Redaktur : Karta Raharja Ucu |
Sumber : Antara |
Category: Informasi
Inilah Tanda Orang Meninggal Khusnul Khatimah
SETIAP makhluk bernyawa pasti akan merasakan mati. Begitu firman Allah SWT dalam Alquran menjelaskan. Setiap ada kehidupan pasti ada kematian.
Di akhir kematian nanti hanya ada dua macam, yaitu secara khusnul khatimah (akhir yang baik) dan suul khatimah (akhir yang buruk). Semuanya itu tergantung kita saat dicabut nyawa nanti apakah kita sedang berbuat kebaikan atau malah keburukan. Jika kita memilih untuk meninggal secara khusnul khatimah, artinya kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapinya.
Maka dari itu, semoga kita termasuk ke dalam orang-orang yang meninggal secara khusnul khatimah, yaitu meninggal dengan salah satu cara yang menjadi tanda orang khusnul khatimah. Namun apa sajakah tanda orang yang meninggal secara khusnul khatimah?
Berikut ini diantaranya:
1. Meninggal dengan mengucapkan syahadat (HR. Abu Daud).
2. Meninggal dalam keadaan sedang berkeringat (HR. Tirmidzi).
3. Meninggal pada waktu siang/malam jumat (HR. Tirmidzi).
4. Meninggal dalam keadaan mati syahid/terbunuh di medan perang di jalan Allah SWT (QS. 3: 169-171).
5. Mati di jalan Allah SWT (HR. Muslim).
6. Meninggal karena penyakit radang selaput dada (HR. Ahmad).
7. Meninggal karena penyakit thaun (HR. Bukhari).
9. Meninggal karena tenggelam.
10. Meninggal karena tertimpa reruntuhan (HR. Bukhari dan Muslim).
11. Meninggal karena kehamilan disebabkan anak yang sedang dikandungnya (HR. Ahmad).
12. Meninggal karena membela agama/nyawa (HR. Bukhari).
13. Meninggal karena membela harta (HR. Abu Daud).
14. Meninggal karena terjangkit penyakit TBC (HR. Ath Thabrani).
15. Meninggal karena sedang berjaga di jalan Allah SWT.
16. Meninggal tatkala sedang beramal saleh (HR. Ahmad).
17. Meninggal karena terbakar api (HR. Ahmad).[]
Sumber: Misteri Malam Pertama di Alam Kubur/Jubair Tablig Syahid/Cable Book/Juni 2012.
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322251/inilah-tanda-orang-meninggal-khusnul-khatimah#sthash.QUwcvG7w.dpuf
Kisah Khalifah dan Empat Ulama tak Tergiur Jabatan
KHALIFAH Manshur memutuskan untuk mengangkat salah satu dari empat Syeikh Sufi Agung, menjadi Hakim Agung di Kerajaan. Mereka dipanggil ke Istana — Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Misar dan Syuraih — tetapi di jalanan mereka sudah membuat rencana.
Abu Hanifah, salah seorang dari Empat Doktor Utama Ilmu Hukum, sebagaimana dia sekarang disebut, berkata: “Aku akan lari dari kedudukan tersebut dengan pengelakan. Misar akan berpura-pura gila. Sufyan akan melarikan diri; dan aku perhitungkan bahwa Syuraih yang akan menjadi hakim.”
Sufyan segera pergi dan menghilang, melarikan diri menjadi terhukum karena tidak setia. Tiga orang yang lainnya masuk dan mendatangi Khalifah.
Pertama, Manshur berkata pada Abu Hanifah, “Engkau akan menjadi hakim.”
Abu Hanifah menjawab, “Wahai pemimpin umat, aku tidak bisa, aku bukan orang Arab; oleh karena itu aku tidak mungkin diterima oleh orang-orang Arab.”
Khalifah berkata, “Ini tidak berkaitan dengan darah. Kita perlu pelajaran, dan engkau guru paling dihormati saat ini.”
Abu Hanifah bersikeras, “Jika kata-kataku benar, aku tidak dapat menjadi hakim. Dan jika mereka salah, aku tidak pantas untuk kedudukan itu, dan karena itu aku tidak memenuhi syarat.”
Maka Abu Hanifah menjelaskan maksudnya, dan dibebaskan.
Misar, calon kedua yang merasa segan, mendekati pemimpin umat dan menyentuh tangannya, menangis:
“Apakah engkau baik-baik, engkau dan si kecil dan ternakmu?”
“Bawa dia,” teriak Khalifah, “Karena jelas ia gila.”
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324269/kisah-khalifah-dan-empat-ulama-tak-tergiur-jabatan#sthash.eOUepnFO.dpuf
Haruskah Selesai Salat Imam Menghadap Makmum?
Beberapa di antara hadis yang menyebutkan tentang perbuatan Rasulullah ketika selesai salat kemudian menghadapkan wajahnya kepada makmum adalah hadis berikut ini:
“Dari Samurah berkata bahwa Rasulullah bila selesai salat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari)
Terkadang beliau tidak sepenuhnya menghadap kepada makmum, melainkan hanya berputar 90 ke arah kanan, sehingga makmum ada di sisi kanan dan kiblat ada di sisi kiri beliau. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis berikut ini:
“Dari Qushaibah bin Hulb dari ayahnya bahwa dia salat bersama Nabi, beliau berputar ke dua arah (kanan dan kiri).” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmizy)
Bahkan ada hadis yang menyebutkan beliau menghadap ke kanan dan ke kiri.
Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,”Seringkali aku melihat Rasulullah berputar ke kiri (setelah salat).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa memang terkadang beliau selesai salat menghadap ke belakang, terkadang menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri.
Karena demikian rupa Rasulullah melakukannya, maka buat kita hal itu menjadi teladan dan ikutan dalam ibadah salat. Meski pun demikian, dari segi hukum tidak sampai kepada wajib, tetapi sunah dan anjuran.
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324266/haruskah-selesai-salat-imam-menghadap-makmum#sthash.g0ag6LBW.dpuf
Hikmah Imam Menghadap Belakang/Samping Usai Salat
ADAPUN tentang berapa lama jarak antara salam dengan memutar tubuh menghadap ke belakang atau ke samping, kita juga menemukan beberapa hadis yang berbicara tentang itu. Yaitu sekadar beliau membaca istighfar tiga kali, lalu membaca lafadz Allahumma antassalam dan seterusnya, kemudian beliau segera merubah posisi atau bergeser atau berputar.
Dari Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila selesai dari salatnya, beliau bersitighfar tiga kali kemudian mengucapkan: Allahumma antas-salam.” (HR. Muslim)
Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah bila salam (dari salat) tidak duduk kecuali sekadar membaca: Allahumma antassalam wa minkassalam tabarakta ya dzal jalali wal ikram. (HR Muslim)
Beberapa ulama mencoba menuliskan sisi lain dari apa yang Rasulullah lakukan. Di antaranya adalah apa yang ditulis oleh Ibn Qudamah di dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 561. Beliau mengatakan bahwa berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya salat itu bagi imam. Artinya agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar selesai dari salatnya.
Ada juga yang mengatakan bahwa dengan menggeser arah duduk ke belakang atau ke samping, berarti imam sudah yakin 100% bahwa rangkaian salatnya sudah selesai seluruhnya dan terputus. Tidak sah lagi bila tiba-tiba teringat mau sujud sahwi atau kurang satu rakaat. Demikian disebutkan di dalam kitab Hasyiyatu Ibnu Qasim ‘alar-Raudhah jilid 12 halaman 354-355.
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324267/hikmah-imam-menghadap-belakangsamping-usai-salat#sthash.WK4GgBqY.dpuf
Makmum Jangan Bergeser Kecuali Imam Telah Bergeser
APABILA para makmum berpindah duduk setelah imam mengubah posisi, sesungguhnya berangkat dari sebuah hadis yang melarang makmum bergeser sebelum imam berubah posisi.
Dari Anas berkata bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami kami, ketika selesai salat beliau menghadapkan wajah kepada kami dan bersabda, “Wahai manusia, aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam ruku, sujud, berdiri atau berpindah.” (HR. Muslim)
Dengan landasan hadis ini maka di dalam kitab kitab Fatawa-nya jilid 22 halaman 505 Imam Ibnu Taymiyah mengatakan hendaknya makmum tidak berdiri pergi meninggalkan tempat salat kecuali setelah imam berpindah atau menggeser arah duduknya dari arah kiblat.
Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324268/makmum-jangan-bergeser-kecuali-imam-telah-bergeser#sthash.9waS4BEo.dpuf
Simon Collins, Dubes Inggris Pertama di Saudi yang Tunaikan Haji
Duta Besar Inggris untuk Arab Saudi Simon Collinsmenjadi duta besar menjabat pertama yang menunaikan ibadah haji di Saudi.
Sejumlah foto Collis bersama istrinya Huda Mujarkech saat melaksanakan ibadah haji diunggah di Twitter oleh aktivis Saudi Fawziah Al Bakr.
“Duta besar Inggris pertama di Kerajaan yang menunaikan haji usai menjadi mualaf: Simon Collis dan istrinya Huda di Makkah,” tulis Al Bakr di Twitter, dikutip dari Alaraby,Rabu (14/9).
Diplomat tersebut dan istrinya membalas cicitan tersebut dengan berterima kasih kepada Al Bakr karena membagi kabar tersebut.
Collis menjadi duta besar untuk Arab Saudi pada Januari 2015. Sebelumnya, ia ditempatkan di Doha, Baghdad dan Damaskus, dan sejumlah negara lain.
Sejak bergabung dengan Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris, Collis sebagian besar menjalankan tugasnya di Timur Tengah dan Asia Selatan.
Apakah Hukum Merokok, Haram? makruh? atau Mubah? Dikupas Tuntas di Sini
[1] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal. 309; Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
PBNU: Sampai Kiamat Ulama NU Tidak Akan Haramkan Rokok
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dijalankan oleh Kemenkes, mengatakan bahwa sampai kiamat sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.
“Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU gak akan mengharamkan rokok,” kata Kiai Arwani Faisal, Staff dewam halal PBNU saat membawakan materi di diskusi publik ‘Kampanye kondom, anti rokok: Indah tapi manipulatif,’ di kantor PBNU, Jakarta, Senin (16/12).
“Untuk penderita jantung rokok haram. Tapi kalau rokok bikin semangat enggak haram lagi,” katanya sambil tertawa.
Menurutnya semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok.
Dia juga mengklaim kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum ‘mubah’ untuk pengikut PBNU.
“Kiai nggak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok mubah karena menerima data kesehatan. Kalau enggak nerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya,” sambung dia sebagaimana diberitakan Merdeka online.
Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika mukhtamar NU.
“Harus dilihat kadarnya. Kalau Mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan.”
Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.
“Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang enggak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat, jelas kiai Arwani Faisal.
Hukum rokok:
Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “ hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.
Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.
Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :
الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه
( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).
Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).
Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.
Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat kalau rokok membahayakan kesehatan.
Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.
قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A’raf : 31]
Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?
* قوله صلّى الله عليه وسلم :” إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال ”
Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan ” katanya” , banyak bertanya, dan membuang harta ”
Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.
قال صلّى الله عليه وسلم ” لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه ” ( الترمذي 2417، والدارمي 537)
Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan ”
Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.
1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :
{… يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]
Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).
Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.
Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.
2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:
*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]
وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )
29. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.
3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam :
* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر “.
Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.
4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.
5-Allah Ta’alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika mereka berkata : ” rokok adalah siwaknya iblis”
6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.
Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.
Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa.
Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.
Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam :
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa’ie, dan Ibnu Majah.
– See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/17/28185/pbnu-sampai-kiamat-ulama-nu-tidak-akan-haramkan-rokok/#sthash.4d5jcYwp.dpuf
Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com
Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html