BAGAIMANA bentuk adil dalam Islam?
Allah Ta’ala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah Ta’ala, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala, sesungguhnya Allah Ta’ala maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Maidah:8).
“Al-Hujarat [49] ayat 9 disebutkan bahwa Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang berbuat adil
“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah Ta’ala. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah Ta’ala), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Al-Qur’an menjelaskan bahwa untuk mencapai derajat orang-orang yang takwa ada beberapa perkara yang harus diperhatikan. Diantaranya sikap adil dan mampu menegakan keadilan di dalam kehidupan kita.
Islam sangat memperhatikan sikap berlaku adil bahkan tetap memperlakukan antara orang yang zhalim dengan yang dizhalimi dengan baik.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi. ”Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?”
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)
Adil menurut bahasa adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Adil juga bisa berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, atau menyamakan yang satu dengan yang lain.
Bukan berarti menyetarakan atau menyamakan seluruhnya tanpa aturan dan perhitungan. Sebagaimana yang dipahami oleh orang yang berideologi sosialis dengan jargonnya sama rasa sama rata. Semua harus memiliki hak yang sama sementara kondisi dan kebutuhan setiap orang tentu tidak sama.
Atau seperti yang dipahami oleh sebagian orang tentang kesataraan gender. Mereka menyamakan kedudukan lelaki dengan wanita. Padahal Al-Qur’an yang mulia dengan tegas mengatakan, “Dan tidaklah laki-laki sama sebagaimana wanita.” (QS. Ali Imran: 36)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hakikat keadilan. Beliau menerangkan bahwa makna adil adalah menunaikan hak kepada setiap pemiliknya. Atau bisa juga diartikan dengan mendudukkan setiap pemilik kedudukan pada tempat yang semestinya (silakan lihat Huquuq Da’at Ilaihal Fithrah wa Qararat Haa Asy Syari’ah, hal. 9)
BENTUK-BENTUK KEADILAN
1 Bentuk adil dalam Islam: Keadilan Allah Ta’alaa kepada hambaNya
Dalam Al-Quran disebutkan Al-Ahkam atau Al-Hakim yang artinya Hakim Yang Paling Adil (QS.95,8).
Karena keadilan-Nya, Allah Ta’alaa disebut juga oleh dengan sebutan Al- ‘Adl (Tuhan Yang Maha Adil). Adil karena memberikan kepada makhluk hak mereka serta ditempatkan-Nya masing-masing makhluk-Nya itu pada posisi yang sesuai dengan tabiat mereka.
Allah Ta’ala juga tidak pernah membebankan suatu taklif yang tidak sesuai dengan kemampuan manusia seperti firman-Nya yang artinya,
“Allah Ta’ala tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, la mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.” (QS.2,286).
Keadilan Allah Ta’ala amat luas, banyak yang tak terkira oleh manusia. Ada suatu hal yang dipandang buruk oleh manusia, tetapi justru di dalamnya tersimpan keadilan. Sebaliknya, ada pula sesuatu hal yang dipandang baik dan adil oleh manusia, tetapi justru di dalamnya terdapat ketidakadilan.
Atas dasar keadilan itulah Allah Ta’ala memperlakukan sama segenap makhluk-Nya. Setiap orang, laki-laki dan perempuan mendapat perlakuan yang sama di sisi Allah Ta’ala.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki- laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (QS.4,124).
2 Bentuk adil dalam Islam: Keadilan manusia terhadap Allah Ta’ala
Artinya menempatkan hak Allah Ta’ala pada tempatnya. Yakni menjadikan Allah Ta’ala sebagai ilah dan tidak menyekutukanNya. Dan ini adalah keadilan paling agung.
Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
“Allah Ta’ala memberitakan bahwa Dia mengutus para Rasul-Nya, menurunkan kitab-kitab-Nya supaya manusia menegakkan al qisth yaitu keadilan. Salah satu di antara bentuk keadilan yang paling agung adalah tauhid. Ia adalah pokok terbesar keadilan dan pilar penegaknya. Sedangkan syirik adalah kezaliman yang sangat besar. Sehingga syirik merupakan kezaliman yang paling zalim, sedangkan tauhid merupakan keadilan yang paling adil…” (Ad Daa’ wad Dawaa’, hal. 145)
3 Bentuk adil dalam Islam: Keadilan terhadap diri sendiri
yaitu menempatkan hak diri pada tempatnya. Hak tubuh (fisik) atau pun hak batin. Seperti menjaga kesehatan, menjaga makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh atau pun menjaga diri dari perkara yang dilarang atau berbahaya untuk dirinya baik untuk dunianya ataupun akhirat.
4 Bentuk adil dalam Islam: Keadilan terhadap orang lain
Yakni menempatkan hak orang lain pada tempatnya. Berbuat baik dan memperlakukan dengan semestinya sebagaimana yang Allah Ta’ala atur dalam Al-Qur’an dan sunnah. Seperti pemenuhan hak rakyat oleh seorang pemimpin. Jika tidak adil maka pemimpin tersebut dicap oleh Allah Ta’ala sebagai pemimpin yang zhalim.
Maka sungguh Allah Ta’ala telah memberikan imbalan yang luar biasa kepada pemimpin yang adil kelak di hari kiamat yakni mendapatkan naungan Allah Ta’ala saat tidak ada naungan lain selain naunganNya.
5 Bentuk adil dalam Islam: Keadilan terhadap makhluk lain
Artinya dapat menempatkan hak makhluk lain pada tempatnya. Seperti tidak menyakiti binatang atau pun tidak mencelakakannya.
Wallahu a’lam bi showab. []
ISLAMPOS