145 Jamaah Haji Indonesia Meninggal, Ini Daftar Namanya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 145 anggota jamaah haji Indonesia 2016 meninggal dunia di Tanah Suci. Data itu diambil dari Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan, Jumat (16/9), pukul 07.00 Waktu Arab Saudi.

Sehari menjelang dimulainya fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama pada Sabtu (17/9), enam jamaah haji Indonesia kembali dilaporkan meninggal. Tambahan enam jemaah yang meninggal itu berasal dari embarkasi Solo (SOC/3), Jakarta – Bekasi (JKS/1), Batam (BTH) dan jamaah haji khusus.

Adapun daftar lengkap 145 anggota jamaah haji yang meninggal, di antaranya sebagai berikut:
1. Senen bin Dono Medjo (79). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 007.
2. Siti Nurhayati binti Muhammad Saib (68). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 002.
3. Martina binti Sabri Hasan (47). Embarkasi Batam (BTH) Kloter 006.
4. Khadijah Nur binti Imam Nurdin (66). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 004.
5. Dijem Djoyo Kromo (53). Perempuan. Embarkasi Solo (SOC) Kloter 018.
6. Sarjono Bin Muhammad (60). Laki-laki. Embarkasi Batam (BTH) Kloter 006.
7. Oom Eli Asik (66). Perempuan. Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) Kloter 003.
8. Nazar Bakhtiar bin Batiar (82). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 001.
9. Juani bin Mubin Ben (61). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 006.
10. Asma binti Mian (78). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 001.
11. Tasniah binti Durakim Datem (73). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 003.
12. Jamaludin bin Badri Kar (58). Embarkasi Palembang (PLM) Kloter 005.
13. Abdullah bin Umar Gamyah (68). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 001.
14. Rubiyah binti Mukiyat Muntari (71). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 020.
15. Muhammad Tahir bin Abdul Razak (68). Embarkasi Batam (BTH) Kloter 011.
16. Siti Maryam binti Ismail (60). Embarkasi Solo (SOC) Kloter 001.
17. Misnawar bin Kasimo Kamujo (76). Embakarsi Surabaya (SUB) Kloter 015
18. Din Azhari Nurina bin Sadid (73). Embarkasi Padang (PDG) Kloter 005.
19. Noorsi Fatimah binti M Saleh Mardiwiyono (60). Embarkasi Balikpapan (BPN) Kloter 009.
20. Muhammad Nasir bin Abdul Hamid (64). Embarkasi Batam (BTH) Kloter 010.
21. Manih binti Siyan Muhammad (71). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) Kloter 006.
22. Joko Pramono bin H Ali Pramono (41). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 26.
23. Wahono Wilik bin Walijo Kartodimejo (65). Embarkasi Batam (BTH) kloter 002.
24. Udju Sumiati binti Marhati (62). Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) Kloter 038.
25. Siti Fatonah Binti Supangat Kasmungin (68). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 028.
26. Imam Rifai bin Ngali (60). Embarkasi Palembang (PLM) Kloter 005.
27. Suhaimi bin kadir Abdillah (62). Embarkasi Medan (MES) Kloter 005.
28. Siti Maskanah binti Djumri (66). Embarkasi Banjarmasin (BDJ) Kloter 013.
29. Zainabon binti Umar Muhammad (71). Embarkasi Aceh (BTJ) Kloter 008.
30. Awaludin bin Abu Sahar Tanjung (58). Embarkasi Medan (MES) Kloter 011.
31. Kadiran bin Molyadi Sokaryo (71). Embarkasi Surabaya (SUB) Kloter 022.
32. Yudha Arifin bin Kasah (55). Jemaah haji khusus.
33. Abdul Hamid bin Lapewa Palewa (53). Jemaah haji khusus.
34. Roman bin H. Maeji Suhaedi (58). Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) kloter 020.
35. Mochamad Subarjah bin Sumawinata R (64). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 048.
36. Taggi bin Haseng Maggu (57). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 048
37. Saifuddin bin Buchori Abdullah (64). Embarkasi Solo (SOC) kloter 003.
38. Semi Parsinah binti Wamu Adam (65). Embarkasi Aceh (BTJ) loter 002.
39. Siti Maryam binti Haram (79). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 020.
40. Aceng bin Nuroddin Hasyim (58). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 018.
41. Adisman Rasidin Salin bin St. Salam (63). Jemaah haji khusus.
42. Warniti binti Samadi Rimin (67). Embarkasi Solo (SOC) kloter 051.
43. Sukardi As Haryanto bin Abu Bakar (78). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 009.
44. Rukiyah bt Muhammad Arif Pane (62). Embarkasi Medan (MES) kloter 011.
45. Sumin Adinoto bn Suto Karso (73). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 028.
46. Zahadi bin Muhayadin Asir (58). Embarkasi Palembang (PLM) kloter 007.
47. Imo binti Ahmad Umar (73). Embarkasi Lombok (LOP) kloter 006.
48. Carwit binti Karjani Sarip (51). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 037.
49. Mukijan bin Sodimejoh Muhammad (62). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 032.
50. Siti Sarah binti Abdul Kapi (53). Embarkasi Banjarmasin (BDJ) kloter 014.
51. Abdul Sani bin H Hayani (59). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 026.
52. Emuh Sutrisna Atmadja bin Wardi (79). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 008.
53. Ali bin Lapantje Lakoro (77). Embarkasi Balikpapan (BPN) kloter 011.
54. Cholik bin Aguscik Usman (65). Embarkasi Palembang (PLM) kloter 005, B3343307.
55. Marfuah Amina Toyib binti Mustofa (76). Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) kloter 34.
56. Nipi binti Mad Ambri Mungkar (69). Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) kloter 34.
57. Hawang binti Bungku Ilham (59). Embarkasi Balikpapan (BPN) kloter 007.
58. Boniatun binti Dulkahir Kartak (60). Embarkasi Batam (BTH) kloter 17.
59. Hariri bin Mustafa M. Soleh (73). Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG) kloter 37.
60. Dain Nariya bin Satimin (69). Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) kloter 29.
61. Rosid bin Kamadi Rani (63). Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) kloter 061.
62. Muhammad Arifin bin Ambo Angka (58). Jemaah haji khusus
63. Zuri Mukanan bin Muhrin Kasrih (66). Jemaah haji khusus
64. Wawan Barnawi K bin Casmita (62). Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) kloter 036.
65. Sikan bin Bait Sabut (59). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 005.
66. Nana Supena bin Uba R (64). Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) kloter 010.
67. Budiyanto bin Lihan Suliman (57). Embarkasi kloter Surabaya (SUB) kloter 026.
68. Suhaimi bin Jamain Abdul Gafur (62). Embarkasi Padang (PDG) kloter 009.
69. Agus Slamet Riyadi bin Cokrowasito (62). Jemaah haji khusus.
70. Munawwaroh binti Muslih Simin (66). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) kloter 020.
71. Darmuya bin Jabar Bila (79). Embarkasi Padang kloter 011.
72. Sofyan Soleh Jamhari binti H.M Sohe (74). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) kloter 007.
73. Sumi binti Sahrul Towasi (80). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 003.
74. Nur Wachid bin Abdul Majid Samsul (68). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 025.
75. Sahriye binti Sulaiman Kaima (71). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 017.
76. Sulkan bin Satiman Lasijah (57). Embarkasi Solo (SOC) kloter 063.
77. Sariyana Ganing P binti Laganing (73). Jemaah haji khusus.
78. Djunaide bin Masse Bandu (71). Jemaah haji khusus.
79. Sawi bin Saidin Armidin (73). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 017.
80. Jamhari bin Arip Ardiah (83). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 021.
81. Endah Wirdah binti Sukemi Harja. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 038.
82. Mariyah Komar binti Umar Martawidjaja. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 031.
83. Aen Harmaen bin Suhandi Suhatma (66). Jemaah haji khusus.
84. Ripah binti Ardja Semita (67). Embarkasi Solo (SOC) kloter 056.
85. Sumitro bin Chambali Moh. Sidik (80). Embarkasi Solo (SOC) kloter 036.
86. Nur Pudjimas Saleh bin Muhammad Nur (70). Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) kloter 027.
87. Rasta Wangsa Mihardja bin P Sayan (80). Embarkasi Solo (SOC) kloter 053.
88. Namin bin Artamin Senang (79). Embarkasi Banjarmasin (BDJ) kloter 013.
89. Badrijanto bin Darmodipuro Kartowijoto (71). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 008.
90. Sanipah binti Kawi Soleh (76). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 030.
91. Sarah binti Marjuki Sere (84). Embarkasi Jakarta Pondok (JKG) kloter 033.
92. Sukro bin Gimin Sali (71). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 039.
93. Sangkut bin Yasin Saguk (60). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 023.
94. Sutadji bin Taredjo Sabar (85). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 034.
95. Roemijatoen binti Mariso Kromorejo (69). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 028.
96. Djumirah binti Karto Temon (82). Embarkasi Solo (SOC) kloter 024.
97. Dimanto bin Sono Dikromo (72). Embarkasi Medan (MES) kloter 017.
98. Mani binti Mamak Isma (49). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 016.
99. Jukih binti Tiyul Kemat (72) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 029.
100. Moh. Choliq Atmowisastro bin Hanafi (71). Embarkasi Surabay (SUB) kloter 057.
101. Kadi bin Sanggem Suro (63). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 046.
102. Ramly Sudirman bin Marsudin Mile (60). Embarkasi Makassar (UPG) kloter 022.
103. Huriah binti Abdul Rasyid (62). Embarkasi Lombok (LOP) kloter 002.
104. Robiah binti Ahmad Dirsad (74). Embarkasi Solo (SOC) kloter 059.
105. Mansur bin Mahtar Mutholib (63). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 026.
106. Buchari bin Abu Bakar Soleh (80). Embarkas Surabaya (SUB) kloter 009.
107. Moch. Busro bin Achmad Zawawi (50). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 021.
108. Sumila binti Atemo Pawiro (64). Embarkasi Solo (SOC) kloter 060.
109. Hasyim bin Idi Asyari (60). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 042.
110. Halimah binti Sulaiman Hasibuan (58). Embarkasi Medan (MES) kloter 002.
111. Nisih binti Sumitro Kurdi (71). Embarkasi Solo (SOC) kloter 005.
112. Syaipul bin Yusuf (66). Embarkasi Padang (PDG) kloter 002.
113. Ramli bin Abdul Aziz Banta (67). Embarkasi Aceh (BTJ) kloter 007.
114. Asjhari bin Syafii Karim (82). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 027.
115. Anih binti Abas Adromi (46). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 047.
116. Musbitun binti Resodiharjo (71). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 025.
117. Shahabuddin bin Abuya H Mansur. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 060.
118. Hozain Effendi bin Wahab Yasim (72). Embarkasi Palembang (PLM) kloter 009.
119. Kartini Winangsih binti Eben (71). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 025.
120. Siti binti Muhammad Raiman Burjek (79). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 052.
121. Suparmono bin Wiria Sastra (64). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 063.
122. Siti Ropiah binti Watas Karsiman (86). Embarkasi Solo (SOC) kloter 052.
123. Hadi Mulyanto bin Atemo (58). Jemaah haji khusus.
124. Shinta Luneira binti Lukman Ibrahim (43). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 067.
125. Nursaida binti Juaro Harahap (42). Embarkasi Medan (MES) kloter 001.
126. Siti Hasniah binti Basirong (62). Embarkasi Makassar (UPG) kloter 011.
127. Miun bin Naran Sanim (56). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 016.
128. Dahlan bin Kasma Aslim (69). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 005.
129. Rahmah binti Imam Pardi (69). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 022.
130. Sudarsih binti Mulyo Taruno (57). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 020.
131. Sudiyono bin Walijo Wongsodikromo (61). Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) kloter 008.
132. Taharudin bin Sahed Ahmad (59). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 001.
133. Bahtiar bin Anwar Buttu (56). Embarkasi Makassar (UPG) kloter 005.
134. Sukasmi binti Somo Wigeno (71). Embarkasi Solo (SOC) kloter 035.
135. Sidek bin Mappiase Paddai (66). Jemaah haji khusus
136. Mudjiran bin Samingun Karyadi (76). Embarkasi Surabaya (SUB) kloter 023.
137. Jaya bin Sanadi Masiyan (68). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 044.
138. Empat Suparti binti Saleh (64). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 058.
139. Asih binti Hamdi H. Husin (63). Jemaah haji khusus.
140. Nastangin bin Tjakra Pawira (80). Embarkasi Solo (SOC) kloter 034.
141. Titi Hodidjah binti Bahrum (62). Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) kloter 003.
142. Muhamat Subhan bin Mastur Masud (45). Embarkasi Solo (SOC) kloter 004.
143. Asni binti Kamil Tamin (63). Embarkasi Batam (BTH) kloter 017.
144. Sairoh bin Usman Dulhamid (52). Jemaah haji khusus.
145. Retno Sri Suhamani bin M. Soebandi (57). Embarkasi Solo (SOC) kloter 62.
 

 

Redaktur : Karta Raharja Ucu

Sumber : Antara

Inilah Tanda Orang Meninggal Khusnul Khatimah

SETIAP makhluk bernyawa pasti akan merasakan mati. Begitu firman Allah SWT dalam Alquran menjelaskan. Setiap ada kehidupan pasti ada kematian.

Di akhir kematian nanti hanya ada dua macam, yaitu secara khusnul khatimah (akhir yang baik) dan suul khatimah (akhir yang buruk). Semuanya itu tergantung kita saat dicabut nyawa nanti apakah kita sedang berbuat kebaikan atau malah keburukan. Jika kita memilih untuk meninggal secara khusnul khatimah, artinya kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapinya.

Maka dari itu, semoga kita termasuk ke dalam orang-orang yang meninggal secara khusnul khatimah, yaitu meninggal dengan salah satu cara yang menjadi tanda orang khusnul khatimah. Namun apa sajakah tanda orang yang meninggal secara khusnul khatimah?

Berikut ini diantaranya:

1. Meninggal dengan mengucapkan syahadat (HR. Abu Daud).

2. Meninggal dalam keadaan sedang berkeringat (HR. Tirmidzi).

3. Meninggal pada waktu siang/malam jumat (HR. Tirmidzi).

4. Meninggal dalam keadaan mati syahid/terbunuh di medan perang di jalan Allah SWT (QS. 3: 169-171).

5. Mati di jalan Allah SWT (HR. Muslim).

6. Meninggal karena penyakit radang selaput dada (HR. Ahmad).

7. Meninggal karena penyakit thaun (HR. Bukhari).

8. Meninggal karena sakit perut (HR. Muslim).

9. Meninggal karena tenggelam.

10. Meninggal karena tertimpa reruntuhan (HR. Bukhari dan Muslim).

11. Meninggal karena kehamilan disebabkan anak yang sedang dikandungnya (HR. Ahmad).

12. Meninggal karena membela agama/nyawa (HR. Bukhari).

13. Meninggal karena membela harta (HR. Abu Daud).

14. Meninggal karena terjangkit penyakit TBC (HR. Ath Thabrani).

15. Meninggal karena sedang berjaga di jalan Allah SWT.

16. Meninggal tatkala sedang beramal saleh (HR. Ahmad).

17. Meninggal karena terbakar api (HR. Ahmad).[]

Sumber: Misteri Malam Pertama di Alam Kubur/Jubair Tablig Syahid/Cable Book/Juni 2012.

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322251/inilah-tanda-orang-meninggal-khusnul-khatimah#sthash.QUwcvG7w.dpuf

Kisah Khalifah dan Empat Ulama tak Tergiur Jabatan

KHALIFAH Manshur memutuskan untuk mengangkat salah satu dari empat Syeikh Sufi Agung, menjadi Hakim Agung di Kerajaan. Mereka dipanggil ke Istana — Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Misar dan Syuraih — tetapi di jalanan mereka sudah membuat rencana.

Abu Hanifah, salah seorang dari Empat Doktor Utama Ilmu Hukum, sebagaimana dia sekarang disebut, berkata: “Aku akan lari dari kedudukan tersebut dengan pengelakan. Misar akan berpura-pura gila. Sufyan akan melarikan diri; dan aku perhitungkan bahwa Syuraih yang akan menjadi hakim.”

Sufyan segera pergi dan menghilang, melarikan diri menjadi terhukum karena tidak setia. Tiga orang yang lainnya masuk dan mendatangi Khalifah.

Pertama, Manshur berkata pada Abu Hanifah, “Engkau akan menjadi hakim.”

Abu Hanifah menjawab, “Wahai pemimpin umat, aku tidak bisa, aku bukan orang Arab; oleh karena itu aku tidak mungkin diterima oleh orang-orang Arab.”

Khalifah berkata, “Ini tidak berkaitan dengan darah. Kita perlu pelajaran, dan engkau guru paling dihormati saat ini.”

Abu Hanifah bersikeras, “Jika kata-kataku benar, aku tidak dapat menjadi hakim. Dan jika mereka salah, aku tidak pantas untuk kedudukan itu, dan karena itu aku tidak memenuhi syarat.”

Maka Abu Hanifah menjelaskan maksudnya, dan dibebaskan.

Misar, calon kedua yang merasa segan, mendekati pemimpin umat dan menyentuh tangannya, menangis:

“Apakah engkau baik-baik, engkau dan si kecil dan ternakmu?”

“Bawa dia,” teriak Khalifah, “Karena jelas ia gila.”

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324269/kisah-khalifah-dan-empat-ulama-tak-tergiur-jabatan#sthash.eOUepnFO.dpuf

Haruskah Selesai Salat Imam Menghadap Makmum?

Beberapa di antara hadis yang menyebutkan tentang perbuatan Rasulullah ketika selesai salat kemudian menghadapkan wajahnya kepada makmum adalah hadis berikut ini:

“Dari Samurah berkata bahwa Rasulullah bila selesai salat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari)

Terkadang beliau tidak sepenuhnya menghadap kepada makmum, melainkan hanya berputar 90 ke arah kanan, sehingga makmum ada di sisi kanan dan kiblat ada di sisi kiri beliau. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis berikut ini:

“Dari Qushaibah bin Hulb dari ayahnya bahwa dia salat bersama Nabi, beliau berputar ke dua arah (kanan dan kiri).” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmizy)

Bahkan ada hadis yang menyebutkan beliau menghadap ke kanan dan ke kiri.

Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,”Seringkali aku melihat Rasulullah berputar ke kiri (setelah salat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa dalil di atas, bisa disimpulkan bahwa memang terkadang beliau selesai salat menghadap ke belakang, terkadang menghadap ke samping kanan dan terkadang menghadap ke samping kiri.

Karena demikian rupa Rasulullah melakukannya, maka buat kita hal itu menjadi teladan dan ikutan dalam ibadah salat. Meski pun demikian, dari segi hukum tidak sampai kepada wajib, tetapi sunah dan anjuran.

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324266/haruskah-selesai-salat-imam-menghadap-makmum#sthash.g0ag6LBW.dpuf

Hikmah Imam Menghadap Belakang/Samping Usai Salat

ADAPUN tentang berapa lama jarak antara salam dengan memutar tubuh menghadap ke belakang atau ke samping, kita juga menemukan beberapa hadis yang berbicara tentang itu. Yaitu sekadar beliau membaca istighfar tiga kali, lalu membaca lafadz Allahumma antassalam dan seterusnya, kemudian beliau segera merubah posisi atau bergeser atau berputar.

Dari Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila selesai dari salatnya, beliau bersitighfar tiga kali kemudian mengucapkan: Allahumma antas-salam.” (HR. Muslim)

Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah bila salam (dari salat) tidak duduk kecuali sekadar membaca: Allahumma antassalam wa minkassalam tabarakta ya dzal jalali wal ikram. (HR Muslim)

Beberapa ulama mencoba menuliskan sisi lain dari apa yang Rasulullah lakukan. Di antaranya adalah apa yang ditulis oleh Ibn Qudamah di dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 561. Beliau mengatakan bahwa berubahnya arah duduk imam adalah untuk memastikan telah selesainya salat itu bagi imam. Artinya agar makmum bisa memastikan bahwa imam telah benar-benar selesai dari salatnya.

Sebab dengan mengubah arah duduk, imam akan meninggalkan arah kiblat, dan hal itu jelas akan membatalkan salatnya.

Ada juga yang mengatakan bahwa dengan menggeser arah duduk ke belakang atau ke samping, berarti imam sudah yakin 100% bahwa rangkaian salatnya sudah selesai seluruhnya dan terputus. Tidak sah lagi bila tiba-tiba teringat mau sujud sahwi atau kurang satu rakaat. Demikian disebutkan di dalam kitab Hasyiyatu Ibnu Qasim ‘alar-Raudhah jilid 12 halaman 354-355.

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324267/hikmah-imam-menghadap-belakangsamping-usai-salat#sthash.WK4GgBqY.dpuf

Makmum Jangan Bergeser Kecuali Imam Telah Bergeser

APABILA para makmum berpindah duduk setelah imam mengubah posisi, sesungguhnya berangkat dari sebuah hadis yang melarang makmum bergeser sebelum imam berubah posisi.

Dari Anas berkata bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami kami, ketika selesai salat beliau menghadapkan wajah kepada kami dan bersabda, “Wahai manusia, aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam ruku, sujud, berdiri atau berpindah.” (HR. Muslim)

Dengan landasan hadis ini maka di dalam kitab kitab Fatawa-nya jilid 22 halaman 505 Imam Ibnu Taymiyah mengatakan hendaknya makmum tidak berdiri pergi meninggalkan tempat salat kecuali setelah imam berpindah atau menggeser arah duduknya dari arah kiblat.

Sehingga wajar bila anda menyaksikan bahwa para makmum berpindah posisi setelah imam berputar arah. Semua berangkat dari hadis ini.

Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2324268/makmum-jangan-bergeser-kecuali-imam-telah-bergeser#sthash.9waS4BEo.dpuf

Simon Collins, Dubes Inggris Pertama di Saudi yang Tunaikan Haji

Duta Besar Inggris untuk Arab Saudi Simon Collinsmenjadi duta besar menjabat pertama yang menunaikan ibadah haji di Saudi.

Sejumlah foto Collis bersama istrinya Huda Mujarkech saat melaksanakan ibadah haji diunggah di Twitter oleh aktivis Saudi Fawziah Al Bakr.

“Duta besar Inggris pertama di Kerajaan yang menunaikan haji usai menjadi mualaf: Simon Collis dan istrinya Huda di Makkah,” tulis Al Bakr di Twitter, dikutip dari Alaraby,Rabu (14/9).

Diplomat tersebut dan istrinya membalas cicitan tersebut dengan berterima kasih kepada Al Bakr karena membagi kabar tersebut.

Collis menjadi duta besar untuk Arab Saudi pada Januari 2015. Sebelumnya, ia ditempatkan di Doha, Baghdad dan Damaskus, dan sejumlah negara lain.

Sejak bergabung dengan Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris, Collis sebagian besar menjalankan tugasnya di Timur Tengah dan Asia Selatan.

 

sumber: Republika Online

Apakah Hukum Merokok, Haram? makruh? atau Mubah? Dikupas Tuntas di Sini

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan status hukum rokok. Di dalam Kitab Radd al-Muhtaar, Imam Ibnu ’Abidin rahimahullah menyatakan, ”Pendapat para ulama mengenai masalah ini (rokok) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa rokok hukumnya makruh; sebagian yang lain mengharamkannya, dan sebagian yang lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya dalam karya-karya mereka.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Masih menurut beliau, ”Di dalam Kitab Syarah al-Wahbaaniyyah karya Imam al-Surunbulaliy , beliau menyatakan, ”Dilarang jual beli rokok dan meminumnya (menghisapnya). Orang yang menghisap rokok di saat puasa tidak diragukan lagi ia telah berbuka. Di dalam Syarah al-Allamah Syaikh Isma’il al-Nablusiy, orang tua dari guru kami, ’Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang suami punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, dan semua makanan yang menyebabkan mulut berbau…Gurunya guru kami, al-Musayyaraiy dan yang lainnya, memberikan fatwa larangan menghisap tembakau.” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
’Allamah Syaikh ’Ali al-Ajhuriy memiliki sebuah risalah (tulisan) yang membolehkan menghisap tembakau. Di dalam tulisan itu disebutkan bahwasanya orang yang memberi fatwa bolehnya menghisap tembakau bersandar kepada Imam empat madzhab. [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Ibnu ’Abidin menyatakan, ”Saya katakan, ”Ulama yang juga mengarang tulisan yang membolehkan menghisap tembakau adalah guru kami yang arif, ’Abdul Ghaniy al-Nablusiy. Tulisan itu berjudul al-Shulhu bain al-Ikhwaan fi Ibaahat Syurb al-Dukhaan. Beliau telah menjelaskan dengan sangat baik masalah ini dalam karya-karyanya. Beliau mengkritik dengan sangat keras orang-orang yang mengharamkan atau memakruhkan tembakau. Sebab, keduanya (haram dan makruh) adalah hukum syariat yang harus disandarkan pada dalil. Padahal tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hukum itu. Pasalnya, tidak terbukti bahwa tembakau itu memabukkan, melemahkan, atau membahayakan (dlarar). Tetapi justru terbukti bahwa ia memiliki beberapa manfaat. Hukum tembakau (rokok) masuk dalam kaedah ”al-ashl fi al-asyyaa’ ibaahah” (hukum asal dari benda adalah mubah). Sesungguhnya beberapa dlarar yang terkandung di dalamnya tidak menjadikan keseluruhannya haram. Madu bisa membahayakan orang yang terkena penyakit kuning akut. Seandainya Allah swt menetapkan keharaman atau kemakruhan tembakau, maka pastilah ada dalil yang menunjukkannya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka harus dinyatakan bahwa mubah adalah hukum asalnya. Nabi Saw tawaqquf (menahan diri) dalam masalah pengharaman khamer sebagai umm al-khabaaits (induk segala barang yang menjijikkan); padahal beliau adalah musyarri’, hingga turun nash qath’iy pada dirinya….” [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Di dalam Haasyiyyah al-Bajiiramiy disebutkan, ”Jika penguasa memerintahkan perkara-perkara mubah yang di dalamnya terdapat kemashlahatan bagi orang banyak, semacam menghisap rokok, maka, rakyat wajib mentaatinya.” [Haasyiyyah al-Bajiiramiy ’Ala al-Khaathib, juz 5, hal. 475]
Di dalam Fatawa al-Azhar, ’Abdurrahman Qaraa’ah menyatakan, ”Menghisap rokok tidak pernah terjadi di masa Nabi saw, Khulafaaur Rasyidin, shahabat, maupun tabi’in. Menghisap rokok terjadi pada masa-masa belakangan. Para ulama berpendapaty pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka mengharamkannya, dan sebagian lagi memakruhkan. Sebagian lagi memubahkannya. Saya (’Abdurrahman Qara’ah) menguatkan pendapat yang memakruhkannya…” [Fatawa al-Azhar, juz 5, hal. 499]
Adapun Hasanain Mohammad Makhluf menguatkan pendapat yang memubahkannya. Di dalam Fatawa al-Azhar, beliau menyatakan, ”Kami menyatakan; ketahuilah, sesungguhnya hukum menghisap rokok adalah hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha dalam masalah ini tidaklah seragam. Yang benar menurut kami adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Kitab Radd al-Muhtaar; bahwa hukum menghisap rokok adalah mubah. Orang-orang yang bersandar kepada imam empat madzhab telah memfatwakan kebolehannya; seperti penuturan dari al-’Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di dalam tulisannya.” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]
Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, menghisap rokok hukumnya adalah haram. Di dalam Kitab Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’ disebutkan, ”Menghisab rokok hukumnya haram. Orang yang terlanjur menghisap rokok, ketika hendak masuk ke dalam masjid wajib membersihkan mulutnya untuk menghilangkan bau busuk mulutnya, dan untuk mencegah dlarar dan gangguan bau rokok bagi orang-orang yang sholat. Akan tetapi, menghisap rokok tidaklah membatalkan wudluk.” [Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-’Ilmiyyah wa al-Iftaa’, juz 7, hal. 282]
Demikianlah, para fukaha kontemporer berselisih pendapat mengenai status hukum rokok. Ada tiga pendapat masyhur dalam masalah ini; haram, makruh, dan mubah.
Lantas, mana pendapat rajih yang wajib kita ikuti? Untuk menjawab pertanyaan ini harus diketahui terlebih dahulu pandangan syariat Islam terhadap hukum asal benda, baru setelah itu hukum-hukum derivatifnya.
Hukum Asal Benda
Pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa benda hanya memiliki dua status hukum saja, yakni yakni halal dan haram. Sedangkan hukum atas perbuatan manusia ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Para ulama juga sepakat bahwa hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam (6): 145)
Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa tidak ada benda yang diharamkan oleh Allah swt, kecuali benda-benda yang disebut di dalam ayat ini. Hanya saja, karena ayat ini Makiyyah, maka benda-benda yang diharamkan hanya sebatas pada bangkai, darah yang mengalir, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Setelah itu, Syaari’ menambah jenis-jenis benda yang diharamkan, baik yang disebutkan di dalam al-Quran maupun hadits-hadits shahih; semacam binatang bertaring dan berkuku tajam, binatang jalalah, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Di ayat lain, Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
”Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” (Qs. al-Baqarah (2): 29 )
Imam Syaukaniy di dalam Kitab Fath al-Qadiir menyatakan, ”Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa hukum asal dari benda yang diciptakan adalah mubah, hingga ada dalil yang memalingkan hukum asalnya (mubah)…” [Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1, hal. 64]
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
”Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” (Qs. al-A’raaf (7): 32); dan masih banyak ayat lain yang memiliki pengertian senada.
Berdasarkan ayat-ayat di atas dapat dipahami dua hal penting. <b.Pertama, sesungguhnya urusan menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak prerogatif dari Allah SWT. Manusia tidak boleh menyematkan predikat halal dan haram atas suatu benda, tanpa keterangan dari Allah swt dan RasulNya. Manusia dilarang mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah, atau menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Imam Baidlawiy dalam Tafsir al-Baidlawiy¸ketika menafsirkan surat Al-An’aam:145, beliau menyatakan, ”Di dalam ayat ini ada peringatan (tanbih) bahwa pengharaman sesuatu hanya diketahui dengan wahyu, bukan dengan hawa nafsu”. [Imam Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy (Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta`wiil), juz 2, hal. 213]. Kedua, hukum asal benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
الأ صل فى الأشياء اباحة ما لم يرد دليل التحريم
“Hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak dalil yang mengharamkan”
Walhasil, semua benda yang ada di alam ini telah ditetapkan kemubahannya oleh Allah SWT, kecuali benda-benda tertentu yang diharamkanNya.
Status Hukum Rokok
Hukum Asal Rokok
Tembakau dan cengkeh yang menjadi bahan utama pembuatan rokok adalah benda-benda yang berhukum mubah. Sebab, tidak ada satupun nash sharih yang mengharamkan keduanya, baik dalam al-Quran maupun sunnah. Dalam keadaan seperti ini; status hukum tembakau dan cengkeh harus dikembalikan kepada konteks hukum asalnya, yakni mubah.
Jika benda-benda tersebut (tembakau dan cengkeh) digunakan secara bersama-sama atau terpisah, maka penggunaannya diperbolehkan. Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah, maka produk olahannya juga berhukum mubah. Oleh karena itu, selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah, maka status hukum rokok juga mubah, bukan haram atau makruh.
’Allamah ’Abd al-Ghaniy An Nablusiy, di dalam tulisannya menyatakan bahwa tidak ada satu pun dalil syariat yang mengharamkan ataupun memakruhkan rokok; juga tidak terbukti bahwa rokok itu memabukkan, melemahkan, atau menimbulkan bahaya secara umum pada orang yang menghisapnya, hingga ia menjadi haram atau makruh. Oleh karena itu, rokok termasuk dalam kaedah ”al-Ashl fi al-Asyyaa’ Ibaahah”. [Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]
Di dalam Kitab Fatawa al-Azhar, ”…Pendapat yang terpilih adalah yang pertama (hukum asal dari sesuatu adalah mubah). Pasalnya, seperti yang dituturkan dalam Kitab al-Tahrir, menurut jumhur Hanafiyyah dan Syafiyyah, pendapat yang kuat adalah hukum asal dari benda adalah mubah…” [Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]
Ini dari sisi status hukum bendanya. Adapun dari sisi hukum perbuatannya, yakni merokok; harus ada perincian lebih mendalam.
Pertama , jika seseorang merokok, dan menyebabkan bahaya secara pasti pada dirinya (muhaqqah), maka orang tersebut dilarang merokok, dikarenakan telah tampak bahaya yang nyata bagi dirinya. Sebab, jika benda mubah mengandung atau menimbulkan dlarar (bahaya) bagi individu tertentu; dan dlararnya bersifat muhaqqah (terbukti) bagi individu tersebut, maka benda itu haram dikonsumsi oleh individu itu; sedangkan hukum asal benda tersebut tetaplah mubah, bukan haram. Udang misalnya, hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, bagi orang-orang tertentu, udang bisa mendatangkan bahaya (dlarar) yang bersifat muhaqqah. Dalam kondisi semacam ini; orang tersebut dilarang (haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan telah terbukti bahaya udang bagi dirinya. Hanya saja, hukum asal udang tetaplah mubah, bukan haram. Sebab, adanya dlarar (bahaya) pada benda-benda mubah, tidaklah mengubah status kemubahan dari benda tersebut. [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3, hal. 459] Oleh karena itu, individu-individu lain tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang semampang tidak menyebabkan dlarar yang bersifat muhaqqah bagi dirinya.
Ketentuan di atas didasarkan pada riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di dalam Kitab Siirahnya, ”Ketika Rasulullah saw melintas di Hijr, beliau berhenti di sana. Pada saat itu, orang-orang meminum air dari sumur Hijr. Ketika, para shahabat sedang istirahat, beliau saw bersabda, ”Janganlah kalian minum dari air sumur Hijr, janganlah kalian berwudluk dengan airnya untuk sholat. Adonan roti apapun yang kalian buat dengan menggunakan airnya, berikanlah kepada onta, dan janganlah kalian memakannya sedikitpun. Dan janganlah seorang diantara kalian keluar malam sendirian, kecuali ditemani oleh temannya. Para shahabat melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali dua orang laki-laki dari Bani Sa’idah. Salah satu dari orang itu keluar untuk memenuhi urusannya, sedangkan yang lain keluar untuk mencari onta miliknya. Adapun orang yang pergi untuk memenuhi urusannya, ia jatuh sakit. Sedangkan orang yang pergi untuk mencari ontanya, ia diterbangkan angin hingga terlembar di Jabalaiy Thaiyyi’. Kejadian ini disampaikan kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, ”Bukankah aku telah melarang kalian agar tak seorangpun diantara kalian pergi sendirian, kecuali disertai teman? Lalu, beliau Saw mendoakan orang yang jatuh sakit ketika hendak bepergian, dan sembuhlah ia dari sakitnya. Sedangkan laki-laki lain yang jatuh di Jabalaiy Thaiyyi`, sesungguhnya kabilah Thai` menunjukkan kepada Rasulullah Saw ketika beliau Saw tiba di Madinah”.[HR. Ibnu Hisyam dan Sirah Ibnu Hisyam]
Berdasarkan riwayat ini dapat disimpulkan; perkara-perkara yang hukum asalnya mubah, jika di dalamnya mengandung bahaya yang pasti (muhaqqah), maka perkara itu berhukum haram, sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah. Sebab, minum air dari sumur manapun, hukum asalnya adalah mubah, termasuk air sumur Hijr. Larangan nabi saw agar para shahabat tidak meminum airnya, tidak menggunakannya untuk berwudluk, dan untuk membuat adonan roti, dikarenakan air tersebut mengandung bahaya. Keluarnya seorang laki-laki di waktu malam sendirian, juga termasuk perkara mubah. Adanya larangan dari Nabi saw agar para shahabat tidak keluar pada waktu malam di tempat itu seorang diri disebabkan karena bahaya (dlarar). Dengan demikian, perkara mubah (baik benda maupun perbuatan), jika perkara tersebut mengandung bahaya, maka hukumnya menjadi haram (karena bahaya yang dikandungnya), sedangkan hukum asalnya tetaplah mubah.
Kedua , Bila dilakukan di dalam masjid, hukumnya adalah makruh. Pasalnya ada larangan dari Nabi Mohammad saw bagi orang yang memakan bawang putih atau bawang merah masuk ke dalam masjid, dikarenakan bau menyengat yang dihasilkan dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami.” [HR. Imam Bukhari]
Imam Bukhari juga mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ كَانَ مَعَهُ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia memisahkan diri dari kami, atau beliau bersabda, ”Hendaknya ia memisahkan diri dari masjid kami dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Sesungguhnya, Nabi saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya terdapat sayur-sayuran. Beliau mendapati bau dari sayuran itu. Lalu, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di sayuran itu. Lalu ia (perawiy) berkata, “Para shahabat mendekatkan periuk itu ke beberapa shahabat yang bersama Nabi. Ketika beliau melihatnya, maka beliau tidak suka memakannya. Beliau saw bersabda, “Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Bukhari]
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir bin ’Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ وَإِنَّهُ أُتِيَ بِقِدْرٍ فِيهِ خَضِرَاتٌ مِنْ بُقُولٍ فَوَجَدَ لَهَا رِيحًا فَسَأَلَ فَأُخْبِرَ بِمَا فِيهَا مِنْ الْبُقُولِ فَقَالَ قَرِّبُوهَا إِلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا رَآهُ كَرِهَ أَكْلَهَا قَالَ كُلْ فَإِنِّي أُنَاجِي مَنْ لَا تُنَاجِي
”Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya ia memisahkan diri dari kami, atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaknya ia duduk di rumahnya”. Nabi Saw diberi sebuah periuk yang di dalamnya ada sayuran-sayuran, kemudian beliau saw mendapati bau. Lantas, beliau bertanya, dan beliau diberitahu apa yang ada di dalam sayuran itu. Kemudian perawi berkata, ”Para mendekatkannya kepada sebagian shahabatnya. Tatkala beliau mengetahuinya, beliau tidak suka memakannya, seraya berkata, ”Makanlah. Sesungguhnya aku berbisikan dengan malaikat”. [HR. Imam Muslim]
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah mendekati masjid disebabkan karena baunya yang mengganggu orang lain. Dengan demikian, larangan Nabi saw disebabkan karena aroma atau bau menyengatnya; yang ini hal ini tentunya menganggu orang lain yang hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan ini diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini. Dalam hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim dari Jabir ra , bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْبَصَلِ وَالْكُرَّاثِ فَغَلَبَتْنَا الْحَاجَةُ فَأَكَلْنَا مِنْهَا فَقَالَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
”Rasulullah saw melarang makan bawang mereka dan bawang bakung. Lalu, kebutuhan begitu mendesak kami, hingga akhirnya kami memakannya. Nabi saw bersabda, ”Barangsiapa memakan tumbuhan ini, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu karenanya, begitu pula manusia.” [HR. Imam Muslim]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
”Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, dan bawang bakung, janganlah mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat merasa terganggu, sebagaimana anak Adam merasa terganggu darinya.” [HR. Imam Muslim]
Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits dari Umar ra bahwasanya ia sedang berkhuthbah;
إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ هَذَا الْبَصَلَ وَالثُّومَ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ كِلَاهُمَا عَنْ شَبَابَةَ بْنِ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ جَمِيعًا عَنْ قَتَادَةَ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
”Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua tanaman yang menurutku tidak baik, yakni bawang merah dan bawang puti. Sungguh, dahulu aku melihat Rasulullah saw jika mendapati bau keduanya dari seseorang, beliau menyuruh orang itu keluar dari masjid. Karenanya, jika kalian ingin memakannya, hendaklah kalian memasaknya terlebih dahulu.” [HR. Imam Muslim]
Berdasarkan hadits-hadits ini dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu orang lain.
Begitu pula jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh, berdasarkan riwayat-riwayat di atas.
Ketiga, jika seseorang merokok, dan tidak menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain itu, ’illat yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah tidak terwujud pada orang tersebut; dan ia melakukan aktivitas di suatu tempat dan komunitas yang tidak terganggu oleh asap rokok.
Wallahu A’lam bish Shawab.
Catatan Kaki
[1] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal. 309; Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[2] Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[3] ibid, hal. 309. Lihat juga, Qadliy al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.197
[4] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal.309
[5]Imam al-Amidiy, menyatakan, “Syarat-syarat seorang Mujtahid dalam berijtihad ada dua; (1) ia harus mengetahui Wujud Allah SWT, Shifat-shifat WajibNya, serta KesempurnaanNya; dan ia juga mengetahui bahwa Allah swt adalah Wajib al-Wujud (Wajib Ada) karena DzatNya, Hidup, Mengetahui, Memiliki Kemampuan, Berkehendak, Berkata-kata, hingga tergambar dariNya masalah taklif. Ia harus menyakini Rasulullah, dan semua syariat manqul yang diturunkan kepadanya, mukjizat yang dimilikinya, tanda-tanda kenabian yang menakjubkan, agar semua pendapat dan hukum yang disandarkan kepada beliau saw benar-benar haq. Namun demikian, seorang mujtahid tidak disyaratkan menguasai ilmu kalam secara rinci dan mendalam, seperti halnya ulama-ulama ahli kalam yang masyhur. Akan tetapi, ia cukup mengetahui perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah keimanan seperti yang telah kami sampaikan di atas. Seorang mujtahid juga tidak disyaratkan mengetahui dalil-dalil syariat secara terperinci hingga taraf bisa menetapkan dan memilah-milahkan dalil, dan melenyapkan kesamaran dari dalil-dalil tersebut, sebagaimana ahli Ushul. Namun, ia hanya cukup mengetahui dalil-dalil yang berhubungan perkara-perkara tersebut secara global, dan tidak harus rinci. (2) Seorang Mujtahid harus mengetahui dan memahami sumber-sumber hukum syariat beserta bagian-bagiannya; metodologi penetapannya, arah dilalah atas madlul-madlulnya, perbedaan martabatnya, syarat-syaratnya. Ia juga harus mengetahui arah tarjihnya jika terjadi pertentangan diantara dalil-dalil tersebut, dan bagaimana cara menggali hukum dari dalil tersebut. Ia juga mampu melakukan tarjih dan penetapan dalil; serta mampu menguraikan (memisahkan) pertentangannya. Hal ini akan tercapai jika ia mengetahui dan memahami perawi-perawi hadits, serta cara melakukan jarh wa ta’diil, mana yang shahih dan mana yang tidak; seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Mu’in. Ia juga harus memahami asbab nuzul (latar belakang turunnya ayat), nasikh dan mansukh yang terdapat di dalam nash-nash syariat. Ia juga harus mengetahui bahasa Arab dan ilmu nahwu. Hanya saja, tidak disyaratkan ia harus memiliki kemampuan dalam hal bahasa seperti halnya al-Asmu’iy, atau mahir dalam masalah nahwu, seperti Imam Sibawaih dan Khalil. Akan tetapi, ia cukup memahami konteks-konteks bahasa Arab, serta percakapan-percakapan yang biasa terjadi diantara mereka hingga taraf bisa membedakan dalalah al-lafadz yang terdiri dari dalalah al-muthabiqah, al-tadlmiin, dan iltizam. Ia juga harus mengetahui mufrad dan murkab, makna kulliy dan juz’iy , haqiqah dan majaz, makna tunggal (al-tawathiy) dan makna pecah (al-muystarak), taraduf dan tabaayun, nash dan dzahir, umum dan khusus, muthlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum, dalalah iqtidla’ dan isyarah, tanbih wa al-ima’, dan lain-lain.
[6] Qadliy al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.213-216. Bandingkan juga dengan Imam al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkam, juz II, hal. 309-311
Oleh: Fathi Syamsuddin Ramadhan

PBNU: Sampai Kiamat Ulama NU Tidak Akan Haramkan Rokok

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dijalankan oleh Kemenkes, mengatakan bahwa sampai kiamat sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.

“Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU gak akan mengharamkan rokok,” kata Kiai Arwani Faisal, Staff dewam halal PBNU saat membawakan materi di diskusi publik ‘Kampanye kondom, anti rokok: Indah tapi manipulatif,’ di kantor PBNU, Jakarta, Senin (16/12).

“Untuk penderita jantung rokok haram. Tapi kalau rokok bikin semangat enggak haram lagi,” katanya sambil tertawa.

Menurutnya semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya mengisap rokok.

Dia juga mengklaim kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum ‘mubah’ untuk pengikut PBNU.

“Kiai nggak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok mubah karena menerima data kesehatan. Kalau enggak nerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya,” sambung dia sebagaimana diberitakan Merdeka online.

Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika mukhtamar NU.

“Harus dilihat kadarnya. Kalau Mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan.”

Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.

“Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang enggak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat, jelas kiai Arwani Faisal.

Hukum rokok:

Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok belum dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. karena rokok baru dikenal didunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal atau haram berdasarkan kaidah: “ hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh ” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan tujuan syariah.

Ketika kemunculannya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya hanya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.

Diantara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh  Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :

الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه

( rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya).

Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits ( benda-benda yang menjijikkan).

Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.

Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih beresiko menyebabkan keguguran, walhasil seluruh dokter sepakat kalau rokok membahayakan kesehatan.

Kedua : agama Islam memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.

قوله سبحانه: (وكلوا وا شربوا ولا تسرفوا ) الأعراف 31.

31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid[534], Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[ Al-A’raf : 31]

Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, maka apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?

* قوله صلّى الله عليه وسلم :” إن الله كره لكم ثلاث قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال ”

Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan ” katanya” , banyak bertanya, dan membuang harta ”

Dan merokok termasuk membuang-buang harta tanpa faedah, dan termasuk hal yang mubadzir dan isrif yang dilarang dalam agama.

قال صلّى الله عليه وسلم ” لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن عمره فيما أفناه وعن
علمه ما فعل به وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه وعن جسمه فيما أبلاه ” ( الترمذي 2417، والدارمي 537)

Artinya : Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” tidak akan berpindah kaki seorang hamba hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmu apa yang dilakukan dengannya, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia belanjakan, dan tentang badannya untuk apa dia habiskan ”

Ketiga : ada beberapa kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.

1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :

{… يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث..} [الأعراف 157 ]

Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk “ ( Al-A’raf: 157).

Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan kedalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.

Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak ? maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.

2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:

*قوله تعالى (ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة )

195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[ Al-Baqarah: 195]

وقوله جل ثناؤه : (ولا تقتلوا أنفسكم )

29.  dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[ An-Nisa: 29]

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan atas.

3- Allah melarang kita mengkonsumsi sesuatu yang melemahkan badan dan akal sebagaimana sabda Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam :

* أن النبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى عن كل مسكر ومفتر “.

Merokok meskipun tidak memabukkan, tapi dapat melemahkan badan, karena kita dapati orang yang kecanduan lalu tidak mendapatkannya maka dia merasa pusing dan loyo badan dan pikirannya.

4- Bahwasanya manusia ketika menghisapnya nampak dalam gambaran yang buruk seperti setan yang membawa api di tangannya padahal Allah telah memuliakan anak adam dalam bentuk yang baik.

5-Allah Ta’alaa telah memerintahkan kepada kita untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut, sedangkan perokok justru merusakkannya, benarlah ketika mereka berkata : ” rokok adalah siwaknya iblis”

6- mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan.
Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.

Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.

Kesimpulan : rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta, dan jiwa.

Dan kesimpulan ini dikuatkan dengan fatwa-fatwa para ulama yang sholih, termasuk fatwa yang terakhir dikeluarkan oleh MUI. Semoga Allah melepaskan kita dari jeratan bahaya rokok.

Adapun pertanyaan kedua : yaitu hukum berjualan rokok, maka karena hukum rokok adalah haram, berjualan pun juga haram hasilnya, karena ketika Allah mengharamkan sesuatu Ia juga mengharamkan uang hasilnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam :

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : { إنَّ اللَّه حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ ، فَقِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ ؟ فَقَالَ : لَا ، هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } .
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ ، وَأَبُو دَاوُد ، وَالنَّسَائِيُّ ، وَابْنُ مَاجَهْ .وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Jabir bin Abdullah bahwa dia mendengar Nabi shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : { sesungguhnya Allah mengharamkan menjual minuman keras , bangkai, babi, dan patung, lalu dikatakan kepada beliau : Ya Rasulullah bagaimana dengan lemak bangkai maka itu bermanfaat untuk menambal kapal dan meminyaki kulit dan untuk penerangan ? maka beliau berkata : tidak, itu haram kemudian Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan mereka makan uangnya }. HR Imam Bukhari, Abu Dawud, Nasa’ie, dan Ibnu Majah.

 

 

– See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/17/28185/pbnu-sampai-kiamat-ulama-nu-tidak-akan-haramkan-rokok/#sthash.4d5jcYwp.dpuf

Hukum Rokok Dalam Islam

Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.

Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Sanggahan:

Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.

Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?

Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?

Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم

Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).

Sanggahan:

Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.

Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).

Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.

Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.

Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.

Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com

Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di:

http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html