yang diinisiasi oleh kebijakan yang dicetuskan oleh Amerika Serikat tahun 1971 dan dikenal dengan Nixon Shock (صدْمةِ نِيكسون).

Dahulu mata uang kertas berstandarkan emas hingga saat itu. Atau kita bisa menyatakan, uang kertas adalah istilah bagi bukti kepemilikan sejumlah emas. Oleh karena itu, di atas mata uang itu biasanya tertulis pernyataan yang mengindikasikan bahwa negara penerbit mampu menjamin penyerahan emas kepada pemegang mata uang kertas, yang nilainya setara dengan nilai mata uang kertas tersebut. Tatkala Amerika Serikat mengakhiri keterikatan mata uang kertas dengan emas, emas tak lagi menjadi standar bagi mata uang dolar. Negara lain pun akhirnya menjalankan pola kebijakan yang sama. Hal ini berarti bahwa negara mampu membuat harta dari ketiadaan selain kertas yang dicetak dan memang itulah yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, negara mencetak mata uangnya di atas kertas tanpa memiliki standar apa pun berupa emas, perak, atau harta yang lain.

Banyak ekonom Barat telah berbicara perihal transformasi ini. Mereka menganggap transformasi ini termasuk peristiwa ekonomi terbesar di dunia. Beberapa dari mereka turut mengemukakan sejumlah bahayanya, namun karena transformasi tersebut merupakan kebijakan Amerika Serikat, pandangan sebagian besar orang tertutup sehingga tidak mampu melihat bahaya yang timbul. Ia melemahkan suara ekonom Barat yang sangat memahami bahayanya. Hal yang juga menyedihkan adalah lenyapnya suara ahli fikih dan ekonom Islam, apalagi suara umat Islam seperti yang direpresentasikan oleh negara Islam.

Tidak berlebihan kiranya jika saya menyatakan bahwa transformasi ini dapat dianggap sebagai sumber penderitaan yang mengakibatkan seluruh dunia mengalami berbagai permasalahan ekonomi. Saya belum menemukan, sebatas penelitian sederhana yang saya lakukan, pihak yang menyingkap hakikat bahaya transformasi tersebut dan hubungannya dengan segelintir konglomerat dan orang yang berkuasa terhadap perekonomian dunia. Demikian pula belum ada pihak yang menyingkap hubungan transformasi tersebut dengan seluruh permasalahan ekonomi yang menimpa dunia. Hal ini adalah upaya untuk menjelaskan hakikat kebijakan tersebut dan bahayanya; kemudian hubungannya dengan apa yang dikenal saat ini dengan mata uang digital terenkripsi (mata uang kripto).

Pada kenyataannya, kebijakan ini dianggap membuka pintu peluang aktivitas yang dikenal dengan nama “creation of money”, menciptakan uang dari ketiadaaan, yang berjalan dalam sejumlah bentuk diantaranya adalah peningkatan pasokan uang dari berulangnya aktivitas kredit. Segala hal ini takkan terjadi apabila mata uang kertas merupakan bukti kepemilikan riil yang memiliki keterikatan dengan emas, perak, harta riil yang lain sebagai kompensasi.

Pencetakan mata uang dolar yang dianggap sebagai mata uang yang kuat, bahkan yang terkuat saat ini, untuk dipergunakan dalam perdagangan hanyalah menciptakan uang dari ketiadaan. Maka, sangat memungkinkan untuk mengkreasi mata uang dolar dari ketiadaan karena ia bukanlah bukti kepemilikan sejumlah emas; bahkan bukan pula dianggap sebagai bukti kepemilikan sejumlah harta riil yang lain. Atau dengan kata lain tak ada lagi keterikatan antara mata uang dolar dan emas atau harta riil. Ini satu persoalan. Adapun perintah negara atau ketetapan negara kepada warga negaranya untuk menyetujui mata uang yang diterbitkan negara sebagai uang yang dipergunakan dalam transaksi jual-beli; dan menerimanya sebagai kompensasi dan pembayaran, merupakan persoalan yang lain.

Dengan demikian, negara-negara di dunia mampu menciptakan harta dari ketiadaan; sehingga mereka pun memiliki kebebasan tak terbatas untuk memiliki emas dan perak. Bahkan mampu untuk merekayasa emas dan perak yang spesifik dari ketiadaan yang tak seorang pun bisa mempertanggungjawabkannya. Setiap kali kekuatan militer dan politik suatu negara menguat, menguat pula kekuatan mata uangnya. Demikian pula, segelintir orang yang berkuasa mampu mendominasi ekonomi dunia melalui uang imajiner sehingga mengambil keuntungan dari hal itu untuk memperkuat kekuatan dan kekuasaannya. Adapun negara-negara yang lemah, mata uang yang dihasilkannya adalah mata uang yang lemah, tak memiliki kekuatan apa pun kecuali melalui keterikatannya dengan mata uang dolar. Bahkan meskipun negara itu adalah negara yang kaya akan sumber daya alam berupa emas dan perak; sementara dolar itu sendiri tak memiliki kapital dan standar yang riil.

Salah satu indikator terpenting yang menunjukkan perbedaan utama antara status mata uang kertas sebagai bukti kepemilikan riil, baik emas, perak, atau harta riil yang lain; dan statusnya sebagai mata uang kertas yang diakui negara penerbitnya sebagai alat pembayaran adalah terjadinya inflasi, yaitu peningkatan jumlah uang yang beredar versus jumlah barang yang harus direpresentasikannya. Jika uang merupakan bukti kepemilikan yang riil untuk harta yang riil, inflasi itu takkan terjadi. Sebagaimana telah diketahui bersama inflasi adalah salah satu permasalahan ekonomi terbesar yang dialami oleh negara-negara di dunia, khususnya negara-negara yang lemah, walaupun mereka memiliki aset penting berupa emas alam.

Orang yang merenungkan semangat syariat Islam yang tinggi dalam menetapkan ketentuan serah-terima (التقابُضِ) di majelis akad, khususnya jika yang dipertukarkan adalah uang dengan uang, akan menemukan salah satu mukjizat dari sekian mukjizat syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dalam sebuah hadis populer yang dinilai sebagai hadis utama dalam topik riba,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ؛ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah (burr) ditukar dengan gandum, gandum putih (sya’ir) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam; takaran/timbangannya sama dan dipertukarkan secara tunai. Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan kalian menjualnya sesuka hati, namun harus dilakukan secara tunai.”

Berdasarkan apa yang dinyatakan oleh hadis di atas, maka kriteria sepadan dan sejenis (tamatsul) akan mencegah praktik riba, sedangkan kriteria serah-terima secara tunai akan mencegah praktik penciptaan uang. Kedua praktik ini, yaitu riba dan penciptaan uang, memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain. Serah-terima yang mampu mencegah praktik riba dan penciptaan uang tidak akan terwujud kecuali jika mata uang yang dipertukarkan bersifat riil. Dengan demikian, praktik riba dan penciptaan uang merupakan landasan kehancuran dan beragam permasalahan ekonomi dunia. Ia merupakan sebab hilangnya keseimbangan yang menjadi dasar Allah menciptakan alam semesta dan mendistribusikan rezeki. Allah menganugerahi sebagian negara dengan kekayaan alam berupa emas, sedangkan negara lain dianugerahi dengan kekayaan alam selain emas. Jika emas dan perak, atau bahkan uang, dikreasi dari ketiadaan, maka rusaklah keseimbangan yang merupakan keadilan ilahi ini. Keadilan itu tergantikan oleh kezaliman yang dilakukan pihak yang kuat dan tidak beriman kepada Allah, yang akan menentang kekuasaan-Nya.

كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَىٰ أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَىٰ

“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. al-Alaq: 6-7)

Penciptaan uang memberikan kesempatan untuk mewujudkan uang imajiner yang tidak memiliki standar apa pun. Bahkan, sebagaimana halnya dengan mata uang terenkripsi, beberapa pihak yang memiliki keterampilan menciptakan uang mampu memperoleh kekayaan dan bahkan memonopolinya. Status mata uang tersebut tidak terukur, sehingga menjadi pintu yang terbuka luas untuk tindakan penggelapan dan penipuan. Hal ini dikarenakan tidak ada harta riil yang mampu mengevaluasinya. Selain itu, nilai mata uang tersebut dapat dimanipulasi dan dikendalikan sesuka hati, sehingga nilainya bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang siginifikan dalam waktu singkat. Dikarenakan uang yang tidak nyata ini kerap terjadi pula pembelian ganda (الشِّراءُ المُزدَوجُ), sehingga dari uang imajiner ini tercipta uang imajiner yang lain, betapa pun ketentuan yang telah diberlakukan untuk mengendalikan aktifitas tersebut. Ekonomi dunia atau ekonomi pasar itu pun menjadi bubble yang siap-siap meledak kapan saja dengan membawa efek destruktif yang besar.

Hal yang menyedihkan, isu penciptaan uang ini belum mendapatkan porsi yang cukup dalam riset dan kajian ahli fikih Islam. Walaupun ia berkorelasi dengan riba di banyak kasus, namun sebagian bentuk dan turunannya melebihi bentuk dan turunan riba.

Berdasarkan hal ini, segala bentuk penciptaan dan pembuatan uang dari ketiadaan adalah perkara yang haram dalam syariat. Ia melangkahi dan melanggar hak Sang Pencipta dalam penciptaan. Hanya Dia ‘azza wa jalla yang berhak mewujudkan sesuatu dari ketiadaan.

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ

“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A’raf: 54)

Seandainya memilki kemajuan di arena internasional dan ekonomi dunia, dunia Islam tentu tak akan menyetujui hilangnya keterikatan antara emas dan mata uang kertas. Ia akan mendesak agar mata uang kertas menjadi bukti kepemilikan emas yang setara dengan nilainya. Negara-negara Islam akan menolak transaksi uang imajiner ini yang dikreasi oleh pihak yang kuat lagi zalim dan menolak penggunaannya hingga menit terakhir agar tidak menjadi korban bagi uang tersebut dan pihak yang mengkreasinya.

Hukum mata uang kripto yang tidak berstandarkan harta

Mata uang terenkripsi ini merupakan bentuk lain dari penciptaan harta yang tidak berstandar. Sebagaimana yang telah kami sampaikan, mata uang ini dibuat baik oleh individu, perusahaan, atau negara. Mata uang ini belum diadopsi dalam transaksi internasional hingga saat ini. Boleh jadi hal itu akan segera dilakukan agar mata uang terenkripsi ini menggantikan mata uang kertas, yang sebenarnya menampilkan dua sisi dari mata uang yang sama. Uang imajiner tidak memiliki standar harta, terlebih lagi diharapkan berstandarkan dengan mata uang riil, yaitu emas dan perak.

Oleh karena itu, penciptaan mata uang yang dikenal dengan mata uang terenkripsi (cryptocurrency) ini terlarang, baik secara langsung maupun melalui aktivitas yang disebut dengan menambang (mining/ التَّنقيب), karena ia merupakan aktifitas pembuatan uang dari ketiadaan seperti yang disampaikan sebelumnya. Demikian juga memompa uang untuk memperkuat mata uang terenkripsi ini melalui proses jual-beli merupakan hal terlarang.

Apabila ternyata dalam kasus ini:

  • mata uang terenkripsi menggantikan atau mendampingi mata uang kertas;
  • negara, bank sentral, atau otoritas hukum yang menerbitkan berkomitmen menguangkannya dengan semua jenis komoditi atau produksi dalam negeri (GDP) yang setara dengan nilainya; semisal kita memiliki mata uang dolar kertas, mata uang dolar digital, atau mata uang Amerika lain yang mendampingi mata uang dolar, memiliki nilai tukar spesifik dan tetap sebagaimana kondisi mata uang dolar;
  • instrumen mata uang terenkripsi diberlakukan di seluruh negara di dunia, termasuk di negara-negara Islam, sebagai pengganti atau pendamping mata uang kertas;
  • nilai mata uang terenkripsi juga dapat disesuaikan dengan nilai tukar tetap – dengan sedikit kenaikan atau penurunan, seperti halnya mata uang kertas, tanpa mengalami fluktuasi yang besar dan cepat yang menjadikannya serupa dengan perjudian yang terlarang dalam agama;
  • perundang-undangan yang memadai diberlakukan untuk menjamin kegiatan transaksi yang menggunakannya,

maka jika berbagai persyaratan di atas terpenuhi, mungkin bisa dikatakan saat itu boleh bertransaksi dengan mempergunakannya, sebagaimana kondisi transaksi saat ini yang terpaksa menggunakan mata uang kertas. Mata uang terenkripsi ini di saat itu menjadi alternatif yang serupa, meskipun pada asalnya mata uang kertas pun terlarang (haram) setelah tak lagi memiliki keterikatan dengan emas.

Negara-negara Islam harus berupaya keras untuk menghindari penjualan kekayaan mereka dengan imbalan pembayaran berupa mata uang tersebut, jika menginginkan kemandirian ekonomi dan tegaknya keadilan di muka bumi. Dengan begitu, mata uang tersebut tidak akan menguat, karena selayaknya negara-negara Islam menjual kekayaan mereka dengan emas dan perak asli, atau melalui pertukaran dengan harta bergerak.

Hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas

Seperti yang disampaikan sebelumnya, tidak terbayangkan bahwa mata uang ini akan berstandarkan emas secara riil. Paling banter pihak penerbit berjanji untuk menyerahkan sejumlah emas yang setara dengan nilai mata uang tersebut. Kita harus memverifikasi janji tersebut, apakah ia sekadar janji moral atau janji yang mengikat karena keterikatannya dengan aturan yang tetap dan diakui.

Di sisi lain, nilai mata uang ini harus sebanding dengan nilai emas, sehingga kita bisa memverifikasi kredibilitas standarnya. Jika demikian, tidak boleh bertransaksi dengan mempergunakan mata uang tersebut dengan cara yang memisahkannya dari emas yang menjadi standar melalui penawaran harga. Harga emas memang bisa berubah, namun perubahannya terbatas jika dibandingkan dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengubahnya. Jika berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada standar riil berupa emas bagi mata uang kripto. Dengan demikian, tepatlah pendapat yang melarang transaksi mempergunakan mata uang ini. Hal itu dikarenakan transaksi mempergunakan mata uang tersebut dalam jual-beli termasuk aktifitas perjudian sebagaimana telah disampaikan di atas.

Jika terbukti bahwa mata uang tersebut memiliki standar emas dengan batasan-batasan yang kami sampaikan, maka hal itu tidak lantas menjadikannya sebagai mata uang yang independen; tapi faktanya adalah mata uang itu merupakan bukti kepemilikan emas yang karena hal itu ia tunduk pada ketentuan-ketentuan Sharf yang telah jamak diketahui. Saya tidak akan membahas hal ini secara detil, karena saya hanya menyampaikannya sebagai suatu kemungkinan; karena saya menganggap hal itu sulit terjadi secara nyata, setidaknya hingga saat ini.

Hukum mata uang kripto yang berstandarkan harta dan aset bergerak yang lain

Sebagaimana yang telah saya sampaikan perihal hukum mata uang kripto yang berstandarkan emas; bahwa tak terbayangkan sebagian bentuk atau jenis mata uang ini akan berstandarkan emas, demikian pula halnya jika mata uang ini akan berstandarkan dengan harta atau aset bergerak yang lain. Bahkan probabilitas hal itu tak akan terjadi lebih kuat. Apapun kasusnya, jika diasumsikan terdapat jenis mata uang kripto yang memiliki standar harta yang lain seperti tanah, properti, dan sejenisnya, maka mata uang ini hanya bisa menjadi bukti kepemilikan bagi harta tersebut. Di saat itu, kita harus memperlakukannya sebagaimana bukti kepemilikan dan bukan sebagai mata uang kertas. Kecuali jika bertransaksi dengan mempergunakannya telah stabil sebagaimana bertransaksi dengan uang kertas; di saat itulah kita harus meninjau kembali hukumnya dan tindakan-tindakan pencegahan yang telah disampaikan juga diberlakukan demi menghindari terjadinya perjudian ketika bertransaksi mempergunakannya.

واللهُ الموفِّقُ والهادِي إلى سواءِ السَّبيلِ

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari artikel “حُكمُ التعامُل بالعُملة الإلكترونيَّة المُشفَّرة: (البتكُوين) وأخواتها” karya Dr. Haitsam ibn Jawwad al-Haddad; dapat diakses di https://dorar.net/article/1982.

Sumber: https://muslim.or.id/69188-hukum-bertransaksi-menggunakan-mata-uang-kripto-cryptocurrency.html

Masjidil Haram Alokasikan 25 Jalur Baru

Masjidil Haram Alokasikan 25 Jalur Baru

 Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengalokasikan 25 jalur baru di Masjidil Haram. Puluhan jalur ini disiapkan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung masjid, sekaligus menerapkan tindakan pencegahan.

Dilansir di Al-Riyadh Daily, Rabu (29/9), upaya tersebut dilakukan pihak berwenang, mengingat jumlah jamaah umrah yang semakin meningkat.

Kepresidenan Umum mengatur stiker jarak sosial untuk 25 jalur baru di sekitar area Tawaf. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan musim umrah 1443 Hijriah.

Pihak Kepresidenan juga mengalokasikan jalur bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan langkah-langkah kehati-hatian dan protokol kesehatan.

Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci menyiapkan area shalat baru di dalam Masjidil Haram maupun halamannya untuk jamaah umrah. Perluasan dilakukan untuk memastikan keselamatan mereka.

Sebanyak 12 ribu jamaah disebut telah bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah, sejak dibuka Agustus 2021. Sepuluh negara telah mengirimkan jamaahnya, seperti Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis dan Uni Emirat Arab.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengatakan dari semua jamaah yang berangkat itu, belum ada yang menggunakan skema booster.

“Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang saya peroleh, belum ada jamaah yang memakai vaksin booster. Artinya, semua menggunakan vaksin yang juga di gunakan di Arab Saudi,” kata Endang Jumali.

Kerajaan Arab Saudi selama ini menggunakan empat jenis vaksin, yaitu: Pfizer, AstraZeneca, Jhonson & Jhonson, serta Moderna.  

KHAZANAH REPUBLIKA